Tag: Ridwan Kamil

  • RK Ngaku Lega Usai Diperiksa Bareskrim, Sebut Polemik dengan Lisa Adalah Fitnah

    RK Ngaku Lega Usai Diperiksa Bareskrim, Sebut Polemik dengan Lisa Adalah Fitnah

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Ridwan Kamil telah rampung diperiksa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Usai diperiksa, Ridwan Kamil menyatakan bahwa dirinya sudah lega lantaran hasil tes DNA dari anak Lisa Mariana berinisial CA tidak identik dengannya.

    “Intinya agenda saya seperti itu secara umum saya juga sudah lega ya, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah yaitu tes DNA,” ujar RK di Bareskrim, Kamis (28/8/2025).

    Dia menambahkan bahwa dirinya tidak mau ambil pusing jika Lisa Mariana ingin mengajukan kembali tes DNA di tempat manapun. Pasalnya, RK optimistis bahwa hasilnya akan tetap sama.

    “Kami menghormati institusi kepolisian yang sudah teruji dalam melakukan tes DNA, mau di mana aja 1.000% hasilnya sama,” imbuhnya.

    Di samping itu, RK juga menjelaskan soal pemeriksaan di Bareskrim kali ini. Dalam pemeriksaan itu, RK telah diperiksa sekitar 2,5 jam dan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik.

    Materi pertanyaannya, kata RK, mayoritas seputar hasil tes DNA sebelumnya. Di samping itu, Ridwan Kamil juga mengaku telah diperlihatkan hasil tes DNA oleh penyidik.

    “Kurang lebih ada 12 pertanyaan. Mayoritas adalah pertanyaan-pertanyaan seputar hasil tes DNA. Kemudian juga secara aturan hasil tes DNA itu memang bisa diperlihatkan, jadi tadi saya diperlihatkan,” pungkasnya.

  • Bareskrim Polri Kembali Periksa Ridwan Kamil Hari Ini (28/8)

    Bareskrim Polri Kembali Periksa Ridwan Kamil Hari Ini (28/8)

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

    Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso mengatakan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Lisa Mariana.

    “Pemeriksaan terhadap saudara RK hari ini merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sudah masuk,” ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

    Dia menambahkan pihaknya telah menerima informasi dari pengacara RK, Muslim Jaya bahwa Ridwan Kamil siap memenuhi panggilan ini.

    Di samping itu, Rizki mengemukakan bahwa setelah pemeriksaan RK, penyidik Bareskrim bakal memeriksa Lisa Mariana pada pekan depan.

    “Minggu depan, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saudari Lisa Mariana, dengan mempertimbangkan hasil tes DNA yang sudah kami terima,” imbuhnya.

    Adapun, setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

    “Tim penyidik akan menggelar gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status laporan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3). Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya.

    Adapun, laporan ini telah dilayangkan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

  • Benang Merah Mercy Ridwan Kamil hingga Ilham Habibie Dipanggil KPK

    Benang Merah Mercy Ridwan Kamil hingga Ilham Habibie Dipanggil KPK

    Jakarta

    Terungkap alasan KPK memanggil anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ternyata, Ilham Akbar Habibie akan diminta klarifikasi soal mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dijual ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

    Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. RK terseret karena dia menjabat sebagai komisaris bank sewaktu masih menjadi Gubernur Jawa Barat.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    KPK berencana memanggil RK setelah diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemanggilan RK merupakan kewenangan penyidik.

    “Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” kata Setyo di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2025).

    Setyo menjelaskan penyidiklah yang paling memahami prioritas perkara. Namun dia memastikan proses klarifikasi atau pemanggilan terhadap RK dilakukan pihak penyidik.

    “Ya karena kan dari suatu perkara itu pasti kan ada mana yang harus diprioritaskan, mana yang ada kemudian ini bisa dikesampingkan, gitu ya. Itu pertimbangan-pertimbangan penyidik itu ya menjadi ranahnya penyidik, terutama direktur penyidikan dan para kasatgas,” ungkap Setyo.

