Tag: Richard

  • Polda Metro Jawab Doktif soal Kemungkinan Sita Akun Medsos Richard Lee

    Polda Metro Jawab Doktif soal Kemungkinan Sita Akun Medsos Richard Lee

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menjawab kemungkinan penyidik menyita akun media sosial dr Richard Lee di kasus UU Perlindungan Konsumen. dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif atau Doktif.

    Hal ini disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjawab pertanyaan Doktif yang ikut hadir saat wartawan melakukan doorstop di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026) dini hari. Doktif saat itu mengaku datang untuk mengawal kasus dr Richard Lee.

    Doktif bertanya kepada Kombes Reonald soal apakah polisi akan menyita akun media sosial Richard Lee yang digunakan untuk mempromosikan kosmetik yang diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen.

    “Segala sesuatu yang berhubungan tindak pidana ya, segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, nanti pasti akan dilakukan penyitaan apabila itu berkaitan dengan pidana yang disangkakan. Ya, Bu ya?” ujar Reonald.

    Reonald memastikan pihaknya akan mengusut kasus ini dengan transparan. Dia juga mempersilakan masyarakat apabila ingin mengikuti perkembangan kasus ini.

    “Kami pastikan itu. Karena Bapak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan bahwa harus transparan, profesional, dan proporsional dalam melakukan penyidikan,” tambahnya.

    Diketahui, Doktif mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya malam ini untuk mengawal proses pemeriksaan awal dr Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporannya.

    Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

    “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

    Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.

    (azh/mea)

  • Diperiksa hingga Tengah Malam, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaan

    Diperiksa hingga Tengah Malam, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaan

    Jakarta

    Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir tengah malam. Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik.

    “Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi,” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

    AKBP Reonald menyampaikan sedianya Richard Lee menjawab 83 poin pertanyaan. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73 karena Richard Lee mengaku kurang enak badan.

    “Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan,” jelasnya.

    Reonald menyebut 10 pertanyaan lainnya akan dilanjutkan pada pekan depan karena Richard Lee mengaku tidak sehat. Namun, ia belum memastikan kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.

    “Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari,” tambahnya.

    Richard Lee Jadi Tersangka

    Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

    Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    “Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya.

    Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee

    Kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.

    Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya para 12 Desember 2025. Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.

    “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

    Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

    Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

    Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.

    Setelah Doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    (azh/mea)

  • Dokter Detektif Sambangi Polda Metro Jaya, Minta Richard Lee Ditahan

    Dokter Detektif Sambangi Polda Metro Jaya, Minta Richard Lee Ditahan

    Liputan6.com, Jakarta – Dokter Detektif (Doktif) dr. Amira Farahnaz menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026) malam.

    Kedatangannya di tengah pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.

    Pantauan di lokasi, Amira tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.21 WIB. Ia datang bersama sejumlah orang.

    Penampilannya Amira mencolok dengan jaket merah dan kacamata, menarik perhatian awak media. Amira menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang telah memproses laporan yang ia ajukan.

    “Alhamdulillah, dokter ucapkan apresiasi kepada Polda Metro Jaya,” ujar dia.

    Dia menyampaikan, kehadirannya untuk mengawal langsung jalannya perkara agar penanganannya berjalan adil.

    Menurut Amira, kasus yang menjerat Richard Lee tidak bisa dipandang ringan. Ia menilai potensi kerugian masyarakat sangat besar dan hingga kini masih terus terjadi. Pasalnya, sejumlah produk yang dilaporkan masih beredar dan bisa dibeli bebas oleh konsumen.

    “Doktif ingin memantau, mengawal kasus ini, sangat tidak adil jika seorang Nikita Mirzani yang diduga merugikan Reza Gladys Rp 4 miliar terkait promosi produk kecantikan dan berhenti tidak berkelanjutan langsung ditahan. Sementara saudara RL (Richard Lee) kerugian diduga ratusan milyar dan masih berjalan hingga hari ini,” kata dia.

     

  • Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Pascabencana Diketuai Mendagri

    Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Pascabencana Diketuai Mendagri

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Ketua dan Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua.

