Tag: Ridwan Kamil

  • Pasangan Asep Japar-Andreas unggul pada PSU Pilkada Sukabumi 2024

    Pasangan Asep Japar-Andreas unggul pada PSU Pilkada Sukabumi 2024

    Sukabumi, Jabar (ANTARA) – Hasil perhitungan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Warnasari, Kabupaten Sukabumi, pasangan calon nomor urut 2 Asep Japar-Andreas unggul dari paslon nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul, Minggu.

    Pantauan di lokasi, Asep Japar-Andreas meraih 152 suara, sementara Iyos-Zainul mendapat 100 suara. Dengan demikian, pada pemungutan suara ulang pasangan calon nomor urut 2 berbalik unggul dari paslon 01.

    Sebelumnya, pada pemungutan suara secara serentak, Rabu (27/11), pasangan Iyos-Zainul meraup 178 suara, sementara pasangan Asep Japar-Andreas hanya mendapat 130 suara.

    “Pemungutan suara ulang sesuai dengan aturan. Sebelum pelaksanaan, kami sudah menyosialisasikan kepada masyarakat. Hasil pemungutan suara ulang harus dihormati,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di Sukabumi, Minggu.

    Kasmin mengatakan bahwa pemungutan suara ulang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 hanya di TPS 05, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi.

    Dalam pelaksanaannya, diawasi ketat oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi serta dihadiri seluruh saksi dari pasangan calon maupun peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

    Ia menyebutkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 05 tercatat 525 pemilih. Namun, yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 260 orang plus daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 12 orang.

    Dari hasil perhitungan suara, terdapat 10 suara yang tidak sah. Sebelumnya, pada pemungutan suara serentak pada hari Rabu (27/11) jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak 320 orang dan ada 12 suara tidak sah.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang tetap bersedia memberikan waktunya untuk datang ke TPS serta aparat pengamanan yang bersiaga tanpa kenal lelah sehingga pelaksanaan tidak ada kendala,” katanya.

    Untuk hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar pada pemungutan suara ulang ini pasangan calon nomor urut 4 Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan unggul dengan perolehan 151 suara.

    Pasangan calon nomor urut 1 Aceng Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina meraih 32 suara, paslon nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja hanya 14 suara, dan paslon nomor urut 3 Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie meraup 61 suara, sedangkan suara tidak sah 8 suara.

    Pewarta: Aditia Aulia Rohman
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pramono-Rano raih suara terbanyak di Kepulauan Seribu

    Pramono-Rano raih suara terbanyak di Kepulauan Seribu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak di kepulauan tersebut pada Pilkada Jakarta 27 November 2024.

    “Pasangan nomor urut 3 Rano Karno meraih 7.456 suara yang berasal dari 4.284 di Kepulauan Seribu Utara dan 3.172 di Kepulauan Seribu Selatan,” kata anggota KPU Kepulauan Seribu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muammar Khadafi saat Rapat Rekapilutasi Tingkat Kabupaten di Jakarta, Minggu.

    Ia mengatakan suara Pramono-Rano Karno lebih tinggi dari pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Siswono dengan 6.578 suara

    Jumlah suara pasangan RIDO ini berasal dari 3.985 suara dari Kepulauan Seribu Utara dan 2.593 dari Kepulauan Seribu Selatan.

    Sementara itu pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun- Kun Wardana meraih total 653 suara yang terdiri dari 257 suara di Kepulauan Seribu Utara dan 396 suara di Kepulauan Seribu Selatan.

    Sementara itu, untuk daftar pemilih tetap (DPT) di Kepulauan Seribu sebanyak 20.908 pemilih yang terdiri dari 10.497 pemilih pria dan 10.411 pemilih perempuan.

    Sementara untuk jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam Pilkada Jakarta sebanyak 15.161 pemilih.

    Sementara itu, untuk jumlah surat suara yang sah sebanyak 14.687 suara dan 474 surat suara dinyatakan tidak sah.

    KPU Kepulauan Seribu menerima 21. 474 surat suara termasuk surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dalam Pilkada Jakarta 2024.

