Tag: Ridwan Kamil

  • Gugat Cerai Ridwan Kamil, Medsos Atalia Praratya Digeruduk Netizen

    Gugat Cerai Ridwan Kamil, Medsos Atalia Praratya Digeruduk Netizen

    Jakarta, Beritasatu.com – Media sosial Atalia Praratya menjadi sasaran warganet, setelah dirinya dikabarkan menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Jawa Barat.

    Atalia Praratya terlihat mengunggah postingan di media sosial miliknya yang memperlihatkan bentuk keperdulian Jawa Barat dalam memberikan bantuan untuk korban bencana di Sumatera dan Aceh.

    “Alhamdulillah, bantuan tahap satu melalui Jawa Barat bergerak telah kami kirimkan ke wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” tulis Atalia Praratya di Instagram miliknya, Senin (15/12/2025).

    “Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penguat di masa sulit,” tulisnya lagi.

    Unggahan dari Atalia Praratya itu menuai reaksi dari warganet. Bahkan, warganet lebih tertuju kepada gugatan cerai yang dilakukannya terhadap suaminya, Ridwan Kamil.

    “Ibu Cinta itu beneran beritanya?” tulis netizen.

    “Seriusan gugat cerai?” tulis netizen lagi.

    “Semangat ya Ibu, apapun keputusannya adalah yang terbaik,” tulis netizen.

    “Ibu semoga beritanya hanya hoax ya,” tulis netizen lainnya.

    “Bu Cinta, are you okay?” tulis netizen.

    “Ke sini gara-gara berita beliau gugat cerai Ridwan Kamil,” tulis netizen.

    “Ibu, beneran sidangnya tanggal 17 ini?” tulis netizen.

  • Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung

    Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh Atalia Praratya kepada suaminya Ridwan Kamil.

    “Untuk waktu atau jadwal persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Panitera Pengadilan Agama Bandung Dede Supriadi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Dede Supriadi mengatakan bahwa untuk gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya melalui kuasa hukumnya.

    “Gugatan diajukan melalui kuasa hukum dan didaftarkan secara e-court,” lanjutnya.

    Meski demikian, dirinya belum bisa mengungkapkan materi secara rinci mengenai gugatan maupun nomor perkara yang didaftarkan Atalia Praratya.

    “Untuk nomor perkara saya lupa tetapi yang pasti sudah didaftarkan, dan persidangan akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Hingga berita ini diturunkan, baik Atalia Praratya dan Ridwan Kamil belum buka suara mengenai keretakan rumah tangga keduanya itu.

  • Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

    Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota DPR RI Atalia Praratya menggungat cerai suaminya, yakni mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK ke Pengadilan Agama Bandung. Pihak pengadilan menyatakan sidang perdana perkara gugatan cerai akan digelar dalam waktu dekat.

    Panitera PA Bandung Dede Supriadi mengatakan, perkara tersebut telah resmi terdaftar di PA Bandung. Gugatan didaftarkan Atalia Pararatya melalui kuasa hukumnya belum lama ini dan kini telah memasuki agenda persidangan.

    “Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” kata Dede saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

    Meski demikian, pihak pengadilan belum bersedia mengungkap detail materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar. Dede mengatakan, proses persidangan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Nomor perkaranya saya lupa. Namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” ucap dia.

     

  • BPOM RI Temukan 108 Kosmetik Ilegal-Berbahaya Picu Kanker-Rusak Ginjal, Ini Kandungannya

    BPOM RI Temukan 108 Kosmetik Ilegal-Berbahaya Picu Kanker-Rusak Ginjal, Ini Kandungannya

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik menjelang puncak Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang bertepatan dengan momen menuju akhir tahun 2025. Pengawasan ini dilakukan terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik di seluruh wilayah Indonesia pada periode 10 hingga 21 November 2025, terhadap 984 sarana.

    Dari keseluruhan sarana yang diperiksa, terdapat 470 sarana (48 persen) yang tidak memenuhi ketentuan. Total temuan produk berjumlah 108 merek dengan 408.054 pieces senilai lebih dari Rp 26,2 miliar.

    Adapun jenis pelanggaran yang mendominasi adalah kosmetik ilegal/tanpa izin edar (94,3 persen) yang sebagian besar (65 persen dari total temuan) merupakan kosmetik impor.

    Pelanggaran lainnya yang ditemukan, yaitu kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), dan kosmetik yang diimpor tanpa dilengkapi Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78 persen).

    Temuan bahan berbahaya/dilarang pada kosmetik ini di antaranya

    MerkuriAsam retinoatHidrokuinonPewarna merah K3

    Merkuri dapat berdampak pada kesehatan, seperti mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

    Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan berisiko menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

    Sementara kandungan hidrokuinon pada kosmetik dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

    Kandungan bahan pewarna merah K3 dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

    Selain intensifikasi pemeriksaan langsung ke sarana (offline), BPOM juga melaksanakan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online. Tautan ini terdiri dari 4.079 tautan (77 persen) yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan 1.234 tautan (23 persen) yang mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang. Jumlah tautan yang dimonitor pada periode ini meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan pada patroli siber yang dilakukan saat pengawasan rutin.

    “Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp 1,84 triliun,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).

    “Sanksi administratif yang diterapkan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran karena akan berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, reputasi, dan potensi keuntungan pelaku usaha tersebut,” lanjutnya.

    Daftar Lengkap Kosmetik Ilegal-Berbahaya yang Ditemukan BPOM RI1. Merek: 4K PLUS

    Nama Produk yang Beredar: 4K PLUS 5X Whitening Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    2. Merek: ADS

    Nama Produk yang Beredar: ADS Fashion Colour Make Up Kit / – Tanpa Izin Edar

    3. Merek: AHA PENGELUPASAN

    Nama Produk yang Beredar: AHA PENGELUPASAN Krim / – Tanpa Izin Edar

    4. Merek: AL-MUBARAK

    Nama Produk yang Beredar: Al MUBARAK Skyline Bleaching Day Cream / – Tanpa Izin Edar

    5. Merek: ANYLADY

    Nama Produk yang Beredar: ANYLADY Make Up Pallette / – dan ANYLADY Color School / – Tanpa Izin Edar

    6. Merek: AOVIER

    Nama Produk yang Beredar: AOVIER Gel Polish 15 ml / – Tanpa Izin Edar

    7. Merek: ARCO

    Nama Produk yang Beredar: ARCO PP+ Total Skin / NE51180100878 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / nomor izin edar telah dicabut

    8. Merek: BEAUTY GIRL

    Nama Produk yang Beredar: BEAUTY GIRL Cream / – Tanpa Izin Edar

    9. Merek: BNC

    Nama Produk yang Beredar: BNC Manicure Vitamin Super Nail Hardener / – Tanpa Izin Edar

    10. Merek: BODY WHITENING SIANG

    Nama Produk yang Beredar: BODY WHITENING SIANG Dosis Tinggi / – Tanpa Izin Edar

    11. Merek: C COLLAGEN PLUS

    Nama Produk yang Beredar: C COLLAGEN PLUS Vit E Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    12. Merek: CHAR ZIEG

    Nama Produk yang Beredar: CHAR ZIEG Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar

    13. Merek: CHARM STAR

    Nama Produk yang Beredar: CHARM STAR Water Base Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    14. Merek: CHUNFU

    Nama Produk yang Beredar: CHUNFU Massage Cream / – Tanpa Izin Edar

    15. Merek: CLARIDERM

    Nama Produk yang Beredar: CLARIDERM Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    16. Merek: CLEANSER PREPEEL SO

    Nama Produk yang Beredar: CLEANSER PREPEEL SOL / – Tanpa Izin Edar

    17. Merek: CUIHU’ER

    Nama Produk yang Beredar: CUIHU’ER Water Based Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    18. Merek: DEVNEN

    Nama Produk yang Beredar: DEVNEN Collagen Body Lotion Anti Aging / – Tanpa Izin Edar

