Tag: Ridwan Kamil

  • KPK Blak-blakan Ungkap Awal Mula Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Bank BJB – Page 3

    KPK Blak-blakan Ungkap Awal Mula Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Bank BJB – Page 3

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

  • 9
                    
                        Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri
                        Nasional

    9 Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri Nasional

    Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura, Ini Respons Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mempersilakan jika selebgram Lisa Mariana dan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sepakat untuk melakukan tes DNA ulang.
    Hal ini disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso merespons kubu Lisa yang ingin mengajukan permohonan untuk dilakukan tes DNA pembanding atas tes DNA yang telah dilakukan oleh Polri.
    “Hal ini sepenuhnya kami serahkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya mengetahui,” kata Rizki, kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
    Sebelumnya, kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengatakan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
    Dia menuturkan, tembusan permohonan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri.
    Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turut menerima tembusan.
    “Kami mengajukan
    second opinion dissenting opinion
    di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik
    second opinion
    terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,” kata Bertua, saat ditemui di Bareskrim Polri, Selasa siang.
    Menurut Bertua, pengajuan
    second opinion
    ini memiliki dasar hukum yang kuat.
    Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
    “Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan
    second opinion
    yang kedua,” papar dia.
    Bertua menegaskan pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.
    “Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu,” imbuh dia.
    Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memaparkan secara perinci proses pemeriksaan DNA.
    Sampel darah dan buccal swab diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak Lisa pada 7 Agustus 2025.
    Proses uji berlangsung hingga 12 Agustus 2025.
    “Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.
    Kesimpulannya, kata dia, tidak terbantahkan secara ilmiah.
    “Secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Skema Lelang Mobil B.J Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil

    KPK Ungkap Skema Lelang Mobil B.J Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua kemungkinan lelang mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama B.J Habibie yang dibeli Ridwan Kamil. Mobil tersebut dibeli Ridwan Kamil namun belum lunas, tetapi disita KPK untuk penyidikan perkara.

    Mobil dijual oleh anaknya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tetapi pembayarannya belum lunas.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menjelaskan walaupun mobil tersebut masih disita untuk penyidikan perkara, kemungkinan skema pertama pelelangannya adalah bagi hasil antara lembaga antirasuah tersebut dengan Ilham Akbar Habibie.

    “Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp1,3 miliar (sisa pembelian mobil yang belum dibayarkan, red.) itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin dikutip dari Antara.

    Skema kedua, kata Mungki, KPK menyita uang Rp1,3 miliar yang sudah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie.

    “Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp1,3 miliar. Jadi, KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan oleh skema itu,” jelasnya.

    Walaupun demikian, dia menjelaskan KPK sudah pernah mempraktikkan skema pertama, sedangkan skema kedua belum.

    Untuk skema pertama, KPK pernah menjual kendaraan sitaan dan kemudian membagi hasil penjualan yang belum dilunasi kepada pihak leasing.

    “Akan tetapi, kalau untuk mengambil uang, kemudian barangnya diserahkan, itu belum. Kami belum pernah, tetapi memungkinkan,” katanya.

    KPK menduga uang yang dipakai Ridwan Kamil untuk membeli mobil tersebut terkait aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

    (riar/din)

  • Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Hari Ini (9/9), Ada Apa?

    Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Hari Ini (9/9), Ada Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Selebgram Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil hari ini, Selasa (9/9/2025).

    Pengacara Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan menyatakan bahwa alasan kliennya absen dalam pemeriksaan kali ini lantaran sedang sakit.

    “Karena baru dikonfirm pagi ini bahwa dia sedang sakit bersama anaknya. Jadi enggak ada yang jagain anaknya, makanya dia nggak bisa hadir hari ini,” ujarnya di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

    Dia menambahkan kedatangannya ke Bareskrim saat ini untuk menyerahkan surat permohonan penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya ke penyidik.

    “Kita mau konfirmasi kepada penyidik untuk hari ini tidak hadir, untuk minta penjadwalan ulang pemanggilan selanjutnya nanti,” pungkasnya.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Kombes Rizki Prakoso menyatakan bahwa pihaknya memastikan untuk mengakomodasi permintaan dari Lisa Mariana. 

    “Dalam hal ini penyidik mengakomodir kedua belah pihak pasca pengumuman hasil tes DNA, Proses tetap akan berlanjut secara proporsional dan profesional. Dari pihak LM meminta hari Kamis,” tutur Rizki.

    Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3). Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya.

