Tag: Richard

  • Perluas Layanan Internet Rumah, ISP Remala Bukukan Pendapatan Rp 249 Miliar pada 2024 – Page 3

    Perluas Layanan Internet Rumah, ISP Remala Bukukan Pendapatan Rp 249 Miliar pada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Remala Abadi Tbk (Remala) yang dikenal sebagai penyedia layanan internet (internet service provoder/ISP) lokal, mencatatkan pertumbuhan profitabilitas positif sepanjang 9 bulan pertama 2024. Selama periode tersebut, perusahaan membukukan pendapatan Rp 249 miliar.

    Jumlah ini meningkat sekitar 13,18% jika dibandingkan periode yang sama pada 2023, yang hanya mengantongi pendapatan Rp 220 miliar.

    EBITDA perseroan juga tumbuh dari Rp 57,6 miliar menjadi Rp 109,6 miliar (YoY) dan EBITDA margin dari 26,21% menjadi 44,01%.

    Sementara itu, laba neto Remala juga meningkat cukup tinggi menjadi Rp 51,9 miliar dari sebelumnya yang hanya Rp 25,4 miliar atau naik 104,14%.

    Direktur Utama Remala, Richard Kartawijaya, mengatakan peningkatan pendapatan ini membuktikan rencana bisnis yang dibuat perseroan pada awal 2024 sudah sesuai dan membuahkan hasil positif.

    Penggembangan jaringan yang dilakukan Perseroan, baik itu jangkauan pelayanan dengan menambah backbone maupun memperluas cakupan fiber ke rumah (Fiber to the Home/FTTH) sudah memberikan hasil positif bagi peningkatan revenue Remala.

    “Penambahan jumlah backbone dan utilisasi jaringan FTTH yang selama ini dilakukan perseroan pada 2024 sudah dapat memberikan kontribusi pada pendapatan Remala. Kondisi ini akan terus membawa peningkatan kinerja perusahaan menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ujar Richard melalui keterangannya, Rabu (11/12/2024).

     

  • Hari Ini Mario Dandy Anak Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Pencabulan

    Hari Ini Mario Dandy Anak Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Pencabulan

    ERA.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024), menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Bagi para awak media diimbau mendapatkan informasi dari hubungan masyarakat (humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB,” ujarnya.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).

    Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

  • Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

    Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

    loading…

    Terpidana Mario Dandy Satriyo belum selesai berurusan dengan hukum. Pada Rabu (11/12/2024), putra Rafael Alun Trisambodo itu kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terpidana Mario Dandy Satriyo belum selesai berurusan dengan hukum. Pada Rabu (11/12/2024), putra Rafael Alun Trisambodo itu kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Hanya saja kasusnya berkaitan dugaan pencabulan anak AG.

    “Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama Mario Dandy. Namun, sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (11/12/2024).

    Baca Juga

    Menurut dia, sidang dugaan kasus kesusilaan itu dilakukan secara tertutup, tak terkecuali dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG. “Temen-teman media bisa mendapatkan informasi melalui humas nantinya,” ucapnya.

    Namun, dia tak merincikan dalam sidang dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy itu, apakah si Mario dihadirkan atau tidak. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Agenda sidangnya pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendra Yuristiawan, Hakim Anggotanya Richard Edwin Basoeki dan Kamijon,” kata Djuyamto.

    (jon)

  • Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG, Sidang Berlangsung Tertutup – Halaman all

    Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG, Sidang Berlangsung Tertutup – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/12/2024) menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG. 

    Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang yang digelar pukul 10.00 WIB itu akan dilakukan secara tertutup lantaran menyangkut kasus kesusilaan.

    “Ya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Djuyamto menjelaskan, sidang yang teregister dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristriawan.

    Sementara untuk hakim Anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Sidang ini beragendakan pemeriksaan para saksi.

    “Pemeriksaan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” pungkasnya.

    Mario Dandy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

    Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

    Akibat perbuatannya itu, Mario telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.

