Tag: Riden Hatam Aziz

  • KASBI: Seharusnya Immanuel Ebenezer Jadi Penegak Keadilan Bukan Malah Peras Keringat Buruh – Page 3

    KASBI: Seharusnya Immanuel Ebenezer Jadi Penegak Keadilan Bukan Malah Peras Keringat Buruh – Page 3

    Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ikut menyayangkan, bahwa kasus tersebut telah mencederai kepercayaan buruh terhadap pemerintah dalam menjalankan mandat perlindungan pekerja, khususnya terkait program K3.

    “Buruh tentu merasa kecewa dan khawatir. Bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya melindungi hak-hak pekerja justru diduga terlibat praktik korupsi. Ini jelas meruntuhkan kepercayaan terhadap komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan kerja,” ungkap Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz saat dihubungi Liputan6.com.

    Menurut Riden, keselamatan kerja bukan hanya soal aturan di atas kertas, namun menyangkut nyawa jutaan buruh di berbagai sektor industri. Jika pengelolaan program K3 dinodai praktik korupsi, maka risiko yang dihadapi pekerja semakin besar.

    Pemerintah pun diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terbuka terhadap seluruh program K3 yang berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

    “Kami mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas penuh. Jangan sampai K3 hanya menjadi proyek yang rawan penyimpangan, sementara buruh terus menanggung risiko kecelakaan kerja,” terang dia.

    “Keselamatan dan kesehatan kerja adalah hal yang paling mendasar bagi buruh. Kalau program K3 sampai dikorupsi, maka yang dipertaruhkan adalah nyawa pekerja di lapangan. Ini bukan main-main,” sambungnya.

    Program K3 seharusnya menjadi garda terakhir untuk memastikan para buruh pulang dalam keadaan selamat setelah bekerja. Jika terjadi penyimpangan anggaran dan program di Kemenaker, artinya perlindungan buruh telah diperdagangkan.

    “Buruh jadi ragu, apakah negara benar-benar hadir melindungi, atau justru membiarkan pekerja semakin rentan terhadap kecelakaan kerja,” Riden menandaskan.

  • Ojol hingga Kurir Online Dapat THR alias BHR, Bagaimana Mekanismenya? – Page 3

    Ojol hingga Kurir Online Dapat THR alias BHR, Bagaimana Mekanismenya? – Page 3

    Meskipun telah mendapatkan kepastian dari pemerintah, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengaku masih sanksi bakal menerima bonus hari raya (BHR) dari perusahaan aplikator ojek online atau ojol.

    Menurut dia, pihak aplikator ojol seperti Gojek dan Grab bakal mencari alasan untuk tidak mencairkan BHR Kepada mitra driver online, atau setidaknya meminimalisir jumlahnya.

    “Pesimis, perusahaan platform pasti akan mencari-cari alasan untuk tidak memberikan BHR, atau meminimalkan pemberian BHR kepada mitra pengemudi ojolnya agar tidak keluar biaya besar,” ujar Igun kepada Liputan6.com.

    Lantaran, BHR merupakan hak dari para pengemudi ojol yang diambil paksa atau dirampas sepihak oleh aplikator. Yang berasal dari potongan biaya sewa aplikasi, yang secara regulasi seharusnya dipotong maksimal 20 persen.

    “Namun pelaksanaannya rekan-rekan kami dipotong 30 persen sampai dengan 50 persen dari pembayaran konsumen kepada pengemudi ojol,” keluh Igun.

    “Normatifnya perusahaan platform wajib berikan BHR 100 persen dari pendapatan kotor dalam satu bulan terakhir dan tanpa syarat penyelesaian order yang memberatkan,” dia menegaskan.

    Di lain sisi, mitra driver online mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto, yang telah mengimbau secara langsung kepada para perusahaan platform untuk mencairkan BHR kepada tiap pengemudi ojol jelang Lebaran 2025.

