Tag: Ridwan Kamil

  • Bareskrim Bakal Mediasi Polemik RK-Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara

    Bareskrim Bakal Mediasi Polemik RK-Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bakal melakukan mediasi untuk eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengatakan mediasi itu dilakukan sebelum dilakukan gelar perkara pekan ini.

    “Untuk rencana kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu setelah itu baru kita lakukan gelar perkara dalam minggu ini,” uhar Rizki saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

    Dia menambahkan untuk mediasi ini Bareskrim menyerahkan kepada kedua belah pihak soal kehadirannya. Artinya, dalam mediasi ini masih bisa diwakilkan oleh pengacara.

    “Kita serahkan kepada kedua belah pihak,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini diusut berdasarkan laporan Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya Ridwan Kamil dengan laporan polisi atau LP yang teregister dalam nomor: LP/B/174/IV/2025 /Bareskrim.

    Dalam pengusutannya, Bareskrim telah melakukan pengambilan tes DNA RK, Lisa dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, kepolisian menyatakan bahwa RK bukan orang tua biologis dari analisis berinisial CA (3).

    Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil tes DNA dari sampel genetik seperti liur dan darah RK, Lisa Mariana dan anaknya yang diumumkan pada Rabu (20/8/2025).

  • Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 September 2025

    Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi Nasional 15 September 2025

    Perampasan Aset Koruptor Jalan Panjang Pemberantasan Korupsi
    Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan
    KORUPSI
    di Indonesia telah lama menjadi penyakit kronis yang merusak sendi-sendi negara hukum dan demokrasi.
    Ironisnya, penegakan hukum terhadap koruptor selama ini lebih menekankan pada pemidanaan badan (
    imprisonment
    ), sementara aspek pemulihan kerugian negara sering terabaikan.
    Akibatnya, banyak koruptor tetap dapat menikmati hasil kejahatannya, meski sudah menjalani hukuman.
    Untuk itu, pembentukan undang-undang tentang perampasan aset koruptor merupakan kebutuhan mendesak untuk mengembalikan hak rakyat yang dirampas.
    Dalam perspektif teori hukum pidana modern, tujuan utama pemidanaan tidak hanya
    deterrence
    (pencegahan) atau
    retribution
    (pembalasan), tetapi juga restorasi (pemulihan).
    Konsep ini selaras dengan gagasan
    restorative justice
    yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, dalam hal ini negara dan masyarakat yang selama ini banyak dirugikan dan menderita akibat korupsi yang kini sudah gila-gilaan mencapai triliunan rupiah.
    Selain itu, teori
    follow the money
    dalam kriminologi keuangan menegaskan bahwa kejahatan ekonomi, termasuk korupsi hanya dapat diberantas efektif bila aparat penegak hukum mampu melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan.
    Pada tataran inilah pentingnya rancangan undang-undang perampasan aset segera dibahas dan diundangkan oleh DPR bersama Pemerintah.
    Paradigma yang relevan untuk membangun regulasi perampasan aset adalah paradigma negara kesejahteraan (
    welfare state
    ).
    Dalam paradigma ini, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin kesejahteraan rakyat (Pasal 33 UUD 1945). Jika aset hasil korupsi tidak dirampas, maka negara gagal melaksanakan mandat konstitusi tersebut.
    Selain itu, paradigma
    rule of law
    menghendaki bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kejahatan terorganisasi.
    Perampasan aset merupakan perwujudan supremasi hukum sekaligus bentuk keadilan distributif, mengembalikan uang yang dikorupsi dan diambil dari publik untuk kepentingan publik.
    Agar tidak salah arah dalam penyusunan undang-undang tentang perampasan aset, maka ada beberapa hal krusial yang harus dipastikan hadir dalam undang-undang tersebut.
    Skema perampasan non-konvensional.
    Undang-undang harus memungkinkan untuk melakukan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana yang mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht).
    Konsep ini dikenal sebagai
    non-conviction based asset forfeiture
    (NCB), yang sudah banyak diterapkan di berbagai negara untuk kejahatan korupsi, narkotika, dan pencucian uang.
    Beban pembuktian terbalik
    . Agar efektif, undang-undang perlu mengatur mekanisme
    reverse burden of proof
    untuk aset yang diduga hasil korupsi.
    Koruptor diwajibkan membuktikan keabsahan asal-usul kekayaannya. Jika mereka tidak bisa membuktikan asal usul hartanya secara legal, maka akan dirampas oleh negara.
    Lembaga khusus pengelola aset
    . Aset yang dirampas harus dikelola oleh lembaga khusus, misalnya di bawah Kementerian Keuangan (Lembaga Pengelola Aset Rampasan), agar transparan dan dapat digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Misalnya, membiayai pendidikan, kesehatan, atau pembangunan daerah secara bertanggungjawab.
    Perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik
    . Penting untuk mengatur mekanisme agar perampasan tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat, seperti pembeli yang sah atau kreditor yang beritikad baik.
    Contohnya, kasus pembelian mobil
    mercy milik Ilham Habibie yang warisan dari ayahnya B. J. Habibie, yang kemudian dibeli oleh Ridwan Kamil
    dan hingga kini belum dibayar lunas, tapi kemudian disita oleh KPK.
    Transparansi dan akuntabilitas
    . Pengelolaan aset rampasan harus diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dilaporkan ke publik untuk mencegah terjadinya korupsi baru dalam pengelolaan barang rampasan.
    Kerja sama internasional
    . Mengingat banyak aset koruptor disembunyikan di luar negeri, undang-undang harus memuat mekanisme kerja sama dengan lembaga internasional dan atau dengan negara-negara lain untuk
    asset recovery.
    Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, pemberantasan korupsi akan terus berjalan pincang.
    Kita hanya menghukum tubuh koruptor, tetapi membiarkan hasil kejahatannya tetap mengalir pada keluarga atau jaringan oligarki.
    Jika undang-undang perampasan aset berhasil dirumuskan dengan baik, maka Indonesia tidak hanya menegakkan keadilan hukum, tetapi juga mengembalikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
    Untuk itu, undang-undang perampasan aset harus diikuti pemahaman yang sama dari seluruh jajaran aparat penegak hukum dan masyarakat agar dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politik kemarin, pesan Presiden RI di bioskop dan surat untuk menteri

