Tag: Ridwan Kamil

  • Lisa Mariana Ajukan Syarat Berdamai dengan Ridwan Kamil, Singgung Biaya Sekolah Mahal

    Lisa Mariana Ajukan Syarat Berdamai dengan Ridwan Kamil, Singgung Biaya Sekolah Mahal

    GELORA.CO  – Kasus Lisa Mariana sepertinya akan berujung damai dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Namun Lisa Mariana mengungkapkan syarat apabila dirinya diminta berdamai Ridwan Kamil (RK).

    Dikatahui sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik, sang model pun kini juga melakukan upaya hukum serupa.

    Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

    Kini kasus antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana pun bergulir panas di meja hukum.

    Dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (9/6/2025), Lisa Mariana mengaku tak keberatan apabila suatu saat pihak Ridwan Kamil meminta untuk berdamai.

    “Kalau misalkan harus damai ya harus sesuai,” kata Lisa Mariana.

    Ia pun mengungkap syarat yang harus dipenuhi Ridwan Kamil apabila sang politisi serius untuk berdamai.

    “Pendidikan anakku sampai nanti kuliah, sampai perguruan tinggi lah ya, sampai menikah lah ya diwalikan.”

    “Karena bayar sekolah mahal, sampai perguruan tinggi mahal, coba dihitung-hitung? itu kan sudah dikalkulasi,” tandasnya.

    “Kalau misal disuruh damai dan duduk bersama ya oke, aku terima,” tembaknya.

    Model 25 tahun itu meyakini Ridwan Kamil mampu mewujudkan persyaratan yang ia berikan.

    “Nggak mungkin kalau dia nggak punya duit,” tegas Lisa.

    Dalam kesempatan itu, Lisa Mariana bertekad untuk terus memperjuangkan hak anaknya.

     “Seorang ibu itu tidak akan menyerah untuk anaknya, sampai titik darah penghabisan,” timpal Lisa.

    Seperti diketahui, Lisa Mariana adalah sosok model yang mengaku pernah memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil.

    Dari hubungan terlarangnya itu, Lisa Mariana mengklaim telah melahirkan anak darah daging Ridwan Kamil.

    Klarifikasi Ridwan Kamil

    Sebelumnya, Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi terkait tudingan Lisa Mariana itu.

    Sang politisi menyebut aksi Lisa Mariana itu adalah bentuk fitnah terhadap dirinya.

    Bahkan suami Atalia Praratya tersebut menyebut aksi Lisa Mariana tak luput dari motif ekonomi yang didaur ulang.

    “Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang.”

    “Dan permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,”

    “Sementara itu yang bisa saya sampaikan.”

    “Mohon maaf lahir batin atas dosa dan kekhilafan saya, baik yang terasa atau tidak, karena sejatinya saya hanya manusia biasa.”

    “Sementara itu yang bisa saya sampaikan.”

    “Mohon maaf lahir batin atas dosa dan kekhilafan saya, baik yang terasa atau tidak, karena sejatinya saya hanya manusia biasa,” tulis Ridwan Kamil dalam unggahan Instagram-nya

  • KPK Siap Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Senilai Rp122 Miliar

    KPK Siap Periksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB Senilai Rp122 Miliar

    FAJAR.CO.DI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp122 miliar.

    “Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, dalam keterangannya dikutip Sabtu (7/6/2025).

    Budi menjelaskan bahwa proses pemanggilan sempat tertunda karena sejumlah penyidik KPK tengah mengikuti pendidikan lanjutan. Hal tersebut membuat beban kerja penyidikan harus dibagi-bagi, sehingga menghambat percepatan penanganan perkara.

    “Banyak penyidik sedang sekolah, sehingga pekerjaan harus dibagi-bagi,” ujarnya.

    Meskipun belum dimintai keterangan secara langsung, penyidik KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil. Dalam proses itu, mereka menyita beberapa barang bukti, termasuk kendaraan mewah. Salah satunya adalah mobil Mercedes-Benz yang saat ini dititipkan di bengkel, serta sepeda motor Royal Enfield yang kini berada di Rupbasan KPK Jakarta.

    Lebih lanjut, Budi menegaskan pemanggilan Ridwan Kamil bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan dirinya dalam proyek iklan tersebut.

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari kalangan mantan pejabat Bank BJB hingga pihak agensi iklan. Adapun kelima tersangka tersebut adalah:

  • KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

    KPK Segera Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 122 miliar.

    “Insyaallah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo, Jumat (6/6/2025).