    Apresiasi juga diberikan pada Kementerian Ketenagakerjaan, yang berinisiatif menerbitkan Surat Edaran (BHR) Online 2025. Sebagai panduan pemberian BHR bagi para pengemudi ojol mitra para perusahaan platform, dengan nilai patokan 20 persen dari pendapatan ojol dan masa keaktifan ojol.

    “Bagi kami Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Garda Indonesia, bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dan Kemnaker agar dapat dilaksanakan dan dipatuhi, walau sifatnya memang himbauan,” pintanya.

    Harapan ke Pemerintah

    Lebih lanjut, Igun turut berharap jika besaran BHR ke depannya bisa dibulatkan menjadi 100 persen. Dengan status dinaikan menjadi pemberian tunjangan hari raya atau THR.

    “Acuan 20 persen dari SE BHR Online 2025 kami harap ke depannya dapat tercantum 100 persen pada regulasi THR ojol yang masih dibuat oleh Kemnaker. Maka silahkan para perusahaan platform laksanakan SE BHR Online 2025 ini secara komprehensif,” ungkapnya.

    Sehingga, ia berharap kebijakan soal THR ojol tahun depan bisa terlaksana. Igun pun meminta pemerintah turut menerapkan sanksi bagi perusahaan aplikator yang abai terhadapnya.

    “Hari raya tahun selanjutnya, tahun depan, kami inginkan bukan BHR lagi dengan himbauan atau edaran, namun hari raya tahun depan 2026 regulasi THR sudah dapat diterapkan dan dijalankan oleh perusahaan platform,” tuturnya.

    “Regulasi THR yang turut mencantumkan sanksi bagi perusahaan platform pelanggar yang tidak melaksanakan,” pungkas Igun.

    Sementara itu, buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan siap mengawal penyaluran BHR untuk para pengemudi ojol.

    Buruh bahkan mengancam akan  akan menggelar aksi demo di kantor-kantor perusahaan aplikator apabila perusahaan aplikator tidak memberikan bonus Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojol maupun kurir online hingga maksimal H-5 lebaran.

    “Ketika itu kita mendengar. Kawan-kawan Ojol. Kita mendengar kawan-kawan kurir online. Saat H-5 hari raya belum mendapatkan THR. Berarti itu masih ada problem. Kita akan lakukan aksi di kantor-kantor ojek online itu. Kita akan geruduk di kantor-kantor kurir-kurir online itu. Saya pastikan,” kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz.

    Meski demikian, Riden Hatam Aziz, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto bagi perusahaan aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap mitra pengemudi ojol hingga kurir online.

    “Ada secercah harapan. Presiden Prabowo Subianto kemarin sudah mengumumkan. Kawan kita, rekan kita, ojol, kurir yang melakukan online-online. Sudah dinyatakan. Harus mendapatkan (THR). Walaupun kalimatnya bonus THR,” ujar Riden.

    Dengan adanya imbauan Prabowo tersebut, Riden meminta agar perusahaan aplikator patuh untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol hingga kurir online. Pemberian THR sendiri maksimal disalurkan pada H-5 lebaran Idulfitri 2025.

    “Seperti yang sudah sampai oleh Presiden. Maka kita pun berkewajiban mengawal sampai betul-betul, kawan-kawan kita pada saat minus 10 hari atau minus 5 hari. Sudah mendapatkan apa yang namanya bonus Tunjangan Hari Raya tersebut,” tegasnya.

     

  • Buruh Ancam Geruduk Kantor Ojol jika Ingkar Bayar THR – Page 3

    Buruh Ancam Geruduk Kantor Ojol jika Ingkar Bayar THR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demo buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Dalam orasinya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Aziz, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto bagi perusahaan aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap mitra pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir online.

    “Ada secercah harapan. Presiden Prabowo Subianto kemarin sudah mengumumkan. Kawan kita, rekan kita, ojol, kurir yang melakukan online-online. Sudah dinyatakan. Harus mendapatkan (THR). Walaupun kalimatnya bonus THR,” ujar Riden.