    Politik kemarin, pesan Presiden RI di bioskop dan surat untuk menteri

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa politik kemarin menjadi sorotan, di antaranya tayangan di bioskop yang menampilkan pesan-pesan dan kegiatan dari Presiden Prabowo Subianto, dan surat khusus dari Presiden Prabowo untuk menteri-menteri yang kena perombakan (reshuffle).

    Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

    1. Istana sebut pesan Presiden Prabowo di bioskop hal lumrah

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut penayangan pesan pemerintah melalui pemanfaatan media publik, termasuk bioskop, adalah hal yang wajar sepanjang mematuhi ketentuan.

    Hal itu disampaikan di Jakarta, Minggu, menanggapi ramainya perbincangan publik soal penayangan video pendek berisi program-program terobosan Presiden Prabowo Subianto di sejumlah bioskop baru-baru ini.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Prabowo beri surat terima kasih kepada menteri terkena “reshuffle”

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan surat ucapan terima kasih kepada lima menteri Kabinet Merah Putih yang terkena perombakan (reshuffle).

    Dalam unggahan akun Instagram Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet), Minggu (14/9) malam, Teddy menuturkan dirinya bertemu dengan kelima menteri Kabinet Merah Putih yang telah menyelesaikan tugas itu, untuk memberikan surat dari Presiden Prabowo tersebut.

    Selengkapnya baca di sini.

    3. Gubernur Jabar sampaikan pesan di Rapat Paripurna Hari Jadi Karawang

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan sejumlah pesan tentang pembangunan dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-392 Kabupaten Karawang di ruang rapat paripurna DPRD Karawang, Minggu.

