Tag: Ridwan Kamil

  • Ada Deposito Rp70 Miliar! Ini Hasil Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank di Kasus Korupsi BJB

    Ada Deposito Rp70 Miliar! Ini Hasil Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Kantor Bank di Kasus Korupsi BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Berikut adalah ulasan lengkap mengenai hasil penggeledahan, barang bukti yang ditemukan, status hukum Ridwan Kamil, hingga daftar tersangka yang sudah ditetapkan KPK.

    Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: Latar Belakang dan Alasan

    KPK menyatakan penggeledahan rumah Ridwan Kamil dilakukan berdasarkan petunjuk yang ditemukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi penggeledahan dilakukan berdasarkan prioritas penyidik.

    “Pada saat itu memang secara acak adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Rumah saudara RK menjadi prioritas pertama karena ada petunjuk yang kami anggap penting,” ujarnya.

    Meski demikian, Budi Sokmo Wibowo menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami temuan tersebut dan belum ada status hukum yang diberikan kepada Ridwan Kamil.

    Sementara itu, Ridwan Kamil sendiri menanggapi penggeledahan ini dengan sikap kooperatif.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ucapnya dalam pernyataan resmi.

    Hasil Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

    Selama tiga hari penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan kantor Bank BJB, KPK menemukan sejumlah barang bukti penting. Barang-barang tersebut meliputi:

    Dokumen-dokumen terkait pengeluaran dana non-budgeter Uang dalam bentuk deposito senilai kurang lebih Rp70 miliar Kendaraan roda dua dan roda empat Aset berupa tanah Rumah dan bangunan

    Dana non-budgeter yang dimaksud adalah dana di luar anggaran resmi yang tidak tercatat dalam APBD atau APBN. KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah memetakan sejumlah pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

    Status Hukum Ridwan Kamil: Masih Sebatas Saksi?

    Meskipun rumahnya digeledah dan sejumlah barang bukti disita, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini Ridwan Kamil belum memiliki status hukum dalam perkara ini.

    “Beliau saat ini belum berstatus saksi, karena belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, pasti akan kita panggil untuk klarifikasi atas barang bukti yang ditemukan di rumahnya,” kata Budi Sokmo Wibowo.

    KPK memastikan akan memanggil semua pihak yang dianggap relevan dalam kasus ini, termasuk Ridwan Kamil, demi mendapatkan kejelasan atas temuan tersebut.

    Daftar Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB

    KPK telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini. Berikut daftar lengkapnya:

    Yuddy Renaldi – Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto – Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Ikin Asikin Dulmanan – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Suhendrik – Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Raden Sophan Jaya Kusuma – Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Follow The Money: Penelusuran Aliran Dana Korupsi Bank BJB

    KPK menggunakan metode follow the money dalam menyelidiki aliran dana kasus ini. Dari total anggaran iklan sebesar Rp409 miliar (sebelum pajak), hanya Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya. Sebanyak Rp222 miliar teridentifikasi sebagai dana fiktif.

    Keterangan awal KPK menunjukkan bahwa enam agensi yang terlibat menerima dana sebagai berikut:

    PT Cipta Karya Mandiri Bersama: Rp41 miliar PT Cipta Karya Sukses Bersama: Rp105 miliar PT Antedja Muliatama: Rp99 miliar PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp81 miliar PT BSC Advertising: Rp33 miliar PT Wahana Semesta Bandung Ekspres: Rp49 miliar

    KPK menduga para tersangka bersama-sama mengatur pemenang pengadaan iklan dan menggunakan dana non-budgeter ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dugaan Korupsi BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, Ini Kata KPK

    Dugaan Korupsi BJB Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah, Ini Kata KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk mencuat ke permukaan. KPK mengungkap kerugian negara ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

    Jumlah itu dikatakan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.

    “(Kerugian negara sampai) ratusan miliar, angka persis saya lupa,” kata dia.

