Tag: Ridwan Kamil

  • Ning Ita Dorong Penguatan Kelembagaan Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

    Ning Ita Dorong Penguatan Kelembagaan Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari membuka ruang dialog bersama pengurus, pengawas, dan anggota Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kelurahan Prajuritkulon di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Maja Citra Kinarya.

    Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut untuk mendengarkan langsung perkembangan koperasi sekaligus menggali berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.

    “Hari ini saya ingin berdiskusi dan berdialog. Saya ingin tahu perkembangan KKMP Prajuritkulon, sudah sejauh mana, dan apa saja kendalanya,” ungkapnya, Sabtu (18/10/2025).

    Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus berkomitmen memperkuat kelembagaan KKMP di seluruh wilayah. Dukungan diberikan melalui berbagai fasilitasi agar koperasi menjadi lembaga ekonomi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing.

    “Kami tidak hanya melakukan penguatan kelembagaan, tetapi juga memfasilitasi berbagai kegiatan bagi KKMP. Mulai dari bantuan pengurusan SK melalui notaris hingga pelatihan administrasi kelembagaan, penyusunan RK RAPB, serta pembuatan SOP dan SOM,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Ning Ita menyebut bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang penguatan kelembagaan koperasi. Pemerintah memberikan dukungan menyeluruh, mulai dari peningkatan kapasitas kelembagaan, pengurus, pengawas, hingga pengembangan jaringan kerja sama.

    “Kami benar-benar ingin KKMP di Kota Mojokerto berkembang sesuai amanat Inpres 9 Tahun 2025. KKMP agar tidak hanya berfokus pada pengembangan komoditas lokal, tetapi mampu menjalin kerja sama dengan KKMP maupun KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) dari luar daerah,” imbaunya.

    Dengan demikian, lanjutnya, potensi ekonomi dapat dikembangkan lebih luas dan berkelanjutan. Melalui kegiatan dialog tersebut, diharapkan keberadaan KKMP dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat lokal, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat Kota Mojokerto. [tin/ian]

  • Atalia Praratya Sowan ke Ketua PCNU Bandung, Dukung Anggaran Pesantren

    Atalia Praratya Sowan ke Ketua PCNU Bandung, Dukung Anggaran Pesantren

    Jakarta

    Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Atalia Praratya sowan ke Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung KH Ahmad Haedar usi rumahnya didemo oleh sejumlah pihak. Dalam kesempatan itu, Atalia mendukung pentingnya penguatan pendanaan pesantren melalui alokasi 20% anggaran pendidikan nasional.

    “Pesantren tidak hanya lembaga pendidikan agama, tetapi juga pusat pemberdayaan masyarakat dan benteng moral bangsa. Karena itu, sudah sepatutnya pesantren mendapatkan perhatian dan dukungan yang proporsional dari pemerintah,” kata Atalia dilansir Antara, Kamis (16/10/2025).

    Menurut dia, keberpihakan terhadap pesantren tidak hanya urusan sektor pendidikan, tetapi juga menyangkut penguatan karakter kebangsaan, pemberdayaan ekonomi umat, dan pengembangan sumber daya manusia unggul berbasis nilai-nilai Islam dan Pancasila. Menurut Atalia, pesantren adalah bagian dari jantung peradaban bangsa.

    “Dari pesantren-lah lahir ulama, pemimpin, dan tokoh-tokoh yang menjaga moralitas publik. Kita ingin memastikan pesantren tidak tertinggal dalam arus modernisasi, tetapi justru menjadi pusat inovasi dan kemajuan yang berlandaskan nilai keislaman,” katanya.

    Melalui silaturahmi itu, Atalia berharap terbangun jembatan komunikasi yang kokoh antara wakil rakyat, ulama, dan masyarakat pesantren, agar setiap kebijakan di bidang pendidikan dan sosial berpihak pada kepentingan umat.

    “Silaturahmi seperti ini tidak hanya soal bertemu, tetapi juga membangun kepercayaan, menyatukan visi, dan memperkuat kolaborasi untuk Indonesia yang lebih berkarakter dan berkeadaban,” katanya.

    KH Ahmad Haedar menyambut baik silaturahmi tersebut dan mengapresiasi perhatian yang konsisten dari Atalia terhadap dunia pesantren. Ia pun menyebut Atalia bukan orang baru di kalangan pesantren.