    Dengan adanya imbauan Prabowo tersebut, Riden meminta agar perusahaan aplikator patuh untuk memberikan THR bagi pengemudi ojol hingga kurir online. Pemberian THR sendiri maksimal disalurkan pada H-5 lebaran Idulfitri 2025.

    “Seperti yang sudah sampai oleh Presiden. Maka kita pun berkewajiban mengawal sampai betul-betul, kawan-kawan kita pada saat minus 10 hari atau minus 5 hari. Sudah mendapatkan apa yang namanya bonus Tunjangan Hari Raya tersebut,” tegasnya.

    Apabila perusahaan aplikator tidak memberikan bonus Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojol maupun kurir online hingga maksimal H-5 lebaran. Maka, pihak serikat buruh akan menggelar aksi demo di kantor-kantor perusahaan aplikator.

    “Ketika itu kita mendengar. Kawan-kawan Ojol. Kita mendengar kawan-kawan kurir online. Saat H-5 hari raya belum mendapatkan THR. Berarti itu masih ada problem. Kita akan lakukan aksi di kantor-kantor ojek online itu. Kita akan geruduk di kantor-kantor kurir-kurir online itu. Saya pastikan,” serunya.

     

    Reporter: Sulaeman

    Sumber: Merdeka.com

  • Banyak Investor Asing Hengkang dari RI, Pakar Singgung Industri Tak Nyaman

    Banyak Investor Asing Hengkang dari RI, Pakar Singgung Industri Tak Nyaman

    Bisnis.com, JAKARTA – Fenomena investasi asing yang hengkang dari Indonesia maupun penutupan pabrik lokal dinilai menjadi pertanda industri dalam negeri tak baik-baik saja. Hal ini juga menandakan perlunya perbaikan tata kelola dan pembenahan investasi Tanah Air. 

    Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Universitas Paramadina Ahmad Badawi Saluy. Dia melihat sejumlah industri asing yang sebelumnya memproduksi barang industri di Indonesia kabur ke negara tetangga, seperti Vietnam, Thailand, hingga India. 

    “Kalau ditanya ini pertanda bahwa negara kita tidak baik-baik saja? Oh iya, kalau Indonesia baik-baik saja tidak mungkin mereka hengkang, kalau mereka nyaman mendapatkan keuntungan gak mungkin mereka lari,” kata Badawi dalam Diskusi Indef, Kamis (27/2/2025). 

    Dia tak memungkiri bahwa hengkangnya sejumlah industri keluar Indonesia tak lepas dari kondisi dan situasi iklim usaha dalam negeri. Menurut dia, investor melihat Indonesia prospektif. Namun, terdapat ketidaknyamanan dalam berusaha. 

    Dalam hal ini, Badawi menyoroti berbagai pertimbangan investor dari sisi perhitungan bisnis, utamanya terkait kemudahan pembiayaan dan risiko keuangan lainnya. 

    “Investasi itu kan bukan uang pribadi, uangnya datang dari lembaga keuangan yang punya risiko artinya dia harus kembalikan tepat waktu, dan menghitung suku bunga, kalau misalkan birokrasi kita sangat tidak menguntungkan bagi mereka, pajaknya dan sebagainya kemudian ada perlakuan diskriminatif itu juga sangat menjadi bahan pertimbangan mereka,” terangnya. 

    Tak hanya itu, dia juga menilai kebijakan terkait ketenagakerjaan yang membuat investor maju mundur. Sebab, belanja tenaga kerja juga menjadi pertimbangan besar sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia. 

    Badawi menuturkan bahwa pemerintah harus memiliki perhatian besar terhadap investasi-investasi yang datang dari asing maupun dari dalam negeri, utamanya terkait dengan jaminan keamanan dan kenyamanan dalam berusaha. 

    “Misalkan Vietnam, di sana itu pemerintahnya kan lebih memberikan rasa nyaman, perlindungan kepada investasi asing, kemudian aturan main tentang perburuhan kemudian birokrasi yang humanis yang bisa diterima dan membuat mereka nyaman di situ,” terangnya. 

