Tag: Ridwan Kamil

  • Jurus Jabar Hadirkan Ekosistem Antikorupsi sejak Dini

    Jurus Jabar Hadirkan Ekosistem Antikorupsi sejak Dini

    Liputan6.com, Bandung – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin berharap kehadiran Forum Penyuluh Antikorupsi Ahli Pembangun Integritas (PAKSIAPI) dapat membentuk ekosistem antiskorupsi sejak dini.

    Menurut Bey, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, melainkan harus melibatkan berbagai elemen, termasuk Inspektorat di tingkat kabupaten dan kota serta pemangku kepentingan lainnya.

    “Jadi intinya (penanganan) korupsi tidak mungkin hanya mengandalkan kepada APH dan pemerintah tapi melibatkan banyak hal termasuk inspektorat di kabupaten dan kota dan pihak-pihak lainnya. Jadi kita lebih kepada edukasi dibandingkan pencegahan, betapa merusaknya korupsi dan juga ditanamkan sejak kecil sikap-sikap yang menjauhkan diri dari korupsi,” ujar Bey usai mengukuhkan 50 anggota PAKSIAPI di Kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, Bandung, Kamis (30/1/2025).

    Bey mengatakan Forum PAKSIAPI nantinya beranggotakan inspektorat dari 27 kabupaten dan kota serta perwakilan kementerian atau lembaga, memiliki peran strategis dalam sosialisasi dan edukasi pencegahan korupsi.

    Bey mengapresiasi komitmen para penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas yang tergabung dalam forum tersebut.

    “Saya mengapresiasi seluruh penyuluh antikorupsi dan ahli pembangun integritas yang telah berkomitmen menanamkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas,” kata Bey.

    Bey menekankan bahwa peran para penyuluh sangat krusial dalam mendorong perubahan perilaku, baik di lingkungan pemerintahan, dunia usaha, pendidikan, maupun masyarakat luas.

    Harapannya Forum PAKSIAPI menjadi wadah aktif dalam memberikan edukasi dan advokasi kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya korupsi.

    “Forum ini harus mampu menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing, sehingga dapat membantu membangun budaya antikorupsi yang kuat,” ucap Bey.

    Bey juga menekankan pentingnya kerja kolektif dengan pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi agar lebih efektif dan berkelanjutan.

    Artinya, Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Kabupaten/Kota perlu meningkatkan koordinasi dalam membina Forum PAKSIAPI.

    “Pendidikan antikorupsi harus dirancang secara sistematis dan akuntabel, sehingga seluruh pihak memiliki komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tukas Bey.

    Dengan pengukuhan Forum PAKSIAPI, diharapkan langkah-langkah konkret dalam membangun budaya integritas dan antikorupsi di Jawa Barat dapat berjalan secara terencana, efektif, dan berdampak luas bagi masyarakat.

     

    Menengok Ritual Muji Malam Jumat Kliwon Komunitas Kejawen di Cilacap

  • Dedi Mulyadi Minta Anggaran Seragam dan Dinas Luar Negeri Dihapus, Sentil Pegawai: Bapak Anak Yatim?

    Dedi Mulyadi Minta Anggaran Seragam dan Dinas Luar Negeri Dihapus, Sentil Pegawai: Bapak Anak Yatim?

    TRIBUNJATIM.COM – Dedi Mulyadi belakangan mengaku ingin menghapus anggaran yang berkaitan dengan pakaian dinas dan perjalanan ke luar negeri.

    Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi blak-blakan meminta beberapa anggaran rumah tangga untuk dirinya dihapus.

    Meski belum resmi dilantik, Dedi Mulyadi telah memikirkan rencana anggaran untuk dirinya kelak setelah menjabat menjadi Gubernur Jabar.

    Keinginan Dedi Mulyadi ini sampai membuat pegawainya keheranan.

    Keinginan Dedi Mulyadi ini lantas menjadi sorotan.