    “Tapi pastinya ya kan dilakukan karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi gitu,” pungkasnya.

    Hingga saat ini belum diketahui, kapan KPK akan memanggil RK.

    KPK juga pernah menggeledah rumah RK terkait kasus ini. KPK menyita motor gede dan Mercy RK. Kedua kendaraan itu disebut bukan terdaftar atas nama RK.

    Fakta terbaru, terungkap kalau mobil Mercy yang disita KPK itu masih atas nama Ilham Akbar Habibie. Oleh karena itu, KPK akan memanggil Ilham Habibie Akbar.

    KPK telah melayangkan surat pemanggilan Ilham Akbar Habibie pada Jumat (22/8). Namun, Ilham tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang.

    KPK mengungkap Ilham Akbar Habibie bakal dimintai keterangannya soal penjualan mobil Mercedes Benz (Mercy) ke RK. Mobil Mercy itu sendiri telah disita KPK terkait kasus BJB.

    “Nah yang ingin didalami benar apa yang disampaikan (penjualan mobil Mercy ke RK),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/8/2025).

    Asep menjelaskan, mobil Mercy yang dibeli RK dari Ilham itu masih atas nama BJ Habibie.

    “Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papanya ya,” ujar Asep.

    Ilham sendiri absen panggilan KPK pada Jumat (22/8) karena ada urusan lain. KPK pun belum membeberkan rinci kapan pemanggilan Ilham dijadwalkan kembali.

    “(Ilham) tidak hadir, suratnya sudah ada kepada kami yang bersangkutan kalau tidak salah ada acara di Malaysia. Sehingga minta untuk dijadwal ulang,” jelas Asep.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/eva)

  • Korupsi BJB, KPK Ungkap Fakta Mobil Milik BJ Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

    Korupsi BJB, KPK Ungkap Fakta Mobil Milik BJ Habibie yang Dijual ke Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami mobil merek Mercedes-Benz milik Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie, yang dijual oleh Ilham Akbar Habibie kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya [surat tanda nomor kendaraan] masih STNK atas nama papanya [ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie] ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir dari Antara, Selasa (26/8/2025).  

    Asep menjelaskan pendalaman penjualan mobil milik mantan Presiden RI tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023. 

    Dia menjelaskan pendalaman tersebut seharusnya sudah dilakukan pada Jumat (22/8). Namun, Ilham Akbar Habibie berhalangan hadir.

    “Kalau tidak salah, [Ilham] ada acara di Malaysia, sehingga minta untuk dijadwalkan ulang. Saya agak lupa, apakah minggu depan atau di minggu depannya lagi, tetapi yang jelas beliau sudah memberikan waktu ya untuk dimintai keterangan sama kami,” ujarnya.

    Sementara itu, dia mengatakan KPK saat ini sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut, terutama sebelum memanggil Ridwan Kamil.

    “Nantinya, pada saat yang bersangkutan kami panggil, ya keterangannya, informasinya, sudah banyak yang akan kami tanyakan,” jelasnya.

    Sebelumnya pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Penyidik turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Hingga Senin (25/8), tercatat sudah 168 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

    Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • Wali Kota Bandung Farhan Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

    Wali Kota Bandung Farhan Digugat Terdakwa Kasus Korupsi Bandung Zoo

    Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

    Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dengan terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola, tidak membayar sewa ke Pemkot Bandung selama periode 2008 hingga 2013.

    Yossi, yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013-2018, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8), mengatakan tidak dibayarnya uang sewa oleh YMT atas tanah Bandung Zoo itu terungkap dalam satu rapat koordinasi dengan Wali Kota Bandung saat itu Ridwan Kamil dan jajaran SKPD Kota Bandung pada awal 2014.

    “Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Tapi, ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013, dan wali kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar,” kata Yossi menjawab pertanyaan jaksa.