    Adapun, laporan ini telah dilayangkan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

  • KPK Blak-blakan Ungkap Awal Mula Dugaan Ridwan Kamil Terima Uang Korupsi Bank BJB – Page 3

    Dua Skema Pelelangan Mobil BJ Habibie yang Disita KPK dari Ridwan Kamil – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Mobil itu dijual oleh anak BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie kepada eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengungkapkan dua skema pelelangan kendaraan tersebut.

    Skema pertama, pelelangannya adalah bagi hasil antara lembaga antirasuah dengan Ilham Akbar Habibie. Sebab, Ridwan Kamil belum membayar lunas mobil BJ Habibie.

    “Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp 1,3 miliar (sisa pembelian mobil yang belum dibayarkan) itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025).

    Skema kedua, KPK menyita uang Rp 1,3 miliar yang sudah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie.

    “Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp 1,3 miliar. Jadi, KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan oleh skema itu,” jelasnya.

    Walaupun demikian, dia menjelaskan KPK sudah pernah mempraktikkan skema pertama, sedangkan skema kedua belum. Untuk skema pertama, KPK pernah menjual kendaraan sitaan dan kemudian membagi hasil penjualan yang belum dilunasi kepada pihak leasing.

    “Akan tetapi, kalau untuk mengambil uang, kemudian barangnya diserahkan, itu belum. Kami belum pernah, tetapi memungkinkan,” katanya.

  • Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 September 2025

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Besok Nasional 8 September 2025

    Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Selebgram Lisa Mariana (LM) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Selasa (9/9/2025).
    Lisa bakal menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan dugaan pencemaran nama baik oleh bekas Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
    “(Pemeriksaan LM) Selasa,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso kepada
    Kompas.com
    , Senin (8/9/2025).
    Adapun pemeriksaan besok merupakan agenda penjadwalan ulang terhadap Lisa Mariana.
    Sebelumnya, Lisa dijadwalkan diperiksa pada Kamis (4/9/2025). Namun, ia tidak bisa hadir pada saat itu.
    Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan menjelaskan bahwa saat itu Lisa berhalangan hadir dalam pemeriksaan dan mengajukan permintaan untuk kembali dijadwalkan.
    “Lisanya berhalangan, jadi ditunda,” kata Jhon Boy Nababan.
    Sebelumnya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri akan tetap berlanjut sesuai prosedur hukum.
    Diketahui, Lisa dilaporkan ke Bareskrim lantaran mengeklaim bahwa ayah dari anaknya, CA, adalah Ridwan Kamil.
    “Setelah ini nanti dilanjutkan proses-proses hukumnya karena sudah masuk ranah hukum. Jadi kami menghormati ranah penyidik dan lain-lain,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (28/8/2025).
    RK mengaku lega setelah mengetahui hasil tes DNA yang dirilis oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Rabu (20/8/2025) memastikan bahwa CA (3) bukan anak biologis dirinya.
    “Secara umum saya juga sudah lega, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah, yaitu tes DNA,” ucapnya.
    Dalam pemeriksaan tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan bahwa dirinya mendapat sekitar 12 pertanyaan dari penyidik, mayoritas terkait hasil tes DNA.
    Dalam proses pemeriksaan, ia juga diperlihatkan hasil resmi yang sebelumnya sudah diumumkan oleh tim kesehatan Polri.
    “Bahwa memang genetikanya tidak ada sedikit pun identik. Sehingga akar dari semua ini adalah tudingan yang tidak berdasarkan bukti,” kata RK.
    Detail Hasil DNA Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti memaparkan secara perinci proses pemeriksaan DNA.
    Sampel darah dan buccal swab diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak Lisa pada 7 Agustus 2025.
    Proses uji berlangsung hingga 12 Agustus 2025.
    “Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” jelas Sumy.
    Kesimpulannya, kata dia, tidak terbantahkan secara ilmiah.
    “Secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan KPK Tidak Sita Mobil Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil pada Kasus Bank BJB

    Alasan KPK Tidak Sita Mobil Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil pada Kasus Bank BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengamankan mobil milik B.J. Habibie yang dibeli Ridwan Kamil karena masih berstatus belum lunas.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut masih berada di salah satu bengkel di Bandung. Diketahui, KPK menduga mantan Gubernur Jawa Barat itu diduga membeli mobil Mercy menggunakan dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “Dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas,” kata Budi, dikutip Minggu (6/9/2025).

    Budi menyampaikan penyidik perlu memastikan kedudukan kepemilikan mobil itu untuk optimalisasi pengembalian aset kepada negara.