    Menurut Budi, keterlambatan pemanggilan Ridwan Kamil disebabkan keterbatasan sumber daya penyidik di KPK, karena sebagian penyidik tengah mengikuti pendidikan lanjutan. “Banyak penyidik sedang sekolah, sehingga pekerjaan harus dibagi-bagi,” jelas Budi.

    Budi memastikan pemanggilan terhadap RK akan dilakukan dalam waktu dekat untuk klarifikasi terkait aliran dana dan dugaan keterlibatan dalam proyek iklan Bank BJB.

    Meskipun belum diperiksa, KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan mewah. Perinciannya, mobil Mercedes-Benz, yang kini dititipkan di bengkel dan motor Royal Enfield, yang disimpan di Rupbasan KPK di Jakarta.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari eks pejabat Bank BJB dan pihak agensi periklanan. Mereka adalah:
    1. Mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR)
    2. Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono (WH)
    3. Pengendali Agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
    4. Pengendali Agensi Suhendri (S)
    5. Pengendali Agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK)

    Budi menyebutkan KPK mengendus total dugaan kerugian negara hingga Rp 222 miliar dalam proyek pengadaan iklan ini.

  • KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB dalam Waktu Dekat – Page 3

    KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB dalam Waktu Dekat – Page 3

    Sementara itu, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto.

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • Profil Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Kontroversial yang Sita Perhatian Masyarakat – Page 3

    Profil Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Kontroversial yang Sita Perhatian Masyarakat – Page 3

    Sebelumnya, belakangan ini Gubernur Jawa Barat atau Gubernur Jabar Dedi Mulyadi terus menjadi sorotan. Hal itu lantaran sang Gubernur Jabar kerap mengeluarkan kebijakan kontroversial.

    Yang terbaru, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jabar berencana menghapus PR sekolah yang biasa diberikan guru kepada siswa.

    “Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi anak-anak sekolah,” ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataan di media sosial, Rabu 4 Juni 2025.

    Dedi mengatakan, semua proses pembelajaran sekolah harus dikerjakan di sekolah, tidak menjadi beban saat anak berada di rumah.

    “Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah, tugas-tugas sekolah dikerjakan di sekolah tidak dibawa menjadi beban di rumah,” terang dia.

    Namun sebelum ini, Dedi mengatasi masalah siswa bermasalah di wilayahnya agar dibina di barak militer yang dimulai pada 2 Mei 2025 lalu. Dia mengatakan, siswa dibina di barak militer agar memperoleh pendidikan karakter yang akan bekerja sama dengan TNI dan Polri.

    Adapun menurut Dedi Mulyadi, rencana ini tak akan dilajalankan secara serentak, namun bertahap ke daerah yang dianggap rawan.

    “Tidak harus langsung di 27 kabupaten/kota. Kita mulai dari daerah yang siap dan dianggap rawan terlebih dahulu, lalu bertahap,” kata Dedi seperti dilansir dari Antara, Minggu 27 April 2025.

    Dedi juga sempat memicu perdebatan soal pernyataannya terkait vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos).

    “Jangan membebani reproduksi hanya perempuan. Perempuan jangan menanggung beban reproduksi, sabab nu beukian mah salakina,” ucap Dedi Mulyadi.

  • KPAI Dukung Kebijakan Penerapan Jam Malam Dedi Mulyadi, tetapi…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Juni 2025

    KPAI Dukung Kebijakan Penerapan Jam Malam Dedi Mulyadi, tetapi… Nasional 4 Juni 2025

    KPAI Dukung Kebijakan Penerapan Jam Malam Dedi Mulyadi, tetapi…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (
    KPAI
    ) mendukung rencana Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , untuk menerapkan
    jam malam
    bagi pelajar.
    Aturan soal jam malam berupa pembatasan aktivitas siswa di luar rumah sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.
    “Saya kira penerapan jam malam adalah langkah positif untuk memberikan perlindungan kepada anak. Tetapi kenapa sasarannya hanya untuk peserta didik,” ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada Kompas.com, dikutip Rabu (4/6/2025).
    Aris menuturkan, surat edaran tersebut tidak menjangkau anak-anak yang tidak berstatus peserta didik, sehingga perlu diberikan penegasan.
    “Ini perlu diberikan penjelasan ke publik. Karena angka anak tidak sekolah di Jawa Barat juga tinggi,” tuturnya.
    Karena itu, KPAI berharap penetapan kebijakan ini melibatkan unsur ekosistem perlindungan anak di tingkat RT/RW dan Desa.
    “Orangtua, PATBM, Puspaga, dan lainnya. Semua komponen sistem harus memahami tata laksana program ini, sehingga efektif penerapannya,” imbuh Aris.
    Selain itu, KPAI berharap petugas yang disiapkan untuk mengawal dan mengawasi jalannya jam malam harus memahami serta menerapkan safeguarding atau kebijakan keselamatan anak.
    Sebagai informasi, surat edaran mewajibkan semua pelajar, dari tingkat dasar hingga menengah, untuk tidak berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting atau dalam situasi darurat, seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
    Pelajar diperbolehkan berada di luar jika mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan.
    Selain itu, mereka juga dapat berada di luar rumah dalam pendampingan orangtua atau saat menghadapi keadaan darurat, seperti bencana alam.
    Regulasi jam malam ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan amendemen atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Sanksi akan dikenakan kepada pelajar yang melanggar aturan ini, berupa pemanggilan ke guru bimbingan konseling (BK) di sekolah mereka.
    “Mereka pasti akan dipanggil ke guru BK, dan akan ada proses pendidikan selanjutnya,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi pada Selasa (27/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPAI Dukung Kebijakan Penerapan Jam Malam Dedi Mulyadi, tetapi…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Juni 2025

