Tag: Richard

  • Kanji Jepang yang Terpilih Tahun 2024 Ini adalah Kin atau Emas – Halaman all

    Kanji Jepang yang Terpilih Tahun 2024 Ini adalah Kin atau Emas – Halaman all

    Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

    TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Kanji Tahun Ini yang mengungkapkan keadaan dunia dalam satu karakter kanji, diumumkan di Kuil Kiyomizu-dera di Kyoto.

    Karakter emas (kin atau kane) terpilih dari sekitar 200.000 kanji pilihan masyarakat Jepang..

    Kin ini menunjukkan dua arti: “emas”, yang mewakili cahaya kegiatan atlet Jepang dan lainnya di Olimpiade dan Paralimpiade, yang banyak memperoleh emas dan “emas”, yang mewakili bayangan masalah uang di balik politik Jepang saat ini.

    Untuk “Kanji Tahun Ini”, Asosiasi Tes Kecakapan Kanji Jepang, yang berkantor pusat di Kota Kyoto, meminta satu karakter kanji dari masyarakat umum yang mewakili keadaan dunia tahun itu, dan karakter yang paling umum dipilih.

    Untuk edisi ke-30 acara  telah diadakan sejak 1995, kata “emas” terilih dari lebih dari 221.900 entri yang diterima dari 1 November hingga 9 Desember, terbanyak dengan sekitar 12.100 suara.

    Di Kuil Kiyomizu-dera di Distrik Higashiyama, Kyoto, tepat setelah pukul 2 siang Kamis ini (12/12/2024), Kiyonori Mori mencoret-coret kata “emas” di selembar kertas besar Jepang. Membuat shodo menulis indah Jepang.

    Ini adalah kelima kalinya sejak 2021 kanji  “emas” terpilih.

    Alasan mengapa kata “emas” terpilih oleh asosiasi adalah karena atlet yang berpartisipasi dalam Olimpiade dan Paralimpiade Paris memenangkan banyak medali emas,

    Sebanyak 20 kanji terbanyak dipilih masyarakat adalah;

    Juara 1 “Emas” 12148 suara
    Juara 2 “Bencana” 9772 suara
    Juara 3 “Sho” 7487 suara
    Juara 4 “Gempa Bumi” 7427 suara
    Juara 5 “Baru” 6545 suara
    Juara 6 “Pemilihan” 6071 suara
    Juara 7 “Aneh” 6027 suara
    Juara 8 “Panas” 5674 suara
    Mudah” 4562 suara
    Juara 10 “Beras” 4335 suara
    Juara 11 “Besar” 4048 suara
    Juara 12 “Kegelapan” 3939 suara
    Juara 13 “Tinggi” 3690 suara
    Juara 14 “Ura” 2905 suara
    Juara 15 “Politik” 2623 suara
    Tempat ke-16 “Kebahagiaan” 2224 suara
    Tempat ke-17 “Harmoni” 1799 suara
    Tempat ke-18 “Pajak” 1785 suara
    Tempat ke-19 “Cinta” 1762 suara
    Tempat ke-20 “Perang” 1666 suara

    Pilihan ke-3 adalah Sho sebagai penghargaan kepada pemain bisbol terkenal Jepang Ohtani Shohei.

    Kiyonori Mori dari Kiyomizu-dera, yang bertanggung jawab atas penulisan, mengomentari pemilihan “Kim” (Kim Kane), dengan mengatakan, “Saya pikir perasaan orang-orang terfokus pada ini, dan pertama-tama, mereka berfokus pada atlet yang memainkan peran besar di Olimpiade Paris, dan kemudian pada ‘uang’ dalam politik dan masyarakat.”

    Berbicara kepada wartawan di Kantor Perdana Menteri, Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba mengatakan, “Saya mendengar dengan emosi yang mendalam bahwa kata ‘uang’ dan ‘uang’ diringkas dan dilambangkan untuk kebaikan dan keburukan. Sangat disayangkan bahwa kata itu telah menjadi simbol politik, dan saya ingin berbuat lebih baik lagi untuk mencegah hal itu jangan terjadi lagi.”