    Hal itu berkaitan dengan biaya pakaian dinas dan dinas luar negeri sang Gubernur Jawa Barat yang biasa sudah dianggarkan.

    Berbeda dengan pendahulunya, pria yang karib disapa Kang Dedi itu memiliki untuk menghapus semua anggaran pakaian dinas dan perjalanan luar negeri Gubernur Jawa Barat.

    Artinya saat nanti ia menjabat sebagai Gubernur Jabar, Kang Dedi ogah menerima anggaran untuk baju seragamnya hingga biaya perjalanan luar negeri.

    Sebelumnya, Kang Dedi juga tegas menolak pembelian mobil dinas baru untuknya sebagai Gubernur Jabar terpilih.

    Dedi Mulyadi mengaku masih bisa menggunakan kendaraan pribadinya saat menjabat sebagai Gubernur.

    Kini, Kang Dedi kembali mengurai rencana baru menjelang pelantikannya sebagai pemimpin Jawa Barat.

    Kepada pegawainya yang mengatur APBD dan anggaran Jabar, Kang Dedi menyampaikan rencananya soal anggaran rumah tangga Gubernur Jawa Barat.

    “Enggak usah (biaya pakaian dinas). Kita ini pegawai sudah digaji, bapak tunjangannya kurang lebih Rp20 juta sebulan, masa baju aja dibeliin negara? memang bapak anak yatim mau lebaran?” kata Dedi Mulyadi, dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa (4/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.

    Saat nanti dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi mengaku tak perlu pakai dana dari Pemprov.

    KEBIJAKAN DEDI MULYADI – Tangkapan layar momen Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi mengurai rencana terkait penghapusan beberapa item dalam anggaran rumah tangga, Selasa (4/2/2025). (YouTube/KDM1)

  • Dibujuk Dedi Mulyadi jadi Penasihat Gubernur Jabar, Begini Respons Susi Pudjiastuti

    Dibujuk Dedi Mulyadi jadi Penasihat Gubernur Jabar, Begini Respons Susi Pudjiastuti

    Liputan6.com, Bandung – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan tak ingin mendapat gaji dari negara jika dirinya menjabat sebagai penasihat di bidang kelautan dalam pemerintahan Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi.

    Hal itu diutarakan Susi dalam unggahan di akun Instagram milik Dedi, @dedimulyadi71 pada Minggu, 2 Februari 2025. Mulanya, Dedi merespons Susi yang menyoroti soal aktivitas pencurian benur di Pangandaran.

    “Jadi kan problem di sini satu, yang nyuri benur. Yang kedua, Nusawiru kita rapikan,” kata Dedi. Kemudian, Dedi melanjutkan dengan membujuk Susi agar bersedia menjadi penasihat dirinya. “Yang ketiga, ibunya harus bersedia jadi penasihat saya di bidang kelautan,” ucapnya.

    Mendengar itu, Susi tak langsung menjawab permintaan Dedi. “Yang penting, satu laut harus dijaga dari sampah, dari alat-alat tangkap yang tidak benar,” tandasnya.

    Dedi lantas kembali membujuk Susi agar bersedia menjadi penasihat dirinya. “Iya minimal (laut) di Jawa Barat lah, Bu. Kalau itu saya serius memfasilitasi,” ucap Dedi.

    “Kalau situ mau menjaga laut supaya lautnya produktif, nelayan kaya gitu kan, saya dukung,” jawab Susi. “Siap, ibunya bersedia enggak jadi penasihat gubernur resmi? Ada surat keputusannya,” balas Dedi.

    Susi lantas meminta, jika dirinya menjadi penasihat gubernur, maka dia tak ingin mengemban jabatan tersebut secara resmi. “Gak usah official-official gitu lah, nanti ribet. Jadi kan saya makan gaji negara,” ucapnya.

