Tag: Ridwan Kamil

  • Ilmuwan BRIN: Hampir Semua AMDK di Indonesia Ngebor Air Tanah

    Ilmuwan BRIN: Hampir Semua AMDK di Indonesia Ngebor Air Tanah

    Jakarta

    Sumber air untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mendadak jadi sorotan usai video sidak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di salah satu fasilitas produksi Aqua. Dalam video tersebut, seorang staf menyebut air yang didapat diperoleh melalui pengeboran.

    Faktanya, hampir seluruh perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia mengambil air dengan metode pengeboran air tanah, bukan langsung mengambil dari mata air permukaan seperti yang kerap melekat di persepsi banyak publik.

    Awalnya, perusahaan AMDK memang memanfaatkan air dari mata air alami di permukaan. Namun, seiring berkembangnya pemahaman ilmiah, cara itu mulai dievaluasi karena risiko kontaminasi bakteri cukup tinggi.

    Peneliti hidrologi dari Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Rachmat Fajar Lubis menjelaskan meskipun air berasal mata air alami, kualitasnya tetap bisa terpengaruh dari kondisi lingkungan sekitar.

    Tanah mengandung banyak mikroorganisme, dan di area mata air kerap ditemukan aktivitas manusia maupun hewan yang dapat membawa bakteri.

    “Jadi meskipun airnya tampak jernih dan keluar langsung dari bawah tanah, tetap ada potensi tercemar bakteri dari sekitar sumbernya,” ujar Fajar saat dihubungi detikcom, Minggu (26/10/2025)..

    Karena itu, kini mayoritas perusahaan AMDK memilih menggunakan air hasil pengeboran di sekitar sumber mata air. Metode ini memungkinkan perusahaan mengambil air dari lapisan tanah dalam tanpa kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga risiko kontaminasi biologis dapat ditekan seminimal mungkin.

    Langkah tersebut juga sejalan dengan rekomendasi pemerintah, yang mendorong industri AMDK menjaga perlindungan kualitas air.

    “Prinsipnya untuk perlindungan kualitas air, khususnya dari bakteri,” tambahnya.

    “Sekarang disurvei saja, hampir semua perusahaan AMDK ngebor kok, meski lokasinya dekat mata air.”

    Halaman 2 dari 2

    (naf/up)

  • Adu Harta Menkeu Purbaya dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Siapa Paling Tajir? – Page 3

    Adu Harta Menkeu Purbaya dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Siapa Paling Tajir? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi bersitegang belakangan ini. Keduanya silang pendapat soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap dalam bentuk deposito di bank.

    Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin 20 Oktober 2025, Purbaya mengungkap berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per 15 Oktober 2025, bahwa ada 15 daerah menempatkan dana di bank, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur (Jatim), dan Jabar.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar disebut menempatkan dana sebesar Rp 4,17 triliun. Sementara, Pemprov Jakarta tercatat menyimpan Rp 14,683 triliun dan Pemprov Jatim sebesar Rp 6,8 triliun.

    Pernyataan Purbaya lantas mengundang reaksi keras dari Dedi Mulyadi. Dia membantah bahwa Pemprov Jabar mengendapkan uang di bank.

    “Saya sudah cek tidak ada yang disimpan dalam deposito. Saya tantang Pak Menkeu (Purbaya) untuk membuka data dan faktanya, daerah mana yang menyimpan dana dalam bentuk deposito,” kata Dedi, dalam video berdurasi dua menit.

    Dedi bahkan mengaku telah menerima penjelasan langsung dari Bank Indonesia terkait laporan dana pemerintah daerah yang disebut mengendap. Dana Rp 4,1 triliun yang disebut mengendap itu adalah kas daerah dan deposito Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digunakan untuk keperluan operasional.

    “Tidak ada uang Rp 4,1 triliun yang deposito. Yang ada adalah pelaporan keuangan per 30 September, di mana dana kas daerah dalam bentuk giro sebesar Rp 3,8 triliun. Sisanya dalam bentuk deposito BLUD di luar kas daerah yang menjadi kewenangan masing-masing BLUD,” jelas Dedi.