    19. Merek: DIAMOND CREAM

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM Whitening & Anti Acne / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    20. Merek: DIAMOND CREAM PLUS

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM PLUS With Vitamin E / – Tanpa Izin Edar

    21. Merek: DIAMOND GOLD

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND GOLD UV Whitening / – Tanpa Izin Edar

    22. Merek: DIKALU

    Nama Produk yang Beredar: DIKALU Coco Venus / – Tanpa Izin Edar

    23. Merek: DINDA SKINCARE

    Nama Produk yang Beredar:

    DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening / NA18240111167 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabutDINDA SKINCARE Bibit Pemutih / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)24. Merek: DOKTER WHITE

    Nama Produk yang Beredar: DOKTER WHITE Whitening / – Tanpa Izin Edar

    25. Merek: DR. GOLD

    Nama Produk yang Beredar: DR. GOLD Super Quality SPF 30 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    26. Merek: DR PURE

    Nama Produk yang Beredar: DR PURE Moisten-Skin Cream Night Cream / NA18200108741 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Asam Retinoat) / Nomor Izin Edar telah dibatalkan

    27. Merek: DUBAI RIA

    Nama Produk yang Beredar: DUBAI RIA Body Lotion / NA18240107313 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut / Diproduksi oleh yang tidak berhak

    28. Merek: EM

    Nama Produk yang Beredar: EM Beautiful Nail Profession Color / – Tanpa Izin Edar

    29. Merek: ENZHICO

    Nama Produk yang Beredar:

    ENZHICO Zhiphoria Aromatherapy / NA18240610087- Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhimotion Aromatherapy / NA18240610085 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhitera Aromatherapy / NA18240610081 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhichology Aromatherapy / NA18240610086 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabut30. Merek: ERNA

    Nama Produk yang Beredar: ERNA Malaysia Whitening Cream / – Tanpa Izin Edar

    31. Merek: F&A SKIN GLOW

    Nama Produk yang Beredar: F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut

    32. Merek: GLUEZI

    Nama Produk yang Beredar: GLUEZI Nail Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    33. Merek: HANBOLI

    Nama Produk yang Beredar: HANBOLI Hair Care / – Tanpa Izin Edar

    34. Merek: HELLO LOVELY GIRLS

    Nama Produk yang Beredar: HELLO LOVELY GIRLS Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    35. Merek: HENG FANG

    Nama Produk yang Beredar: HENG FANG Hey Girl Wonderful Smoke Tube Lipstick / – Tanpa Izin Edar

    36. Merek: HERBAL PLUS

    Nama Produk yang Beredar: HERBAL PLUS New Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    37. Merek: HIJABUEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: HIJABUEAUTY Water Candy Fruit Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    38. Merek: HLIDA3EALITY

    Nama Produk yang Beredar: HLIDA3EALITY Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    39. Merek: HN

    Nama Produk yang Beredar:

    CREAM HN Siang / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)Sabun HN /- Tanpa Izin EdarToner HN /- Tanpa Izin Edar40. Merek: HOLD MORNING

    Nama Produk yang Beredar: Hold Morning Tints Dear Darling Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    41. Merek: HUASURV

    Nama Produk yang Beredar: Huasurv Retinol Snake Venom Gold Mask / – Tanpa Izin Edar

    42. Merek: HUNMUI

    Nama Produk yang Beredar: HUNMUI Retinol Snake Venom Peptide / – Tanpa Izin Edar

    43. Merek: IP

    Nama Produk yang Beredar:

    IP Day Whitening Super / – Tanpa Izin EdarIP Body Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Day Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Toner Badan Kelupas / – Tanpa Izin Edar44. Merek: KAI XIN XIN

    Nama Produk yang Beredar: KAIXINXIN Eye Shadow Pensil 2 in 1 / – Tanpa Izin Edar

    45. Merek: KARITE

    Nama Produk yang Beredar: KARITE Velvet Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    46. Merek: LA BELLA

    Nama Produk yang Beredar: LA BELLA Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    47. Merek: LAMEILA

    Nama Produk yang Beredar:

    LAMEILA Colour Geometry Vitality Blush / – Tanpa Izin EdarLA MEI LA Eye Shadow 01 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LA MEI LA Eye Shadow 03 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LAMEILA FT Colour / – Tanpa Izin EdarLAMEILA BB Cushion Cream / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Soft & Cuddly Eyeshadow / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Lip Glaze / – Tanpa Izin Edar48. Merek: LIANGNISHI

    Nama Produk yang Beredar: LIANGNISHI Brushing Eye Lash Glue / – Tanpa Izin Edar

    49. Merek: LIDANXIU

    Nama Produk yang Beredar: LIDANXIU Lip Balm/- Tanpa Izin Edar

    50. Merek: LOTION RACIKAN BY KFS

    Nama Produk yang Beredar: LOTION RACIKAN Thailand BY KFS/ – Tanpa Izin Edar

    51. Merek LOVES ME

    Nama Produk yang Beredar: LOVES ME Nail Polish/ – Tanpa Izin Edar

    52. Merek: MARIE BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: MARIE BEAUTY Eye Cream / – Tanpa Izin Edar

    53. Merek: MARVIS

    Nama Produk yang Beredar: MARVIS Whitening Mint / – Tanpa Izin Edar

    54. Merek: MAXIE

    Nama Produk yang Beredar: MAXIE Glowing Night Cream / NA18230106123 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    55. Merek: MEIDIAN

    Nama Produk yang Beredar: MEIDIAN Green Mask Stick Oil Control Clean / – Tanpa Izin Edar

    56. Merek: MEISHENG

    Nama Produk yang Beredar: MEISHENG Eyelashwave Lotion / – Tanpa Izin Edar

    57. Merek: MEJISOO

    Nama Produk yang Beredar: MEJISOO Smoothing Silky Hair Removal Cream / – Tanpa Izin Edar

    58. Merek: MEOVER

    Nama Produk yang Beredar: MEOVER Lipstick Aloe Vera 99% / – Tanpa Izin Edar

    59. Merek: MISSCHEERING

    Nama Produk yang Beredar: MISSCHEERING Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    60. Merek: MUGELEEN

    Nama Produk yang Beredar: MUGELEEN Eyeshadow / – Tanpa Izin Edar

    61. Merek: NATURAL WHITENING CREAM

    Nama Produk yang Beredar: NATURAL WHITENING CREAM Day Cream / – Tanpa Izin Edar

    62. Merek: NATURAL 99

    Nama Produk yang Beredar:

    NATURAL 99 Vitamin E Jingga (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)NATURAL 99 Vitamin E Putih (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)63. Merek: NEW WSP

    Nama Produk yang Beredar:

    NEW WSP Day Cream / NA18240104432 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakNEW WSP Brightening Night Cream / NA18230106084 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak64. Merek: NLSM

    Nama Produk yang Beredar: NLSM Nail Gel Polish UV/LED / – Tanpa Izin Edar

    65. Merek: NRL

    Nama Produk yang Beredar:

    NRL Cosmetic Premium Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)NRL Cosmetic Premium Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)66. Merek: OHO

    Nama Produk yang Beredar: OHO Firming Breast Gel / – Tanpa Izin Edar

    67. Merek: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH

    Nama Produk yang Beredar: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH Day And Night / – Tanpa Izin Edar

    68. Merek: ORIOX

    Nama Produk yang Beredar: ORIOX Tinted Lipbalm / – Tanpa Izin Edar

    69. Merek: OUBOLI

    Nama Produk yang Beredar: OUBOLI Top Coat / Base Coat / Function / Reinforce / Strenghtener Nude Highlight Kuku UV Gel UV Nail Polish 20 ml / – Tanpa Izin Edar

    70. Merek: O’YAFUN

    Nama Produk yang Beredar: O’YAFUN Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    71. Merek: PREPEEL SOLUTION

