Tag: Richard

  • PM Shigeru Ishiba Mau Pindah ke Kediaman PM Jepang? Gak Takut Hantu? – Halaman all

    PM Shigeru Ishiba Mau Pindah ke Kediaman PM Jepang? Gak Takut Hantu? – Halaman all

    Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

    TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Tanggal 27 Desember 2024 PM Jepang Shigeru Ishiba menyatakan mau pindah ke rumah  kediaman PM Jepang. Saat ini masih di rumah kediaman anggota parlemen di Akasaka.  Tidak takut hantu?

    “Saya tidak terlalu takut hantu, karena saya berasal dari generasi ‘Obake no Qtaro’. Mungkin menakutkan ketika Anda melihatnya, tetapi saya tidak peduli tentang itu,” kata PM Ishiba.

    Obake no Qtaro adalah sebuah seri manga Jepang karya Fujiko Fujio tentang obake tituler, Q-Taro, yang tinggal bersama keluarga Ōhara. Q-Tarō, juga dikenal sebagai “Q-chan” atau “Oba-Q”, adalah pembuat nakal yang suka terbang menakut-nakuti orang dan mencuri makanan, meskipun dia sangat takut pada anjing.

    Ceritanya biasanya difokuskan pada kejenakaan Q-Tarō dan teman-temannya. Manga ini digambar pada tahun 1964–1966,1971–1974,1976 oleh duo Fujiko Fujio (Hiroshi Fujimoto dan Motoo Abiko).

    Benarkah ada Hantu?

    Kesaksian tidak sedikit kalau kediaman PM Jepang memang ada hantunya.

    Yasuko Hatta, yang tinggal di bekas kediaman resmi sebagai ibu negara mantan Perdana Menteri Tsutomu Hatta, menulis dalam bukunya tahun 1996 “Kediaman Perdana Menteri  64 Hari” (Biro Penerbitan Tokyo Shimbun) bahwa dia berada pada tahap inspeksi awal sebelum pindah.

    “Saya akan mengatakan itu membuat saya merinding, sesuatu yang menyayat hati. Saya merasakan sendiri,” ungkap Yasuko.

    “Sepertinya saya bukan satu-satunya yang merasakan sesuatu yang tidak biasa di kediaman resmi, dan tampaknya istri Perdana Menteri Hosokawa, Kayoko, tidak tinggal bersama anak-anaknya, tetapi hanya menggunakan satu kamar tidur, dan kamar lainnya membakar dupa,” tambahnya.

    “Saya melihat ke belakang. Seorang kenalan wanita yang datang menunjukkan bahwa “roh-roh sedang merangkak,” dan ketika dia membawa saya ke lemari di ruangan di mana dia merasa tidak nyaman, dia meyakinkan saya. Ini memang mengerikan di sini, dan saya merasa seperti saya akan ditarik masuk.”

    Putra sulungnya, Yuichiro, yang kemudian menjabat sebagai Menteri Pertanahan, Transportasi, dan Pariwisata, mengatakan bahwa rutinitas sehari-harinya adalah menaburkan garam di sekitar bekas kediaman dinas PM Jepang sebelum pergi bekerja.

    Selain itu, Yasuko melihat kembali episode di kamar mandi sebagai “cerita yang mengerikan dan menakutkan.” Ketika Yuichiro membuang sisa air dari bak mandi, “sesuatu” tersumbat di saluran pembuangan. 

    “Dengan bantuan sekretaris saya, saya mencabut sehelai rambut. Yuichiro.”

    “Saya pikir itu dari zaman Perdana Menteri Sato (Eisaku), dan saya tertawa.”

    Saat mantan Perdana Menteri Yoshiro Mori sedang tidur, “langkah kaki beberapa sepatu bot militer mendekat, dan mereka berhenti di depan pintu.”

    Mantan Perdana Menteri Yoshiro Mori dan Junichiro Koizumi, yang tinggal di bekas kediaman resmi, juga tampaknya khawatir tentang masalah hantu. 

    Takeshi Iwaya, anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal (LDP) mengatakan dalam sebuah kolom yang diposting di situs webnya pada April 2005 bahwa dia mendengar langsung dari Mori.

    “Saat saya tidur di tempat tidur, saya mendengar suara beberapa langkah sepatu bot militer mendekat dan berhenti di depan pintu. Ada seorang pria di luar sana! Aku menendang pintu hingga terbuka, tetapi tidak ada seorang pun di sana. Saya segera menghubungi sekretaris, tetapi tentu saja tidak ada indikasi bahwa ada orang yang memasuki kediaman resmi. Saat itulah saya merasakan hawa dingin mengalir di tulang punggung saya untuk pertama kalinya.”

