Tag: Richard

  • Pemkab dan Polres Gresik Siap Tindak Tegas Truk Bandel Langgar Jam Operasional

    Pemkab dan Polres Gresik Siap Tindak Tegas Truk Bandel Langgar Jam Operasional

    Gresik (beritajatim.com) – Pemerintah daerah (Pemda) bersama Polres Gresik tak main-main menindak tegas jam operasional bagi truk yang melintas di Jalan Raya Kota Gresik. Penegasan ini disampaikan karena masih banyak truk yang melintas padahal sudah ada larangan.

    Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna mengatakan, dasar hukum dan evaluasi terkait pembatasan jam operasional truk. Dirinya menegaskan pelanggaran masih kerap terjadi karena minimnya kesadaran pengemudi dan kurangnya rambu lalu lintas di lapangan.

    “Truk sering melintas pada jam larangan karena alasan efisiensi, mengikuti google maps, hingga lokasi gudang yang berada di dalam kota,” katanya, Selasa (9/9/2025).

    Terkait dengan itu, Polres Gresik mengusulkan sejumlah solusi, mulai dari pembukaan kembali Jalan Harun Thohir, penambahan rambu, hingga pembangunan kantong parkir untuk truk di wilayah Selatan Gresik.

    “Kepatuhan jam operasional truk adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Setiap bulan, pengaduan terbanyak dari warga adalah soal truk yang melanggar jam operasional,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

    Rovan juga mengingatkan agar perusahaan benar-benar disiplin mengatur armadanya. “Kami tidak segan memberikan teguran bahkan mencabut izin jika masih ada perusahaan atau sopir yang membandel. Ini semua demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Gresik,” urainya.

    Sementara Bupati Fandi Ahmad Yani, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan-perusahaan dalam mendukung penerapan aturan ini. “Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, saya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.

    “Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional,” pungkasnya. [dny/kun]

  • Ibu Akui Anaknya Ambil Uang Hasil Jarahan Rumah Sahroni, SGD 1000 Dikembalikan dalam Rupiah

    Ibu Akui Anaknya Ambil Uang Hasil Jarahan Rumah Sahroni, SGD 1000 Dikembalikan dalam Rupiah

    GELORA.CO –  Seorang ibu mengakui anaknya ikut mengambil uang Dolar Singapura milik politikus NasDem Ahmad Sahroni.

    Uang milik Ahmad Sahroni itu disawer setelah penjarahan rumah Anggota DPR RI nonaktif di Jalan Swasembada Timur XXII, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

    Ibu tersebut lalu meminta maaf secara terbuka kepada  Ahmad Sahroni, terkait anaknya yang ikut mengambil uang sebesar $ 1.000 dolar Singapura saat penjarahan yang terjadi di rumahnya. 

    Uang tersebut sebelumnya disawer oleh salah satu penjarah dari rumah Sahroni. 

    Diduga setelah menjarah uang tersebut, sang anak menukarnya ke dalam bentuk rupiah. 

    “Izinkan saya mewakili anak saya untuk meminta maaf sebesar-besarnya. Anak saya mengambil uang yang disawer sebesar $1000. Saya mohon maaf dan mengembalikan uang ini,” ujar sang ibu lewat video yang beredar di media sosial  pada Senin (8/9/2025). 

    Dalam video yang beredar, sang ibu tampak menunjukkan uang segepok dalam bentuk rupiah yang diduga telah ditukarkan ke money changer sebelum dikembalikan. 

    Sang ibu meminta maaf dan mengembalikan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kesalahan anaknya. 

    Ia berharap persoalan tersebut diselesaikan secara damai. 

    Barang Dikembalikan

    Di sisi lain, sejumlah barang berharga milik anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, yang sempat dijarah pada 30 Agustus 2025 lalu mulai dikembalikan oleh warga. 

    Salah satunya adalah jam tangan mewah Richard Mille edisi terbatas seharga Rp 11 miliar. 

    Jam tangan Rp 11 miliar dikembalikan Jam tangan Richard Mille McLaren Speedtail milik Ahmad Sahroni menjadi salah satu barang paling mencuri perhatian. 

    Jam tangan ini diambil seorang remaja, namun akhirnya dikembalikan setelah orang tuanya menyadari barang tersebut bukan hak mereka. 

    Pengembalian dilakukan ke kantor RW 06 Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, disaksikan oleh ketua RW, RT setempat, serta sejumlah warga. 

    Menurut laman resmi Richard Mille dan Chrono24, jam tangan ini hanya diproduksi 106 unit di dunia, dengan harga sekitar 695 ribu dollar AS atau setara Rp 11 miliar. 

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyebut hingga Sabtu (6/9/2025), warga telah mengembalikan 32 jenis barang milik Ahmad Sahroni. 

