Tag: Ridwan Kamil

  • PO Primajasa Borong 100 Unit Bus Hino, Buat Apa?

    PO Primajasa Borong 100 Unit Bus Hino, Buat Apa?

    Jakarta

    PT Primajasa Perdanarayaputra (PO Primajasa) memborong 100 unit bus Hino. Bus ini akan digunakan untuk berbagai armada, dari pariwisata hingga bus antar kota (AKAP). Unit-unit tersebut terdiri dari 30 unit Hino RM 280 ABS dan 70 unit Hino RK 280 ABS.

    “Primajasa sudah lama mempercayakan seluruh armadanya kepada Hino. Karena kami tahu, dari segi kekuatan, kenyamanan, keamanan dan juga dukungan purnajual, Hino terbukti konsisten dan bisa diandalkan,” ujar President Director PT Primajasa Perdanarayaputra, Amir Mahpud, dalam keterangan resminya.

    Nantinya, 100 unit bus buatan Hino ini akan digunakan oleh Primajasa buat mendukung layanan antar kota antar provinsi (AKAP) dan sektor pariwisata, dua lini bisnis utama yang terus berkembang pesat.

    Dilengkapi dengan fitur air suspension, rem ABS dan rangka space frame pada model RM 280, armada-armada ini akan memberikan keamanan dan kenyamanan ekstra bagi penumpang sekaligus meningkatkan efisiensi operasional bagi perusahaan.

    “Kami sangat mengapresiasi Primajasa, yang terus mempercayakan Hino sebagai mitra transportasinya. Hubungan ini menjadi bukti, bahwa Hino hadir bukan hanya sebagai penyedia kendaraan, namun sebagai mitra pertumbuhan bisnis pelanggan,” ujar Anton Nugroho, Bus Division Head PT HMSI (Hino Motors Sales Indonesia) dalam keterangan resminya.

    Lewat strategi Total Support, Hino tidak hanya menyediakan kendaraan niaga, tapi juga solusi komprehensif yang membantu pelanggan mencapai efisiensi dan profitabilitas maksimal. Mulai dari layanan servis rutin, mobile service, sistem telematika Hino Connect, hingga edukasi pengemudi dan manajemen armada.

    Hino terus berinovasi dan mendengarkan kebutuhan pelanggan dalam menghadirkan solusi kendaraan niaga yang relevan, andal, dan siap menghadapi tantangan industri transportasi masa depan.

    (lua/rgr)

  • Hakim Kabulkan Intervensi Revalino terhadap Gugatan Perdata Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil

    Hakim Kabulkan Intervensi Revalino terhadap Gugatan Perdata Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil

    Muslim menjelaskan, dalam konteks hukum perdata, gugatan intervensi yang diterima sering kali menjadi titik awal gugurnya gugatan utama, terutama jika ternyata pihak penggugat tidak lagi memiliki legitimasi atas objek yang disengketakan.

    “Dalam banyak yurisprudensi, penggugat yang tidak mampu membuktikan relasi faktual dan yuridis atas objek perkara, maka gugatannya rawan tidak diterima,” kata Muslim.

    Muslim menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses persidangan dengan mengedepankan data, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.

    Ia juga meminta media dan publik untuk berhati-hati terhadap narasi liar yang dibangun di media sosial, yang sering kali bertentangan dengan fakta hukum.

    “Kebenaran hukum sedang bekerja. Kami percaya, publik akhirnya akan melihat siapa yang jujur, dan siapa yang hanya menjual sensasi,” kata dia.

  • Dedi Mulyadi Jawab Kritik Athalia soal Rombel 50 Siswa: Kami Terpaksa karena Jabar Jarang Bangun Sekolah sejak 2020
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        2 Agustus 2025

    Dedi Mulyadi Jawab Kritik Athalia soal Rombel 50 Siswa: Kami Terpaksa karena Jabar Jarang Bangun Sekolah sejak 2020 Bandung 2 Agustus 2025

