Tag: Ridho Rahmadi

  • Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi Megapolitan 18 Desember 2025

    Polisi Segera Panggil Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera memanggil tiga ahli yang diajukan Roy Suryo dan kawan-kawan dalam gelar perkara khusus kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
    Ketiga ahli tersebut adalah Dr. Ing. Ridho Rahmadi, Prof. Dr. Ir. Tono Saksono, dan Dr. Kandidat Didit Wijayanto.
    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi
    a de charge
    yang diajukan oleh para tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    Pemanggilan ahli dari pihak terlapor ini akan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam perkembangan penanganan perkara tersebut.
    Selain itu, penyidik juga tengah menyusun berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
    Di samping ahli dari terlapor, penyidik telah memeriksa 22 ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli pers, ahli kepegawaian, ahli keterbukaan informasi publik, ahli peraturan perundang-undangan dari Ditjen peraturan perundang-undangan Kemenkumham Republik Indonesia.
    Kemudian, ada juga ahli forensik dokumen, lima orang ahli digital forensik, ahli Bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, ahli psikologi, ahli komunikasi sosial, ahli anatomi, ahli fisiologi, ahli epidemiologi, dua orang ahli hukum ITE, dan dua orang ahli hukum pidana.
    Sementara itu, berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap delapan orang, polisi menyarankan mereka untuk mengajukan praperadilan jika merasa keberatan dengan keputusan itu.
    “Apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus
    tudingan ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    “Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas
    Roy Suryo
    , Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Desember 2025

    Polda Metro Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka Megapolitan 18 Desember 2025

    Polda Metro Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan soal Status Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com- 
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin mempersilakan Roy Suryo dan kawan-kawan untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
    “Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan,” ujar Iman kepada wartawan saat konferensi pers usai gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menggelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Senin (15/12/2025).
    Dalam gelar perkara khusus tersebut, para tersangka mengajukan tiga ahli untuk dimintai keterangan terkait perkara ini.
    Ketiganya yakni Dr Ing Ridho Rahmadi, Prof Tono Saksono, dan Dr Kandidat Didit Wijayanto.
    “Kami akan melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli yang diajukan tersebut dan kami juga sedang menunggu saksi tambahan yang diajukan oleh para tersangka,” tutur Iman.
    Iman menegaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan ahli.
    Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli nantinya, penyidik akan kembali mendalami perkara tersebut.
    “Nanti (ditahan). Kan sudah dilakukan gelar perkara khusus, ada saksi yang diajukan. Itu (penyidik) akan melakukan pendalaman kembali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
    Selain itu, penyidik juga akan mengajukan berkas perkara ke kejaksaan sebagai bagian dari langkah lanjutan penanganan kasus ini.
    Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain yang masuk dalam klaster pertama, yang dijerat dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
    Delapan tersangka tersebut kemudian dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatannya.
    Klaster pertama yakni penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Klaster kedua yaitu upaya manipulasi dokumen elektronik dengan menghapus atau menyembunyikan informasi:
    Roy Suryo
    , Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
    Sementara, klaster kedua dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait perbuatan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan secara profesional. Polda Metro menyampaikan gelar perkara khusus tersebut disaksikan oleh pengawasan internal maupun eksternal.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para principal, dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor, dan kami juga sudah mengundang Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Iman menyampaikan, pada proses gelar perkara, penyidik turut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, ataupun fakta hukum tambahan di dalam forum perkara khusus tersebut. Dia menyebut baik pihak pelapor maupun terlapor sudah menyampaikan keluhan pengaduan maupun tambahan tersebut.

    “Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.

    Selain itu, dalam gelar perkara khusus ini juga telah diterima permohonan dari para tersangka yang mengajukan saksi meringankan. Total ada tiga saksi meringankan yang diajukan para tersangka.

    “Adapun dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, dari para tersangka sudah mengajukan tiga orang ahli yang dimintakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Doktor Ing Ridho Rahmadi, Profesor Doktor Insinyur Tono Saksono, dan Doktor Kandidat Wijayanto,” pungkasnya.

    Iman juga menyampaikan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hasilnya, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi. Hasilnya disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.

    “Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.