    Barang-barang tersebut termasuk: 

    Jam tangan mewah Richard MilleSatu bundel sertifikat tanahPuluhan barang pribadi lain milik Ahmad Sahroni 

    Seluruh barang diserahkan secara sukarela oleh warga melalui Polres Metro Jakarta Utara dan diterima perwakilan keluarga Sahroni, Achmad Winarso. 

    “Barang-barang ini diserahkan warga dengan kesadaran penuh. Kami apresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berharap sinergi ini terus terjaga,” kata Kompol Onkoseno.

    Penjarahan di rumah Sahroni

    Sebelumnya rumah Sahroni yang beralamat di Kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) sore. 

    Aksi massa pecah sekitar pukul 15.00 WIB, berselang beberapa hari setelah Sahroni melontarkan pernyataan kontroversial ‘orang tolol sedunia’.

    Massa menjebol rumah Ahmad Sahroni hingga isi brankasnya dibagi-bagikan. 

    Hal itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @buschoo dilansir pada Minggu (31/08/2025).

    Di unggahan itu, tampak ratusan massa berkerumun di jalan. Salah seorang membawa barang diduga brankas milik Ahmad Sahroni.

    Terlihat, orang tersebut menyebarkan uang yang tersimpan dalam brankas Ahmad Sahroni tersebut. 

    Duit itu berupa pecahan 1000 dolar Singapura.

    1000 dolar Singapura (SGD) hari ini, Minggu (31/8/2025) senilai Rp12.784.050,00.

    Benar saja, saat disebar massa langsunt berebutan hingga berdesak-desakan mendapat uang tersebut. Suasana pun gaduh hingga terdengar beberapa teriakan orang.

    Brankas Ahmad Sahroni dijebol massa, duit dolar Singapura disebar usai rumah sang politisi digeruduk massa.

    Bukan hanya itu saja, dalam beberapa unggahan video juga menampilkan beberapa warga yang membawa diduga sejumlah tas dan jam tangan dengan merk ternama. 

    Selain itu, ada pula orang yang membawa surat tanah hingga action figur Iron Man milik Ahmad Sahroni.

    Action figur itu kerap dipamerkan Sahroni lewat media sosialnya. Konon, harga action figur itu tembus ratusan juta.

  • Italia Tarik Crazy Rich Pakai Tawaran Pajak Rendah – Page 3

    Italia Tarik Crazy Rich Pakai Tawaran Pajak Rendah – Page 3

    Menurut Henley & Partners, perusahaan yang menangani program kewarganegaraan melalui investasi, Italia menjadi negara tujuan migrasi nomor satu untuk miliarder di Eropa pada 2025.

    Meskipun Data migrasi para miliarder masih dipertanyakan dan sulit dilacak, beberapa tokoh terkenal sudah pindah ke Italia belakangan ini. Termasuk orang terkaya Mesir sekaligus co-owner klub sepak bola Aston Villa, Nassef Sawiris, dan wakil ketua Goldman Sachs, Richard Gnodde.

    Milan Magnet Miliarder

    Sistem pajak tetap Italia mulai diberlakukan sejak 2017 sebagai bagian dari strategi pemerintah itu untuk menarik investor asing sekaligus membujuk talenta lokal pulang setelah krisis utang zona euro.

    Hasilnya, muncul gelombang bisnis baru yang melayani para miliarder ini, terutama di Milan sebagai pusat keuangan dan mode Italia. Contohnya klub eksklusif The Wilde yang baru buka setelah sebelumnya ada Casa Cipriani.

    “Kami pikir ini waktu yang tepat untuk kembali ke Italia,” kata Drektur keanggotaan Casa Cipriani Milano, Anna Cipriani, kepada CNBC soal pembukaan mereka pada 022.

    “Beberapa tahun terakhir Milan sudah berkembang pesat. Dulu Milan lebih dikenal sebagai kota industri dan pusat fashion. Tapi akhir-akhir ini, Milan menjadi semakin menarik untuk orang kreatif, investor, dan komunitas internasional.”

     

  • 6
                    
                        Barang Hasil Penjarahan dari Rumah Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, dan Uya Kuya Mulai Dikembalikan
                        Megapolitan

    6 Barang Hasil Penjarahan dari Rumah Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, dan Uya Kuya Mulai Dikembalikan Megapolitan