    “Pembangunan di Karawang kini berkembang cukup pesat. Karawang sebagai pusat industri di Jawa Barat, daerahnya harus tertata dengan baik,” kata Dedi saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Karawang, di Karawang.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. Muhaimin pacu semangat dan komitmen pimpinan DPRD PKB se-Indonesia

    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar memacu semangat dan anggota DPRD Fraksi PKB se-Indonesia, utamanya pimpinan, dalam rapat koordinasi (rakor) di Jakarta, Minggu.

    Cak Imin, begitu ia akrab disapa, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja, kepekaan, serta optimalisasi peran legislatif yang memberi dampak nyata bagi masyarakat. Anggota Fraksi PKB di seluruh DPRD diingatkan untuk tidak mengkhianati amanah rakyat.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Pemuda Muhammadiyah apresiasi kinerja Polri cegah konflik horizontal

    Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad Tawalla mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani rangkaian aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah daerah pada akhir Agustus.

    Dzulfikar menilai langkah taktis kepolisian mampu mencegah potensi konflik horizontal dan tindakan anarkistis yang lebih besar, meski aksi-aksi tersebut diwarnai tragedi yang menelan korban jiwa.

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Sambas
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Jabar sampaikan pesan di Rapat Paripurna Hari Jadi Karawang

    Gubernur Jabar sampaikan pesan di Rapat Paripurna Hari Jadi Karawang

    Karawang (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan sejumlah pesan tentang pembangunan dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-392 Kabupaten Karawang di ruang rapat paripurna DPRD Karawang, Minggu.

    “Pembangunan di Karawang kini berkembang cukup pesat. Karawang sebagai pusat industri di Jawa Barat, daerahnya harus tertata dengan baik,” kata Dedi saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Karawang, di Karawang.

    Ia menyampaikan, sebagai daerah industri maka Karawang harus memperhatikan tata kota dan mempercantik “wajah” atau pintu masuk menuju wilayah Karawang.

    Jangan sampai terlihat ketimpangan pembangunan, khususnya di sekitar jalan Interchange Karawang Barat yang banyak bangunan bertingkat (hotel dan apartemen), tapi juga terdapat bangunan-bangunan PKL yang tidak tertata.

    “Belum lagi rumput-rumput liar yang tumbuh cukup tinggi di jalan Interchange Karawang Barat, sampai menutupi pemandangan hamparan areal sawah dari jalan raya. Saya kira ini harus ditata. Ke depan akan kita lakukan penataan bersama” katanya.

    Di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat bukan tidak boleh ada PKL, tetapi pemerintah akan memberi ruang berjalan dengan penataan yang lebih rapi, katanya.

    Ia mengajak agar jajaran Pemkab Karawang bersama pemerintah kecamatan hingga tingkat desa memperhatikan tata kota yang baik, sebab kini Karawang menjadi salah satu kekuatan ekonomi di wilayah utara Jawa Barat.

    Dedi juga mengingatkan agar setiap lurah dan camat membuka ruang pengaduan bagi masyarakat sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat tertangani dengan cepat.

    “Saya ingin seluruh wilayah ini (Jawa Barat) terhormat, karena seluruh wilayah terhormat satu bangunan fisiknya tertata dengan baik, kedua kebersihan tertata dan terpelihara dengan baik, ketiga estetikanya mulai muncul, keempat terjadi harmoni antara manusia dengan alam kelima terjadi harmoni antara pemerintah dengan rakyatnya, itulah yang disebut gemah ripah repeh rapih,” katanya.

    Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan 392 tahun Karawang berdiri dan berkembang mengikuti perkembangan zaman, dan pembangunan infrastruktur hingga peningkatan SDM terus dilakukan sebagai komitmen pemerintah daerah.

    Bupati menyampaikan berbagai pekerjaan yang telah dilaksanakan seperti penuntasan rehabilitasi drainase, pembangunan jalan, peningkatan pelayanan dan lain-lain.