    “Saya mengejanya juga suara langkah bot militer itu,” menurut kolom  Iwaya. Kemudian Junichiro Koizumi, mantan PM Jepang juga  mengambil alih bekas kediaman resmi dari Mori,

    “Hahahahaha, apa yang kamu bicarakan,  Mori? Tidak ada yang namanya hantu. Saya tidak percaya sama sekali pada itu, jadi saya tidak takut,” tegas Koizumi.

    “Ketika saya pindah ke kediaman resmi, saya menelepon pendeta dan membayarnya.”

    Mantan PM Jepang Yohihiko Noda mengalami keanehan pula saat berada di kediaman PM Jepang.

    Noda, yang menjabat selama satu tahun dan tiga bulan, mengatakan bahwa dia “tidak mengalami ketakutan,” tetapi mengingat bahwa “ada beberapa hal aneh.” 

    “Ketika saya mencoba naik lift kediaman resmi untuk pergi bekerja di pagi hari, itu berhenti di lantai atap karena suatu alasan. Jika Anda bertanya kepada keluarga saya, tidak ada yang menggunakan lift, dan tidak ada alasan untuk pergi ke atap sejak awal. Ini telah terjadi beberapa kali.”

     Tidak dapat dikesampingkan bahwa Noda peminum berat namun tidak pernah mengalami mabuk.

    Noda, yang telah mendengar desas-desus tentang hantu, berkonsultasi dengan sekretarisnya untuk melihat apakah dia dapat menggunakan uang sakunya untuk mengusir hantu, tetapi kediaman resmi adalah fasilitas negara. Bahkan perdana menteri menyerah ketika dia diberitahu bahwa dia tidak dapat melakukannya dengan biayanya sendiri dan itu akan menjadi biaya publik.

    Tampaknya beberapa petugas keamanan khusus PM Jepang (SP) yang bertugas menjaga kediaman dinas justru memiliki “pengalaman yang menakutkan”.
     
    Kediaman resmi dibagi menjadi ruang hunian untuk perdana menteri dan keluarganya, dan ruang publik dengan aula dan ruang konferensi yang digunakan untuk makan malam dengan pejabat dan pertemuan dengan pihak terkait.
     
    Di ruang publik, ada juga kamar untuk SP yang bergiliran menginap. Menurut sebuah cerita yang didengar oleh orang dalam politik dari seorang kenalan SP, suatu malam ketika SP sedang tidur siang, tubuhnya diguncang dan diseret oleh seseorang, dan sebelum dia menyadarinya, tempat tidurnya telah dipindahkan.
     
    “Saya merasa seperti telah diseret di sekitar kediaman resmi sejauh puluhan meter,” kesaksian SP tersebut.
     
    Mantan Perdana Menteri Shinzo Abe secara resmi menjawab mengenai hantu, “Saya tidak mengetahui masalah yang Anda tanyakan.” 

    Fakta bahwa Perdana Menteri Shinzo Abe terus bepergian dari kediaman pribadinya di Tomigaya, Tokyo, tujuh bulan setelah menjabat, adalah salah satu alasan mengapa rumor itu benar.

    Isterinya, Akie pun sangat menolak untuk tinggal di Kediaman Resmi PM Jepang. Demikian pula mantan PM Jepang Yoshihide Suga mengakui tidak suka di kediaman resmi tersebut karena berhantu.

    Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba (X/Twitter)

    Perdana Menteri Abe memang pernah tinggal di kediaman resmi selama sekitar delapan bulan selama periode kabinet pertamanya.

    Namun diyakini bahwa alasan mengapa dia terus bepergian dari kediaman pribadinya tersbeut  karena dia menyadari betapa tidak nyamannya tinggal di kediaman resmi PM Jepang pada saat itu. 

    Yoshihide Suga juga mengatakan pada konferensi pers, “Ini adalah pekerjaan yang sangat sulit, jadi ada baiknya perdana menteri bekerja di lingkungan yang paling cocok baginya untuk melakukan pekerjaannya,” demikian pernyataan Suga yang menyarankan hal itu.

    Pada 30 Juli 2013, Perdana Menteri Shinzo Abe mengundang pejabat senior LDP ke kediaman resminya untuk makan malam dan ditanya mengapa dia tidak pindah ke kediaman resminya.

    Dalam sebuah program TV yang dia menampilkannya pada bulan Juni 2013, Perdana Menteri Abe menepis rumor itu sebagai “legenda urban,” tetapi ada kemungkinan bahwa dia secara tidak sengaja mengungkapkan perasaan sebenarnya di depan pejabat LDP yang merupakan teman lama.

    Kediaman dinas dibangun pada tahun 1929 sebagai kediaman dinas Perdana Menteri, yang merupakan tempat tinggal Perdana Menteri.