    Barang Hasil Penjarahan dari Rumah Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, dan Uya Kuya Mulai Dikembalikan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah barang hasil penjarahan dari rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni, dan artis Uya Kuya mulai dikembalikan.
    Pengembalian dilakukan baik melalui aparat kepolisian maupun perangkat RT/RW setempat.
    Polisi meringkus dua pemuda yang terlibat dalam penjarahan rumah Sri Mulyani di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
    Keduanya sempat menyerahkan mainan anak-anak dan peralatan makan dengan dalih menemukannya tercecer di jalan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya memang ikut menjarah.
    “Hasil pemeriksaan Reskrim menunjukkan ada bukti video. Dari situ diketahui dua orang ini ikut menjarah,” ujar Panit Binmas Polsek Pondok Aren IPTU Rahmat Gunawan, Senin (1/9/2025).
    Dari rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejumlah barang berharga juga dikembalikan. Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, barang-barang itu diserahkan melalui Polres dan diterima pihak keluarga.
    “Kami telah memfasilitasi proses penyerahan sejumlah barang milik Ahmad Sahroni kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Achmad Winarso,” kata Erick, Jumat (5/9/2025).
    Ketua RW 06 Kebon Bawang, Sugeng, menuturkan, sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp 11 miliar dikembalikan secara sukarela oleh orangtua pelaku.
    “Ibunya pun mengatakan bahwa ‘ini kan memang bukan haknya, jadi saya akan kembalikan jam ini’,” ujarnya.
    Sementara itu, barang-barang yang dijarah dari rumah mertua Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, juga satu per satu kembali.
    Seorang perempuan mengembalikan pendingin udara, sedangkan seorang pemuda bernama Rio (22) mengembalikan kasur yang sempat dibawa dari depan gang rumah.
    “Itu tadi ngembaliin barang milik rumah itu, terus diamankan Polres,” kata Heri (56), petugas keamanan sekitar rumah, Rabu (3/9/2025).
    Uya Kuya memilih jalur
    restorative justice
    bagi pelaku yang mengembalikan barang.
    “Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan
    restorative justice
    . Saya kan bilang sudah ikhlas,” ujar Uya.
    Tak hanya barang, tiga ekor kucing kesayangannya yang sempat hilang juga sudah ditemukan.
    “Alhamdulillah, Dery sudah sama kita juga, ditemukan di sekitar sini. Alhamdulillah sudah enggak stres,” ucap Uya, Kamis (4/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolsekta Gresik Patroli Berkuda untuk Tingkatkan Kamtibmas

    Kapolsekta Gresik Patroli Berkuda untuk Tingkatkan Kamtibmas

    Gresik (beritajatim.com) – Ada yang unik dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Gresik.

    Kapolsekta Gresik Iptu Suharto melakukan patroli dengan cara yang berbeda dari biasanya. Dengan mengendarai kuda kesayangannya, Suharto berkeliling menjaga kantor DPRD Gresik.

    Tindakan tersebut sempat viral di media sosial dan mendapat perhatian publik, karena aksi patroli berkuda ini dianggap kreatif dan memiliki pendekatan yang lebih personal terhadap masyarakat.

    Sebagai seorang penghobi olahraga berkuda, Suharto memanfaatkan kuda peliharaannya untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota kepolisian. “Patroli yang saya lakukan ini juga menjadi sarana untuk mendekatkan diri dengan masyarakat melalui pendekatan yang lebih personal,” ujarnya.

    Menurutnya, selain untuk menjaga keamanan, patroli berkuda ini juga menjadi kesempatan untuk menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

    Aksi inovatif ini mendapat sambutan positif dari warga sekitar. Banyak warga, termasuk anak-anak, yang antusias menyambut kedatangan Kapolsekta yang datang menunggangi kuda. Kehadiran Suharto dinilai tidak hanya sebagai upaya menjaga keamanan, tetapi juga sebagai langkah untuk mempererat tali silaturahmi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, juga memberikan apresiasi terhadap inovasi yang dilakukan oleh Kapolsekta Gresik. “Saya mengapresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh anggotanya. Patroli yang dilakukan berbeda dengan lainnya dalam menjalankan tugas kepolisian,” ujar Kapolres.

    Patroli berkuda ini menunjukkan bagaimana pendekatan yang kreatif dapat memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat sekaligus menjaga keamanan di lingkungan sekitar. Selain itu, aksi ini juga menginspirasi para polisi lainnya untuk melakukan inovasi serupa demi menciptakan kedekatan dengan warga. [dny/suf]

  • Jawa Pos Hadirkan Eks Karyawan Sebagai Saksi, PH Nany Widjaja: Hanya Asumsi

    Jawa Pos Hadirkan Eks Karyawan Sebagai Saksi, PH Nany Widjaja: Hanya Asumsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan mendatangkan saksi Andreas Didi mantan Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator anak perusahaan di PT Jawa Pos.

    Keterangan saksi yang mengupas tentang pengelolaan keuangan di PT Jawa Pos mendapat beragam tanggapan dari kuasa hukum baik penggugat maupun tergugat.

    Kuasa hukum Nany Widjaja selaku penggugat yakni Richard Handiwiyanto usai sidang mengatakan dari keterangan saksi jelas terlihat bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen legalnya sehingga apa yang disampaikan di persidangan hanya asumsi pribadi dari pengalaman saksi.

