Tag: Ridwan Kamil

  • Hendak Dibawa Polisi, Maling Motor Diikat dan Dibakar Massa yang Emosi

    Hendak Dibawa Polisi, Maling Motor Diikat dan Dibakar Massa yang Emosi

    Liputan6.com, Jakarta Sebuah video viral di media sosial menyebut seorang pria terduga maling motor dihakimi massa. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di kawasan Jojoran Gang 3, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Kamis (30/10/2025) kemarin.

    Belakangan diketahui, pria itu berinisial RK, warga Rungkut. Dia diduga hendak mencuri motor milik karyawan toko bernama Dian Mieke. Aksinya gagal setelah pemilik motor memergoki langsung dan berteriak.

    “Saya lihat dia sudah congkel kunci motor saya. Langsung saya teriak ‘Maling!’ dan warga datang,” kata Mieke.

    Warga yang mengetahui kejadian itu geram. Mereka mengejar dan berhasil menangkap pelaku. RK lalu diikat di tiang telepon.

    Tak lama kemudian, polisi tiba di lokasi. Melihat kedatangan polisi, RK malah coba kabur. Kelakuannya membuat warga semakin marah. Situasi di lokasi mendadak kacau. Saat itulah, diduga ada yang menyiramkan bensin dan menyebabkan tubuh RK terbakar. Pelaku penyiraman bensin belum teridentifikasi.

    “Petugas sudah berada di lokasi saat pelaku diamankan warga. Kami langsung evakuasi pelaku ke RS Bhayangkara karena mengalami luka bakar,” ujar Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto.

  • Kebijakan Baru Dedi Mulyadi untuk Pelajar di Jabar: Wajib Jalan Kaki, Sekolah Bebas Motor

    Kebijakan Baru Dedi Mulyadi untuk Pelajar di Jabar: Wajib Jalan Kaki, Sekolah Bebas Motor

    Belakangan ini Gubernur Jawa Barat atau Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terus menjadi sorotan. Hal itu lantaran sang Gubernur Jabar kerap mengeluarkan kebijakan kontroversial.

    Berikut sederet kebijakan kontroversial Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dihimpun Tim News Liputan6.com:

    – Siswa Bermasalah di Jabar Dibina di Barak Militer

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatasi masalah siswa bermasalah di wilayahnya agar dibina di barak militer, yang dimulai pada 2 Mei 2025. Dia mengungkapkan, rencana siswa dibina di barak militer agar memperoleh pendidikan karakter yang bekerja sama dengan TNI dan Polri.

    – Larangan Wisuda, Perpisahan Sekolah, dan Study Tour

    Pemprov Jawa Barat mengeluarkan larangan pelaksanaan acara wisuda dan perpisahan yang melibatkan pungutan biaya dari siswa. Larangan ini tertuang dalam SE Disdik Jabar Nomor 6685/PW.01/SEKRE. Dedi menegaskan, kegiatan semacam itu kerap membebani orang tua dan tak sejalan dengan prinsip pendidikan terjangkau.

    – Terbitkan Surat Edaran Jam Malam untuk Pelajar

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerbitkan surat edaran jam malam bagi pelajar. Mereka tak boleh keluar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Meski, kebijakan juga mengatur sejumlah pengecualian. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi turut memperlihatkan surat edaran bernomor: 51/PA.03/Disdik itu secara terbuka di media sosialnya.

    – Hapus PR Sekolah bagi Pelajar di Jawa Barat

    Dedi Mulyadi, menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jabar berencana menghapus PR sekolah yang biasa diberikan guru kepada siswa. Dedi mengatakan, semua proses pembelajaran sekolah harus dikerjakan di sekolah, tidak menjadi beban saat anak berada di rumah.

    – Siswa di Jabar Masuk Sekolah Jam 6 Pagi dari Senin Sampai Jumat

    Gubernur Jawa Barat atau Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berencana menggulirkan kebijakan baru bagi seluruh siswa di wilayahnya agar masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB. Hal itu seiring keinginannya agar jadwal masuk sekolah di provinsi tersebut hanya sampai Jumat.

  • Pemprov Jabar terbitkan 76 IUP dengan pengawasan lebih ketat

    Pemprov Jabar terbitkan 76 IUP dengan pengawasan lebih ketat

    Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi

    Bandung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru, namun mereka menjamin ada pengawasan yang lebih ketat.

    Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menjelaskan sebagian besar izin tersebut merupakan IUP perpanjangan, bukan izin bagi perusahaan tambang baru, namun dengan pengawasan yang lebih ketat serta memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.

    “Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat,” ujar Bambang di Bandung, Kamis.

