Tag: Ridwan Kamil

  • Tweet Lawas Ridwan Kamil Soal ‘Dewan Penipu Rakyat’ Mencuat Lagi

    Tweet Lawas Ridwan Kamil Soal ‘Dewan Penipu Rakyat’ Mencuat Lagi

    Jakarta

    Tweet lawas bakal calon Gubernur (Cagub) Jakarta Ridwan Kamil mencuat lagi. Padahal cuitan itu dia unggah 14 tahun silam, tepatnya ada 9 Juni 2010.

    Dengan akun @ridwankamil, dia menuliskan ‘Dewan Penipu Rakyat’, lengkap dengan #DPR. Unggahan ini mendadak saja kembali dikomentari oleh netizen, terlebih ketika masyarakat sedang mengawal putusan MK mengenai Pilkada.

    Tweet tersebut sudah mendapatkan 688 balasan dan lebih dari 9.400 retweet saat berita ini ditulis. Cuitan itu menghimpun 6.800 likes.

    [Gambas:Twitter]

    Ternyata, semua bermula ketika seseorang membawa papan yang dicetak screenshot tweet Ridwan Kamil saat unjuk rasa di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

    “saya penasaran, momen apa yang bikin bapak komen seperti ini..” tulis @adskals.

    “Makasi pak udh ngetweet ini di 2010. Akhirnya berguna juga sekarang🫶,” ujar yang lain.

    “Klo sekarang gimana tanggapannya pak?” tanya netter.

    “coba ngomong sekali lagi,” ucap warganet.

    Tak cuma komentar, ada beberapa orang yang memutuskan untuk menangkap layar tweet Gubenur Jawa Barat 2018-2023 itu.

    [Gambas:Twitter]

    Selain tweet itu, postingan Ridwan Kamil lainnya juga mendadak naik ke permukaan. Dia juga menyinggung DPR.

    “Wahai gerombolan DPR matre yg-kualitasnya-terendah-sepanjang-sejarah, apakah mau di 1998-kan?” tulisnya.

    Sebagai informasi tambahan, Ridwan Kamil telah resmi diusung menjadi calon gubernur DKI Jakarta bersama Suswono. Ridwan Kamil-Suswono didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM), PKS, NasDem, hingga PKB.

    Lebih lanjut, DPR menunda rapat paripurna hari ini. Penundaan dilakukan dengan alasan kuota forum tak kunjung tercapai. Meski demikian, masyarakat tetap melakukan aksinya, termasuk di ranah virtual dengan menggeruduk akun Instagram @dpr_ri.

    (ask/fay)

  • Usai Bebas, Rendra Kresna Ingin Lebih Bermanfaat Bagi Rakyat Malang

    Usai Bebas, Rendra Kresna Ingin Lebih Bermanfaat Bagi Rakyat Malang

    Malang (beritajatim.com) – Rendra Kresna (RK), Mantan Bupati Malang, menghirup udara bebas, Selasa (23/4/2024). Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya itu.

    Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi tersebut memenuhi persyaratan administratif yang ada.

    “Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).

    Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

    Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari. “Yang bersangkutan juga membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta,” terang Heni.

    Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.

    Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menangani. “Salah satu jenis pembimbinganya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbinganya berjalan efektif,” ucap Heni.

    Sementara itu, setibanya di kediamannya kawasan Pakis, Malang, Rendra langsung disambut putra sulungnya Kresna Dewanata Prosakh dengan pelukan hangat. Rendra mengaku bersyukur atas pembebasan bersyarat yang ia terima dari Kementerian Hukum dan HAM. “Bersyukur saya masih diberi kesempatan menjalani bebas bersyarat sesuai aturan yang ada,” kata Rendra.

    Sejumlah kerabat, tamu dan handai taulan yang mengenal baik mantan politisi Partai Golkar dan Partai NasDem itu hilir mudik menemuinya hingga malam hari ini.

    “Bersyukur hari ini saya bisa berkumpul dengan keluarga dan rekan rekan dan teman-teman sekalian. Setidaknya kita jagongan. Membicarakan sesuatu yang bermanfaat bagi wilayah Kabupaten Malang kedepannya,” ujar Rendra.

    Terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Malang 2024 yang sudah diujung mata tahun ini, Rendra mengaku ingin menikmati waktu santai lebih dulu. Rendra juga menyerahkan urusan Pilkada pada pemain-pemainnya. “Saya santai santai dululah, saya menikmati dulu,” kata Rendra sambil tersenyum. [yog/suf]

  • Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

    Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

    Malang (beritajatim.com) – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna akhirnya menghirup udara bebas. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah lebih dari 5 tahun mendekam dalam penjara akibat kasus korupsi.