    Sementara itu, Rapat Paripurna Istimewa DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin.

    Kegiatan itu diawali dengan pembacaan sejarah Karawang oleh Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah serta pembacaan sajak Bekasi Karawang oleh siswa/i dari SMAN 1 Karawang.

    Usai rapat paripurna, bupati bersama pimpinan Forkopimda Karawang dan Gubernur Jabar melakukan pemotongan tumpeng.

    Pewarta: M.Ali Khumaini
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kuwu Serentak Indramayu Dikabarkan Ditunda, Apa Alasannya?
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        13 September 2025

    Kuwu Serentak Indramayu Dikabarkan Ditunda, Apa Alasannya? Bandung 13 September 2025

    Kuwu Serentak Indramayu Dikabarkan Ditunda, Apa Alasannya?
    Tim Redaksi
    INDRAMAYU, KOMPAS.com
    – Kabar mengenai penundaan pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di 139 desa di Kabupaten Indramayu, yang dijadwalkan pada Desember 2025, telah beredar setelah pemerintah pusat mengeluarkan permintaan resmi.
    Penundaan tersebut ditegaskan melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan Nomor 100.3.2.5/3053/BPD.
    Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kadmidi, membenarkan adanya surat edaran yang meminta penundaan Pilwu Serentak di Indramayu.
    “Soal surat tersebut kami juga menanyakan alasannya ke Kementerian Dalam Negeri. Dijawablah oleh Kementerian seperti surat yang beredar,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (13/9/2025).
    Kadmidi menjelaskan, alasan penundaan tersebut karena pemerintah harus menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
    Namun, hingga saat ini, waktu penerbitan PP tersebut belum dapat dipastikan.
    Meskipun pelaksanaan Pilwu masih tiga bulan lagi, Kadmidi mengaku belum bisa memastikan apakah Pilwu Serentak di Indramayu akan ditunda.
    “Kalau peraturan pelaksanaan itu ibaratnya turun besok ya kita bisa laksanakan tidak ditunda, pelaksanaan tetap berjalan. Tapi kapan terbitnya kami juga belum tahu,” tambahnya.
    Kadmidi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian, berharap agar Pilwu serentak di Indramayu tidak ditunda.
    Harapan serupa juga disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.
    “Terkait pelaksanaan Pilwu serentak sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu, memang kita masih menunggu PP sebagai pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024. Akan tetapi, kami sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur Jabar dan Kemendagri,” ujarnya.
    Jajang menekankan, ada beberapa pertimbangan dari pemerintah untuk tetap melaksanakan Pilwu sesuai jadwal.
    Pertama, masa jabatan kuwu atau kepala desa akan berakhir pada bulan Februari 2026.
    Kedua, Pemkab Indramayu telah menganggarkan anggaran sebesar Rp35 miliar dari APBD tahun anggaran 2025 untuk pelaksanaan Pilwu serentak tersebut.
    “Pertimbangan lainnya demi menjaga kondusifitas di daerah,” tambahnya.
    Jajang meminta masyarakat Indramayu untuk bersabar, menjanjikan bahwa Pemda Indramayu akan berupaya maksimal agar pelaksanaan Pilwu tidak ditunda.
    “Demi menjaga kondusifitas daerah, maka kami mohon kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk tetap bersabar, kami masih terus melakukan koordinasi dan mengupayakan agar Pilwu tetap dilaksanakan tahun 2025 ini,” ujarnya.
    Ia juga menegaskan, pihaknya telah menyusun regulasi teknis berupa Raperbup pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2025, yang sudah dilakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Provinsi Jawa Barat dan melakukan koordinasi persiapan pelaksanaan bersama Forkopimda.
    “Mudah-mudahan melalui koordinasi dengan Pak Gubernur Jawa Barat, Kemendagri dapat memberikan keleluasaan kepada Pemkab Indramayu untuk tetap bisa menggelar Pilwu serentak pada Desember 2025 mendatang,” tuturnya.
    Terkait dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang beredar di masyarakat, Jajang menjelaskan, surat tersebut bukan menjadi dasar hukum untuk menunda atau melanjutkan tahapan Pilwu serentak 2025.
    Ia juga meminta masyarakat untuk membaca secara utuh isi surat edaran tersebut serta memahami sejarah dan kepastian hukum atas penundaan Pilwu.
    “Di mana dalam poin terakhir pada edaran tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah pusat mengembalikan kewenangan kepada daerah sebagai implementasi Otonomi Daerah,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Usut Pengakuan Lisa Mariana soal Uang dari Ridwan Kamil di Kasus BJB