    Sentilan pengendapan APBD disusul bantahan antara Purbaya dan Dedi Mulyadi ini kemudian meluas ke urusan kekayaan masing-masing. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diunduh Minggu (26/10/2025), hitungan harta Purbaya dua kali lipat dibanding Dedi Mulyadi.

  • Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

    Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?

    Kenapa Lisa Mariana Belum Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana diperiksa di Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Oktober 2025.
    Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Lisa terlihat keluar dari Bareskrim Polri ditemani oleh pengacara.
    Dia tidak terlihat memakai rompi tahanan maupun borgol di tangannya. Lisa pun sempat tersenyum dan memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu.
    “Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu saja, terima kasih,” kata Lisa pada Jumat malam.
    Dalam pemeriksaan pertama ini, Lisa Mariana mengaku dicecar sebanyak 44 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
    Adapun ancaman hukuman dari Pasal 310 KUHP paling lama sembilan bulan penjara dan Pasal 311 KUHP selama paling lama empat tahun penjara.
    Menurut Pasal 21 Ayat (4) KUHAP, penahanan hanya wajib dilakukan untuk tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
    Oleh karena itu, terhadap Lisa Mariana tidak wajib dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam kasusnya di bawah lima tahun penjara.
    “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (24/10/2025).
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
    Lisa kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Dia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, Ridwan Kamil menyebut tuduhan Lisa itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis politikus Partai Golkar itu.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
    Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Lisa Mariana sempat mengajukan pengujian DNA di rumah sakit Singapura sebagai
    second opinion
    sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aqua Jangan Bikin Standardisasi Seenak Udele Dewe

    Aqua Jangan Bikin Standardisasi Seenak Udele Dewe

    GELORA.CO -Inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pabrik air minum PT Tirta Investama produsen Aqua di Subang, Jawa Barat baru-baru ini membuktikan iklan tidak selalu sesuai realita.

    Slogan Aqua yang selalu mengklaim mengambil air dari sumber pegunungan ternyata didapat dari sumur bor.

    Demikian antara lain disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok dalam wawancara di RMOL TV yang disiarkan pada Jumat, 24 Oktober 2025.

    “Iklannya luar biasa masif bahwa ini (Aqua) air pegunungan, 100 persen murni, dan kemudian menyegarkan. Faktanya sumber air (dari) pengeboran,” kata Mufti dikutip Sabtu, 25 Oktober 2025.

    Sebagai perusahaan yang cukup dikenal masyarakat Indonesia, Aqua seharusnya tidak asal klaim dan mengabaikan realita yang bisa merugikan konsumen.

    “Masyarakat sudah kadung percaya ini merek terkenal, apalagi ada campur tangan asing. Danone ini kan asing (perusahaan multinasional asal Prancis),” kritiknya.

    Pabrik di Subang merupakan satu di antara banyak pabrik yang dimiliki Danone-Aqua. Mufti menduga, praktik pengeboran sumber air di Subang bisa saja terjadi di pabrik lain milik Aqua.

    “(Aqua) Jangan ceroboh melakukan standardisasi produk seenak udele dewe, bahasa Jawanya. Mungkin kemarin KDM (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemukan) satu titik (di Subang), tapi titik yang lain perlu kita cek juga,” pungkasnya.

    Mengutip laman resmi Aqua, perusahaan membantah sumber air berasal dari sumur bor biasa, melainkan berasal dari akuifer tertekan di kedalaman 60-140 meter. Air di akuifer tertekan adalah air yang memiliki lapisan pelindung alami berupa bebatuan yang tidak bisa dilewati air.

  • Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Belum Ditahan

    Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Bareskrim Ungkap Alasan Lisa Mariana Belum Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan alasan selebgram Lisa Mariana tak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil (RK).