    Tempat ini juga merupakan tempat dengan “sejarah berdarah”, seperti Perdana Menteri Takeshi Inuyo ditembak mati dalam insiden 15 Mei 1932 dan saudara ipar Perdana Menteri Keisuke Okada seorang polisi ditembak mati dalam insiden 26 Februari 1936 di sana.

    Pada bulan April 2002, kediaman ini  mengakhiri perannya sebagai kediaman resmi selama 73 tahun, tetapi diputuskan untuk melestarikannya sebagai “saksi sejarah” sebagai contoh representatif dari arsitektur “gaya cahaya” yang populer di awal periode Showa. 

    Kemudian direnovasi setelah bergerak 50 meter ke selatan, dan telah digunakan sebagai kediaman resmi perdana menteri kembali sejak April 2005.

    Masalah hantu telah dibahas oleh pemerintah secara serius dan pada konferensi pers.

    Anggota parlemen Partai Demokrat Jepang (DPJ) Ken Kagaya mengatakan pada 15 Mei 2013,

    “Ada desas-desus bahwa kediaman resmi Perdana Menteri, yang merupakan kediaman resmi mantan Perdana Menteri, dihantui oleh insiden 2/26 dan insiden lainnya, tetapi apakah itu benar, dan apakah itu sebabnya Perdana Menteri Abe tidak pindah ke kediaman resmi?”

    Mantan PM Jepang Fumio Kishida juga pernah sempat menginap di hotel dekat kediaman PM Jepang dengan alasan air kran macet dan hantu. Namun secara resmi kantor PM Jepang tidak mengumumkan mengapa pindah menginap ke hotel tersebut.

    “Saat ini, saya belum melihat hantu,”  kata Kishida kepada pers tidak pernah mengakui adanya hantu di kediaman PM Jepang.

    Kishida tinggal bersama putra tertua yang juga sekretarisnya, Shotaro Kishida, tinggal bersamanya di kediaman resmi, dan istrinya, Yuko, tinggal bolak-balik antara Tokyo dan kampung halamannya di Hiroshima.

     Apakah karena perjuangan untuk menjalankan pemerintahan, atau karena pengalaman yang menakutkan? Perdana Menteri Kishida mungkin menghabiskan
     “malam tanpa tidur” di kediaman resminya, rumor yang beredar di masyarakat Jepang. Namun saat menginap di hotel satu malam, Kishida menyatakan, “Saya tidur dengan sangat nyenyak.”

    Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: tkyjepang@gmail.com Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsappnya.

  • Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil membenarkan ada dana komando berasal dari perusahaan pemenang lelang pengadaan di Basarnas.

    Kamil menyebut dana komando dari perusahaan pemenang lelang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah pegawai di Basarnas.

    Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Saya kembali lagi ke sumber-sumber uang. Pengetahuan terakhir yang saudara ketahui. Sumber uang yang dibagi-bagi tadi itu berasal dari mana,” tanya hakim Alfis di persidangan. 

    Hakim pun mempertanyakan asal-usul uang yang berasal dari pihak pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 

    “Izin Yang Mulia, kami hanya membantu Pak Rudi Hendro Satmoko, karena yang berhubungan dengan peserta hanya beliau,” jawab Kamil. 

    Hakim kemudian menegaskan tidak menanyakan soal hubungan tersebut. 

    “Tapi pengetahuan terakhir saudara uang yang masuk ke rekening tadi. Itu benar tidak sumbernya dari pada peserta lelang yang dinyatakan sebagai peserta lelang pengadaan di Basarnas,” tanya hakim Alfis. 

    “Iya,” jawab Kamil. 

    “Dari mereka semuanya, ada beberapa perusahaan kan. Kalau Delima Mandiri, William ini sendiri juga pernah ikut pengadaan di Basarnas. Apakah saudara juga mengetahui pernah setor uang atau transfer uang,” tanya hakim. 

    “Saya tidak pernah terima dana operasional dari CV Delima,” kata Kamil. 

    Hakim pun mempertanyakan soal asal usul uang yang masuk ke rekening yang dikuasai Kamil, termasuk rekening atas nama Eliza. 

    “Tidak ada kecuali yang pinjam meminjam,” jawab Kamil. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kapal perang RI di Lebanon untuk pertama kalinya terima German Medal

    Kapal perang RI di Lebanon untuk pertama kalinya terima German Medal

    Penghargaan itu juga bukti nyata peran serta dan komitmen TNI untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mengemban amanat konstitusi dan menjalankan tugas sesuai mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701

    Jakarta (ANTARA) – Kapal perang Republik Indonesia (KRI) Diponegoro-365 yang saat ini menjalankan misi perdamaian bersama PBB di Beirut, Lebanon, menerima penghargaan “German Medal” dari Kementerian Pertahanan Jerman.