    Menanggapi hal ini, Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya, Rendra Kresna (RK) pada Selasa (23/4/2024) hari ini. Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu, memenuhi persyaratan administratif yang ada.

    “Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).

    Heni menjelaskan bahwa RK, telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

    Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

    “Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.

    Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

    “Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” urai Heni.

    Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

    Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

    “Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.

    Jayanta menegaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

    “RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” pungkas Jayanta. [yog/beq]

  • 16.692 Narapidana Jatim Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

    16.692 Narapidana Jatim Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

    Surabaya (beritajatim.com) – Belasan ribu warga binaan dan anak di lapas dan rutan di Jatim mendapat potongan tahanan alias remisi selama hari raya idul fitri. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa ada 16.692 warga binaan dan anak muslim di Jatim mendapatkan remisi khusus dan pemotongan masa pidana.

    “Alhamdulillah, antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama, hal ini menunjukkan kualitas sistem database pemasyarakatan (SDP) semakin baik dan efektif,” ujar Heni dalam siaran pers.

    Sebelumnya, jajaran lapas/ rutan di Jatim mengusulkan jumlah yang sama. Pada tanggal 26 Maret April 2024 adalah 16.608 orang dan pada tanggal 2 April 2024 adalah 84 orang. Semua pengusulan menggunakan sistem otomatis melalui SDP.

    “Warga binaan juga bisa melihat langsung melalui layanan self service yang ada di setiap lapas secara gratis,” terang Heni.

    Jika dirinci, sebanyak 16.559 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan yang masuk kategori Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) adalah 133 orang.

    “Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari, dan paling lama 2 bulan,” urai Heni.

    Dengan pemberian remisi ini, Heni menjelaskan ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp 9,8 miliar.

    “Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp 20.000,” terang Heni.

    Secara nasional, di momen Idulfitri 1445 Hijriah yang diperingati pada Rabu (10/4), pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah berjumlah 159.557 orang.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

    Besaran RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

    Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah yakni 16.692 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

    Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang.

    Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-.

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

    “Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

    Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

    “Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadlah insan yang taat hkum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Menkumham.

    Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. [uci/aje]

  • Warga Binaan Lapas Bojonegoro Dapat Remisi, Ikut Rayakan Idulfitri

    Warga Binaan Lapas Bojonegoro Dapat Remisi, Ikut Rayakan Idulfitri

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 165 warga binaan Lapas Kelas IIA Bojonegoro merayakan Idul Fitri 1445 H dengan menerima remisi khusus. Hal ini diungkapkan oleh Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis.

    Menurut Sugeng, dari total 449 warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, 165 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445 H. Jumlah ini sesuai dengan usulan yang diajukan.

    Remisi khusus yang diterima oleh masing-masing narapidana berbeda-beda. Ada yang mendapatkan remisi selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan ada juga yang mendapatkan remisi selama 2 bulan. Remisi Khusus I (RK-I) diberikan kepada 164 orang dengan rincian sebagai berikut: 61 orang mendapatkan remisi 15 hari, 83 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 18 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

    Sementara itu, Remisi Khusus II (RK-II) diberikan kepada 1 orang dengan besarnya remisi 1 bulan. Namun, narapidana tersebut tidak langsung bebas karena harus menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda.

    Sugeng juga menjelaskan bahwa 284 warga binaan tidak mendapatkan Remisi Idul Fitri 1445 H. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti masih berstatus tahanan, non-muslim, menjalani subsider atau pidana kurungan pengganti denda, melakukan pelanggaran tata tertib, dan masih berproses perbaikan remisi tahun sebelumnya.

    Narapidana yang mendapatkan remisi dinilai telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Hal ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi.

    Selain itu, mereka juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan.

    Kegiatan penyerahan remisi khusus ini dimulai dengan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid Baiturrohim Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Imam dan khotib dalam solat Idul Fitri adalah Khoirudin Al Jumadi, M.Pd dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro.

    Setelah penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana, acara ditutup dengan bersalam-salaman halal bihalal antara Warga Binaan dengan petugas Lapas Kelas IIA Bojonegoro. [ian]

  • Prabowo Siap Terima Tugas sebagai Presiden 2024-2029

    Prabowo Siap Terima Tugas sebagai Presiden 2024-2029

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto mengatakan dirinya siap mengemban tugas memimpin bangsa Indonesia dengan sepenuh hati dan tanggung jawab.

