Tag: Richard

  • Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital

    Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital Muhammad Rifky Wicaksono Dua setengah dekade lalu, Malcolm Gladwell mempopulerkan teori ‘tipping point’, yaitu momen ketika perubahan kecil memicu dampak besar dan sering kali tidak dapat diubah dalam suatu sistem (Gladwell, 2000).

    Dinamika terbaru menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia kini berada pada titik genting tersebut. Mundurnya Patrick Walujo sebagai CEO GoTo dan masuknya Hans Patuwo memperkuat indikasi bahwa merger GoTo–Grab sangat mungkin terealisasi dalam beberapa bulan ke depan.

    Dalam hukum persaingan usaha, Pasal 28 Undang-Undang No. 51999 secara tegas melarang penggabungan perusahaan yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Larangan ini bertujuan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pelaku usaha, karena struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi terbukti merugikan masyarakat dan ekonomi negara. 

    Data Euromonitor menunjukkan bahwa perusahaan gabungan GoTo–Grab akan menguasai 91% pangsa pasar transportasi online Indonesia (Reuters, 07/05/2025). Dengan valuasi GoTo sekitar Rp 68,8 triliun dan Grab Rp 372,5 triliun, entitas hasil merger akan bernilai lebih dari Rp 441 triliun dan akan mengendalikan ekosistem digital yang digunakan jutaan orang setiap hari.

    Dengan pemusatan kekuatan sebesar ini, sulit membantah bahwa merger tersebut secara de facto akan menciptakan monopoli. Jika praktik monopoli dilarang, mengapa Pemerintah melalui Danantara justru terlibat mendorong terjadinya merger ini? Bukankah Pemerintah seharusnya mencegah pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan rakyat?

    Narasi yang mendominasi pemberitaan menawarkan dua alasan utama: merger diklaim akan meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi. Namun, apakah kedua klaim ini valid jika diujiteori ekonomi dan bukti empiris? Membongkar Narasi Efisiensi dan Inovasi Narasi efisiensi menyebut bahwa merger GoTo–Grab akan mengurangi duplikasi sumber daya (allocative efficiency) dan menurunkan biaya produksi (productive efficiency), sehingga konsumen menikmati harga lebih murah dan pengemudi
    lebih sejahtera.

    Teori ‘Single-Monopoly-Profit’ dari Richard Posner memang menyatakan bahwa merger yang menciptakan integrasi vertikal dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga (Posner, 1976). Namun syarat utamanya adalah merger tersebut merupakan merger vertikal, bukan merger horizontal antar pesaing.

    Permasalahannya merger GoTo–Grab adalah merger horizontal, sehingga teori tersebut tidak berlaku dalam kasus ini. Untuk menilai dampak merger antar kompetitor, otoritas persaingan Eropa dan Amerika menggunakan teori ‘Unilateral Effects’. Pertanyaannya sederhana: apakah merger ini memberi perusahaan gabungan kemampuan (ability) dan insentif (incentive) untuk menaikkan harga?

    Dengan pangsa pasar lebih dari 90%, perusahaan gabungan akan memiliki kemampuan besar untuk menaikkan tarif sebagai ‘monopoly rents’, karena tidak ada lagi ‘competitive pressure’. Insentifnya pun jelas: kedua perusahaan telah merugi secara kumulatif dan nilai sahamnya masih di bawah harga IPO. Setelah bertahun-tahun ‘burning cash’, merger dapat menjadi jalan pintas untuk menutup kerugian melalui penaikan tarif dan komisi.

    Dampaknya bagi konsumen, pengemudi, dan UMKM sangat nyata. Tanpa intervensi KPPU, merger ini berpotensi menaikkan harga perjalanan, menaikkan biaya platform yang dibebankan pada pengemudi dan merchant, serta menurunkan kesejahteraan masyarakat.

    Pengalaman Singapura dalam merger Grab–Uber menjadi pelajaran penting. Competition and Consumer Commission of Singapore (CCS) menemukan bahwa “the merged entity is likely to be able to increase prices and has in fact done so” (CCS, 2018). Tanpa intervensi CCS, tarif diperkirakan naik 20–30% (Khoo, 2021). Bahkan setelah behavioural remedies diberlakukan, tarif tetap meningkat 10–15%.

    Bukti empiris ini secara langsung membantah narasi bahwa merger seperti ini otomatis membawa efisiensi dan menurunkan harga bagi konsumen.