    Dedi Mulyadi Jawab Kritik Athalia soal Rombel 50 Siswa: Kami Terpaksa karena Jabar Jarang Bangun Sekolah sejak 2020
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menanggapi kritik anggota Komisi VIII DPRD Athalia Praratya yang menyoroti jumlah rombongan belajar (
    rombel
    ) hingga 50 siswa di beberapa SMA di Jawa Barat.
    Dedi menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan dengan terpaksa demi mencegah anak-anak putus sekolah.
    “Buat Ibu Athalia, saya mengucapkan terima kasih atas kritiknya dan merasa prihatin atas ruang kelas di Jawa Barat yang diisi oleh 43-50 orang siswa. Dan tidak semuanya, Bu, hanya 38 sekolah yang merekrut 43-50 siswa. Dan itu pun kami lakukan terpaksa,” ujar Dedi melalui video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Sabtu (2/8/2025).
    Dedi menjelaskan, sebagian besar siswa yang masuk dalam rombongan besar itu tinggal dekat dengan sekolah. Jika mereka dipindahkan ke sekolah lain yang jauh, dikhawatirkan mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan.
    “Dibanding mereka tidak sekolah. Mereka tinggal rumahnya dekat sekolah. Jadi kalau dia harus bergeser ke tempat lain yang jauh, bisa jadi mereka putus sekolah,” kata Dedi.
    Mantan Bupati Purwakarta itu juga menanggapi perbandingan Athalia antara sekolah negeri di Jawa Barat dengan Sekolah Rakyat yang hanya memiliki 25 siswa per kelas.
    “Tidak bisa juga Ibu sebagai Komisi Bidang Sosial memperbandingkan dengan Sekolah Rakyat yang kelasnya 25. Sekolah Rakyat mendapat atensi khusus dari Bapak Presiden dan sebagai bentuk kepedulian Bapak Presiden mengangkat derajat anak-anak miskin untuk tumbuh menjadi kelas menengah baru Indonesia. Dan saya sangat mendukung kebijakan itu,” tegasnya.
    Menurut Dedi, jumlah lulusan SMP di Jawa Barat yang hendak melanjutkan ke SMA dan SMK sangat besar, sementara daya tampung sekolah negeri masih sangat terbatas.
    “Kita harus menampung jumlah siswa hampir 800.000. Dan yang terserap oleh sekolah pemerintah juga tidak semuanya. Hanya 40 persen dari total siswa yang dihasilkan,” ungkapnya.
    Dedi kemudian mengurai data minimnya pembangunan sekolah menengah baru di Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.
    “Ini terjadi karena di Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2020 sampai saat ini membangun sekolah barunya sangat sedikit. Tahun 2020 Provinsi Jawa Barat tidak membangun satu pun unit sekolah baru SMA dan SMK. Tahun 2021 hanya membangun 2 unit SMA. Tahun 2022 hanya membangun 1 unit. Tahun 2023 membangun 6 unit: 1 SMA, 3 SMK, dan 2 SLB. Tahun 2024 membangun 5 unit: 1 SLB, 3 SMA, dan 1 SMK. Tahun 2025 membangun 15 unit: 11 SMK, 2 SLB, dan 2 SMA,” beber Dedi.
    Untuk tahun depan, ia berkomitmen menambah pembangunan sekolah secara signifikan.
    “Insya Allah Bu, tahun depan saya akan membangun 50 unit agar anak-anak di Jawa Barat bisa sekolah dengan baik,” ujarnya.
    Menutup pernyataannya, Dedi mengapresiasi perhatian istri Ridwan Kamil itu terhadap pendidikan di Jabar dan menyampaikan salam kepada mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
    “Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas perhatian Ibu yang begitu peduli terhadap dunia pendidikan di Jawa Barat. Salam hormat buat Pak RK (Ridwan Kamil). Semoga Bapak dan Ibu sehat dan bahagia selalu,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dikritik Atalia, Dedi Mulyadi Balas Buka Data dan Fakta Pembangunan SMA/SMK era Ridwan Kamil

    Dikritik Atalia, Dedi Mulyadi Balas Buka Data dan Fakta Pembangunan SMA/SMK era Ridwan Kamil

    Dedi Mulyadi berjanji akan membangun lebih banyak sekolah di era pemerintahannya di Jawa Barat.