    “Dengan adanya keterangan saksi ini maka menimbulkan pertanyaan apakah suatu peristiwa hukum berdasarkan fakta hukum atau asumsi atau kesimpulan saja?,” ujar Richard usai sidang, Rabu (3/9/2025).

    Untuk itu, Richard meyakini bahwa hakim akan bersikap bijak melihat apa yang disampaikan saksi. Sebab bagaimanapun saksi tersebut didatangkan oleh PT Jawa Pos, maka kalau ada kesaksian yang tidak berdasarkan legal dokumen maka harap dimaklumi.

    “Tapi ini kan negara hukum, apa yang kita lihat di persidangan harus berdasarkan legal dokumen semua berdasar undang-undang yang mengatur. Kalau berdasarkan asumsi kan tidak bisa diterapkan di persidangan,” ujar Richard.

    Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono yang mana keterangan yang disampaikan oleh saksi lebih bersifat  asumsi atau persepsi, sehingga keterangan yang demikian tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.

    Namun kata Beryl, ada beberapa point penting yang disampaikan saksi dalam persidangan yang mana saksi mengakui Dahlan Iskan berjasa berperan besar dalam membesarkan Jawa Pos. Bahkan saksi juga mengakui bahwa Jawa Pos dan Dahlan Iskan adalah identik (Jawa Pos =Dahlan Iskan & Dahlan Iskan=Jawa Pos).

    ” Sehingga wajar bila saksi salah mengartikan atau menafsirkan dokumen-dokumen yang ada. Terlebih lagi saksi tidak mengetahui langsung alasan dibuatnya dokumen-dokumen yang tadi ditunjukkan di persidangan (salah satunya adalah surat pribadi Dahlan Iskan kepada Andjar Any & Ned Sakdani),” ujar Beryl.

    Mahendra Suhartono kuasa hukum Dahlan Iskan menambahkan, saksi mengetahui pernah ada rencana Jawa Pos akan go public tapi sampai dengan saat ini tidak terlaksana.

    “Artinya, ini menunjukkan bahwa munculnya Akta Pernyataan (Nominee) yang kami dalilkan sebagai persiapan dari rencana go public Jawa Pos yang kemudian tidak terlaksana tersebut adalah benar adanya,” ujar Mahendra.

    Terpisah, kuasa hukum PT Jawa Pos Eleazar Leslie Sajogo mengatakan saksi yang dihadirkan pihaknya adalah saksi yang mengetahui sejarah PT Jawa Pos.

    Alasan pihaknya mendatangkan saksi karena gugatan ini menceritakan apa yang terjadi pada puluhan tahun lalu, maka perlu dihadirkan saksi yang mengetahui peristiwa puluhan tahun lalu tersebut.

    “Kita sama-sama mengetahui bahwa perkara ini berbicara tentang saham nominee yang sebetulnya pemiliknya adalah Jawa Pos tapi diatasnamakan pak Dahlan dan Bu Nany, oleh karenanya saksi yang kami hadirkan adalah saksi yang menceritakan arus uangnya bahwa uangnya berasal dari Jawa Pos,” ujar Eleazar.

    Lebih lanjut Eleazer mengatakan, dalam persidangan penggugat bersikukuh tentang dokumen legal dan itu tentu tidak bisa dijawab oleh saksi yang notabenenya adalan bagian keuangan.

    “Kami membuktikan bahwa arus uang itu darimana. Arus uang itu tidak hanya datang dari Jawa Pos tapi juga dimana deviden itu diberikan secara real oleh Dharma Nyata Press dan diterima oleh Jawa Pos dan dimasukkan dalam catatan keuangan Jawa Pos,” ujarnya.

    Saat ditanya dengan adanya keterangan saksi terkait aliran uang Jawa Pos. Apakah hal itu bisa mematahkan dokumen legal yang disampaikan penggugat?  Eleazer mengatakan bahwa bukan berarti bukti legal yang disampaikan Penggugat tersebut tidak berlaku namun kata Eleazer dari persidangan ini untuk mengungkap hal yang sebenarnya.

    Sebelumnya di perisidangan, saksi Andreas menerangkan saat dia bekerja di PT Jawa Pos, saksi mengenal sosok Dahlan Iskan sebagai Direktur di PT Jawa Pos, sementara Nani Widjaja sebagai Direktur Keuangan.

    Saksi mengakui bahwa Dahlan Iskan memiliki peran besar dalam membesarkan Jawa Pos. Bahkan, selama Dahlan Iskan menjadi bagian dari Jawa Pos maka Dahlan Iskan identik dengan Jawa Pos.

    Saat ditanya tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Kimham Pentakosta dan Eleazar Leslie Sajogo, apakah saksi pernah mengetahui sekitar tahun 1990 Jawa Pos melakukan ekspansi bisnis? Ekspansi bisnis semacam apa yang dilakukan Jawa Pos.