    Narasi kedua adalah peningkatan inovasi. Dalam hal ini, riset pemenang Nobel Kenneth Arrow justru menunjukkan bahwa perusahaan monopoli memiliki insentif lebih rendah untuk berinovasi (Arrow, 1962). Philippe Aghion, peraih Nobel tahun ini, juga menegaskan bahwa struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi cenderung menurunkan dorongan berinovasi (Aghion et al, 2005).

    CCS dalam kasus Grab–Uber juga menolak klaim inovasi, karena inovasi dapat dicapai tanpa menghilangkan pesaing utama melalui merger. ‘Regulatory Capture’ dan Risiko Konflik Kepentingan George Stigler dalam ‘The Theory of Economic Regulation’ menjelaskan bahwa fenomena ‘Regulatory Capture’ terjadi ketika lembaga yang seharusnya meregulasi pasar demi kepentingan publik justru “tersandera” oleh industri yang mereka awasi, karena adanya kedekatan politik atau kepentingan ekonomi
    (Stigler,1971).

    Konsep ini relevan dalam konteks merger GoTo–Grab. Jika Pemerintah melalui Danantara menjadi pemegang saham dan berpotensi menikmati monopoly profits dari perusahaan gabungan, bagaimana Pemerintah bisa bersikap netral sebagai regulator? Keterlibatan Danantara membuat batas antara fungsi negara sebagai pengawas dan sebagai pelaku ekonomi menjadi kabur.

    Di satu sisi, negara wajib menjaga persaingan sehat. Di sisi lain, sebagai pemegang saham, negara memiliki insentif untuk memaksimalkan keuntungan,termasuk dari posisi monopolistik.

    Situasi ini membuka potensi konflik kepentingan. Publik pun berhak bertanya: adakah pejabat yang secara langsung atau tidak langsung dapat menikmati keuntungan dari merger ini? Dalam kondisi demikian, peran KPPU sebagai wasit persaingan usaha menjadi sangat penting. Pasal 47 Undang-Undang No. 5/1999 memberi KPPU kewenangan tegas untuk memerintahkan divestasi atau membatalkan merger jika terbukti menimbulkan praktik monopoli. Namun sejauh ini, “senjata pamungkas” tersebut belum pernah digunakan.

    Pertanyaannya kini: jika merger GoTo–Grab terbukti menimbulkan praktek monopoli, apakah KPPU berani menggunakan kewenangan tersebut? Ataukah KPPU kembali hanya menjatuhkan denda yang tidak mengubah struktur pasar? Pada titik balik ini, pertanyaan penyair Romawi Juvenal kembali menggema: “Quis custodiet ipsos custodes?”, “Siapa yang mengawasi para pengawas?” Jawabannya adalah kita semua. Publik, akademisi, media, dan masyarakat sipil harus mengawasi setiap langkah Pemerintah dan KPPU dalam proses merger ini. 

    Yang dipertaruhkan bukan sekadar valuasi perusahaan teknologi, tetapi kesejahteraan rakyat dan masa depan ekonomi digital Indonesia selama beberapa dekade ke depan.

  • Memburu Dewi Astutik, Bos Narkoba Jatim Dalangi 2 Ton Sabu Terbesar dalam Sejarah
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        2 Desember 2025

    Memburu Dewi Astutik, Bos Narkoba Jatim Dalangi 2 Ton Sabu Terbesar dalam Sejarah Bandung 2 Desember 2025