    “Insya Allah tahun depan saya akan bangun 50 unit. Agar anak2 di jabar bisa sekolah dengan baik,” ucap Dedi Mulyadi.

    Terkait kritik Atalia, Dedi Mulyadi mengklarifikasi. Ruang kelas yang diisi 43 sampai 50 orang siswa tidak terjadi di semua sekolah di Jawa Barat.

    “Dan tidak semua bu hanya 38 sekolah yang merektur. Itu kami lakukan terpaksa dibanding dia tidak sekolah padahal rumahnya dekat sekolah. Kalau dia harus bergeser ke tempat jauh bisa jadi putus sekolah,” ucap Dedi Mulyadi.

     

    Dia meminta Atalia tidak membandingkan dengan sekolah rakyat yang Siswa di kelasnya hanya 25 orang. Ini bisa terjadi karena sekolah rakyat mendapat atensi dari Presiden Prabowo.

    “Untuk itu, saya ucapkan terima kasih atas perhatian ibu yang begitu peduli Dunia pendidikan di Jawa Barat. Salam hormat buat pak RK semoga Bapak dan ibu sehat dan bahagia selalu,” tutupnya.

  • Kisah Dedi Mulyadi Larang Karya Wisata Sejak Jadi Bupati Purwakarta

    Kisah Dedi Mulyadi Larang Karya Wisata Sejak Jadi Bupati Purwakarta

    JAKARTA – Karya wisata anak sekolah kerap dipandang punya sisi positif dan negatif. Positifnya karya wisata bisa membuat anak sekolah punya sarana tambahan belajar di luar kelas. Negatifnya karya wisata dianggap hanya kegiatan main –wisata saja.

    Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) kemudian jadi yang paling terdepan mengamati fenomena karya wisata. Bupati Purwakarta era 2008-2018 itu lalu melarang karya wisata di sekolah – dari SD, SMP, hingga SMA. Dedi yakin benar kegiatan karya wisata punya banyak mudarat, ketimbang manfaat.

    Tiada sekolah yang menganggap remeh urusan karya wisata. Kegiatan belajar di luar kelas itu dipandang sebagai ajian penting di dunia pendidikan. Kondisi itu membuat beberapa sekolah seakan-akan mewajibkan karya wisata. Sekalipun ada pula sekolah yang tegas jadikan karya wisata bersifat pilihan.

    Kondisi itu membawa masalah baru. Manfaat karya wisata dipandang tak signifikan. Karya wisata ke luar kota dianggap hanya memberatkan orang tua siswa. Dedi Mulyani pun mengamininya. Bupati Purwakarta itu menganggap bahwa terlalu jauh menganggap karya wisata punya manfaat besar.

    Narasi itu justru dipandangnya hanya malas berpikir saja. Ia menegaskan banyak cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan semangat belajar siswa. Dedi menjalankan banyak ide untuk meningkat semangat belajar dan kesetaraan siswa di Purwakarta.

    Ia mencoba menegakkan kedisiplinan di antara siswa. Ia mulanya mengeluarkan kebijakan tak boleh bawa motor ke sekolah bagi anak sekolah – kecuali yang sudah 17 tahun dan punya SIM. Dedi juga melarang guru di sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) yang bersifat akademis.

    Dedi menginginkan PR itu bernuansa kreatif. Suatu hal yang bisa memengaruhi daya kreativitas anak. Puncaknya, Dedi pun mulai melarang karya wisata untuk anak sekolah (SD, SMP, dan SMA) di seantero Purwakarta.

    Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No 421.7/2014/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Penyelenggaraan Karya Wisata.

    Pelaku pariwisata yang merasa terdampak kebijakan larangan study tour Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate Bandung. (Istimewa)

    Aturan itu berlaku 5 September 2016. Semuanya bermuara karena karya wisata dianggap banyak mudarat, ketimbang manfaat. Barang siapa kepala sekolah yang melanggar akan mendapatkan sanksi pencopotan. 

    “Judulnya saja karya wisata atau study tour tapi kan itu intinya hanya main. Terus yang tidak ikut disuruh bikin makalah yang susah-susah biar kesannya mending ikut dibanding mengerjakan itu. Lebih baik piknik ya piknik saja, tidak ada keharusan,” ujar Dedi sebagaimana dikutip laman detik.com, 5 September 2016.