    Kombes Rizki, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengemukakan alasan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang diterapkan tidak sampai 5 tahun ke atas. “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Rizki kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Dia menjelaskan pasal yang dipersangkakan kepada Lisa Mariana itu yakni Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun pidana. “310 [ancaman sembilan bulan penjara] dan atau 311 [ancaman empat tahun penjara] KUHP,” pungkas Rizki.

    Sebelumnya, Lisa telah memenuhi panggilan perdana Bareskrim Polri secara perdana hari ini, Jumat (24/10/2025). Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Lisa tiba bersama pengacaranya sekitar 14.26 WIB. 

    Terlihat Lisa mengenakan baju berwarna putih dengan corak bergaris saat tiba di Bareskrim Polri. Selang lima jam, Lisa keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjawab 44 pertanyaan penyidik.

    “Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja,” ujar Lisa usai diperiksa.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka. Rizki menyebut status tersangka melekat sejak sepekan sebelumnya.

    Kasus pencemaran nama baik diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya dengan laporan teregister nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    Alasan Polisi Tak Tahan Lisa Mariana Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menahan selebgram Lisa Mariana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
    Adapun Pasal 310 mengancam 9 bulan penjara dan Pasal 311 mengancam 4 tahun penjara. Sementara penahanan wajib dilakukan penyidik terhadap perkara yang dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara.
    “Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2025).
    Sementara itu, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan bersyukur atas kelancaran pemeriksaan kliennya.
    “Puji Tuhan hari ini tadi sudah selesai pemeriksaan sebagai tersangka untuk Lisa Mariana,” kata John.
    Menurut John, pemeriksaan berjalan kondusif.
    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengajukan 44 pertanyaan kepada kliennya seputar laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Ridwan Kamil.
    “Tadi berjalan dengan baik. Kami juga terima kasih kepada Siber Bareskrim, tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi,” kata John.
    Senada, Lisa juga mengaku proses pemeriksaan dirinya berjalan dengan lancar. Ia mengaku kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
    “Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu saja, terima kasih,” kata Lisa.
    Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bermula ketika Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.
    Ridwan Kamil membantah keras klaim tersebut. Ia bahkan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
    Melalui akun Instagram, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.
    “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
    Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
    Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA kepada Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA.
    Hasilnya, CA dinyatakan bukan anak biologis Ridwan Kamil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polemik Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi soal Data Rp 4,17 Triliun Milik Pemprov Jabar Mengendap di Bank – Page 3

    Polemik Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi soal Data Rp 4,17 Triliun Milik Pemprov Jabar Mengendap di Bank – Page 3

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan bukti beda data yang disampaikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal dana Pemerintah Daerah yang mengendap di bank.

    Tito mengaku sudah memerintahkan Sekjen, Dirjen Keuangan Daerah, dan Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri untuk mengecek data dana mengendap capai Rp 233 triliun tersebut.

    “Kita tahu bahwa Pemda kan jumlahnya 562, terdiri dari 38 provinsi, 98 kota, 416 kabupaten. Beliau (Purbaya) mengambil data dari Bank Indonesia, nilainya 233 triliun,” kata Tito Karnavian saat berkunjung ke Kota Manado, Sulut, pada Kamis 23 Oktober 2025.

    Tito menjelaskan, Kemendagri memiliki SIPD atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk monitoring anggaran daerah, baik pendapatan maupun belanja.

    Dalam sistem itu, kata Tito, ada perbedaan data dana Pemda yang mengendap bulan Oktober 2025 sebesar Rp215 triliun. Sedangkan data BI yang dikutip oleh Purbaya mencapai Rp 233 triliun pada bulan Agustus.

    “Ada perbedaan waktu, satu di bulan Agustus. Itu adalah data 31 Agustus 233. Data di kita (Kemendagri) data Oktober. Nah antara Agustus sampai Oktober itu ada 6 minggu, uang kita itu tidak statis,” tutur Tito Karnavian.

    Selanjutnya, Tito menilai wajar jika ada penurunan dana Pemda-Pemda tersebut sebesar Rp 15 triliun dari Rp 233 triliun menjadi Rp 215 triliun. Hal ini lantaran Pemda pasti membelanjakan anggaran daerah mereka. Belum lagi, ada pendapatan pajak dan retribusi.