    “Terima kasih, amanat ini saya terima sebagai penugasan yang mulia sebagai tugas rakyat Indonesia yang akan saya laksanakan dengan sepenuh hati saya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Prabowo saat menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan relawan di The Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/3/2024) malam.

    Nampak dalam acara tersebut wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka; Ketua TKN Rosan P Roeslani; Ketum PAN Zulkifli Hasan; Ketum Golkar Airlangga Hartarto; Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra; Ketum Partai Gelora Anis Matta; Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana; Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono; Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil; Ketua Harian Partai Gerindra Prof. Sufmi Dasco Ahmad; Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani; Sekretaris TKN Nusron Wahid; dan para relawan Prabowo-Gibran.

    Prabowo menyadari bahwa kemenangan ini adalah hasil kerja bersama seluruh tim dan relawan dan dirinya bersama Gibran hanyalah sebagai pembawa bendera yang menahkodai rakyat.

    “Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Indonesia, saya menganggap diri saya, saudara Gibran Rakabuming Raka, kami hanya pembawa bendera, pembawa penjuru, kami hanya perwakilan dari saudara-saudara semuanya,” kata Prabowo.

    “Kita akan menutup semua kebocoran, kita akan berusaha meminimalkan korupsi, saya jamin pemerintahan yang saya pimpin nanti, saya tidak gentar ingin hilangkan kemiskinan di Indonesia,” katanya. [ian]

  • Hari Natal, 6 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi 

    Hari Natal, 6 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi 

    Mojokerto (beritajatim.com) – Hari Natal, 6 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto menerima potongan masa tahanan (remisi). Ini lantaran enam orang warga binaan ini telah memenuhi syarat administrasi. Mereka beragama Kristen.

    Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NOMOR : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Natal tahun 2023 dan pengurangan masa pidana Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.

    Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Mojokerto, Nugroho Dwi Wahyu Ananto secara langsung menyrerahkan RK Natal kepada warga binaan nasrani di aula utama Lapas Klas IIB Mojokerto, Senin (25/12/2023). Dalam kesempatan tersebut, Kalapas membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly.

    “Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” ujarnya.

    Kalapas menyampaikan ucapan selamat Natal bagi seluruh warga binaan dan petugas pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Dari 13 orang warga binaan Lapas Klas IIB Mojokerto yang beragama Nasrani, enam diantaranya menerima remisi karena telah memenuhi syarat adminitrasi.

    Enam orang binaan tersebut menerima remisi 15 hari sebanyak empat orang dan satu bulan sebanyak dua orang. Mereka merupakan warga binaan dalam kasus pidana umum sebanyak tiga orang dan narkotika tiga orang. Sementara tujuh lainnya belum memenuhi syarat administratif.

    Diantaranya masih berstatus tahanan dan belum menjalani enam bulan pidana. Jumlah penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto per Senin (25/12/2023) yakni sebanyak 898 orang. Jumlah tahanan sebanyak 320 orang dan jumlah narapidana sebanyak 578 orang, 13 orang diantaranya nasrani.

    Dalam kesempatan tersebut, Kalapas didampingi oleh Kasubid Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur, Agung, serta hadir pula Kasi Binadik dan Giatja Hengki Giantoro dan Kasubsi Registrasi Jujur Triwibowo. [tin/suf]

  • Apa Status Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB? KPK Buka Suara

    Apa Status Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB? KPK Buka Suara

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal penetapan status mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Tepatnya, terdapat keterangan paling baru dari Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

    Ia menegaskan, RK belum ditetapkan status anyar melainkan saksi. Meski telah menggeledah rumahnya atas perkara tersebut, ia memastikan RK masih hanya sebatas saksi.

    “Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini beliau ya di dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil saksi,” kata Budi, dikutip Sabtu, 15 Maret 2025.

    Budi melanjutkan, KPK bakal segera melakukan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil. RK akan dimintai keterangan menyoal perkara dugaan korupsi BJB.

    Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan jadwal tepatnya pemeriksaan lanjutan atas RK.

    “Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata dia.

    Tidak hanya Ridwan Kamil, Budi juga memastikan bahwa penyidik KPK akan memanggil saksi-saksi lain dalam waktu dekat, yakni semua pihak yang dianggap punya keterangan relevan dengan perkara serupa.

    “Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” kata Budi.

