Tag: Ridwan Kamil

  • Kasus Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Kasus Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Liputan6.com, Jakarta Kasus pencemaran nama baik yang menjerat model majalah dewasa, Lisa Mariana, memasuki babak baru. Lisa sebelumnya dilaporkan oleh mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Polri menyerahkan berkas perkara atau tahap I kasus tersebut ke Kejaksaan.

    “Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).

    Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak 13 November 2025 lalu.

    “Di mana Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat,” sambungnya.

    Saat ini, Polri sedang menunggu apakah berkas yang dilimpahkan langsung dinyatakan lengkap atau P19.

    “Apa yang menjadi kelengkapan berkas perkara syarat-syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Namun koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan,” ujarnya.

    Selebgram Lisa Mariana akhirnya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025). Tes ini merupakan bagian dari proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kam…

  • KPK Geber Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB (BJBR)

    KPK Geber Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Fokus terbaru penyidik tertuju pada biaya promosi yang diduga menjadi salah satu penyebab timbulnya kerugian negara.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan saat pemeriksaan terhadap Kepala Grup Manajemen Vendor Bank BJB Pusat, M. Aryana Wibawa Jaka, yang dipanggil sebagai saksi pada 17 November 2025.

    “Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), metode pengadaan, serta biaya promosi yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” ujar Budi dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).

    Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan ini telah memasuki tahap penetapan tersangka. Pada 13 Maret 2025, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Tiga lainnya merupakan pengendali agensi yang terlibat dalam proses pengadaan, yakni Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Selain pemeriksaan saksi, sejumlah penyelidikan lapangan telah dilakukan. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Mantan Gubernur Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus yang sama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil.

  • KDM: Dirut BJB Yusuf Saadudin Sempat Bebaskan Keluarga yang Dipenjara Sebelum Wafat

    KDM: Dirut BJB Yusuf Saadudin Sempat Bebaskan Keluarga yang Dipenjara Sebelum Wafat

    Bisnis.com, BANDUNG – Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menceritakan sosok almarhum Direktur Utama Bank BJB Yusuf Saadudin di hari-hari terakhirnya sempat membantu satu keluarga lolos dari persoalan hukum.

    Dedi Mulyadi mengenang terakhir dirinya bertemu Yusuf pada Selasa (11/11/2025) di City Tower, Jakarta dalam acara forum percepatan investasi Jawa Barat. Di sela acara, Yusuf turut menemani dirinya menemui seorang ibu yang tersangkut kasus di Karawang.

    Adapun, kasus utang piutang menyebabkan sang ibu dan keluarganya sempat menjalani tahanan di penjara. 

    “Dia [Yusuf Saadudin] ikut membantu menyelesaikan kasus ibu yang ditahan di Karawang, agar BJB berpartisipasi menyelesaikan problem-nya. Dan itu direalisasikan,” katanya usai menghadiri acara WJIS 2025 di Pullman Hotel, Bandung, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, Yusuf telah meninggalkan warisan kebaikan semasa hidupnya. Dedi Mulyadi menilai tindakan Yusuf, yang notabene seorang bankir, merupakan hal yang luar biasa.

    “Menjelang akhir hidupnya, ada satu keluarga yang diselamatkan dari penjara. Bagi saya, seorang perbankan melakukan itu luar biasa,” katanya.

    Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan pihaknya mendapatkan kabar jika Yusuf meninggal ketika dalam keadaan tengah berpuasa.

    “Kita doakan semoga almarhum diterima iman dan Islamnya diampuni segala dosanya, dan mendapat tempat yang layak di sisi Allah subhanahu wa ta’ala,” katanya.

    Pihaknya juga menyampaikan doa agar keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan, kesabaran, dan kemuliaan atas kepergian figur yang dicintai. Menurut pemegang saham pengendali Bank BJB ini, Yusuf merupakan sosok pemimpin yang baik.

    Sosok yang terpilih sebagai Dirut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, di Menara Bank Bjb, Bandung pada Rabu (16/4/2025) menurut Dedi seorang pemimpin yang memiliki dedikasi yang sangat kuat.

    “Loyal terhadap pekerjaan dan jujur dalam pelaksanaan tugas. Semoga almarhum pergi dalam keadaan bahagia,” katanya.

  • Kasus Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Antiklimaks Lisa Mariana: Dulu Merasa Korban Kini Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Video Porno

    Liputan6.com, Jakarta – Lisa Mariana dan seseorang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

    “Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Hendra, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.

    “F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” katanya.

    Terkait kemungkinan adanya video lain, Hendra menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

    “ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu,” ujarnya.

    Ia menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai dilakukan.

    “Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi,” katanya.