    Lebih lanjut, hengkangnya inevstasi industri asing dari Indonesia dapat memengaruhi penyerapan tenaga kerja manufaktur. Apalagi, dalam catatannya, serapan tenaga kerja industri pengolahan stagnan di kisaran 13,83% pada 2024 dari total penduduk bekerja 144,64 juta orang. 

    Di sisi lain, Badawi juga menyoroti perkembangan industri dalam negeri yang butuh perubahan, khususnya terkait pemanfaatan teknologi industri di Indonesia yang masih rendah di kisaran 4,5%, sementara di Vietnam penggunaan teknologi tinggi telah mencapai 41%, Malaysia juga unggul 43,2%, dan Thailand 25%.

    Baru-baru ini, pabrikan peralatan listrik PT Sanken Indonesia yang merupakan produsen asal Jepang yang berlokasi di Cikarang memutuskan untuk hengkang pada Juni 2025. Setidaknya 457 buruh terdampak dari penutupan pabrik tersebut. 

    Adapun, penutupan pabrik Sanken Indonesia yang berlokasi di Cikarang itu dilakukan lantaran terjadi peralihan bisnis yang dilakukan perusahaan pusatnya di Jepang dari produsen alat listrik ke semikonduktor.  

    Fenomena penutupan pabrik kembali terjadi awal tahun ini yang menimpa lini produksi pabrik piano milik Yamaha. Adapun, penutupan produksi pabrik ini akan berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak ke 1.100 pekerja.  

    Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, dua pabrikan alat musik Yamaha akan menutup fasilitas produksinya secara bertahap.  

    “Saat ini sedang negosiasi [manajemen dan buruh]. Kedua-duanya pabrik divisi piano karena order menurun diputuskan di produksi di China dan Jepang,” kata Riden kepada Bisnis, Kamis (27/2/2025).  

    Adapun, pabrik pertama yang akan tutup yaitu PT Yamaha Music Product Asia MM 2100 di Bekasi pada akhir Maret 2025. Jumlah tenaga kerja yang ada dan berpotensi terkena PHK yaitu sebanyak 400 orang. 

  • Ribuan Buruh Demo di DPR 6 Februari, Apa Tuntutannya?

    Ribuan Buruh Demo di DPR 6 Februari, Apa Tuntutannya?

    Jakarta, FORTUNE – Ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 6 Februari 2025 mendatang.

    Hal ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 FSPMI, dengan diperkirakan sekitar 5 ribu buruh akan hadir di aksi tersebut.

    Digelar di sejumlah kota

    Selain di Jakarta, aksi serupa itu juga bakal dilaksanakan serentak di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Gorontalo, dan Batam. Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz menegaskan bahwa aksi ini merupakan tradisi tahunan yang selalu dilakukan setiap HUT FSPMI untuk menegaskan kembali komitmen perjuangan buruh terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.

    “Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi terkait isu-isu perburuhan, sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pro-rakyat yang telah beliau jalankan,” ujar Riden Hatam Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia pada Selasa (28/1).

    Dalam aksi kali ini, 10 tuntutan utama menjadi fokus FSPMI dan Partai Buruh.

    “Kami membawa sepuluh tuntutan utama untuk disuarakan kepada DPR RI. Tuntutan ini mencerminkan harapan jutaan buruh di Indonesia agar ada perubahan nyata terhadap kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat,” kata Ketua Majelis Nasional FSPMI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. 

    Lanjut dia, aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perjuangan buruh dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan. FSPMI dan Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan demi kesejahteraan kaum pekerja. 

    “Kami berharap, melalui aksi ini, suara dan aspirasi kaum buruh dapat didengar oleh para pembuat kebijakan, sehingga perubahan yang berpihak pada buruh dan rakyat dapat segera terwujud,” pungkas Said.

    10 tuntutan FSPMI dan Partai Buruh

    2. Tolak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan-tolak asuransi swasta tambahan.

    3. Segera sahkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang melindungi hak buruh. 

    4. Tegakkan aturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 

    5. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi UU.