    Tanggapan RK Usai Digeledah

    Sebelumnya, penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil dan proses penyidikan atasnya sedang berjalan. RK dalam hal ini menekankan bahwa pihaknya akan kooperatif dengan penyidik lembaga antirasuah.

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata RK, dalam keterangan yang diterima di Bandung.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

    Namun demikian, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan itu.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” kata dia.

    Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

    Kemudian pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    Rumah Ridwan Kamil Digeledah, KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi BJB

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

    Namun, Tessa belum mengungkap identitas para tersangka. Ia menyatakan bahwa nama-nama tersebut akan diumumkan secara resmi dalam pekan ini.

    “Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil

    Sebagai bagian dari penyidikan, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penggeledahan tersebut.

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengonfirmasi penggeledahan itu. Namun, ia belum bisa memastikan barang bukti yang disita karena prosesnya masih berlangsung.

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” ucap Fitroh.

    Sebelumnya, Setyo Budiyanto menyatakan KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Namun, ia tidak menyebutkan kapan surat itu diterbitkan.

    Menanggapi kabar bahwa kasus ini akan ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lain, Setyo menyatakan bahwa hal itu akan dikoordinasikan oleh Direktur Penyidikan dan Kasatgas. Namun, ia belum memastikan apakah kasus ini bisa ditangani bersama APH lain.

    “Karena kami sudah menerbitkan surat penyidikan, kalau ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” jelas Setyo.

    Setyo juga belum mengonfirmasi jumlah tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa identitas mereka akan diumumkan setelah ada tindak lanjut dari penyidik atau direktur penyidikan.

    “Ya kalau terhadap tindak lanjut terhadap penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindak lanjutnya,” tambahnya.

    KPK Akan Usut Tuntas Kasus BJB

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB. Menurutnya, kasus ini telah diajukan untuk naik ke tahap penyidikan.

    “Apakah sudah naik sidik? Sepengetahuan saya ini sudah kita ajukan. Jadi nanti kita cek lagi. Karena kenapa? Karena sekarang kebijakannya setelah naik penyidikan langsung di konpers,” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.

    Asep juga mengakui ada beberapa kasus yang belum diumumkan ke publik, termasuk perkara BJB. Hal ini karena tim Satuan Tugas (Satgas) Kedeputian Penindakan KPK sedang bertugas di luar kota.

    “Saat ini Satgas yang bersangkutan itu sedang ada di luar kota. Jadi kita perlu membuat bahan rilisnya. Jadi ditunggu saja,” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi korupsi dalam penempatan dana iklan oleh BJB dan telah menetapkan sejumlah tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana iklan yang ditempatkan BJB mencapai sekitar Rp100 miliar. Diduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam prosesnya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Apa Status Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB? KPK Buka Suara

    Ridwan Kamil Segera Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi BJB, Temuan di Rumahnya Jadi Fokus Pemeriksaan

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun 2021- 2023. Pemeriksaan Ridwan Kamil penting untuk mengklarifikasi temuan barang bukti di rumah eks orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. 

    “Pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. 

    Namun, Budi belum mengungkapkan mengenai kapan Ridwan Kamil akan diperiksa. Ia hanya menyebut agenda pemeriksaan politikus Partai Golkar itu bakal dilakukan secepatnya lantaran keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan.

    “Sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan,” ujarnya. 

    KPK Sita Dokumen di Rumah Ridwan Kamil 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, penyidik menyita dokumen dan beberapa barang saat menggeledah rumah mantan Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Menurutnya, barang bukti tersebut sedang dikaji oleh penyidik.

    Setyo menyampaikan, barang-barang yang disita tidak terlalu banyak tapi memiliki relevansi dengan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

    “Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rincian dokumen dan barang yang disita, Setyo enggan memberikan jawaban spesifik. Ia hanya menyebut, penyidik menyita berbagai jenis barang bukti yang rilis resminya akan segera disampaikan ke publik. 

    “Macam-macam ada beberapa. Nanti detailnya silakan sama jubir,” ujar Setyo. 

    Setyo menegaskan, semua barang yang relevan dengan penanganan perkara akan digunakan dalam proses penyidikan. Namun, jika tidak ada kaitannya makan barang akan dikembalikan kepada Ridwan Kamil. 

    “Sementara pasti dikaji segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” ucapnya. 

    Lima Orang Jadi Tersangka 

    Ilustrasi tersangka.

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. 

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma. 

    KPK mengungkap, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    Lembaga antirasuah mendapatkan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. 

    Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News