    Jadi Polemik

    Pelarangan karya wisata bukan tiba-tiba dilakukan. Dedi lebih dulu lakukan sosialisasi terhadap para kepala sekolah SD, SMP, SMA/SMK seluruh Puwakarta. Dedi memang melarang karya wisata ke luar daerah. Namun, Dedi tetap memberikan kelonggaran jika sekolah menggelar acara piknik di lokasi terdekat.

    Dedi hanya tak ingin sekolah seakan-akan mewajibkan karya wisata. Imbasnya bisa ke mana-mana. Orang tua jadi pusing. Mereka yang tak ikut juga sering dibebankan dengan tugas pengganti yang berat. Narasi itu menurutnya tak mendidik.

    Mayoritas mematuhi aturan yang diterapkan oleh Dedi. Namun, bukan berarti langkah Dedi mulus-mulus saja. Kebijakan itu mendapatkan protes dari berbagai macam elemen masyarakat. Penyedia jasa transportasi, utamanya.

    Kebijakan Dedi dianggap menutup pintu rezeki mereka. Kondisi itu membuat angka pengangguran di Purwakarta bertambah. Belum lagi protes dari pengelola akomodasi dan tempat wisata yang notabene kerap kecipratan manfaat dari karya wisata.

    Kebijakan Dedi larang karya wisata juga mulai mendapatkan apresiasi dari banyak pihak. Orang tua murid jadi tak perlu pusing-pusing mengeluarkan dana ekstra. Kebijakan Dedi juga dipuji oleh Muhadjir Effendy.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi berpose sebelum mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/7/2016).(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menganggap positif langkah Dedi. Muhadjir menyerukan supaya kepala daerah lainnya harus andil bagian dalam menciptakan kebijakan dan pendidikan bermutu di wilayahnya.

    Muhadjir pun menyatakan hal itu lazim adanya karena sekolah saat ini di bawah kendali pemerintah daerah. Namun, Muhadjir tak bisa menerapkan apa yang telah dilakukan Dedi ke semua sekolah di Nusantara. Urgensi daerah beda-beda.

    “Saya kira itu baik. Memang seharusnya seperti itu. Itu karena sekolah saat ini berada di dalam wilayah otonomi pemerintah daerah. Namun, semua kebijakan untuk pendidikan yang lebih bagus, pasti akan kami dukung,” ujar Muhadjir sebagaimana dikutip laman detik.com, 9 September 2018.

    Belakangan kebijakan yang sama diterapkan oleh Dedi kala menjadi jadi Bupati Purwakarta coba diterapkan kembali saat jadi Gubernur Jawa Barat sedari awal 2025. Ia melarang kembali karya wisata. Namun, larangan karya wisata bukan cuma berlaku untuk Purwakarta saja, tapi seluruh Jawa Barat.

  • Ancaman Dedi Mulyadi bagi Kepala Sekolah Jika Nekat Study Tour: Tak Boleh Membodohi Siswa

    Ancaman Dedi Mulyadi bagi Kepala Sekolah Jika Nekat Study Tour: Tak Boleh Membodohi Siswa

    GELORA.CO  – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan ancaman kepada kepala sekolah di Jabar jika nekat melaksanakan study tour.

    Dedi menyebut penyelenggaran study tour bisa dilakukan di masing-masing wilayah, tanpa harus keluar kota.

    Karena itu, apabila ada kepala sekolah yang nekat melakukan study tour keluar kota, maka akan dicopot dari jabatannya.

    “Cukup di daerahnya masing-masing. Karena di setiap kabupaten, lab sudah ada, sudah lengkap.”

    “Tiap kabupaten ada sawah, setiap kota juga ada area penelitian,” kata Dedi di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/7/2025), dilansir Kompas.com.

    “Jadi, kalau ada yang tetap melakukan, sanksi kepala sekolahnya saya copot,” tegas Dedi.

    Ia pun menilai, selama ini banyak sekolah menyalahgunakan istilah study tour dengan mengemasnya sebagai kegiatan wisata.