    Jam Malam Pelajar Jabar, Polisi hingga Satpol PP Patroli di Keramaian Bandung Bandung 4 Juni 2025

    Jam Malam Pelajar Jabar, Polisi hingga Satpol PP Patroli di Keramaian Bandung
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Dalam mendukung program penerapan
    jam malam
    Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    , Jajaran Polrestabes Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar sosialisasi di tempat keramaian masyarakat di
    Kota Bandung
    .
    Para petugas melakukan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pelajar, untuk segera pulang sebelum pukul 21.00 WIB.
    “Kepada adek-adek pelajar yang masih di luar, kami mengimbau untuk segera pulang sebelum jam 9 malam,” kata seorang petugas melalui pengeras suara, Selasa (3/6/2025).
    Imbauan itu terus diserukan petugas sambil berkeliling di tempat keramaian.
    Berdasarkan pantauan, petugas gabungan ini berpatroli di sekitar Jalan Asia Afrika hingga Jalan Braga.
    Mereka mengimbau para remaja yang tengah
    nongkrong
    bersama teman-temannya untuk segera pulang.
    “Adek masih sekolah?” kata seorang polwan menyapa seorang remaja yang saat itu tengah berswafoto di pinggir Jalan Braga.
    “Iya, Bu, kami masih SMA, bagaimana, Bu?” kata salah seorang remaja menjawab.
    “Adek-adek kalau masih SMA diimbau untuk pulang ya sebelum jam 9 malam, kan sudah ada imbauan dari Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi). Rumahnya di mana?” ucap Polwan tersebut.
    “Di Cihampelas, Bu,” jawab para remaja tersebut.
    “Nah, sok data dulu ya, setelah itu langsung pulang ya,” seru polwan.
    Setelah didata, para remaja itu pun akhirnya mengikuti arahan petugas untuk pulang.
    Tak sampai situ, respons para remaja ini pun bervariasi.
    Petugas bahkan menemukan dua pelajar putri yang berlari menembus keramaian petugas.
    Dua remaja putri ini mengaku takut, tetapi petugas langsung menenangkan dan menjelaskan soal imbauan jam malam yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
    “Enggak usah takut, De, ini cuman imbauan saja,” kata petugas sambil tersenyum.
    Setelah dijelaskan, dua remaja putri ini pun akhirnya mengerti dan mengaku ke daerah Braga bersama sang ayah.
    Petugas kemudian memanggil ayah remaja tersebut dan memberikan pengertian agar anaknya tak berkeliaran hingga larut malam.
    Pelaksanaan sosialisasi petugas gabungan ini dimulai dari pukul 20.30 WIB.
    Sosialisasi ini tak hanya dilakukan dengan berjalan menyisir wilayah Asia Afrika dan Braga, Polrestabes Bandung juga mengerahkan mobil penyuluhan Binmas yang berputar sambil memberikan imbauan melalui pengeras suara.
    “Anak-anak sekolah yang masih berada di Jalan Asia Afrika silakan untuk meninggalkan tempat dan segera pulang, besok sekolah. Silakan kembali ke rumah,” ucap petugas dalam pengeras suara tersebut.
    Dalam pelaksanaannya, sejumlah remaja baik yang didampingi orangtua, pembimbing, ataupun
    nongkrong
    bersama teman sebaya masih banyak ditemui petugas.
    Meski begitu, mereka akhirnya membubarkan diri setelah mendapatkan imbauan dari petugas.
    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa petugas gabungan saat ini tengah melakukan sosialisasi sekaligus mengedukasi masyarakat, khususnya kepada pelajar, terkait himbauan jam malam.
    “Untuk para pelajar, pada pukul 21.00 sudah tidak berada lagi di jalanan karena dikenakan jam malam. Maka dari itu, kami hari ini sifatnya adalah mengedukasi, persuasif kepada para pelajar,” ucapnya.
    “Nanti kami akan laksanakan peringatan jika memang masih ditemukan di tempat-tempat hiburan atau di jalan-jalan agar segera kembali ke rumahnya masing-masing,” ucap Budi di Jalan Asia Afrika, Selasa (3/6/2025) malam.
    Kegiatan sosialisasi saat ini dilakukan secara persuasif.
    Petugas yang menemukan pelajar yang masih berkeliaran akan didata, tetapi untuk selanjutnya pelajar yang kedapatan berkeliaran di atas pukul 21.00 yang terdata akan langsung dipanggil orangtuanya.
    “Tapi, nanti berikutnya kami akan panggil orangtuanya setelah ini, tetapi sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar ini kembali ke rumahnya setelah jam 9 malam,” ucapnya.
    Kegiatan ini akan dilakukan secara kontinu oleh jajaran polsek hingga kecamatan yang akan melakukan patroli di tempat-tempat berkumpulnya para pelajar di masing-masing wilayah.
    “Yang pasti, untuk para Kapolsek, dengan amat, dan juga Danramil, nanti akan melaksanakan kegiatan yang sama setiap hari di tempat-tempat yang diduga tempat berkumpulnya para pelajar di malam hari,” ucapnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Patroli Jam Malam Digelar Serentak di Depok, Satpol PP Tegur Puluhan Remaja
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juni 2025

