Tag: Ridwan Kamil

  • Polisi Bongkar 4 Kelompok di Balik Pesta Sesama Jenis di Surabaya

    Polisi Bongkar 4 Kelompok di Balik Pesta Sesama Jenis di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi mengungkap keberadaan empat kelompok yang berperan dalam pesta sesama jenis yang digelar di salah satu hotel di kawasan Siwalan Kerto, Surabaya, pada Minggu (19/10/2025). Keempat kelompok itu terdiri atas pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa setiap kelompok memiliki tugas berbeda. MR berperan sebagai pendana utama acara bertajuk Siwalan Party tersebut. Ia diminta menyediakan dana oleh RK, yang berperan sebagai admin utama.

    “RK sebagai admin utama bertugas membuat flyer, menunjuk admin pembantu untuk mencari peserta, serta menyusun acara hingga menyeleksi peserta yang boleh ikut dan tidak,” ujar Edy, Kamis (23/10/2025).

    Menurut Edy, RK dibantu tujuh admin pembantu untuk merekrut peserta dan mengatur jalannya acara yang berlangsung di hotel Midtown Residence Surabaya. Acara tersebut akhirnya digerebek polisi di tengah kegiatan, dan seluruh peserta diamankan ke Mapolrestabes Surabaya.

    Dari hasil pemeriksaan, 34 orang yang diamankan kini ditetapkan sebagai tersangka, sesuai peran masing-masing. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk obat perangsang dan bukti digital percakapan grup daring yang digunakan untuk koordinasi kegiatan. “Pendana berinisial MR memberikan dana sekitar Rp1,7 juta untuk pemesanan kamar hotel dan pembelian perlengkapan acara,” jelas Edy.

    Penyidik membagi 34 tersangka menjadi empat kelompok utama: pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta. Polisi menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak bersifat komersial, namun tetap melanggar hukum dan norma sosial.

    “Motif mereka bukan mencari keuntungan, tetapi kegiatan pribadi yang bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan,” kata Edy.

    Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang turut mendampingi pemeriksaan juga menyebut bahwa sebagian peserta dinyatakan positif HIV/AIDS setelah menjalani tes kesehatan. [kun]

  • Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala Nasional 23 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tersangka di Bareskrim, KPK Pastikan Penanganan Kasus Bank BJB Tak Ada Kendala
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada kendala dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) meski Lisa Mariana menjadi tersangka di Bareskrim Polri.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Polri dalam proses penegakan hukum khususnya terkait pemberantasan korupsi.
    “Tentu itu juga bukan menjadi sebuah kendala karena dalam proses penegakan hukum KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergi, kolaborasi agar penanganan-penanganan perkara baik di KPK, di Polri, di Kejaksaan Agung khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi itu bisa berjalan progresif,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
    Budi mengatakan, jika Lisa ditahan oleh Bareskrim Polri, permintaan keterangan masih bisa dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bareskrim.
    “Kita bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat melalui proses mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.
    “Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Rizki, Minggu (19/10/2025).
    Ia menambahkan bahwa Lisa akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.
    “Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
    Rizki bilang, surat pemanggilan Lisa Mariana telah diterima pada Jumat (17/10/2025) lalu.
    “Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Admin Ngaku Sudah 8 Kali Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Oktober 2025

    Tersangka Admin Ngaku Sudah 8 Kali Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya Surabaya 23 Oktober 2025