    Karena itu, Dedi beranggapan pelaksanaan study tour selama ini bertentangan dengan makna sebenarnya.

    Menurutnya, itu sama saja seperti pembodohan publik.

    “Dengan adanya demo pekerja pariwisata, pengelola bus pariwisata, dan pengusaha travel, itu menunjukkan study tour yang dilaksanakan selama ini bertentangan dengan makna sebenarnya.”

    “Itu pembodohan publik. Makanya, tidak boleh sekolah-sekolah di Jawa Barat membodohi siswa dan orang tuanya,” jelas Dedi.

    Dampak Larangan Study Tour

    Kebijakan larangan study tour yang diterapkan Dedi Mulyadi, menuai kontra dari pelaku industri wisata.

    Koordinator Perkumpulan Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB), Herdis Subarja, mengungkapkan larangan Dedi bisa berpotensi melemahkan sektor pariwisata dan mengancam mata pencaharian ribuan pekerja.

    Sebab, pendapatan para pemandu wisata dan pelaku usaha kecil, kebanyakan bergantung pada kunjungan pelajar.

    “Perjuangan para pekerja pariwisata Jawa Barat tidak sampai di sini. Selama Gubernur Jabar belum mengganti atau menghapus poin larangan kegiatan study tour sekolah, kami P3JB akan terus melakukan berbagai upaya, termasuk langkah politik dan hukum,” kata Herdis saat dihubungi, Selasa (22/7/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Sejak larangan study tour diberlakukan, lanjut Herdis, banyak pemandu wisata kehilangan penghasilan utama mereka.

    Tak hanya itu, pedagang dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan wisata, omzetnya juga menurun drastis.

    “Dampaknya sangatlah signifikan. Pasar ini merupakan bentuk simbiosis mutualisme yang selama ini saling menopang ekonomi rakyat kecil,” urainya.

    Menurutnya, segmen sekolah berkontribusi 50 hingga 60 persen terhadap omzet tahunan pelaku usaha jasa wisata, khususnya saat musim liburan pendidikan. 

    Ia menilai, seharusnya kebijakan ini tidak serta-merta diterbitkan tanpa solusi pengganti yang jelas.

    “Kerugian sangat besar. Hilangnya income perusahaan rata-rata mencapai 50 persen. Sebelum kebijakan dikeluarkan, seharusnya Gubernur memberikan alternatif solusi agar usaha tetap berjalan,” lanjutnya.

    Kondisi serupa dirasakan Aziz (55), pemilik biro perjalanan wisata di Kabupaten Bandung.

    Ia mengaku kehilangan sekitar 50 persen pendapatan sejak Surat Edaran (SE) larangan study tour diberlakukan.

    Biasanya, perusahaan Aziz mengakomodasi perjalanan study tour ke berbagai destinasi, mulai dari Yogyakarta, Malang, Banten, hingga Bali.

    “Langsung pangkas omzet otomatis. Sekarang banyak karyawan libur karena memang tidak ada orderan,” ujarnya, Selasa (22/7/2025). 

    Meski belum sampai pada pemutusan hubungan kerja (PHK), Aziz mengaku sebagian besar armada busnya kini menganggur di garasi. 

    Ia kini hanya mengandalkan pesanan dari segmen korporasi dan swasta. 

    Aturan Larangan Study Tour

    Larangan study tour yang diterapkan Dedi Mulyadi termuat dalam SE Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA.

    Di poin tiga SE itu, tertulis, “Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.”

    Selain study tour, kegiatan wisuda maupun perpisahan di sekolah juga dilarang. Seperti yang termuat pada poin empat:

    “Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda, perpisahan atau penamaan lainnya pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, sampai Pendidikan Menengah yang memiliki dampak pada penambahan beban orangtua. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.”

    Terkait alasan melarang kegiatan study tour, Dedi pernah menjelaskan dalam sebuah unggahan video di akun Instagramnya, pada 25 Februari 2025.

    Dedi mengungkapkan, larangan itu berlaku bagi apapun kegiatan yang berkaitan dengan study tour, yang membebani keuangan orang tua siswa.