    Fitroh belum mau menguraikan rincian tentang kronologi perkara dugaan korupsi di BJB. Ia meminta seluruh pihak termasuk masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Lembaga antirasuah.

    “Kita lihat saja prosesnya, penyidik yang paham terkait teknisnya,” ujar Fitroh.

    KPK telah mengonfirmasi bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas serta inisial mereka belum diumumkan ke publik.

    Kelima orang tersebut berasal dari kalangan swasta dan pejabat negara. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Korupsi untuk Pengadaan Iklan

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengungkapkan, tindak pidana yang dilakukan BJB diduga terkait pengadaan proyek iklan.

    “(Tindak pidana korupsinya) terkait dugaan pengadaan iklan,” kata dia, melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Maret 2025.

    Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumah Digeledah KPK

    Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi perihal penggeledahan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di rumahnya, di Jalan Rancabentang, Kota Bandung, kemarin siang, Senin, 10 Maret 2025.

    Pertama-tama ia membenarkan kabar tersebut. Terkonfirmasi bahwa tim KPK mendatangi rumahnya terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ujar Ridwan Kamil dalam pernyataan tertulis, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

    Ia juga menyampaikan, tim penyidik KPK telah menunjukkan surat tugas resmi sebelum melakukan penggeledahan.

    Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil itu menegaskan, dirinya dan keluarga akan bersikap kooperatif dalam semua proses pemeriksaan yang dibutuhkan KPK.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujar pria yang juga kader Partai Golkar itu.

    Namun, ia mengaku enggan memberikan keterangan yang lebih merinci terkait kasus. Alih-alih, pertanyaan itu, imbuhnya, harus dilayangkan langsung kepada tim antirasuah.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tutur RK. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Usut Korupsi Iklan BJB, Ini Status Hukum Ridwan Kamil

    KPK Usut Korupsi Iklan BJB, Ini Status Hukum Ridwan Kamil

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki apakah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

    KPK sebelumnya mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2021 hingga 2023. Sementara itu, Ridwan Kamil, yang rumahnya telah digeledah penyidik KPK, menjabat sebagai gubernur Jawa Barat pada 2018–2023.

    Gedung KPK.

    “Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, tapi kepada yang lain mereka menutupi dengan berbagai macam alasan,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

    Terkait jadwal pemeriksaan Ridwan Kamil, Setyo menegaskan bahwa hal itu akan ditentukan oleh penyidik sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Nanti pasti saya kembalikan kepada penyidik itu urusan teknis seperti itu. Penyidik, Direktur Penyidikan, Kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Setyo.

    Dalam kasus ini, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi. Setyo juga mengonfirmasi bahwa modus dalam kasus ini melibatkan penggunaan agensi untuk menempatkan iklan dengan dugaan mark-up.

    “Diduga seperti itu. Nanti pada saat konferensi pers akan didetailkan,” ucap Setyo.

    Kerugian Negara

    KPK sedang menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. Menurut Setyo, indikasi kerugian bisa mencapai setengah dari total anggaran yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu ada indikasi potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya,” kata Setyo.

    Setyo mengungkapkan, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang saat menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Barang bukti tersebut saat ini sedang dikaji oleh penyidik.

    Menurut Setyo, jumlah barang bukti yang disita tidak banyak, tetapi memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo.

    Saat ditanya lebih lanjut, Setyo tidak merinci dokumen dan barang yang disita. Ia menyatakan bahwa rincian barang bukti akan diumumkan secara resmi kepada publik.

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo.

    Ia menambahkan bahwa barang yang relevan akan digunakan dalam penyidikan, sedangkan yang tidak terkait akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil.

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya.

    Lima Tersangka

    KPK mengumumkan bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap baru, dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun belum ada yang ditahan.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

    Namun, Tessa belum mengungkap identitas para tersangka. Nama-nama mereka akan diumumkan secara resmi dalam pekan ini.

    “Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ujar Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News