    (wnv/wnv)

  • Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Polda Metro Jamin Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi Transparan

    Jakarta

    Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilaksanakan secara profesional. Polda Metro menyampaikan gelar perkara khusus tersebut disaksikan oleh pengawasan internal maupun eksternal.

    “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para principal, dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor, dan kami juga sudah mengundang Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

    Iman menyampaikan, pada proses gelar perkara, penyidik turut memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, ataupun fakta hukum tambahan di dalam forum perkara khusus tersebut. Dia menyebut baik pihak pelapor maupun terlapor sudah menyampaikan keluhan pengaduan maupun tambahan tersebut.

    “Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” jelasnya.

    Selain itu, dalam gelar perkara khusus ini juga telah diterima permohonan dari para tersangka yang mengajukan saksi meringankan. Total ada tiga saksi meringankan yang diajukan para tersangka.

    “Adapun dalam pelaksanaan gelar perkara khusus, dari para tersangka sudah mengajukan tiga orang ahli yang dimintakan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, di antaranya Doktor Ing Ridho Rahmadi, Profesor Doktor Insinyur Tono Saksono, dan Doktor Kandidat Wijayanto,” pungkasnya.

    Iman juga menyampaikan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hasilnya, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Iman juga menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi. Hasilnya disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM.

    “Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.

    “Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik Berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.

    (wnv/wnv)

  • Apa Motif 34 Kader Partai Ummat Gugat Amien Rais Rp24 Miliar?

    Apa Motif 34 Kader Partai Ummat Gugat Amien Rais Rp24 Miliar?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konflik internal Partai Ummat kembali mencuat ke permukaan setelah heboh terkait gugatan yang dialamatkan ke Amien Rais.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar.co.id, 34 kader resmi mengajukan gugatan perdata terhadap pendiri sekaligus Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais.

    Tidak tanggung-tanggung, gugatan perdata itu dilayangkan dengan nilai mencapai Rp24 miliar.

    Tidak hanya Amien, sejumlah petinggi partai lainnya juga ikut terseret sebagai pihak tergugat.

    Mereka adalah Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, serta Sekretaris Jenderal Partai Ummat Taufik Hidayat.

    Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL per 13 November 2025.

    Hingga kini, belum terungkap apa saja petitum atau tuntutan yang dimohonkan oleh para penggugat yang terdiri dari Zul Badri, Abdul Hakim, dan sejumlah kader lainnya.

    Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, merespons santai saat dimintai tanggapan.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

    “Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati, dan sangat siap untuk proses selanjutnya,” ujar Ridho, dikutip pada Selasa (18/11/2025).

    Ridho yang juga menantu Amien Rais mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap para penggugat.

    Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, ia belum merinci materi gugatan balasan tersebut.

  • 2
                    
                        Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
                        Nasional

