Tag: Ridwan Kamil

  • Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Ilham Akbar Habibie Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Bank BJB

    Bsnis.com, JAKARTA – Anak dari presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. 

    Sebagai informasi, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Ilham untuk dimintai klarifikasi terkait transaksi jual beli mobil Mercedes Benz dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Dari pantauan Bisnis, Ilham tiba di KPK pukul 12.48 WIB, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan batik berwarna dominan biru dan ditemani oleh 3 orang.

    “Terkait [kasus] BJB. Itu saja yang saya tahu, yang lain sekiranya saya jawab setelah sudah keluar,” kata Ilham kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

    Dia mengatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum. Ketika ditanya wartawan terkait kepemilikan mobil, dia menyampaikan kendaraan tersebut merupakan warisan dari BJ Habibie.

    “Ya itu kan memang warisan dia,” tuturnya.

    Terkait jual beli kendaraan, dia belum bisa menjelaskan secara detail dan berencana menjelaskan usia pemeriksaan.

    “Saya akan jawab nanti ya, karena saya harus registrasi dulu biar enggak terlambat,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana non-bujeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Adapun dugaan dana mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni:

    1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB;

    2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    4. Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut terdapat sejumlah temuan dari audit BPK terhadap BJB.

    “Kemudian kita akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Ada temuan-temuan, kemudian temuannya menjadi apa namanya, berkurang,” ungkap Asep kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) malam.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Babak Baru Kasus Korupsi Bank BJB Kini Merambah Kesaksian Ilham Habibie

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ilham Habibie sebagai saksi terkait kasus korupsi di BJB terkait pengadaan iklan.

    KPK juga akan mendalami terkait mobil Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK mengendus dan menduga terkait penjualan mobil milik BJ Habibie terkait dengan penyidikan kasus korupsi tersebut.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Ilham Habibie sempat dipanggil pada Jumat, 22 Agustus 2025, tetapi berhalangan hadir. Kini KPK akan memanggil kembali Ilham Habibie.

    Asep menuturkan bahwa pemanggilan Ilham Habibie terkait pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. 

    Informasi yang diterima Bisnis.com, Rabu (3/9/2025), Ilham Habibie akan dipanggil pada hari ini. Ilham adalah anak sulung dari Presiden ke-3 B.J. Habibie.

    Di sisi lain, KPK kini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil. Pada pemanggilan sebelumnya, Ilham Habibie sedang berada di Malaysia, sehingga pemanggilannya dijadwalkan ulang lagi.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya [surat tanda nomor kendaraan] masih STNK atas nama papanya [ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie] ya,” ujar dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).  

    Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Rabu (3/9/2025), tercatat sudah 177 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    KPK Sempat Panggil Lisa Mariana, Jadi Saksi 

    Selain memanggil Ilham Akbar Habibie, KPK juga sempat memanggil Lisa Mariana sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut saksi diperiksa di Gedung KPK untuk diklarifikasi keterangan keduanya. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya akhir pekan silam.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus itu bermula ketika BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online dengan cara kerja sama terhadap 6 agensi.

    Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

    KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Belikan Rumah di Jakarta untuk Keluarga Affan Kurniawan

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Belikan Rumah di Jakarta untuk Keluarga Affan Kurniawan

    Bisnis.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan sebuah rumah di Jakarta pada keluarga pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis Brimob, Kamis (28/8/2025).

    Pemberian ini disampaikan saat KDM–panggilan akrabnya menghubungi Erlina, ibunda dari Affan, lewat sambungan telepon, Jumat (29/8/2025).

    Dalam pembicaraan keduanya, Erlina mengaku saat ini tinggal di sebuah kontrakan bersama suaminya asal Bima, serta dua anaknya. KDM lantas bertanya soal rencana keluarga Affan selanjutnya.

    “Rencana ibu mau tetap di Jakarta atau mau ke Lampung (asal Erlina) atau kembali ke Bima?” tanya Dedi.

    “Saya mau tetap di Jakarta karena (Affan) dikebumikan di sini,” kata Erlina sambil menangis.

    “Nanti Tri cariin rumah buat ibu di Jakarta ya. Nanti ada Tri staf saya di situ, biar ibu nanti kos bisa di rumah sendiri,” ujar Dedi. 