    “Kalau dilihat sejarahnya, Ibu Atalia sangat concern dan perhatian dengan pesantren, sejak beliau menjadi ibu wali kota dan ibu gubernur. Apresiasi dan perhatian beliau sangat luar biasa dalam kerja sama dengan pondok pesantren,” kata Ahmad.

    “Bahkan pada 2023, beliau telah memberikan sumbangsih dalam memperjuangkan KH. Abdul Chalim yang merupakan salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Majalengka, Jawa Barat, sebagai pahlawan nasional dan alhamdulillah sudah dikukuhkan menjadi pahlawan nasional. Itu artinya salah satu sikap kecintaan beliau kepada kiai,” sambungnya.

    Sementara itu, sehubungan dengan informasi yang beredar belakangan ini terkait pernyataan Atalia tentang pesantren, Ketua PCNU Kota Bandung, Ahmad Haedar, meminta umat tidak mudah terpengaruh dengan hoaks. Ahmad Haedar menyarankan masyarakat untuk melakukan tabayun terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran berita tersebut.

    “Sebagai tokoh agama, kita harus bisa memberikan ketenangan dan kenyamanan dalam merespons sebuah informasi, serta betul-betul bisa mengantisipasi berita berita yang tendensius dan tidak jelas kebenarannya,” katanya.

    Sejumlah santri sebelumnya menggeruduk rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung. Mereka protes atas ucapan Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, yang meminta pemerintah mengkaji ulang terkait pembangunan ulang Ponpe Al Khoziny Sidoarjo menggunakan APBN.

    Para santri tiba di depan rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit sekitar pukul 15.25 WIB, Selasa (14/10), dengan menggunakan mobil dan long march menuju rumah mantan Gubernur Jabar tersebut. Massa aksi juga membawa spanduk dan poster tuntutan.

    “Pernyataannya sensitif bagi pesantren dan para santri. Sejarah peradaban bangsa Indonesia merupakan peradaban yang dijalankan pesantren,” teriak orator di lokasi, seperti dilansir detikJabar.

    Koordinator Forum Santri Nusantara Bandung Raya, Riki Ramdan Fadila, mengatakan aksi yang digelar hari ini merupakan bentuk solidaritas terhadap Pesantren Al-Khoziny, yang kini sedang dipertaruhkan secara legalitasnya oleh negara.

    “Ini dimulai dari satu respons dari legislatif yang punya pandangan atau membentuk satu opini terhadap pesantren di tengah masyarakat dengan mengatakan bahwa kemudian mungkin telah terjadi pelanggaran berat di tubuh Pesantren Al-Khoziny. Hal ini yang kemudian membuat satu pandangan buruk atau menciptakan satu pandangan buruk di masyarakat terhadap citra dari pesantren se-Indonesia,” kata Riki kepada awak media, Selasa (14/10).

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/imk)

  • Bahlil Ungkap Pesan Prabowo soal SDA RI: Jangan Dihabiskan Sekaligus

    Bahlil Ungkap Pesan Prabowo soal SDA RI: Jangan Dihabiskan Sekaligus

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai kekayaan sumber daya alam (SDA) terbesar di dunia, terutama di sektor mineral dan batu bara (minerba). Misalnya nikel, ia mengatakan komoditas ini yang terbesar di dunia.

    “Kemudian batu bara kita 5 sampai nomor 6 di dunia. Timah kita itu terbesar nomor 2 di dunia setelah China. Timah kita. Panas bumi kita juga salah satu terbesar. Kita hanya bersaing dengan Amerika. Ekspor kita timah terbesar di dunia. Belum yang lain. Bauksit, tembaga, kemudian logam tanah jarang. Ini juga yang sedang kita dorong sebagai bagian daripada aset negara kita,” kata Bahlil di Minerba Convex di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

    Dengan melimpahnya sumber daya Indonesia, Bahlil mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan SDA harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

    “Artinya, apa bapak-ibu semua, sumber daya alam kita yang begini besar, kita harus kelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

    Selain itu, Bahlil mengatakan dirinya juga diminta Prabowo agar kekayaan alam Indonesia tidak dihabiskan sekaligus. Dalam artian pengelolaan sumber daya tersebut harus memikirkan generasi berikutnya.

    “Saya ingin menyampaikan sedikit apa yang selalu menjadi arahan bapak presiden. Bahwa sumber daya alam kita, tambang kita dalam pengelolaannya jangan kita pikir kita habiskan sekaligus. Kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku,” katanya.