    “Saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” jelasnya

    Budi menyampaikan KPK akan memanggil Ridwan Kamil guna mendalami apakah pembelian mobil tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi.

    “Secepatnya nanti KPK akan menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Budi belum dapat merincikan kapan pemeriksaan berlangsung, tetapi dia memastikan pemanggilan untuk mendalami aliran dana non-budgeter Bank BJB.

    Dia mengatakan pemeriksaan ini bagian dari proses pendalaman terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui perkara itu.

    “Kemudian dari pihak-pihak terkait lainnya yang diduga mengetahui terkait dengan aliran uang yang berasal dari dana non-budgeter yang dikelola di corsec BJB. Di mana dana yang dikelola di corsec BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJB,” jelasnya.

    Di sisi lain, pada Rabu (3/9/2025) putra sulung presiden ke-3 B.J. Habibie, Ilham Akbar Habibie dimintai keterangan terkait transaksi jual beli mobil itu.

    Ilham menjelaskan pembelian mobil berlangsung sejak 2021. Proses pembayaran mobil dilakukan dengan cara bertahap, di mana Ridwan Kamil sudah membayar Rp1,3 miliar dari harga total Rp2,6 miliar.

    Dia mengaku tidak mengetahui bahwa proses jual-beli mobil diduga berkaitan dengan uang hasil dari korupsi.

    “Itu kan saya tidak tahu, itu di pihak, yang tahu itu KPK, kita cuma sebagai penjual saja. Kalau kita menjual barang kan kita tidak tanya dari mana uangnya, kan nggak mungkin,” ujarnya.

    Diketahui, KPK menduga dana tersebut mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, negara diprediksi rugi hingga Rp222 miliar.

    Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB

    KPK Bisa Tetapkan Ridwan Kamil Tersangka Kasus Pengadaan Iklan di BJB

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa lembaganya akan melakukan pemeriksaan terhadap RK sebelum menetapkannya sebagai tersangka. 

    “Itu nanti akan kami jadwalkan pemeriksaannya untuk diklarifikasi, dimintai keterangan terkait dengan aset-aset baik yang sudah disita oleh KPK, ataupun pengetahuan-pengetahuan lainnya, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari dana sisa anggaran pengadaan iklan di BJB yang dikelola di corsec BJB,” terang Budi dikutip pada Sabtu, 6 September 2025. 

    Budi menjelaskan pihaknya akan memintai keterangan RK mengenai aset-aset yang sudah disita KPK sebelumnya termasuk aliran dana dalam kasus ini.

    “Penyidik menduga mengalir ke beberapa pihak, nah itu semuanya ditelusuri, termasuk nanti kepada Saudara RK yang tentunya akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya. 

    Namun, Budi belum bisa memastikan kapan RK akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

    Sebelumnya, KPK telah menyita beberapa kendaraan dari RK, salah satunya dalah Mercedes Benz 289 SL yang saat ini masih berada di bengkel dikawasan Bandung, Jawa Barat. 

    Terbaru, KPK juga telah memanggil Ilham Akbar Habibie pada Rabu, 3 September 2025 lalu.

    Ia dimintai keterangan soal mobil  warisan dari ayah Ilham yang dibeli oleh RK.

    “(Pemeriksaan) terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak (B.J Habibie) yang diwarisi oleh kami, (kemudian, dibeli) oleh Pak RK ya,” kaa Ilham kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 3 September 2025 lalu.

    Ia menerangkan bahwa pembelian mobil tersebut dilakulan dengan cara diangsur, dan hingga saat ini angsuran tersebut belum selesai.

    “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (RK),” terang Ilham.

    Adapun, Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar atau setengah dari harga mobil tersebut Rp 2,5 miliar.

    Proses jual beli mobil tersebut belum rampung karena ada kasus hukum yang dikerjakan KPK mengenai pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Sebagai informasi, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.

    Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

    Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB, YR; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, WH; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri KAD; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), S; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) RSJK.

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Dalam penelusuran ini, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada 10 Maret 2025 lalu.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit motor royal enfield dan barang bukti elektronik (BBE).

    Namun, usai kediamannya digeledah Lembaga Antirasuah belum juga memanggil RK untuk dimintai keterangan atas barang-barang yang disita tersebut. 

  • KPK Ungkap Skema Lelang Mobil B.J Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil

    Mercy Kuno BJ Habibie yang Dibeli RK Dijuluki ‘Pagoda’, Ini Maksudnya

    Jakarta

    Mobil kuno Mercedes-Benz 280 SL milik BJ Habibie yang dibeli Ridwan Kamil (RK) mendapat julukan ‘Pagoda’. Apa maksudnya? Benarkah ada kaitannya dengan model atau desain kendaraan?

