Tag: Ridwan Kamil

  • KPU DKI Tetapkan Pramono-Rano Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Terpilih Awal Januari 2025

    KPU DKI Tetapkan Pramono-Rano Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Terpilih Awal Januari 2025

    JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih hasil Pilkada 2024 pada awal Januari 2025.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengungkapkan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

    “Sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK dijadwalkan pada 3 Januari 2025,” kata Astri kepada wartawan, Jumat, 20 Desember.

    Kemudian merujuk Padal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi/kabupaten/kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam BRPK.

    MK tidak menerima gugatan uji materi hasil perolehan suara Pilkada 2024 di Jakarta. Sehingga, penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan secepatnya. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan MK akan menerbitkan BRPK.

    “Sebagai ilustrasi, misalkan penyampaian MK ke KPU RI pada 4 Januari, kemudian KPU RI menyampaikan pemberitahuan ke KPU provinsi pada 5 Januari. Berarti batas waktu tiga hari dihitung dari 5 Januari,” kata dia.

    Astri menyebut pihaknya akan mengundang seluruh pasangan calon Pilgub Jakarta saat menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih.

    Paslon yang bersaing dan kalah dalam Pilgub Jakarta tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

    “Rencana kami akan undang semua pasangan calon dalam rapat pleno,” tutur Astri.

    Hanya saja, KPU DKI Jakarta belum menentukan waktu dan lokasi untuk menggelar rapat pleno penetapan gubernur-wagub terpilih hasil Pilkada 2024.

    KPU Jakarta sebelumnya menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Bang Doel sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024. Keputusan diambil lewat rapat pleno terbuka pada, Minggu, 8 Desember.

    Pasangan Pramono-Rano mendapatkan 2.183.239 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara.

    Untuk posisi akhir pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. Calon independen ini mendapat perolehan 459.230 suara.

    Adapun jumlah perolehan seluruh suara sah sebesar 4.360.629. Seluruh suara sah dan tidak sah 4.724.393. Sementara jumlah pengguna hak pilih mencapai 4.724.393 dari total daftar pemilih tetap (DPT) 8.214.007.

     

  • Aksi Keji Rika Bunuh Adik Ipar Pakai Racun, Jasad Korban Penuh Luka Usai Diseret-seret oleh Pelaku – Halaman all

    Aksi Keji Rika Bunuh Adik Ipar Pakai Racun, Jasad Korban Penuh Luka Usai Diseret-seret oleh Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rika Amalia alias RK (19) secara keji membunuh adik iparnya yang masih berusia 13 tahun yakni Aisyah Nur Fadilah.

    Usai meracuni korban Aisyah hingga tewas, Rika juga menyeret-nyeret jasad korban hingga meninggalkan sejumlah luka.

    Adapun, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Rabu (18/12/2024) sore.

    Terungkap pula fakta bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama 2 jam hingga remaja tersebut tewas.

    Rika sengaja membiarkan tubuh Aisyah tergeletak begitu saja di kamar mandi selama 2 jam.

    Usut punya usut, aksi keji pelaku terhadap korban dilandaskan oleh sakit hati atau dendam.

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku memiliki dendam dan sakit hati kepada ibu mertuanya.

    RK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, ANF.

     “Motif daripada peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik diantara keluarga tersebut baik tersangka dengan ibu mertuanya termasuk dengan adik iparnya itu,” ujar Harryo saat konferensi pers di Poltabes Palembang, Jumat (20/12/2024).

    “Yang pada akhirnya cerita yang tidak bagus itu menimbulkan suatu kebencian, pada akhirnya keberanian dari tersangka itu mengerjain adik iparnya sendiri,” sambungnya.

    Harryo mengungkapkan asal usul jamu beracun tersebut didapati dari pembelian melalui marketplace online.

    “Yang notabanenya kami dapatkan dari barang bukti yang ada mutasi seharga Rp 47 ribu atas nama tersangka Rika, yang pada akhirnya korban meninggal dunia,” terangnya.

    Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan.

    “Diancam pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak 3 miliar, sementara UU KUHP pasal 340 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

    Rika Tak Menyesal

    Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut Rika tak memiliki penyesalan setelah meracuni adik iparnya Aisyah hingga tewas.

    Hal itu terungkap saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan pemeriksaan.

    Saat diperiksa RK tampai santai dan berekspresi seperti biasa.