    Mendapat kabar bahwa akan diberikan rumah, Erlina mengaku almarhum Affan bercita-cita membelikan rumah untuk keluarganya. “Itu cita-cita anak saya, Pak,” kata Erlina sambil menangis.

    KDM juga meminta kesediaan pada Erlina untuk menjadikan adik Affan yang masih duduk di bangku SMP menjadi anak asuhnya. Diketahui Affan memiliki masing-masing satu adik dan kakak. 

    “Ibu izinkan kalau adiknya menjadi anak asuh saya?” tanya Dedi. “Boleh, Pak,” jawab Erlina sambil menangis. “Nanti jadi anak asuh saya ya, Bu. Nanti tetap tinggal sama ibu,” kata KDM.

    Nyawa pengemudi ojek online Affan Kurniawan tak terselamatkan usai menjadi korban rantis saat pembubaran aksi massa di tengan tuntutan terhadap DPR RI.

    Affan Kurniawan disebut-sebut sedang mengantarkan orderan makanan. Nahas, justru ditabrak dan dilindas rantis Brimob hingga meninggal dunia di usia 21 tahun.

  • RK Ngaku Lega Usai Diperiksa Bareskrim, Sebut Polemik dengan Lisa Adalah Fitnah

    RK Ngaku Lega Usai Diperiksa Bareskrim, Sebut Polemik dengan Lisa Adalah Fitnah

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Ridwan Kamil telah rampung diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Usai diperiksa, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya sudah lega lantaran hasil tes DNA dari anak Lisa Mariana berinisial CA tidak identik dengannya.

    “Intinya agenda saya seperti itu secara umum saya juga sudah lega ya, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah yaitu tes DNA,” ujar RK di Bareskrim, Kamis (28/8/2025).

    Dia menambahkan bahwa dirinya tidak mau ambil pusing jika Lisa Mariana ingin mengajukan kembali tes DNA di tempat manapun. Pasalnya, RK optimistis bahwa hasilnya akan tetap sama.

    “Kami menghormati institusi kepolisian yang sudah teruji dalam melakukan tes DNA, mau di mana aja 1.000% hasilnya sama,” imbuhnya.

    Di samping itu, RK juga menjelaskan soal pemeriksaan di Bareskrim kali ini. Dalam pemeriksaan itu, RK telah diperiksa sekitar 2,5 jam dan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.

    Materi pertanyaannya, kata RK, mayoritas seputar hasil tes DNA sebelumnya. Di samping itu, Ridwan Kamil juga mengaku telah diperlihatkan hasil tes DNA oleh penyidik.

    “Kurang lebih ada 12 pertanyaan. Mayoritas adalah pertanyaan-pertanyaan seputar hasil tes DNA. Kemudian juga secara aturan hasil tes DNA itu memang bisa diperlihatkan, jadi tadi saya diperlihatkan,” pungkasnya.

  • Bareskrim Polri Kembali Periksa Ridwan Kamil Hari Ini (28/8)

    Bareskrim Polri Kembali Periksa Ridwan Kamil Hari Ini (28/8)

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

    Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso mengatakan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Lisa Mariana.

    “Pemeriksaan terhadap saudara RK hari ini merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sudah masuk,” ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

    Dia menambahkan pihaknya telah menerima informasi dari pengacara RK, Muslim Jaya bahwa Ridwan Kamil siap memenuhi panggilan ini.

    Di samping itu, Rizki mengemukakan bahwa setelah pemeriksaan RK, penyidik Bareskrim bakal memeriksa Lisa Mariana pada pekan depan.

    “Minggu depan, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saudari Lisa Mariana, dengan mempertimbangkan hasil tes DNA yang sudah kami terima,” imbuhnya.

    Adapun, setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

    “Tim penyidik akan menggelar gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status laporan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3). Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya.

    Adapun, laporan ini telah dilayangkan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

  • Benang Merah Mercy Ridwan Kamil hingga Ilham Habibie Dipanggil KPK

    Benang Merah Mercy Ridwan Kamil hingga Ilham Habibie Dipanggil KPK

    Jakarta

    Terungkap alasan KPK memanggil anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ternyata, Ilham Akbar Habibie akan diminta klarifikasi soal mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dijual ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

    Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. RK terseret karena dia menjabat sebagai komisaris bank sewaktu masih menjadi Gubernur Jawa Barat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    KPK berencana memanggil RK setelah diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan RK merupakan kewenangan penyidik.