    Tersangka Admin Ngaku Sudah 8 Kali Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Tersangka admin pesta seks sesama jenis yang ditangkap saat menggelar acara itu di sebuah hotel di Surabaya, sebelumnya sudah mengadakan kegiatan serupa sebanyak 8 kali.
    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan telah meminta keterangan admin berinisial RK. tersangka mengaku tidak hanya menggelar pesta seks sejenis kali ini saja.
    Sedangkan, lanjut dia, lokasi pesta seks sejenis tersebut digelar di hotel kawasan Ngagel, Kecamatan Wonokromo dan wilayah Surabaya pusat.
    “RK sebelumnya pernah membuat event yang sama sebanyak 8 kali. Bertempat di Surabaya, yaitu di hotel yang sama dan 1 kali event di hotel yang berbeda,” kata Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025).
    Selain itu, kata Edy, penyidik menemukan bahwa RK juga merupakan orang yang membuat grup WhatsApp (WA) untuk orang pecinta sesama jenis di Surabaya dan Malang sejak 2024 lalu.
    “Selanjutnya, RK alias A juga membuat grup, yaitu grup X Male Surabaya 1 dan 2 yaitu pada tahun 2024. Juga grup X Male Malang yaitu pada tahun 2024,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Edy menyebut, puluhan tersangka lainnya juga mengaku tidak hanya sekali mengikuti acara pesta seks. Sebelumnya, aksi mereka tidak pernah terdeteksi polisi.
    “Yang bersangkutan beberapa kali melakukan, tapi tidak ada yang pernah ditangkap oleh Polrestabes. Artinya ada yang beberapa kali melakukan, tapi yang kita amankan, yang kita proses baru sekarang,” tutupnya.
    Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek pesta seks sesama jenis di hotel di Surabaya. Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pesta seks sejenis di kamar hotel.
    Aparat kepolisian menemukan sebanyak 34 orang berada di kamar itu.
    “Dari semua itu, 34 orang yang terlibat
    party gay
    itu saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses penyidikan,” kata Edy ketika dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Ungkap Dalang Pesta Gay di Surabaya, 34 Orang Jadi Tersangka

    Polisi Ungkap Dalang Pesta Gay di Surabaya, 34 Orang Jadi Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengungkap dalang di balik pesta gay yang digelar di Midtown Residence Surabaya. Diketahui, dari 34 orang yang diamankan pada Minggu (19/10/2025) kemarin, kini seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap 34 orang tersebut dibagi menjadi empat kelompok, yakni pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta.

    “Pendana dari kegiatan tersebut berinisial MR. Ia memberikan uang sebesar Rp1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel. Lalu juga Rp435.000 untuk membeli obat perangsang sebagai doorprize. Uang itu ditransfer ke RK sebagai admin utama dalam kegiatan itu (pesta gay),” kata Edy.

    Setelah menerima dana tersebut, RK kemudian menyebarkan pengumuman pesta gay di Midtown Residence Surabaya melalui grup WhatsApp. Sebagai admin utama, RK bertugas membuat flyer, mengundang peserta, dan menyusun acara. “RK lantas merekrut tujuh admin pembantu yang bertugas melakukan perekrutan peserta,” imbuh Edy.

    Dalam acara tersebut, para peserta tidak dipungut biaya, namun mereka wajib melalui proses asesmen sebelum diterima sebagai peserta pesta. “Dari peserta tidak ada yang membayar. Jadi motifnya bukan mencari keuntungan, tetapi hanya untuk kepuasan seksual,” jelas Edy.

    Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta berusia dewasa, dengan rincian 22 orang pekerja swasta, 6 pengusaha, 3 pengangguran, 2 mahasiswa, 1 PNS, dan 1 petani. Polisi menerapkan pasal berbeda untuk masing-masing kelompok, sesuai perannya.

    Untuk kelompok pendana (MR) dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kelompok admin utama dan admin pembantu dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara kelompok peserta disangkakan Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

    Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana menambahkan, selain proses hukum, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota, psikolog, dan psikiater agar para tersangka mendapatkan pendampingan medis dan psikis. “Koordinasi kita lakukan untuk pengecekan kesehatan, baik secara jasmani maupun psikisnya,” pungkas Erika. (ang/kun)

  • Purbaya Jawab Tantangan Dedi Mulyadi soal Dana Pemda: Tanya ke BI!

    Purbaya Jawab Tantangan Dedi Mulyadi soal Dana Pemda: Tanya ke BI!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi keberatan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi soal data simpanan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan.

    Dia menegaskan tidak pernah membuka data khusus simpanan untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

    Sebelumnya, data Bank Indonesia (BI) dari perbankan yang diolah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan bahwa total simpanan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota secara keseluruhan di bank sampai dengan September 2025 mencapai Rp233 triliun.

    Terbesar adalah milik pemerintah kabupaten yakni Rp134, triliun, sedangkan milik provinsi Rp60,2 triliun dan kota Rp39,5 triliun. 

