Tag: Richard

  • Viral Pengakuan Wanita Dinikahi Ustaz Jebolan Ajang TV, Kesal Diporoti untuk Operasi Perbesar Kelamin

    Viral Pengakuan Wanita Dinikahi Ustaz Jebolan Ajang TV, Kesal Diporoti untuk Operasi Perbesar Kelamin

    GELORA.CO – Media sosial dihebohkan oleh pengakuan seorang jemaah wanita yang mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari seorang ustaz bernama Zaky.

    Sosok ustaz tersebut disebut pernah dikenal publik setelah tampil dalam ajang pencarian bakat dakwah yang disiarkan di televisi.

    Kisah ini mencuat setelah wanita bercadar itu menyampaikan pengalamannya dalam sebuah perbincangan bersama dokter sekaligus kreator konten, Richard Lee.

    Tayangan yang diunggah ke platform YouTube pada Kamis (18/12/2025) itu dengan cepat menyita perhatian warganet dan memicu berbagai reaksi.

    Seiring viralnya video tersebut, publik pun mulai menelusuri identitas ustaz Zaky yang disebut dalam pengakuan tersebut.

    Mengaku Dipaksa Berhubungan di Kasur

    Dalam keterangannya, wanita itu mengaku kerap diperlakukan layaknya pasangan suami istri, meski hubungan mereka disebut belum sah secara hukum maupun agama. Ia menyebut tindakan tersebut terjadi berulang kali dan membuatnya merasa tertekan.

    Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya sering dimintai bantuan finansial oleh sang ustaz.

    Menurut pengakuannya, permintaan uang tersebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembayaran listrik hingga layanan internet.

    “Dia menghubungi saya kalau ada maunya saja. Minta uang untuk bayar listrik, wifi, dan keperluan lain,” ujarnya.

    Meski sempat merasa ada kejanggalan, wanita tersebut mengaku tetap memberikan bantuan karena percaya pada janji pernikahan yang disampaikan kepadanya.

    “Saya berpikir waktu itu dia akan menjadi calon suami saya,” tuturnya.

    Permintaan Uang hingga Alasan Operasi Pribadi

    Wanita itu mengklaim telah meminjamkan uang untuk berbagai kebutuhan, mulai dari keperluan sehari-hari hingga pembelian barang elektronik.

    Bahkan, ia menyebut sang ustaz sempat meminta dana untuk keperluan operasi pembesaran alat kelamin.

    “Dia minta uang Rp10 juta atau Rp15 juta, itu ada di chat,” katanya menegaskan.

    Namun, untuk permintaan tersebut, ia mengaku menolak memberikan uang.

    Menurut pengakuannya, total uang yang telah dipinjamkan mencapai Rp97 juta.

    Sayangnya, janji pernikahan yang diharapkan tak pernah terealisasi.

    Lebih mengejutkan lagi, setelah komunikasi terputus, ia mendapati dirinya telah diblokir dan sang ustaz justru menikah dengan wanita lain.

    Total Kerugian Hampir Rp100 Juta

    Merasa dirugikan, wanita tersebut berusaha menagih utang melalui istri baru sang ustaz.

    Namun, jawaban yang diterimanya dinilai tidak memberikan solusi.

    “Istrinya bilang kenapa nggak datang langsung atau hubungi suaminya,” ujarnya.

    “Padahal saya sudah diblokir,” tambahnya.

    Karena tidak ada kejelasan, ia sempat meminta bantuan orang lain untuk menagih langsung. 

    Hasilnya, sang ustaz mengembalikan barang-barang yang dibeli dari uang pinjaman, berupa televisi dan kulkas.

    “Katanya daripada bayar uangnya, ambil saja barangnya,” jelasnya.

    Sementara untuk uang tunai, ustaz tersebut disebut hanya sanggup mengembalikan Rp10 juta dari total Rp97 juta.

  • Polres Gresik Amankan Pengelola Aplikasi Go Matel Debt Collector

    Polres Gresik Amankan Pengelola Aplikasi Go Matel Debt Collector

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik tak main-main mendalami kasus penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang banyak digunakan debt collector untuk menjalankan aktivitas penagihan. Terbaru, aparat penegak hukum setempat mengamankan empat orang yang diduga menjadi pengelola aplikasi tersebut.

