Tag: Ridwan Kamil

  • Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara

    Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara

    Hasil Pilkada Jakarta Dianggap Pulihkan Fungsi “Check and Balances” dalam Tatanan Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Peneliti Themis Indonesia,
    Feri Amsari
    menganggap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta mengembalikan fungsi
    check and balances
    dalam tatanan negara.
    Sebab, berdasarkan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kader
    PDI-P
    Pramono Anung dan Rano Karno menjadi pemenang dalam kontestasi elektoral tersebut.
    Sementara itu, DPRD DKI Jakarta banyak diisi oleh anggota partai politik (parpol) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
    “Itu juga bukti bahwa publik di Jakarta betul peduli secara politik. Di beberapa negara maju, contohnya Amerika, kalau presidennya dari Partai Demokrat, parlemennya itu pasti dari Republik. Mereka sengaja membuat itu agar fungsi
    check and balances
    berjalan dengan baik,” ujar Feri di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
    Fungsi
    check and balances
    bakal berjalan dengan parlemen yang mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah.
    Feri melihat bahwa ke depan, jalannya pemerintahan di DKI Jakarta bakal memenuhi prinsip tersebut, yang artinya memperkuat demokrasi.
    “Artinya ada dominasi besar di sana dan di sini sebagai bentuk kritik bahwa kami tidak nyaman dengan Anda, dan kami pertemukan Anda untuk saling mengoreksi,” ucapnya. 
    Ia menganggap bahwa hasil
    Pilkada DKI Jakarta
    bisa menjadi masukan bagi pemerintah pusat untuk menjalankan demokrasi yang berkeadilan.
    Artinya, lembaga eksekutif dan legislatif tidak perlu dikuasai oleh satu kekuatan besar agar fungsi pengawasan berjalan.
    “Ini jadi suatu preseden penting bagi pemerintah pusat untuk menilai perpolitikan yang ada, tidak harus semua dikuasai oleh satu pihak,” ujar dia.
    Tim pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) tidak memasukkan gugatan sampai batas akhir pendaftaran gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (11/12/2024).
    Tanpa gugatan itu, sangat mungkin bisa dipastikan bahwa Pramono dan Rano bakal menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024-2029.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK? Megapolitan 13 Desember 2024

    Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1,
    Ridwan Kamil-Suswono
    , batal melayangkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Pembatalan ini terjadi usai kubu Ridwan Kamil-Suswono tak kunjung hadir di MK hingga batas akhir pengajuan gugatan, yakni Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
    Ketua Tim Sukses (Timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya batal menggugat hasil
    Pilkada Jakarta 2024
    ke MK karena mengikuti instruksi pimpinan.
    “Ya, pokoknya perintahnya demikian. Pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan,” kata Riza saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).
    Riza menyampaikan, dirinya menjadi ketua timses Ridwan Kamil-Suswono karena ditunjuk oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
    Oleh sebab itu, ia hanya mampu mengikuti kebijakan dan arahan yang sudah ditentukan oleh pimpinannya.
    Padahal, kata Riza, timnya sedianya sudah menyiapkan materi gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK.
    “Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI Jakarta,” terang Riza.
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menghormati keputusan kubu Ridwan Kamil-Suswono yang tak jadi melayangkan gugatan ke MK.
    “Kami menghormati apa pun keputusan dari pihak paslon,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta, Astri Megatari, saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis.
    Astri mengungkapkan, KPU Jakarta tidak mendapat pemberitahuan apa pun tentang kubu Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan ke MK.
    “Tidak ada pemberitahuan, karena memang pengajuan sengketa disampaikan ke MK,” jelas Astri.
    Secara aturan, kata Astri, memang tidak ada kewajiban paslon yang gagal mengajukan gugatan ke MK melakukan konfirmasi ke KPU Jakarta.
    Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, berujar, pihaknya kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK usai kubu Ridwan Kamil-Suswono batal melayangkan gugatan.
    Hal itu diperlukan untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
    “Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025,” ujar Dody saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Kamis.
    Dody menjelaskan, setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.
    “Paling lama tiga hari setelah penyampaian BRPK, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Dody.
    Tahapan ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal, dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan, serta Lampiran I Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.
    “Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK kepada KPU,” jelas Dody.
    Untuk diketahui, KPUD Jakarta telah menetapkan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan perolehan suara 50,07 persen.
    Ada pun penetapan hasil rekapitulasi suata tersebut KPUD Jakarta lakukan pada Minggu, (8/11/2024).
    Dari hasil rekapitulasi suara tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 459.230 suara, Pramono Anung-Rano Karno 2.183.239 suara.
    Namun, hasil rekapitulasi suara yang sudah diterbitkan KPUD Jakarta dianggap janggal oleh tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO).
    Oleh karena itu, mereka ingin melakukan gugatan ke MK terkait sengketa Pilkada Jakarta ini.
    “Apa pun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024).
    (Penulis: Shinta Dwi Ayu, Firda Janati | Editor: Fitria Chusna Farisa, Irfan Maullana, Jessi Carina)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER JABODETABEK] Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat, KPU Tunggu BRPK Tetapkan Gubernur Jakarta | Hindari Bentrok, 35 Pekerja Masjid di Bogor Dievakuasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2024

