Tag: Ridwan Kamil

  • Tiga Narapidana Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal 2025, Dua Lainnya Batal Karena Melanggar

    Tiga Narapidana Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal 2025, Dua Lainnya Batal Karena Melanggar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025 berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan pada Kamis (25/12/2025).

    Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan selama masa pembinaan.

    Penyerahan surat keputusan tersebut berlangsung khidmat di Aula Lapas Bojonegoro mulai pukul 09.00 WIB. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas, jajaran pejabat struktural, staf, serta lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.

    Meskipun terdapat lima warga binaan beragama Kristen di Lapas Bojonegoro, tidak semuanya berhak mendapatkan pengurangan masa pidana pada tahun ini. Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, mengungkapkan bahwa penilaian perilaku menjadi indikator mutlak dalam menentukan kelayakan penerima remisi.

    “Sementara untuk dua Narapidana yang beragama Kristen remisinya ditarik karena tidak berkelakuan baik dan melakukan pelanggaran,” ujar Hari Winarca saat memberikan keterangan di lokasi.

    Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakannya, Hari menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman rutin. Penghargaan ini hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan penurunan tingkat risiko, aktif mengikuti program pembinaan, serta disiplin menaati aturan di dalam Lapas.

    “Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP,” imbuhnya.

    Prosesi seremonial penyerahan remisi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk memupuk jiwa nasionalisme para warga binaan. Kasi Binadik, R Bambang Banuarli, kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk transparansi administratif.

    Detail teknis dan nama-nama penerima pengurangan masa pidana tersebut dibacakan oleh Kasubsi Registrasi, Hermin Prihantono. Langkah ini memastikan bahwa setiap hak yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat substantif maupun administratif sesuai regulasi yang berlaku.

    Melalui pemberian remisi ini, Lapas Bojonegoro berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri sebelum nantinya kembali ke tengah masyarakat. Evaluasi terhadap perilaku warga binaan akan terus dilakukan secara ketat guna memastikan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan berjalan efektif dan tepat sasaran. [lus/ian]

  • KPK Bakal Cek Informasi Aliran Uang Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih

    KPK Bakal Cek Informasi Aliran Uang Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih

    JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran informasi mengenai adanya aliran uang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, yakni dari mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) kepada pesohor Aura Kasih.

    “Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengutip Antara.

    Menurut Budi, salah satu cara mengecek kebenaran informasi itu adalah dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut.

    “Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.

    Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember. (Tsa Tsia-VOI)

    Selain itu, dia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki data ataupun informasi awal yang valid terkait hal tersebut, maka bisa menyampaikannya kepada KPK.

    Sementara itu, dia memastikan KPK akan terus mempelajari dugaan aliran uang kasus Bank BJB kepada Ridwan Kamil dan pihak-pihak lainnya.

    “Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

  • 3
                    
                        KPK Dengar Info Aliran Duit Ridwan Kamil ke Aura Kasih: Nanti Kami Cek
                        Nasional

    3 KPK Dengar Info Aliran Duit Ridwan Kamil ke Aura Kasih: Nanti Kami Cek Nasional

    KPK Dengar Info Aliran Duit Ridwan Kamil ke Aura Kasih: Nanti Kami Cek
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek informasi soal aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB dari eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) ke banyak pihak, termasuk informasi aliran uang ke selebritas Aura Kasih.
    “Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut. Dan jika masyarakat memiliki data ataupun informasi awal yang valid, silakan bisa disampaikan kepada kami,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
    Budi mengatakan, KPK akan mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut.
    “Dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” ujarnya.
    Kompas.com
    tengah berupaya menghubungi perwakilan pihak
    Aura Kasih
    untuk merespons hal ini.  
    Sebelumnya, gosip beredar ke publik soal kedekatan Aura Kasih dengan
    Ridwan Kamil
    . Isu ini mencuat di tengah proses perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya.
    Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Aura Kasih, Yanti Nurdin, membantah keras segala tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.
    “Jadi masalah gosip, saya tambahin ya. Itu semua enggak benar,” tegas Yanti Nurdin kepada awak media, Selasa (23/12/2025).
    Yanti meminta publik untuk tidak mempercayai spekulasi yang tidak berdasar.
    Ia menekankan bahwa fokus Aura Kasih saat ini adalah membesarkan anaknya sebagai orang tua tunggal dan mengurus legalitas perwalian anak.
    “Buat teman-teman wartawan atau netizen, kalau memang enggak benar, enggak usah digoreng-gorenglah itu beritanya. Itu aja sih,” imbau Yanti.
    Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama
    Bank BJB
    Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Pada Selasa (2/12/2025) lalu, KPK memeriksa Ridwan Kamil atau RK di markas Kuningan Jakarta Selatan.
    KPK mencari tahu soal aset-aset yang dimiliki Ridwan Kamil berkaitan dengan perkara ini.
    “Termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK apakah terkait juga dengan anggaran
    non-budgeter
    ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

    Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan RK terkait aset-aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui kasus dugaan korupsi pengadaan iklan yang terjadi di Bank BJB.
    “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” kata Ridwan Kamil.
    Pengakuan tersebut disampaikan Ridwan Kamil usai diperiksa selama 6 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
    KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada Senin (10/3/2025).
    Dalam penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti elektronik, mobil Mercedes Benz, dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.
    Terbaru, lewat pernyataan Jubir Budi Prasetyo 17 Desember 2025 lalu, KPK mendalami dugaan dana
    nonbudgeter
    yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB senilai Rp 200 miliar ke Ridwan Kamil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ironi Natal di Lapas Blitar, Dapat Remisi Bebas tapi Tertahan karena Tak Mampu Bayar Denda

    Ironi Natal di Lapas Blitar, Dapat Remisi Bebas tapi Tertahan karena Tak Mampu Bayar Denda

    Blitar (beritajatim.com) – Perayaan Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar menyisakan kisah getir di balik sukacita hari raya. Di saat mayoritas narapidana beragama Kristen dan Katolik bergembira menerima pengurangan masa hukuman, satu warga binaan justru harus menelan kenyataan pahit.

    Secara administratif, narapidana tersebut sebenarnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yang berarti langsung bebas tepat di hari Natal. Namun, kebebasan itu urung terwujud. Bukan karena pelanggaran disiplin, melainkan karena ketidakmampuan membayar denda pokok yang diputuskan pengadilan.

    Akibatnya, narapidana tersebut wajib menjalani hukuman tambahan berupa pidana pengganti atau subsider, sehingga tetap harus mendekam di balik jeruji besi meski secara hitungan masa pidana telah berakhir.

    Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyebutkan, dari sembilan narapidana Nasrani yang menerima remisi Natal tahun ini, satu orang sejatinya sudah memenuhi syarat untuk langsung bebas.

    “Ada satu orang yang mendapatkan Remisi Khusus dua (RK II). Seharusnya yang bersangkutan langsung bebas hari ini. Namun, karena tidak bisa membayar denda, akhirnya harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu,” ujar Romi usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis, Kamis (25/12/2025).

    Romi menjelaskan, hukuman subsider merupakan kurungan pengganti yang wajib dijalani apabila terpidana tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda. Ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi bagian dari putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan.

    Meski demikian, Romi menegaskan bahwa pemberian remisi tetap mencerminkan apresiasi negara terhadap perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pembinaan.

    “Remisi adalah penghargaan atas kedisiplinan dan perubahan sikap. Ini adalah bagian dari proses reintegrasi agar mereka siap kembali ke masyarakat dan patuh pada aturan,” tegasnya.

    Sebagai bentuk empati di momen Natal, pihak Lapas Kelas IIB Blitar juga menyerahkan bingkisan kepada keluarga narapidana yang hadir dalam kegiatan tersebut. Sebuah gestur humanis di tengah ketatnya aturan hukum yang tetap harus ditegakkan, termasuk bagi mereka yang terpaksa belum bisa menghirup kebebasan karena keterbatasan ekonomi. [owi/beq]

  • Natal 2025, 16.078 Warga Binaan Terima Remisi

    Natal 2025, 16.078 Warga Binaan Terima Remisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan remisi khusus Natal 2025 terhadap 16.078 warga binaan di seluruh Indonesia.

    Menteri Imipas, Agus Andrianto mengatakan pengurangan hukuman terhadap belasan ribu warga binaan itu dibagi menjadi dua kategori yakni remisi khusus natal untuk 15.927 narapidana. Sementara itu, 151 anak binaan mendapat pengurangan masa pidana khusus (PMPK) Natal.

    “Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/12/2025).

    Agus menambahkan dari belasan ribu warga binaan yang mendapatkan remisi, total ada 174 narapidana yang langsung dinyatakan bebas.

    “Dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK [remisi khusus],” imbuhnya.

    Agus menegaskan bahwa kebijakan Remisi dan PMP merupakan langkah pemerintah menjamin hak Warga Binaan termasuk Warga Binaan Kristen dan Katolik.

    Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

    “Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” pungkas Agus.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa para warga binaan yang menerima pengurangan hukuman ini sudah layak berdasarkan persyaratan yang ada.

    Mashudi memerinci bahwa syarat penerima remisi ini menyasar warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko.

    Adapun, kata Mashudi pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara sebesar Rp9,4 miliar.