    Memburu Dewi Astutik, Bos Narkoba Jatim Dalangi 2 Ton Sabu Terbesar dalam Sejarah
    Editor
    KOMPAS.com –
    Nama Dewi Astutik, seorang warga negara Indonesia asal Jawa Timur, kini menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus besar narkotika internasional.
    Ia diduga kuat menjadi otak di balik pengiriman 2 ton sabu yang diamankan dari KM Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada awal Mei 2025.
    Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, mengatakan, Dewi merupakan pengendali utama jaringan narkotika internasional yang tengah diburu.
    “Keempat WNI yang diamankan memiliki hubungan dengan Dewi Astuti, dan kini berada di jaringan internasional Golden Triangle,” jelas Marthinus konferensi pers yang digelar di Dermaga Bea Cukai Batam, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/5/2025),
    Untuk diketahui, Golden Triangle atau Segitiga Emas merupakan kawasan rawan peredaran narkoba yang meliputi Thailand, Myanmar, dan Laos.
    Marthinus menyebut Dewi telah buron sejak 2024 dan diyakini saat ini berada di sekitar wilayah Kamboja.
    “Kami bekerja sama dengan BIN untuk mencari Dewi Astuti di Kamboja dan sekitarnya,” tegasnya.
    Selain nama Dewi Astuti, BNN juga mengungkap keterlibatan Chancai, warga negara Thailand yang juga menjadi pengendali jaringan narkotika lewat kapal yang sama.
    Chancai kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional.
    BNN juga tengah menyelidiki kemungkinan hubungan antara KM Sea Dragon Tarawa dan kapal lain, KM Aungtoetoe 99, yang sebelumnya digagalkan TNI AL karena membawa 1,2 ton kokain dan 700 kilogram sabu.
    Kedua kapal ini diamankan di perairan sekitar Karimun pada waktu yang berbeda.
    Sebelumnya, petugas gabungan telah mengamkan empat WNI dalam pengungkapan narkotika terbesar dalam sejarah Indonesia ini, yaitu Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir.
    (Kontributor Batam Partahi Fernando Wilbert Sirait|Editor:Krisiandi)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Taliban Eksekusi Mati Napi Pembunuh di Depan Publik

    Taliban Eksekusi Mati Napi Pembunuh di Depan Publik

    Jakarta

    Seorang narapidana dieksekusi mati di depan publik oleh otoritas Taliban di Afghanistan timur pada hari Selasa (2/12).

    Dilansir kantor berita AFP, Selasa (2/12/2025), Mahkamah Agung Afghanistan menyatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa pria yang diidentifikasi sebagai Mangal tersebut dieksekusi mati di depan kerumunan orang di sebuah stadion olahraga di Khost, Afghanistan timur.

    Eksekusi mati tersebut menambah jumlah pria yang dihukum mati di depan umum menjadi 12 orang, sejak Taliban kembali berkuasa pada tahun 2021, menurut penghitungan AFP.

    Mahkamah Agung Afghanistan menyatakan bahwa pria tersebut telah dijatuhi vonis mati sebagai “hukuman pembalasan” karena membunuh seorang pria setelah kasusnya “diperiksa dengan sangat cermat dan berulang kali”.

    “Keluarga korban ditawari amnesti dan perdamaian, tetapi mereka menolak,” kata Mahkamah Agung.

    Pihak berwenang telah mengimbau masyarakat untuk menghadiri eksekusi tersebut dalam pemberitahuan resmi yang dibagikan secara luas pada hari Senin.

    Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Afghanistan, Richard Bennett, mengatakan pada hari Selasa (2/12) — sebelum eksekusi mati di depan publik — bahwa tindakan tersebut “tidak manusiawi, kejam, dan hukuman yang tidak lazim, bertentangan dengan hukum internasional”.

    “Itu harus dihentikan,” katanya dalam sebuah unggahan di media sosial X.

    Tonton juga video “Taliban Klaim Tewaskan 58 Tentara Pakistan dalam Baku Tembak”

    (ita/ita)

  • Timnas Mobile Legends Indonesia Resmi Dilepas PB ESI untuk IESF WEC 2025 Malaysia

    Timnas Mobile Legends Indonesia Resmi Dilepas PB ESI untuk IESF WEC 2025 Malaysia

    Liputan6.com, Jakarta – PB ESI (Pengurus Besar Esports Indonesia) resmi melepas keberangkatan Timnas Esports Indonesia untuk bertanding di turnamen IESF World Esports Championship 2025 Kuala Lumpur.

    Pelepasan ini menjadi puncak dari pemusatan latihan nasional berbasis sports science berlangsung sejak Mei 2025, di mana para atlet melalui seleksi ketat dan pembentukan fisik, mental, tekno, dan kerja sama tim.

    “Keikutsertaan Timnas esports Indonesia di IESF 2025 adalah manifestasi semangat bela negara,” kata Kepala Badan Tim Nasional Esports Indonesia, Brigjen Pol Wishnu Buddhaya, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

    Dia menambahkan, “Para atlet ini garda terdepan untuk menunjukkan Indonesia bangsa pemenang dengan talenta unggul dan berdaya saing tinggi.”

    Prestasi Indonesia di beragam turnamen esports, termasuk IESF memang menjadi sorotan global. Pada tahun 2022, timnas esports Tanah Air sukses menjadi juara umum dan kembali mengulang prestasi tersebut pada 2024 lewat emas MLBB Women, perunggu MLBB Men, dan posisi kelima PUBG Mobile.