    Menurut saksi, ekspansi Bisnis pernah dilakukan Dahlan Iskan dengan mengembangkan Jawa Pos tidak hanya sebatas vertikal namun juga horisontal.

    Saksi mencontohkan, bentuk ekspansi bisnis Dahlan Iskan secara horisontal adalah dengan mengakuisisi anak perusahaan seperti di Kalimantan ada Duta Manuntung  Kalau pengembangan horisontal, mengausisi anak perusahaan. Yang horisontal dilaksanakan pada tahun 1990.

    Wujud pelaksanaanya berupa mengakuisisi di beberapa perusahaan di Kalimantan seperti Pontianak pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos dan juga Dharma Nyata Press.

    Total ada 32 perusahaan yang diakuisisi oleh Jawa Pos di tahun tersebut.  Saksi juga menerangkan, Dahlan Iskan selaku Direktur PT Jawa Pos pernah membuat surat yang menyebutkan ada tiga opsi yakni hubungan antara Jawa Pos dan pemegang saham tetap sebagai partner, Jawa Pos membeli saham Ned Sakdani dan Andjar Any atau Sadani dan Anjar Any membeli saham PT Jawa Pos.

    Yang pada akhirnya diputuskan PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press dari Ned Sakdani dan Anjar Any.

    Saat ditanya tim kuasa hukum penggugat yakni yakni Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto Dahlan Iskan saat membuat surat tersebut kapasitasnya sebagai Direktur atau pribadi? Saksi menjawab bahwa karena waktu itu Dahlan Iskan sebagai Direktur maka menurut saksi kapasitas Dahlan sebagai Direktur.

    Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menanyakan, saat PT Jawa Pos mengakuisisi anak perusahaan, proses akuisisi seperti apa? Dokumen apa saja yang diberikan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut?  Saksi mengatakan, karena itu menyangkut legal formal maka saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengakuisisi.

    Bagaimana saksi mengetahui bahwa itu sudah diakuisisi? Menurut saksi, dia mengetahuinya dari cerita Dahlan Iskan.  Tim kuasa hukum penggugat kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Jawa Pos memiliki saham di Dharma Nyata Press melalui Dahlan Iskan.

    Dokumen apa yang diketahui saksi?  Saksi menjawab bahwa hal itu bisa dilihat dari deviden yang diberikan PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos yang disetorkan ke rekening Ratna Dewi dimana rekening tersebut milik Jawa Pos. Saat ditanya apakah saksi mengetahui adanya akta jual beli antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani dan Andjar Any yang dibuat di depan notaris Maria Theresia Budisantoso? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditanya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), siapa saja pemegang saham yang tertera? Saksi menjawab hal itu bisa dilihat dalam risalah.  Saat ditanya apakah saksi mengetahui bahwa dalam keterangan administrasi Hukum Umum (AHU), sepanjang perjalanan PT Jawa Pos tidak pernah sebagai pemegang saham di PT Dharma Nyata Press? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, saksi ditanya siapa yang tercatat dalam AHU sebagai pemegang saham? Saksi menjawab Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Pun demikian saat ditunjukkan risalah rapat umum PT Dharma Nyata Press bahwa yang tercatat sebagai pemegang saham adalah Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono kemudian menanyakan apakah saksi pernah mendengar bahwa PT Jawa Pos rencana ekspansi bisnis agar Jawa Pos go public?  Saksi terdiam. Karena terdiam beberapa saat, hakim sempet menegur saksi.

    ” Sebentar yang mulia, masih loading,” ujar saksi yang kemudian menjawab bahwa rencana go public tersebut sempat dia dengar namun tidak pernah terlaksana.  Beryl kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Dharma Nyata Press menyerahkan deviden ke Jawa Pos melalui rekening Ratna Dewi. Apakah PT Jawa Pos tidak memiliki rekening sendiri sehingga harus ditransfer ke rekening Ratna Dewi. Menurut saksi, rekening tersebut untuk tranksaksi PT Jawa Pos.

    Sementara Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menanyakan perihal jabatan saksi sebagai Kasi Keuangan sejak tahun 1995 sementara surat penawaran yang ditulis Dahlan Iskan dibuat pada tahun 1998. Dari mana saksi mengetahui Dahlan Iskan membuat surat penawaran Dahlan Iskan? Saksi menjawab bahwa saat itu dia membantu atasannya Kabag Keuangan sehingga dia mengetahui. [uci/ted]

  • Sidang Gugatan Kepemilikan Dharma Nyata Press, Jawa Pos Hadirkan Mantan Karyawan

    Sidang Gugatan Kepemilikan Dharma Nyata Press, Jawa Pos Hadirkan Mantan Karyawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan atas kepemilikan PT Dharma Nyata Press yang dilayangkan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali berlanjut. PT Jawa Pos selaku tergugat mendatangkan saksi fakta yakni Andreas Didi selaku Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator Anak Perusahaan periode 1989 sampai 2016.