    “Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500,” pungkasnya.

  • 138 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang terima Remisi Khusus Natal

    138 warga binaan Lapas Kelas I Cipinang terima Remisi Khusus Natal

    Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 138 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025.

    “Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo di Jakarta Timur, Kamis.

    Remisi tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen serta telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

    Wachid menyebutkan, jumlah keseluruhan penghuni Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 2.014 orang.

    “Jumlah keseluruhan di Lapas Kelas I Cipinang 2.014 orang. Jumlah itu terdiri dari empat orang tahanan dan 2.010 orang narapidana,” ujar Wachid.

    Menurut Wachid, dari ribuan warga binaan, jumlah yang beragama Kristen 178 dan 138 orang diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Natal.

    Dari total usulan penerima remisi khusus tersebut, hanya 136 orang yang mendapat RK I (pengurangan masa tahanan). Sedangkan dua orang lainnya menerima Remisi Khusus II (bisa langsung bebas).

    “Rincian penerima RK I meliputi 54 orang Remisi Khusus Normal, dua orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 serta 80 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012,” katanya.

    Sementara untuk RK II, terdiri dari satu orang Remisi Khusus Normal dan satu orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi Kepada Narapidana.

    Meski mendapat remisi khusus 2, tapi dua narapidana tersebut tidak langsung bebas karena harus menjalani masa tahanan tambahan subsider (pengganti).

    Tambahan subsider ini dijalani oleh narapidana yang tidak bisa membayar denda sehingga diganti dengan penambahan masa hukuman.

    Wachid berharap remisi yang diberikan kepada warta binaan bisa menjadi motivasi bagi penghuni Lapas lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan lebih baik.

    Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini dilaksanakan serentak secara nasional oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Natal 2025, Lapas Kediri Beri Kado Pengurangan Hukuman 17 Warga Binaan Kristiani

    Natal 2025, Lapas Kediri Beri Kado Pengurangan Hukuman 17 Warga Binaan Kristiani

    Kediri (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani. Pemberian remisi ini merupakan implementasi komitmen negara dalam menjamin hak-hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

    Saat ini, Lapas Kelas IIA Kediri menampung total 902 warga binaan, terdiri atas 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari keseluruhan jumlah tersebut, terdapat 32 warga binaan beragama Kristiani, dengan rincian 21 narapidana dan 11 tahanan.

    Pihak Lapas menegaskan bahwa Remisi Khusus Natal hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang telah berstatus narapidana dan beragama Kristiani, serta memenuhi ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi, dari 21 narapidana Kristiani, sebanyak 17 orang dinyatakan layak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Sementara itu, 4 narapidana lainnya belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

    Seluruh penerima remisi tahun ini memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, sebanyak 5 narapidana menerima pengurangan hukuman selama 15 hari, 11 narapidana memperoleh pengurangan 1 bulan, dan 1 narapidana mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari. Tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (langsung bebas) maupun pengurangan masa pidana hingga dua bulan.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam sistem pemasyarakatan yang berlandaskan keadilan dan kepastian hukum. Ia menyebutkan, dari total 32 warga binaan Kristiani, hanya 17 narapidana yang telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak menerima remisi Natal tahun ini.

    Lebih lanjut, Solichin menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara cermat, selektif, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak Lapas memastikan seluruh hak warga binaan akan diberikan sepanjang syarat yang ditetapkan telah dipenuhi.

    Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap dapat menumbuhkan semangat positif bagi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi individu yang lebih bertanggung jawab saat kembali ke tengah masyarakat. [nm/beq]

  • KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Bank BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

    KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Bank BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran dari informasi adanya dugaan aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK kepada penyanyi Aura Kasih.

    “Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

    Menurut Budi, salah satu cara mengecek kebenaran informasi itu adalah dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut.

    “Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” jelas dia, dilansir dari Antara.

    Selain itu, dia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki data ataupun informasi awal yang valid terkait hal tersebut, maka bisa menyampaikannya kepada KPK.

    Sementara itu, Budi memastikan KPK akan terus mempelajari dugaan aliran uang kasus Bank BJB kepada Ridwan Kamil dan pihak-pihak lainnya.

    “Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” Budi menandaskan.

     

    Lisa Mariana penuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

  • Pengakuan Dosa Ridwan Kamil dan Bayang-Bayang KPK di Tengah Perpisahan

    Pengakuan Dosa Ridwan Kamil dan Bayang-Bayang KPK di Tengah Perpisahan

    Liputan6.com, Jakarta – Di tengah dinamika sosial politik nasional, publik kembali dikejutkan oleh kabar perpisahan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan istrinya, Atalia Praratya. Kabar tersebut kian menyita perhatian karena tidak hanya menyangkut figur publik, melainkan juga sarat emosi, spekulasi, dan persepsi masyarakat.