    Menurut Bambang, pengawasan aktivitas tambang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dengan supervisi dari Pemprov Jabar.

    “Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi,” ucapnya.

    Sesuai arahan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, kata dia, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase atau kapasitas angkut yang telah ditetapkan serta dilarang beroperasi di kawasan hutan.

    “Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan,” kata Bambang.

    Dari total 76 IUP yang diterbitkan, lanjut dia, terdapat satu izin pertambangan batu di wilayah Kabupaten Sukabumi.

    “Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut,” tuturnya.

    Sebelumnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan pada tiga kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang. Keputusan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ajak Kembali ke Zaman Batu, Begini Terobosan Dedi Mulyadi agar Pelajar di Jabar Banyak Jalan Kaki

    Ajak Kembali ke Zaman Batu, Begini Terobosan Dedi Mulyadi agar Pelajar di Jabar Banyak Jalan Kaki

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan terobosan agar pelajar banyak jalan kaki. Dia mengaku akan membangun trotoar di sekitar sekolah dengan jarak tertentu agar pelajar, guru dan staf sekolah tidak terlalu jauh jalan kaki.

    Hal ini karena Dedi merasa ada sorotan pada dorongannya agar lebih banyak pelajar yang berjalan kaki ke sekolahnya. Dia mengajak pelajar kembali ke zaman batu.

    “Dalam surat edaran, saya minta yang jaraknya ke sekolah masih bisa jalan, ya jalan kaki. Dan ini katanya Dedi Mulyadi mengajak orang kembali ke zaman batu. Padahal Jepang, jalan kaki, naik sepeda. Singapura jalan kaki jadi tradisi. Nah problem di kita ini jalan kaki karena panas aja, dan lalu lintasnya enggak baik,” kata Dedi di Gedung Sate Bandung dilansir Antara, Rabu (29/10/2025).

    Dedi menyebutkan, masalah yang memicu warga enggan berjalanan kaki itu menjadi motivasi untuk membangun akses pendukung trotoar sepanjang satu kilometer di sekitar sekolah.

    “Karenanya konsep saya berikutnya adalah, satu kilometer menjelang sekolah, akan saya bangunkan trotoar-trotoar yang layak untuk berjalan kaki. Satu kilometer,” ujarnya.

    Tidak hanya trotoar, Dedi mengatakan pihaknya juga akan membangun instalasi air minum yang bisa dikonsumsi langsung.

    “Jalan kepanasan minum. Itu bagian peradaban,” ucapnya.

  • Masih Bahas Anggaran di Medsosnya, Dedi Mulyadi Tuai Sorotan, Disebut Makin Ngaco

    Masih Bahas Anggaran di Medsosnya, Dedi Mulyadi Tuai Sorotan, Disebut Makin Ngaco

    FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Belum usai juga perdebatan antara Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

    Upaya Dedi yang tampaknya ingin terus mengupdate persoalan anggaran pada konten media sosialnya justru mendapatkan sorotan tajam dari netizen.

    Sorotan itu salah satunya datang dari netizen dengan akun @Dayak2018, yang menyemprot Dedi Mulyadi.

    Netizen ini menyinggung soal tragedi acara hajatan anak Dedi Mulyadi yang menelan korban.

    Setelah insiden ini, netizen tersebut menyebut Gubernur Jabar itu semakin ngaco.

    “Semenjak dia hajatan ada korban meninggal, KDM makin ngaco dan ngawur,” tulisnya dikutip Selasa (28/10/2025).

    “Apa dia sudah korslet ya,” tuturnya.

    Sebelumnya komentar ini muncul karena konten Dedi Mulyadi soal saldo kas daerah.

    Ia menyebut akan mengumumkan rekening kas umum daerah (RKUD) untuk diketahui oleh publik secara rutin lewat akun sosial media, yang disebutnya untuk mendorong keterbukaan informasi dan transparansi.

    “Betul (akan di-posting setiap hari),” kata Dedi.

    Langkah ini telah diawali pihaknya saat isu pengendapan kas daerah dalam bentuk deposito ramai di media. Dan pekan lalu, Dedi membuka posisi RKUD di Bank BJB sebesar Rp2,4 triliun.

    “Untuk apa sih dilakukan ini? Memberikan penjelasan kepada publik bahwa belanja pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dilakukan secara terbuka, bisa diakses oleh publik,” katanya. (Erfyansyah/fajar)

  • Depok Tambah CCTV di Lokasi Pembuangan Sampah Liar Usai Gubernur Jabar Tetapkan Siaga Darurat Bencana

    Depok Tambah CCTV di Lokasi Pembuangan Sampah Liar Usai Gubernur Jabar Tetapkan Siaga Darurat Bencana

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat atau Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menetapkan status siaga darurat bencana untuk 27 kabupaten dan kota, salah satunya Kota Depok.