    Ketika ditanya apa arti kanji tahun ini baginya, dia menjawab, “Sulit untuk mengatakan dalam satu kata, tetapi saya pikir itu adalah kata ‘ken’ (humble) untuk kerendahan hati. Sama halnya dengan kata-kata, dan sama dengan sikap. Terutama di paruh kedua tahun ini, saya menghabiskan waktu saya mengunyah kata-kata ini.”

    “Kanji of the Year” dimulai pada tahun 1995 oleh Asosiasi Tes Kecakapan Kanji Jepang, yang berkantor pusat di Kyoto.

    Pihak asosiasi meminta karakter kanji dari seluruh negeri untuk mewakili keadaan dunia tahun ini, dan yang paling umum diumumkan sebagai “kanji tahun ini” sekitar 12 Desember setiap tahun di Kuil Kiyomizu-dera di Higashiyama-ku, Kota Kyoto.

    Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: tkyjepang@gmail.com Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

  • Tak Kunjung Terima Pesanan di Jakarta, Pembeli Jam Tangan Mewah Gugat Butik ke PN Jakut – Halaman all

    Tak Kunjung Terima Pesanan di Jakarta, Pembeli Jam Tangan Mewah Gugat Butik ke PN Jakut – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengusaha Tony Trisno kembali mencari keadilan atas permasalahan pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille bernilai sekitar Rp82 miliar.

    Pada Senin (11/12/2024), dirinya mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait pemesanan dua buah jam tangan Richard Mille pada tahun 2019 lalu itu.

    Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo menerangkan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014. 

    Pada tahun 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang tersebut akan diserahterimakan di Jakarta.

    “Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700,” ujar Eko saat diwawancara di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

    Eko melanjutkan, total pembayaran lebih dari SGD 6.9 juta atau sekitar Rp82,9 miliar (kurs Rp11.856/SGD) telah diselesaikan secara bertahap hingga April 2021.

    Setelah pembayaran lunas, pihak butik meminta Tony mengambil barang di Singapura melalui Richard Mille Asia Pte. Ltd. 

    Eko menegaskan, tindakan ini jelas melanggar kesepakatan awal bahwa penyerahan akan dilakukan di Jakarta, sebagaimana telah menjadi praktik dalam transaksi-transaksi sebelumnya.

    “Klien kami telah mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, termasuk dengan mengirimkan surat klarifikasi pada Agustus 2024. Namun, pihak Butik Richard Mille Jakarta tetap menolak untuk menyerahkan barang di Jakarta,” tambahnya.

    Kuasa hukum lainnya Heroe Waskito, menegaskan, tindakan ini bukan hanya melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara kedua belah pihak.

    Namun juga diduga melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Klien kami telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai konsumen dengan itikad baik, termasuk melunasi pembayaran. Namun, haknya untuk menerima barang telah diabaikan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Heroe Waskito.

    Untuk itu, pihaknya hari ini secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Gugatan ini diajukan atas nama kliennya, merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.

    “Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” ucap Heroe.

    Menurutnya, gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.

    “Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” tutup Heroe.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan pihak terkait atas gugatan ini.

    Namun, pada beberapa waktu lalu, pihak PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta sempat memberikan keterangan pers tertulis kepada media.

    Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta Yullie Angela menyebut Tony Trisno tidak membeli dua jam tangan tersebut dari Richard Mille Jakarta dan pihaknya juga tidak pernah menerima pembayaran jam tangan SGD 6.9 juta dari Tony Trisno

    Menurut Yullie, Tony Trisno membeli dua jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

    Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

    Dan pihak Richard Mille Asia Pte Ltd pun sudah mengakui telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno itu.

    “Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Trisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura,” kata Yullie dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022). 

    Arloji mewah Richard Mille RM 11 Asia Boutique. (Ist)

    Yullie menyatakan pihaknya juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas laporan Tony Trisno di Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian 2 jam tangan Richard Mille ini pada Juni 2022.

    Menurut Yullie, sampai saat itu laporan polisi dari Tony Trisno masih dalam tahap penyelidikan.

    Oleh karena itu, ia menilai tuduhan bahwa pihaknya melakukan penipuan adalah tidak benar.