    Data itu justru diungkap oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025, Senin (20/10/2025).

    Khusus untuk provinsi, simpanan Pemprov Jabar adalah terbesar keempat yakni Rp4,17 triliun. Angka itu masih lebih rendah dari Jakarta yang mencapai Rp14,6 triliun atau tertinggi dari seluruh provinsi. 

    Purbaya, yang juga hadir pada forum tersebut, mengaku data yang dimiliki Tito sama dengan yang dipegang olehnya. Sebab, data tersebut sama-sama berasal dari sistem BI yang menghimpun laporan dari perbankan. Oleh sebab itu, Purbaya menyarankan Dedi Mulyadi untuk langsung bertanya ke bank sentral. 

    “Tanya aja ke bank sentral itu kan data dari sana. Harusnya dia cari, kemungkinan anak buahnya juga ngibulin dia. Itu dari laporan perbankan kan, dan pemda sekian, sekian,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10/2025) sore.

    Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu turut menyoroti respons Dedi yang mempermasalahkan data simpanan Pemprov Jabar di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). Padahal, Purbaya menekankan bahwa tidak pernah mengungkap data simpanan Pemprov Jabar secara khusus. 

    “Saya gak pernah describe data Jabar kan. Kalau dia bisa turunkan sendiri ya saya enggak tahu dari mana datanya. Dia debat sama dia sendiri, saya enggak tahu. Jadi saya enggak pernah bilang Jabar berapa kan? Saya bilang data di perbankan sekian punya pemda,” tuturnya. 

    Menurut Purbaya, dia pun masih mempertanyakan data simpanan milik pemerintah pusat di perbankan. Pada saat menghadiri acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025), Bendahara Negara itu juga sempat membuka data simpanan pemerintah pusat maupun pemda, lengkap dengan kategori simpanannya baik di giro, tabungan serta deposito berjangka. 

    Namun, Purbaya hanya menggambarkannya secara umum. Menkeu yang belum dua bulan menjabat itu menyarankan Dedi untuk memeriksa sendiri data yang dihimpun oleh BI. 

    “Saya bukan pegawai Pemda Jabar, kalau dia mau periksa, periksa saja sendiri. Itu data dari sistem monitoring BI yang dilaporkan oleh perbankan setiap minggu sekali. Ada flag [uangnya] punya siapa, jenisnya apa deposito, giro, lain-lain. Jadi jangan Pak Dedi nyuruh saya kerja,” ungkapnya. 

    Dedi Mulyadi Keberatan

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membantah pemerintahannya memiliki simpanan di BJB dalam bentuk deposito. Dia menyebut posisi simpanan Pemprov Jabar di BPD itu sebesar Rp2,4 triliun. 

    Dana yang tersimpan sebesar Rp2,4 triliun di rekening BJB itu merupakan bagian dari pendapatan daerah yang disimpan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan hingga akhir tahun bukan sengaja disimpan agar mendapatkan bunga.

    “Kondisi keuangan di Provinsi Jawa Barat. Hari ini uang yang tersedia di Provinsi Jawa Barat dan tersimpan di BJB atau Bank Jabar Banten itu sebesar Rp2.418.701.749.621 [Rp2,4 triliun] . Uang itu tersimpan dalam bentuk giro, bukan deposito,” katanya, Selasa (21/10/2025).

    Politisi Partai Gerindra itu menantang Purbaya membuka data seluruh pemerintah daerah yang menyimpan APBD dalam bentuk deposito. 

    “Saya sudah cek [Pemprov] tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu [Purbaya] untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito,” katanya.

  • Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Nasional 20 Oktober 2025

    Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selebritas Lisa Mariana tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Mabes Polri, Senin (20/10/2025).
    Kuasa Hukum Lisa, Jhony Boy Nababan, mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan karena sakit.
    “Enggak (bisa hadir), sakit,” ujar Jhony saat dikonfirmasi, Senin.
    Meski begitu, Jhony menyatakan bahwa tim kuasa hukum berencana datang ke Mabes Polri untuk mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan Lisa.
    “Nanti jam 1 atau jam 2 kami datang,” ucap Jhony.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin hari ini.
    Pada pekan lalu, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwa Kamil 
    Sebagai informasi, awal perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Di satu sisi, Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut.
    Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri telah melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Sementara itu, mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana juga berakhir tanpa kata sepakat.
    Padahal, mediasi menjadi ruang untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
    Namun, pertemuan keduanya malah menemui jalan buntu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Mariana Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini – Page 3

    Lisa Mariana Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini – Page 3

    Pada 11 April 2025, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

    Adapun perseteruan keduanya bermula ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.