    Isu perpisahan ini sempat bergulir dengan berbagai asumsi, mulai dari isu keretakan rumah tangga hingga rumor perselingkuhan yang sempat mencuat di publik. Untuk pertama kalinya, Ridwan Kamil akhirnya membuka suara melalui unggahan di akun Instagramnya, Selasa, 23 Desember 2025.

    Dalam pernyataan panjangnya, ia menyampaikan permohonan maaf, tidak hanya kepada publik, tetapi juga kepada orang-orang terdekatnya.

    “Saya juga memohon ampun kepada ibunda saya atas segala khilaf dan dosa sebagai anak yang mungkin mengecewakannya,” tulisnya.

    Tidak hanya kepada sang ibu, ia juga menyampaikan maaf kepada anak-anaknya, Camillia Laetitia Azzahra (Zara) dan anak angkatnya, Arkana Aidan.

    “Saya juga memohon maaf kepada anak-anak saya yang terdampak oleh peristiwa-peristiwa yang tidak sepenuhnya dipahami oleh mereka,” ucapnya.

    Dan tentu saja, Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Atalia.

    “Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya,” tulisnya, sembari mengakui bahwa selama 29 tahun rumah tangga, ia tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan.

    Ia juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang ikut terdampak.

    “Dari hati saya yang terdalam, saya menghaturkan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak atas kegaduhan yang tidak seharusnya,” katanya.

    Pada bagian akhir pernyataannya, ia menutup dengan harapan akan kesempatan menjadi pribadi yang lebih baik.

    “Semoga Allah, sang Maha Pengampun, memberikan ridha untuk memberi saya kesempatan menjadi pribadi yang lebih baik,” ucapnya.

     

  • Viral Aura Kasih Kode Minta Dinikahi: Kapan Atuh A?

    Viral Aura Kasih Kode Minta Dinikahi: Kapan Atuh A?

    GELORA.CO  – Postingan lawas Aura Kasih di Instagram viral. Kali ini unggahan itu dinilai kode Aura Kasih yang minta dinikahi.

    Tidak secara terang-terangan memang, Aura Kasih memberikan kode dalam bentuk kalimat disertai dengan video yang memperlihatkan kemahirannya memasak. Menurut Aura Kasih, skill itu menjadi salah satu modal untuk menjadi istri sholehah.

    Seperti apa kode Aura Kasih minta dinikahi yang viral di media sosial? Simak berita selengkapnya.

    Aura Kasih dan Ridwan Kamil diduga liburan bareng ke luar negeri. (Foto: TikTok)

    Aura Kasih dan Ridwan Kamil diduga liburan bareng ke luar negeri. (Foto: TikTok)

    Kode Aura Kasih Minta Dinikahi Viral di Medsos

    Mengacu pada unggahan Instagram Aura Kasih yang dibagikan pada 28 Januari 2024, di situ ibu satu orang anak itu membagikan momen memasak sup jamur. Dia memperlihatkan step by step dari proses memasak makanan tersebut.

    Nah, keterangan video itu yang menjadi perhatian netizen. Ini tulisannya, “Mushroom soup. Masak bisa, urus anak bisa, apalagi urus kamu? Jadi kapan atuh a?” Kalimat itu dianggap netizen sebagai kode Aura Kasih minta dinikahi.

    Berdasarkan pantauan iNews.id, video viral ini masih tersedia dan bisa diakses semua orang di Instagram. Penonton video itu sudah mencapai 601 ribu orang, dan isi komentarnya beragam. Penasaran? Baca beritanya sampai selesai.

    “Buat siapa sih makanannya dibuat?” kata @ari***.

    “Kode ini mah, ke siapa sih neng?” ujar @sya***.

    “Si aa gak peka, ya, teh, udah dikodein gini padahal,” ungkap @mar***.

    “Kode cewek suka aneh-aneh, ya. Untung aku pria gak peka jadi gak peduli,” kata @dev***.

    Sebagai informasi, Aura Kasih resmi bercerai dari Eryck Amaral pada 28 April 2021. Sejak saat itu, Aura Kasih tidak pernah terdengar dekat dengan seseorang.

    Hingga akhirnya belakangan ini Aura Kasih dituduh sebagai wanita simpanan Ridwan Kamil. Dia melalui kuasa hukum membantah tuduhan keji tersebut.

    “Semua itu tidak benar. Kami sedang mengumpulkan berita-berita yang tidak benar untuk dipertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” kata Yanti, belum lama ini