    Total surat suara yang digunakan 15.161, 11 surat suara rusak atau salah pilih dan tersisa 6.302 surat suara.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • PDIP Pecat Effendi Simbolon Imbas Dukung Ridwan Kamil-Siswono

    PDIP Pecat Effendi Simbolon Imbas Dukung Ridwan Kamil-Siswono

    Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi memberhentikan Effendi Simbolon dari keanggotaan partai. Keputusan ini diambil setelah Effendi dinilai melanggar kode etik partai dengan mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024.

    Pemecatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 28 November 2024. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat juga membenarkan kabar tersebut.

    “Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari anggota partai karena pelanggaran kode etik,” kata Djarot.

    Menurut surat pemecatan yang beredar, Effendi dinilai melanggar kode etik partai karena memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono. 
     

    Pemecatan Effendi Simbolon tak lepas dari sikapnya di Pilgub Jakarta yang menyita perhatian publik beberapa waktu lalu. Sebab, Effendi ikut hadir saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil di Cempaka Putih, Jakarta, Senin, 18 November 2024 lalu.

    Tindakan Effendi ini dinilai bertentangan dengan aturan partai yang mewajibkan kader untuk mendukung calon yang diusung PDIP yaitu Pramono Anung-Rano Karno.

    Sebelumnya, Effendi juga pernah juga pernah menyita perhatian publik pada Pilpres 2024. Dimana ia terlihat mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Padahal, saat itu PDIP mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah resmi memberhentikan Effendi Simbolon dari keanggotaan partai. Keputusan ini diambil setelah Effendi dinilai melanggar kode etik partai dengan mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024.
     
    Pemecatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 28 November 2024. Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat juga membenarkan kabar tersebut.
     
    “Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari anggota partai karena pelanggaran kode etik,” kata Djarot.
    Menurut surat pemecatan yang beredar, Effendi dinilai melanggar kode etik partai karena memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono. 
     

    Pemecatan Effendi Simbolon tak lepas dari sikapnya di Pilgub Jakarta yang menyita perhatian publik beberapa waktu lalu. Sebab, Effendi ikut hadir saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo bertemu calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil di Cempaka Putih, Jakarta, Senin, 18 November 2024 lalu.
     
    Tindakan Effendi ini dinilai bertentangan dengan aturan partai yang mewajibkan kader untuk mendukung calon yang diusung PDIP yaitu Pramono Anung-Rano Karno.
     
    Sebelumnya, Effendi juga pernah juga pernah menyita perhatian publik pada Pilpres 2024. Dimana ia terlihat mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Padahal, saat itu PDIP mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Bagi yang Tidak Puas, Gunakan Jalur Konstitusi

    Bagi yang Tidak Puas, Gunakan Jalur Konstitusi

    GELORA.CO -Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 relatif berjalan aman dan lancar. Saat ini sejumlah lembaga survei telah merilis hasil quick count atau hitung cepat Pilkada tersebut.

    Meski begitu, Jurubicara Jaringan 98, Ricky Tamba mengimbau masyarakat tetap bersabar menunggu hasil resmi dari masing-masing Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

    “Khusus untuk di Jakarta, kami yakin masih banyak proses yang harus dijalani,” ujar Ricky lewat video singkatnya yang diterima redaksi, Minggu 1 Desember 2024.

    Ia juga meminta agar segala bentuk pelaporan dan pengaduan terkait Pilkada disampaikan melalui mekanisme konstitusional, seperti Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, atau Bawaslu.

    Kepada penyelenggara Pilkada, dia berpesan harus bertindak secara jujur, adil, dan imparsial demi menjaga kepercayaan publik. 

    “Pilkada kemarin memang kehendak rakyat dan rakyat sudah menentukan pilihan. Bagi yang tidak puas (hasil Pilkada) gunakan jalur-jalur konstitusi,” tegasnya.

    Terkhusus kepada pendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Ricky meminta untuk tetap bersiaga hingga hasil resmi disampaikan KPU selambatnya pada 15 Desember mendatang. 

    “Kita akan terus berjuang untuk mewujudkan Jakarta Baru Jakarta maju,” tandasnya

  • “Endorsement” Jokowi dan Prabowo Berdampak ke Elektabilitas RK-Suswono?

    “Endorsement” Jokowi dan Prabowo Berdampak ke Elektabilitas RK-Suswono?