    Ia menambahkan, PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) hanya dealer dari jam tangan Richard Mille di Indonesia. Hanya saja, kata Yullie, Richard Mille Jakarta berbadan hukum terpisah dengan Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura.

     

  • Tim Mario Dandy sebut sidang kasus pencabulan dilanjutkan pekan depan

    Tim Mario Dandy sebut sidang kasus pencabulan dilanjutkan pekan depan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menyebutkan sidang kasus pencabulan yang melibatkan anak AG (15) dilanjutkan pada pekan depan.

    “Selanjutnya masih pemeriksaan saksi penuntut umum lagi, minggu depan pada Rabu,” kata kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Andreas mengatakan dalam sidang pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua orang yakni saksi pelapor (perwakilan kuasa hukum pelapor) dan saksi anak (anak AG).

    Dia mengatakan pada pekan depan masih dilanjutkan sidang pemeriksaan saksi JPU untuk dimintai keterangan.

    “Nanti kita juga akan melakukan pembelaan terhadap apa yang sudah didakwa,” ujarnya.

    PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Anak AG (15) dan ibunya menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus pencabulan oleh terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) untuk memberikan kesaksian.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin, 3 Juli 2023.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel

    Mario Dandy jalani sidang kasus pencabulan di PN Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menjalani sidang dugaan kasus pencabulan terhadap AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Mario tiba pada pukul 10.35 WIB.

    Mario mengenakan baju tahanan yang dipadukan “hoodie” hitam gelap dan masker guna menutupi wajahnya dari kamera.

    Dengan tangan yang diborgol dan dikawal petugas Kepolisian, anak Rafael Alun Trisambodo itu enggan menunjukkan wajahnya ke hadapan kamera.

    Selain Mario Dandy, mantan kekasih Mario, AG bersama ibunya juga hadir untuk menyaksikan sidang kasus dugaan pencabulan yang menimpanya itu.

    Hadir pula pengacara Mario Dandy dan pengacara AG.

    PN Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    Sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimulai pukul 10.20 sampai 13.00 WIB.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Dalam kasus itu, JPU mendakwanya dengan tiga pasal yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Noy 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Lalu, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).

    Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Perluas Layanan Internet Rumah, ISP Remala Bukukan Pendapatan Rp 249 Miliar pada 2024 – Page 3

    Perluas Layanan Internet Rumah, ISP Remala Bukukan Pendapatan Rp 249 Miliar pada 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Remala Abadi Tbk (Remala) yang dikenal sebagai penyedia layanan internet (internet service provoder/ISP) lokal, mencatatkan pertumbuhan profitabilitas positif sepanjang 9 bulan pertama 2024. Selama periode tersebut, perusahaan membukukan pendapatan Rp 249 miliar.

    Jumlah ini meningkat sekitar 13,18% jika dibandingkan periode yang sama pada 2023, yang hanya mengantongi pendapatan Rp 220 miliar.

    EBITDA perseroan juga tumbuh dari Rp 57,6 miliar menjadi Rp 109,6 miliar (YoY) dan EBITDA margin dari 26,21% menjadi 44,01%.

    Sementara itu, laba neto Remala juga meningkat cukup tinggi menjadi Rp 51,9 miliar dari sebelumnya yang hanya Rp 25,4 miliar atau naik 104,14%.

    Direktur Utama Remala, Richard Kartawijaya, mengatakan peningkatan pendapatan ini membuktikan rencana bisnis yang dibuat perseroan pada awal 2024 sudah sesuai dan membuahkan hasil positif.

    Penggembangan jaringan yang dilakukan Perseroan, baik itu jangkauan pelayanan dengan menambah backbone maupun memperluas cakupan fiber ke rumah (Fiber to the Home/FTTH) sudah memberikan hasil positif bagi peningkatan revenue Remala.

    “Penambahan jumlah backbone dan utilisasi jaringan FTTH yang selama ini dilakukan perseroan pada 2024 sudah dapat memberikan kontribusi pada pendapatan Remala. Kondisi ini akan terus membawa peningkatan kinerja perusahaan menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ujar Richard melalui keterangannya, Rabu (11/12/2024).