    Nama Produk yang Beredar: PREPEEL SOLUTION / – Tanpa Izin Edar

    72. Merek: QIANXIU

    Nama Produk yang Beredar: QIANXIU Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    73. Merek: QICIY

    Nama Produk yang Beredar: QICIY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    74. Merek: R&D GLOW

    Nama Produk yang Beredar:

    R&D GLOW Night Cream / NA18210110128 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakR&D GLOW Day Cream / NA18211902967 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak75. Merek: RASYAN

    Nama Produk yang Beredar: Rasyan Herbal Clove Toothpaste / – Tanpa Izin Edar

    76. Merek: RDL

    Nama Produk yang Beredar:

    RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solution 3 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat)RDL Whitening Treatment Day and Night Cream 8 Days Treatment / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)77. Merek: RISYAL

    Nama Produk yang Beredar: RISYAL UV Gel Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    78. Merek: RK GLOW

    Nama Produk yang Beredar: RK GLOW Beauty Lotion Booster / NA18230106714 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    79. Merek: ROMANTIC BEAR

    Nama Produk yang Beredar: ROMANTIC BEAR Cherryl Red / – Tanpa Izin Edar

    80. Merek: ROSE

    Nama Produk yang Beredar: ROSE Cream White & Natural Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    81. Merek: RUIEOFIAN

    Nama Produk yang Beredar: RUIEOFIAN Soak-Off UV/LED Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    82. Merek: RYKAERGEL

    Nama Produk yang Beredar: RYKAERGEL Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar

    83. Merek: SADOER

    Nama Produk yang Beredar:

    SADOER Vitamin C Whitening Cream / – Tanpa Izin EdarSADOER Collagen Anti Aging Body Lotion / – Tanpa Izin EdarSADOER Bamboo Charcoal Black Mask / – Tanpa Izin Edar84. Merek: SARASKIN COSMETIC

    Nama Produk yang Beredar: SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan

    85. Merek: SCI BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: SCI BEAUTY Night Cream Pelicin / NA18230102430 – Mengandung bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    86. Merek: SEVENCOOL FASHION MAKE UP

    Nama Produk yang Beredar:

    SEVENCOOL FASHION MAKE UP 3in1 Highlighter Kit / – Tanpa Izin EdarSEVENCOOL FASHION MAKE UP Shimmer Highlighter / – Tanpa Izin Edar87. Merek: SVMY

    Nama Produk yang Beredar:

    SVMY Tricolor Clear Concealer / – Tanpa Izin EdarSVMY Light Moisture Protection Cream / – Tanpa Izin Edar88. Merek: SW GLOW’S

    Nama Produk yang Beredar: SW GLOW’S Handbody / NA18240102946 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    89. Merek: TABITA GLOW

    Nama Produk yang Beredar: TABITA GLOW Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    90. Merek: TABITA

    Nama Produk yang Beredar:

    TABITA Daily Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)TABITA Nightly Cream / – Mengandung bahan dilarang (Merkuri)91. Merek: TANAKO

    Nama Produk yang Beredar: TANAKO Magic Lipbalm / – Tanpa Izin Edar

    92. Merek: TEMULAWAK NEW

    Nama Produk yang Beredar: TEMULAWAK NEW Day & Night Cream Beauty Whitening Cream – Night / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    93. Merek: TONER STRONG

    Nama Produk yang Beredar: TONER STRONG / – Tanpa Izin Edar

    94. Merek: TUTU TIME

    Nama Produk yang Beredar: TUTU TIME Hello Summer Eyeshadow / Lipstick / Eyebrow / Blusher / Highlighter / – Tanpa Izin Edar

    95. Merek: USLIKE

    Nama Produk yang Beredar:

    USLIKE Liptint 02 / – Tanpa Izin EdarUSLIKE Liptint 03 / – Tanpa Izin Edar96. Merek: VC-100

    Nama Produk yang Beredar: VC-100 Face Mask 30S / – Tanpa Izin Edar

    97. Merek: VENALISA

    Nama Produk yang Beredar: VENALISA Gel Polish Soak Off UV & LED 41 / – Tanpa Izin Edar

    98. Merek: VIBELY

    Nama Produk yang Beredar: VIBELY Waterproof Mascara / – Tanpa Izin Edar

    99. Merek: VICOVI

    Nama Produk yang Beredar: VICOVI Gradient Powder / – Tanpa Izin Edar

    100. Merek: YCK

    Nama Produk yang Beredar: YCK Make Up Color Perfect Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    101. Merek: YI RUOYI

    Nama Produk yang Beredar: YI RUOYI Dragon Blood Cream / – Tanpa Izin Edar

    102. Merek: YOUNG & BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: YOUNG & BEAUTY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    103. Merek: YOUSE

    Nama Produk yang Beredar: YOUSE Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    104. Merek: ZEUSEE

    Nama Produk yang Beredar: ZEUSEE 99% Aloe Vera / – Tanpa Izin Edar

    105. Merek: ZHIDUO

    Nama Produk yang Beredar: ZHIDUO Hand Cream / – Tanpa Izin Edar

    106. Merek: ZHI YANG YAO

    Nama Produk yang Beredar: ZHI YANG YAO Relaxing Oil / NA18250100229 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik

    107. Merek: ZNXIMER

    Nama Produk yang Beredar: ZNXIMER Glue Health Soak Off / – Tanpa Izin Edar

    108. Merek: ZYZC

    Nama Produk yang Beredar: ZYZC Nail Care Gel / – Tanpa Izin Edar

    Halaman 2 dari 5

    (suc/up)

  • Daftar Kosmetik Ilegal-Berbahaya Ditemukan BPOM RI, Picu Kanker-Kerusakan Ginjal

    Daftar Kosmetik Ilegal-Berbahaya Ditemukan BPOM RI, Picu Kanker-Kerusakan Ginjal

    Jakarta

    Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik secara serentak melalui unit teknis di tingkat pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Intensifikasi pengawasan kosmetik ini dilakukan terhadap fasilitas produksi dan distribusi kosmetik di seluruh wilayah Indonesia pada periode 10-21 November 2025.

    Pada periode tersebut, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap 984 sarana. Dari keseluruhan sarana yang diperiksa, terdapat 470 sarana (48 persen) yang tidak memenuhi ketentuan. Total temuan produk berjumlah 108 merek dengan 408.054 pieces senilai lebih dari Rp 26,2 miliar.

    Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah kosmetik ilegal/tanpa izin edar (94,3 persen) yang sebagian besar (65 persen dari total temuan) merupakan kosmetik impor. Pelanggaran lainnya yang ditemukan, yaitu kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya (1,99 persen), kosmetik kedaluwarsa (1,47 persen), kosmetik yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik (1,46 persen), dan kosmetik yang diimpor tanpa dilengkapi Surat Keterangan Impor (SKI) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) (0,78 persen).

    Selain intensifikasi pemeriksaan langsung ke sarana (offline), BPOM juga melaksanakan patroli siber terhadap 5.313 tautan penjualan online. Tautan ini terdiri dari 4.079 tautan (77 persen) yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan 1.234 tautan (23 persen) yang mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang. Jumlah tautan yang dimonitor pada periode ini meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan pada patroli siber yang dilakukan saat pengawasan rutin.

    Patroli siber merupakan bentuk pengawasan BPOM terhadap penjualan kosmetik secara online yang dilakukan sepanjang tahun. Selama 3 tahun terakhir, jumlah tautan yang telah diawasi oleh BPOM untuk semua komoditi obat dan makanan mencapai 828.488, dan khusus untuk kosmetik sebanyak 230.308.

    “Dari hasil patroli siber selama periode intensifikasi pengawasan ini, pencegahan peredaran kosmetik ilegal diestimasikan mencapai potensi nilai ekonomi sebesar Rp1,84 triliun,” papar Kepala BPOM Taruna Ikrar pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor BPOM, Selasa (9/12/2025).