    Pembentukan satgas sekaligus penunjukan Tito sebagai Ketua Satgas diputuskan Presiden Prabowo dalam retret Kabinet Merah Putih atau taklimat awal tahun di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    “Bapak Presiden telah memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Hambalang, Selasa, 6 Januari dilansir ANTARA.

    “Beliau menunjuk Bapak Tito Karnavian, Mendagri, sebagai Ketua Satgas yang didampingi Wakil Ketua Satgas Bapak Richard Tampubolon, kemudian dibantu Dewan Pengarah yang akan diketuai Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno),” imbuhnya

    Prasetyo menyampaikan pembentukan satgas tersebut bertujuanmempercepat penanganan dampak bencana yang terjadi di tiga provinsi dengan cakupan wilayah terdampak yang luas.

    Dia mengatakan penunjukan Tito sebagai Ketua Satgas karena Presiden Prabowo menilai koordinasi lintas daerah dan kementerian akan lebih efektif apabila berada di bawah kepemimpinan Mendagri.

    Prasetyo menuturkan prioritas awal satgas difokuskan pada pembangunan hunian sementara dan permanen bagi masyarakat yang masih berada di pengungsian.

    Sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk kepolisian, telah melaporkan keterlibatan dalam bantuan dan pembangunan hunian, sementara Kementerian Pekerjaan Umum menyusun rencana penanganan berdasarkan rekap data kerusakan.

    “Tadi beberapa melaporkan hampir seluruh kementerian, selain Danantara, memberikan bantuan atau membangun hunian, kemudian juga kepolisian ikut membangun hunian, kemudian PU juga sudah merencanakan berdasarkan data rekap yang sudah diterima, baik yang rusak ringan, rusak sedang, maupun rusak berat,” kata Prasetyo.

    Untuk rumah dengan kerusakan ringan dan sedang, pemerintah menyiapkan realisasi kompensasi dalam waktu secepatnya agar masyarakat dapat segera memperbaiki rumah dan kembali ke tempat tinggal masing-masing.

    Prasetyo mengatakan satgas tersebut ditarget untuk bekerja secepat-cepatnya dalam merehabilitasi dan merekonstruksi tiga wilayah terdampak bencana.

    “Kalau target secepat-cepatnya, tahapan sudah ada,” katanya.

  • Diperiksa sebagai Tersangka, Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2026

    Diperiksa sebagai Tersangka, Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Megapolitan 7 Januari 2026

    Diperiksa sebagai Tersangka, Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dokter kecantikan, Richard Lee, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com,
     
    Richard Lee
    tiba di area parkir gedung Ditreskrimsus
    Polda Metro Jaya
    sekitar pukul 12.58 WIB dengan mobil Alphard hitam bernopol B 707 PHS.
    Richard Lee turun dari mobil di depan pintu masuk. Dia langsung berjalan cepat masuk melewati pintu kaca.
    Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan dengan celana jeans. Dia tidak berbicara saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan hari ini.
    Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry mengatakan 
    Richard Lee diperiksa sebagai tersangka mengenai
    perlindungan konsumen
    .
    “(Pemeriksaan) terkait pasal yang dipersangkakan, tentang tindak pidana bidang
    kesehatan
    dan atau perlindungan konsumen,” jelas Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry kepada wartawan, Rabu.
    Lebih lanjut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan setelah pemeriksaan ini, penyidik akan mempertimbangkan untuk menahan Richard atau tidak.
    Sebab penyidik belum memiliki kekhawatiran Richard kabur atau menghilangkan barang bukti, menghalangi ataupun menghalangi penyidikan.
    “Belum dilakukan penahanan karena dari penyidik belum melihat adanya kekhawatiran itu. Nah nanti dilihat setelah pemeriksaan ini bagaimana,” jelas dia dihubungi terpisah.
    Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.
    Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
    Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.
    “Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.
    Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
    “Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Periksa Richard Lee Sebagai Tersangka Hari ini

    Polda Metro Periksa Richard Lee Sebagai Tersangka Hari ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan Richard Lee hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

    Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan Richard Lee diperiksa perdana dalam kapasitas tersangka.

    “Dia konfirmasi datang siang ini,” kata Reonald kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

    Dia mengemukakan informasi kehadiran Richard Lee ke kepolisian diperoleh setelah pihaknya berkoordinasi dengan kuasa hukum.