    Selama menjabat sebagai bagian Keuangan di PT Jawa Pos, saksi bertugas membuat jurnal kemudian membukukan tranksaksi dan membuat laporan keuangan bulanan.

    Saksi juga bertugas mencatat anak perusahaan yang diakuisisi oleh PT Jawa Pos karena berkaitan dengan pengambilan kertas yang dibutuhkan anak perusahaan tersebut. Total ada 96 anak yang tercatat sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos.

    Saksi menerangkan saat dia bekerja di PT Jawa Pos, saksi mengenal sosok Dahlan Iskan sebagai Direktur di PT Jawa Pos, sementara Nani Widjaja sebagai Direktur Keuangan.

    Saat ditanya tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Kimham Pentakosta dan Eleazar Leslie Sajogo, apakah saksi pernah mengetahui sekitar tahun 1990 Jawa Pos melakukan ekspansi bisnis? Ekspansi bisnis semacam apa yang dilakukan Jawa Pos. Menurut saksi, ekspansi Bisnis pernah dilakukan Dahlan Iskan dengan mengembangkan Jawa Pos tidak hanya sebatas vertikal namun juga horisontal.

    Saksi mencontohkan, bentuk ekspansi bisnis Dahlan Iskan secara horisontal adalah dengan mengakuisisi anak perusahaan seperti di Kalimantan ada Duta Manuntung

    Kalau pengembangan horisontal, mengausisi anak perusahaan. Yang horisontal dilaksanakan pada tahun 1990. Wujud pelaksanaanya berupa mengausisi di beberapa perusahaan di Kalimantan seperti Pontianak pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos dan juga Dharma Nyata Press. Total ada 32 perusahaan yang diakuisisi oleh Jawa Pos di tahun tersebut.

    Saksi juga menerangkan, Dahlan Iskan selaku Direktur PT Jawa Pos pernah membuat surat yang menyebutkan ada tiga opsi yakni hubungan antara Jawa Pos dan pemegang saham tetap sebagai partner, Jawa Pos membeli saham Ned Sakdani dan Andjar Any atau Sadani dan Anjar Any membeli saham PT Jawa Pos. Yang pada akhirnya diputuskan PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press dari Ned Sakdani dan Anjar Any.

    Saat ditanya tim kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto, Dahlan Iskan saat membuat surat tersebut kapasitasnya sebagai Direktur atau pribadi? Saksi menjawab bahwa karena waktu itu Dahlan Iskan sebagai Direktur maka menurut saksi kapasitas Dahlan sebagai Direktur.

    Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menanyakan, saat PT Jawa Pos mengakuisisi anak perusahaan, proses akuisisi seperti apa? Dokumen apa saja yang diberikan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut?

    Saksi mengatakan, karena itu menyangkut legal formal maka saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengakuisisi.

    Bagaimana saksi mengetahui bahwa itu sudah diakuisisi? Menurut saksi, dia mengetahuinya dari cerita Dahlan Iskan.

    Tim kuasa hukum penggugat kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Jawa Pos memiliki saham di Dharma Nyata Press melalui Dahlan Iskan. Dokumen apa yang diketahui saksi?

    Saksi menjawab bahwa hal itu bisa dilihat dari deviden yang diberikan PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos yang disetorkan ke rekening Ratna Dewi dimana rekening tersebut milik Jawa Pos.

    Saat ditanya apakah saksi mengetahui adanya akta jual beli antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani dan Andjar Any yang dibuat di depan notaris Maria Theresia Budisantoso? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditanya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), siapa saja pemegang saham yang tertera? Saksi menjawab hal itu bisa dilihat dalam risalah.

    Saat ditanya apakah saksi mengetahui bahwa dalam keterangan administrasi Hukum Umum (AHU), sepanjang perjalanan PT Jawa Pos tidak pernah sebagai pemegang saham di PT Dharma Nyata Press? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, saksi ditanya siapa yang tercatat dalam AHU sebagai pemegang saham? Saksi menjawab Dahlan Iskan dan Nany Widjaja. Pun demikian saat ditunjukkan risalah rapat umum PT Dharma Nyata Press bahwa yang tercatat sebagai pemegang saham adalah Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono kemudian menanyakan apakah saksi pernah mendengar bahwa PT Jawa Pos rencana ekspansi bisnis agar Jawa Pos go public?

    Saksi terdiam. Karena terdiam beberapa saat, hakim sempet menegur saksi.

    ” Sebentar yang mulia, masih loading,” ujar saksi yang kemudian menjawab bahwa rencana go public tersebut sempat dia dengar namun tidak pernah terlaksana.