    Lebih lanjut, diketahui 5 lokasi pengiriman tertinggi untuk transaksi online ini berasal dari Kota Administrasi Jakarta Barat (1.215 tautan), Kabupaten Tangerang (407 tautan), Kabupaten Bogor (305 tautan), Kota Administrasi Jakarta Utara (251 tautan), dan Kota Medan (191 tautan).

    Adapun temuan bahan berbahaya/dilarang pada kosmetik ini di antaranya merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna merah K3. Bahan-bahan berbahaya tersebut bisa memicu masalah kesehatan, seperti kanker hingga kerusakan ginjal.

    Daftar Lengkap Kosmetik Ilegal-Berbahaya yang Ditemukan BPOM RI

    1. Merek: 4K PLUS

    Nama Produk yang Beredar: 4K PLUS 5X Whitening Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    2. Merek: ADS

    Nama Produk yang Beredar: ADS Fashion Colour Make Up Kit / – Tanpa Izin Edar

    3. Merek: AHA PENGELUPASAN

    Nama Produk yang Beredar: AHA PENGELUPASAN Krim / – Tanpa Izin Edar

    4. Merek: AL-MUBARAK

    Nama Produk yang Beredar: Al MUBARAK Skyline Bleaching Day Cream / – Tanpa Izin Edar

    5. Merek: ANYLADY

    Nama Produk yang Beredar: ANYLADY Make Up Pallette / – dan ANYLADY Color School / – Tanpa Izin Edar

    6. Merek: AOVIER

    Nama Produk yang Beredar: AOVIER Gel Polish 15 ml / – Tanpa Izin Edar

    7. Merek: ARCO

    Nama Produk yang Beredar: ARCO PP+ Total Skin / NE51180100878 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / nomor izin edar telah dicabut

    8. Merek: BEAUTY GIRL

    Nama Produk yang Beredar: BEAUTY GIRL Cream / – Tanpa Izin Edar

    9. Merek: BNC

    Nama Produk yang Beredar: BNC Manicure Vitamin Super Nail Hardener / – Tanpa Izin Edar

    10. Merek: BODY WHITENING SIANG

    Nama Produk yang Beredar: BODY WHITENING SIANG Dosis Tinggi / – Tanpa Izin Edar

    11. Merek: C COLLAGEN PLUS

    Nama Produk yang Beredar: C COLLAGEN PLUS Vit E Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    12. Merek: CHAR ZIEG

    Nama Produk yang Beredar: CHAR ZIEG Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar

    13. Merek: CHARM STAR

    Nama Produk yang Beredar: CHARM STAR Water Base Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    14. Merek: CHUNFU

    Nama Produk yang Beredar: CHUNFU Massage Cream / – Tanpa Izin Edar

    15. Merek: CLARIDERM

    Nama Produk yang Beredar: CLARIDERM Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    16. Merek: CLEANSER PREPEEL SOL

    Nama Produk yang Beredar: CLEANSER PREPEEL SOL / – Tanpa Izin Edar

    17. Merek: CUIHU’ER

    Nama Produk yang Beredar: CUIHU’ER Water Based Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    18. Merek: DEVNEN

    Nama Produk yang Beredar: DEVNEN Collagen Body Lotion Anti Aging / – Tanpa Izin Edar

    19. Merek: DIAMOND CREAM

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM Whitening & Anti Acne / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    20. Merek: DIAMOND CREAM PLUS

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND CREAM PLUS With Vitamin E / – Tanpa Izin Edar

    21. Merek: DIAMOND GOLD

    Nama Produk yang Beredar: DIAMOND GOLD UV Whitening / – Tanpa Izin Edar

    22. Merek: DIKALU

    Nama Produk yang Beredar: DIKALU Coco Venus / – Tanpa Izin Edar

    23. Merek: DINDA SKINCARE

    Nama Produk yang Beredar:

    DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening / NA18240111167 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabutDINDA SKINCARE Bibit Pemutih / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)24. Merek: DOKTER WHITE

    Nama Produk yang Beredar: DOKTER WHITE Whitening / – Tanpa Izin Edar

    25. Merek: DR. GOLD

    Nama Produk yang Beredar: DR. GOLD Super Quality SPF 30 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    26. Merek: DR PURE

    Nama Produk yang Beredar: DR PURE Moisten-Skin Cream Night Cream / NA18200108741 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Asam Retinoat) / Nomor Izin Edar telah dibatalkan

    27. Merek: DUBAI RIA

    Nama Produk yang Beredar: DUBAI RIA Body Lotion / NA18240107313 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut / Diproduksi oleh yang tidak berhak

    28. Merek: EM

    Nama Produk yang Beredar: EM Beautiful Nail Profession Color / – Tanpa Izin Edar

    29. Merek: ENZHICO

    Nama Produk yang Beredar:

    ENZHICO Zhiphoria Aromatherapy / NA18240610087- Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhimotion Aromatherapy / NA18240610085 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhitera Aromatherapy / NA18240610081 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabutENZHICO Zhichology Aromatherapy / NA18240610086 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik / Nomor Izin Edar telah dicabut30. Merek: ERNA

    Nama Produk yang Beredar: ERNA Malaysia Whitening Cream / – Tanpa Izin Edar

    31. Merek: F&A SKIN GLOW

    Nama Produk yang Beredar: F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive / NA18240105000 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri) / Nomor Izin Edar telah dicabut

    32. Merek: GLUEZI

    Nama Produk yang Beredar: GLUEZI Nail Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    33. Merek: HANBOLI

    Nama Produk yang Beredar: HANBOLI Hair Care / – Tanpa Izin Edar

    34. Merek: HELLO LOVELY GIRLS

    Nama Produk yang Beredar: HELLO LOVELY GIRLS Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    35. Merek: HENG FANG

    Nama Produk yang Beredar: HENG FANG Hey Girl Wonderful Smoke Tube Lipstick / – Tanpa Izin Edar

    36. Merek: HERBAL PLUS

    Nama Produk yang Beredar: HERBAL PLUS New Day & Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    37. Merek: HIJABUEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: HIJABUEAUTY Water Candy Fruit Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    38. Merek: HLIDA3EALITY

    Nama Produk yang Beredar: HLIDA3EALITY Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    39. Merek: HN

    Nama Produk yang Beredar:

    CREAM HN Siang / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)Sabun HN /- Tanpa Izin EdarToner HN /- Tanpa Izin Edar
    40. Merek: HOLD MORNING

    Nama Produk yang Beredar: Hold Morning Tints Dear Darling Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    41. Merek: HUASURV

    Nama Produk yang Beredar: Huasurv Retinol Snake Venom Gold Mask / – Tanpa Izin Edar

    42. Merek: HUNMUI

    Nama Produk yang Beredar: HUNMUI Retinol Snake Venom Peptide / – Tanpa Izin Edar

    43. Merek: IP

    Nama Produk yang Beredar:

    IP Day Whitening Super / – Tanpa Izin EdarIP Body Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Day Whitening Platinum / – Tanpa Izin EdarIP Toner Badan Kelupas / – Tanpa Izin Edar
    44. Merek: KAI XIN XIN

    Nama Produk yang Beredar: KAIXINXIN Eye Shadow Pensil 2 in 1 / – Tanpa Izin Edar

    45. Merek: KARITE

    Nama Produk yang Beredar: KARITE Velvet Lipgloss / – Tanpa Izin Edar

    46. Merek: LA BELLA

    Nama Produk yang Beredar: LA BELLA Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    47. Merek: LAMEILA

    Nama Produk yang Beredar:

    LAMEILA Colour Geometry Vitality Blush / – Tanpa Izin EdarLA MEI LA Eye Shadow 01 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LA MEI LA Eye Shadow 03 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Pewarna Merah K3)LAMEILA FT Colour / – Tanpa Izin EdarLAMEILA BB Cushion Cream / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Soft & Cuddly Eyeshadow / – Tanpa Izin EdarLAMEILA Lip Glaze / – Tanpa Izin Edar
    48. Merek: LIANGNISHI