    “Pertanyaannya ke mana Rp15 triliun itu, ya dibelanjakan. Wah besar sekali! Enggak, kalau dibagi 562 kabupaten kota dan provinsi. Sangat wajar sekali, itu jawaban saya,” tuturnya.

    Untuk itu, Tito menegaskan ada beda waktu data BI yang disampaikan Purbaya dengan Kemendagri. Data yang dipakai Purbaya merupakan data bulan Agustus, sementara, data Kemendagri sudah diperbarui pada Oktober.

    “Nah kalau metodologi kami (Kemendagri) tidak, minimal seminggu sekali. Bahkan bisa real time, berapa pendapatan belanja tiap-tiap daerah,” ujarnya.

    Menurutnya, data yang masuk diinput oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Jika melihat ada anomali, Kemendagri langsung dilakukan cross check dengan menurunkan tim.

    Tito juga mengoreksi data daerah-daerah dengan dana mengendap tertinggi, seperti nomor satu adalah DKI Jakarta sebesar Rp 14 triliun, Jatim Rp6 triliun dan Banjarbaru. Dia menyatakan, data soal Banjarbaru tidak akurat.

    “Yang ketiga bagi saya ini kayaknya kurang pas, tidak akurat. Yang ketiga Kota Banjarbaru sebesar Rp5,1 triliun,” ujarnya.

    Tito menunjuk anak buahnya untuk mengecek ke Bank Sentral karena APBD Kota Banjarbaru itu Rp1,6 triliun. Kemendagri juga sudah mengecek langsung ke Wali Kota banjarbaru dan Kepala BKAD.

    “Itu sisa anggaran Rp862 miliar. Hampir tidak masuk logika kami yang sudah biasa tangani seperti ini. Apa mungkin simpanan melebihi APBD. Kecuali itu daerah penghasil yang luar biasa. Ini APBD Rp1,6 triliun, simpanan Rp5,1 triliun,” papar Tito.

    Tito mengatakan, sepanjang pengetahuannya tidak pernah ada gap yang demikian tinggi. Dia menduga ada human error dalam pencatatan di sistem perbankan.

    Mantan Kapolri ini juga menyoroti data Purbaya terkait dana sebesar Rp 2,6 triliun milik Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut. Menurutnya, data tersebut janggal dan aneh.

    “Yang agak aneh bagi saya itu Kepulauan Talaud. Tercatat di situ (data Kemenkeu) Rp 2,6 triliun. Itu APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Rp820 miliar. Masa simpan Rp2,1 triliun, dari mana uangnya,” ujar Tito.

    Padahal, menurutnya, Talaud tidak memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat. PAD Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp 20 miliar.

    “Dari mana uang yang lain, apa mungkin ada penangkapan kapal besar-besaran, atau penangkapan ikan,” tuturnya sambil menoleh ke Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Welly Titah.

    Hal yang hampir sama juga terjadi di Jawa Barat. Data per Oktober 2025 sebesar Rp 2,6 triliun. Sebelumnya di Agustus 2025 pernah mencapai Rp 3,8 triliun, dutambah Rp300 miliar berasal dari uangnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disimpan di Bank Jabar.

    “BLUD itu seperti rumah sakit, itu karena ada perputaran uang di sana. Itu kan disimpan di bank juga, kemudian diakumulasikan Rp3,8 triliun ditambah Rp300 miliar sama dengan Rp4,1 triliun di bulan Agustus,” ungkapnya.

    Uang itu sudah dibayarkan untuk belanja pegawai, operasional, kegiatan membangun jalan, sehingga sisanya Rp2,6 triliun, persis sama dengan data yang ada di Kemendagri.

    “Case yang di Jabar clear, data yang ditampilkan (Kemenkeu) data yang di bulan Agustus, 31 Agustus. Sementara data yang dipegang Pak Dedi (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) dan data kemendagri Rp2,6 triliun itu di bulan Oktober. Artinya sudah dibelanjakan,” ujarnya.