  • PN Jaksel gelar sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    PN Jaksel gelar sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Bagi para awak media diimbau mendapatkan informasi dari hubungan masyarakat (humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB,” ujarnya.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).

    Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polda Metro Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap

    Polda Metro Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap

    ERA.id – Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs Akurasi4D. Sebanyak lima orang ditangkap dalam perkara perjudian ini.

    “Operasi yang berlangsung pada Kamis (28/11) menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan kelima pelaku berinisial RP, R, RPN, RY, dan A. Untuk Pelaku RP dan R berperan sebagai pengurus script, domain, dan api web.

    Pelaku RPN dan A perannya melakukan promosi web judi online Akurasi4D di media sosial Facebook. Sementara untuk RY berperan mengurus live chat dan sebagai admin website Akurasi4D.

    Pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D pada 14 November silam. Laman itu menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. 

    Pengusutan pun dilakukan dan polisi berhasil menangkap para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

    Barang bukti itu di antaranya berupa 15 handphone, empat kartu ATM, satu unit PC dan CPU.

    “Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku,” ujar Rovan.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

    “Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online,” jelas Rovan.

  • Polda Metro bongkar sindikat judol dan tangkap lima pelaku di Jateng

    Polda Metro bongkar sindikat judol dan tangkap lima pelaku di Jateng

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online (judol) dengan menangkap lima pelaku di Jawa Tengah.

    “Operasi yang berlangsung pada Kamis (28/11) menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Tripura di Jakarta, Selasa.

    Wira menyebutkan lima pelaku tersebut, yaitu RP, R, API, RPN, RY dan A dengan memiliki peran yang berbeda-beda.

    “Pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus script, domain dan API mengurus web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan mengurus ‘live chat’ dan admin web judi online dan A melakukan promosi web judi di Facebook,” katanya.

    Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D sejak 14 November 2024.

    “Laman Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti ‘slot games’, kasino hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti,” katanya.

    Rovan menjelaskan, dalam penggerebekan, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU.

    “Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil yang digunakan pelaku,” katanya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

    Yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4 serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    “Dengan ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, ” katanya.

    Ade Ary juga menyebutkan penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.

    “Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Situs Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap di Luar Jakarta – Halaman all

    Polda Metro Bongkar Jaringan Judi Online Situs Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap di Luar Jakarta – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya membongkar jaringan judi online melalui situs Akurasi4D. 

     

    Operasi berlangsung pada Kamis (28/11/2024) hingga Jatanras Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku di dua lokasi berbeda yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

     

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menuturkan peran masing-masing pelaku.

     

    Di antaranya pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, dan A Melakukan promosi web judi di Facebook

     

    Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D sejak 14 November 2024.

     

    “Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Rovan dalam keterangan, Selasa (10/12/2024).

     

    Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. 

     

    Selain itu, polisi menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.

     

    Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

    Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi.

  • Parlemen Inggris Desak Larangan Nikahi Sepupu, Singgung Risiko Kawin Sedarah

    Parlemen Inggris Desak Larangan Nikahi Sepupu, Singgung Risiko Kawin Sedarah

    Jakarta

    Anggota parlemen Inggris mengajukan usulan melarang menikahi sepupu pertama. Risiko pernikahan sedarah juga turut disinggung dalam pengajuan tersebut.

    “Pernikahan sepupu pertama menimbulkan kekhawatiran serius baik di Inggris maupun di seluruh dunia,” kata anggota Parlemen Konservatif untuk Basildon dan Billericay Richard Holden yang mengusulkan aturan tersebut dikutip dari The Telegraph, Selasa (10/12/2024).

    Studi menunjukkan bahwa hal itu dikaitkan dengan tingkat cacat lahir sekitar dua kali lipat dibandingkan dengan populasi umum dan dapat memperkuat struktur negatif dan mengendalikan perempuan,” sambungnya.

    Ia juga mengatakan pernikahan sepupu lebih bersifat budaya daripada agama.