    Beryl kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Dharma Nyata Press menyerahkan deviden ke Jawa Pos melalui rekening Ratna Dewi. Apakah PT Jawa Pos tidak memiliki rekening sendiri sehingga harus ditransfer ke rekening Ratna Dewi. Menurut saksi, rekening tersebut untuk tranksaksi PT Jawa Pos.

    Sementara Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menanyakan perihal jabatan saksi sebagai Kasi Keuangan sejak tahun 1995 sementara surat penawaran yang ditulis Dahlan Iskan dibuat pada tahun 1998. Dari mana saksi mengetahui Dahlan Iskan membuat surat penawaran Dahlan Iskan? Saksi menjawab bahwa saat itu dia membantu atasannya Kabag Keuangan sehingga dia mengetahui. [uci/ian]

  • Pedagang Tanah Abang Terpukul Pascademo, Omzet Hancur
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 September 2025

    Pedagang Tanah Abang Terpukul Pascademo, Omzet Hancur Megapolitan 2 September 2025

    Pedagang Tanah Abang Terpukul Pascademo, Omzet Hancur
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang berharap kondisi Jakarta kembali kondusif setelah aksi demonstrasi beberapa hari terakhir yang berdampak pada aktivitas perdagangan.
    “Kami berharap situasi terus kondusif, biar pembeli tidak takut lagi datang. Kalau ramai lagi, pasti bisa pulih,” kata Mariana (58), pedagang busana muslim di Blok G, Selasa (2/9/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Mariana mengaku hampir 40 tahun berdagang di Tanah Abang dan baru kali ini merasakan penurunan omzet yang signifikan.
    “Biasanya bisa dapat minimal Rp800 ribu per hari, tapi sekarang paling Rp200 ribu. Kemarin (penjual) banyak yang tutup, masih pada takut,” ujarnya.
    Hal serupa disampaikan Richard (45), pedagang kain. Ia menuturkan unjuk rasa beberapa hari lalu berdampak besar terhadap pendapatannya karena harus menutup gerai lebih dari dua hari.
    “Saat demo, saya tutup jam 1 siang, lalu besoknya tidak buka karena situasi (belum aman). Semoga ke depan damai. Demo silakan, tapi jangan anarkis. Kita pelaku ekonomi kan butuh situasi kondusif,” tutur Richard.
    Karyawan toko di Blok B, Ferdi (30), menyebut sekitar 30 persen pedagang memilih menutup toko sejak Kamis (28/8/2025).
    Menurut dia, ketakutan masih dirasakan baik oleh pedagang maupun pembeli.
    “Dari luar mungkin kelihatannya (Tanah Abang) tidak aman, padahal sebenarnya situasi aman-aman saja untuk belanja. Tapi karena informasi di media sosial, orang jadi enggan ke sini,” kata Ferdi.
    Pedagang pakaian pria, Hendra (50), juga mengalami penurunan omzet hingga 70 persen.
    “Berdampak banget, masyarakat takut ke pasar. Harapan saya damai saja, biar lancar,” ucapnya.
    Kondisi lebih parah dialami Idrus (51), pedagang kain, yang mengaku kehilangan omzet hingga 100 persen.
    “Sebelum demo, omzet bisa Rp3 juta sampai Rp5 juta sehari. Dua karyawan saya sekarang terpaksa diliburkan. Kalau (demonstrasi) berlanjut, bisa banyak pedagang semakin rugi,” jelasnya.
    Meski demikian, ia berharap situasi kembali kondusif.
    “Kalau aman terus, orang-orang mungkin akan belanja lagi,” imbuh Idrus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kronologi Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah
                        Megapolitan