    “Enggak, bila perlu enggak usah dikasih anggaran. Cuman ibu namanya membantu, gak apa-apa,” timpal Dedi.

    Susi juga meminta agar agenda rapat digelar di Pangandaran. “Enggak apa-apa tapi rapatnya di sini, jangan di Bandung. Sisi laut pokoknya,” ujarnya.

    “Saya ke sini, rapat sisi laut. Kemudian kalau ini jarak jauh, tinggal Zoom aja. Tapi lautnya jangan Pangandaran aja,” jawab Dedi.

     

    Ventilator Sederhana dan Murah Karya Dokter RSI Banjarnegara

  • Ijazah Ditahan Sekolah, Pj Gubernur Jabar Beri Tenggat Waktu hingga Februari 2025 agar Segera Diserahkan

    Ijazah Ditahan Sekolah, Pj Gubernur Jabar Beri Tenggat Waktu hingga Februari 2025 agar Segera Diserahkan

    Liputan6.com, Bandung – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin memberikan tenggat waktu hingga 3 Februari 2025 untuk sekolah SMA/SMK/SLB baik swasta dan negeri mengembalikan ijazah para siswa yang masih ditahan akibat adanya tunggakan biaya.

    Menurut Bey tenggat waktu yang telah diberikan tersebut agar dipatuhi oleh seluruh berbagai tingkatan sekolah negeri maupun swasta.

    “Ya untuk yang sekolah negeri agar jangan menunda pemberian ijazah. Untuk yang sekolah swasta nanti kami akan bahas bagaimana cara solusinya, kami paham masih ada penahanan tapi kan apakah tidak ada cara lain. Karena kan ijazah itu anak sekolah, mereka memerlukan ijazah itu. Jadi kami mohon agar diberikan untuk kepentingan anak-anak itu,” ujar Bey (30/1/2025).

    Bey mengatakan solusi lainnya agar ijazah siswa yang ditahan oleh sekolah, khususnya swasta, yakni mencari solusi bersama. Intinya siswa jangan sampai dirugikan.

    Bey mendukung penuh seluruh ijazah siswa yang telah lulus segera diberikan sekolah. Namun yang terpenting solusi bersama harus mufakat.

    “Jadi saya sangat mendukung agar ijazah-ijazah itu diberikan kepada anak-anak lulusannya, dan ke depan kita cari langkah yang lebih baik, agar tidak terjadi tunggakan-tunggakan itu,” kata Bey.

    Bey menyebutkan pula akan menyisir sekolah swasta yang terdaftar menjadi penerima dana bantuan uang dari Provinsi Jawa Barat melalui Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).

    Bahkan ada pula yang menerima bantuan dari pemerintah pusat melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya diterima langsung oleh para siswa.

    “Ini lagi disisir nanti rapat sore untuk membahas juga hal tersebut, tapi kan tunggakan itu yang sekolah swasta itu utama, bagaimana kaitannya, apakah cukup nanti dibahas seperti apa. Pada prinsipnya kami ingin juga anak-anak itu segera mendapatkan ijazahnya karena sangat diperlukan,” tukas Bey.

     

     

    Heboh Video Gubernur Ganjar Pranowo Minta Sekda Blora Mundur

  • Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya… Megapolitan 3 Februari 2025

    Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya…
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Rudy Kurniawan sempat mengajukan praperadilan sebelum akhirnya ditahan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
    Penahanan Rudy dilakukan tepat setelah praperadilan yang diajukannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
    Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin mengungkapkan, isi gugatan praperadilan Rudy secara garis besar menyoroti dua hal sebagai berikut:
    1. Memerintahkan kepada termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon
    2. Mencabut status tersangka pemohon
    Dua permohonan tersebut didasari dari rasa keberatan Rudy terhadap termohon, dalam hal ini penyidik yang dianggap tidak sesuai.
    “Menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya, surat
    a quo
    tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan,” ucap Eswin saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Selain itu, Rudy juga menyatakan keberatan atas terbitnya surat penetapan tersangka dengan register No.B/01.T/I/RES.1.24./2025/Reskrim. Ia menganggap surat itu tidak berdasarkan hukum.
    “Dan oleh karenanya, penetapan
    a quo
    tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan,” terang Eswin.
    “(RK) juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” imbuhnya.
    Namun, setelah melalui proses pertimbangan, hakim menolak pengajuan praperadilan Rudy.
    “Hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan RK, karena menurut hakim, walaupun telah terjadi perdamaian, ini merupakan delik umum,” jelas Eswin.
    Putusan itu dilihat dari termohon yang telah mematuhi Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan dihubungkan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
    Oleh karena itu, Rudy kini telah ditahan sementara di balik jeruji Polsek Pancoran Mas.
    Sebelumnya, Rudy Kurniawan diduga mencabuli dan menyetubuhi remaja berusia 15 tahun.
    “Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024,” ucap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui di Polres Depok, Rabu (25/9/2024).
    Arya menyampaikan, terlapor merupakan anggota DPRD Kota Depok yang baru saja dilantik pada Selasa (3/9/2024).
    Insiden pencabulan dilaporkan kali pertama terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam saat korban sedang bersama RK di salah satu pom bensin di Depok.
    “Si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkap Arya.
    Tidak hanya itu, dalam keterangan pelapor, perbuatan keji itu juga pernah dilakukan RK dan korban di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • "Ancaman" Dedi Mulyadi untuk Sekolah yang Masih Tahan Ijazah…
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        3 Februari 2025

    "Ancaman" Dedi Mulyadi untuk Sekolah yang Masih Tahan Ijazah… Bandung 3 Februari 2025

    “Ancaman” Dedi Mulyadi untuk Sekolah yang Masih Tahan Ijazah…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Terpilih
    Dedi Mulyadi
    kembali meminta sekolah-sekolah swasta di Jabar untuk menyerahkan ijazah siswa yang masih ditahan karena menunggak.
    Dia mempertanyakan, masih ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswa yang orangtuanya belum bisa membayar biaya.
    Dari hitung-hitungannya, jumlah tunggakan siswa di Jabar sebesar Rp 640 miliar. Itu jika rata-rata tunggakan Rp 2 juta dikalikan siswa yang menunggak sebanyak 320.000 orang.
    Sementara, menurut Dedi, Pemprov Jawa Barat menyalurkan bantuan Rp 600 miliar untuk SMA swasta.
    “Semestinya tak usah ditahan, orang kita bantu kok,” kata Dedi kepada Kompas.com, Minggu (2/2/2025).
    Lalu, Dedi mengaku sudah memiliki langkah terkait bantuan seandainya sekolah masih tetap tak menyerahkan ijazah kepada siswa.
    Ia mengatakan, Pemprov bisa saja menyerahkan bantuan langsung atas nama siswa atau tidak lagi kepada sekolah.
    Dedi ingin membuat perjanjian terlebih dahulu dengan pihak sekolah.
    Perjanjiannya, jelas Dedi, bantuan Rp 600 miliar diteruskan kepada sekolah setiap tahun. Namun dengan catatan ijazah harus segera dikembalikan ke siswa.
    “Andaikata tidak mau mengembalikan, maka bantuan (Rp 600 miliar) dihentikan dan diganti program beasiswa untuk masyarakat miskin yang sekolah di sekolah swasta,” jelas dia.
    Menurut Dedi, dalam perjanjian itu, sekolah tinggl memilih apakah tetap pakai skema bantuan ke sekolah atau bantuan disalurkan atas nama siswa yang terkategori miskin.
    “Tetapi uangnya tetap ditransfer ke sekolah atas nama siswa tersebut. Mari kita bicarakan bersama,” katanya.
    Di sisi lain, ia mengakui bahwa bantuan dari Pemprov Jabar untuk sekolah selama ini masih belum memenuhi asas keadilan. Bantuan dipukul rata untuk seluruh sekolah. Termasuk sekolah yang siswanya sudah membayar mahal.
    “Harusnya itu tak terjadi,” ujar Dedi.