    Raut wajah RK pun tidak menampakan mempunyai masalah sebesar ini.

    Sesekali RK pun menanyakan keberadaan anak laki-lakinya usai ditangkap. 

    Meski menyesali perbuatannya RK tetap harus menjalani hukuman yang ada, dan mempertanggung jawabkan ulahnya. 

    Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan berencana dan banyak rangkaian yang sudah disusun oleh pelaku. 

    Lanjut Harryo, seperti potasium yang memang sudah disiapkan pelaku dengan membeli online shop pada tanggal 2 Desember 2024.

    “Disini saja sudah terlihat ada perencanaan pelaku RK. Nah ketika pesanan itu sampai, pesanan itu langsung dibuat pelaku dan disimpan dalam sebuah botol,” katanya. 

    Memuncaknya dendam pelaku, setelah 3 hari terakhir sering dihinar oleh korban dengan kata-kata menyakitkan.

    “Saat itulah pelaku ini melakukan challenge kepada adik iparnya (korban-red), dengan mobil minum jamu,  dan jika tidak tahan dan muntah akan diberikan imbalan Rp 300 ribu, ” katanya.

    Dijerat 3 Pasal

    Kombes Pol Harryo Sugihartono menyebut, Rika Amalia bakal dikenakan pasal Pasal 27 C Jo pasal 80 ayat 3 UU No 33 tahun 2014 tentang perlindungan anak,  pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 KHUP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

    “Ya atas ulahnya tersangka ini terancam tiga pasal ini,” tegas Harryo. 

    Lebih jauh Harryo mengatakan, selain mengamankan RK, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang juga mengamankan barang bukti berupa Handphone pelaku dan Handphone korban. 

    Selain itu, pakaian yang digunakan korban dan pelaku, botol minuman untuk tempat cairan potasium, dan satu lembar print out pembelian potasium lewat online shop, atas nama Rika, yang dipesan oleh pelaku pada 2 Desember 2024 seharga Rp 47 ribu.

    “Hingga kini, tersangka pun masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, Pimpinan Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan,” tuturnya, sambil mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut. (Tribunnews.com/TribunSumsel)

  • Motif Remaja Tewas di Tangan Kakak Ipar, Mutasi Pembelian Racun Ikan di Aplikasi Online jadi Kunci – Halaman all

    Motif Remaja Tewas di Tangan Kakak Ipar, Mutasi Pembelian Racun Ikan di Aplikasi Online jadi Kunci – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap motif pembunuhan ANF, remaja usia 13 tahun yang tewas dibunuh kakak iparnya sendiri Rika Amalia alias RK (19).

    Korban, ANF ditemukan tewas di belakang lemari di rumahnya di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024).

    Korban diracun tersangka menggunakan racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.

    Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono menyatakan bahwa pelaku memiliki dendam dan sakit hati terhadap ibu mertuanya.

    “Motif dari peristiwa tindak pidana pembunuhan ini adalah dendam dan sakit hati karena adanya cerita yang kurang baik di antara keluarga tersebut, baik tersangka dengan ibu mertuanya maupun dengan adik iparnya,” katanya, Jumat (20/12/2024).

    Pembelian racun ikan di aplikasi online jadi kunci

    Kombes Harryo Sugihartono menjelaskan pihaknya menemukan mutasi pembelian racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.

    “Kami telah menemukan pemesanan melalui aplikasi online mutasi yang dipesan Rika racun ikan, mutasi inilah yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban pada akhirnya menyebabkan meninggal dunia,”

    “Di TKP kami berhasil menemukan bekas mutasi hasil pemesan dari tersangka, bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram yang dipesan di shopee,” kata Kombes Pol Harryo.

    Menurutnya racun itu dibeli seharga Rp47 ribu.

    Mengutip TribunSumsel.com, Ia juga mengatakan bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama dua jam hingga adik iparnya tewas di kamar mandi.

    “Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh,” ujarnya.

    Tersangka pun menyembunyikan jasad korban di belakang lemari hingga sebabkan luka-luka di tubuh korban.

    “Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban,” terangnya.

    Kini, tersangka dijerat Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

    Ia juga dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

    “Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

    Pengakuan Pelaku

    Rika mengaku menyesali perbuatannya dan merasa tidak ada beban.

    “Nyesal aku, Pak,” ungkapnya sambil tersenyum.

    Dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh penghinaan yang diterimanya dari korban dalam tiga hari terakhir sebelum kejadian.

    “Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh, Pak. Hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya saja. Aku tidak menyangka kejadian seperti ini,” tambah Rika.

    Rika juga mengungkapkan bahwa setelah menikah dengan suaminya Yuda alias YD, dia merasa tidak mendapat dukungan dari keluarga suami, yang membuatnya tertutup.

    “Ketidakdukungan dari keluarga suami membuat saya tertutup,” tegasnya. (*)

  • Jamu Maut Renggut Nyawa Bocah 13 Tahun di Palembang, Jasadnya Ditemukan di Belakang Lemari

    Jamu Maut Renggut Nyawa Bocah 13 Tahun di Palembang, Jasadnya Ditemukan di Belakang Lemari

    Liputan6.com, Palembang – Warga Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), digegerkan dengan kabar salah satu warganya, Rabu (18/12/2024) lalu. Korban adalah AN, bocah perempuan beusia 13 tahun yang ditemukan tak bernyawa di belakang lemari kamarnya.

    Dari informasi yang dihimpun, ibu korban Asmawati (52) sempat mencari keberadaan anaknya yang sempat menghilang sekitar pukul 17.00 WIB dari rumah.

    “Saya ketemu AN di belakang lemari, dalam kondisi sudah tak bernyawa,” katanya di Palembang, ditulis Jumat (20/12/2024).

    Kepergian anaknya diduganya, karena minuman jamu yang diberikan oleh menantu perempuannya bermama Rika. Karena dia mendapat kabar, jika anaknya diberi minuman jamu ke anaknya.

    Karena sebelumnya, dia mengetahui kalau korban sempat adu mulut dengan menantunya RK. Namun anaknya tak menaruh curiga, dengan jamu yang diberikan oleh menantunya tersebut.

    “Katanya anak aku sudah baik karena sering WA terus,” ujarnya.

    Diungkapkan Pawas Polsek SU I AKP Usman, jasad AN langsung evakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang, setelah pihak kepolisian datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Sudah dilakukan autopsi di instalasi forensik RS Bhayangkara Palembang. Pihak keluarga juga sudah membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 01.17 WIB,” katanya.

    Sebelumnya, dokter forensik RS Bhayangkara Polda Sumsel Indra Syakti Nasution berujar, korban diduga tewas karena kekurangan oksigen, belum ada tanda-tanda keracunan.

    “Dari aotupsi yang kita lakukan, korban mengalami luka di kening kepala dan kaki. Bibir biru, dia wafat karena kekurangan oksigen,” ujarnya.

     

  • 1
                    
                        Bukan karena Jamu, Siswi SMP yang Tewas di Palembang Diracun Kakak Ipar
                        Regional

    1 Bukan karena Jamu, Siswi SMP yang Tewas di Palembang Diracun Kakak Ipar Regional

    Bukan karena Jamu, Siswi SMP yang Tewas di Palembang Diracun Kakak Ipar
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum keluarga ANF (13),
    siswi SMP
    di
    Palembang
    , Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa korban tewas setelah diberikan minuman yang mengandung racun jenis potas oleh kakak iparnya, RK (19).
    Menurut pengacara Zaly Zainal, racun tersebut diberikan dengan iming-iming uang Rp 300 ribu jika korban tidak memuntahkan minuman itu.

    Racun potas
    itu dilarutkan dalam air putih lalu diberikan kepada korban. Bukan dicampur jamu. Namun pelaku menyebutnya jamu,” kata Zaly pada Jumat (20/12/2024).
    Zaly menjelaskan bahwa ANF tidak menyadari bahwa minuman tersebut adalah racun, karena ia mempercayai perkataan kakak iparnya.
    Korban pun meminum racun tersebut hingga akhirnya mengalami lemas dan meninggal dunia.
    “Korban tidak pernah mencurigai niat buruk pelaku, terlebih karena pelaku adalah kakak iparnya sendiri,” ujarnya.
    Motif dugaan pembunuhan ini diduga berkaitan dengan rasa dendam yang disimpan oleh RK terhadap ANF.
    Sebelumnya, keduanya sempat terlibat cekcok karena ponsel korban disadap oleh pelaku, yang memicu kemarahan ANF.