    Tersangka Pencemaran Nama Baik

    Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Meski ditetapkamn tersangka, kala itu dirinya tidak ditahan

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso mengatakan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

    Ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut di bawah dari lima tahun. Ancaman pidana penjara dalam Pasal 310 KUHP adalah maksimal 9 bulan, sementara dalam Pasal 311 KUHP diatur pidana penjara maksimal 4 tahun.

     

  • Pria Gili Ketapang Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Dua Pelaku Akibat Pesan Mesra ke Istri Orang

    Pria Gili Ketapang Tewas Dianiaya, Polisi Tangkap Dua Pelaku Akibat Pesan Mesra ke Istri Orang

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan berujung maut kembali terjadi di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial RK (24) tewas setelah dianiaya dua orang pria karena diduga mengirim pesan mesra kepada istri salah satu pelaku.

    Peristiwa tragis ini menggegerkan warga setempat karena motifnya dianggap sepele. Korban meninggal dunia sehari setelah kejadian akibat luka tusuk di kepala yang menembus jaringan otak.

    Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, membenarkan penangkapan dua pelaku penganiayaan yang masing-masing berinisial WD (22) dan SH (37). Keduanya merupakan warga Gili Ketapang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar, kedua pelaku sudah kami amankan. Keduanya terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Rico, Senin (10/11/2025).

    Dijelaskan Rico, kejadian bermula saat korban mengirim pesan bernada mesra kepada istri WD melalui aplikasi TikTok. Sayangnya, pesan itu dibaca langsung oleh WD yang kala itu sedang memegang ponsel sang istri.

    Merasa marah, WD kemudian mengajak temannya, SH, untuk menemui korban yang sedang duduk di warung kopi. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menyerang korban dengan senjata tajam dan pukulan bertubi-tubi.

    “WD menusuk kepala, punggung, dan pangkal paha korban, sedangkan SH memukul korban beberapa kali dengan tangan kosong,” terang Kapolres.

    Usai kejadian, korban sempat ditolong warga dan dibawa pulang ke rumahnya. Namun sayang, keesokan harinya korban ditemukan meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala.

    Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di Gili Ketapang pada Sabtu (8/11/2025). Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam dan pakaian korban.

    “Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Rico. (ada/kun)

  • Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 November 2025

    Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur Bandung 7 November 2025

    Lisa Mariana dan Teman Prianya Jadi Tersangka Video Syur
    Editor
    KOMPAS.com –
    Selebgram Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur yang ditangani Direktorat Siber Polda Jabar.
    Polda Jabar juga menetapkan pemeran laki-laki sebagai tersangka.
    “Pemeran laki-lakinya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ada pernyataan kuat secara sadar para pelaku itu ada di video dan sengaja direkam. LM juga mengakui itu secara sadar merekam,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (7/11/2025) saat dihubungi.
    Hendra mengatakan, keterangan dan bukti yang didapat sudah cukup untuk menetapkan Lisa dan teman prianya sebagai tersangka.
    Namun, kata Hendra, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus video syur tersebut.
    Ini karena terdapat kasus lainnya antara Lisa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
    “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri Polda Metro Jaya, sehingga proses yang diutamakan sebenarnya di Bareskrim, karena sebenarnya ini kan upaya saling lapor yang dilakukan oleh Ridwan Kamil dan Lisa di Bareskrim,” ujar Hendra.
    “Maka, kami proses pertama di Bareskrim dan proses selanjutnya dugaan kuat postingan dan lainnya seperti perekaman dilakukan dengan sengaja oleh yang bersangkutan,” katanya.
    Lisa sebelumnya pernah dilaporkan ke Ditressiber Polda Jabar oleh Asosiasi Advokat Indonesia terkait adanya video syur yang diduga pemerannya ialah Lisa dengan seorang pria bertato.
    Pelaporan itu terjadi pada Juli lalu. Video syur itu pun beredar luas di masyarakat.
    Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lisa Mariana Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pemeran Laki-laki Juga Sudah Tersangka
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bandit Curanmor Terbakar di Jojoran Tewas di RS Bhayangkara

    Bandit Curanmor Terbakar di Jojoran Tewas di RS Bhayangkara

    Surabaya (beritajatim.com) – RK (28), bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Jojoran III, Gubeng, yang terbakar saat akan diamankan pihak kepolisian, Jumat (31/10/2025), dinyatakan meninggal dunia usai dirawat di RS Bhayangkara.

    Kabar meninggalnya RK dikonfirmasi oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara, Kombes Pol dr. Bayu Dharma Santi. Ia mengatakan bahwa RK tewas pada Minggu (2/11/2025) akibat luka bakar di tubuh hingga 78 persen.

    “Pasien meninggal dunia karena komplikasi akibat luka bakar berat dan sudah dimakamkan di TPU Keputih di hari yang sama,” kata Bayu, Rabu (5/11/2025).