    “Endorsement” Jokowi dan Prabowo Berdampak ke Elektabilitas RK-Suswono?
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    – Hasil e
    xit poll
     Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) terhadap Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan, dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, tidak berdampak signifikan.
    Direktur Eksekutif SMRC Deni Irvani menyebut, di kelompok pemilih yang tahu
    endorsement
    Prabowo, elektabilitas RK-Suswono hanya 38 persen.
    Angka tersebut tidak lebih tinggi atau malah cenderung sedikit lebih rendah dibanding yang tidak tahu, yakni 39 persen.
    Sementara, di kelompok pemilih yang tahu
    endorsement
    Jokowi, elektabilitas RK-Suswono

    hanya 37 persen, juga tidak lebih tinggi atau malah cenderung sedikit lebih rendah

    dibanding yang tidak tahu, yaitu 40 persen.
    “Hasil analisis menunjukkan bahwa
    endorsement
    Prabowo dan Jokowi secara umum tidak berdampak positif terhadap elektabilitas RK-Suswono. Tidak ada bukti elektabilitas RK-Suswono menjadi lebih tinggi setelah di-
    endorse
    dua tokoh nasional tersebut,” kata Deni dalam YouTube SMRC TV, Minggu (1/12/2024).
    Adapun
    exit poll 
    Pilkada Jakarta 2024 ini digelar pada Rabu (27/11/2024). Total responden
    exit poll 
    ini sebanyak 552 orang dengan
    margin of error
     4,56 persen.
    Responden terpilih diwawancarai dengan metode tatap muka. Dengan metode tersebut,
    margin of error 
    exit poll 
    sebesar 4,56 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
    Untuk diketahui, perolehan suara Ridwan Kamil-Suswono berada di urutan kedua pada Pilkada Jakarta 2024 menurut hasil hitung cepat atau 
    quick count 
    sejumlah lembaga.
    Pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih 49,49 persen dalam hitung cepat Litbang Kompas dengan data masuk mencapai 100 persen, Rabu (27/11/2024).
    Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 40,02 persen suara. Kemudian, pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 10,49 persen suara.
    Perolehan suara tersebut didapat dari penghitungan yang masuk total 400 TPS sampel di Jakarta.
    Quick count
    Litbang Kompas pada Pilkada Jakarta 2024 menggunakan metode sistematik
    random sampling
    dan memiliki
    sampling error
    sebesar persen ± 1 persen.
    Quick count
    ini dibiayai sepenuhnya oleh harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara). Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi.
    Hasil resmi akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (28/11/ 2024) hingga Senin (16/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minta Pendukung Tak Berhenti Berharap, Tim RIDO Ajak Masyarakat Menunggu Hasil Resmi KPU

    Minta Pendukung Tak Berhenti Berharap, Tim RIDO Ajak Masyarakat Menunggu Hasil Resmi KPU

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mengajak masyarakat untuk menunggu hasil resmi pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024 yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

    Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis.

    “Jadi, yang berhak menyampaikan secara resmi bukan paslon, tetapi KPU. Jadi, mari kita bersabar menunggu proses perhitungannya yang sudah mulai dilakukan di kecamatan dan rencananya akan berlangsung selama enam hari. Insyaallah, hasilnya akan diketahui setelah itu,” ujar Basri.

    Ia menegaskan agar tidak ada pasangan calon (paslon) yang mengklaim kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU. Menurut Basri, setiap tim pemenangan tentu memiliki metode penghitungan cepat (quick count) atau penghitungan real-time (real count), namun hasil tersebut tidak lepas dari margin of error.

    “Harus kita pahami bahwa quick count dan real count itu bukan perangkat resmi perhitungan suara. Potensi kesalahan seperti salah input data atau salah dokumen tetap ada. Jadi, mari kita percayakan sepenuhnya pada rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU,” jelasnya.

    Rekapitulasi suara akan dilakukan mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota, hingga provinsi. Sesuai jadwal, proses ini ditargetkan rampung pada 16 Desember 2024. Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengingatkan masyarakat untuk bersabar hingga hasil resmi diumumkan.

  • Kubu RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang, PDIP Pede Pramono-Rano 1 Putaran

    Kubu RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang, PDIP Pede Pramono-Rano 1 Putaran

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) mengapresiasi warga Jakarta yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno.