    Dalam rapat itu, kata Yossi, wali kota juga memerintahkan untuk dilakukan langkah-langkah berupa pemulihan aset jika kewajiban dari YMT tidak bisa dipenuhi.

    Namun, Yossi mengaku tidak mengetahui detail eksekusinya di lapangan karena ada tim yang turun. Sementara terkait sewa-menyewa aset, kewenangannya ada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung (BPKAD saat ini).

    Atas kasus hukum yang membelit ini, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup fasilitas itu dalam waktu yang belum ditentukan. Untuk pemeliharaan hewan, Pemkot Bandung menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).

  • Wali Kota Bandung Nonaktifkan Kadispora Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

    Wali Kota Bandung Nonaktifkan Kadispora Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka

    BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka oleh Kejati Jawa Barat.

    Posisi Kadispora kini diisi secara definitif oleh Sekretaris Dispora, Sigit Iskandar yang dilantik bersama 89 pejabat lainnya di Plaza Balai Kota Bandung.

    “Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan tersangka,” kata Farhan usai pelantikan dilansir ANTARA, Senin, 25 Agustus.

    Farhan menyebut pemberhentian sementara Eddy Marwoto telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar dan Kemendagri, serta surat resmi dari BKN sebelum 20 Agustus 2025.

    “Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kita belum tahu hasil akhirnya,” ujarnya.

    Eddy Marwoto ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2025 terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.

    Selain Eddy, tiga nama lain juga menjadi tersangka, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), serta mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

    Keempatnya kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk honor fiktif pengurus Pramuka, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu.

    Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah yang dicairkan.

  • DPRD soroti kebijakan Gubernur Jabar terkait penghapusan tunggakan PBB

    DPRD soroti kebijakan Gubernur Jabar terkait penghapusan tunggakan PBB

    Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi. Lihat dulu siapa yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan

    Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyoroti kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi kepada seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

    Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun mengaku khawatir kebijakan itu tidak tepat sasaran apabila diterapkan tanpa skema jelas, mengingat piutang PBB-P2 di daerah itu mencapai Rp1 triliun dengan mayoritas penunggak berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.

    “Sedangkan masyarakat biasa yang hanya memiliki satu rumah, justru lebih patuh membayar pajak. Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi. Lihat dulu siapa yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan,” katanya di Cikarang, Senin.

    Berdasarkan monitoring dan evaluasi Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, banyak tunggakan PBB berasal dari masyarakat yang tergolong mapan secara ekonomi. Mereka memiliki banyak aset berupa rumah dan tanah tetapi tidak patuh membayar pajak.

    “Bahkan beberapa kasus menunjukkan nilai tunggakan mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu contoh adalah tunggakan sebesar Rp400 juta akibat pajak yang tidak dibayar selama bertahun-tahun. Kasus seperti ini banyak ditemukan di wilayah perkotaan seperti Cikarang, Tambun hingga Cibitung,” katanya.

    Politisi PDI Perjuangan itu menilai penghapusan tunggakan PBB memang dapat meringankan beban masyarakat namun harus dilakukan secara selektif agar tidak merugikan pemerintah daerah.

    Jika penghapusan dilakukan terhadap wajib pajak yang mampu membayar tetapi sengaja lalai, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terganggu. Padahal, PAD dari sektor PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

    “Kalau tunggakan mau dihapuskan, jangan diberlakukan bagi semua wajib pajak. Penghapusan hanya berlaku bagi warga menengah ke bawah yang memang membutuhkan bantuan. Sebaliknya, bagi kalangan menengah atas yang mampu tetapi tidak patuh, upaya penagihan harus ditingkatkan,” katanya.

    PAD Kabupaten Bekasi senilai triliunan rupiah berpotensi melayang jika pemerintah daerah mengikuti imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB-P2 terhitung sejak tahun 2024 ke belakang.

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat ini, piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum memasuki jatuh tempo pada September 2025.

    “Untuk sektor PBB-P2, piutang mencapai Rp1 triliun lebih dan sebagian besar dimiliki oleh wajib pajak kategori ekonomi menengah atas,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi Fuji Nugraha.