    Terkait dengan kematian RK, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku yang memantik api. Namun, dari video yang beredar di media sosial, tampak api membakar tubuh RK saat seorang petugas memantik api untuk memutus tali pengikat di pergelangan tangan pelaku.

    “Sampai saat ini kami masih menyelidiki peristiwa tersebut. Nanti jika sudah terang benderang pasti akan kami sampaikan,” ujar Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto.

    Dari penelusuran Beritajatim, RK memiliki mantan mertua yang tinggal di wilayah Gunung Sari, Wiyung, berinisial PO. Saat dikonfirmasi, PO menjelaskan RK memang pernah tinggal di wilayah Gubeng. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti alamat rumah RK.

    “Pasca bercerai, saya tidak ingin mengetahui kehidupan RK. Yang saya tahu memang kedua orang tuanya sudah meninggal dunia,” jelas PO.

    Diketahui sebelumnya, seorang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jojoran, Surabaya, terbakar saat diamankan, Kamis (30/10/2025). Belum jelas penyebab terbakarnya pelaku curanmor tersebut.

    Informasi yang dihimpun Beritajatim menyebutkan, penyebab terbakarnya pelaku curanmor itu adalah pemantik korek yang dinyalakan oleh anggota Polsek Gubeng untuk memutus tali yang mengikat di bagian pergelangan tangan pelaku. Api membesar karena sebelumnya pelaku disiram bensin oleh warga.

    Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Darma, mengatakan bahwa saat menerima laporan adanya pelaku curanmor yang diamankan, pihaknya langsung menuju lokasi. Saat sampai di lokasi, pelaku sudah dalam kondisi diikat dan dipukuli oleh warga.

    “Setelah dilakukan penangkapan oleh warga, warga menghubungi 110. Kami menuju ke sana. Setelah sampai di sana, kebetulan pelaku sudah diamankan oleh warga,” kata Eko. (ang/kun)

  • Truk Bermuatan 5 Ton Cabai Terguling di Tol Jombang, Begini Nasib Pengemudinya

    Truk Bermuatan 5 Ton Cabai Terguling di Tol Jombang, Begini Nasib Pengemudinya

    Jombang (beritajatim.com) – Kecelakaan tunggal terjadi di KM 673+300 B ruas Tol Jombang – Mojokerto (Jomo), tepatnya di jalur B, yang melibatkan truk Mitsubishi Golongan 2 dengan nomor polisi N 8960 RK, Selasa (4/11/2025).

    Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang korban, yaitu pengemudi truk Edy Sudrajat dan seorang penumpang, Achmad Bagus Susilo. Meski mengalami luka, kedua korban berhasil selamat.

    Kejadian bermula ketika truk yang membawa muatan cabai sebanyak 5 ton tersebut dalam perjalanan dari Jember menuju Pemalang dengan kecepatan 60 km/jam. Berdasarkan keterangan dari pengemudi, Edy Sudrajat, dirinya mengaku mengantuk saat berada di sekitar lokasi kejadian.

    Akibatnya, truk hilang kendali dan terguling di median jalan, menghadap ke arah barat. Edy mengalami luka lecet pada kaki kiri, sementara Achmad Bagus Susilo tidak mengalami cedera serius.

    Meskipun korban mengalami luka ringan, keduanya memilih untuk tidak dirujuk ke rumah sakit setelah menandatangani surat penolakan. Tindakan penanganan kecelakaan dilakukan oleh petugas PJR dan Unit KP1A yang tiba di lokasi sekitar pukul 07.20 WIB. Petugas dari Unit 243, 241, E1, PJR 311, dan Unit G04 juga turut melakukan pemeriksaan dan pemindahan muatan truk yang terguling.

    Kerugian yang ditimbulkan dari kecelakaan ini mencakup kerusakan pada aset tol, seperti guidepost, tanaman hias, dan tiang wirerope yang rusak akibat truk yang terguling. Sementara itu, muatan cabai yang dibawa truk juga tidak mengalami kerusakan berarti.

    Kepala Departemen Operasi Astra Tol Jomo, Zanuar Firmanto, mengonfirmasi bahwa meski insiden ini menimbulkan kerugian pada fasilitas tol, namun proses pemindahan muatan dan penanganan kecelakaan berjalan lancar. Ia juga menyatakan bahwa kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian tetap terkendali.

    Kanit PJR Jatim III Warugunung Ditlantas Polda Jatim, AKP Sudirman, menyampaikan bahwa petugas terus memantau proses pemindahan muatan dan penyelidikan kecelakaan ini. “Proses pemindahan muatan truk yang terguling berlangsung dengan hati-hati agar tidak menambah kemacetan atau kerusakan lebih lanjut di area tol,” ujar Sudirman. [suf]

  • Siapa Penyiram Bensin Bandit Curanmor di Jojoran Surabaya?