    “German Medal” itu pun menjadi penghargaan pertama yang diberikan oleh Pemerintah Jerman kepada kapal perang Republik Indonesia.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan German Medal merupakan wujud apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Jerman kepada KRI Diponegoro-365 atas kontribusi dan dedikasinya berkolaborasi dengan pasukan perdamaian Jerman dalam menjaga stabilitas dan keamanan di Laut Mediterania, khususnya yang masuk dalam perairan Lebanon dalam setahun terakhir.

    Penghargaan itu juga menjadi bentuk apresiasi kepada KRI Diponegoro-365 atas kiprahnya selama menjalankan misi perdamaian di Lebanon.

    KRI Diponegoro yang tergabung dalam Satuan Tugas Maritime Task Force (Satgas MTF) TNI Kontingen Garuda XXVIII-O UNIFIL menjalankan misi perdamaian dengan pasukan dari berbagai negara, termasuk Jerman, di perairan Lebanon sejak Januari 2024.

    Maritime Task Force merupakan salah satu satuan di bawah bendera UNIFIL yang bertugas bersama satuan-satuan UNIFIL lainnya, yaitu Satgas Batalyon Mekanis TNI (INDOBATT), Satgas Pendukung Markas (FHQSU), Satgas Indo Force Protection Company (FPC), Satgas Koordinasi Sipil-Militer (CIMIC) TNI, Satgas Military Community Outreach Unit (MCOU), dan Satgas Level 2 Hospital.

    Sebagian besar prajurit TNI yang tergabung dalam UNIFIL beroperasi di darat, sementara Satgas MTF menjalankan tugasnya di laut.

    Upacara penganugerahan German Medal digelar di Pelabuhan Beirut, Lebanon, Senin (30/12), dihadiri sejumlah pejabat antara lain Duta Besar LBBP RI untuk Lebanon Hajriyanto Y. Thohari, Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, Atase Pertahanan RI di Kairo, perwira staf dari beberapa satgas UNIFIL, serta seluruh kontingen pasukan perdamaian Jerman di Lebanon.

    Dalam upacara itu, German Medal disematkan oleh DEU CONTICO Laksamana Muda Richard Kesten, mewakili Pemerintah Jerman, kepada Komandan KRI Diponegoro-365 Letkol Laut (P) Wirastyo Haprabu, yang juga Komandan Satgas MTF TNI Kontingen Garuda XXVIII-O UNIFIL.

    Dalam siaran resmi Dinas Penerangan TNI AL, Letkol Wirastyo menyebut penghargaan itu merupakan apresiasi Pemerintah Jerman terhadap kerja sama militer antara Indonesia dan Jerman dalam melaksanakan tugas di UNIFIL.

    “Penghargaan itu juga bukti nyata peran serta dan komitmen TNI untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mengemban amanat konstitusi dan menjalankan tugas sesuai mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701,” tutur Wirastyo.

    Satgas MTF TNI Konga XXVIII-O UNIFIL yang di antaranya terdiri atas KRI Diponegoro-365 dan Helikopter Panther HS-1305, serta 120 prajurit TNI AL bertugas selama setahun terakhir di Lebanon. Tugas mereka akan dilanjutkan oleh Satgas MTF TNI Konga XXVIII-P UNIFIL yang saat ini masih berlayar dari Jakarta menuju Beirut menggunakan KRI Sultan Iskandar Muda-367.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terungkap Basarnas Punya Anggaran di Luar APBN, Peruntukannya Diungkap Saksi Dalam Sidang – Halaman all

    Terungkap Basarnas Punya Anggaran di Luar APBN, Peruntukannya Diungkap Saksi Dalam Sidang – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Alfis Setyawan mencecar mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil soal Basarnas punya anggaran di luar APBN. 

    Terkait hal tersebut Kamil mengatakan bila dana tersebut dibagi-bagi termasuk untuk para terdakwa.

    Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

    Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

    Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    Mulanya hakim mempertanyakan uang yang masuk mengapa tidak transfer melainkan harus ditunaikan. 

    “Karena pemegang kas mintanya uang cash disimpan di brankas untuk keperluan operasional Basarnas,” jawab Kamil di persidangan. 

    Kemudian hakim Alfis mempertanyakan soal penggunaan dana tersebut mengingat Basarnas sudah memiliki anggaran di APBN termasuk operasional.

    “Nah ini anggaran untuk apa ini?” tanya hakim di persidangan. 

    “Izin bapak mungkin saya cuman sedikit, itu kan ada kegiatan Darma Wanita. Itu kan non anggaran, terus kebijakan Pak Alfan itu ada uang THR, ada uang sembako, ada bantuan uang makan, karena memang tempo hari kan pemerintah belum…,” jawab Kamil. 