    Handphone
    diambil tersangka serta data TikTok, Instagram dihapus semua, membuat anak saya ini ribut. Namun tidak sampai membesar. Namanya anak kecil, marah karena labil saja,” ungkap M Yusuf, ayah kandung ANF.
    Yusuf mengaku terkejut mengetahui bahwa menantunya menyimpan dendam hingga merencanakan pembunuhan terhadap adik iparnya.
    Ia juga menyatakan bahwa telah menyediakan rumah untuk ANF dan anaknya, Yudi, sebagai tempat tinggal.
    “Selama menikah dengan anak saya, memang pelaku ini sikapnya kurang baik. Jarang menegur sapa, kami tidak tahu salah apa,” kata Yusuf.
    Sebelumnya, dokter forensik RS Bhayangkara Palembang, dr Indra Nasution, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan pada organ dalam ANF.
    Pemeriksaan otopsi dilakukan dengan dua metode, yakni toksikologi dan patologi anatomi.
    “Organ dalam kita ambil untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi dan juga kita lakukan pemeriksaan patologi anatomi karena kita lihat organ dalam tadi ada kelainan,” ujar Indra.
    Indra menambahkan bahwa sampel organ yang diambil telah dibawa ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah ada kandungan racun dalam minuman yang dikonsumsi oleh ANF.
    “Kami masih menunggu hasil lab untuk dugaan keracunan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029

    JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden ke-6 dan ke-10 Jusuf Kalla (JK) resmi menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Hal ini memperpanjang kepemimpinannya sejak 2009. 

    Kepengurusan baru periode 2024-2029, yang dipimpin oleh JK, dilaksanakan di di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024). 

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024, Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia, Ketua Umum. tertanda Muhammad Jusuf Kalla,” tutur pembacaan surat keputusan tersebut. 

    Dalam pidato sambutannya, JK juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Kepengurusan PMI periode 2024-2029. 

    “Kita telah selesaikan, karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia ini dan karena itulah maka saya baru saja menerima surat keputusan dari Menteri Hukum RI dalam hal kepengurusan ini,” tutur JK. 

    Adapun, JK membacakan inti pokok keputusan tersebut yang berbunyi bahwa Kementerian Hukum RK menerima dan mengakui AD/ART  serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22, yang menunjuk bahwa Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum. 

    “Dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi kebadan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Atas perhatiannya, kami ucapkan, terima kasih, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ucap JK membaca keputusan tersebut. 

    Berikut struktur lengkap kepengurusan PMI periode 2024-2029

    Pelindung: Presiden Republik Indonesia

    Dewan Kehormatan

    Ketua: Ginandjar Kartasasmita

    Anggota:

    1. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI

    2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan RI

    3. Menteri Kesehatan RI

    4. Sofyan Wanandi

    5. Safruddin Kambo

    6. Hamdan Zoelva

    Susunan Organisasi 

    Ketua Umum: M. Jusuf Kalla

    Wakil Ketua Umum: Nanan Soekarna

    Sekretaris Jenderal: A.M. Fachir

    Bendahara: Suryani Sidik Motik

    Ketua Bidang Organisasi: Sudirman Said

    Ketua Bidang Hubungan Internasional: Hamid Awaluddin

    Ketua Bidang Pengembangan Unit Donor Darah (UDD): Linda Lukitari Waseso

    Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Asmawi Syam

    Ketua Bidang Kesehatan dan Sosial: Fachmi Idris

    Ketua Bidang Pengembangan Sumber Dana: Suwandi Wiratno

    Ketua Bidang Pengembangan Unit Usaha: Johny Darmawan

    Ketua Bidang Hukum dan Aset: Rapiuddin Hamarung

    Ketua Bidang Lingkungan Hidup & Adaptasi Iklim: Niniek Kun Naryatie

    Ketua Bidang Relawan: Sasongko Tedjo

    Ketua Bidang Diklat & Humas: Nuraini Bawazier

    Anggota:

  • Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir

    Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK) memastikan dualisme kepengurusan organisasi telah berakhir. 

    Sekadar informasi, JK sempat berseteru dengan politkus Golkar lainnya, Agung Laksono, gara-gara rebutan kursi Ketua Umum PMI. JK bahkan melaporkan Agung ke polisi.

    Adapun soal berakhirnya dualisme di tubuh PMI itu ditegaskan JK dalam Pelantikan Pengurus PMI Pusat Masa Bakti 2024-2029, yang digelar di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024). 