    Fuji menambahkan kepatuhan pembayaran pajak cenderung lebih tinggi di kalangan masyarakat biasa dibanding menengah atas. Pihaknya juga akan meninjau siapa yang paling diuntungkan dari kebijakan penghapusan PBB-P2.

    “Masyarakat biasa justru lebih taat membayar pajak sementara pemilik lahan besar memiliki nilai PBB yang jauh lebih tinggi. Bahkan, satu orang bisa menunggak PBB hingga Rp1 miliar karena luas lahan,” ucap dia.

    Dirinya mengaku kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 masih akan dibahas bersama pimpinan. “Kami masih akan membahas persoalan ini bersama pimpinan,” kata dia.(KR-PRA).

    Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Alasan Pengusaha Bus di Jabar Batalkan Demo Jilid II Tolak Kebijakan Study Tour Dedi Mulyadi

    Alasan Pengusaha Bus di Jabar Batalkan Demo Jilid II Tolak Kebijakan Study Tour Dedi Mulyadi

    Sebelumnya ribuan pengemudi bus pariwisata menuntut dicabutnya pelarangan karya wisata pelajar oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi karena mengancam pekerjaan mereka.

    Menurut juru bicara Solidaritas Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB) Herdi Sudardja, akibat pelarangan karya wisata pelajar tersebut pemesanan bus menurun hingga 60 persen dari semula.

    “Penurunan kita sampai 60 persen saat ini ya, saat ini kita enggak tahu untuk 1 bulan, 2 bulan atau 3 bulan ke depan jika pelarangan ini masih terus berlaku dan belum dicabut oleh Gubernur Jabar. Angka riilnya 60 persen tentunya kalau kita ambil dari pada jumlah hari dalam rata-rata ini kan biasanya kita bisa jalan 20 hari (operasional), 22 hari bahkan 24 hari. Nah, saat ini di bawah 10 hari semua,” ujar Herdi saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (21/7/2025).

    Herdi mengatakan adanya surat edaran pelarangan dampak yang terjadi di seluruh usaha sektor pariwisata menjadi lesu. Bahkan ucap Herdi, beberapa perusahaan telah banyak menjual aset dan memindahkan sejumlah cabangnya ke luar Jawa Barat.

    “Ya intinya kita datang ke sini, para pekerja pariwisata Jawa Barat yang menuntut agar gubernur segera mencabut SE Gubernur Jabar 45/PK.03.03/2025 berkait ayat ke-3, pelarangan study tour sekolah-sekolah di Jawa Barat ke luar wilayah Jawa Barat,” kata Herdi.

    Herdi menjelaskan dengan banyaknya perusahaan otobus yang menutup cabang di Provinsi Jawa Barat, para pekerjanya merasa khawatir terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di sektor ini. Hal ini dianggap Herdi, dapat menciptakan kelompok masyarakat miskin baru di Jawa Barat. Karena usai terbitnya surat edaran pelarangan karya wisata pelajar tersebut banyak pengemudi bus berurusan dengan rentenir.

    “Para kru bus kami, para pegawai pariwisata sudah mulai sekarang pinjam ke bank emok, pinjol, dan lain sebagainya. Bahkan sudah ada yang dikejar-kejar oleh debt collector. Jadi dulu orang tua siswa yang pinjam pinjol, bank emok. Sekarang para pekerja di pariwisata yang mengalami hal serupa dengan pelarangan ini akibat pelarangan Gubernur Jabar,” tegas Herdi.

    Lebih lanjut Herdi menyatakan bahwa para pengemudi tidak mau berkompromi soal pencabutan surat edaran pelarangan karya wisata oleh Gubernur Dedi Mulyadi sesegera mungkin. Targetnya pada Senin, 21 Juli 2025 surat edaran tersebut harus segera dicabut. Sebetulnya lanjut Herdi, meski sudah berusaha untuk bertahan setelah dua pekan surat edaran pelarangan karya wisata pelajar diterbitkan, para pengusaha di sektor pariwisata masih berusaha bertahan.