    Mendengar jawaban tersebut hakim kembali mempertanyakan boleh tidaknya menerima uang dari luar APBN dengan alasan untuk sembako, THR, dan segala macam.

    “Diperbolehkan?” tanya hakim. 

    Kemudian Kamil menerangkan bahwa hal itu merupakan kebijakan Kepala Basarnas Alfan Baharudin. 

    “Memang disampaikan seperti itu kebijakannya kepada saudara? Dengar sendiri dari dia?” tanya hakim yang kemudian dijawab Kamil tidak tahu. 

    “Terus saudara bisa menyampaikan seperti tadi kebijakan dari kepala badan dari mana?” tanya hakim

    “Ya karena mungkin ada dana-dana yang masuk, sudah dibagi-bagi,” jawab Kamil. 

    Termasuk yang bersangkutan juga dapat uangnya, tanya hakim. 

    “Iyalah,” jawab Kamil. 

    Hakim lalu mempertanyakan apakah para terdakwa juga mendapatkannya. 

    “Pak Max saya enggak tahu persis, cuman besarannya itu (Nggak tahu), iya Anjar juga (Terima), iya (Termasuk saya terima),” jawab Kamil. 

    Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

    Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

    Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

    “Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

    Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.

    “Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.

    Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.

    Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.

    Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.

    Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.

    Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.

    “Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 5 Teman Seangkatan KSAD Maruli Simanjuntak Berkarier Cemerlang, Sandang Jenderal Bintang 3

    5 Teman Seangkatan KSAD Maruli Simanjuntak Berkarier Cemerlang, Sandang Jenderal Bintang 3

    loading…

    KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merupakan jebolan Akmil 1992. Lima teman seangkatan Maruli Simanjuntak memiliki karier militer cemerlang. FOTO/DOK.PUSPENAD

    JAKARTA – Sejumlah teman seangkatan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjutak memiliki karier cemerlang. Lima di antaranya telah meraih pangkat Letnan Jenderal (Letjen) TNI atau jenderal bintang 3.

    Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1992 dari Kecabangan Infanteri (Kopassus). Selain Maruli, sebanyak 274 taruna juga lulus dari Akmil di tahun yang sama.

    Dari ratusan teman seangkatan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, banyak yang memiliki karier cemerlang. Siapa saja mereka?

    Teman Seangkatan KSAD Maruli Simanjuntak Berkarier Cemerlang:

    1. Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon

    Richard Taruli Horja Tampubolon saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI). Jabatan mentereng itu diemban sejak 24 Juli 2024.

    Sama seperti KSAD Maruli Simanjuntak, Richard Tampubolon juga merupakan jebolan Akmil 1992 dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Tentara kelahiran Jakarta, 24 Mei 1969 itu termasuk memiliki karier militer yang cemerlang. Sejumlah jabatan strategis pernah ia duduki, antara lain Danrindam VI/Mulawarman (2016), Danrem 023/Kawal Samudera (2016-2017), Wadanjen Kopassus, dan Kasdam VI/Mulawarman (2018-2019).

    Kariernya semakin moncer ketika ditunjuk mengisi posisi Kaskogabwilhan I (2019-2020), kemudian Dankoopssus TNI, Pangdam XVI/Pattimura, Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat (Irjenad). Richard ditunjuk menjadi Pangkogabwilhan III pada Juli 2023. Setahun menjabat, Richard dipercaya menjadi Kasum TNI hingga sekarang.

    2. Letjen TNI Erwin Djatniko

    Erwin Djatniko merupakan lulusan terbaik Akademi Militer tahun 1992 dari kecabangan Kavaleri. Saat ini peraih penghargaan Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik itu menjabat sebagai Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat (Irjenad).

    Sebagai lulusan terbaik, Erwin Djatniko memiliki karier militer yang cemerlang. Tentara kelahiran Kota Cimahi, Jawa Barat, 6 Juni 1969 itu memulai karier militernya menjadi Pama Pussenkav. Erwin Djatniko kemudian ditunjuk menjadi Danton, Danki, Pasi Yonkav 3/Andhaka Cakti Kodam V/Brawijaya. Eko Djatniko mendapat promosi menjadi Komandan Batalyon Kavaleri 3/Andhaka Cakti atau Yon Kav 3/Tank. Karier militernya terus meningkat ketika diberi amanat mengisi posisi Dandim 0821/Lumajang (2011-2012), Pabandya Srenaad (2012-2013), Asrena Kasdam XII/Tanjungpura (2013), Paban I/Ren Spersad, Danrem 043/Garuda Hitam (2018-2019), dan Pamen Denma Mabesad (2019-2020).

    Pada 2020, Erwin Djatniko diangkat Waasrena KSAD Bidang Perencanaan, kemudian Irdam IX/Udayana, Wagub Akmil, Gubernur Akmil, Pangdam III/Siliwangi, dan terakhir menjabat Irjenad hingga sekarang.