    2 Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat Nasional

    Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Amien Rais
    kembali menghiasi perpolitikan Tanah Air usai namanya disebut melakukan kesewenangan sebagai Ketua Majelis Syura
    Partai Ummat
    .
    Mantan Ketua MPR itu diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.
    Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).
    Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Jika somasi yang diajukan 24 DPW Partai Ummat tak direspon oleh Kementerian Hukum, pihaknya akan menggugat AD/ART yang disahkan Amien Rais itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Tegasnya, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais telah menyimpang dari nilai dan prinsip keadilan yang menjadi dasar pembentukan partai.
    “Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” ujar Herman.
    “Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” sambungnya.
    Ketidakpuasan kader Partai Ummat kepada Amien Rais seakan menambah asam garam dalam karier politiknya. Bagaimana kiprah politik Amien Rais hingga diprotes kadernya sendiri sat ini? Berikut perjalanannya:
    Amien Rais pada pemilihan presiden (Pilpres) 2004 maju sebagai calon presiden (capres) dengan didukung oleh delapan partai politik. Ke-8 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional (
    PAN
    ), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
    Selanjutnya ada Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
    Amien Rais berpasangan dengan Siswono Yudo Husodo dan mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2004. Mereka bersaing dengan Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
    Namun mereka gagal pada kontestasi tersebut, setelah hanya meraih 17,39 juta suara atau 14,66 persen, meski sudah didukung oleh delapan partai.
    Lompat ke 2020, hubungan Amien Rais dan PAN memanas jelang Kongres V PAN yang akan memilih ketua umum untuk periode 2020-2025.
    Jelang Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Februari 2020 itu, ketokohan Amien Rais mulai memudar. Padahal, nama Amien Rais Amien adalah sosok yang membidani lahirnya PAN bersama Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Alvin Lie, Emil Salim hingga Faisal Basri pada 1998.
    Adapun dalam Kongres V, Amien Rais mendukung Mulfachri Harahap untuk memimpin PAN. Janji Mulfachri jika terpilih, maka Hanafi Rais yang merupakan anak dari Amien Rais, akan didapuk sebagai sekretaris jenderal partai itu.
    Kubu Amien Rais akan melawan Zulkifli Hasan yang notabenenya adalah petahana ketua umum PAN. Kongres V juga diketahui sempat ricuh, hingga akhirnya menetapkan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum PAN periode 2020-2025.
    Di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, Amien Rais tak lagi didaulat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Kursi itu diberikan Zulkifli kepada Soetrisno Bachir.
    Internal PAN pun bergejolak, hingga sejumlah loyalis Amien Rais seperti Agung Mozin, Asri Anas, dan Hanafi Rais memilih hengkang dari partai tersebut.
    Singkat cerita, Amien Rais secara resmi mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat pada Kamis (1/10/2020). Ia menyatakan partai bentukannya akan bekerja dan berjuang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan sesuai prinsip demokrasi.
    Amien Rais menjelaskan, Partai Ummat memiliki slogan “Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan”. Sementara itu, asas dari partai tersebut adalah rahmatan lil alamin.
    Akhirnya, Partai Ummat dinyatakan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021. Adapun Ketua Umum Partai Ummat adalah Ridho Rahmadi, yang merupakan suami dari putri ke-4 Amien Rais yang bernama Tasniem Fauzia Rais.
    Mereka juga menjadi salah satu partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam kontestasi pertamanya itu, mereka duduk di posisi buncit dengan perolehan 642.545 suara atau 0,42 persen.
    Sementara itu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Partai Ummat dan Amien Rais tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
                        Nasional