    Ada pun Keputusan Gubernur Jawa Barat tertuang pada surat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 dan berlaku hingga 30 April 2026.

    Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri meminta dinas terkait untuk mengantisipasi potensi terjadinya bencana.

    Ada pun, kata dia, untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), untuk mengantisipasi luapan saluran air akibat penyumbatan sampah.

    “Saya meminta PUPR untuk buat jaring-jaring sehingga tidak ada sampah yang sulit dijangkau,” ujar Supian, Selasa (28/10/2025).

    Dia menjelaskan, Pemerintah Kota atau Pemkot Depok akan tetap menerapkan sanksi kepada pembuang sampah liar yang tertangkap.

    Tidak hanya itu, Supian telah meminta Wakil Wali Kota Depok untuk memasang CCTV di lokasi terjadinya pembuangan sampah liar maupun saluran air dan sungai.

    “Makanya Insya Allah, Pak Wakil tolong perbanyak CCTV di titik yang kita bisa monitor, siapa sih yang buang sampah liar,” terang Supian.

    Supian mengakui, sampah liar maupun sampah yang hanyut terbawa aliran air saluran, cukup berat untuk dilakukan pembersihan. Untuk itu, kata dia, diperlukan CCTV untuk memonitor sampah pada aliran sungai dan saluran, maupun pembuangan sampah liar.

    “Titik-titik Margonda kita akan siapkan (CCTV), (bangunan di atas kali) ini yang harus kita bongkar,” papar Supian.

    Menurut dia, Pemkot Depok akan bersikap persuasif kepada pemilik bangunan liar melakukan pembongkaran sendiri. Namun, kata Supian, apabila bangunan liar tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, Pemerintah Kota Depok akan mengambil sikap tegas.

    “Tapi kalau memang tetap nggak mau bongkar, ya kita langsung bongkar,” terang dia.

     

    Hujan deras yang mengguyur wilayah Jabodetabek menyebabkan tumpukan sampah menggunung di Pintu Air Manggarai. Sampah berasal dari aliran Ciliwung di Boogor, Depok, dan sekitarnya.

  • Ilmuwan BRIN: Hampir Semua AMDK di Indonesia Ngebor Air Tanah

    Ilmuwan BRIN: Hampir Semua AMDK di Indonesia Ngebor Air Tanah

    Jakarta

    Sumber air untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mendadak jadi sorotan usai video sidak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di salah satu fasilitas produksi Aqua. Dalam video tersebut, seorang staf menyebut air yang didapat diperoleh melalui pengeboran.

    Faktanya, hampir seluruh perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia mengambil air dengan metode pengeboran air tanah, bukan langsung mengambil dari mata air permukaan seperti yang kerap melekat di persepsi banyak publik.

    Awalnya, perusahaan AMDK memang memanfaatkan air dari mata air alami di permukaan. Namun, seiring berkembangnya pemahaman ilmiah, cara itu mulai dievaluasi karena risiko kontaminasi bakteri cukup tinggi.

    Peneliti hidrologi dari Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Rachmat Fajar Lubis menjelaskan meskipun air berasal mata air alami, kualitasnya tetap bisa terpengaruh dari kondisi lingkungan sekitar.

    Tanah mengandung banyak mikroorganisme, dan di area mata air kerap ditemukan aktivitas manusia maupun hewan yang dapat membawa bakteri.

    “Jadi meskipun airnya tampak jernih dan keluar langsung dari bawah tanah, tetap ada potensi tercemar bakteri dari sekitar sumbernya,” ujar Fajar saat dihubungi detikcom, Minggu (26/10/2025)..

    Karena itu, kini mayoritas perusahaan AMDK memilih menggunakan air hasil pengeboran di sekitar sumber mata air. Metode ini memungkinkan perusahaan mengambil air dari lapisan tanah dalam tanpa kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga risiko kontaminasi biologis dapat ditekan seminimal mungkin.

    Langkah tersebut juga sejalan dengan rekomendasi pemerintah, yang mendorong industri AMDK menjaga perlindungan kualitas air.

    “Prinsipnya untuk perlindungan kualitas air, khususnya dari bakteri,” tambahnya.

    “Sekarang disurvei saja, hampir semua perusahaan AMDK ngebor kok, meski lokasinya dekat mata air.”

    Halaman 2 dari 2

    (naf/up)

  • Adu Harta Menkeu Purbaya dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Siapa Paling Tajir? – Page 3

    Adu Harta Menkeu Purbaya dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Siapa Paling Tajir? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bersitegang belakangan ini. Keduanya silang pendapat soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap dalam bentuk deposito di bank.

    Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin 20 Oktober 2025, Purbaya mengungkap berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per 15 Oktober 2025, bahwa ada 15 daerah menempatkan dana di bank, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur (Jatim), dan Jabar.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar disebut menempatkan dana sebesar Rp 4,17 triliun. Sementara, Pemprov Jakarta tercatat menyimpan Rp 14,683 triliun dan Pemprov Jatim sebesar Rp 6,8 triliun.

    Pernyataan Purbaya lantas mengundang reaksi keras dari Dedi Mulyadi. Dia membantah bahwa Pemprov Jabar mengendapkan uang di bank.

    “Saya sudah cek tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu (Purbaya) untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito,” kata Dedi, dalam video berdurasi dua menit.

    Dedi bahkan mengaku telah menerima penjelasan langsung dari Bank Indonesia terkait laporan dana pemerintah daerah yang disebut mengendap. Dana Rp 4,1 triliun yang disebut mengendap itu adalah kas daerah dan deposito Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digunakan untuk keperluan operasional.

    “Tidak ada uang Rp 4,1 triliun yang deposito. Yang ada adalah pelaporan keuangan per 30 September, di mana dana kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun. Sisanya dalam bentuk deposito BLUD di luar kas daerah yang menjadi kewenangan masing-masing BLUD,” jelas Dedi.

    Sentilan pengendapan APBD disusul bantahan antara Purbaya dan Dedi Mulyadi ini kemudian meluas ke urusan kekayaan masing-masing. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diunduh Minggu (26/10/2025), hitungan harta Purbaya dua kali lipat dibanding Dedi Mulyadi.

  • Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

    Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

    Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025.
    Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Lisa terlihat keluar dari Bareskrim Polri ditemani oleh pengacara.
    Dia tidak terlihat memakai rompi tahanan maupun borgol di tangannya. Lisa pun sempat tersenyum dan memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu.
    “Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu saja, terima kasih,” kata Lisa pada Jumat malam.
    Dalam pemeriksaan pertama ini, Lisa Mariana mengaku dicecar sebanyak 44 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
    Adapun ancaman hukuman dari Pasal 310 KUHP paling lama sembilan bulan penjara dan Pasal 311 KUHP selama paling lama empat tahun penjara.
    Menurut Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penahanan hanya wajib dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
    Oleh karena itu, terhadap Lisa Mariana tidak wajib dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara.
    “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
    Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Dia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menyebut tuduhan Lisa itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis politikus Partai Golkar itu.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Lisa Mariana sempat mengajukan pengujian DNA di rumah sakit Singapura sebagai
    second opinion
    sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aqua Jangan Bikin Standardisasi Seenak Udele Dewe

    Aqua Jangan Bikin Standardisasi Seenak Udele Dewe

    GELORA.CO -Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pabrik air minum PT Tirta Investama produsen Aqua di Subang, Jawa Barat baru-baru ini membuktikan iklan tidak selalu sesuai realita.

    Slogan Aqua yang selalu mengklaim mengambil air dari sumber pegunungan ternyata didapat dari sumur bor.

    Demikian antara lain disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok dalam wawancara di RMOL TV yang disiarkan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

    “Iklannya luar biasa masif bahwa ini (Aqua) air pegunungan, 100 persen murni, dan kemudian menyegarkan. Faktanya sumber air (dari) pengeboran,” kata Mufti dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.

    Sebagai perusahaan yang cukup dikenal masyarakat Indonesia, Aqua seharusnya tidak asal klaim dan mengabaikan realita yang bisa merugikan konsumen.

    “Masyarakat sudah kadung percaya ini merek terkenal, apalagi ada campur tangan asing. Danone ini kan asing (perusahaan multinasional asal Prancis),” kritiknya.

    Pabrik di Subang merupakan satu di antara banyak pabrik yang dimiliki Danone-Aqua. Mufti menduga, praktik pengeboran sumber air di Subang bisa saja terjadi di pabrik lain milik Aqua.

    “(Aqua) Jangan ceroboh melakukan standardisasi produk seenak udele dewe, bahasa Jawanya. Mungkin kemarin KDM (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemukan) satu titik (di Subang), tapi titik yang lain perlu kita cek juga,” pungkasnya.

    Mengutip laman resmi Aqua, perusahaan membantah sumber air berasal dari sumur bor biasa, melainkan berasal dari akuifer tertekan di kedalaman 60-140 meter. Air di akuifer tertekan adalah air yang memiliki lapisan pelindung alami berupa bebatuan yang tidak bisa dilewati air.