    Lebih lanjut, Dedi mengatakan, pihaknya akan mengaudit penggunaan bantuan yang Rp 600 miliar.
    Hal ini untuk membangun semangat transparansi bahwa bantuan itu betul-betul bermanfaat bagi warga Jabar, terutama bagi warga miskin.
    “Karena (siswa) yang mampu-mampu bayar sekolahnya, dana bos diberikan dari pusat, bantuan BPMU dari provinsi diberikan, siswanya juga bayar,” katanya. 
    Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat meminta sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada lulusannya jenjang SMA, SMK, dan SLB hingga 3 Februari 2025.
    Permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya.
    Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan pada 23 Januari 2025 dalam rangka pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.
    Selain itu, surat edaran ini juga merupakan atensi dari Gubernur Jabar Terpilih, Dedi Mulyadi yang meminta kepada seluruh sekolah di 27 kabupaten dan kota agar tidak menahan ijazah lulusannya dalam bentuk dan alasan apapun.
    “Ini atensi dari Gubernur Jabar terpilih untuk segera diselesaikan, dan ingatkan kembali untuk segera lakukan penyerahan ijazah kepada yang berhak menerimanya,” ujar Deden saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
    (Penulis: Farid Assifa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Pembina Samsat Jabar Telusuri 5,4 Juta Penunggak Pajak

    Tim Pembina Samsat Jabar Telusuri 5,4 Juta Penunggak Pajak

    BANDUNG – Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Bapenda Jabar, Ditlantas Polda Jabar dan Jasa Raharja menelusuri 5,4 juta penunggak pajak. 

    Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, Tim Pembina Samsat Jabar telah melakukan rapat koordinasi guna membahas strategi bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB di Jawa Barat.

    Dedi menerangkan, jumlah potensi aktif dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sebanyak 17.032.596 unit dengan rincian 14.114.056 roda dua, dan 2.918.540 roda empat, dengan di dalamnya ada sekitar lima juta unit kendaraan yang statusnya belum melakukan pembayaran (pajak).

    “Ini tentu berkaitan dengan bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan. Fokus kami dan tim Pembina samsat tentu agar angkanya bisa terus ditekan,” kata Dedi dalam keterangan di Bandung dikutip dari Antara, Minggu, 2 Februari. 

    Pendapatan dari pajak ini akan berkolerasi langsung pada peningkatan pembangunan di berbagai bidang termasuk sektor kesehatan hingga pendidikan, yang juga ditargetkan oleh Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi untuk diakselerasi.

    “Beliau (Dedi Mulyadi) sangat concern mengenai peningkatan kualitas jalan, pembangunan ruang kelas, peningkatan elektrifikasi sampai peningkatan layanan kesehatan. Tentu, tugas Bapenda adalah menterjemahkan dengan cara memastikan pendapatan yang dikelola bisa maksimal agar visi tersebut bisa terwujud,” ujar dia.

    Sebagai “modal” untuk pelaksanaan berbagai program, kata Dedi, pada tahun 2024 tercatat, total pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp36 triliun yang berasal dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp24,88 triliun, Pendapatan Transfer Rp11,38 triliun dan sektor Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp23,19 miliar.

    Jika dirinci, kontribusi terbesar dari pendapatan daerah tersebut adalah PKB dengan nilai Rp9,48 triliun. Namun, disebutkan tetap harus ada upaya untuk meningkatkan kesadaran atau kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

    Beberapa strategi, kata dia, sudah disiapkan oleh Tim Pembina Samsat untuk menekan angka kendaraan bermotor berstatus menunggak. Terdapat 12 langkah yang dijalankan pada tahun 2025 ini.