    “Dari lawyernya ke penyidik,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada (15/12/2025).

    Kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) atau Samira Farahnaz. Doktif melaporkan Richard Lee setelah membeli Dia sejumlah produk White Tomato Richard Lee.

    Samira membeli produk itu melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. Hanya saja, barang tersebut memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan kemasannya. Kandungan yang dimaksud adalah White Tomato.

    Setelah itu, Samira juga membeli produk lain seperti DNA Salmon hingga produk kecantikan Miss V Stem Cell by Athena Group. Namun, kedua produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang. 

  • Deretan Produk di Balik Ramai Penetapan Tersangka dr Richard Lee

    Deretan Produk di Balik Ramai Penetapan Tersangka dr Richard Lee

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, menyusul laporan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif). Perkara ini mencuat setelah serangkaian temuan terhadap sejumlah produk kecantikan milik dr Richard Lee.

    Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, laporan bermula dari pembelian produk oleh pelapor melalui marketplace, yang kemudian ditemukan tidak sesuai dengan klaim maupun standar keamanan.

    Sedikitnya ada tiga produk yang menjadi dasar laporan ke polisi, yakni:

    White Tomato

    Dibeli pada 12 Oktober dengan harga Rp670.000. Namun, setelah dicek, dalam komposisi produk tersebut disebut tidak ditemukan kandungan white tomato sebagaimana yang diklaim.

    “Namun, setelah barang diterima dan dicek ternyata, di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

    DNA Salmon

    Dibeli pada 23 Oktober seharga Rp1.032.700. Produk ini diduga sudah tidak steril karena tidak memiliki tutup dan kemasannya disebut dikemas ulang.

    Miss V Stem Cell by Athena Group

    Dibeli pada 2 November dengan harga Rp922.000. Dari hasil pengecekan, produk ini diduga merupakan hasil repacking dari produk lain bernama REQ PINK.

    “Ternyata produk tersebut repacking dari produk REQ PINK,” kata Reonald.

    Atas temuan tersebut, pelapor melalui kuasa hukumnya melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember.

    “Pemanggilan tersangka tanggal 23 Desember, namun tidak hadir, dan bersedia hadir tanggal 7 besok,” tutur Reonald.

    Di luar perkara pidana yang kini ditangani polisi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya juga mencatat adanya pelanggaran terkait produk-produk kosmetik milik dr Richard Lee. Misalnya, temuan yang dilaporkan pada Jumat (21/2/2-2025), terdapat empat kosmetik yang dilaporkan melakukan pelanggaran berulang dan berisiko menurunkan kualitas serta keamanan produk.

    “Mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi berpotensi membahayakan kesehatan karena menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk,” tegas Taruna, kala itu.

    Dalam penindakan tersebut, BPOM RI membatalkan nomor izin edar empat produk akibat temuan relabelling atau pelabelan ulang yang tidak sesuai data notifikasi, yakni:

    GODDESSKIN Stretchmark (NA18200101758)GODDESSKIN Night Acne Gel (NA18200101853)GODDESSKIN Bust Cream (NA18200101753)GODDESSKIN Hair Treatment Serum (NA18201000560)

    Selain itu, BPOM juga mencatat produk lain seperti Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja (Athena) pada 13 November 2024, bersama dengan 13 produk lain yang tidak sesuai ketentuan. Didaftarkan sebagai kosmetik, tetapi dalam praktiknya digunakan seperti obat karena menggunakan jarum suntik atau microneedle.

    Mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik dipastikan hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk fungsi perawatan, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, hingga gigi dan bau badan.

    “Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan. Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat,” beber Taruna, Rabu (13/11/2024).

    “Oleh sebab itu, meskipun produk ini telah terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya,” ujar Taruna.

    Halaman 2 dari 2

    (naf/naf)

  • Richard Lee Jadi Tersangka, Buntut Saling Lapor dengan Doktif

    Richard Lee Jadi Tersangka, Buntut Saling Lapor dengan Doktif

    Liputan6.com, Jakarta – Perseteruan antara Dokter Detektif (Doktif) alias dokter Amira Farahnaz dengan dokter Richard Lee memasuki babak baru. Itulah top 3 news hari ini.