    Dalam unggahan tersebut, Lisa berulang kali mencoba menghubungi pria yang diduga Ridwan Kamil dan mengklaim sedang mengandung anaknya.

    Dalam proses penyidikan, dilakukan tes DNA antara Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan putri Lisa yang berinisial CA.

  • Lisa Mariana Resmi jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Lisa Mariana Resmi jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka.

    Dia menambahkan, Lisa Mariana dijadwalkan bakal dipanggil sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) besok.

    “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

    Rizki menambahkan, status tersangka ini telah melekat pada pekan lalu. Adapun, surat panggilan sebagai tersangka ini telah diterima selebgram itu pada Jumat (17/10/2025) malam.

    “Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Lisa Mariana Tak Hadiri Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Nasional 19 Oktober 2025

    Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    “Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, Minggu (19/10/2025).
    Bareskrim pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
    “Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Rizki.
    Sebagai informasi, mediasi antara Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana berakhir tanpa kata sepakat.
    Mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) itu sejatinya menjadi ruang untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
    Namun, pertemuan keduanya menemui jalan buntu.
    “Yang jelas untuk mediasi
    deadlock
    ,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, seusai menghadiri mediasi di Bareskrim Polri, Selasa sore.
    John menegaskan, pihaknya tidak lagi membicarakan opsi damai.
    Ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik.
    “Jadi karena
    deadlock
    , tidak ada perdamaian, maju terus. Jadi kita serahkan semua proses-proses ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti sampai di mana final perkara ini,” ujarnya.
    Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan sejak awal kliennya memang menolak opsi damai.
    Ia mengatakan, Ridwan Kamil lebih memilih menempuh jalur hukum hingga tuntas.
    “Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Bareskrim. Beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” ucap Muslim.
    Menurutnya, keputusan itu diambil agar muncul efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik.
    Muslim pun menyinggung hasil tes DNA yang dianggap telah membuktikan klaim Lisa Mariana tidak benar.
    “Kita tahu bahwa apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti. Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil, tetapi anak biologis Lisa Mariana. Itu bukti yang sempurna,” kata dia.
    Muslim menambahkan, tuduhan Lisa Mariana tidak hanya merugikan nama baik kliennya, tetapi juga berimbas pada kehidupan pribadi.
    “Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di meja mediasi.
    Kubu eks Gubernur Jawa Barat itu menginginkan ada efek jera dari peristiwa tersebut.
    “Ini baru awal. Tentunya perkara ini harus lanjut sampai tuntas,” kata Muslim.
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut.
    Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Kini, setelah mediasi gagal, penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok

    Lisa Mariana Dipanggil Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Besok

    Jakarta

    Bareskrim Polri sudah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lisa diperiksa Bareskrim besok siang.

    “Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

    Rizki mengatakan Lisa dijadwalkan pemeriksaan di Bareskrim pukul 11.00 WIB besok. Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah diterima sejak Jumat pekan kemarin.

    “Dijadwalkan jam 11,” ujar Rizki.

    Adapun penetapan tersangka Lisa setelah penyidik melakukan gelar perkara. Rizki mengatakan status Lisa sebagai tersangka sudah ditetapkan sejak pekan kemarin.

    Bareskrim Polri telah melakukan mediasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Namun mediasi itu berakhir deadlock atau tanpa kesepakatan.

    “Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

    “Jadi kita serahkan semua nanti proses-prosesnya ke Bareskrim seperti apa ke depannya. Yang jelas, hasilnya deadlock, jadi tidak ada mediasi,” jelas Jhon.

    “Yang jelas (proses hukum) tetap berjalan. Makanya kita serahkan semuanya kepada Bareskrim nanti untuk proses-proses selanjutnya,” lanjut dia.

    (idn/ygs)