    “Kita telah selesaikan, karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia ini dan karena itulah maka saya baru saja menerima surat keputusan dari Menteri Hukum RI dalam hal kepengurusan ini,” tutur JK. 

    Adapun, JK membacakan inti pokok keputusan tersebut yang berbunyi bahwa Kementerian Hukum RK menerima dan mengakui AD/ART  serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22, yang menunjuk bahwa Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum. 

    “Dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi kebadan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Atas perhatiannya, kami ucapkan, terima kasih, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ucap JK membaca keputusan tersebut. 

    JK menuturkan bahwa surat tersebut ia terima langsung pada Jumat pagi hari ini (18/20). Dengan ini, dikatakan bahwa persoalan yang terjadi di PMI sudah selesai. 

    “Jadi persoalannya sudah selesai, tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada yang disebut ada PMI tandingan, karena pertandingan sudah berakhir, semuanya sudah berakhir,” terangnya.

    Ia kemudian memberi nasihat kepada pihak yang berseberangan darinya, agar dapat berusaha di bidang sosial. Hal ini diperbolehkan selama tidak memakai nama PMI. 

    “Atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor, silakan, tapi tidak menjadi pengurus PMI Indonesia versi siapapun. Karena kita cuma satu versi, versi yang yang diakui oleh negara, yang sesuai dengan UUD,” pungkas JK. 

  • Alasan Rika Beri Jamu Beracun ke Adik Ipar, Keluarga Lebih Percaya Motif Dendam – Halaman all

    Alasan Rika Beri Jamu Beracun ke Adik Ipar, Keluarga Lebih Percaya Motif Dendam – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Rika Amalia (19) tersangka pembunuhan adik ipar di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf RT 58 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, Palembng, Sumatera Selatan, buka suara.

    Peristiwa ini terjadi di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf RT 58 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

    Kepada suaminya ia mengaku mendapat ‘challenge’ dari temannya untuk memberi minuman jamu ke sepuluh orang. Jika bisa orang yang meminum jamu itu akan dapat masing-masing uang Rp300 ribu, sementara Rika akan diberi Rp 1 juta.

    Dalam pesan WA-nya Rika panjang lebar menceritakan kejadiannya. Ia mendapat tantangan untuk memberikan minuman kepada orang tertentu, lalu dia akan mendapatkan sejumlah uang.

    “Maafin aku, aku benar minta maaf aku dak tahu bakalan jadi cak ini. aku ditawari main minuman sama kawan aku buat 10 uwong. bakalan dapat duit 300 ribu dan aku dapat 1 JT. Kalo dapat 10 uwong, itu mainan kami dari dulu,” ucap Rika seperti pesen WhatsApp nya. 

    Tapi aku Idak tahu bakalan cak  ini. Aku cerita dengan dia (kawan aku-red) kalau aku punyo masalah dengan adek kamu. Alhasil aku kiro Dio baik dan idak tahunyo Adek kamu salah satu dari korban itu.

    Aku dak tau harus apo aku panik aku dak tahu adek kamu masih hidup Idak itu, aku mau mintak tolong tapi aku takut (kalau) tiba-tiba aku dibawa di penjara dan dak pacak ngejelasin ke kamu. kalu aku benar bener dak tahu pasal itu 10 uwong mati lantak minuman itu,” demikian tulis Rika.

    Selain itu, Rika Amalia mengaku alasanya kabur ke Lampung untuk mencari temannya tersebut karena telah membuat ulah minuman yang menyebabkan iparnya tewas.

    “Dan aku yang dicari polisi sekarang, ini aku idak di rumah lagi,  aku nyusul kawan aku yang buat ulah ini. Aku nak Dio yang tanggung jawab, aku bakalan cari Dio sampe dapat, aku terlalu takut Nak ngomomg sama keluarga kamu. 

    Mak kamu pun tau Aisa dah ngomong samo Mak kalo Dio disuruh minum jamu, pas aku lihat Aisa cak itu aku lemas dan panik aku dak tahu harus buat apo ini, aku lagi Nebus kesalahan aku,  aku ke Lampung tempat kawan aku itu.

    Aku janji aku bakalan bawak uwong itu di hadapan kamu maaf sekali lagi aku emang brengsek, kalo aku dak dapat uwong itu aku janji nyawo aku jadi taruhan sebagai tebusan nyawo” yang hilang. 