     

  • Lisa Mariana Penuhi Panggilan Perdana di Bareskrim Usai jadi Tersangka

    Lisa Mariana Penuhi Panggilan Perdana di Bareskrim Usai jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana telah memenuhi panggilan pertama setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Lisa tiba bersama pengacaranya sekitar 14.26 WIB. Terlihat Lisa mengenakan baju berwarna putih dengan corak bergaris saat tiba di Bareskrim Polri.

    Lisa irit bicara saat ditanya terkait dengan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka ini. Dia hanya meminta agar semua pihak bisa mendoakannya.

    “Doakan yang terbaik ya,” singkat Lisa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).

    Di samping itu, pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka ini.

    Dia menyatakan bahwa pihaknya juga akan bersikap kooperatif dengan kepolisian untuk mengikuti kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil ini.

    “Kalau yang kita siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintai keterangan sebagai tersangka,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap RK pada Selasa, (14/10/2025). Adapun, dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

    Adapun, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Begal Berpistol di Tambora 3 Kali Lepas Tembakan, 1 Warga Terluka

    Begal Berpistol di Tambora 3 Kali Lepas Tembakan, 1 Warga Terluka

    Jakarta

    Polisi mengungkap aksi dua pelaku begal berpistol berinisial DP dan RK di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pelaku sempat tiga kali melepaskan tembakan.

    “Saksi sedang berjalan kaki ingin mencari makan yang berada di Jalan Teratai. Namun sebelum sampai di tujuan, saksi korban J bersama saksi L melihat adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan oleh warga,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

    Saat itu pelaku mengeluarkan pistol rakitan yang dibawanya. Pelaku lantas melepaskan tembakan ke atas hingga mengenal korban J di area dada.

    “Pelaku tersebut mengeluarkan tembakan kurang lebih sebanyak 3 kali ke arah atas. Akan tetapi salah satu dari peluru tersebut mengarah ke saksi korban dan mengenai luka tembak di bagian dada sebelah kiri,” ujarnya.

    Setelah terkena tembakan, Korban J dibawa ke puskesmas terdekat lalu dirujuk ke RSUD Tarakan. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif.

    Pelaku Kritis Diamuk Warga

    Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/19) pukul 17.30 WIB. Polisi menyebut, dua begal itu tertangkap dan menjadi sasaran amukan warga sekitar.

    “Diamuk massa,” kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami saat dihubungi, Jumat (24/10).

    “Belum bisa kita ambil keterangan karena masih kritis para pelakunya. Sudah monitor untuk kedua pelaku masih dirawat di rumah sakit,” tuturnya.

    (wnv/lir)

  • Lisa Mariana Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK Hari Ini

    Lisa Mariana Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik RK Hari Ini

    Jakarta

    Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK). Lisa akan diperiksa Bareskrim hari ini.

    “Dari pihak LM menyampaikan akan datang besok (hari ini)” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

    Sejatinya, pemeriksaan Lisa sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin (20/10) kemarin. Namun, karena alasan sakit Lisa minta pemeriksaan ditunda. Pihak kuasa hukum menyampaikan Lisa meminta pemeriksaan pada tanggal 23 atau 24 Oktober.

    “Kemarin itu dia kurang enak badan sakit. Yang jelas itu dan kita sudah siapkan untuk reschedule kembali minggu depan, kalau tidak berhalangan antara tanggal 23 atau 24. Itu aja sih,” ungkap Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (20/10).

    Jhony meyakini kliennya taat hukum. Dia juga menjamin Lisa mengikuti semua proses hukum yang berjalan.

    Kasus ini bermula saat Lisa menuding RK merupakan ayah dari anaknya. RK yang tidak terima dan merasa dicemarkan nama baiknya lalu melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.

    Bareskrim pun sempat melakukan mediasi antara Lisa dengan RK. Namun mediasi berakhir deadlock. Kasus pencemaran nama baik RK pun bergulir hingga naik ke tingkat penyidikan. Penyidik lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka.

    (idn/yld)