    Nama Produk yang Beredar: LIANGNISHI Brushing Eye Lash Glue / – Tanpa Izin Edar

    49. Merek: LIDANXIU

    Nama Produk yang Beredar: LIDANXIU Lip Balm/- Tanpa Izin Edar

    50. Merek: LOTION RACIKAN BY KFS

    Nama Produk yang Beredar: LOTION RACIKAN Thailand BY KFS/ – Tanpa Izin Edar

    51. Merek LOVES ME

    Nama Produk yang Beredar: LOVES ME Nail Polish/ – Tanpa Izin Edar

    52. Merek: MARIE BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: MARIE BEAUTY Eye Cream / – Tanpa Izin Edar

    53. Merek: MARVIS

    Nama Produk yang Beredar: MARVIS Whitening Mint / – Tanpa Izin Edar

    54. Merek: MAXIE

    Nama Produk yang Beredar: MAXIE Glowing Night Cream / NA18230106123 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    55. Merek: MEIDIAN

    Nama Produk yang Beredar: MEIDIAN Green Mask Stick Oil Control Clean / – Tanpa Izin Edar

    56. Merek: MEISHENG

    Nama Produk yang Beredar: MEISHENG Eyelashwave Lotion / – Tanpa Izin Edar

    57. Merek: MEJISOO

    Nama Produk yang Beredar: MEJISOO Smoothing Silky Hair Removal Cream / – Tanpa Izin Edar

    58. Merek: MEOVER

    Nama Produk yang Beredar: MEOVER Lipstick Aloe Vera 99% / – Tanpa Izin Edar

    59. Merek: MISSCHEERING

    Nama Produk yang Beredar: MISSCHEERING Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    60. Merek: MUGELEEN

    Nama Produk yang Beredar: MUGELEEN Eyeshadow / – Tanpa Izin Edar

    61. Merek: NATURAL WHITENING CREAM

    Nama Produk yang Beredar: NATURAL WHITENING CREAM Day Cream / – Tanpa Izin Edar

    62. Merek: NATURAL 99

    Nama Produk yang Beredar:

    NATURAL 99 Vitamin E Jingga (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)NATURAL 99 Vitamin E Putih (Pot Plastik) / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)63. Merek: NEW WSP

    Nama Produk yang Beredar:

    NEW WSP Day Cream / NA18240104432 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakNEW WSP Brightening Night Cream / NA18230106084 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak64. Merek: NLSM

    Nama Produk yang Beredar: NLSM Nail Gel Polish UV/LED / – Tanpa Izin Edar

    65. Merek: NRL

    Nama Produk yang Beredar:

    NRL Cosmetic Premium Day Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)NRL Cosmetic Premium Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon)66. Merek: OHO

    Nama Produk yang Beredar: OHO Firming Breast Gel / – Tanpa Izin Edar

    67. Merek: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH

    Nama Produk yang Beredar: ORIGINAL DOKTER PEMUTIH Day And Night / – Tanpa Izin Edar

    68. Merek: ORIOX

    Nama Produk yang Beredar: ORIOX Tinted Lipbalm / – Tanpa Izin Edar

    69. Merek: OUBOLI

    Nama Produk yang Beredar: OUBOLI Top Coat / Base Coat / Function / Reinforce / Strenghtener Nude Highlight Kuku UV Gel UV Nail Polish 20 ml / – Tanpa Izin Edar

    70. Merek: O’YAFUN

    Nama Produk yang Beredar: O’YAFUN Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    71. Merek: PREPEEL SOLUTION

    Nama Produk yang Beredar: PREPEEL SOLUTION / – Tanpa Izin Edar

    72. Merek: QIANXIU

    Nama Produk yang Beredar: QIANXIU Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    73. Merek: QICIY

    Nama Produk yang Beredar: QICIY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    74. Merek: R&D GLOW

    Nama Produk yang Beredar:

    R&D GLOW Night Cream / NA18210110128 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhakR&D GLOW Day Cream / NA18211902967 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak75. Merek: RASYAN

    Nama Produk yang Beredar: Rasyan Herbal Clove Toothpaste / – Tanpa Izin Edar

    76. Merek: RDL

    Nama Produk yang Beredar:

    RDL Hydroquinon Tretinoin Baby Face Solution 3 / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Hidrokuinon dan Asam Retinoat)RDL Whitening Treatment Day and Night Cream 8 Days Treatment / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)77. Merek: RISYAL

    Nama Produk yang Beredar: RISYAL UV Gel Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    78. Merek: RK GLOW

    Nama Produk yang Beredar: RK GLOW Beauty Lotion Booster / NA18230106714 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), nomor izin edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    79. Merek: ROMANTIC BEAR

    Nama Produk yang Beredar: ROMANTIC BEAR Cherryl Red / – Tanpa Izin Edar

    80. Merek: ROSE

    Nama Produk yang Beredar: ROSE Cream White & Natural Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    81. Merek: RUIEOFIAN

    Nama Produk yang Beredar: RUIEOFIAN Soak-Off UV/LED Gel Polish / – Tanpa Izin Edar

    82. Merek: RYKAERGEL

    Nama Produk yang Beredar: RYKAERGEL Soak Off UV/LED Polish Color Coat / – Tanpa Izin Edar

    83. Merek: SADOER

    Nama Produk yang Beredar:

    SADOER Vitamin C Whitening Cream / – Tanpa Izin EdarSADOER Collagen Anti Aging Body Lotion / – Tanpa Izin EdarSADOER Bamboo Charcoal Black Mask / – Tanpa Izin Edar84. Merek: SARASKIN COSMETIC

    Nama Produk yang Beredar: SARASKIN COSMETIC Day Cream / NA18240110593 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan

    85. Merek: SCI BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: SCI BEAUTY Night Cream Pelicin / NA18230102430 – Mengandung bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik (Hidrokuinon dan Asam Retinoat), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    86. Merek: SEVENCOOL FASHION MAKE UP

    Nama Produk yang Beredar:

    SEVENCOOL FASHION MAKE UP 3in1 Highlighter Kit / – Tanpa Izin EdarSEVENCOOL FASHION MAKE UP Shimmer Highlighter / – Tanpa Izin Edar87. Merek: SVMY

    Nama Produk yang Beredar:

    SVMY Tricolor Clear Concealer / – Tanpa Izin EdarSVMY Light Moisture Protection Cream / – Tanpa Izin Edar88. Merek: SW GLOW’S

    Nama Produk yang Beredar: SW GLOW’S Handbody / NA18240102946 – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri), Nomor Izin Edar telah dibatalkan, diproduksi oleh yang tidak berhak

    89. Merek: TABITA GLOW

    Nama Produk yang Beredar: TABITA GLOW Night Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    90. Merek: TABITA

    Nama Produk yang Beredar:

    TABITA Daily Cream / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)TABITA Nightly Cream / – Mengandung bahan dilarang (Merkuri)

    91. Merek: TANAKO

    Nama Produk yang Beredar: TANAKO Magic Lipbalm / – Tanpa Izin Edar

    92. Merek: TEMULAWAK NEW

    Nama Produk yang Beredar: TEMULAWAK NEW Day & Night Cream Beauty Whitening Cream – Night / – Mengandung bahan dilarang/berbahaya (Merkuri)

    93. Merek: TONER STRONG

    Nama Produk yang Beredar: TONER STRONG / – Tanpa Izin Edar

    94. Merek: TUTU TIME

    Nama Produk yang Beredar: TUTU TIME Hello Summer Eyeshadow / Lipstick / Eyebrow / Blusher / Highlighter / – Tanpa Izin Edar

    95. Merek: USLIKE

    Nama Produk yang Beredar:

    USLIKE Liptint 02 / – Tanpa Izin EdarUSLIKE Liptint 03 / – Tanpa Izin Edar96. Merek: VC-100