    KPK Usut Pengakuan Lisa Mariana soal Uang dari Ridwan Kamil di Kasus BJB

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Lisa Mariana yang mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang diduga berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan di Bank Banten dan Jawa Barat (BJB).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo  menjelaskan penyidik turut mengusut modus-modus yang terjadi pada perkara Bank BJB, sehingga mengetahui periode dugaan pemberian dana hasil korupsi.

    “Tentu didalami terkait juga tempusnya, modus-modusnya seperti apa, nanti kita akan melihat kaitannya dengan tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (12/9/2025).

    Budi menuturkan penyidik masih mendalami informasi dari sejumlah pihak yang diduga menerima dan mengetahui dana non-budgeter Bank BJB itu.

    “Artinya kita telusuri itu, follow the money-nya seperti apa, dari dana non-budgeter mengalir ke beberapa pihak, kepada siapa dan untuk apa,” tuturnya.

    Adapun Budi menyebut akan memanggil beberapa pihak terkait, termasuk Lisa Mariana dan Ridwan Kamil yang hingga kini belum pernah diperiksa KPK.

    Sebelumnya, Lisa sempat memenuhi panggilan KPK pada Jumat (22/8/2025), namun pemeriksaan ditunda karena alasan kesehatan.

    “Sehingga pihak-pihak di layer berikutnya inilah yang kemudian juga dipanggil, diminta keterangan,” ucap Budi.

    Dia sempat mengaku ditanya seputar dugaan aliran dana korupsi iklan BJB periode 2021–2023.

    “Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan bank BJB Ridwan Kamil ya. Aliran dana aja,” kata Lisa kala itu.

    Lisa mengklaim bahwa dirinya menerima uang dari Ridwan Kamil terkait kasus BJB yang digunakan untuk keperluan anaknya.

    Meski begitu, dia juga pernah mengatakan tidak mengetahui terkait aliran dana yang dimaksud. 

    “Soal aliran dana, aliran dana itu kan saya tidak tahu, waktu itu beliau kan masih menjabat, ya sudah saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB dan saya sudah disurati seminggu sebelum, seingat saya, sebelum tes DNA berlangsung,” kata Lisa di Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).

  • Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Duit Saat RK Gubernur Jabar, Ini Kata KPK

    Lisa Mariana Ngaku Terima Aliran Duit Saat RK Gubernur Jabar, Ini Kata KPK

    Jakarta

    KPK bicara soal pengakuan Lisa Mariana yang bilang menerima aliran uang diduga dari korupsi kasus BJB saat Ridwan Kamil menjabar gubernur Jabar. KPK akan mendalami ucapan Lisa tersebut.

    “Tentu semuanya nanti akan didalami dan kita akan melihat sumber-sumber lainnya ya,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/9/2025).

    Budi menyebut dalam penelusuran aset di kasus BJB, KPK menggandeng PPATK. KPK juga akan mendalami keterangan saksi lain dalam kasus ini.

    “Karena dalam penelusuran aset tentunya KPK juga bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan penelusuran khususnya terkait dengan aliran-aliran uang tersebut,” sebutnya.

    Dalam kasus ini KPK juga sudah memeriksa Lisa untuk mendalami aliran uang yang diterimanya dari RK. Lebih lanjut, KPK juga akan mendalami waktu hingga modus aliran uang dari RK ke Lisa.