    Wishnu menegaskan, tantangan untuk mempertahankan gelar jauh lebih berat. “Negara lain sudah mempelajari strategi kita. Namun dengan persiapan matang dan mentalitas juara, kami yakin timnas siap mencetak sejarah,” katanya.

    Kepala Pelatih Timnas, Richard Permana, meminta dukungan masyarakat. “Dukungan kalian akan menjadi bahan bakar semangat para atlet untuk membawa pulang emas untuk Indonesia,” ucapnya.

    Timnas Esports Indonesia nomor MLBB dijadwalkan akan mulai bertanding pada 3-7 Desember mendatang, menghadapi perwakilan terbaik dari 19 negara yang mengikuti nomor pertandingan MLBB Men’s dan Women’s.

     

  • AS-Inggris Sepakat Bebaskan Tarif Farmasi, Skema Rabat Obat Dipangkas

    AS-Inggris Sepakat Bebaskan Tarif Farmasi, Skema Rabat Obat Dipangkas

    Bisnis.com, JAKARTA – Amerika Serikat dan Inggris sepakat membebaskan tarif impor produk farmasi asal Inggris sebagai imbalan pemangkasan skema rabat atau potongan harga obat yang dibayarkan produsen kepada layanan kesehatan nasional Inggris atau National Health Service (NHS).

    Dalam pernyataannya yang dikutip dari Bloomberg pada Selasa (2/12/2025) Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebut Washington sepakat memberikan pengecualian bea masuk berdasarkan Pasal 232 untuk produk farmasi, bahan baku farmasi, dan teknologi medis asal Inggris.

    Selain itu, AS juga berkomitmen tidak menargetkan kebijakan penetapan harga obat di Inggris dalam sejumlah investigasi perdagangan selama masa jabatan Presiden Trump.

    Sebelumnya, AS dan Inggris telah menyepakati kerangka dagang awal tahun ini yang menetapkan besaran tarif umum terhadap barang-barang asal Inggris. Namun, perlakuan terhadap produk strategis — termasuk farmasi — belum diputuskan secara rinci. 

    Negosiasi tersebut dilandasi dorongan Trump untuk menyamakan harga obat global sekaligus menghentikan praktik yang ia sebut sebagai “free riding” sejumlah negara atas riset dan inovasi AS.

    Dalam kesepakatan terbaru, pemerintah Inggris sepakat meningkatkan belanja obat hingga 25% dengan menaikkan batas ambang penilaian efektif-biaya (cost effectiveness threshold) yang digunakan NHS dalam menentukan kelayakan obat untuk dibiayai. Kebijakan itu selama ini diprotes produsen farmasi karena dinilai membatasi potensi penjualan.

    Inggris juga setuju memangkas maksimal rabat yang harus dibayarkan produsen obat kepada NHS menjadi 15% dari nilai penjualan, turun dari sekitar 23% saat ini, berdasarkan pernyataan kedua pemerintah. Rincian kesepakatan ini sebelumnya dilaporkan Bloomberg.

    Skema Rabat

    Inggris menerapkan program pembatasan belanja obat bernama Voluntary Scheme for Branded Medicines Pricing, Access and Growth (VPAG). Melalui skema tersebut, jika belanja obat NHS melampaui batas tertentu, perusahaan farmasi wajib mengembalikan dana kepada pemerintah dalam bentuk rabat.

    Kebijakan ini menjadi salah satu sorotan industri, lantaran produsen menilai besaran rabat di Inggris jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara Eropa lainnya.

    Ketegangan antara pemerintah dan perusahaan farmasi pun dinilai sempat membebani hubungan kabinet Partai Buruh dengan pelaku industri, di tengah kebutuhan investasi untuk mendorong produktivitas. Sejumlah perusahaan, termasuk AstraZeneca Plc, disebut telah menunda atau menarik beberapa proyek investasi dalam beberapa bulan terakhir.

    Chief Executive Officer Association of the British Pharmaceutical Industry (ABPI) Richard Torbett menyatakan kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan akses pasien terhadap obat inovatif.

    “Kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk menjamin pasien memperoleh obat-obatan inovatif yang dibutuhkan guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan NHS,” ujarnya.

    Selain itu, dia menuturkan kesepakatan tersebut akan memperkuat posisi Inggris dalam menarik serta mempertahankan investasi global di sektor ilmu hayati dan riset farmasi maju.