    “Kita lihat dua minggu perkembangan bagaimana. Satu bulan bagaimana. Bahkan dari para pengusaha di sektor pariwisata ke IPOBA, Ikatan Pengusaha Otobus Pariwisata Jawa Barat itu sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jabar namun tidak direspons, tidak ada tindak lanjut bahkan sampai dengan saat ini,” ungkap Herdi.

    Herdi menuding bahwa Pemerintah Jabar lemah dalam pengelolaan pariwisatanya sehingga tidak memberikan solusi alternatif karya wisata pelajar ke luar provinsi. Malah lanjut Herdi, menerbitkan surat edaran pelarangan yang berdampak kepada perekonomian. Salah satu contohnya, penutupan Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung sebagai bandara internasional yang berpotensi menjadi keuntungan mengangkut wisatawan luar negeri oleh perusahaan otobus.

    “Tentu ini juga membuat dampak yang sangat signifikan terhadap sektor pariwisata di Jawa Barat, kota Bandung khususnya. Nah, kita sudah ada lagi segmen. Jadi kalau kita umpamakan di Bali, wisatawan asing ini kan menjadi favorit, menjadi andalan. Nah, kalau di Jawa Barat, wisata anak-anak sekolah inilah yang menjadi andalan dan menu utama kami,” sebut Herdi.

    Herdi menegaskan pelarangan karya wisata pelajar oleh pemerintah provinsi ini diikuti dari sektor usaha transportasi pariwisata di Jabar ini sekitar 150 unit bus. Terdiri dari transportasi usaha, transportasi pariwisata.

    Selain itu terdapat dari sektor travel agent, usaha perjalanan wisata dan perjalanan umum. Tak hanya itu pelaku UMKM pariwisata, rumah makan, restoran dan perhotelan ikut serta dalam aksi ini. “Terus juga dari pedagang souvenir, oleh-oleh, jasa boga, catering, dan lain sebagainya,” sebut Herdi.

  • Pengakuan Lisa Mariana Terima Dana Dibalas Kubu RK Gosip Murahan

    Pengakuan Lisa Mariana Terima Dana Dibalas Kubu RK Gosip Murahan

    Jakarta

    Pengakuan Lisa Mariana (LM) yang mengklaim menerima dana kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) membuat kubu Ridwan Kamil (RK) bereaksi. Pihak RK menilai pernyataan Lisa hanya gosip murahan.

    Nama Lisa Mariana (LM) kini turut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Dia diperiksa KPK pada Jumat (22/8) di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Lisa diperiksa saksi diperiksa terkait aliran-aliran uang dalam perkara BJB. Setelah diperiksa KPK, Lisa mengaku menerima aliran dana dari kasus tersebut untuk anaknya.

    “Ya kan buat anak saya, benar,” ujar Lisa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

    Lisa enggan menjelaskan berapa nominalnya. Dia menyerahkan hal itu kepada KPK.

    “Saya tidak bisa sebut nominalnya ya,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

    Kubu RK Bilang Gosip Murahan

    Pihak Ridwan Kamil menilai apa yang disampaikan Lisa hanya gosip. Pengacara RK, Muslimin Jaya Butarbutar, menilai Lisa hanya menyudutkan kliennya.

    “Kita ketahui di publik gosip murahan selalu dilontarkan LM untuk menyudutkan klien kami dalam berbagai kesempatan,” kata ujar Muslimin saat dihubungi wartawan, Minggu (24/8/2025).

    Dia juga menyinggung Lisa selalu status anaknya merupakan anak biologis Ridwan Kamil. Padahal, lanjut muslimin, hasil DNA di sudah menyatakan tidak ada kecocokan.

    Muslimin mengatakan publik dapat menilai pernyataan Lisa. Dia menilai, selama kasus ini muncul, Lisa selalu menyudutkan RK meski telah terbantahkan terkait DNA.