    [POPULER JABODETABEK] Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat, KPU Tunggu BRPK Tetapkan Gubernur Jakarta | Hindari Bentrok, 35 Pekerja Masjid di Bogor Dievakuasi Megapolitan 13 Desember 2024

    [POPULER JABODETABEK] Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat, KPU Tunggu BRPK Tetapkan Gubernur Jakarta | Hindari Bentrok, 35 Pekerja Masjid di Bogor Dievakuasi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak tiga berita di kanal Megapolitan Kompas.com sepanjang Kamis (12/12/2024) menjadi berita terpopuler.
    Berita soal pasangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih menjadi berita terpopuler
    Berita populer berikutnya adalah artikel mengenai pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1
    Andika Perkasa

    Hendrar Prihadi
    yang akan mendalilkan keterlibatan aparat hingga kepala desa dalam Pilkada Jawa Tengah di MK.
    Sementara itu, berita tentang sebanyak 35 pekerja Masjid Imam bin Hanbal dievakuasi untuk menghindari bentrok dengan warga di
    Bogor
    , Jawa Barat turut menjadi berita Populer Jabodetabek pada hari kemarin.
    Berikut ini adalah paparan dari tiga berita populer Jabodetabek yang disebutkan di atas:
    Ridwan Kamil-Suswono, memutuskan tidak mengajukan gugatan ke MK hingga batas akhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
    Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan bahwa KPU kini menunggu BRPK dari MK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
    “Ada dua jadwal penyampaian BRPK sesuai PMK Nomor 4/2024, yaitu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025. Kita tunggu sesuai jadwal tersebut,” ujar Dody kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
    Dody menjelaskan, setelah menerima BRPK dari MK, KPU wajib menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam waktu maksimal tiga hari.
    “Penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK diterima,” jelasnya.
    Baca selengkapnya
    di sini
    Calon gubernur dan wakil gubernur, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Rabu (11/12/2024).
    Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menyebut gugatan ini didasari dugaan mobilisasi aparat penegak hukum hingga kepala desa pada
    Pilkada Jateng
    2024.
    “Kami mendalilkan adanya keterlibatan aparat penegak hukum, mulai dari panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, hingga pengerahan kepala desa. Semua ini akan kami buktikan di sidang MK,” ujar Ronny di Jakarta Pusat.
    Tim Andika-Hendi berharap MK menjadi tempat terakhir yang memberikan keadilan atas sengketa politik ini.
    “Kami berharap MK dapat memberikan keadilan, terutama karena pilkada tahun ini berlangsung sangat brutal,” ungkap Ronny.
    Ronny juga mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk ikut mengawal proses gugatan ini demi terciptanya demokrasi yang lebih baik.
    “Kami ingin memastikan proses demokrasi berjalan sesuai cita-cita reformasi,” tegasnya.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Sebanyak 35 pekerja proyek pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dievakuasi oleh aparat gabungan pada Rabu (11/12/2024).
    Evakuasi dilakukan untuk mencegah bentrokan setelah aksi massa yang berusaha masuk ke area proyek di tengah polemik pembangunan masjid tersebut.
    Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan bahwa situasi sempat memanas ketika massa mendesak masuk.
    “Sudah ada gesekan sejak awal, bahkan terjadi lemparan benda ke arah area pekerjaan,” ungkap Agustian.
    Ia menambahkan, keputusan evakuasi diambil untuk menghindari potensi konflik lebih lanjut.
    “Petugas akhirnya mengevakuasi seluruh pekerja agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
    Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Tim RIDO: Ikuti Arahan Pimpinan Koalisi

    Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK, Tim RIDO: Ikuti Arahan Pimpinan Koalisi

    loading…

    Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPD Golkar Jakarta, pada Kamis (28/11/2024) dini hari. FOTO/SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono ( RIDO ), Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan pihaknya tak melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan dan arahan pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus menjadi dasar RIDO tak layangkan gugatan ke MK.

    “Jadi sekali lagi, kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan, pimpinan. Kami ini kan tim RIDO ini, saya sebagai ketua dengan tim, dan juga paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi,” kata Riza saat ditemui di KLHK, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

    Padahal, kata Ariza, sapaan akrab Riza Patria, Tim Hukum RIDO telah mempersiapkan materi gugatan PHPU Pilkada Jakarta ke MK. “Namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” terang Ariza.