    Patroli Jam Malam Digelar Serentak di Depok, Satpol PP Tegur Puluhan Remaja Megapolitan 3 Juni 2025

    Patroli Jam Malam Digelar Serentak di Depok, Satpol PP Tegur Puluhan Remaja
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan
    aturan jam malam
    bagi para pelajar pada Selasa (3/6/2025), sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok.
    Sehubungan dengan aturan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama aparat kecamatan melakukan patroli serentak di 11 kecamatan untuk mengimbau para pelajar agar tidak berada di luar rumah pada malam hari.
    Kegiatan patroli dimulai pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 04.00 WIB, menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja.
    Beberapa wilayah yang disisir di antaranya adalah wilayah Margonda Raya dan Beji Timur, Depok.
    “Kegiatan malam ini adalah bagian dari arahan Pak Gubernur Jabar, Pak Dedi Mulyadi, yang dilanjutkan dengan Surat Edaran Wali Kota Depok untuk memberlakukan jam malam bagi para pelajar. Ini dilakukan serentak di 11 kecamatan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, saat patroli di wilayah Margonda Raya, Selasa malam.
    Dede menjelaskan, patroli malam ini masih bersifat imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
    Belum ada sanksi yang diberlakukan bagi pelajar yang kedapatan masih berada di luar rumah.
    “Sampai saat ini belum ada arahan untuk pemberian sanksi. Untuk awal, kita lakukan pendekatan persuasif dan edukatif,” kata Dede.
    Karena keterbatasan jumlah personel, patroli dilakukan secara bergiliran. Dede menambahkan, teknis pelaksanaan selanjutnya akan dibahas dalam rapat bersama Wali Kota atau Sekretaris Daerah (Sekda) Depok.
    Sementara itu, di wilayah Kecamatan Beji, patroli dipimpin langsung oleh Camat Beji, Hendra Pradesa.
    Petugas menyisir area sekitar Lapangan Hawai di Beji Timur dan menemukan lebih dari 50 pelajar masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
    “Kami bergerak bersama mitra seperti BKO dari BKP Kota Depok, menyasar enam kelurahan di Kecamatan Beji. Patroli dilakukan di lebih dari 15 titik yang kerap jadi tempat nongkrong pelajar,” ujar Hendra saat ditemui di lokasi.
    Sebagian pelajar yang ditemukan beralasan tengah bertemu teman atau mencari penghasilan. Kemudian, petugas memberikan imbauan berkait aturan jam malam.
    “Kami imbau dengan cara yang persuasif, mereka rata-rata kooperatif. Beberapa menunjukkan identitas dan menyatakan tahu aturan ini,” kata Hendra.
    Hendra menyebut bahwa sebagian besar remaja yang ditemukan masih menongkrong merupakan warga setempat.
    Ia pun meminta warga untuk aktif mendukung pelaksanaan jam malam ini, terutama para orangtua agar mengawasi anak-anaknya.
    Adapun patroli jam malam bagi pelajar merujuk pada Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025.
    Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah antara pukul 21.00–04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan penting seperti agenda sekolah, keagamaan, atau keadaan darurat dengan sepengetahuan orang tua.
    Wali Kota Depok Supian Suri sebelumnya mengatakan bahwa penerapan aturan ini bertujuan membentuk budaya belajar dan disiplin di kalangan pelajar.
    “Insya Allah, mulai hari ini kita terapkan aturan ini secara bertahap,” ujar Supian pada Senin (2/6/2025).
    Hingga pukul 23.00 WIB petugas masih melakukan patroli dan menyisir setiap sudut kawasan Depok. Selain itu, imbauan juga diberikan kepada warga sekitar dan mahasiswa di wilayah Beji Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jauh dari Target, Bonus ASN untuk Persib Rp 356 Juta Diserahkan Sekda
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        3 Juni 2025