    Raksasa farmasi AS Bristol-Myers Squibb Co. menyatakan siap menginvestasikan lebih dari US$500 juta di Inggris selama lima tahun ke depan seiring implementasi kesepakatan tersebut, mencakup penelitian, pengembangan, hingga manufaktur, ujar CEO Chris Boerner.

    Tuai Kritik

    Namun, kesepakatan ini menuai kritik dari kelompok advokasi pasien. Direktur eksekutif organisasi Just Treatment, Diarmaid McDonald, menyebut perjanjian tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap pasien NHS.

    “Perusahaan farmasi besar mendapatkan apa yang mereka inginkan, Donald Trump mendapatkan apa yang ia inginkan. Pemerintah tunduk, dan ribuan pasien akan menanggung akibatnya ketika dana penting dialihkan dari layanan kesehatan lain demi mengisi kantong para eksekutif farmasi,” ujarnya.

    Perselisihan pemerintah Inggris dengan perusahaan obat terkait skema harga menjadi bagian dari pembahasan kesepakatan dagang dengan AS yang akan memberikan fasilitas tarif nol terhadap produk farmasi Inggris setidaknya selama tiga tahun ke depan.

    Trump sebelumnya juga menawarkan kebijakan serupa kepada sejumlah mitra dagang utama lainnya, termasuk Uni Eropa, dengan menetapkan batas tarif maksimal 15% untuk produk obat dari kawasan tersebut.

    Sejumlah produsen obat, termasuk AstraZeneca, bahkan telah menandatangani perjanjian terpisah dengan Gedung Putih untuk menurunkan harga obat di pasar AS sebagai imbalan atas keringanan tarif impor.

    Dalam kebijakan perdagangannya, Trump memanfaatkan kewenangan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan AS, yang memungkinkan pengenaan tarif terhadap barang yang dinilai vital bagi keamanan nasional. 

    Instrumen tersebut telah digunakan untuk menargetkan berbagai sektor, termasuk farmasi, guna mendorong relokasi produksi ke AS dan menekan harga obat impor.

    Selain itu, pemerintah AS juga menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan untuk melakukan investigasi atas harga obat global, sebagai bagian dari upaya menekan negara-negara mitra agar menyesuaikan kebijakan harga dalam negeri mereka.

  • Timnas Esports Indonesia Genjot Persiapan untuk IESF Mobile Legends 2025

    Timnas Esports Indonesia Genjot Persiapan untuk IESF Mobile Legends 2025

    Jakarta

    Timnas esports Indonesia tengah memantapkan strateginya jelang kompetisi internasional, IESF World Championship 2025. Acaranya akan berlangsung di Sri Putra Hall, Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2-7 Desember 2025.

    “Kesiapan Tim Nasional Esports Indonesia nomor Mobile Legends: Bang bang Men’s dan Women’s menunjukkan kematangan yang kami harapkan,” ujar Kepala Badan Tim Nasional Esports Indonesia, Wishnu Buddhaya, dari informasi yang diterima detikINET, Senin (1/12/2025).

    Wishnu mengungkapkan para atlet tidak hanya berlatih secara intensif, tapi juga memperlihatkan perkembangan signifikan dalam aspek disiplin, komunikasi, dan kerja sama tim luar biasa. Dirinya memastikan atlet timnas Mobile Legends memiliki fisik yang sehat.

    “Kami memastikan bahwa seluruh dukungan yang terdiri dari manajemen fisik dan mental, kesehatan, nutrisi, hingga analisis performa dapat berjalan optimal. Dengan demikian, kedua tim dapat tampil maksimal pada IESF World Esports Championship 2025,” ujarnya.

    Sementara dari sisi teknis, Tim Kepelatihan dari timnas esports Indonesia fokus terhadap bagaimana cara menghadapi lawan dalam berbagai kondisi. Hal ini mengingat, kompleksitas turnamen memaksa pemain harus bisa fleksibel ketika proses drafting, ketepatan rotasi ketika bertanding, dan membaca momentum.

    “Kami memperkuat aspek mikro dan makro, memperdalam variasi drafting, hingga menekankan komunikasi yang sederhana namun efektif.” kata Kepala Pelatih Tim Nasional Esports Indonesia, Richard Permana.

    Richard menegaskan kalau saat ini seluruh atlet menunjukkan peningkatan yang positif dan stabil. Ia sangat yakin para atlet esports Mobile Legends Indonesia mampu membawa pulang prestasi terbaik di IESF World Championship 2025.