    Siapa Penyiram Bensin Bandit Curanmor di Jojoran Surabaya?

    Surabaya (beritajatim.com) – Pihak kepolisian masih menyelidiki peristiwa bandit curanmor yang terbakar di Jalan Jojoran III, Gubeng, Jumat (31/10/2025). Dalam peristiwa itu, bandit curanmor berinisial RK (28) terbakar secara tiba-tiba saat akan diamankan oleh petugas kepolisian.

    Dari penelusuran Beritajatim, sesaat setelah dipukuli oleh warga, RK lalu diikat di sebuah tiang. Ketika RK diikat, sejumlah warga yang emosi masih mengintimidasi bahkan memukuli RK. Selama diikat di tiang, seorang warga mengenakan baju berwarna kuning tampak mengintimidasi RK dan membawa sebotol bensin yang disembunyikan di balik punggung.

    Dari keterangan sejumlah warga, pria pembawa botol bensin itu adalah Udin yang dikenal sebagai pemilik garasi mobil. Udin mengakui jika pria berbaju kuning di dalam video yang viral itu adalah dirinya. Namun, Udin menyangkal jika bensin yang ia bawa saat itu disiramkan ke RK.

    “Memang benar di video itu saya yang memegang botol. Namun bukan saya yang menyiram ke tubuh pelaku curanmor. Bukti saya menyiram bensin tidak ada, dan saya tidak tahu siapa yang menyiram,” ujar Udin, Minggu (2/11/2025).

    Udin menceritakan, saat itu ia mengambil botol berisi bensin dari sebuah warung sembako di sekitar lokasi RK dimasa. Ia mengaku membawa botol bensin untuk menakut-nakuti pelaku yang sudah terikat.

    Setelah selesai, ia lalu membawa botol berisi bensin itu ke sebuah warung yang hanya berjarak kurang dari 20 meter dari posisi RK yang sedang terikat.

    “Botol bensin diambil kembali oleh penjual warung saat saya ada di warkop. Setelah itu saya tidak tahu kalau ada warga lain yang menyiram,” imbuhnya.

    Udin mengakui jika dirinya saat itu memang geram dengan pelaku. Kemarahan itu lantaran karyawan Udin pernah menjadi korban pencurian motor.

    “Saya dan warga memang geram saat itu,” jelas Udin.

    Sementara itu Kapolsek Gubeng Eko Sudarmanto menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa terbakarnya RK.

    “Kami masih selidiki,” ujarnya.

    Sekadar diketahui, seorang bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jojoran, Surabaya terbakar saat diamankan, Kamis (30/10/2025). Belum jelas penyebab terbakarnya bandit curanmor yang belum diketahui identitasnya itu.

    Kapolsek Gubeng Kompol Eko Darma mengatakan, saat menerima laporan adanya bandit curanmor yang diamankan pihaknya langsung menuju lokasi. Saat di lokasi, bandit curanmor itu sudah dalam kondisi diikat dan dipukuli oleh warga.

    “Setelah dilakukan penangkapan oleh warga, warga hubungi 110, kita menuju ke sana. Setelah sampai disana, kebetulan tadi ada pelaku dan kondisi sudah diamankan oleh warga,” kata Eko. (ang/but)

  • Cara Dedi Mulyadi Didik Pelajar di Jabar: Dari Barak Militer, Jam Malam, Sampai Jalan Kaki ke Sekolah

    Cara Dedi Mulyadi Didik Pelajar di Jabar: Dari Barak Militer, Jam Malam, Sampai Jalan Kaki ke Sekolah

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerbitkan surat edaran jam malam bagi pelajar. Mereka tak boleh keluar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Meski, kebijakan juga mengatur sejumlah pengecualian.

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi turut memperlihatkan surat edaran bernomor: 51/PA.03/Disdik itu secara terbuka di media sosialnya.

    Surat edaran ditulis pada 23 Mei 2025 ditujukan kepada seluruh wali kota dan bupati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kepala Dinas Pendidikan di Provinsi Jabar.

    Kebijakan jam malam diharapkan bisa mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat. Surat edaran diklaim disusun atas dasar memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentan perlindungan anak untuk membentuk generasi berkarakter panca waluya yang cageur, pinter, bageur, tur singer.

    Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Jam malam diaku dalam rangka membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.

    “Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB,” katanya.

    Sementara terdapat sejumlah poin pengecualian atas jam malam tersebut yakni sebagai berikut:

    a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;

    b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;

    c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;

    d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan

    e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

    “Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus,” dikutip dari surat edaran.