    Sekali lagi Zen (anak-red), sama aku aku dak biso pisah sama Dio jangan pisahke aku biarlah Dio ku bawak mati dari pada Dio di sakiti aku mintak maaf aku benar” syng samo kmu tapi ini kesalahan aku dak pantes kmu maafin,” tulisnya. 

    Pengakuan Keluarga

    Yulis Safitri, kakak korban mengatakan, Rika memberi tantangan ke adiknya untuk meminum jamu dengan iming-imingi uang Rp 300 ribu asalkan sanggup minum tanpa memuntahkannya.

    Hal ini diketahui keluarga sebab korban, pada siang harinya, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 13.00 , sempat pamit kepada sang ibu yakni Asmawati. 

    “Sempat pamit pak dengan ibu tadi katanya hendak berkompetisi minum jamu, dari kakak iparnya RK (terlapor-red), ” kata Yulis saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Rabu (18/12/2024) malam. 

    Sambungnya, terlapor ini juga berkata kepada korban, bila korban  bisa bertahan dan tidak muntah akan diberikan uang Rp 300 ribu. 

    “Terlapor bilang seperti itu pak dengan adik saya. Hal saya dapati menurut keterangan ibu,” ujarnya. 

    Korban Ditemukan Tewas

    Karena panik, ibu langsung mencari keberadaan ANF di luar rumah. Namun juga tidak ditemukan.

    Rika bahkan sempat mengirimkan pesan ke keluarga terkait keberadaan ANF yang berada di belakang lemari.

    “Saat pulang kerumah RK ini tidak ada lagi. Dan mendapatkan kabar dari RD yang menerima pesan RK, mengatakan ANF tidak usah dicari lagi, ada di belakang lemari,” ungkapnya. 

    Ketika dilihat ANF pun sudah tidak bernyawa lagi. 

    Saat itu langsung dibawa RS Bari Palembang, dan untuk menindaklanjuti proses ini pihak kepolisian langsung membawa korban ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum. 

    “Kami keluarga besar tidak terima pak. Oleh itu saya mewakili warga melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang dan berhasil pelaku ditangkap, ” harap Yulis.

    Ketika ditanya terkait keberadaan terlapor, ditambahkan Yulis, hingga kini terlapor sudah kabur.

    “Setelah wa ini terlapor ini langsung kabur pak. Dan tidak usah cari cari Dia lagi katanya. Katanya Dia mau pergi ke Lampung,” ungkapnya. 

    Sementara, KA SpkT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya laporan kakak kandung korban.

    “Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Umum,” ungkap Hery singkat.

    Motif Diduga Dendam 

    Sementara disisi lain, keluarga masih tak percaya Rika tega berbuat tindakan sadis itu ke adik iparnya yang masih belia. 

    Satu persatu pelayat pun dari keluarga, teman, kerabat dan tetangga mendatangi rumah duka korban untuk mengucapkan belasungkawa atas meninggal ANF. 

    M Yusuf (58 tahun), ayah korban yang juga mertua Rika masih syok dan terus menangis meratapi kejadian ini. 

    “Saya tidak terima atas peristiwa meninggal anak saya ANF, saya berharap dengan pihak kepolisian pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya,” ungkap Yusuf, Kamis (19/12/2024). 

    Menurut Yusuf, antara Rika dan ANF sebenarnya tak ada masalah. 

    “Ini lantaran hanya bentrok kecil saya. Permasalahan Hp korban disadap oleh kakak iparnya ini (pelaku),” katanya dengan mata memerah. 

    Dahulu, sambung Yusuf, memang keluarga yang menyuruh Yuda (Kakak korban yang juga suami Rika) untuk menyadap hp korban.

    Tetapi tahu-tahu, Yuda ini malah menyuruh istrinya yakni Rika. 

    “Kami lakukan ini lantaran agar Yuda bisa memantau korban. Mungkin diduga korban tidak terima dicampuri istri sang kakak, dan hp diambil tersangka serta data (chat-red) tiktok, Instagram dihapusin, membuat anak saya ini cek-coklah. Namun tidak sampai membesar, namanya anak kecil korban ini jadi hanya marah labil,” ungkapnya.

    Diduga masih dendam, lebih jauh Yusuf mengatakan, oleh terlapor dibuatlah tantangan. 