    Dalam ajang bergengsi ini, Tim Esports Indonesia nomor Mobile Legends Men’s tergabung di Grup C bersama Kazakhstan, Rumania, dan Peru. Sementara di nomor Mobile Legends Women’s, para atlet Indonesia berada di Grup B Uzbekistan dan Turki.

    Mereka akan memperebutkan total hadiah sebesar USD 100 ribu. Nantinya mereka akan bermain dalam format best of 3 (Bo3) di Group Stage dan Playoff, lalu Bo5 di Grand Final.

    (hps/agt)

  • Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali berlanjut. Dalam sidang kali ini, PT Jawa Pos yang menjadi tergugat 1 kembali mendatangkan ahli.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, ahli yang memberikan keterangan adalah ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand.

    Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam persidangan kali ini. Di awal persidangan ahli menjelaskan tentang akta notaris sebagai akta autentik yang bisa menjadi alat pembuktian yang sempurna.

    Lalu ahli juga menjelaskan perjanjian nominee dan juga syarat sah sebuah akte nominee. Menurut ahli, perjanjian nominee ada ketika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain.

    Apakah sah perjanjian ini tergantung syarat sahnya perjanjian. Sesuai pasal 1320 KUHPerdata maka dikembalikan pada pasal 1320 KUHPerdata tersebut.

    Menurut ahli, adanya kesesuaian kehendak untuk melahirkan kesepakatan sepanjang kesepakatan tersebut tidak ada cacat kehendak misalnya adanya pengancaman atau paksaan.

    “Sepanjang tidak ada ada cacat kehendak. Sah perjanjian ini? Maka dikembalikan pada syarat sah perjanjian,” ujarnya.

    Adapun syarat sah suatu perjanjian menurut ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, kehendak bebas para pihak,objek yang jelas dan spesifi, Causa yang diperbolehkan.

    “Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak,” ujarnya.

    Dalam hal ini, jika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain, dan tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau pengancaman, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah.

    Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto bersama Billy Handiiwiyanto mengatakan ada beberapa poin yang bisa dicatat dalam persidangan yang berlangsung hingga petang itu. Di antaranya terkait akta nominee yang disambungkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

    “Perjanjian Nominee ruhnya adalah pasal 1320 Bw, di mana komponennya adalah Sepakat & Cakap (Subjektif) serta Suatu sebab tertentu & Kausa yang halal (Objektif). Pemahaman Kausa yang halal oleh Ahli diperjelas “Selama Tidak dilarang oleh hukum / nyata-nyata melanggar hukum tertentu,” ujarnya.

    Richard menambahkan, nominee diperbolehkan selama tidak mengandung Fraud (secara nyata sengaja ingin mengelabuhi hukum / ada niat buruk dalam perlakuan nya).

    “Jelas di sini saham atas tunjuk dilarang oleh UU penanaman modal & UU PT, sehingga terkandung niatan buruk dalam perjanjian nominee tersebut. Dan dalam perkara yang saat ini kita ajukan ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian nominee,” ungkap Richard.

    Sementara kuasa hukum Nany Widjaja yang lain yakni Billy Handiwiyanto menambahkan , terkait adanya pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu diakui oleh Billy.

    “Memang bu Nany tidak menyetorkan saham, tapi Bu Nany membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers,” tegas Richard.

    Terpisah kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan ahli pernah sebagai pembimbing tesis dengan judul Tanggung Jawab Notaris Terkait Akta Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) dalam kepemilikan saham Perseroan.

    “Dalam tesis tersebut secara tegas bahwa Perjanjian Nominee dilarang oleh hukum antara lain karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal sehingga perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum,” ujar Johanes Dipa.

    Johanes Dipa menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 disebutkan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

    Dengan demikian, seorang pemegang saham dari suatu perseroan terbatas tidak dapat menyatakan atau mengadakan perjanjian bahwa saham yang dimilikinya adalah atas nama orang lain Begitupun sebaliknya, orang yang tidak tercantum atau tercatat sebagai pemegang saham pada perseroan terbatas tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham, maka dia adalah pemilik sebenarya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menambahkan, ketentuan Pasal 33 ayat (1) din (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketennan Pasal 48 Ayar (1) LA No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UD Ne (1) UO NG 402007 disebutkan bahwa *perseroan* hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas *nama* pemilikanya.

    ” Sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
    Seseorang tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham maka dia adalah pemilik sebenarnya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menekankan bahwa di dalam persidangan ahli dengan tegas menerangkan bahwa apabila norma tersebut bersifat memaksa (dwingend recht) maka tidak dapat disimpangi sehingga perjanjian yang dibuat menyimpangi norma yg bersifat memaksa berakibat batal. Terkait bukti kepemilikan saham dalam UU PT normanya bersifat Dwingend Recht sehingga penyimpangan terhadap hal tersebut berakibat batal.

    Sementara itu, Nany Widjaja sebagai pihak penggugat yang tampak hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan hanya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, Ia membeli dengan uangnya sendiri. ”Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya usai sidang. [uci/ian]

  • Kisah Husen Warga Majalengka Tersesat di Gresik Diantar Pulang Gratis

    Kisah Husen Warga Majalengka Tersesat di Gresik Diantar Pulang Gratis

    Gresik (beritajatim.com) – Husen (66), seorang lansia asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kebingungan saat tiba di Gresik. Hanya bermodal pakaian yang melekat dan uang seadanya, warga Majalengka ini tersesat tanpa tujuan. Selanjutnya, ia diantar pulang secara gratis.

    Dirinya menceritakan asal mula bisa sampai ke Gresik lalu terlantar tidak mempunyai tempat tinggal. Semula lansia ini naik bus dari arah utara, kemudian diturunkan di sisi luar Terminal Bunder. Husen bingung lalu meminta alamat kantor Polres Gresik.

    “Saya bingung, tersesat. Maunya ke Surabaya, tapi ongkos buat naik kendaraan sudah habis. Akhirnya turun di Gresik dan minta tolong orang diantar ke kantor polisi,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

    Setelah tiba di Polres Gresik, petugas piket mengira ada warga melapor pencurian. Namun setelah diceritakan bahwa ia tersesat dan kehabisan ongkos untuk balik pulang ke Majalengka, petugas jaga kemudian melaporkan hal ini ke Dinas Sosial (Dinsos).

    Beberapa menit kemudian, petugas Dinsos Gresik datang ke Polres. Setelah berkoordinasi, Husen difasilitasi untuk kembali ke kampung halamannya.

    Tak hanya itu, sebagai bentuk empati, Polres Gresik turut memberikan bantuan biaya perjalanan dan mengantar ke terminal bus agar dapat kembali ke Majalengka dengan aman.

    Keluarga Husen yang mengetahui kondisinya selama di Gresik menyampaikan banyak terima kasih. Mereka mengaku sangat terbantu dan bersyukur karena ia bisa pulang dengan selamat.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menuturkan dirinya salut terhadap anggota yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Tugas polisi tidak hanya menjalankan penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk melindungi dan membantu warga yang membutuhkan,” ungkapnya.

    Perwira menengah Polri ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian darurat, baik itu kriminalitas maupun permintaan bantuan.

    “Silakan menghubungi call center 110 bila membutuhkan bantuan selama 24 jam. Kami hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam kondisi apa pun,” pungkasnya. (dny/kun)

  • Sidang Kasus Prada Lucky, Danki Lettu Ahmad Faisal Beri Pengakuan Mengejutkan

    Sidang Kasus Prada Lucky, Danki Lettu Ahmad Faisal Beri Pengakuan Mengejutkan

    Liputan6.com, Jakarta Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere Lettu Inf Ahmad Faisal mengaku empat kali mencambuk Prada Lucky Namo. Pengakuan Faisal ini sekaligus membuka fakta baru, bahwa dia yang pertama kali mencambuk Prada Lucky, kemudian diikuti tentara lain hingga korban tewas.

    “Saya, empat kali,” kata Lettu Ahmad Faisal saat ditanya Oditur Militer tentang siapa yang pertama mencambuk Prada Lucky dan berapa kali mencambuk, dalam sidang lanjutan kasus tewasnya Prada Lucky Namo, Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/11/2025.

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan seorang terdakwa ini dipimpin Mayor Chk Subiyanto selaku ketua majelis hakim, yang didampingi dua orang hakim anggota masing-masing Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. yulianto.

    Dari pihak Oditur Militer, dihadiri Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Letkol Chk Yudis Harto, dan juga dihadiri penasehat hukum terdakwa masing-masing Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

    Pihak Oditur Militer lebih dulu bertanya kepada terdakwa yang merupakan atasan langsung Prada Lucky di Kompi A Yonif TP 834/Wakanga Mere itu.

    Oditur banyak bertanya soal keberadaan terdakwa saat Prada Lucky mengalami tindak kekerasan oleh seniornya pada tanggal 28 Juli 2025, dan terdakwa mengaku berada di lokasi kejadian penganiayaan tersebut.