    Juru Bicara Pramono-Rano, Chico Hakim mengemukakan warga DKI Jakarta telah menggunakan hak pilihnya dengan baik di Pilkada Jakarta kemarin. Menurut Chico, tidak ada warga Jakarta yang mendapat tekanan maupun paksaan untuk memilih kandidat tertentu di Pilkada DKI Jakarta.

    “Rakyat DKI Jakarta akhirnya kini bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas, tanpa paksaan dari pihak manapun dan akhirnya memenangkan Pram-Doel dengan satu putaran,” tuturnya di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

    Menurutnya, kemenangan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno yang berhasil menembus angka di atas 50 persen itu merupakan kemenangan dari warga DKI Jakarta.

    “Kemenangan Pramono-Doel kemenangan rakyat Jakarta,” katanya.

    Selain itu, dia juga mengapresiasi aparat TNI dan Polri yang telah mengawal Pilkada Jakarta sehingga kondusif dan aman. Dia mengimbau agar TNI dan Polri tetap terus mengamankan Pilkada DKI Jakarta hingga seluruh tahapan selesai.

    “Sehingga sejarah akan mencatat banyak hal baik yang terjadi pada pesta demokrasi di Jakarta kali ini,” ujarnya.

    PSU Ulang 

    Sementara itu, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.

    Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan bahwa desakkan itu perlu dilakukan buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

    “Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” katanya lewat rilisnya, Minggu (1/12/2024).

    Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.

    Apalagi, kata Jaya, oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, serta telah mencoblos 20 kali yang dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara.

    “Artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar,” ujarnya.

    Pemecatan KPPS

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim.

    Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

    “Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio, Jumat (29/11/2024).

    Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.

    “Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno.

    Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap Ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.

    “Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” ungkap dia.

    Buntut kejadian itu, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan satu pamsung dipecat. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ketua KPPS yang mengetahui kejadian itu.

  • Ada Dugaan Kecurangan, Tim Hukum RIDO Desak Oknum KPPS Jadi Tersangka

    Ada Dugaan Kecurangan, Tim Hukum RIDO Desak Oknum KPPS Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur segera ditetapkan sebagai tersangka.

    Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

    Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Muslim Jaya Butarbutar menyatakan tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU No. 1/2015. 

    “Kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka. Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam pasal 181 tersebut,” ujarnya melalui rilisnya, Minggu (1/12/2024).

    Jaya menjelaskan bahwa dalam bunyi pasal 181 UU nomor 1 tahun 2015 menuangkan bahwa apabila secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara. 

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

    Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai. 

    “Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio.

    Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan dari Ketua KPPS kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara. 

    “Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon. 

    “Jadi, untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” ungkapnya.

    Buntut kejadian itu, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan satu pamsung dipecat. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ketua KPPS yang mengetahui kejadian itu.

  • Beredar Foto Ridwan Kamil Berkemas Pulang Kampung, Eko Widodo: Harus Belajar Rido

    Beredar Foto Ridwan Kamil Berkemas Pulang Kampung, Eko Widodo: Harus Belajar Rido

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Foto Ridwan Kamil sedang mengemas barang layaknya ingin pulang kampung memancing komentar menohok dari pegiat media sosial, Eko Widodo.

    Ia menyinggung dinamika politik seputar Pilgub 2024 dan posisi Ridwan Kamil dalam koalisi partainya.

    “PKS udah gak ngotot maksain dua putaran, suaranya di Pilkada 2024 udah remuk karena ngelawan Anies,” ujar Eko dalam keterangannya di aplikasi X @ekoboy2 (29/11/2024).

    Tak hanya itu, Eko menyarankan agar Ridwan Kamil lebih rido atau legawa menerima hasil Pilgub. Sesuai dengan akronim mereka sebagai pasangan dari Ridwan Kamil-Suswono.

    “Ridwan Kamil harus belajar rido dengan ketentuan Allah sesuai akronim kalian,” cetusnya.

    Eko juga mengingatkan Ridwan Kamil untuk tidak membuat kegaduhan di daerah lain.

    “Pilgub sudah selesai satu putaran, jangan bikin ribut di kampung orang!,” tandasnya.

    Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno atau Bang Doel (Paslon nomor 3), dipastikan menang dalam satu putaran Pilkada DKI Jakarta 2024.

    Berdasarkan hasil Real Count KPUD DKI Jakarta, yang telah mencapai 100 persen pada Kamis (28/11/2024) pagi, pasangan ini memperoleh 2.183.577 suara atau 50,07 persen.

    Kemenangan ini melampaui ambang batas 50 persen plus satu suara, dengan selisih 2.943 suara, sehingga tidak diperlukan putaran kedua dalam pemilihan.

    “Alhamdulillah telah mencapai 100 persen TPS,” ujar Pram dalam keterangannya di aplikasi X @pramonoanung (28/11/2024).

    Perolehan 50 persen plus 2.943 suara ini menandakan kemenangan satu putaran di Pilkada Jakarta 2024 untuk pasangan Pramono-Rano Karno.

  • Jejak Karier Effendi Simbolon, Politikus Senior PDI-P yang Dipecat Gegara Dukung Ridwan Kamil

    Jejak Karier Effendi Simbolon, Politikus Senior PDI-P yang Dipecat Gegara Dukung Ridwan Kamil

    Jejak Karier Effendi Simbolon, Politikus Senior PDI-P yang Dipecat Gegara Dukung Ridwan Kamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PDI-P
    resmi memecat kadernya,
    Effendi Simbolon
    dari keanggotaan partai. Pemberhentian ini buntut keputusan Effendi mendukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.
    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, tindakan Effendi melanggar kode etik dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
    “Benar, yang bersangkutan (Effendi Simbolon) sudah dipecat dari partai. Yang bersangkutan melanggar kode etik, disiplin dan AD/ART partai,”kata Djarot saat dihubungi, Sabtu (30/11/2024) kemarin.
    Kompas.com
    mencoba menghubungi Effendi Simbolon untuk meminta tanggapannya terkait dengan pemecatan dirinya dari DPR RI pada Sabtu kemarin.
    Namun, Effendi hanya mengirimkan gambar Paus Fransiskus bertuliskan “semoga tuhan berkati” melalui aplikasi pesan singkat.
    Kompas.com
    pun kembali meminta keterangan Effendi terkait tanggapannya atas pemecatan itu. Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Effendi tak juga memberikan tanggapannya.
    Effendi mengawali karier politiknya dengan bergabung dalam Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Ia pertama kali menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2004 dan berhasil mempertahankan kursinya selama empat periode berturut-turut.
    Dalam kurun waktu itu, Effendi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII yang menangani isu-isu energi, sumber daya mineral, riset, teknologi, dan lingkungan hidup sampai 2013.
    Sejak 2019, ia aktif sebagai anggota Komisi I yang berfokus pada pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan informasi.
    Di internal PDI-P, Effendi pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Sumber Daya dan Dana, serta menjadi salah satu bakal calon Sekretaris Jenderal PDI-P untuk periode 2010–2015.
    Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2013, Effendi mencalonkan diri bersama Jumiran Abdi.
    Pasangan ini memperoleh suara 24,34 persen, kalah dari pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Erry Nuradi yang memperoleh 33,00 persen suara.
    Kini, Effendi harus meninggalkan semua atribut partai usai dipecah partai Banteng tersebut.
    Dalam surat pemberhentian Effendi yang diterima
    Kompas.com,
    PDI-P memberikan sanksi pemecatan karena kadernya itu melanggar instruksi DPP partai terkait Pilkada Jakarta 2024.
    Diketahui, PDI-P mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno. Namun, Effendi justru mendukung kandidat dari partai lain yang menjadi lawan dari Pramono-Rano.
    “Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Effendi Muara Sakti Simbolon … adalah pembangkangan terhadap ketentuan keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” seperti dikutip
    Kompas.com
    dari surat tersebut, Minggu (1/12/2024).
    Atas dasar itu, PDI-P memutuskan untuk memecat Effendi terhitung sejak surat diterbitkan pada 28 November 2024. Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
    PDI-P juga secara tegas melarang Effendi untuk melakukan kegiatan ataupun menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai.
    “DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi surat tersebut.
