Bojonegoro (beritajatim.com) – Tiga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025 berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan pada Kamis (25/12/2025).
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan selama masa pembinaan.
Penyerahan surat keputusan tersebut berlangsung khidmat di Aula Lapas Bojonegoro mulai pukul 09.00 WIB. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas, jajaran pejabat struktural, staf, serta lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen.
Meskipun terdapat lima warga binaan beragama Kristen di Lapas Bojonegoro, tidak semuanya berhak mendapatkan pengurangan masa pidana pada tahun ini. Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, mengungkapkan bahwa penilaian perilaku menjadi indikator mutlak dalam menentukan kelayakan penerima remisi.
“Sementara untuk dua Narapidana yang beragama Kristen remisinya ditarik karena tidak berkelakuan baik dan melakukan pelanggaran,” ujar Hari Winarca saat memberikan keterangan di lokasi.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakannya, Hari menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman rutin. Penghargaan ini hanya diberikan kepada narapidana yang menunjukkan penurunan tingkat risiko, aktif mengikuti program pembinaan, serta disiplin menaati aturan di dalam Lapas.
“Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP,” imbuhnya.
Prosesi seremonial penyerahan remisi diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya untuk memupuk jiwa nasionalisme para warga binaan. Kasi Binadik, R Bambang Banuarli, kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk transparansi administratif.
Detail teknis dan nama-nama penerima pengurangan masa pidana tersebut dibacakan oleh Kasubsi Registrasi, Hermin Prihantono. Langkah ini memastikan bahwa setiap hak yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat substantif maupun administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui pemberian remisi ini, Lapas Bojonegoro berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri sebelum nantinya kembali ke tengah masyarakat. Evaluasi terhadap perilaku warga binaan akan terus dilakukan secara ketat guna memastikan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan berjalan efektif dan tepat sasaran. [lus/ian]


/data/photo/2025/12/24/694b55012dcf2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453710/original/009756800_1766488151-SaveGram.App_186297510_946417802839256_5003567173465453831_n.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5157685/original/057738300_1741611619-20250310-Ridwan_Kamil-HEL_9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