    3. Letjen TNI Bobby Rinal Makmun

    Mayor Jenderal TNI Bobby Rinal Makmun juga jebolan Akmil 1992 dari kecabangan Infanteri. Teman seangkatan KSAD Maruli Simanjuntak itu kini menjabat Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Dankodiklat) TNI.

    Bobby memiliki karier militer yang terbilang moncer. Tercatat, sudah banyak berbagai posisi strategis di militer yang pernah ditempatinya sejak awal bertugas hingga sekarang. Pada 2016, Bobby pernah menjabat Asrena Kaskostrad. Setelahnya, ia juga dipercaya menjadi Danrem 051/Wijayakarta (2017-2019) dan Pamen Denma Mabesad (2019).

    Tentara kelahiran Yogyakarta itu pecah bintang pada tahun 2019 saat dipromosikan menjadi Asops Kaskogabwilhan II. Kemudian dipercaya sebagai Kasdam Jayakarta, Pangdivif 1/Kostrad, Dansecapaad, Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, dan terakhir sebagai Dankodiklat TNI.

    4. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo

    Letjen TNI Kunto Arief Wibowo juga merupakan jebolan Akademi Militer (Akmil) 1992, teman seangkatan KSAD Maruli Simanjuntak. Tentara kelahiran Malang, Jawa Timur pada 15 Maret 1971 itu kini menjabat sebagai Pangkogabwilhan I.

  • Ancang-ancang Jaksa Usai Hakim Minta Balikin Aset Helena Lim

    Ancang-ancang Jaksa Usai Hakim Minta Balikin Aset Helena Lim

    Jakarta

    Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim yang sempat disita. Jaksa sedang mengambil ancang-ancang dan pikir-pikir atas vonis di kasus timah yang merugikan negara Rp 300 triliun itu.

    “Helena Lim itu kan baru diputus kemarin. Kita masih punya waktu tujuh hari menurut KUHAP, menurut hukum acara. Nah, jadi jangan dikira bahwa tujuh hari itu kami tidak mendalami. Itulah fungsinya KUHAP, memberi waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir. Sesungguhnya pikir-pikir itu bukan karena kebimbangan, bukan. Tapi kita menganalisa, menganalisis,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Harli mengatakan jaksa penuntut umum telah memiliki catatan persidangan. Menurut dia, jaksa akan menganalisis pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap banding atau tidak atas putusan itu.

    “Misalnya kita tuntut 8 tahun, putus 5 tahun. Kemudian ada pengembalian aset yang sudah disita pada tempat yang bersangkutan. Nah, jaksa itu akan melakukan penelitian, pengecekan lebih awal. Kita punya dokumen terkait itu, maka disita,” terang Harli.

    “Lalu kenapa pengadilan harus mengembalikan ke yang bersangkutan? Apa pertimbangannya? Dalam waktu 7 hari inilah, jaksa itu berpikir-pikir menggunakan hal itu. Tetapi juga kita sekaligus menganalisis. Nanti bagaimana sikap lanjutannya, kita lihat. Itu yang sedang dikaji oleh penuntut,” imbuhnya.

    Vonis Helena Lim

    Helena Lim saat persidangan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)

    Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    “Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

    Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

    “Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar hakim.

    Majelis hakim hanya membebankan uang pengganti kepada Helena Lim sebesar Rp 900 juta. Hakim menyatakan duit Rp 420 miliar hasil penukaran valas dari smelter swasta pada money changer milik Helena sudah seluruhnya diterima terdakwa lain, Harvey Moeis.

    “Menimbang bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap Terdakwa Helena atas dana pengamanan yang seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau setara dengan Rp 420 miliar dalam kurs Rp 14 ribu. Di mana dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa saksi Harvey Moeis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah menerima seluruh uang dari Terdakwa Helena,” kata hakim.

    Money changer milik Helena yang digunakan untuk menukarkan duit dari sejumlah smelter swasta dalam kasus ini bernama PT Quantum Skyline Exchange. Hakim menyatakan Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukan duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR).

    “Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter tersebut yang ditransfer ke rekening PT Quantum semuanya sudah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR tersebut namun hanya menikmati keuntungan dari kurs atas penukaran valuta asing dari uang pengamanan tersebut dengan perhitungan Rp 30 kali USD 30 juta yang seluruhnya berjumlah Rp 900 juta yang telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa,” ujar hakim.

    Hakim menyatakan keuntungan yang diperoleh Helena dari penukaran valas para smelter swasta sebesar Rp 900 juta. Hakim membebankan uang pengganti kepada Helena sesuai jumlah yang diterima, yakni Rp 900 juta dari keuntungan penukaran valas tersebut.