    Tonton juga Video: RK-Bahlil Raih detikcom Awards ‘Pengelolaan SDA Berkelanjutan’

    (ara/ara)

  • Program Rereongan Poe Ibu Dedi Mulyadi Rentan Tindak Pidana Korupsi

    Program Rereongan Poe Ibu Dedi Mulyadi Rentan Tindak Pidana Korupsi

    JAKARTA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menilai, Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama berdonasi Rp1.000 setiap hari yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi justru dekat dengan korupsi.

    “Kebijakan yang digagas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebenarnya tidaklah perlu. Langkah itu tidak akuntabel sehingga rentan disalahgunakan menjadi korupsi,” ungkapnya, Minggu 12 Oktober 2025.

    Dia curiga gerakan Rereongan Poe Ibu merupakan pungutan yang dibungkus dengan dalih sukarela mengingat gerakan ini justru sudah ditentukan besaran dan waktu penyerahannya. “Ditetapkan besaran dan ada waktu (setiap hari), ini sudah ciri pungutan, meski disebut sukarela. Apalagi salah satu target sasarannya sekolah/ siswa sekolah. Sekolah negeri saja dilarang melakukan pungutan, meski itu hanya seribu,” imbuhnya.

    Almas mengingatkan warga Jabar sudah berperan dengan membayar pajar. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ‘membayar’ lagi dengan dalih uang saling bantu membantu. Terlebih, masyakarat juga sudah bergotong royong melalui iuran-iuran sosial, seperti BPJS.

    “Jadi tidak perlu lagi ada kebijakan semacam ini. Lebih bijak bila Pemprov Jabar memaksimalkan anggaran yang ada demi program kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.

    Seperti diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari. Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

    Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

    Dana Gerakan Rereongan Poe Ibu, dikumpulkan melalui rekening khusus yang dibuat terlebih dahulu oleh masing-masing instansi/sekolah/lingkungan masyarakat melalui Bank BJB. Selain itu, pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan penggunaan dana hasil gerakan rereongan dilakukan oleh Pengelola Setempat, baik di lingkungan pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya dan swasta, maupun di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.

    Pengelola Setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan dan pelaporan dana hasil gerakan rereongan. Pelaporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta dapat memanfaatkan akun media sosial masing-masing.

  • KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    KPK Beberkan Alasan Tidak Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait dengan belum adanya pihak yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihak penyidik masih mendalami informasi dari para saksi untuk melengkapi berkas dan konstruksi perkara.

    Selain itu, dalam perkara ini, Ridwan Kamil juga belum pernah dipanggil oleh penyidik KPK. 

    “Jadi memang masih terus berproses karena memang kita masih terus menelusuri kemana ini dana non-budgeter mengalir? Kita akan terus ikuti alirannya sampai bermuara di mana, ke siapa, untuk apa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

    Budi menegaskan tidak ada kendala dalam pengusutan perkara BJB. Baginya kelengkapan berkas perkara juga langkah KPK untuk memaksimalkan perampasan aset yang akan disimpan oleh negara.

    “Tapi juga bisa betul-betul mengoptimalkan pemulihan keuangan negara melalui aset recovery termasuk penyitaan uang Rp1,3 miliar kemarin, itu juga menjadi langkah konkret langkah awal penyidik dalam optimalisasi aset recovery perkara ini,” ujar Budi. 

    Sebagai informasi, uang Rp1,3 miliar itu berasal dari transaksi pembelian mobil Mercy Ilham Habibie oleh Ridwan Kamil. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan aliran dana korupsi iklan Bank BJB.

    Total pembelian mobil seharusnya Rp2,6 miliar. Kendati demikian, Ilham Habibie tidak tahu bahwa uang yang diberikan Ridwan Kamil diduga dari hasil korupsi.

    “Kita cuma penjual saja, kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana, uangnya kan tidak mungkin,” tegas dia usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, Rabu (3/9/2025).

    Diketahui, KPK sedang mendalami aliran dana non-budgeter tentang dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 karena diduga merugikan negara Rp222 miliar. Adapun dugaan dana mengalir ke Ridwan Kamil.

    KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB;

    Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres;

    Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Capres Harus "Warlok", Calon Kepala Daerah Boleh "Naturalisasi" Nasional 9 Oktober 2025

    Capres Harus “Warlok”, Calon Kepala Daerah Boleh “Naturalisasi”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Syarat pencalonan di pemilu, mengatur perbedaan yang jelas antara siapa yang boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon kepala daerah.
    Berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden adalah seorang warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atau dalam tanda kutip, harus warga lokal (warlok).
    Sementara itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa tidak ada kewajiban bagi calon bupati, wali kota, maupun gubernur harus berasal dari daerah yang akan mereka pimpin. Dalam arti, warga dari provinsi A, bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah provinsi B atau dalam istilah populernya “naturalisasi”.
    Fenomena ini pernah terjadi dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Saat itu, pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenangi putaran kedua Pilkada.
    Jokowi ketika itu menjadi satu-satunya calon Gubernur DKI Jakarta yang berasal dari luar daerah. Presiden Ke-7 RI ini pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.
    Peristiwa serupa juga terjadi saat Pilkada DKI 2024 di mana Ridwan Kamil yang berasal dari Jawa Barat, maju di Pilkada DKI bersama Suswono.
    Namun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono gagal memenangi Pilkada Jakarta melawan Pramono Anung-Rano Karno.
    Berangkat dari fenomena ini,
    Kompas.com
    mewawancarai beberapa pakar seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pakar Otonomi Daerah, dan Perludem untuk mengupas alasan syarat calon presiden harus WNI sejak lahir serta calon kepala daerah yang tak harus berdomisili di daerah yang akan dipimpinnya.
    Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, Pasal 227 huruf a dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa syarat WNI sejak lahir ini harus dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar sebagai calon presiden.
    “Dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada, KPU harus melaksanakan ketentuan Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 juncto Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015 juncto Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 di mana KPU harus melaksanakan UU Pemilu dan Pilkada serta prinsip berkepastian hukum,” kata Idham melalui pesan singkat, pada Senin (6/10/2025).
    Sementara itu, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati berpendapat, syarat calon presiden wajib WNI sejak lahir ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan kesetiaan calon terhadap Indonesia.
    “Terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus WNI sejak lahir itu bertujuan untuk memastikan kesetiaannya terhadap NKRI, terutama juga calon harus paham sejarah, geopolitik, budaya, hukum yang menjadi elemen penting dalam bernegara,” kata Neni saat dihubungi wartawan, Senin.
    Neni mengamini bahwa aturan perundang-undangan mengatur bahwa calon presiden itu harus melampirkan kartu tanda penduduk dan akta kelahiran. Namun, ia menilai aturan tersebut harus diberikan penjelasan apakah cukup dengan memiliki KTP dan akta kelahiran saja.
    “Penjelasan dalam regulasi menjadi sangat penting misal menyangkut pernikahan campuran di mana orangtuanya kewarganegaraan ganda tetapi dia dilahirkan di Indonesia,” ujarnya.
    Secara terpisah, Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, calon presiden memang harus “WNI tulen”.
    Adapun yang dimaksud dengan WNI tulen itu adalah sosok yang lahir di Indonesia sehingga memiliki rasa keterikatan yang sama dengan masyarakat.
    “Sehingga nasionalismenya, kebangsaannya, rasa
    sense of belongingness
    -nya kepada negeri ini kuat,” kata Djohermansyah.
    Ia mengatakan, syarat calon presiden ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Syarat serupa juga dimiliki sebagian besar negara termasuk Amerika Serikat (AS).
    Djohermansyah mengatakan, Pemilu AS sempat berpolemik karena banyak yang mempertanyakan tempat lahir Barack Obama.
    “Nah itu kemudian dia (Barack Obama) tunjukkan akta kelahirannya, yang bantah. Jadi fenomenanya itu juga bukan uniqueness kita tapi itu juga dianut oleh negara-negara sebagai syarat calon pemimpin pemerintahannya,” ujarnya.
    Djohermansyah mengatakan, idealnya, kepala daerah berdomisili di daerah yang akan ia pimpin. Sebab, calon kepala daerah harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.
    “Idealnya, pemimpin pemerintah itu harus berasal dari orang lokal. Local leaders is from the local people. Itulah teori,” kata Djohermansyah.
    Meski demikian, dia mengatakan, regulasi di Indonesia tidak mengunci aturan lokalitas dalam Pilkada di mana calon kepala daerah boleh dari daerah lain.
    Menurut dia, hal ini dilakukan karena ketersediaan sumber daya kepemimpinan di daerah.
    “Kita di daerah-daerah di Indonesia itu, sumber daya pemimpin itu, belum ketersediaannya bisa,” ujarnya.
    Meski demikian, Djohermansyah juga tak menampik bahwa regulasi itu membuat beberapa calon kepala daerah yang bukan dari daerah asalnya bisa diusung karena kekuatan politik nasional.
    Dia mencontohkan Pilkada Jakarta 2024 di mana Ridwan Kamil maju sebagai calon gubernur bersama Suswono.
    “Kayak yang praktik Ridwan Kamil (di Pilkada Jakarta) ini kan, itu kan sebetulnya dia calon
    dropping
    bukan
    genuine
    yang lokal leaders, yang orang merasa dari daerah itu,” tuturnya.
    Sementara itu, Neni Nur Hayati menilai syarat calon kepala daerah yang tidak berdomisili di daerahnya memang menjadi problematika tersendiri.
    Meski demikian, ia mengatakan, beberapa calon kepala daerah tidak berasal dari domisili itu tetapi sangat memahami kondisi daerah tersebut.
    “Kita fokus harus ke kemampuan, visi, misi dan rekam jejak, bukan pada tempat tinggal. Namun, kita juga sering menghadapi di mana tidak ada ikatan antara kandidat dan masyarakat,” kata Neni.
    Lebih lanjut, Neni menyarankan adanya regulasi untuk memperjelas syarat calon kepala daerah tersebut seperti minimal berdomisili satu tahun di daerah tersebut.
    “Saran saya memang perlu ada kejelasan regulasi di mana tidak menjadi kental politik kepentingan dan pragmatisme partai, jadi memang harus ada frasa memiliki wawasan kedaerahan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKB Kembali Berulah, SMP Negeri Kiwirok Pegunungan Papua Dibakar – Page 3