    Setelah saling lapor dan Doktif menyandang status sebagai tersangka, kali ini giliran Richard Lee yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Richard Lee dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan. Perkara tersebut teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

    Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengaku bersyukur dapat bergabung dalam kabinet Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi periode 2019-2024. Prabowo menganggap dirinya seperti magang selama 5 tahun di pemerintahan.

    Selama lima tahun di kabinet Jokowi, Prabowo menduduki jabatan Menteri Pertahanan. Prabowo menyampaikan dirinya sudah memiliki niat untuk mengajak beberapa menteri Jokowi masuk ke kabinetnya apabila menjadi Presiden RI.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewanti-wanti Direktur Utama Bank Jakarta beserta jajarannya agar memperketat keamanan data nasabah agar tidak terjadi pembobolan kartu di bank daerah tersebut.

    Hal ini disampaikan Pramono dalam peluncuran Kartu Debit Visa Bank Jakarta di Lippo Mall Kemang Village, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin, 5 Januari 2026. Ia ingin Bank Jakarta mempersiapkan diri menjadi bank profesional.

    Menurut Pramono, kepercayaan publik merupakan kunci Bank Jakarta dapat tumbuh dan mengudara lebih tinggi di tahun-tahun berikutnya.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 6 Januari 2026:

    Mulai dari Lee Do Hyun lulus wamil hingga Richard Lee ngaku jadi korban Aldy Maldini di News Flash Showbiz Liputan6.com.

  • Diperiksa hingga Tengah Malam, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaan

    Alasan Polisi Belum Tahan Richard Lee Meski Sudah Jadi Tersangka

    Jakarta

    Polisi mengungkap alasan dr Richard Lee tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Polisi menyebut meski statusnya sudah tersangka, penahanan tidak otomatis dilakukan.

    “Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

    Menurutnya, ditahan atau tidak, bergantung dari penilaian penyidik. Dia berharap Richard Lee dapat kooperatif memenuhi panggilan.

    “Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.

    “Tapi nanti itu nanti tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan,” sambungnya.

    “Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyannya,” imbuhnya.

    Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

    “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

    Reonald mengatakan Richard Lee sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 yang lalu. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    (amw/ygs)

  • Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

    Prabowo Tunjuk Mendagri Tito Jadi Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra. Prabowo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi ketua.

    Sementata itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon ditunjuk menjadi wakil ketua. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas.

    “Bapak Presiden telah memutuskan untuk membentuk satuan tugas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di 3 provinsi, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” kata Prasetyo usai taklimat awal tahun atau retret kabinet merah putih yang digelar Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).

    “Dan beliau menunjuk Bapak Tito Karvanian Medagri sebagai ketua satgas, yang didampingi wakil ketua Satgas Bapak Richard Tampubolon. Kemudian dibantu dewan pengarah yang akan diketuai Menko PMK,” sambungnya.

    Dia menjelaskan bahwa bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra memiliki dampak yang cukup luas. Prabowo meyakini Tito sebagai Mendagri mampu berkoordinasi dengan baik proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

    “Jadi pertimbangannya karna bencana kali ini yamg terdampak di 3 provinsi yang cukup luas dan dalam kapasitas beliau sebagai Menteri Dalam Negeri, Bapak Presiden memilki pertimbangan dan meyakini bahwa di bawah Mendagri dapat dikoordinasilan lebih baik,” jelasnya.

    Menurut dia, Presiden Prabowo tidak memberikan target kerja untuk satgas percepatan rehabilitasi-rekonstruksi pascabencana. Namun, satgas diminta memprioritaskan membangun hunian sebanyak-banyaknya untuk masyarakat terdampak bencana.

    “Kalau target secepat-cepatnya, tahapan sudah ada, untuk prioritas pertama tentunya adalah sesegera mungkin dibangun sebanyak banyaknya hunian-hunian bagi saudara kita yang sekarang masih ada di pengungsian,” tutur Prasetyo.

     

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait anggaran untuk membantu rehabilitasi lokasi bencana di Aceh dan Sumatera. Menkeu Purbaya menanggapi pernyataan Kasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak, yang memiliki utang saat membang…