    Sebab, selama ini, diketahui biaya study tour selalu dibebankan secara penuh kepada pihak wali murid.

    “Saya tegaskan kembali ya, yang kami larang itu adalah kegiatan-kegiatan study tour, kunjungan ilmiah, study industry, kunjungan industri, apapun namanya, yang di dalamnya melakukan pembebanan kepada orang tua siswa,” kata Dedi, Selasa, di akun Instagram @dedimulyadi71.

    Menurut Dedi, selama ini sebagian besar orang tua siswa harus berutang demi membayar biaya study tour.

    Hal itu, lanjut dia, justru menjadi beban ekonomi bagi orang tua siswa karena memiliki tanggungan utang.

    “Banyak orang tua siswa yang tidak dalam posisi punya kemampuan keuangan harus ngutang ke sana kemari, yang berakibat pada beban ekonomi hidupnya semakin berat,” imbuh Dedi.

    Alasan selanjutnya yang membuat Dedi tegas melarang study tour adalah soal keamanan.

    Dedi menyinggung kecelakaan SMK di Depok ketika melakukan study tour yang berujung pada meninggalnya 11 siswa.

    Menurutnya, kecelakaan tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    “Kedua, jaminan keselamatan terhadap siswa, seperti terjadi pada waktu kecelakaan SMK di Depok yang mengakibatkan meninggalnya jumlah org yang banyak.”

    “Itu adalah pelajaran penting bagi kita semua agar tidak mengulangi peristiwa yang sama,” pungkas Dedi

  • Penyidik Meyakini Itu Aset Kasus Bank BJB

    Penyidik Meyakini Itu Aset Kasus Bank BJB

    Jakarta

    KPK telah mengungkap motor gede (moge) yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), memiliki surat kepemilikan atas nama ajudannya. Namun, KPK memiliki keyakinan jika moge tersebut merupakan aset terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK. Namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28//7/2025).

    Budi menjelaskan sampai saat ini pihak KPK pun tengah mendalami awal mula moge tersebut didapatkan. Termasuk bagaimana proses kepemilikannya hingga tercantum nama ajudan RK.

    “Kendaraan itu asal-muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, begitu maksudnya untuk apa, begitu semuanya nanti akan kami dalami,” jelas Budi.

    KPK menjelaskan, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan menyamarkan kepemilikan motor yang disita lembaga antirasuah itu atas nama pegawainya. KPK menelusuri asal-usul motor tersebut karena disita dari kediaman RK.

    Asep menjelaskan, motor yang disita itu surat kepemilikannya bukan atas nama RK. Dan ketika menyita barang, KPK harus menelusuri asal-usulnya.

    “Barang-barang yang disita, khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya ya, bukti kepemilikan dalam hal ini STNK-nya, surat-surat BPKB itu bukan atas nama beliau, gitu ya. Itu atas nama orang lain, gitu. Dalam hal ini ajudannya,” kata dia.

    (lir/lir)

  • KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil Nasional 28 Juli 2025

    KPK Akan Dalami Asal Motor yang Dititipkan di Rumah Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyampaikan, akan mendalami asal dari motor yang dititipkan di rumah rumah mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    , lalu disita lembaga antirasuah pada 10 Maret 2025.
    Diketahui, rumah Ridwan Kalim di Bandung, Jawa Barat, digeledah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
    “Itu yang akan kami dalami ya. Kendaraan itu asal muasalnya seperti apa, pengatasnamaannya kepada siapa, maksudnya untuk apa, ya semuanya nanti akan kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Budi, penyidik KPK bakal mendalami kemungkinan karyawan atau ajudan Ridwan Kamil menitipkan motornya di garasi politikus Partai Golkar tersebut.
    “Itu masih akan kami dalami ya dalam pemeriksaan nantinya,” katanya.
    Kemudian, Budi menyebut bahwa motor yang disita KPK dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil bukan atas nama mantan gubernur tersebut.
    “Memang dari kendaraan tersebut bukan atas nama saudara RK, namun penyidik meyakini bahwa kendaraan tersebut merupakan salah satu aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Budi juga memastikan bahwa KPK bakal secepatnya memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa dalam kasus dugaan
    korupsi Bank BJB
    .
    “Secepatnya ya,” ujar Budi.
    Menurut dia, saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan agar konstruksi perkara proyek pengadaan iklan di Bank BJB itu semakin terang.
    “Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.
    Diketahui, KPK tak kunjung memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, lembaga antikorupsi itu sudah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah pria yang karib disapa Kang Emil itu pada 10 Maret 2025.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Ridwan Kamil Bakal Secepatnya Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    KPK Sebut Ridwan Kamil Bakal Secepatnya Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB Nasional 28 Juli 2025