    Keempat orang tersebut diamankan dan menjalani pemeriksaan. Masing-masing berinisial F selaku komisaris, D sebagai direktur utama, R selaku direktur, dan K yang berperan sebagai pembuat aplikasi.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim.

    “Awalnya ada informasi terkait adanya aplikasi bernama Mata Elang yang dibuat oleh salah satu PT di wilayah Gresik. Informasi tersebut kami peroleh melalui patroli siber di media sosial,” katanya, Kamis (18/12/2025).

    Dari informasi itu, lanjut dia, tim Tipidter Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

    “Dari hasil penyelidikan lanjutan dan mengklarifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan aplikasi ‘Go Matel’, kami amankan dan menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.

    Perwira menengah (Pama) Polres Gresik ini menambahkan, proses penyelidikan masih terus berjalan guna memastikan fungsi, tujuan, serta potensi pelanggaran hukum dari penggunaan aplikasi tersebut.

    “Jika dalam pemeriksaan nanti mengarah ke aktivitas penagihan dan meresahkan masyarakat serta melanggar hukum, kami tindak,” imbuhnya.

    Terkait kejadian ini, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector. (dny/kun)

  • Era AI dan Tantangan Bisnis di Indonesia

    Era AI dan Tantangan Bisnis di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Dalam beberapa tahun terakhir, dunia bisnis Indonesia menghadapi percepatan teknologi yang tidak dapat lagi diabaikan. Prediksi Goldman Sachs (2025) mengenai potensi gelombang pengurangan tenaga kerja akibat artificial intelligence (AI) memang menimbulkan kekhawatiran, tetapi bagi para pemimpin perusahaan, isu ini seharusnya dibaca sebagai momentum untuk meninjau kembali arah bisnis dan kesiapan organisasi.

    Kita memasuki fase di mana kemampuan membaca tanda-tanda zaman menjadi sama pentingnya dengan kemampuan mengelola operasi. Perusahaan tidak lagi cukup hanya efisien; mereka harus adaptif, presisi, dan bergerak dengan kecepatan yang sejalan dengan perubahan teknologi.

    Klaus Schwab, melalui konsep Fourth Industrial Revolution, mengingatkan bahwa teknologi bukan lagi sekadar elemen pendukung operasional, tetapi faktor struktural yang membentuk lanskap kompetisi. Namun kenyataannya, banyak organisasi masih menempatkan teknologi sebagai alat, bukan sebagai bagian dari strategi inti.

    Situasi ini menyebabkan perusahaan hanya memperbaiki permukaan, tetapi tidak mengubah fondasi. Padahal, dalam era yang penuh ketidakpastian, ketepatan membaca arah perubahan menentukan keberlanjutan perusahaan.

    Evolusi Pemikiran Digital: Dari Perubahan Bentuk ke Perubahan Logika

    Para pemikir seperti Yoo et al. (2010) telah membedakan secara jelas antara digitizing dan digitalization: yang pertama hanya memindahkan bentuk analog menjadi digital, sementara yang kedua mengubah proses dan logika organisasi.

    Digital transformation, sebagaimana dijelaskan oleh Westerman, McAfee, dan Brynjolfsson (MIT, 2014), merupakan fase ketika teknologi bukan lagi pelengkap, tetapi menjadi pusat strategi perusahaan. Perusahaan yang berhasil bertransformasi adalah perusahaan yang memahami bahwa teknologi membentuk cara baru untuk menciptakan dan menangkap nilai.

    Memasuki era AI, Soni (2019), Holmström (2021), dan Davenport (2018) menekankan bahwa AI membawa perubahan yang jauh lebih mendasar. AI tidak hanya melakukan otomatisasi; ia menjadi cognitive enabler yang memperluas kemampuan organisasi menganalisis, memahami pola, dan mengambil keputusan.

    Dengan kata lain, AI mengubah cara perusahaan berpikir, bekerja, dan berkompetisi. Bagi perusahaan Indonesia, ini berarti membangun kemampuan baru yang lebih dalam daripada sekadar membeli teknologi.