    Jauh dari Target, Bonus ASN untuk Persib Rp 356 Juta Diserahkan Sekda Bandung 3 Juni 2025

    Jauh dari Target, Bonus ASN untuk Persib Rp 356 Juta Diserahkan Sekda
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com

    Sekretaris Daerah
    (Sekda) Jawa Barat,
    Herman Suryatman
    , menyerahkan uang bonus hasil patungan dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar kepada perwakilan manajemen
    Persib
    Bandung, Selasa (3/6/2025).
    Adapun jumlah uang bonus hasil patungan tersebut senilai Rp 356.525.000 yang dikumpulkan selama beberapa hari.
    “Sudah (diserahkan),” ujar Herman saat dihubungi.
    Herman menegaskan uang tersebut bukan berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi sumbangan sukarela dari kocek pribadi ASN yang mencintai
    Persib Bandung
    .
    Meskipun jauh dari target, yakni Rp1 miliar, dia mengatakan sebelum diserahkan, pihaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Jabar
    Dedi Mulyadi
    .
    “Tadinya mau menunggu, tetapi terlalu lama kurang bagus. Sudah konsultasi dengan Pak Gubernur yang terkumpul hasil patungan, kontribusi teman-teman pribadi tidak ada keterkaitan dengan kedinasan,” kata Herman.
    Herman mengamanatkan uang bonus tersebut kepada manajemen Persib Bandung untuk kemudian diberikan kepada penggawa Maung Bandung.
    “Kami serahkan ke manajemen Persib untuk disampaikan ke pemain Persib,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, total bonus yang dijanjikan kepada Persib Bandung sebagai hadiah atas juara Liga 1 oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mencapai Rp 2 miliar.
    Gubernur Dedi Mulyadi telah menyerahkan senilai Rp 1 miliar dari hasil tabungan dan jual sapinya sebanyak empat ekor.
    Uang tersebut diberikan kepada Gelandang Persib Bandung, Adam Alis, di Gedung DPRD Jabar pada 26 Mei 2025.
    Adapun sisanya, Dedi menginstruksikan
    Sekda Jabar
    untuk mengumpulkan dari pejabat di lingkungan Pemprov Jabar.
    Ditegaskan bahwa uang tersebut jangan memakai APBD dan anggaran kedinasan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi X minta Dedi Mulyadi kaji ulang kebijakan sekolah pukul 06.00

    Komisi X minta Dedi Mulyadi kaji ulang kebijakan sekolah pukul 06.00

    Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkaji ulang kebijakannya yang membuat para pelajar harus masuk sekolah dan mulai mengikuti pembelajaran pukul 06.00.

    Lalu Hadrian mengatakan bahwa kebijakan tentu untuk pendisiplinan siswa, tetapi dalam proses belajar mengajar butuh kenyamanan dan efektivitas sehingga tujuan dari pendidikan itu bisa tercapai.

    “Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam,” kata Lalu di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kebijakan itu perlu menempuh analisis dari sisi akademik karena anak-anak yang harus mulai belajar sejak 6.00 pagi perlu penyesuaian.

    Di sisi lain, dia mengemukakan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, hasilnya pembelajaran menjadi tidak efektif dan anak-anak mengalami dampak psikologis karena mereka mengantuk.

    “Yang ketiga kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan,” kata wakil rakyat yang berada di komisi yang salah satunya membidangi bidang pendidikan ini.

    Untuk itu, dia mendorong Gubernur Jawa Barat untuk mengomunikasikan kebijakan itu dengan seluruh pemangku kebijakan bidang pendidikan, baik di tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 06.00.

    “Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB,” kata Dedi, Minggu (1/6).

    Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025