    “Rika ini mengajak korban untuk challenge meminta jamu, jika korban tahan dan tidak muntah akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 300 ribu,” bebenya. 

    Yusuf juga tidak menyangka jika Rika menjadi dendam kepada anaknya.

    Padahal, Rika dan suaminya sudah Yusuf buatkan rumah.

    “Rumah sudah dibuatkan meski pun kecil-kecil. Apa kurang puas,” ungkapnya. 

    Diamankannya pelaku, Yusuf berharap kepada kepolisian agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

    “Kami keluarga besar meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” terangnya.

    Talak Tiga

    Rika Amelia (19 tahun) kakak ipar yang ditangkap polisi karena membunuh adik iparnya Aisyah Nur Fadilah yang masih berusia 13 tahun dengan jamu dicampur racun.

    Yuda (25 tahun), suami Rika Amalia sangat marah ke istrinya itu karena tega menghabisi sang adik. 

    Diketahui Yuda menikahi Rika dan dianugerahi satu orang bayi laki-laki yang masih berusia 3 bulan.

    “Anaknya masih bayi baru 3 bulan, laki-laki ,” ujar Yusuf, Ayah Yuda yang juga mertua Rika, Kamis (19/12/2024).

    Setelah mengetahui dan mendapat pesan singkat dari istrinya, Yuda kata Yusuf sangat terpukul dan syok. Ia langsung memberikan talak 3 kepada Rika.

    “Langsung ditalak 3, cerai sama pelaku, karena tidak terima adiknya diperlakukan seperti ini sampai meninggal dunia,” katanya.

    Mengenai nasib anaknya yang kini masih bayi, Yuda bersama keluarga akan merawatnya.

    “Jadi Yuda dan kami keluarga yang merawatnya. Tetap disini, ” katanya.

    Yudha sehari-hari bekerja sebagai buruh di toko pakaian bagian gudang dengan penghasilan yang seadanya, berkisar Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu per hari.

    “Kalau lagi ada rezeki bisa Rp 100 ribu, tapi kalau tidak ya mentok-mentok Rp 75 ribu,” katanya. (Andi Wijaya)

     

  • Balap Minum Jamu Berakhir Tragis, Kakak Ipar Perempuan Taruh Racun Dalam Gelas – Halaman all

    Balap Minum Jamu Berakhir Tragis, Kakak Ipar Perempuan Taruh Racun Dalam Gelas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – ANF (13), seorang pelajar SMP (Sekolah menengah pertama) di Palembang, Sumatera Selatan ditemukan tewas terbujur kaku di balik lemari rumahnya, Rabu (18/12/2024).

    Peristiwa ini terjadi di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf RT 58 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

    Peristiwa ini terjadi berawal saat korban sekitar pukul 13:00, korban bilang pada ibunya yakni Asmawati (57) untuk berkompetisi minum jamu  dari kakak iparnya yakni RK (19).

    “Anak saya saat itu awalnya pamit pak, sekitar pukul 1 siang berkompetesi minum jamu,” ungkapnya kepada petugas.

    Namun ada kejanggalan, di saat jasad ANF ditemukan, sangk kakak ipar malah menghilang.

    Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Buser Polsek SU I pun gerak cepat.

    Aparat tersebut pada Kamis (19/12/2024) berhasil membekuk sang kakak ipar saat akan kabur ke Lampung.

    RK diketahui sebagai pelaku yang menyebabkan kematian seorang remaja di Palembang setelah memberikan jamu yang dicampur dengan zat berbahaya.

    Informasi yang dihimpun Sripoku.com menyebutkan, RK ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Lampung, namun berhasil dibekuk di sebuah penginapan yang berada di Kota Palembang.

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, membenarkan penangkapan tersebut. 

    “RK sudah diamankan dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian korban,” ujar Kombes Pol Harryo.

    Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. 

    Korban, yang diketahui bernama ANF (13), meninggal dunia setelah meminum jamu yang diberikan oleh RK.

    “Kami menerima laporan tentang peristiwa tersebut dan saat ini sedang dalam penyelidikan. Kami juga telah membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk dilakukan visum dan otopsi,” kata Kombes Pol Harryo Sugihartono.