    Nama Produk yang Beredar: VC-100 Face Mask 30S / – Tanpa Izin Edar

    97. Merek: VENALISA

    Nama Produk yang Beredar: VENALISA Gel Polish Soak Off UV & LED 41 / – Tanpa Izin Edar

    98. Merek: VIBELY

    Nama Produk yang Beredar: VIBELY Waterproof Mascara / – Tanpa Izin Edar

    99. Merek: VICOVI

    Nama Produk yang Beredar: VICOVI Gradient Powder / – Tanpa Izin Edar

    100. Merek: YCK

    Nama Produk yang Beredar: YCK Make Up Color Perfect Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    101. Merek: YI RUOYI

    Nama Produk yang Beredar: YI RUOYI Dragon Blood Cream / – Tanpa Izin Edar

    102. Merek: YOUNG & BEAUTY

    Nama Produk yang Beredar: YOUNG & BEAUTY Eyeliner / – Tanpa Izin Edar

    103. Merek: YOUSE

    Nama Produk yang Beredar: YOUSE Nail Polish / – Tanpa Izin Edar

    104. Merek: ZEUSEE

    Nama Produk yang Beredar: ZEUSEE 99% Aloe Vera / – Tanpa Izin Edar

    105. Merek: ZHIDUO

    Nama Produk yang Beredar: ZHIDUO Hand Cream / – Tanpa Izin Edar

    106. Merek: ZHI YANG YAO

    Nama Produk yang Beredar: ZHI YANG YAO Relaxing Oil / NA18250100229 – Kosmetik digunakan tidak sesuai definisi kosmetik

    107. Merek: ZNXIMER

    Nama Produk yang Beredar: ZNXIMER Glue Health Soak Off / – Tanpa Izin Edar

    108. Merek: ZYZC

    Nama Produk yang Beredar: ZYZC Nail Care Gel / – Tanpa Izin Edar

    Halaman 2 dari 7

    (suc/up)

  • Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga Bandung 12 Desember 2025

    Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
    Tim Redaksi
    BANDUNG,KOMPAS.com
    – Ahli Geodesi dari Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) ITB Harry Andreas mengingatkan pemerintah untuk melakukan pemodelan banjir yang akurat sebelum merelokasi warga. 
    Pasalnya
    Pemerintah
    Provinsi
    Jawa Barat
    menyebut, kondisi penurunan permukaan tanah di
    Bandung
    berada lebih rendah daripada permukaan air.
    Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memperparah
    banjir
    tahunan di wilayah Bandung Selatan. 
    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bahkan berencana merelokasi warga terdampak, upaya ini merupakan salah satu strategi mitigasi banjir di wilayah Bandung Selatan.
    Menanggapi hal itu, Harry Andreas mengatakan bahwa kondisi penurunan tanah di Bandung Selatan ini memang benar terjadi dan sudah berlangsung bertahun-tahun. 
    Dijelaskan, penurunan muka tanah yang terus berlangsung menyebabkan sejumlah wilayah berubah menjadi cekungan besar seperti mangkuk. Ketika tanah turun lebih rendah dibandingkan kawasan sekitarnya, air otomatis akan mengalir dan berkumpul di area tersebut. 
    “Jadi kayak mangkok, cekung gitu. Nah air ini nanti lari ke situ, kan air itu mencari tempat yang lebih rendah, gara-gara subsiden penurunan tanah, jadi lebih rendah disitulah jadi tempatnya ngumpul air. Itu makanya Dayeuhkolot, Gedebage, Rancaekek yang depan Kahatek itu gak beres-beres, kan udah jadi cekung tanahnya,” ujarnya dihubungi, Jumat (21/12/2025).
    Menurut Harry, Fenomena penurunan tanah ini bersifat tahunan.
    Angkanya bisa mencapai 10 sentimeter per tahun, sehingga dalam tiga tahun saja akumulasi penurunan bisa mencapai 30 sentimeter.
    Penyebab utamanya adalah eksploitasi air tanah secara berlebihan, baik oleh industri, msyarakat, maupun lembaga penyedia air. 
    “Jadi kalau saya bilang itu ya sudah eksploitasi (air tanah) berjamaah lah sekarang mah,” ucapnya. 
    Menanggapi rencana pemerintah untuk merelokasi warga terdampak banjir, Harry mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada simulasi dan pemodelan yang akurat. 
    Menurutnya, sebelum menentukan relokasi, bijak bagi pemerintah untuk melakukan kajian pemodelan performa desain yang mempertimbangkan curah hujan, arah aliran air, kapasitas tampung wilayah, hingga tingkat subsiden yang terjadi.
    “Ya harusnya kan itu bisa dibuatkan simulasi nya dulu ya, nanti curah ujannya berapa Kemudian lari kemana? harus dipastikan dulu. Setelah itu baru dikasih opsi-opsi pilihan. Jadi harus berbasis performa desain gitu, nanti setelah itu baru kita memutuskan,” katanya. 
    “Harus berbasis model performa desain, Jangan pakai hipotesis misalnya, oh iya itu karena turun, tapi turunnya juga disebelah mana, Ya baru katanya, Kemudian habis itu langsung relokasi. Nah itu masih
    jumping into

    conclusion-
    lah kalau saya bilang,” tambahnya. 
    Ia menyebut sudah ada beberapa studi terkait subsiden dan cekungan banjir.
    Namun kajian komprehensif yang menggabungkan subsiden, hidrologi, serta skenario desain penanganan banjir masih perlu dilakukan lebih mendalam. 
    Harry berharap pemerintah mulai menangani persoalan banjir dengan pendekatan ilmiah berbasis data dan pemodelan yang terukur.
    Dengan pemahaman mekanisme banjit yang tepat, keputusan penanganan dapat lebih efektif dan tepat sasaran. 
    “Ya harapan saya kita mulai melihat mekanismenya, kemudian memodelkan mekanismenya, baru nanti keputusan-keputusan itu berbasis dari pemodelan yang dibuat dengan data-data yang akurat tentunya, sehingga lebih terukur,” harapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Kini Diburu Polda Jabar

    Nasib Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Kini Diburu Polda Jabar

    GELORA.CO – Polda Jawa Barat memburu Resbob, konten kreator bernama Muhammad Adimas Firdaus, yang diduga menghina Suku Sunda dan Viking, organisasi pendukung Persib Bandung. Kasus ini kini masuk tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

    Polda Jabar memburu Resbob setelah menerima laporan dari masyarakat Sunda yang merasa tersinggung dengan ujaran tidak pantas tersebut. Ucapan Resbob diketahui disampaikan melalui siaran langsung di media sosial TikTok dan sempat viral di media sosial.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik Ditressiber telah melakukan pemprofilan terhadap akun yang digunakan Resbob. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

    “Kami telah profiling akun pelaku hate speech (ujaran kebencian) terhadap Viking (organisasi bobotoh Persib) dan warga Jabar (Sunda),” kata Kabid Humas Hendra dikutip dari iNews Bandung Raya, Kamis (12/12/2025).

    Kombes Hendra menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal. Laporan polisi telah diterima untuk melengkapi proses hukum dan memperkuat keterangan saksi korban.

    Kasus ini mencuat setelah Resbob dalam salah satu siaran langsungnya melontarkan hinaan terhadap Viking dan Suku Sunda. Tayangan tersebut menyebar luas dan memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Jawa Barat.

    Wakil Gubernur Jabar Erwan menilai ujaran kebencian bernuansa SARA tersebut berpotensi memecah belah masyarakat. Dia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

    “Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut (Resbob) karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” kata Erwan.

    Erwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamaratakan kesalahan satu individu dengan kelompok tertentu. Menurut dia, fokus harus diarahkan pada pelaku.

    “Namun jangan dendam kepada sukunya, karena tidak semua sama. Fokus pada oknum tersebut,” ujar Erwan.