    Tiga Fondasi Strategis di Era AI

    Pertama, Data Advantage. Keunggulan bersaing hari ini bertumpu pada kualitas data. Bukan sekadar banyaknya data, tetapi kemampuan organisasi mengumpulkan, membersihkan, menghubungkan, dan menggunakan data untuk pengambilan keputusan.

    Davenport serta Brynjolfsson & McAfee menegaskan bahwa tanpa fondasi data yang kuat, AI tidak akan memberikan nilai strategis. Data bukan hanya aset, melainkan sumber augmented intelligence. Perusahaan yang menunda membangun fondasi data akan tertinggal jauh.

    Kedua, Network Effects. Ekonomi digital dibangun di atas logika jaringan. Nilai perusahaan meningkat seiring bertambahnya pengguna dan interaksi. Parker dan Van Alstyne menyebutnya sebagai “mesin pertumbuhan eksponensial.” AI pun bekerja dalam logika yang sama: semakin banyak input, semakin tajam kemampuan analitisnya.

    Pemimpin bisnis perlu memahami ini, karena network effects menjadi pengungkit pertumbuhan yang tidak mungkin dicapai oleh model linear tradisional. Keunggulan kompetitif hari ini bukan hanya soal produk, tetapi soal jejaring.

    Ketiga, Ecosystem Power. Menurut Richard Adner, keberhasilan inovasi tidak ditentukan hanya oleh kompetensi internal, tetapi oleh kemampuan perusahaan mengorkestrasi kolaborasi lintas pihak.

    Pemenang masa depan bukan lagi perusahaan yang paling kuat secara individual, tetapi perusahaan yang mampu menjadi pusat gravitasi dalam sebuah ekosistem. Dalam konteks Indonesia, kemampuan menghubungkan mitra, pelanggan, regulator, dan teknologi menjadi faktor penentu keberhasilan transformasi.

    Pergeseran Pola Pikir Pemimpin: Dari Alat ke Arah Strategis

    Di tengah perubahan besar ini, pemimpin perusahaan dituntut meninggalkan pemikiran lama yang melihat teknologi hanya sebagai alat efisiensi. Era AI memerlukan pemimpin yang mengintegrasikan teknologi ke dalam inti strategi yang dimulai dari perumusan visi, pemetaan model bisnis, penataan struktur organisasi, hingga pola pengambilan keputusan.

    Pertanyaan kunci bagi pemimpin hari ini bukan lagi “teknologi apa yang harus dibeli,” tetapi “bagaimana teknologi mengubah model bisnis saya?”

    Era AI tidak bergerak pelan dan bertahap. Ia bersifat eksponensial. Menunggu hingga semuanya jelas justru membuat perusahaan kehilangan momentum. Transformasi bukan lagi pilihan tambahan; ia adalah keharusan strategis. Organisasi yang mampu bergerak cepat akan memimpin. Yang ragu-ragu akan tertinggal. Keberanian untuk melakukan lompatan menjadi kunci.

    Inilah waktu bagi para pemimpin perusahaan Indonesia untuk bergerak dan berani berpikir lebih jauh, berinovasi lebih berani, dan berkolaborasi lebih luas. Karena masa depan tidak menunggu untuk terjadi; masa depan harus dipimpin agar terwujud.

    Di tengah derasnya teknologi dan melimpahnya data, kita diingatkan oleh kerangka DIKW dari Russell Ackoff bahwa data, informasi, dan pengetahuan hanya menjadi keputusan yang benar ketika dipadukan dengan wisdom dan discernment.

    Di sinilah pemimpin tetap membutuhkan hikmat Tuhan agar setiap langkah bisnis tidak hanya cerdas, tetapi juga membawa kebaikan bagi manusia dan masa depan Indonesia yang sedang kita bangun bersama.

  • Penasihat Hukum Sebut Tuntutan Oditur Militer Tak Berkeadilan dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky

    Penasihat Hukum Sebut Tuntutan Oditur Militer Tak Berkeadilan dalam Kasus Tewasnya Prada Lucky

    KUPANG – Tim penasihat hukum (PH) 17 terdakwa kasus penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo menolak tuntutan Oditur Militer yang menuntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

    Penolakan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17 Desember).

    Tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Letkol I Ketut S, Mayor Gatot Subur, Kapten Indra Putra, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun. Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh para penasihat hukum dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, didampingi Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung sebagai hakim anggota.

    Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum menilai proses persidangan seharusnya mengukur secara proporsional tingkat kesalahan dan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

    “Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan penelitian secara hukum, kami selaku penasihat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan, melainkan memohon kepada majelis hakim yang mulia agar memberikan pertimbangan secara objektif dengan melihat seluruh bukti dan fakta persidangan, serta tidak mendasarkan putusan pada intervensi, termasuk opini publik,” ujar Letda Benny Suhendra saat membacakan nota pembelaan dilansir dari Antara, Rabu, 17 Desember.

    Penasihat hukum menilai tuntutan pidana 9 dan 6 tahun penjara ditambah pemecatan dari dinas TNI AD tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi para terdakwa dan keluarganya. Mereka berpendapat, berdasarkan fakta persidangan, pemukulan yang terjadi dilakukan dalam konteks kekecewaan dan upaya membina korban agar tidak mengulangi perilaku yang dianggap menyimpang.

    Dalam persidangan, penasihat hukum juga mengungkapkan keterangan hasil pemeriksaan korban terkait dugaan penyimpangan seksual yang disebut telah dilakukan korban sejak masih sipil hingga menjadi anggota TNI. Identitas pasangan korban turut disebutkan dalam persidangan tersebut.

    Tim penasihat hukum menilai tuntutan oditur militer cenderung dipengaruhi opini publik dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    “Tujuan hukum pidana tidak semata-mata memberikan pembalasan, melainkan dalam hukum pidana modern lebih menitikberatkan pada pembinaan agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata penasihat hukum.

    Mereka juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari para terdakwa untuk menyebabkan kematian korban. Menurut mereka, niat para terdakwa semata-mata untuk membina korban.

    “Bahwa benar telah terjadi pemukulan yang berakibat hilangnya nyawa korban, namun hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kesengajaan yang menyebabkan mati sebagaimana dakwaan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar penasihat hukum.

    Selain itu, tim PH meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama proses hukum, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta kondite dan kinerja para terdakwa selama berdinas.

    Pada akhir pleidoi, tim penasihat hukum memohon majelis hakim menerima nota pembelaan, menolak tuntutan oditur militer, menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

    Mereka juga menolak tuntutan restitusi yang diajukan oditur militer dan meminta agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan.

    “Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Benny Suhendra menutup pembelaan.

    Sidang Sebelumnya

    Pada persidangan sebelum yang digelar pada 4 Desember 2025, sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat.

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer yang terdiri dari Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton (danton), dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Pada sidang yang digelar 11 Desember 2025, Lettu Inf Ahmad Faisal dituntut 12 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp561 juta.

    Pada hari yang sama juga digelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Keempat terdakwa itu dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD, serta hukuman restitusi sebesar Rp544 juta lebih, sehingga masing-masing terdakwa dibebankan Rp136 juta lebih.

    Sidang lanjutan dengan agenda pledoi untuk perkara Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa, diagendakan Rabu (17/12/2025) sore.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, dan pihak lain di luar institusi TNI.

  • Eksploitasi Seks Anak, Eks Petinggi Polisi Selandia Baru Tak Dibui

    Eksploitasi Seks Anak, Eks Petinggi Polisi Selandia Baru Tak Dibui

    Wellington

    Mantan wakil komisioner Kepolisian Selandia Baru, Jevon McSkimming, terhindar dari penjara setelah dia mengakui memiliki materi eksploitasi seksual anak dan bestialitas. Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman sembilan bulan tahanan rumah kepada McSkimming pada Rabu (17/12) waktu setempat.

    McSkimming, yang hingga akhir tahun lalu merupakan perwira polisi berpangkat tertinggi kedua di Selandia Baru, ditangkap dan dijerat delapan dakwaan kepemilikan materi yang tidak pantas pada Juni lalu.

    Dalam persidangan pada November, McSkimming yang berusia 52 tahun mengaku bersalah atas tiga dakwaan yang menjerat dirinya, termasuk kepemilikan gambar-gambar eksploitasi seksual anak dan bestialitas yang disimpan di perangkat kerjanya.