    Pernikahan sepupu memang memiliki risiko. Data menunjukkan anak yang lahir dari pernikahan antara sepupu pertama berisiko mengalami cacat genetik 3-6 persen dibandingkan dengan anak-anak dari orang tua yang tidak berhubungan. Meskipun ini masih berarti mayoritas anak yang lahir dalam keadaan seperti itu akan sehat, peningkatan risiko tidak dapat disangkal.

    Kondisi potensial yang berisiko lebih tinggi dialami anak-anak dari sepupu pertama meliputi cacat lahir, keterlambatan perkembangan, dan kelainan genetik yang berkelanjutan.

    Kondisi ini dapat meliputi kebutaan, kehilangan pendengaran, diabetes neonatal, malformasi anggota tubuh, IQ rendah, celah langit-langit, masalah jantung, fibrosis kistik, dan bahkan peningkatan risiko kematian bayi.

    Risiko meningkat secara umum jika ada riwayat keluarga dengan perkawinan semacam itu, karena kesalahan genetik dapat terjadi antar generasi.

    (kna/kna)

  • Klarifikasi Tengku Dewi Soal Andrew Andika Sebut Tak Pernah Berhubungan Intim

    Klarifikasi Tengku Dewi Soal Andrew Andika Sebut Tak Pernah Berhubungan Intim

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Tengku Dewi Putri atau Tengku Dewi memberikan klarifikasi terkait pernyataan dari suaminya, Andrew Andika yang tidak pernah mendapatkan berhubungan intim selama berumah tangga.

    “Aku mencoba klarifikasi di sini bukan berarti memperpanjang masalah. Aku menjelaskan bahwa statement dari dia (Andrew Andika) tidak sesuai fakta,” kata Tengku Dewi Putri dikutip dari channel YouTube, Senin (9/12/2024).

    “Kalau dia melakukan hal-hal yang menurut agama Islam dan sudah berumah tangga, karena dasar tidak bebas. Apalagi, berbicara soal hubungan batin itu semua tidak benar,” ungkapnya lagi.

    Tengku Dewi mengaku kerap merasa jijik, ketika dirinya mengetahui Andrew Andika tidur dengan wanita lain.

    “Perempuan itu punya perasaan, kayak disakiti dan di saat kita tahu suami tidur bukan dengan istrinya. Tentu ada perasaan jijik, ilfeel dari seorang perempuan atau istri seperti saya,” ungkapnya.

    Menurutnya, pembicaraan soal hubungan seksual antara suami dan istri tidak pernah terlontarkan dari mulut Andrew Andika kepadanya.

    “Kalau dia mempermasalahkan hal itu (hubungan seksual), kenapa tidak dibicarakan kan namanya rumah tangga. Misalkan, yuk kita sama-sama ke dokter atau ke psikologi apalagi saya sama dia sudah 7 tahun berumah tangga. Namun, hal itu tidak ada pembicaraan dari dia,” jelasnya.

    “Justru, saat rumah tangga aku mencoba menurunkan ego. Aku mencoba untuk membangun komunikasi meski aku tersakiti,” bebernya.

    Tengku Dewi mengaku, akibat tidak adanya perbincangan soal seksual bersama Andrew Andika. Maka, Tengku Dewi merasa biasa saja.

    “Dia bicara seperti itu yang artinya memendam selama ini. Namun, tidak pernah ada usaha dari dia. Kecuali, dia sudah berusaha tetapi saya tidak melakukan. Itu baru saya salah,” ucap Tengku Dewi.

    Sebelumnya, Andrew Andika membongkar aib rumah tangganya bersama Tengku Dewi Putri. Andrew Andika menyebut, hubungan intim dengan istrinya jarang dilakukan.

    “Saya enggak tahu apa yang menjadi alasan dia (Tengku Dewi) tidak mau berhubungan badan. Dia hanya mau ngasih kalau diminta, makanya kita berdua jarang berhubungan badan. Palingan dalam setahun hanya sekali,” kata Andrew Andika pada Podcast Richard Lee, Sabtu (30/11/2024).