Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
menyinggung kembali pemecatan
Effendi Simbolon
dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Hal tersebut disampaikan Gibran dalam acara HUT ke-19 PSBI Simbolon (Persatuan Marga Batak) di Jakarta Selatan, Senin (7/7/2025).
Dalam acara itu, Gibran menyebut bahwa Effendi Simbolon melakukan pengorbanan besar hingga dirinya dipecat dari partai berlambang kepala banteng itu.
“Karena pengorbanan Pak Ketua ini sungguh besar ya sampai dipecat. Mau enggak mau harus dukung program dari Pak Presiden,” ujar Gibran dalam sambutannya, Senin (7/7/2025).
Ia pun berkelakar memiliki nasib yang sama dengan Effendi Simbolon yang dicopot status keanggotaannya dari PDI-P.
Namun, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku tak masalah dipecat dari PDI-P dan meminta semua pihak untuk “move on” dari pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Kita sudah melewati proses-proses pemilu, pilpres semua, pilkada, misalnya bersatu, bergandengan tangan, sekali lagi, kita sama-sama mendukung program visi-misi dari Pak Presiden. Saya titip itu,” ujar Gibran.
Lantas, apa alasan PDI-P memecat Effendi Simbolon pada akhir 2024? Berikut sedikit kilas baliknya:
Terdapat dua alasan mengapa PDI-P memecat Effendi Simbolon yang dikenal sebagai kader dengan peran signifikan dalam partai.
Pertama, Effendi Simbolon menyatakan dukungannya terhadap dukungannya terhadap pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Dalam surat pemecatan yang diterima Kompas.com, PDI-P menyebutkan bahwa dukungan Effendi Simbolon merupakan pembangkangan terhadap keputusan partai, yang sudah memutuskan untuk mengusung Pramono Anung dan Rano Karno.
Pemecatan ini dianggap sebagai bentuk penegakan disiplin dalam partai, karena telah melanggar kode etik serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDI-P.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Effendi Muara Sakti Simbolon … adalah pembangkangan terhadap ketentuan keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” bunyi surat pemberhentian yang diterima Kompas.com pada Minggu (1/12/2024).
Selain mendukung RK-Suswono pada Pilkada DKI Jakarta, Effendi Simbolon juga melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Pertemuan dengan Jokowi itu dianggap sebagai langkah politik yang tidak sejalan dengan kebijakan PDI-P.
Juru Bicara PDI-P, Aryo Seno Bagaskoro mengungkapkan, pertemuan dengan Jokowi berlawanan dengan rekomendasi partai yang dianggap sebagai bentuk “kongkalikong”.
“Pak Effendi Simbolon ini bertemu dan berkomunikasi dengan Pak Jokowi. Ini beda persoalan kalau dengan tokoh politik lain. Tapi, ini bertemu dengan Pak Jokowi sebelum mengambil langkah politik yang berbeda dengan rekomendasi partai,” kata Seno dalam konferensi pers, Minggu (1/12/2024).
PDI-P menganggap pertemuan antara Effendi Simbolon dengan Jokowi sebagai pelanggaran berat, karena hal tersebut dianggap sebagai suatu bentuk pengkhianatan terhadap keputusan partai.
Seno menegaskan bahwa komunikasi tersebut dianggap sebagai langkah yang tidak bisa dikompromikan oleh partai, apalagi dikaitkan dengan sikap politik yang berbeda dari garis kebijakan partai.
“Pak Effendi Simbolon melakukan suatu langkah politik yang berkongkalikong, komunikasi dengan Pak Jokowi, ini suatu hal yang tentu saja tidak bisa dikompromi, tidak bisa ditoleransi oleh partai,” ujar Seno.
Adapun surat pemecatan terhadap Effendi Simbolon diterbitkan pada 28 November 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ridwan Kamil
-
/data/photo/2023/07/07/64a7da1112981.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Disinggung Gibran, Ini Kisah Effendi Simbolon Dipecat PDIP karena RK Nasional
-
/data/photo/2025/06/27/685e047204898.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus "Home Industry" Senpi Rakitan di Lampung, Amunisi Dijual di "Marketplace", Kode Mur dan Baut Regional 27 Juni 2025
Kasus “Home Industry” Senpi Rakitan di Lampung, Amunisi Dijual di “Marketplace”, Kode Mur dan Baut
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com –
Sebanyak 8.000 butir peluru yang disita aparat
Polda Lampung
di Purbalingga dijual secara daring di marketplace.
Ribuan peluru ini terungkap dalam rangkaian kasus pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Lampung dengan tiga orang tersangka, RK, A, dan ABT.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Zaldi Kurniawan, mengatakan ribuan peluru itu ditemukan saat pihaknya menangkap tersangka ABT di Purbalingga, Jawa Tengah.
“Amunisi berbagai ukuran kaliber. Ada amunisi buatan Pindad juga yang kita sita,” kata Zaldi saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Dari hasil penyidikan, ribuan peluru tajam itu ternyata dijual oleh tersangka ABT secara daring di marketplace dengan nama toko “murbaut2006” dan “Taliroso Shop”.
Dua toko yang dimiliki tersangka ABT itu menyamarkan peluru yang dijualnya dengan menjual mur dan baut.
Modusnya yaitu menampilkan gambar mur, baut, atau kunci pas, namun dengan mencantumkan ukuran kaliber di belakang nama produk.
“Jadi disamarkan dengan foto mur atau baut dan kunci, seperti menjual produk umum, tetapi di belakang nama produk ada kode kaliber peluru untuk menghindari pengawasan dari pihak e-commerce,” katanya.
Setelah pembeli memesan, tersangka ABT mengirimkan produk menggunakan jasa kargo hingga ke tempat pembeli.
Diketahui, temuan aparat kepolisian dalam rangkaian pengungkapan industri rumahan senjata api (senpi) rakitan juga membongkar bisnis jual-beli amunisi secara bebas.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, dari rangkaian pengungkapan kasus, pihaknya menyita lebih dari 8.000 butir amunisi peluru tajam dan hampa.
“Total amunisi yang disita lebih dari 8.000 butir dengan berbagai macam ukuran kaliber,” katanya di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5273505/original/011380400_1751627942-166270923068.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/08/67f4be7cb73f7.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/03/6866483905a14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/02/6864c846b850d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/02/6864faaeabb46.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/06/29/6860f7547ebd1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