    “Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

    Setyo menjelaskan penyidiklah yang paling memahami prioritas perkara. Namun dia memastikan proses klarifikasi atau pemanggilan terhadap RK dilakukan pihak penyidik.

    “Ya karena kan dari suatu perkara itu pasti kan ada mana yang harus diprioritaskan, mana yang ada kemudian ini bisa dikesampingkan, gitu ya. Itu pertimbangan-pertimbangan penyidik itu ya menjadi ranahnya penyidik, terutama direktur penyidikan dan para kasatgas,” ungkap Setyo.

    “Tapi pastinya ya kan dilakukan karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi gitu,” pungkasnya.

    Hingga saat ini belum diketahui, kapan KPK akan memanggil RK.

    KPK juga pernah menggeledah rumah RK terkait kasus ini. KPK menyita motor gede dan Mercy RK. Kedua kendaraan itu disebut bukan terdaftar atas nama RK.

    Fakta terbaru, terungkap kalau mobil Mercy yang disita KPK itu masih atas nama Ilham Akbar Habibie. Oleh karena itu, KPK akan memanggil Ilham Habibie Akbar.

    KPK telah melayangkan surat pemanggilan Ilham Akbar Habibie pada Jumat (22/8). Namun, Ilham tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.

    KPK mengungkap Ilham Akbar Habibie bakal dimintai keterangannya soal penjualan mobil Mercedes Benz (Mercy) ke RK. Mobil Mercy itu sendiri telah disita KPK terkait kasus BJB.

    “Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Asep menjelaskan, mobil Mercy yang dibeli RK dari Ilham itu masih atas nama BJ Habibie.

    “Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya,” ujar Asep.

    Ilham sendiri absen panggilan KPK pada Jumat (22/8) karena ada urusan lain. KPK pun belum membeberkan rinci kapan pemanggilan Ilham dijadwalkan kembali.

    “(Ilham) tidak hadir, suratnya sudah ada kepada kami yang bersangkutan kalau tidak salah ada acara di Malaysia. Sehingga minta untuk dijadwal ulang,” jelas Asep.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/eva)

  • Korupsi BJB, KPK Ungkap Fakta Mobil Milik BJ Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

    Korupsi BJB, KPK Ungkap Fakta Mobil Milik BJ Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami mobil merek Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya [surat tanda nomor kendaraan] masih STNK atas nama papanya [ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie] ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).  

    Asep menjelaskan pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. 

    Dia menjelaskan pendalaman tersebut seharusnya sudah dilakukan pada Jumat (22/8). Namun, Ilham Akbar Habibie berhalangan hadir.

    “Kalau tidak salah, [Ilham] ada acara di Malaysia, sehingga minta untuk dijadwalkan ulang. Saya agak lupa, apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi, tetapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu ya untuk dimintai keterangan sama kami,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil.

    “Nantinya, pada saat yang bersangkutan kami panggil, ya keterangannya, informasinya, sudah banyak yang akan kami tanyakan,” jelasnya.

    Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Senin (25/8), tercatat sudah 168 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • Wali Kota Bandung Farhan Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

    Wali Kota Bandung Farhan Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

    Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

    Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dengan terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola, tidak membayar sewa ke Pemkot Bandung selama periode 2008 hingga 2013.

    Yossi, yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013-2018, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8), mengatakan tidak dibayarnya uang sewa oleh YMT atas tanah Bandung Zoo itu terungkap dalam satu rapat koordinasi dengan Wali Kota Bandung saat itu Ridwan Kamil dan jajaran SKPD Kota Bandung pada awal 2014.

    “Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Tapi, ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013, dan wali kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar,” kata Yossi menjawab pertanyaan jaksa.

    Dalam rapat itu, kata Yossi, wali kota juga memerintahkan untuk dilakukan langkah-langkah berupa pemulihan aset jika kewajiban dari YMT tidak bisa dipenuhi.