    Bahkan, terdakwa lebih dulu mencambuk hingga diikuti oleh anak buahnya yang merupakan senior korban, menggunakan selang warna biru.

    Saat terdakwa mencambuk korban yang merupakan prajurit TNI AD yang belum lama berdinas itu, lebih dulu disuruh merayap lalu dicambuk di bokong dan punggungnya sebanyak empat kali.

    Oditur Militer kemudian menyimpulkan tindakan Danki A terhadap anak buahnya yang berpangkat terendah dalam dunia militer di Indonesia itu memotivasi tentara lainnya untuk ikut menganiaya Prada Lucky, baik menggunakan alat (selang) maupun tangan kosong.

    “Anda melihat sendiri bawahan melakukan tindak kekerasan, anda punya kemampuan, kewenangan untuk mencegah. Mengapa tidak menggunakan kewenangan itu?,” tanya Oditur Militer kepada terdakwa, dan hanya dijawab siap pertanda mengakui kesalahan itu.

    Pihak Majelis Hakim juga mencecar terdakwa terkait tugas dan wewenang seorang komandan kompi dalam membina bawahannya, dan diakui terdakwa tindakan kekerasan senior terhadap junior itu diketahui secara jelas, meski tidak mencegah hingga berujung kematian korban.

    Sidang lanjutan untuk terdakwa Lettu Ahmad Faisal itu diagendkaan Kamis (4/12/2025) pukul 10.00 Wita, dengan agenda pembacaan tuntutan.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan 17 orang terdakwa akan digelar pada Selasa (25/11), dan sidang pemeriksaan 4 terdakwa diagendakan Rabu (26/11).

    Setelah sidang pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan untuk 17 terdakwa dan 4 terdakwa, namun jadwalnya sangat tergantung situasi persidangan.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.

  • TikTok Awards Indonesia 2025 Umumkan 19 Pemenang, Hadirkan Era Baru Kreator Digital

    TikTok Awards Indonesia 2025 Umumkan 19 Pemenang, Hadirkan Era Baru Kreator Digital

    JAKARTA – Platform hiburan digital terdepan, TikTok, resmi menobatkan 19 pemenang dari 16 kategori dalam malam puncak penghargaan TikTok Awards Indonesia 2025, mengusung tema “New Era, New Icons”.

    Tahun ini, TikTok Awards Indonesia 2025 terbagi menjadi tiga kategori besar, yakni People’s Choice, Judges’ Pick, dan Special Awards.

    Pada People’s Choice, penggemar dan komunitas TikTok ikut menentukan kreator favorit mereka.

    Para pemenang kategori People’s Choice tahun ini adalah:

    Celebrity Creator of the Year: Jennifer CoppenMusic Artist of the Year: TenxiPopular Video of the Year: Fujianti Utami PutriRising Creator of the Year: Irfan GhafurTikTok LIVE Creator of the Year: KinciTikTok Shop by Tokopedia Creator of the Year: KingKevin

    Sementara untuk Judges’ Pick, pemenang ditentukan berdasarkan hasil penilaian dewan juri yang terdiri dari perwakilan TikTok hingga Direktur Utama Tim Indonesia.

    Para pemenang dalam kategori ini meliputi:

    Creator of the Year: Luqman Hakim (Kak Kev)Beauty & Fashion Creator of the Year: Faishal HaqEducation Creator of the Year: Richard SilalahiEntertainment Creator of the Year: Juan dan EveFood Creator of the Year: Serly Asnim,Lifestyle Creator of the Year: DaengSports Creator of the Year: Rolan Sihombing

    TikTok tahun ini menambahkan dua kategori baru dalam Special Awards, yaitu Sports Partner of the Year dan Entertainment Show of the Year.

    Penghargaan “Sports Partner of the Year” diraih Byon Combat dan Timnas Indonesia, sedangkan “Entertainment Show of the Year” diberikan kepada Asmara Gen Z dan film animasi Jumbo dari Visinema.

    Kategori pamungkas, “Changemaker of the Year”, jatuh kepada Ni Kadek Astini, yang aktif melestarikan seni tari Bali sekaligus memberdayakan anak-anak dan penyandang disabilitas, serta Maureen Kartika, kreator kecantikan dan gaya hidup yang menantang stigma disabilitas melalui konten rias, kecantikan, dan gaya hidup yang inspiratif.