    “Oleh karena itu, terhadap Terdakwa Helena harus dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di bawah ini,” ujar hakim.

    Hakim Perintahkan Jaksi Kembalikan Aset Helena Lim

    Penampakan tumpukan uang yang disita dari Helena Lim. (Foto: Dok. istimewa)

    Hakim juga memerintahkan agar aset Helena Lim yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan.

    “Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” ucap hakim.

    Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita agar dikembalikan kepada Helena.

    Sebagai informasi, Kejagung sempat menyita sejumlah aset saat proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Helena. Penyitaan itu dilakukan karena aset itu diduga terkait dengan kasus.

    “Tersangka yang diserahkan pertama tersangka HM dan HL selaku manajer PT QSE. Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka, juga menyerahkan beberapa barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (22/7).

    Barang bukti yang disita jaksa dari tersangka Helena Lim mulai 6 unit bidang tanah di Jakarta dan Kabupaten Tangerang hingga duit Rp 10 M. Berikut daftarnya:

    6 bidang tanah dan bangunan dengan rincian:
    – Sejumlah 4 bidang di Jakarta Utara
    – Sejumlah 2 bidang di Kabupaten Tangerang

    3 unit kendaraan dengan rincian:
    – Sejumlah 1 unit Innova
    – Sejumlah 1 unit Lexus
    – Sejumlah 1 unit Alphard

    37 item tas branded

    45 buah perhiasan

    Mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) sejumlah 2.000.000 dalam pecahan SGD 1.000

    Uang tunai Rp 10.000.000.000

    Uang tunai Rp 1.485.000.000

    2 unit jam tangan merek Richard Mille.

    Halaman 2 dari 3

    (lir/fas)

  • Madonna Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Kekasih di Jepang, Ini Penampakannya – Halaman all

    Madonna Habiskan Malam Tahun Baru Bersama Kekasih di Jepang, Ini Penampakannya – Halaman all

    Madonna mengaku mengunjungi Jepang bersama pacarnya, yang 38 tahun lebih muda darinya, dan anak-anak mereka.

    Tayang: Rabu, 1 Januari 2025 00:29 WIB

    Instagram

    Penyanyi Amerika Madonna (66) menghabiskan malam Tahun Baru 2025 di Jepang. 

    Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

    TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Penyanyi Amerika Madonna (66) memperbarui Instagram-nya pada tanggal 31 Desember.

    Madonna mengaku mengunjungi Jepang bersama pacarnya, yang 38 tahun lebih muda darinya, dan anak-anak mereka.

    Madonna mengunggah “Konbanwa” dalam bahasa Jepang dengan emoji bendera Jepang, foto yang diambil di sudut jalan di Jepang, menikmati sushi, dan kunjungan ke “teamLab Planets TOKYO DMM” di Toyosu, Tokyo. 

    Ada foto dirinya memegang pedang dan foto dirinya sedang menikmati karaoke di bar sambil memegang mikrofon.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Madonna Menikmati Malam Pergantian Tahun di Jepang – Halaman all

    Madonna Menikmati Malam Pergantian Tahun di Jepang – Halaman all

    Madonna memposting “Konbanwa” dalam bahasa Jepang dengan emoji bendera Jepang, foto yang diambil di sudut jalan di Jepang.

    Tayang: Selasa, 31 Desember 2024 23:10 WIB

    Foto Instagram

    Madonna malam ini (31/12/2024) sedang berada di Shibuya Tokyo Jepang 

    Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

    TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Penyanyi Amerika Madonna (66) memperbarui Instagram-nya pada tanggal 31 Desember.

    Dia melaporkan bahwa mengunjungi Jepang bersama pacarnya, yang 38 tahun lebih muda darinya, dan anak-anak mereka.

    Madonna memposting “Konbanwa” dalam bahasa Jepang dengan emoji bendera Jepang, foto yang diambil di sudut jalan di Jepang, menikmati sushi, dan kunjungan ke “teamLab Planets TOKYO DMM” di Toyosu, Tokyo. 

    Ada foto dirinya sendirian memegang pedang dan foto dirinya sedang menikmati karaoke di bar sambil memegang mikrofon.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’15’,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • OCCRP Masukkan Jokowi Pemimpin Korup di Dunia, Ronny Talapessy PDIP: Petunjuk Awal KPK Bergerak dan Menunjukkan Taji

    OCCRP Masukkan Jokowi Pemimpin Korup di Dunia, Ronny Talapessy PDIP: Petunjuk Awal KPK Bergerak dan Menunjukkan Taji

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Presiden ketujuh RI, Joko Widodo masuk nominasi peminpin terkorup di dunia dinilai mengagetkan publik tanah air.