    Wagub Jabar menegaskan proses hukum perlu dijalankan untuk memberikan efek jera. Hal ini penting agar tidak ada lagi penghinaan terhadap identitas suku mana pun di Indonesia.

    “Kita saling menghormati sebagai sesama warga NKRI,” tutur Wagub.

    Sementara itu, laporan resmi telah dilayangkan oleh Viking Pusat ke Polda Jabar. Pihak Viking berharap polisi segera menangkap Resbob dan menindaklanjuti laporan tersebut secara tuntas.

    Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 6 tahun penjara

  • Gugatan Lisa Mariana Ditolak PN Bandung, Kuasa Hukum Mundur

    Gugatan Lisa Mariana Ditolak PN Bandung, Kuasa Hukum Mundur

    Bandung, Beritasatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana Presley terkait hak identitas anak terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan ini menjadi pukulan baru bagi Lisa, karena kuasa hukumnya turut memutuskan mundur.

    Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menyatakan tidak akan lagi mendampingi Lisa jika kliennya memilih mengajukan banding atas putusan pengadilan. 

    “Kalau dari kami, kami finalisasi setelah putusan ini keluar. Jika nanti Ibu Lisa Mariana mau melakukan upaya hukum lain, silakan. Namun, kalau dari kami sudah tidak mau sampai ke banding, dan kita menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Ibu Lisa Mariana,” ujar Markus Nababan dikutip dari kanal YouTube Insertlive, Jumat (12/12/2025).

    Markus juga menyarankan Lisa agar menerima putusan PN Bandung, mengingat seluruh poin gugatan telah ditolak majelis hakim. “Saya menyarankan untuk terima saja karena tidak ada satu pun yang diterima (pengadilan). Jadi ya mau apa lagi?” tegasnya.

    Ia menambahkan, pihaknya telah memberi tahu Lisa mengenai pengunduran diri tersebut, namun hingga kini belum mendapat respons. 

    “Mungkin belum fokus karena dia lagi terkena masalah di mana-mana, ya mungkin memang itu pribadi dia,” tandas Markus. 

    Putusan penolakan majelis hakim PN Bandung dibacakan melalui e-court pada Senin (8/12/2025). Gugatan perdata Lisa bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg dinyatakan tidak sesuai fakta hukum, termasuk hasil tes DNA yang dirilis Bareskrim Polri pada Agustus 2025. Hasil tersebut menyebutkan tidak ditemukan kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM yang berinisial CA. Temuan ilmiah ini sekaligus membantah dasar gugatan yang diajukan Lisa Mariana.

  • Prihatin Bencana Sumatra, Maruarar: Natal 2025 Dirayakan Secara Sederhana dan Khidmat

    Prihatin Bencana Sumatra, Maruarar: Natal 2025 Dirayakan Secara Sederhana dan Khidmat

    Bisnis.com, JAKARTA — Natal Nasional 2025, yang akan dilaksanakan 5 Januari 2026, berlangsung dalam suasana keprihatinan. Dampak bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih menimbulkan penderitaan hebat. Ratusan warga meninggal, belum ditemukan, dan menderita luka-luka.

    Ribuan warga kehilangan rumah dan harta benda. Korban erupsi Gunung Semeru di Jatim juga masih membutuhkan uluran tangan. Dalam pada itu, sebagian warga Indonesia masih didera kemiskinan ekstrem dan berbagai keterbatasan.

    Ketua Panitia Natal Nasional Maruarar Sirait mengatakan Natal tahun ini dirayakan dengan penuh kesederhanaan, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan makna Natal yang paling hakiki.

    Pada hakikatnya, Natal adalah cerita tentang kesederhanaan dan solidaritas. Ara, sapaan akrabnya, menuturkan perayaan Natal sesungguhnya merupakan ajakan moral untuk meneladani kerendahan hati, kepedulian, dan keberpihakan Tuhan kepada mereka yang miskin, menderita, dan tersisihkan.

    “Dengan semangat ini, Panitia Nasional Natal merancang seluruh rangkaian perayaan Natal tahun ini untuk kembali kepada esensinya. Seperti pesan utama Natal, Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar Natal Nasional diselenggarakan dengan sederhana, menggunakan biaya seefisien mungkin, sedikit formalitas, dan memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat lewat aksi nyata yang dilakukan dengan tulus,” kata Ketua Panitia Natal Nasional Maruarar Sirait dalam keterangan resmi, Rabu (10/12/2025). 

    Menurutnya, Natal bukan ajang kemewahan atau pesta hura-hura, melainkan kesempatan untuk mewujudkan kasih dalam tindakan nyata.

    Kesederhanaan perayaan Natal, kata Maruarar, tercermin pada acara puncak yang dilaksanakan secara efisien, hanya menggunakan maksimal 30% dari dana yang dihimpun dari para donatur.

    Perayaan Natal Nasional 2025 melibatkan berbagai pihak dari beragam profesi, mulai dari tokoh agama, pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN, pengusaha swasta, hingga pemuda, pelajar, dan mahasiswa.

    Pada acara puncak, 5 Januari 2026, panitia menghadirkan 400 anggota paduan suara gabungan Kristen dan Katolik, 500 anak-anak sekolah minggu Kristen dan Katolik, 500 guru sekolah minggu Kristen dan Katolik, 500 koster gereja Kristen dan Katolik, 500 guru agama Kristen dan Katolik, 500 anak yatim-piatu Kristen dan Katolik, dan 100 anak-anak disabilitas.

    “Dari sekitar 3.800 yang hadir di Istora Senayan, 3.000 adalah anggota koor, guru sekolah minggu, guru agama, koster, anak yatim-piatu, dan para disabilitas dari kalangan Kristen dan Katolik,” jelas Maruarar.

    Seluruh rangkaian acara Natal Nasional pada 5 Januari 2026 di Istora Senayan dilaksanakan secara sederhana. Tidak ada penampilan artis nasional.

    Sebagai gantinya, kata Maruarar, panitia menghadirkan penyanyi daerah dan talenta lokal sebagai bentuk penghargaan terhadap budaya dan kreativitas masyarakat. Seluruh dekorasi juga dibuat secara sederhana, termasuk pohon Natal yang dirangkai dari buah-buahan lokal, sebuah simbol dari berkat, kesederhanaan, dan hasil bumi Indonesia yang menyatukan.

    Makanan yang menjadi santapan pada acara puncak Natal Nasional disiapkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bukan pesanan dari hotel atau restoran besar. Selain sederhana, perayaan Natal hendak memberikan dampak positif terhadap UMKM Indonesia.

    Maruarar mengatakan biaya penyelenggaraan Natal tahun ini sepenuhnya berasal dari dana hasil gotong royong masyarakat: umat Kristen, Katolik, dan bahkan saudara-saudara dari agama lain—Muslim, Buddha, dan Konghucu—yang memberikan sumbangan sukarela.

    Tidak ada dana dari APBN maupun perusahaan BUMN. Semangat kebersamaan lintas iman ini menjadi penanda bahwa nilai kemanusiaan dapat mengatasi sekat-sekat perbedaan.

    “Panitia Natal Nasional tidak menerima APBN, tidak memakai dana BUMN. Semua murni dari gotong royong. Dengan semangat solidaritas dan gotong royong, dana yang terkumpul mencapai Rp58 miliar,” kata Maruarar.

    Bantuan ke Daerah Bencana

    Panitia Natal sudah bergerak cepat sejak akhir November 2025 untuk membantu meringankan sesama saudara sebangsa yang terkena musibah erupsi, banjir, dan longsor.

    Bantuan sosial pertama dalam rangkaian aksi sosial Natal diberikan kepada warga terdampak erupsi Gunung Semeru sebesar Rp350 juta. Kemudian, bantuan bagi korban bencana banjir dan longsor di Medan, Sumatera Utara senilai Rp550 juta; Tapanuli Tengah–Sibolga, Sumatera Utara Rp550 juta; Aceh Rp550 juta; dan Padang, Sumatera Barat Rp800 juta.