    Namun, Yossi mengaku tidak mengetahui detail eksekusinya di lapangan karena ada tim yang turun. Sementara terkait sewa-menyewa aset, kewenangannya ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung (BPKAD saat ini).

    Atas kasus hukum yang membelit ini, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup fasilitas itu dalam waktu yang belum ditentukan. Untuk pemeliharaan hewan, Pemkot Bandung menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).

  • Wali Kota Bandung Nonaktifkan Kadispora Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

    Wali Kota Bandung Nonaktifkan Kadispora Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

    BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejati Jawa Barat.

    Posisi Kadispora kini diisi secara definitif oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar yang dilantik bersama 89 pejabat lainnya di Plaza Balai Kota Bandung.

    “Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan dilansir ANTARA, Senin, 25 Agustus.

    Farhan menyebut pemberhentian sementara Eddy Marwoto telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar dan Kemendagri, serta surat resmi dari BKN sebelum 20 Agustus 2025.

    “Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya,” ujarnya.

    Eddy Marwoto ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.

    Selain Eddy, tiga nama lain juga menjadi tersangka, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

    Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk honor fiktif pengurus Pramuka, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

    Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.

  • DPRD soroti kebijakan Gubernur Jabar terkait penghapusan tunggakan PBB

    DPRD soroti kebijakan Gubernur Jabar terkait penghapusan tunggakan PBB

    Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi. Lihat dulu siapa yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyoroti kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi kepada seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

    Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun mengaku khawatir kebijakan itu tidak tepat sasaran apabila diterapkan tanpa skema jelas, mengingat piutang PBB-P2 di daerah itu mencapai Rp1 triliun dengan mayoritas penunggak berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

    “Sedangkan masyarakat biasa yang hanya memiliki satu rumah, justru lebih patuh membayar pajak. Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi. Lihat dulu siapa yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan,” katanya di Cikarang, Senin.

    Berdasarkan monitoring dan evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, banyak tunggakan PBB berasal dari masyarakat yang tergolong mapan secara ekonomi. Mereka memiliki banyak aset berupa rumah dan tanah tetapi tidak patuh membayar pajak.

    “Bahkan beberapa kasus menunjukkan nilai tunggakan mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu contoh adalah tunggakan sebesar Rp400 juta akibat pajak yang tidak dibayar selama bertahun-tahun. Kasus seperti ini banyak ditemukan di wilayah perkotaan seperti Cikarang, Tambun hingga Cibitung,” katanya.

    Politisi PDI Perjuangan itu menilai penghapusan tunggakan PBB memang dapat meringankan beban masyarakat namun harus dilakukan secara selektif agar tidak merugikan pemerintah daerah.

    Jika penghapusan dilakukan terhadap wajib pajak yang mampu membayar tetapi sengaja lalai, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terganggu. Padahal, PAD dari sektor PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

    “Kalau tunggakan mau dihapuskan, jangan diberlakukan bagi semua wajib pajak. Penghapusan hanya berlaku bagi warga menengah ke bawah yang memang membutuhkan bantuan. Sebaliknya, bagi kalangan menengah atas yang mampu tetapi tidak patuh, upaya penagihan harus ditingkatkan,” katanya.

    PAD Kabupaten Bekasi senilai triliunan rupiah berpotensi melayang jika pemerintah daerah mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB-P2 terhitung sejak tahun 2024 ke belakang.

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum memasuki jatuh tempo pada September 2025.

    “Untuk sektor PBB-P2, piutang mencapai Rp1 triliun lebih dan sebagian besar dimiliki oleh wajib pajak kategori ekonomi menengah atas,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Fuji Nugraha.

    Fuji menambahkan kepatuhan pembayaran pajak cenderung lebih tinggi di kalangan masyarakat biasa dibanding menengah atas. Pihaknya juga akan meninjau siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan penghapusan PBB-P2.

    “Masyarakat biasa justru lebih taat membayar pajak sementara pemilik lahan besar memiliki nilai PBB yang jauh lebih tinggi. Bahkan, satu orang bisa menunggak PBB hingga Rp1 miliar karena luas lahan,” ucap dia.

    Dirinya mengaku kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 masih akan dibahas bersama pimpinan. “Kami masih akan membahas persoalan ini bersama pimpinan,” kata dia.(KR-PRA).

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.