     

  • Hari Ini Mario Dandy Anak Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Pencabulan

    Hari Ini Mario Dandy Anak Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Pencabulan

    ERA.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024), menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Bagi para awak media diimbau mendapatkan informasi dari hubungan masyarakat (humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB,” ujarnya.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).

    Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

  • Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

    Mario Dandy Kini Disidang terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

    loading…

    Terpidana Mario Dandy Satriyo belum selesai berurusan dengan hukum. Pada Rabu (11/12/2024), putra Rafael Alun Trisambodo itu kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terpidana Mario Dandy Satriyo belum selesai berurusan dengan hukum. Pada Rabu (11/12/2024), putra Rafael Alun Trisambodo itu kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. Hanya saja kasusnya berkaitan dugaan pencabulan anak AG.

    “Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama Mario Dandy. Namun, sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (11/12/2024).

    Baca Juga

    Menurut dia, sidang dugaan kasus kesusilaan itu dilakukan secara tertutup, tak terkecuali dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG. “Temen-teman media bisa mendapatkan informasi melalui humas nantinya,” ucapnya.

    Namun, dia tak merincikan dalam sidang dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy itu, apakah si Mario dihadirkan atau tidak. Sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Agenda sidangnya pemeriksaan saksi dari JPU. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendra Yuristiawan, Hakim Anggotanya Richard Edwin Basoeki dan Kamijon,” kata Djuyamto.

    (jon)

  • Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG, Sidang Berlangsung Tertutup – Halaman all

    Hari Ini Mario Dandy Jalani Sidang Kasus Pencabulan terhadap AG, Sidang Berlangsung Tertutup – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (11/12/2024) menggelar sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya AG. 

    Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang yang digelar pukul 10.00 WIB itu akan dilakukan secara tertutup lantaran menyangkut kasus kesusilaan.

    “Ya betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy, namun sidangnya dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

    Djuyamto menjelaskan, sidang yang teregister dengan nomor perkara 680/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendra Yuristriawan.

    Sementara untuk hakim Anggota yakni Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Sidang ini beragendakan pemeriksaan para saksi.

    “Pemeriksaan saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” pungkasnya.

    Mario Dandy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polda Metro Jaya pada Senin (3/7/2023) lalu.

    Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Selain kasus ini, anak dari Rafael Alun Trisambodo itu sebelumnya masih berurusan dengan hukum usai dirinya menganiaya Crystalino David Ozora beberapa waktu lalu.

    Akibat perbuatannya itu, Mario telah divonis oleh Majelis Hakim dan kini tengah menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara di Lapas Kelas 1 Salemba.

  • PN Jaksel gelar sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    PN Jaksel gelar sidang kasus pencabulan oleh Mario Dandy

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap AG (15).

    “Ya betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Djuyamto mengatakan sidang digelar secara tertutup untuk umum lantaran menyangkut kesusilaan.

    Bagi para awak media diimbau mendapatkan informasi dari hubungan masyarakat (humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB,” ujarnya.

    Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.

    Berkas kasus ini tertuang dalam 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada Senin (3/7/2023).

    Kepolisian kemudian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Mario dilaporkan oleh pihak AG terkait dugaan kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Polda Metro Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap

    Polda Metro Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, 5 Pelaku Ditangkap

    ERA.id – Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs Akurasi4D. Sebanyak lima orang ditangkap dalam perkara perjudian ini.

    “Operasi yang berlangsung pada Kamis (28/11) menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Terpisah, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan kelima pelaku berinisial RP, R, RPN, RY, dan A. Untuk Pelaku RP dan R berperan sebagai pengurus script, domain, dan api web.

    Pelaku RPN dan A perannya melakukan promosi web judi online Akurasi4D di media sosial Facebook. Sementara untuk RY berperan mengurus live chat dan sebagai admin website Akurasi4D.

    Pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas mencurigakan di situs Akurasi4D pada 14 November silam. Laman itu menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. 

    Pengusutan pun dilakukan dan polisi berhasil menangkap para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

    Barang bukti itu di antaranya berupa 15 handphone, empat kartu ATM, satu unit PC dan CPU.

    “Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku,” ujar Rovan.

    Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 3, 4, serta 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

    “Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online,” jelas Rovan.