    2 Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat Nasional

    Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Amien Rais
    kembali menghiasi perpolitikan Tanah Air usai namanya disebut melakukan kesewenangan sebagai Ketua Majelis Syura
    Partai Ummat
    .
    Mantan Ketua MPR itu diprotes oleh sejumlah Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat karena anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai yang disebut tak mencerminkan prinsip demokrasi.
    Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir menyebut Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan Amien Rais mengesahkan AD/ART yang baru tanpa melalui mekanisme musyawarah nasional (Munas) ataupun rapat kerja nasional (Rakernas).
    Setidaknya ada 24 DPW yang akan menyurati Kementerian Hukum terkait AD/ART baru Partai Ummat yang baru-baru ini disebut telah disahkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
    Jika somasi yang diajukan 24 DPW Partai Ummat tak direspon oleh Kementerian Hukum, pihaknya akan menggugat AD/ART yang disahkan Amien Rais itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Tegasnya, Majelis Syura Partai Ummat yang dipimpin Amien Rais telah menyimpang dari nilai dan prinsip keadilan yang menjadi dasar pembentukan partai.
    “Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader,” ujar Herman.
    “Kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” sambungnya.
    Ketidakpuasan kader Partai Ummat kepada Amien Rais seakan menambah asam garam dalam karier politiknya. Bagaimana kiprah politik Amien Rais hingga diprotes kadernya sendiri sat ini? Berikut perjalanannya:
    Amien Rais pada pemilihan presiden (Pilpres) 2004 maju sebagai calon presiden (capres) dengan didukung oleh delapan partai politik. Ke-8 partai politik itu adalah Partai Amanat Nasional (
    PAN
    ), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bintang Reformasi (PBR).
    Selanjutnya ada Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh Sosial Demokrat.
    Amien Rais berpasangan dengan Siswono Yudo Husodo dan mendapatkan nomor urut 3 pada Pilpres 2004. Mereka bersaing dengan Wiranto-Salahuddin Wahid, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
    Namun mereka gagal pada kontestasi tersebut, setelah hanya meraih 17,39 juta suara atau 14,66 persen, meski sudah didukung oleh delapan partai.
    Lompat ke 2020, hubungan Amien Rais dan PAN memanas jelang Kongres V PAN yang akan memilih ketua umum untuk periode 2020-2025.
    Jelang Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara pada Februari 2020 itu, ketokohan Amien Rais mulai memudar. Padahal, nama Amien Rais Amien adalah sosok yang membidani lahirnya PAN bersama Goenawan Mohammad, Abdillah Toha, Rizal Ramli, Albert Hasibuan, Alvin Lie, Emil Salim hingga Faisal Basri pada 1998.
    Adapun dalam Kongres V, Amien Rais mendukung Mulfachri Harahap untuk memimpin PAN. Janji Mulfachri jika terpilih, maka Hanafi Rais yang merupakan anak dari Amien Rais, akan didapuk sebagai sekretaris jenderal partai itu.
    Kubu Amien Rais akan melawan Zulkifli Hasan yang notabenenya adalah petahana ketua umum PAN. Kongres V juga diketahui sempat ricuh, hingga akhirnya menetapkan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum PAN periode 2020-2025.
    Di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, Amien Rais tak lagi didaulat sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Kursi itu diberikan Zulkifli kepada Soetrisno Bachir.
    Internal PAN pun bergejolak, hingga sejumlah loyalis Amien Rais seperti Agung Mozin, Asri Anas, dan Hanafi Rais memilih hengkang dari partai tersebut.
    Singkat cerita, Amien Rais secara resmi mengumumkan nama partai barunya, Partai Ummat pada Kamis (1/10/2020). Ia menyatakan partai bentukannya akan bekerja dan berjuang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan sesuai prinsip demokrasi.
    Amien Rais menjelaskan, Partai Ummat memiliki slogan “Lawan kezaliman dan tegakkan keadilan”. Sementara itu, asas dari partai tersebut adalah rahmatan lil alamin.
    Akhirnya, Partai Ummat dinyatakan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 20 Agustus 2021. Adapun Ketua Umum Partai Ummat adalah Ridho Rahmadi, yang merupakan suami dari putri ke-4 Amien Rais yang bernama Tasniem Fauzia Rais.
    Mereka juga menjadi salah satu partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dalam kontestasi pertamanya itu, mereka duduk di posisi buncit dengan perolehan 642.545 suara atau 0,42 persen.
    Sementara itu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Partai Ummat dan Amien Rais tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridho Rahmadi Ditetapkan Jadi Ketum Partai Ummat 2025-2030

    Ridho Rahmadi Ditetapkan Jadi Ketum Partai Ummat 2025-2030

    loading…

    Ridho Rahmadi kembali menjadi Ketua Umum Partai Ummat. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Majelis Syura Partai Ummat di bawah kepemimpinan M Amien Rais selesai melakukan Musyawarah Majelis Syura ke-3 dengan sejumlah agenda untuk menggerakkan roda organisasi periode 2025-2030. Ridho Rahmadi kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Ummat .

    Sekretaris Majelis Syura Ustaz Ansufri Idrus Sambo mengatakan, Musyawarah Majelis Syura Partai Ummat kali ini menelurkan enam keputusan penting. “Alhamdulillah, Majelis Syura Partai Ummat dalam musyawarah kali ini telah menelurkan enam keputusan penting sebagai dasar untuk menggerakkan roda organisasi ke depan. Ini kabar yang sangat perlu kita syukuri,” kata Ansufri Idrus Sambo dalam siaran pers yang diterima SindoNews, Senin (17/2/2025).

    Ustaz Sambo mengatakan, salah satu keputusan Majelis Syura Partai Ummat yang dianggap paling strategis adalah pemberhentian seluruh pengurus DPP (Dewan Pengurus Pusat), DPW (Dewan Pengurus Wilayah), DPD (Dewan Pengurus Daerah), serta kepengurusan di bawahnya. Pemberhentian ini kemudian diganti dengan pengurus yang baru, untuk meneruskan perjuangan Partai Ummat yang akan memasuki tahun ke-4 pada 17 Ramadan mendatang.