    “Konsep besarnya adalah menggabungkan hal yang bersifat humanis dan ketegasan, ada program relaksasi (diskon) serta peningkatan atau kemudahan layanan dalam membayar pajak,” ucap Dedi.

    Beberapa strategi yang disusun, yakni melakukan penelusuran Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) secara door to door dengan agen penelusur yang sudah bekerja sama di setiap kabupaten/kota.

    Lalu, melaksanakan operasi gabungan (Pemeriksaan PKB) di seluruh wilayah kabupaten dan kota bersama Tim Pembina Samsat. Kemudian, melaksanakan Operasi Khusus (Implementasi pasal 74 UU 22/2009 tentang penghapusan data kendaraan) di seluruh kabupaten kota bersama Tim Pembina Samsat kewilayahan.

    Selanjutnya, peningkatan sistem digitalisasi layanan pembayaran PKB tahunan disertai penagihan dan sosialisasi perpajakan dan pengesahan melalui WhatsApp blast. Lalu kolaborasi bersama ETLE Lodaya (Polda Jawa Barat) apabila ada yang terkena tilang dan dalam kondisi menunggak maka diterbitkan juga surat pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak.

    Melaksanakan sosialisasi secara masif sampai ke tingkat RT dan RW. Lalu, melaksanakan kegiatan pendataan dan pemantauan pembayaran pajak untuk kendaraan plat merah dan kendaraan yang dimiliki/dikuasai oleh ASN (pemprov, kab/kot, hingga desa) melalui aplikasi ZONITA PAMOR dan SIDAKEP

    Relaksasi sebagian pokok tunggakan dan denda terhadap Wajib Pajak yang menunggak PKB. Lalu, melaksanakan pendataan bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar untuk melakukan pendataan ke seluruh polres/polsek untuk mendata kendaraan hasil tilang (hasil tindak pidana, kendaraan kecelakaan, kendaraan rusak berat, kendaraan menunggak)

    Strategi berikutnya, adalah penelusuran dan sosialisasi ketaatan membayar pajak bagi KTMDU yang bekerjasama dengan Babinkamtibmas. Serta, optimalisasi Payment Point Online Bank (PPOB) melalui Bumdes dan Koperasi.

    Adapun, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Ruminio Ardano mengatakan bahwa kunci dari strategi ini adalah tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat membayar pajak meningkat. Selain itu, elemen penting lainnya adalah pendataan yang melibatkan Pemprov, Pemkot, Pemkab, kepolisian dan Jasa Raharja.

    “Kita bisa melakukan kegiatan yang bersifat proaktif, sosialisasi hingga Tingkat RT agar Masyarakat tahu mengapa membayar pajak itu penting. Lalu upaya peningkatan pelayanan bisa lebih memudahkan dan dekat kepada masyarakat seperti program samsat keliling atau digitalisasi yang makin memudahkan pembayaran,” ujar Ruminio.

    Penegakan hukum sendiri, kata dia, adalah upaya terakhir, karena dari 12 langkah yang disusun itu mayoritas konsepnya pendekatan humanis.

    “Bagi kepolisian yang paling penting adalah regident kendaraan untuk melindungi masyarakat. Karena berimpact pada hal lainnya,” ujar Ruminio melanjutkan.

    Ia pun menyatakan bahwa Tim Bapenda dan Jasa Raharja melaksanakan pendataan bersama Gakkum Ditlantas Polda Jabar untuk melakukan pendataan dari tingkat Polda sampai ke seluruh Polres atau Polsek untuk mendata kendaraan yang merupakan barang bukti tilang, tindak pidana dan kecelakaan.

  • Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang

    Nama Nelayan Dicatut, Pj Gubernur Jabar Telusuri Pemilik Sertifikat Laut di Subang

    Liputan6.com, Bandung – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin akan menelusuri kasus pencatutan nama sejumlah nelayan sebagai pemilik sertifikat laut di Subang.