    “Total bantuan sebesar Rp2,8 miliar. Ini belum termasuk bantuan dalam bentuk ambulans, obat-obatan, dan pangan. Bantuan ke daerah bencana terus berlanjut. Para relawan kini masih berada di lapangan,” jelasnya. 

    Panitia Natal Nasional menyiapkan total 35 ambulans yang akan diberikan kepada beberapa wilayah prioritas di seluruh Indonesia. Pembagian ini menjadi bagian dari program sosial besar Natal 2025, di samping bantuan pendidikan, sembako, dan renovasi gereja.

    Ada 10 titik daerah penerima, yakni Papua, Maluku, NTT, wilayah bencana, dan sejumlah daerah prioritas lain. Setiap titik menerima 3 ambulans. Penyaluran 5 ambulans lainnya diserahkan kepada Panitia Natal.

    Sebanyak 70% dari dana yang terkumpul dialokasikan langsung untuk aksi sosial, termasuk bantuan bagi korban bencana, pembagian sembako bagi keluarga miskin tanpa memandang agama, bantuan kesehatan, pendidikan, serta renovasi dan pembangunan rumah-rumah ibadah. Panitia memastikan seluruh dana dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

    Aksi Natal Nasional 2025 juga mengalokasikan dana bantuan pendidikan sebesar Rp 10miliar. Dana itu dibagikan kepada 1.000 siswa. Setiap siswa memperoleh Rp10 juta.

    Program ini menyasar pelajar dan mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah, anak yatim-piatu, anak dari daerah terdampak bencana (Sumut, Sumbar, Aceh, Jatim), peserta dari komunitas gereja atau sekolah Kristen dan Katolik yang membutuhkan dukungan pendidikan.

    “Program bantuan pendidikan yang mencapai Rp10 miliar merupakan bagian dari paket besar bantuan sosial Natal, selain ambulans, renovasi gereja, dan paket sembako,” jelas Maruarar.

    Maruarar meminta Panitia Natal menyiapkan daftar penerima yang tervalidasi dari jaringan gereja, kampus, daerah bencana, dan lembaga pendidikan. Bantuan pendidikan Rp 10 juta adalah uang tunai, bukan dalam bentuk barang.

    “Penyaluran dilakukan secara transparan, terdokumentasi dengan baik, dan dapat dipertanggungjawabkan,” Maruarar mengingatkan.

    Renovasi Gereja

    Salah satu inisiatif terbesar dalam rangka Natal 2025 adalah renovasi 100 gereja di berbagai pelosok Indonesia, didukung antara lain oleh kontribusi Rp10 miliar dari James Riady dari Lippo Group. Alokasi dilakukan secara merata dan adil. Enam provinsi di Papua, masing-masing, mendapatkan lima gereja.

    Sementara NTT, Maluku, dan Maluku Utara juga masing-masing memperoleh lima gereja. Sisanya dibagi secara proporsional ke 29 provinsi lain, dengan prioritas khusus bagi wilayah terdampak bencana, yakni wilayah Sumut, Sumbar, dan Aceh, serta provinsi dengan populasi Kristen dan Katolik cukup besar seperti Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

    “Kami berharap bantuan renovasi gereja di daerah bencana dapat disalurkan lebih awal dan diselesaikan lebih cepat agar masyarakat dapat segera menggunakannya pada Hari Natal,” ujar Ara, sapaan akrab Maruarar.

    Perayaan Natal bersama diharapkan dapat memulihkan kehidupan rohani dan sosial mereka. Hadirnya kelompok-kelompok ini mencerminkan wajah Natal yang inklusif dan penuh kasih. Tidak ada pihak yang terlalu kecil untuk dihargai dan tidak ada pihak yang terlalu sederhana untuk dilibatkan. Keterlibatan ini mencerminkan semangat gotong royong.

    “Panitia Nasional Natal menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan luar biasa dari masyarakat Indonesia, termasuk saudara-saudara non-Kristen yang ikut membantu. Solidaritas lintas iman ini adalah cermin dari semangat kebangsaan kita,” ungkap Ara.

    Seperti pesan dalam Injil Matius 25:40, “Apa yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk-Ku.”

    “Pesan Yesus ini menegaskan bahwa kasih tidak boleh berhenti pada kata-kata, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang mengangkat martabat sesama,” ujar Ara. 

    Seminar Menuju Puncak Natal

    Pada rangkaian acara menuju puncak perayaan Natal Nasional 2025, Panitia menggelar seminar di sembilan kota, 10–19 Desember 2025. Seminar mulai digelar di Bandung dan Manado, 10 Desember; Medan, 11 Desember; Palangkaraya, 12 Desember; Ruteng, 13 Desember; Ambon, 15 Desember; Merauke, 17 Desember; Toraja, 18 Desember; dan Jakarta, 19 Desember.

    Rangkaian seminar ini mengusung tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga” (Matius 1:21–24). Tema ini menekankan lima hal. Pertama, Allah hadir di tengah krisis keluarga. Ia menyembuhkan, menguatkan, dan memulihkan hidup manusia. Kedua, Yesus datang untuk menyelamatkan umat dari dosa, dan keselamatan itu dimulai dari rumah tangga. Ketiga, Imanuel berarti Allah bersama kita. Ia dekat, setia, dan menyertai setiap keluarga yang berseru pada-Nya. Keempat, ketaatan Yusuf adalah teladan, bahwa keputusan benar yang diambil dengan iman dapat menyelamatkan masa depan keluarga. Kelima, Natal harus dirayakan dengan sederhana, karena Allah sendiri memilih kesederhanaan sebagai jalan keselamatan.

    Acara seminar dimulai Rabu (10/12/2025) di Bandung dan Manado. Seminar di Bandung menampilkan enam pembicara, yakni Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Uskup Bandung Mgr Anthonius S. Benyamin OSC, Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar, Chairman Lippo Group James Riady, Dosen Unpar Christian F. Naa, dan Psikolog Lidwina W. Widyawati.

    Melalui seluruh rangkaian kegiatan ini, Panitia Nasional Natal berharap agar perayaan Natal Nasional 2025 tidak hanya menghadirkan sukacita spiritual, tetapi juga membawa berkat yang nyata dan menyentuh kehidupan mereka yang paling membutuhkan. Di tengah penderitaan akibat bencana dan kesulitan hidup, Natal menjadi sumber pengharapan baru bahwa kasih Tuhan senantiasa menyapa siapa pun tanpa kecuali.

  • Tes DNA Negatif, Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Kandas di PN Bandung

    Tes DNA Negatif, Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil Kandas di PN Bandung

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 8 Desember 2025 dalam perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bandung.

    Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat.

    “Gugatan Lisa Mariana tentang perbuatan melawan hukum terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung telah diputus oleh majelis hakim,” katanya kepada media, Selasa 9 Desember 2025.

    Ia menjelaskan bahwa putusan itu diambil setelah PN Bandung mempertimbangkan hasil tes DNA yang menunjukkan tidak adanya hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.

    “Dengan pertimbangan hukum, hasil test DNA negatif antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana,” ujarnya

    Menurutnya, majelis hakim menilai unsur perbuatan melawan hukum yang dituduhkan tidak terbukti, sehingga seluruh permohonan penggugat dinyatakan tidak beralasan untuk dikabulkan.

    “Sehingga, gugatan Lisa tentang perbuatan melawan hukum tidak terbukti,” ucapnya.

    Sebelumnya, Lisa Mariana mendaftarkan gugatan tersebut pada 5 Mei 2025, dan sidang perdana digelar pada 19 Mei 2025. Dalam gugatannya, Lisa meminta pengadilan menetapkan hak identitas anak sekaligus menilai adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh Ridwan Kamil.