    “Seluruh 20 anggota Majelis Syura yang hadir telah mengangkat dan menetapkan Dr Ridho Rahmadi menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Periode 2025-2030. Ketua Umum yang baru ini diberikan amanah untuk membentuk kepengurusan yang baru,” ujarnya.

    Ustaz Sambo menambahkan, Ketua Umum DPP yang baru ini juga akan menetapkan pengurus DPW dan DPD berdasarkan usulan dari para kader.

    Dalam Musyawarah Majelis Syura yang dihadiri oleh lebih 2/3 anggota ini juga diputuskan dokumen bernama Garis Besar Haluan Partai yang akan menjadi cetak biru partai dalam menyusun program kerja sampai 2030.

    Ridho Rahmadi yang kembali menjadi Ketua Umum DPP Partai Ummat, mengatakan siap menjalankan amanah partai yang dipercayakan kepadanya untuk kedua kalinya. “Saya mengucapkan innalillahi wa innailaihirojiun dengan jabatan ini. Semoga Allah membantu saya. Insyaallah saya akan menjalankan tugas sebagai ketua umum untuk kedua kalinya ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ridho.

    Ridho mengatakan, setelah DPP membentuk pengurus DPP dan menetapkan pengurus di berbagai tingkat, dia akan segera menyusun program kerja berdasarkan Garis Besar Haluan Partai yang telah diserahkan kepadanya. “Partai Ummat sangat optimis bisa menjadi partai besar di masa mendatang. Apalagi sekarang UU tentang ambang batas parlemen dan pilpres sudah tidak ada lagi,” pungkas menantu Amien Rais ini.

    (zik)

  • Dukungan eksponen fusi PPP untuk calon Ketum, ada Dudung dan Taj Yasin

    Dukungan eksponen fusi PPP untuk calon Ketum, ada Dudung dan Taj Yasin

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Dukungan eksponen fusi PPP untuk calon Ketum, ada Dudung dan Taj Yasin
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 05 Januari 2025 – 19:57 WIB

    Elshinta.com – Eksponen Fusi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung sejumlah nama yang diusulkan sebagai kandidat calon ketua umum partai berlambang Kabah. Eksponen fusi PPP terdiri dari partai politik yang digabungkan pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto pada 1973. Partai-partai tersebut adalah Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Sarekat Islam (SI), dan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).

    “Kami mengharapkan calon-calon ketua umum PPP Baik dari internal maupun dari eksternal memiliki sifat-sifat yang jujur, dipercaya, amanah, cerdas, berintegritas, tentunya juga visioner,” kata Ketua Umum Parmusi, Husnan B. Fanani dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Minggu (5/1/2025).

    Husnan menambahkan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP memungkinkan kehadiran calon ketua umum dari luar partai.

    Oleh karena itu, pihaknya mendukung calon dari internal dan eksternal. Dari internal PPP, nama-nama yang disebut masuk bursa calon ketua umum antara lain Wakil Gubernur Jawa Tengah Gus Taj Yasin Maimoen, dan anggota DPR RI periode 1999-2009 Haji Habil Marati. Keduanya dianggap mewakili NU.

    Husnan juga mengklaim masuk dalam bursa sebagai calon dari Parmusi. Ia menyebut nama Hasrul Azwar, yang saat ini menjabat Duta Besar Indonesia untuk Maroko. Selain itu, ada Ahmad Faryal dari Sarekat Islam dan Ahmad Sanusi dari Perti, keduanya mantan anggota DPR RI.

    Sementara itu, nama-nama dari eksternal PPP yang muncul adalah eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelfa.

    Selain itu, ada eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrachman, Sandiaga Salahuddin Uno, Ketua Partai Masyumi, Ahmad Yani, dan Ketua Umum Partai Umat Ridho Rahmadi.

    “Eksponen Fusi PPPP 1973 Mendukung pencalonan calon-calon Ketua Umum PPP dan pengurus PPP yang akan maju dalam muktamar, baik dari internal maupun external partai,” ujar Husnan.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Fusi PPP 1973 Dukung Sandiaga-Dudung Jadi Ketum PPP, Tolak Mardiono

    Fusi PPP 1973 Dukung Sandiaga-Dudung Jadi Ketum PPP, Tolak Mardiono

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Eksponen Fusi PPP 1973 mendukung pelbagai nama calon ketua umum PPP dari internal maupun eksternal PPP untuk maju di Muktamar PPP yang akan digelar tahun 2025 ini.