    KKB Kembali Berulah, SMP Negeri Kiwirok Pegunungan Papua Dibakar – Page 3

    Menurutnya, terdeteksi sekitar 16 orang tidak dikenal melakukan pembakaran fasilitas pendidikan tersebut. Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satgas Pamtas Yonif RK 753, Satgas Prayuda (Mamta), Satgas BAIS, Satgas Rajawali, dan Polsek Distrik Kiwirok pun segera bergerak menuju lokasi.

    Saat tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri ke arah Desa Delpem. Untuk mencegah aksi lanjutan, tim kemudian melakukan pengamanan di Desa Mangoldolki yang berjarak tidak jauh dari lokasi pembakaran.

  • Urusi Kasus Yai Mim di Malang Jawa Timur, KDM Tuai Kritik Tajam: Apakah Dia Kurang Kerjaan atau Cari Perhatian?

    Urusi Kasus Yai Mim di Malang Jawa Timur, KDM Tuai Kritik Tajam: Apakah Dia Kurang Kerjaan atau Cari Perhatian?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab dengan akronim KDM (Kang Dedi Mulyadi) kembali jadi sorotan dan mendapat kritikan tajam publik.

    Pasalnya, KDM pada Senin, 6 Oktober 2025, kemarin mengunjungi Yai Mim dan Sahara langsung di kediaman mereka di Malang, Jawa Timur. Dia datang hendak mendamaikan.

    Terkait hal tersebut, penulis kondang Indonesia, Tere Liye, menyampaikan kritik bernada satire terhadap politisi dari Partai Gerindra itu.

    “Sebagai penduduk Jawa Barat, saya bangga sekali dengan Gubernur satu ini,” tulis Tere Liye dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (7/10/2025).

    Secara sarkas, alumni Fakutas Ekonomi UI itu mengulas soal Jawa Barat dengan kenyataan yang terbalik. “Semua masalah di Jawa Barat sudah beres tuntas, Jawa Barat telah menjadi provinsi maju, luar biasa sejahtera, PHK tidak ada, pekerjaan di mana-mana, udara segar nan indah, kualitas pendidikan top, bahkan loteng SMAN terbaik di Bandung jebol pun tidak ada. Sempurna,” sindir Tere Liye.

    Pria bernama asli Darwis ini pun menyebut Gubernur Jabar itu kini sibuk mengurusi urusan yang terjadi di Malang yang kebetulan viral.

    “Maka bisa dimaklumi dia tidak punya pekerjaan lagi di Jawa Barat. Dia sibuk mengurusi urusan di Malang sekalipun. Top banget. Banget,” sindirnya lagi.

    Tere Liye pun menyampaikan terkait konstelasi politik ke depan karena nama KDM kini ramai dielukan pendukungnya, terlebih gubernur Jabar itu memang dikenal publik karena doyan membuat konten di media sosial.

    “Yes! Segera pilpres, banyak yang tidak sabar buat nyoblos. Habis itu bisa jadi ketua PBB, dll dsbgnya,” sambung Tere Liye.