    Betapa tidak, Jokowi selama ini dikesankan sebagai pemimpin merakyat dan sederhana. Namun adanya penilaian OCCRP, membuat publik bertanya-tanya dosa-dosa Jokowi sehingga masuk dalam nominasi tersebut.

    Atas rilis OCCRP itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak proaktif menyikapi kabar Jokowi masuk nominasi OCCRP.

    “Ada baiknya KPK proaktif berkomunikasi dengan pihak OCCRP,” kata dia melalui layanan pesan, dilansir jpnn, Selasa (31/12).

    Ronny mengatakan nominasi dari OCCRP bisa menjadi petunjuk awal bagi KPK bergerak dan menunjukkan taji mengusut kasus perkara rasuah yang melibatkan keluarga Jokowi.

    “Ini juga penting supaya KPK sekarang tidak menjadi kayak KPK edisi Jokowi yang tumpul, kepada kasus-kasus yang melibatkan keluarga Jokowi dan hanya tajam ke lawan-lawan politik Jokowi,” kata eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau E itu.

    Ronny melanjutkan munculnya berita soal nominasi OCCRP memang mengejutkan bagi banyak orang Indonesia.

    Sebab, katanya, Jokowi selama ini dikesankan sebagai sosok yang sederhana dengan tampilan memakai kemaja putih dan celana hitam secara konsisten.

    “Mungkin para jurnalis investigasi dan para juri OCCRP punya temuan yang belum banyak kita tahu,” kata Ronny.

    Sebelumnya, sejumlah pemimpin dunia masuk ke dalam daftar finalis Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

  • Bisnis Sugianto Kusuma Alias Aguan, Taipan Pemilik PIK 2

    Bisnis Sugianto Kusuma Alias Aguan, Taipan Pemilik PIK 2

    Sugianto Kusuma alias Aguan merupakan pengusaha dan konglomerat Indonesia yang lahir di Palembang, Sumatra Selatan pada 9 Januari 1951. Aguan merupakan pendiri Agung Sedayu Group (ASG), salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia.

    Aguan membangun Agung Sedayu Group dari sebuah perusahaan kontraktor yang bergerak dalam pembangunan rumah dan pertokoan sederhana yang didirikan pada 1971. Bisnisnya itu terus berkembang dan menjadi salah satu yang terbesar sampai saat ini.

    Bahkan, Aguan menjadi pemimpin Konsorsium Nusantara yang berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aguan mendirikan salah satunya hotel bintang lima, yaitu Swissotel Nusantara di IKN.

    Sukses membangun bisnis properti

    Dilansir situs resmi Agung Sedayu Group (ASG), dalam sepuluh tahun pertama, perusahaan ini mulai dikenal di pasar melalui rekomendasi dari mulut ke mulut. Berkat kerja keras seluruh karyawan, ASG mengalami pertumbuhan pesat yang memungkinkan mereka memperluas jangkauan pelanggan dan menjalin lebih banyak kemitraan.

    Sejak 1991, ASG berhasil menjadi perusahaan properti terkemuka dengan sukses membangun Harco Mangga Dua, mal elektronik terintegrasi pertama di Indonesia.

    Kesuksesan ini diikuti oleh pengembangan proyek-proyek besar lainnya. Mulai dari kawasan residensial dan komersial, seperti Taman Palem yang seluas 200 hektare, Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2), hingga berbagai apartemen bertingkat tinggi. ASG juga mengerjakan proyek pusat pembelanjaan besar seperti Ashta District 8, Mall of Indonesia, PIK Avenue, dan Grand Galaxy Park.

    Secara umum, ASG memiliki lima segmen bisnis properti yang dikelola, yakni city & township, pencakar langit, hotel & resort, mall, dan gedung komersil.

    Selain karena kesuksesan tersebut, Aguan juga disorot karena menjadi salah satu investor proyek pembangunan Swissotel Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aguan ditunjuk menjadi pemimpin konsorsium Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN di IKN.

    Kekayaan Sugianto Kusuma

    Tidak banyak informasi yang tersedia mengenai total kekayaan Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun, menurut data Globe Asia pada 2018, kekayaan Sugianto Kusuma tercatat mencapai Rp14 triliun.

    Aguan juga masuk dalam emiten di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI). Dengan kepemilikan saham PANI sebesar 55,57 persen, kekayaannya ditaksir mencapai Rp42,73 triliun.

    Terlibat beberapa kasus

    KPK pernah memeriksa Aguan terkait dugaan tindak pidana pemberian hadiah yang berhubungan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

    Raperda  tersebut mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

    Dalam kasus ini, KPK mencegah lima orang untuk keluar negeri, termasuk Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Terbaru, Aguan hingga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait proyek Pantai Indah Kapuk Dua.

    Gugatan diajukan oleh 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen), yang terdaftar dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Kuasa hukum para penggugat Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa mereka meminta agar delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).