    “Eksponen Fusi PPP 1973 mendukung pencalonan, calon-calon Ketua Umum PPP dan Pengurus PPP yang akan maju dalam Muktamar, baik dari internal maupun eksternal,” kata Ketum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Husnan Bey Fananie dalam konferensi persnya di salah satu kafe di kawasan Otista, Jakarta, Minggu (5/1).

    Husnan mengatakan setidaknya ada belasan nama yang muncul dalam bursa ketum PPP. Dari internal PPP yang berasal dari NU, Husnan mengatakan ada nama Habil Marati (Anggota DPR RI 1999-2009) hingga Taj Yasin Maimoen (mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah) yang masuk bursa ketum.

    Kemudian dari Parmusi, Husnan mengatakan ada nama dirinya sendiri dan Hasrul Azwar. Sementara calon dari Syarikat Islam (SI) ada nama Ahmad Faryal dan dari Persatuan Terbiah Islamiah (PERTI) terdapat nama Anwar Sanusi.

    Husnan mengatakan ada kandidat dari eksternal PPP yang didukung oleh Fusi PPP 1973. Di antaranya mantan KSAD Dudung Abdurachman, mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, politikus PPP Sandiaga Uno hingga Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

    Terdapat nama lain seperti mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Ketum Partai Masyumi Ahmad Yani dan Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi.

    “Kami mengharapkan Calon-calon ketua umum PPP Baik dari internal maupun dari eksternal memiliki sifat-sifat yang jujur, dipercaya, amanah, cerdas, berintegritas,” kata dia.

    Di tempat yang sama, politikus PPP Idy Muzayad mengaku menolak Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono jika ingin maju sebagai Ketum PPP di Muktamar tahun 2025 ini lantaran telah gagal membawa PPP menuju Parlemen Senayan.

    “Ini ada pertanyaan mungkin di benaknya kawan-kawan. Bagaimana dengan yang sekarang? Tadi sudah menyatakan, tidak atau belum mendukung salah satu. tapi kita jelas menolak satu yang telah gagal ini,” kata Idy.

    Idy mengatakan ada indikasi jika Plt Ketum PPP saat ini ingin melanggengkan kekuasaannya dengan segala cara. Termasuk menutup peluang tokoh eksternal untuk menjadi ketua umum.

    Baginya, perubahan AD/ART bisa membuka peluang tokoh eksternal menjadi ketua umum di muktamar PPP nantinya.

    “Kalau ada indikasi yang menutup peluang munculnya tokoh luar dari PPP untuk menjadi ketua umum, maka itu justru melanggar AD/ART itu sendiri,” kata Idy.

    “Kita terus terang, ya, menolak yang sekarang sudah gagal ini. Ini jelas sikap. Bukan kita benci kepada orang, nothing personal, tapi ini soal leadership,” tambahnya.

    Eksponen Fusi PPP 1973 ini terdiri dari tokoh-tokoh yang berasal dari NU, Parmusi, Serikat Islam hingga Perti. Organisasi ini sempat berfusi ke dalam PPP.

    Mereka yang hadir pada momen ini di antaranya Zarkasih Nur (Nahdlatul Ulama), Husnan Bey Fananie (Persaudaraan Muslimin Indonesia/Parmusi), Achmad Farial (Serikat Islam/SI), Irena R. Rusli Halil (Partai Tarbiyah Indonesia/Perti).

    Sebelumnya Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengatakan Muktamar X PPP akan dipercepat untuk mempersiapkan Pemilu 2029, agar PPP bisa kembali masuk ke Senayan.

    Menurutnya percepatan muktamar PPP ini agar pengurus yang nantinya terpilih memiliki waktu panjang untuk konsolidasi dalam rangka persiapan Pemilu 2029.

    “Masa khidmat Partai Persatuan Pembangunan akan berakhir nanti pada Desember tahun 2025. Oleh karena situasi dan kondisi politik maka kita memerlukan percepatan,” kata Mardiono di Jakarta, Jumat malam (13/12).

    (rzr/DAL)

    [Gambas:Video CNN]