    6 Kronologi Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah Megapolitan

    Kronologi Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jam tangan mewah bermerek Richard Mille milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni akhirnya dikembalikan setelah sempat diambil dalam peristiwa penjarahan di rumahnya, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    Jam tangan Ahmad Sahroni tersebut ditaksir bernilai miliaran rupiah.
    Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Bawang, Sugeng, mengonfirmasi bahwa pengembalian dilakukan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
    Barang tersebut diserahkan langsung oleh orangtua pelaku kepada pihak Ahmad Sahroni.
    “Sudah (dikembalikan). RT-RW sebagai saksi saja. Dari orangtuanya, langsung diserahkan kepada pihak Pak Sahroni, dalam hal ini adalah Bapak Imanuddin,” ujar Sugeng saat ditemui pada Senin (1/9/2025).
    Sugeng hadir sebagai saksi dalam proses serah terima. Ia menyebut telah dibuat dokumen resmi berupa surat penyerahan yang ditandatangani pihak terkait.
    “Saya juga kan tanda tangan di sini (di surat penyerahan) sebagai saksi. Ada surat penyerahannya juga ada,” jelasnya.
    Menurut Sugeng, proses pengembalian berawal dari laporan orangtua pelaku yang datang kepadanya.
    Dari situ, ia kemudian menghubungi pihak Ahmad Sahroni melalui perwakilannya.
    “Dalam hal ini adalah si ibu (orangtua yang mengambil jam) melapor kepada saya, lalu saya menghubungkan ke Bapak Immanudin,” kata Sugeng.
    Pelaku yang mengambil jam tangan tersebut diketahui merupakan warga Kebon Bawang, Jakarta Utara.
    Sugeng menjelaskan, setelah menerima laporan, ia berkoordinasi dengan pihak RT dan membawa orangtua pelaku ke kantor kelurahan untuk memfasilitasi penyerahan barang.
    Sugeng menegaskan, dirinya hanya menyaksikan pengembalian jam tangan Richard Mille, sedangkan barang-barang lain milik Ahmad Sahroni yang disebut ikut diambil saat penjarahan tidak diketahuinya.
    “Selain jam tangan, saya enggak tahu. Apa aja mungkin ada timnya ke sana, gitu. Yang saya saksikan (hanya jam tangan), kalau yang lain mungkin ada, cuman saya enggak menyaksikan,” tuturnya.
    Peristiwa penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sore, saat rumah Ahmad Sahroni didatangi sejumlah orang tidak dikenal.
    Mereka merusak rumah, mobil, serta mengambil barang-barang berharga.
    Akibat kejadian itu, kaca rumah Sahroni pecah, furnitur hancur, serta mobilnya mengalami kerusakan parah dengan kaca pecah, bodi penyok, hingga bagian depan nyaris hancur.
    Nama Ahmad Sahroni dalam beberapa pekan terakhir memang tengah menjadi sorotan publik. Ia menuai kritik setelah pernyataannya mengenai kenaikan tunjangan DPR RI.
    Dalam komentarnya, Sahroni menilai desakan masyarakat untuk membubarkan DPR adalah keliru.
    Bahkan saat kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara pada Jumat (22/8/2025), ia menyebut wacana pembubaran DPR sebagai “tindakan bodoh”.
    Pernyataan tersebut memicu reaksi keras di masyarakat dan meningkatkan eskalasi ketidakpuasan publik terhadap dirinya.
    Disclaimer: Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik agar hak masyarakat untuk tahu tetap terjaga.
    Redaksi menolak kekerasan/perusakan/pembakaran/penjarahan, karena bangsa ini hanya akan kuat jika kita setia melindungi sesama, merawat fasilitas umum, dan menjaga dunia usaha tetap berjalan agar ekonomi tak makin terpuruk.
    Tetap tenang, jangan terprovokasi, jadikan negeri ini rumah aman buat kita semua, dan utamakan sumber informasi yang kredibel.
    (Reporter: Hafizh Wahyu Darmawan, Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jam Tangan Ahmad Sahroni Dikembalikan, Warga: Bukan Hak Kita

    Jam Tangan Ahmad Sahroni Dikembalikan, Warga: Bukan Hak Kita

    Bisnis.com, JAKARTA – Jam tangan mewah milik anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni yang dijarah akhirnya dikembalikan secara sukarela oleh warga.

    Jam tangan yang diduga bermerek Richard Mille edisi terbatas, model RM 40-01 McLaren Speedtail, dengan nilai estimasi mencapai Rp11,7 miliar, menjadi salah satu barang yang dikembalikan. Sebelumnya, rumah crazy rich Tanjung Priok ini dijarah yang didalamnya berisi banyak barang-barang mewah, mulai dari mobil-mobil mewah, tas dan jam tangan bermerek, kolam renang, hingga koleksi mainan. 

    Berdasarkan video yang beredar di media sosial, pengembalian dilakukan oleh seorang ibu yang mewakili anaknya, didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat di Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    “Saya sudah bilang sama dia, Kak, ini jam bukan hak kita. Bapaknya juga udah ngomong, kita pulangkan ya,”  ujar sang ibu dalam video tersebut.

    Ibu dari bocah berusia 14 tahun ini juga sempat berseloroh mengenai cara menggunakan jam mewah tersebut.“Saya pegangin saja. Namanya kita orang susah ya, Pak,” ujar sang ibu.

    Peristiwa pengembalian barang berharga ini menjadi sorotan dan telah viral di berbagai platform media sosial.

    Sebelumnya, sejumlah rumah pejabat mulai dijarah oleh orang tidak dikenal setelah peristiwa aksi unjuk rasa terkait tunjangan DPR dan demo pengemudi ojol yang dilindas mobil Brimob. 

    Tercatat, rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni di Jakarta Utara mulai dijarah massa anarkis dan OTK pada Sabtu (30/8/2025). Kemudian, rumah Uya Kuya, Eko Patrio hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjadi target penjarahan orang tidak dikenal.