    “Tentu didalami terkait juga tempusnya, modus-modusnya seperti apa, nanti kita akan melihat kaitannya dengan tempus perkara pengadaan iklan di BJB,” sebutnya.

    Sebelumnya, Lisa Mariana mengaku menerima aliran dana terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dari Ridwan Kamil. Lisa mengaku baru mengetahui bahwa uang yang diterimanya diduga terkait hasil korupsi Bank BJB saat menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

    “Soal aliran dana, itu kan saya tidak tahu waktu itu kan beliau masih menjabat. Ya sudah, ya saya pikir ya beliau ada uang, banyak uang gitu ya, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB,” kata Lisa setelah memenuhi pemeriksaan penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

    Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

    Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/rfs)

  • Pimpinan Dewan Ini Bilang Tunjangan Perumahan Rp71 Juta per Bulan Tak Cukup Beli Rumah

    Pimpinan Dewan Ini Bilang Tunjangan Perumahan Rp71 Juta per Bulan Tak Cukup Beli Rumah

    FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Wakil rakyat yang duduk di legislatif masih terus saja membuat pernyataan kontroversial yang membuat gaduh, bahkan berpotensi memicu kemarahan publik.

    Belum hilang di ingatan soal komentar anggota DPR RI yang merespons kritik publik terkait tunjangan rumah, kini legislator di DPRD Jawa Barat juga membuat pernyataan yang membuat publik gaduh.

    Wakil rakyat dimaksud yakni Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara. Iswara mengungkapkan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Jabar, tak cukup untuk membeli rumah.

    Dilansir dari pojoksatu, Kamis (11/9), pernyataan politis Partai Golkar ini diucapkan dalam konferensi pers di Gedung DPRD Jabar pada hari Selasa, 9 September 2025.

    Lebih lanjut ia menambahkan bahwa sebagian anggota DPRD Jabar memilih sewa rumah di Bandung. Menurutnya harga sewa rumah di Bandung mencapai Rp44 juta per bulannya.

    Adapun, tunjangan rumah untuk ketua sebesar Rp71 juta, wakil ketua mendapat 65 juta, dan anggota dapat Rp62 juta per bulan.

    Tunjangan tersebut tertera dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 54 tahun 2021, ditandatangani oleh Ridwan Kamil yang kala itu jadi Gubernur Jabar.

    Iswara juga mengungkapkan bahwa hampir semua anggota DPRD memiliki pinjaman di bank daerah. Dirinya mengaku harus membayar cicilan pinjaman tersebut sebesar Rp45,9 juta per bulannya.

    Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Iswara tercatat memiliki utang sebesar Rp2,8 miliar.

    Sedangkan total harta kekayaannya yang telah dipotong utang mencapai Rp14,6 miliar.

    Menariknya, pria kelahiran Bandung tahun 1968 ini punya 5 aset properti berupa tanah dan bangunan di Bandung.

  • Ridwan Kamil Tolak Permintaan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura, Beri Alasan Ini – Page 3

    Ridwan Kamil Tolak Permintaan Lisa Mariana Tes DNA Ulang di Singapura, Beri Alasan Ini – Page 3

    Selebgram Lisa Mariana selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dia mengaku dicecar 15 pertanyaan.

    “Tadi ada sekitar 15 pertanyaan seputar hasil tes DNA,” kata Kuasa Hukum Lisa, Jhony Nababan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

    Dalam pemeriksaan tadi juga sempat disinggung keinginan Lisa untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.

    “Jadi seputar hasil tes DNA sama permohonan kita untuk permasalahan second opinion untuk tes DNA di luar (negeri),” sambungnya.

    Dalam pemeriksaan tadi juga sempat disinggung keinginan Lisa untuk melakukan tes DNA ulang di Singapura.

    “Jadi seputar hasil tes DNA sama permohonan kita untuk permasalahan second opinion untuk tes DNA di luar (negeri),” sambungnya.