    6. Tolak usia pensiun 59 tahun. 

    7. Reforma agraria dan kedaulatan pangan-stop impor.

    8. Pecat jajaran menteri yang membiarkan terjadinya pagar laut.

    9. Bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang pagar laut.

    10. Dukung terus Presiden Prabowo Subianto dalam kebijakan pro-rakyat.

  • Ribuan Buruh Geruduk DPR RI pada 6 Februari 2025, Ada Apa? – Page 3

    Ribuan Buruh Geruduk DPR RI pada 6 Februari 2025, Ada Apa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ke-26, ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam FSPMI dan Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 6 Februari 2025.

    Tidak kurang dari 5.000 buruh diperkirakan akan hadir di aksi tersebut. Selain di Jakarta, demo buruh serupa juga akan dilaksanakan serentak di berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Gorontalo, dan Batam.

    Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menegaskan bahwa aksi ini merupakan tradisi tahunan yang selalu dilakukan setiap peringatan HUT FSPMI untuk menegaskan kembali komitmen perjuangan buruh terhadap keadilan sosial dan kesejahteraan pekerja.

    “Aksi ini adalah momentum untuk menyampaikan aspirasi terkait isu-isu perburuhan, sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan pro-rakyat yang telah beliau jalankan,” ujar Riden Hatam Aziz.

    Dalam aksi kali ini, 10 tuntutan utama menjadi fokus FSPMI dan Partai Buruh, seperti disampaikan oleh Ketua Majelis Nasional FSPMI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

    “Kami membawa sepuluh tuntutan utama untuk disuarakan kepada DPR RI. Tuntutan ini mencerminkan harapan jutaan buruh di Indonesia agar ada perubahan nyata terhadap kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan rakyat,” kata Said Iqbal.

    Berikut 10 Tuntutan Buruh

    Hapus Outsourcing
    Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan – Tolak Asuransi Swasta Tambahan
    Segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dan yang melindungi hak buruh.
    Tegakkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
    Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi Undang-Undang
    Tolak Usia Pensiun 59 Tahun
    Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan – Stop Impor
    Pecat Jajaran Menteri yang Membiarkan Terjadinya Pagar Laut
    Bentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR RI tentang Pagar Laut
    Dukung Terus Presiden Prabowo Subianto dalam Kebijakan Pro-Rakyat

    Aksi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perjuangan buruh dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan. FSPMI dan Partai Buruh menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan perjuangan demi kesejahteraan kaum pekerja.

    “Kami berharap, melalui aksi ini, suara dan aspirasi kaum buruh dapat didengar oleh para pembuat kebijakan, sehingga perubahan yang berpihak pada buruh dan rakyat dapat segera terwujud,” pungkas Said Iqbal.

  • Ribuan Buruh Geruduk DPR RI pada 6 Februari 2025, Ada Apa? – Page 3

    50 Ribu Buruh Bakal Demo 3 Hari Berturut-turut, Ini Tuntutannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan jika KSPI, KSPSI AGN, Aliansi Buruh Jawa Barat, dan Partai Buruh menyatakan siap menggelar aksi besar-besaran atau demo buruh selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara, Jakarta.

    “Aksi ini melibatkan 50 ribu buruh dari berbagai serikat pekerja untuk mendesakkan beberapa tuntutan,” ujar Said Iqbal.

    Adapun tuntutan tersebut, pertama, mendesak penetapan dan penandatanganan SK UMSK se-Jawa Barat Tahun 2025 yang telah direkomendasikan oleh Pj Bupati/Walikota setempat.

    Kedua, mendesak pencopotan Bey Machmudin dari Jabatan Pj Gubernur Jawa Barat karena dinilai mengabaikan arahan Presiden Prabowo Subianto serta menolak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UMSK. “Kami meminta Bey Machmudin dicopot karena tindakannya mencerminkan pembangkangan terhadap perintah hukum dan Presiden,” tegas Said Iqbal.