    KPK Sebut Ridwan Kamil Bakal Secepatnya Dipanggil Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyebut, bakal secepatnya memanggil mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    , untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
    “Secepatnya ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Kemudian, Budi mengungkapkan, KPK masih terus melakukan pemeriksaan agar konstruksi perkara proyek pengadaan iklan di Bank BJB itu semakin terang.
    “Beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan, dimintai keterangan, dan tentu untuk melengkapi kebutuhan penyidik ya, yakni informasi dan keterangan yang dibutuhkan. Dengan demikian, konstruksi perkara ini menjadi terang,” katanya.
    Diketahui, KPK tidak kunjung memeriksa Ridwan Kamil. Padahal, lembaga antikorupsi itu sudah menyita sejumlah barang saat menggeledah rumah pria yang karib disapa Kang Emil itu pada 10 Maret 2025.
    Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut bahwa Ridwan Kamil bakal diperiksa dalam waktu dekat.
    “Insya Allah dalam waktu dekat,” kata Asep Guntur pada 23 April 2025, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan Ridwan Kamil membutuhkan waktu karena penyidik masih menggali informasi untuk nanti ditanyakan kepada politikus Partai Golkar tersebut.
    Pasalnya, KPK menyita sejumlah barang dari Ridwan Kamil. Salah satunya adalah motor Royal Enfield.
    Diketahui, rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, digeledah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.
    Dari upaya penggeledahan tersebut, KPK menyita motor bermerek Royal Enfield.
    Kemudian, pada 24 April 2025, motor tersebut telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
    Motor itu kemudian diperlihatkan kepada para jurnalis di Rupbasan KPK, Jakarta, pada 25 April 2025.
    Selain itu, KPK diketahui juga menyita mobil Mercedes Benz yang dari Ridwan Kamil.
    Saat itu, mobil mewah tersebut dititipkan KPK di bengkel di Jawa Barat. Tetapi, mobil itu diklaim tidak mengalami kerusakan.
    Sementara itu, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Kelimanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan Nasional 27 Juli 2025

    Motor Sitaan Atas Nama Ajudan, KPK: Ridwan Kamil Bukan Samarkan Kepemilikan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    (RK) bukan menyamarkan kepemilikan kendaraan berupa sepeda motor. 
    KPK pun masih menyusuri faktanya sebelum membuat kesimpulan itu. 
    “Jadi kami sedang susuri ini sebetulnya. Jadi bukan Pak RK menyamarkan kepemilikan motornya, bukan. Sedang kami susuri,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
    Asep menerangkan sepeda motor yang disita penyidik Komisi Antirasuah dari Ridwan Kamil diketahui bukan atas nama RK. Nama yang tertera dalam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut adalah ajudan Ridwan Kamil.
    “Saya jelaskan bahwa barang-barang yang disita khususnya motor itu, itu dari kepemilikannya, bukti kepemilikan dalam hal ini dari STNK-nya, surat-suratnya BPKB Itu bukan atas nama beliau. Itu atas nama orang lain, dalam hal ini ajudannya,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa RK akan diperiksa KPK terkait penyitaan sepeda motor tersebut lantaran kendaraan itu disita dari rumahnya.
    “Kalau penyidik menyita itu dari mana barang itu berada, dari siapa barang itu berada, seperti itu. Jadi penjelasannya sampai saat ini kami sedang mendalaminya,” kata Asep.
    Sebelumnya, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, dan menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan tersebut.
    Sejak saat itu hingga Minggu (27/7), tercatat sudah 139 hari Ridwan Kamil belum dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut.
    Sementara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.