    Bey mengaku telah memerintahkan Pj Bupati Subang untuk menelusuri kasus tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak kembali terulang di Provinsi Jabar.

    “Nah itu sedang kami cek, ini kan (tugas) BPN ya sebetulnya dan kenapa bisa sampai seperti itu. Dan hal ini tentunya harus kita perhatikan betul, jangan-jangan ada lagi di tempat lain dan sejarahnya seperti apa. Kami memperhatikan betul seperti apa dan sekali lagi perubahan ini kan sudah menjadi laut tempatnya, bagaimana? Apakah masih bisa dikuasai oleh pemilik? Apalagi nelayannya tidak pernah merasa membeli,” ujar Bey dalam siaran medianya ditulis Bandung, Jumat (31/1/2025).

    Bey mengatakan nantinya PJ Bupati Subang akan melakukan pemeriksaan kembali riwayat kepemilikan sertifikat laut ke BPN.

    Selain itu, Bey juga ingin mengetahui kondisi pertama laut yang memiliki sertifikat yang kini marak kasusnya terungkap berawal dari daratan.

    “Pj Bupati Subang agar segera crosscheck ke BPN dan melihat langsung sejarahnya. Karena kenapa sih ini kok tiba-tiba bermunculan sertifikat di laut ini. Apakah betul tadinya itu daratan dan kini jadi laut. Dan kalau benar seperti ini bagaimana hukumnya?,” kata Bey.

    Kasus pencatutan sejumlah nelayan di Subang itu mencuat beberapa hari terakhir, seiring dengan ramainya kasus pagar laut di Tangerang dan Kabupaten Bekasi.

    Sertifikat itu keluar melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada 2021. Di Kabupaten Subang, Program TORA itu terbit sekitar 500 bidang dengan luas 900 hektar.

    Dari jumlah itu setidaknya ada 307 bidang kini berupa objek laut dengan luas 462 hektar. Lokasinya mulai dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkuln hingga perairan Desa Patimban Subang. Sejumlah nelayan lokal mengaku bahwa namanya tercatut sebagai pemilik.

     

    Pemudik Tularkan Covid-19 ke Tetangga-Tetangganya, 1 RT di Banyumas Diisolasi

  • Benarkah Al Jabbar Dibangun Pakai Utang Rp3,4 Triliun?

    Benarkah Al Jabbar Dibangun Pakai Utang Rp3,4 Triliun?

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai belakangan, Masjid Al Jabbar, di Jawa Barat dibangun menggunakan utang. Narasi itu berkembang menjadi preseden buruk bagi eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. Benarkah demikian?

    Ternyata, kabar itu digaungkan pertama kali oleh Gubernur terpilih Jabar, Dedi Mulyadi. Ia mengungkapkan bahwa sebagian dari utang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp3,4 triliun telah dialokasikan untuk pembangunan Masjid Al Jabbar.

    Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kewajiban untuk membayar utang sebesar Rp3,4 triliun yang berasal dari dana PEN.

    Hal ini disampaikan oleh Dedi Mulyadi dalam sebuah unggahan di akun Instagramnya @dedimulyadi71, di mana ia berdiskusi dengan beberapa pejabat Pemprov Jabar.

    Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa dana tersebut digunakan untuk berbagai proyek infrastruktur, termasuk pembangunan jalan, sistem irigasi, pengelolaan air limbah, perumahan, ruang terbuka hijau, sarana ibadah, dan revitalisasi pasar.

    Salah satu proyek yang mendapatkan dana tersebut adalah pembangunan Masjid Al Jabbar. Dedi Mulyadi secara khusus bertanya kepada pejabat Pemprov Jabar mengenai sumber dana untuk pembangunan masjid tersebut.

    Kemudian, pejabat tersebut mengonfirmasi bahwa sebagian dana pembangunan memang berasal dari pinjaman PEN.