    Untuk menyuarakan tuntutan ini, buruh akan melakukan aksi selama tiga hari berturut-turut di Istana Negara pada tanggal 24, 26, dan 27 Desember 2025 yang dikuti 50 ribu massa buruh.

    Said Iqbal, menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. “Kami meminta bantuan Wakil Ketua DPR untuk menjembatani komunikasi kami dengan Presiden Prabowo Subianto. Kami yakin bahwa dengan peran beliau, masalah ini akan selesai tanpa perlu adanya aksi. Karena bagi buruh, pak Sufmi Dasco adalah solution maker,” ujar Said Iqbal.

    Wakil Presiden KSPSI AGN, R Abdullah, menegaskan bahwa penetapan UMSK tidak akan merugikan perusahaan. “Kenaikan upah, termasuk UMSK, adalah langkah untuk meningkatkan daya beli pekerja yang pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian. Perusahaan tidak akan dirugikan, justru diuntungkan karena konsumsi meningkat,” jelas Abdullah.

    Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan buruh di Jawa Barat. “Kami berdiri tegak bersama buruh Jawa Barat untuk menuntut keadilan. Penetapan UMSK adalah hak buruh yang harus dihormati,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Perda KSPI Jawa Barat, Suparno, menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak-pihak terkait. “Kami bersama Aliansi Buruh Jawa Barat siap memobilisasi massa ke Jakarta jika tuntutan ini tidak dipenuhi,” ujar Suparno.

  • MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

    MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker

    Jakarta

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). MK mengubah sejumlah pasal dalam UU Ciptaker.

    Sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024). Para pemohon dalam perkara ini ialah Partai Buruh yang diwakili Agus Supriyadi dan Ferry Nuzarli, FSPMI diwakili Riden Hatam Aziz dan Sabilar Rosyad, KSPSI diwakili Fredy Sembiring dan Mustopo, KPBI diwakili Ilhamsyah dan Damar Panca Mulya, serta KSPI diwakili Agus Sarjanto dan Ramidi.

    Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk mengguggat puluhan pasal dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Ciptaker sebagai UU. Pasal-pasal yang digugat itu terkait pengupahan, hubungan kerja, hingga tenaga kerja asing. Berdasarkan berkas perbaikan permohonan, terdapat 71 poin pada bagian petitum.

    Para hakim MK bergantian membacakan pertimbangan dalam putusannya. Sidang juga sempat diskors dua kali untuk istirahat.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada perhimpitan norma dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 tentang Ciptaker. MK mengatakan hal itu dapat mengancam perlindungan hak para pekerja.

    “Perhimpitan norma yang diatur dalam UU 13/2003 dengan norma dalam UU 6/2023 sangat mungkin akan mengancam hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi warga negara, in casu yang berpotensi merugikan pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha,” ucap Hakim MK Enny Nurbaningsih.

    “Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Enny.

    MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.

    Berikut poin-poin amar putusan MK:

    1. Menyatakan frasa ‘Pemerintah Pusat’ dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja’

    2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan ‘tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’

    3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan’

    4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin’, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin’

    5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya’

    6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa ‘atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu’

    7. Menyatakan kata ‘dapat’ dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

    8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua’

    9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan’

    10. Menyatakan frasa ‘struktur dan skala upah’ pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘struktur dan skala upah yang proporsional’

    11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota’

    12. Menyatakan frasa ‘indeks tertentu’ dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh’

    13. Menyatakan frasa ‘dalam keadaan tertentu’ dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Yang dimaksud dengan ‘dalam keadaan tertentu’ mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’

    14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan’

    15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan ‘Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi’

    16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan’

    17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan ‘untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif’

    18. Menyatakan frasa ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’ dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh’

    19. Menyatakan frasa ‘Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap’

    20. Menyatakan frasa ‘dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya’ dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI’

    21. Menyatakan frasa ‘diberikan dengan ketentuan sebagai berikut’ pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘paling sedikit’.

    (haf/dhn)