    “Berbulan-bulan LM selalu menyudutkan klien kami sejak kasus ini muncul sampai saat ini. Namun semua terbantahkan dengan adanya hasil tes DNA,” jelasnya.

    “Tentu konsekuensi hukum menanti dirinya biarkan aja LM menari-nari dengan selendangnya, ada saatnya selendangnya akan melilit dirinya sendiri,” tambahnya.

    Kapan RK Diperiksa?

    Kasus korupsi Bank BJB terjadi saat RK menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Rumah RK di Bandung juga telah digeledah tim penyidik KPK.

    KPK menyatakan akan memanggil semua pihak yang terkait kasus ini, termasuk Ridwan Kamil.

    “KPK terbuka melakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (24/8).

    Sejauh ini, belum ada pemanggilan terhadap RK. KPK menegaskan transparan dalam penanganan perkara di KPK.

    “Jika sudah ada penjadwalan pemeriksaan terhadap saksi, kami tentu akan infokan, sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara di KPK,” ucap Budi.

    KPK Dalami Aliran Uang Kasus BJB

    KPK mendalami aliran dana kasus korupsi pengadaan iklan di BJB kepada Lisa. KPK menyebut Lisa dipanggil karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara BJB tersebut.

    “KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana non-bujeter di korsek BJB ini begitu, ini untuk apa saja, untuk siapa saja, artinya apa? Artinya KPK sedang melakukan follow the money,” tambahnya.

    Dalam kasus ini Budi menyebut terus mendalami peruntukan dana non bujeter. Dia menyampaikan panggilan oleh penyidik KPK atas dasar alat bukti. KPK menilai pihak yang dipanggil mengetahui terkait perkara BJB.

    “Tentu apa yang dilakukan oleh KPK, semuanya adalah berangkat dari alat bukti, jadi perspektifnya adalah perspektif hukum begitu ya,” sebutnya.

    Halaman 2 dari 2

    (idn/rfs)

  • Rencana Demo Pelaku Pariwisata Besok, Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Study Tour Tak Akan Dicabut
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        24 Agustus 2025

    Rencana Demo Pelaku Pariwisata Besok, Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Study Tour Tak Akan Dicabut Bandung 24 Agustus 2025

    Rencana Demo Pelaku Pariwisata Besok, Dedi Mulyadi Tegaskan Larangan Study Tour Tak Akan Dicabut
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghormati rencana unjuk rasa yang akan digelar pada Senin (25/8/2025) oleh para pelaku jasa pariwisata terkait penolakan larangan study tour.
    “Kita menghormati aksi yang dilaksanakan,” ujarnya dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Minggu (24/8/2025).
    Meski demikian, ia menegaskan, bahwa keputusannya tidak akan berubah. Dedi menyebut, kebijakan pelarangan study tour untuk melindungi orangtua murid.
    Ia menilai, kegiatan tersebut selama ini telah menyimpang dari makna sebenarnya. Pendidikan seharusnya melahirkan kebaikan, bukan menambah beban.
    “Saya tidak akan pernah berubah, saya tetap mengatakan bahwa study tour dilarang di seluruh Provinsi Jawa Barat,” ucap Dedi.
    Diketahui, rencana unjuk rasa yang rencananya akan berlangsung besok, merupakan aksi kedua dari para pelaku jasa pariwisata.
    Sebelumnya, para pekerja sektor jasa pariwisata mulai dari pemandu wisata, sopir bus hingga pelaku UMKM menggeruduk Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada Senin (21/7/2025).
    Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut poin ketiga dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang memuat larangan kegiatan study tour. Larangan itu dinilai mematikan sektor pariwisata.
    “Tuntutan kita itu hanya satu, cabut larangan gubernur kegiatan study tour sekolah. Dari sekolah di Jawa Barat ke luar Jawa Barat,” ujar Koordinator aksi Solidaritas Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB), Herdis Subarja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.