    Atas dasar perintah itu, Ariza mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar tak layangkan gugatan ke MK. “Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum, untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI,” katanya.

    Saat disinggung RIDO telah legowo menerima hasil Pilkada Jakarta, Ariza tak menjawab. Ia hanya mengatakan, dirinya hanya menjalankan arahan dari pimpinan KIM Plus.

    “Ya, pokoknya perintahnya demikian. Ya pokoknya saya mengikuti apa yang menjadi perintah, instruksi dari pimpinan. Udah, selebihnya tanyakan pada pimpinan,” tandas Ariza.

    Sekedar informasi, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil – Suswono ( RIDO ) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan pantauan hingga Rabu (11/12/2024) pukul 00.00 WIB.

    Dengan itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) menang satu putaran Pilkada Jakarta. Berdasarkan penelusuran melalui laman resmi MK, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.10 WIB, tak ada permohonan yang diajukan dari pasang RIDO ataupun dari pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    (abd)

  • KPU DKI: Pilkada Jakarta 2024 Tanpa Sengketa MK

    KPU DKI: Pilkada Jakarta 2024 Tanpa Sengketa MK

    ERA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyambut gembira Pilkada Jakarta 2024 tanpa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini meneruskan sejarah pesta demokrasi di Jakarta tanpa sengketa hasil rekapitulasi sejak 2007.

    “Ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Di sisi lain, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan dan langkah masing-masing pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam menyikapi hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

    “KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati apapun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan,” kata Dody.

    Sebagai informasi, MK telah resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, gugatan dapat dilayangkan dalam kurun waktu tiga hari setelah KPU DKI mengumumkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12) lalu.

    Berdasarkan pantauan ERA pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Rabu (11/12) malam, tidak ada gugatan yang masuk terhadap hasil Pilgub Jakarta 2024.

    Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana hingga pukul 23.59 WIB pad Rabu (11/12) juga tak nampak menyambangi MK untuk mendaftarkan gugatan secara langsung.

    Sebelumnya, Tim RIDO sempat menegaskan akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Jakarta 2024 ke MK.

    Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU DKI, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak yaitu 50,7 persen.

    “Pasangan Pramono Rano dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen),” kata Ketua KPUD DKI Wahyu Dinata di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).

    Adapun pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen.

    Sementara pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

  • Alasan Golkar Terima Kekalahan RIDO di Pilkada Jakarta 2024

    Alasan Golkar Terima Kekalahan RIDO di Pilkada Jakarta 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham akhirnya menerima kekalahan pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) di Pilkada Jakarta 2024. 

    Dia pun menuturkan alasan RIDO tidak melayangkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Idrus menjelaskan bahwa hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel) dengan suara terbanyak merupakan kenyataan yang harus diterima.

    “Yang terjadi ternyata hasil Pilgub DKI Jakarta ya faktanya paslon nomor 3 yang mendapatkan suara 50,07%. Sementara paslon nomor 1 itu sekitar 39,9%. Nah ini sebuah realitas politik yang harus kita terima,” tuturnya di  Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). 

    Adapun, Idrus juga menuturkan bahwa penerimaan hasil Pilkada 2024 tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. 

    “Tetapi, menerimanya ini tetap berdasarkan suatu prinsip Partai Golkar dan juga arahan Pak Prabowo adalah untuk membangun Indonesia ini kita berbasis asas kebangsaan, asas kekeluargaan, asas kebersamaan,” ujarnya. 

    Sebab demikian, pihaknya menilai bahwa siapapun yang akan maju nanti yang terpenting adalah memiliki visi yang sama, yakni untuk membangun Tanah Air. 

    Idrus juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada, gugatan ke MK hanya dapat diajukan jika selisih suara antara pasangan calon tidak lebih dari 1 persen untuk daerah dengan jumlah pemilih 6–12 juta, seperti Jakarta. Namun, pada Pilkada Jakarta 2024, selisih suara antara RIDO dan Pramono-Rano mencapai lebih dari 10 persen.

    “Nah, ternyata ini kan selisihnya misalkan berapa? Ya lebih hampir 10 persen dan lain-lain sebagainya. Nah Partai Golkar sebagai partai yang dari awal menyampaikan bahwa kita ini adalah taat asas,” ujarnya. 

    Golkar pun mengambil langkah untuk tidak menabrak hukum. Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari pendewasaan politik.

    “Negara kita ini adalah negara hukum. Tidak boleh kita mengambil langkah-langkah yang menabrak hukum. Kita ikuti hukum meskipun secara politik praktis itu mungkin merugikan kita,” pungkasnya. 

  • Pramono-Rano Menang Pilgub, Anies: Jakarta Makin Menyala

    Pramono-Rano Menang Pilgub, Anies: Jakarta Makin Menyala

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Pasangan Pramono-Rano usai ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada DKI Jakarta.

    Mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan kemenangan ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Jakarta.

    “Selamat atas kemenangan rakyat Jakarta, insya Allah Jakarta makin menyala,” kata Anies dikutip dari Instagram pribadinya, Kamis (12/12/2024).

    Diketahui, Anies Baswedan secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.

    Dukungan ini disampaikan dalam acara di Jakarta Selatan pada November 2024, dengan alasan kedekatan personal dan keyakinan terhadap kemampuan pasangan ini untuk melanjutkan program-program strategis di ibu kota.

    Anies juga mengajak relawannya mendukung pasangan tersebut sebagai langkah memperkuat koalisi dan elektabilitas mereka menjelang pemilihan.

    Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno berhasil memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebesar 50,07% (2.183.239 suara).

    Mereka mengalahkan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono yang memperoleh 39,40% suara (1.718.160 suara), serta pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang mendapat 10,53% suara (459.230 suara)

    Hasil ini telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta setelah rekapitulasi suara selesai dilakukan. Pramono Anung-Rano Karno unggul di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu.

    Pemilu ini juga mencatatkan partisipasi pemilih yang tinggi dengan total 4.724.393 suara, di mana 363.764 suara dinyatakan tidak sah. (Ikbal/fajar)

  • KPU DKI Tunggu Pengumuman MK Sebelum Tetapkan Pemenang Pilgub Jakarta

    KPU DKI Tunggu Pengumuman MK Sebelum Tetapkan Pemenang Pilgub Jakarta

    ERA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), sebelum menetapkan pemenang Pemilihan Gubenur (Pilgub) Jakarta 2024.

    “KPU Jakarta menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK,” kata Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

    Dia menjelaskan, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2024-2029 akan disampaikan paling lambat tiga hari setelah MK menerbitkan BPRK.

    “Paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih,” ujar Dody.

    Soal tak adanya gugatan sengketa hasil Pilgub Jakarta 2024 yang dilayangkan ke MK, KPU DKI menyambut gembira. Hal ini meneruskan sejarah yang sudah ada.

    Meski begitu, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan dan langkah masing-masing pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam menyikapi hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.

    “Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” kata Dody.

    Sebagai informasi, MK telah resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, gugatan dapat dilayangkan dalam kurun waktu tiga hari setelah KPU DKI mengumumkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12) lalu.

    Berdasarkan pantauan ERA pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Rabu (11/12) malam, tidak ada gugatan yang masuk terhadap hasil Pilgub Jakarta 2024.

    Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana hingga pukul 23.59 WIB pad Rabu (11/12) juga tak nampak menyambangi MK untuk mendaftarkan gugatan secara langsung.

    Sebelumnya, Tim RIDO sempat menegaskan akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Jakarta 2024 ke MK.

    Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU DKI, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak yaitu 50,7 persen.

    “Pasangan Pramono Rano dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen),” kata Ketua KPUD DKI Wahyu Dinata di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).

    Adapun pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen.

    Sementara pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.

  • Realitas Politik Harus Kita Terima

    Realitas Politik Harus Kita Terima

    Jakarta

    Waketum Partai Golkar, Idrus Marham, merespons pasangan calon nomor 1 di Pilkada Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) yang memutuskan tak menggugat hasil penetapan rekapitulasi KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Idrus menyebut hal itu adalah realitas politik yang harus diterima.

    “Ini suatu realitas politik yang harus kita terima. Tetapi menerimanya tetap berdasarkan suatu prinsip Golkar dan arahan Prabowo adalah untuk membangun Indonesia kita berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, kebersamaan,” kata Idrus di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

    Idrus mengakui jika rentang selisih antara RIDO dan Paslon nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno cukup jauh. Ia mengatakan Golkar akan mengikuti aturan yang berlaku.

    “Jelas mengatakan bahwa di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa, hampir 10 persen,” ujar Idrus.

    “Partai Golkar yang dari awal menyatakan kita ini taat azas, negara kita negara hukum tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum. Kita ikuti hukum meskipun secara politik praktis itu mungkin merugikan kita,” tambahnya.

    Seperti diketahui, batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditutup. Pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.

    (dwr/taa)

  • Waketum Golkar terima kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

    Waketum Golkar terima kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum (Wakil) Partai Golkar Idrus Marham mengaku menerima kekalahan kandidat yang diusungnya yakni Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024, karena merupakan realitas politik yang harus diterima.

    Dia mengatakan Partai Golkar merupakan partai yang taat kepada azas negara dan hukum sehingga mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum, walaupun secara politik merugikan.

    “Kita ini taat azas, negara kita negara hukum, tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum,” kata Idrus dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Selain itu, dia menyatakan bahwa Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan pembangunan Indonesia berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan.

    “Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen,” kata dia.

    Adapun pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

    Diketahui bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024