     

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

  • Kemendagri Puji Gubernur Jabar Tindak Cepat 11 Arahan Tito

    Kemendagri Puji Gubernur Jabar Tindak Cepat 11 Arahan Tito

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah cepat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Kang Dedi Mulyadi (KDM) dalam menindaklanjuti 11 arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Langkah itu dinilai penting untuk memastikan warga Jabar tetap merasa aman.

    Apresiasi itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Sugeng Hariyono, usai bertemu Sekda Provinsi Jabar dan jajaran. Sugeng menegaskan, arahan Mendagri wajib segera ditindaklanjuti seluruh kabupaten/kota, mengingat masih ada lima daerah yang belum sepenuhnya melaksanakan instruksi tersebut.

    “Menteri Dalam Negeri menugaskan kami untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pengecekan, serta memastikan bahwa lima daerah kabupaten/kota di Jawa Barat segera menindaklanjuti arahan beliau yang telah disampaikan pada rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada 2 September lalu,” kata Sugeng, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

    Sugeng menambahkan, Mendagri juga memberi perhatian pada pentingnya pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai bagian dari penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).

    Arahan Mendagri pada Rakor 2 September 2025 tersebut mencakup 11 langkah strategis yang wajib dijalankan kepala daerah pasca-aksi unjuk rasa 29 Agustus 2025. Beberapa di antaranya adalah melaksanakan rapat Forkopimda, berdialog dengan tokoh masyarakat, menyelenggarakan doa bersama, menggencarkan program pro-rakyat, serta menunda kegiatan seremonial yang berlebihan.

    Selain itu, Mendagri juga menekankan agar kepala daerah dan keluarganya tidak memamerkan kemewahan, menunda perjalanan ke luar negeri, memastikan kepala daerah tetap berada di wilayah rawan, mempercepat perbaikan fasilitas umum, menggunakan bahasa santun dalam pernyataan publik, dan mengaktifkan kembali Siskamling di tingkat RT/RW.

    Sebagai bentuk tanggung jawab, Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi menyampaikan kepada Kepala BPSDM Kemendagri, bahwa seluruh bupati/wali kota di Provinsi Jabar akan menuntaskan arahan Mendagri dalam waktu satu hari. Ia juga berjanji segera meresmikan pengaktifan Siskamling dan membagikan melalui jejaring media sosial untuk menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat.

    Komitmen itu dituangkan dalam tiga surat edaran (SE) yang dikirimkan ke kabupaten/kota dan perangkat daerah, terkait peningkatan keamanan, penguatan Satlinmas, serta pengendalian inflasi.

    Sementara itu, Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman menegaskan Gubernur beserta jajarannya bertanggung jawab penuh untuk menindaklanjuti seluruh arahan Mendagri, termasuk pengaktifan kembali Siskamling.

    “Di bawah koordinasi Gubernur, kami memastikan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan menjamin rasa aman bagi masyarakat Jawa Barat. Seluruh perangkat daerah kami arahkan untuk bekerja cepat, responsif, dan tepat sasaran sesuai arahan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

    Ia menambahkan, pengaktifan Siskamling, penguatan Satlinmas, dan program pro-rakyat akan menjadi prioritas dalam menjaga kondusivitas di seluruh wilayah Jabar.

    “Dengan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda, serta masyarakat, kami optimistis Jawa Barat mampu menjaga stabilitas keamanan dan sosial politik pasca-aksi unjuk rasa, sehingga roda pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan,” tambahnya.

    Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jabar serta Sekretaris Dinas Satpol PP, turut dipaparkan kondisi terkini pelaksanaan langkah strategis pasca-aksi unjuk rasa. Melalui langkah-langkah tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menegaskan keseriusannya dalam menjaga keamanan daerah, memperkuat deteksi dini, serta memastikan negara hadir sebagai pelindung dan pengayom rakyat.

    (akn/ega)