    Disitat dari sejumlah catatan literasi, Sabtu (6/9), Mercedes-Benz 280 SL seperti milik BJ Habibie merupakan salah satu seri W113 yang meluncur perdana di Geneva Motor Show, Swiss, 62 tahun lalu.

    Mercedes-Benz 280 SL mendapat julukan ‘Pagoda’ karena bentuk atap hardtop-nya yang melengkung ke dalam di bagian tengah. Desain tersebut dianggap menyerupai atap kuil-kuil di Asia.

    Mercedes-Benz 280 SL Foto: Dok. RM Sotheby’s

    Atap yang cekung sebenarnya bukan hanya elemen estetika, melainkan juga memiliki fungsi praktis: memudahkan masuk dan keluar mobil, serta meningkatkan stabilitas struktural dan keamanan.

    Tak hanya ikonik dan legendaris, ‘Pagoda’ yang dibeli RK menjadi jauh lebih bernilai karena surat-suratnya masih pakai nama BJ Habibie.

    “Yang menjadikannya bernilai, kalau tidak salah, STNK-nya (surat tanda nomor kendaraan) masih STNK atas nama papa-nya (ayah Ilham Akbar Habibie, atau B. J. Habibie, red),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Sebagai catatan, Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan harga Rp 2,6 miliar, namun keduanya bersepakat bila pembayaran bisa dicicil. RK disebut-sebut baru membayar setengah atau Rp 1,3 miliar.

    “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Saya menyatakan, kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, saya tarik kembali dan dia (RK) setuju,” kata Ilham.

    Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, RK membeli mobil buatan Jerman tersebut dari putra BJ Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie. Namun, ada dugaan kendaraan itu dibeli menggunakan uang korupsi.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya (Ilham Habibie) kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

    (sfn/lth)

  • KPK Ungkap Skema Lelang Mobil B.J Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil

    Spesifikasi Mobil BJ Habibie yang Diduga Dibeli RK Pakai Duit Korupsi

    Jakarta

    Mobil Mercedes-Benz milik mantan Presiden RI, BJ Habibie, yang dibeli mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sedang menjadi perbincangan di mana-mana. Sebab, selain transaksinya belum lunas, kendaraan tersebut konon ditebus menggunakan uang hasil korupsi.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Ridwan Kamil alias RK membeli mobil buatan Jerman tersebut dari putra BJ Habibie, yakni Ilham Akbar Habibie. Namun, ada dugaan kendaraan itu dibeli menggunakan uang korupsi.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait penjualan aset miliknya (Ilham Habibie) kepada Saudara RK, yang diduga pembeliannya tersebut berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (6/9).

    Mercedes-Benz 280 SL Foto: Dok. RM Sotheby’s

    Sebagai kanal otomotif, detikOto tak mau membahas kasus tersebut lebih jauh. Kami justru ingin fokus ke mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie yang punya nilai sejarah cukup tinggi.

    Disitat dari sejumlah catatan literasi, mobil tersebut merupakan Mercedes-Benz 280 SL. Kendaraan itu merupakan bagian dari seri W113 dan pertama kali dikenalkan di Geneva Motor Show, Swiss, pada 1963.

    Mercedes-Benz 280 SL punya tampilan unik dan ikonik. Bahkan sampai dijuluki ‘Pagoda’ karena bentuk atap hardtop-nya yang melengkung ke dalam di bagian tengah, menyerupai atap kuil-kuil di Asia.

    Atap yang cekung sebenarnya bukan hanya elemen estetika, melainkan juga memiliki fungsi praktis: memudahkan masuk dan keluar mobil, serta meningkatkan stabilitas struktural dan keamanan

    Bicara soal jantung mekanis, Mercedes-Benz 280 SL telah dibenamkan mesin 2.800 cc 6 silinder segaris bertenaga 170 hp. Kubikasi itu jelas membuat 280 SL lebih bertenaga dari dua saudara terdekatnya, yakni 230 SL dan 250 SL.

    Sebagai catatan, Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan harga Rp 2,6 miliar, namun keduanya bersepakat bila pembayaran bisa dicicil. RK disebut-sebut baru membayar setengah atau Rp 1,3 miliar.

    “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia. Saya menyatakan, kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, saya tarik kembali dan dia (RK) setuju,” kata Ilham.

    (sfn/lth)