    Dari hasil otopsi, diketahui bahwa penyebab kematian korban bukan karena luka-luka fisik, tetapi akibat kandungan zat berbahaya yang terkandung dalam jamu yang diminum oleh korban.

    Pada saat kejadian, korban hanya bersama RK, dan tidak ada orang lain di rumah. Setelah kejadian, orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut dan langsung membawa anak mereka ke rumah sakit.

    RK saat ini sudah berada di Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi sedang mendalami motif di balik kematian tragis ini.

    Diautopsi

    Dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang melakukan autopsi terhadap jenazah ANF (13) remaja perempuan yang ditemukan tewas diduga sehabis meminum jamu.

    Jasad korban ditemukan pertama kali oleh sang kakak yang bernama Yudha, yang melihat posisi adiknya terbujur kaku di belakang lemari.

    Dokter forensik Indra Nasution mengatakan, mengenai adanya kandungan racun atau sejenisnya belum bisa dipastikan sebab menunggu hasil lab pemeriksaan toksikologi dan patologi anatomi.

    “Tadi kami melakukan pemeriksaan toksikologi dan patologi anatomi. Soal dugaan adanya racun tunggu hasil pemeriksaan Lab, apa yang ada di organ dalamnya kami kirim ke lab,” ujar dokter Indra usai melakukan autopsi, Kamis (19/12/2024).

    Tampak dari luar, ada luka lecet di wajah korban yang seperti bekas kekerasan benda tumpul namun tak bisa dipastikan apakah akibat korban terjatuh atau ada yang melakukan kekerasan.

    Kemudian pada bibir korban terlihat membiru, menandakan korban meninggal dikarenakan kehabisan oksigen.

    “Bibirnya biru menandakan kurang oksigen, ” ujarnya.

    Lalu pada organ bagian dalam ditemukan kelainan seperti paru-paru yang menurutnya tidak biasa. Selain paru-paru tidak ada perubahan bentuk pada organ dalam yang lain.

    “Paru-parunya tidak seperti biasa, lalu kantung lambungnya ketika diperiksa penuh berisi sisa makanan. Makanya untuk dugaan (keracunan) itu kita belum tahu, menunggu hasil lab, ” tandasnya. (Andi Wijaya)

  • DPP PKS Setuju dengan PKS Jakarta Usai Pramono Menang: Tak Ada Oposisi

    DPP PKS Setuju dengan PKS Jakarta Usai Pramono Menang: Tak Ada Oposisi

    Jakarta, CNN Indonesia

    DPP PKS menyetujui sikap DPW PKS Jakarta yang menyatakan telah mendukung pemerintahan Jakarta pimpinan Pramono Anung-Rano Karno untuk lima tahun ke depan.

    Ketua DPP PKS Ahmad Mabruri mengatakan Pilkada Jakarta 2024 telah selesai.

    Mabruri menyebut seluruh pihak harus berkolaborasi untuk membangun Jakarta.

    “Sudah benar ini Ustaz Khoirudin (Ketua DPW PKS Jakarta) Membangun Jakarta butuh kolaborasi. Pilkada sudah usai,” kata Mabruri saat dihubungi, Kamis (19/12).

    Ia juga menyatakan PKS siap mendukung program yang akan dijalankan oleh Pramono-Rano setelah dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

    “Siap mendukung program yang baik dan bikin warga Jakarta makin bahagia,” tutur Mabruri.

    “Tidak ada oposisi di pemerintahan daerah Jakarta,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Khoirudin membantah akan menjadi oposisi bagi pemerintahan Pramono-Rano usai mereka dilantik.

    “Semua yang baik buat warga Jakarta kita putuskan bersama-sama. Enggak ada istilah oposisi,” kata Khoirudin di hotel kawasan Dharmawangsa Jakarta Selatan, Rabu (18/12) seperti dikutip dari Antara.

    Tak hanya itu, Khoirudin juga menyatakan akan mendukung pemerintahan Jakarta yang akan dipimpin oleh Pramono-Rano.

    “Ya benar,” kata Khoirudin kepada CNNIndonesia.com ketika ditanyai apakah mereka akan mendukung pemerintahan di bawah Pramono-Rano ke depan.

    Dalam Pilkada Jakarta 2024 PKS bersebrangan dengan Pramono-Rano. Mereka mengusung Ridwan Kamil-Suswono bersama puluhan partai di KIM Plus.

    (mab/kid)

    [Gambas:Video CNN]