    “(Jadi) Al Jabbar dibangun dari dana pinjaman?” tanya Dedi kepada pejabat Pemprov Jabar.

    Pembayaran Utang Pemprov Jabar Diungkap Dedi

    Dedi menjelaskan bahwa utang Rp3,4 triliun tersebut dibagi dalam dua termin. Termin pertama sebesar Rp 2,2 triliun telah memasuki tahun keempat masa cicilan, sementara termin kedua sebesar Rp 1,2 triliun akan selesai pada tahun 2029.

    Pemprov Jabar diwajibkan untuk membayar cicilan sebesar Rp 566 miliar per tahun hingga 2028, dengan sisa pembayaran Rp 211 miliar di tahun terakhir.

    Meski jumlah utang tersebut terbilang besar, Dedi tetap optimis Pemprov Jabar akan mampu melunasinya. Ia juga mengingatkan pegawai Pemprov Jabar agar tidak merasa terbebani oleh utang tersebut.

    “Jangan menganggap beban yang berat, tapi ringan. Mudah-mudahan pendapatan kita ke depan meningkat,” ujar Dedi, menandaskan. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • "Ancaman" Dedi Mulyadi untuk Sekolah yang Masih Tahan Ijazah…
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        3 Februari 2025

    Dedi Mulyadi: 320.000 Ijazah Siswa SMA Swasta Ditahan, Bantuan Rp 600 M Dipakai Apa? Bandung 2 Februari 2025

    Dedi Mulyadi: 320.000 Ijazah Siswa SMA Swasta Ditahan, Bantuan Rp 600 M Dipakai Apa?
    Editor
    KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat
    terpilih,
    Dedi Mulyadi
    , mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebanyak 320.000 ijazah siswa SMA di Jawa Barat masih ditahan oleh pihak sekolah swasta karena tunggakan SPP. Bahkan, ada ijazah yang tertahan hingga tujuh tahun.
    “Jika dirata-rata setiap siswa memiliki tunggakan SPP sebesar dua juta rupiah, maka total akumulasi tunggakan ini mencapai Rp 640 miliar,” ujar Dedi kepada
    Kompas.com
    via sambungan telepon, Minggu (2/2/2024).
    Padahal, menurutnya, Pemprov
    Jabar
    sudah memberikan bantuan kepada SMA swasta sebesar Rp 600 miliar setiap tahun.
    “Saya heran bantuan dari Pemprov Jabar itu untuk SMA swasta per tahun Rp 600 miliar, tetapi ijazah siswa yang menunggak SPP ditahan. Jadi bantuan itu dipakai apa?” kata Dedi.
     
    Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi sekolah untuk tetap menahan ijazah siswa.
    “Kami akan membuat perjanjian dengan sekolah swasta. Jika masih ada ijazah yang ditahan, bantuan Rp600 miliar per tahun akan dihentikan dan dialihkan menjadi beasiswa bagi siswa dari keluarga tidak mampu,” tegasnya.
    Dedi juga menegaskan akan melakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut agar transparan dan tidak disalahgunakan.
    Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat meminta sekolah untuk segera menyerahkan ijazah kepada lulusannya jenjang SMA, SMK, dan SLB hingga 3 Februari 2025.
    Permintaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya.
    Pelaksana harian (Plh) Kepala Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan pada 23 Januari 2025 dalam rangka pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.
     
    Selain itu, surat edaran ini juga merupakan atensi dari Gubernur Jabar Terpilih, Dedi Mulyadi yang meminta kepada seluruh sekolah di 27 kabupaten dan kota agar tidak menahan ijazah lulusannya dalam bentuk dan alasan apapun.
    “Ini atensi dari Gubernur Jabar terpilih untuk segera diselesaikan, dan ingatkan kembali untuk segera lakukan penyerahan ijazah kepada yang berhak menerimanya,” ujar Deden saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.