    Untuk diketahui, Effendi hadir dalam pertemuan Ridwan Kamil-Suswono dengan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (18/11/2024).
    Dalam pertemuan yang berlangsung pada masa kampanye itu, sejumlah kader partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus juga turut hadir.
    Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono, Ahmad Riza Patria bahkan secara khusus menyapa Effendi saat memberikan sambutannya. Riza menyatakan, Effendi adalah salah satu kader PDI-P yang mendukung RK-Suswono.
    “Di sini ada spesial Pak Jokowi, dari PDI Perjuangan ada Effendi Simbolon. Ini kader PDI Perjuangan yang mendukung Ridwan Kamil,” ujar Riza di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin.
    Di penghujung acara, calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pilkada Jakarta menjadi ajang rekonsiliasi bagi pihak yang terpecah pada Pilpres 2024, termasuk sosok Effendi.
    “Di belakang saya ada Pak Effendi Simbolon, (tadi) mendeklarasikan 7.000 (dukungan dari) orang-orang Batak, beliau dari partai mana kita semua tahu kan,” kata Ridwan usai acara.
    Adapun dalam acara tersebut Jokowi secara terbuka menyatakan mendukung RK-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024. Dia bahkan menyinggung pengalaman RK yang pernah menjadi Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Tengah.
    “Artinya, secara rekam jejak punya, secara ilmu punya. Kurang apa lagi? Mau pilih yang mana lagi,” tegas Jokowi.
    Tindakan Effendi ini menuai kritik dari kalangan elite PDI-P karena dianggap tak tegak lurus dengan instruksi partai. Salah satunya Djarot yang dengan tegas menyatakan Effendi secara otomatis bukan lagi kader PDI-P.
    “Mas ES (Effendy Simbolon) telah melanggar AD/ART partai dan disiplin organisasi dengan mendukung Rido (Ridwan Kamil-Suswono), maka secara otomatis yang bersangkutan sudah bukan menjadi kader partai,” ujar Djarot kepada
    Kompas.com,
    Rabu (20/11/2024).
    Sementara Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengaku capek dengan tingkah laku Effendi yang mengampanyekan RK-Suswono di Pilkada Jakarta, alih-alih mendukung Pramono-Karno.
    “Capek,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    Effendi buka kali pertama melakukan tindakan yang berseberangan dengan PDI-P. Sebelumnya, dia juga pernah menyebut Prabowo Subianto sebagai figur yang cocok menakhodai Republik Indonesia (RI).
    Pernyataan itu disampaikan Effendi dalam Rakernas Punguan Simbolon dohot Indonesia (PSBI) di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2023). Effendi selaku Ketua Umum PSBI mengundang Prabowo untuk memberikan pidato.
    Ketika itu, Prabowo masih berstatus Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus juga bakal calon presiden yang telah ditetapkan oleh Gerinda.
    Di sisi lain, PDI-P yang merupakan partai Effendi telah menetapkan dan mendeklarasikan Eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden.
    Tindakan ini membuat Effendi dipanggil oleh jajaran DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Senin (10/7/2023). Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan Effendi soal pernyataannya yang seolah mendukung Prabowo.
    Hasto selaku Sekjen PDI-P menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Effendi, Prabowo diundang dalam acara Rakernas PSBI sebagai Menteri Pertahanan.
    Dia pun menganggap wajar jika Prabowo mendapatkan pujian dari peserta rakernas, mengingat statusnya sebagai tamu undangan.
    “Nah, di situ sebagai tuan rumah kan memberikan puji-pujian kepada seluruh tamu yang datang. Kan tamu yang datang enggak mungkin dikritik di depan umum, kan enggak mungkin,” tutur Hasto dalam konferensi pers, Senin.
    Effendi pun lolos dari jeratan sanksi partai dan hanya mendapat teguran. Hasil klarifikasi yang dilakukan jajaran DPP juga telah dilaporkan kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
    Meski begitu, Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun secara khusus memberikan peringatan kepada Effendi agar mematuhi aturan partai.
    “Itu yang saya warning di dalam (saat klarifikasi). Ketika kau menjadi anggota partai, maka seluruh kebebasanmu diatur oleh partai. Tidak bisa lagi sebebas-bebasnya. Kalau mau bebas jangan di partai,” tegas Komarudin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.