  • Gubernur Jabar KDM Jelaskan Mekanisme Donasi Rp.1000 Per Hari untuk Warga

    Gubernur Jabar KDM Jelaskan Mekanisme Donasi Rp.1000 Per Hari untuk Warga

    BANDUNG – KDM selaku Gubernur Jawa Barat wacanakan kebijakan donasi Rp1.000 per hari untuk ASN di Jawa Barat. Program ini digagas untuk mewujudkan konsep warga bantu warga.

    “Uang (iuran) Rp1.000 itu nanti dipegang oleh bendahara kas, gitu kan. Kemudian contohnya orang datang mengadukan lagi nungguin di RS butuh uang untuk makan, atau bayar kontrakan selama nungguin di rumah sakit, ya tinggal diterima, berikan,” kata Dedi selepas menghadiri upacara HUT ke-80 TNI di Makodam III Siliwangi, Bandung, mengutip ANTARA, Minggu 5 Oktober.

    Nantinya RT/RW diproyeksikan memiliki kas yang bisa dipergunakan untuk membantu warga. Seperti halnya ketika ada warga yang hendak ke rumah sakit, tapi tidak punya ongkos, bisa datang ke RT untuk bantuan.

    “Di tempat saya itu setiap malam itu ronda itu mungut seribu rupiah, itu dikumpulin dan itu tidak menjadi problem bagi kehidupan masyarakat di sana, sehingga menjadi selesai,” ujarnya.

    Kebijakan yang mengusung konsep kebersamaan ini, diungkapkan Dedi, mengadopsi dari program rereongan jimpitan atau rereongan sekepal beras saat dirinya menjadi Bupati Purwakarta.

    Program itu, disebutnya berhasil, di mana Dinas Pendidikan di Kabupaten Purwakarta tiap bulan menyiapkan beberapa ton beras yang dikirimkan ke kampung tertentu. “Ini berhasil,” katanya.

    Adapun untuk tingkat sekolah, Dedi menegaskan ini bukanlah pungutan sekolah, karena dalam program ini anak-anak sekolah diarahkan mengumpulkan donasi tiap hari di bendahara kelas.

    Nantinya uang ini akan dipergunakan, semisal jika ada teman sekelas yang sakit untuk menengok dan membantu pengobatannya.

    “Kemudian jika teman sekelasnya misalnya nggak punya seragam kebetulan orang tuanya tidak mampu ya diberi. Seperti itu lah,” ucapnya.

    Ketika ditanya mengenai tingkatan pelaksanaan program ini apakah wajib atau tidak, Dedi menekankan bahwa program ini sukarela.

    “Bagi mereka yang mau ngasih ya silahkan, yang tidak, ya tidak apa-apa,” tuturnya.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi sebesar Rp1.000 per hari.

    Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu, yang dilihat di Bandung, Jumat (3/10), ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

    Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi mencatat dirinya merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

    Dedi menulis, sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kesetiakawanan sosial dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran dan akses.

  • Siap-siap! Sanksi buat Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

    Siap-siap! Sanksi buat Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

    Jakarta

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tidak akan memperpanjang periode pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 30 September 2025. Pihaknya sedang merumuskan sanksi bagi yang belum membayar pajak.

    “Terhitung 1 Oktober 2025 pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal,” kata Dedi.

    Artinya mulai 1 Oktober 2025, pembayaran pajak kendaraan kembali berlaku normal sesuai ketentuan. Dia menekankan Pemprov Jabar tidak akan mengeluarkan kebijakan pemutihan pada masa mendatang.

    “Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan kebijakan lagi pemutihan kendaraan bermotor,” ucap Dedi.

    “Bagi warga yang tidak memanfaatkan waktu pemutihan kendaraan bermotor, maka Anda harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah dia.

    Dedi juga menegaskan pihaknya sedang merumuskan kebijakan baru berupa sanksi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor. Aturan tersebut akan segera diumumkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

    “Selanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor, dalam bentuk sanksi yang akan kami rumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata dia.

    Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi berakhir pada 30 September 2025. Program ini sejatinya sudah mengalami perpanjangan satu kali melihat tingginya antusias masyarakat membayar pajak.

    Semula, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat tanpa dikenai denda dan tunggakan itu berakhir pada 30 Juni 2025. Lalu, program itu diputuskan untuk berlanjut hingga 30 September 2025.
    Lewat program pemutihan, para penunggak sebenarnya diuntungkan. Sebab, denda dan tunggakannya dihapus sehingga hanya perlu membayar pajak berjalan.

    (riar/lua)