    Hakim Tim Black yang memimpin persidangan kasus ini, seperti dilansir AFP, Rabu (17/12/2025), menjatuhkan hukuman sembilan bulan tahanan rumah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Distrik Wellington pada Rabu (17/12).

    Hakim Black memutuskan bahwa McSkimming tidak perlu masuk daftar pelaku kejahatan seksual anak.

    Dalam putusannya, hakim Black menetapkan hukuman awal tiga tahun penjara, namun memberikan pengurangan hukuman karena McSkimming mengaku bersalah, menyatakan penyesalannya, dan berupaya mengikuti rehabilitasi.

    Disebutkan oleh hakim Black dalam putusannya bahwa McSkimming memiliki risiko rendah terhadap masyarakat.

    Pengacara yang mendampingi McSkimming, Letizea Ord, mengatakan kliennya sangat malu atas tindakannya.

    Salah satu dakwaan awal menyatakan pelanggaran hukum itu terjadi antara Juli 2020 hingga Desember 2024.

    McSkimming diberhentikan sementara dari jabatannya dengan gaji penuh pada Desember 2024, ketika penyelidikan internal atas perilakunya diluncurkan. Dia mengambil cuti selama enam bulan, sebelum akhirnya mengundurkan diri pada Mei lalu.

    Komisioner Kepolisian Selandia Baru, Richard Chambers, mengatakan pada November lalu bahwa kasus McSkimming ini sangat “memalukan”. “Hasilnya menunjukkan bahwa semua polisi, tanpa memandang pangkat mereka, bertanggung jawab kepada hukum yang berlaku bagi kita semua,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Mudik Nataru Nyaman, Polres Gresik Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis 24 Jam

    Mudik Nataru Nyaman, Polres Gresik Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis 24 Jam

    Gresik (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Gresik resmi membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat secara gratis bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar kota selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Fasilitas ini disediakan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

    Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah titik pelayanan yang telah disiapkan, di antaranya Gedung Parkir Wicaksana Laghawa serta area halaman Mapolres Gresik. Selain di markas komando utama, layanan parkir gratis ini juga serentak dibuka di seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

    Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan aset masyarakat di tengah momentum libur panjang. Pengawasan ketat dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kendaraan tetap dalam kondisi aman.

    “Kendaraan yang dititipkan berada di lingkungan kantor polisi dengan pengawasan petugas selama 24 jam,” kata AKBP Rovan pada Rabu (17/12/2025).

    Menurut perwira menengah tersebut, layanan ini secara khusus menargetkan penurunan potensi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mengalami peningkatan intensitas saat rumah-rumah warga ditinggal penghuninya berlibur. Prosedur penitipan pun dirancang sangat mudah agar masyarakat tidak merasa terbebani secara administratif.

    “Masyarakat mau menitipkan kendaraannya hanya perlu datang ke Mapolres Gresik atau Polsek terdekat, melapor kepada petugas jaga, serta menunjukkan STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Prosedur yang sederhana ini diharapkan memudahkan masyarakat tanpa mengurangi aspek keamanan,” tuturnya.

    Selain mengedepankan sisi kenyamanan bagi para pelancong, inisiatif ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

    Melalui sinergi ini, diharapkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di seluruh wilayah Gresik tetap terjaga kondusif selama perayaan Nataru berlangsung. [dny/ian]

  • Timnas MLBB Men’s Indonesia Tutup SEA Games 2025 Thailand dengan Medali Perunggu

    Timnas MLBB Men’s Indonesia Tutup SEA Games 2025 Thailand dengan Medali Perunggu

    Liputan6.com, Jakarta – Tim nasional (Timnas) esports Indonesia untuk nomor Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) Men’s menutup perjuangan mereka di SEA Games 2025 di Thailand, di mana mereka berhasil meraih medali perunggu.

    Bertarung di panggung Asia Tenggara, skuad Merah Putih mampu membawa pulang medali perunggu setelah melalui pertarungan sengit dan penuh dengan tekanan.

    Di babak semifinal MLBB nomor Men’s, timnas Indonesia berhadapan dengan rival kuat di skena Mobile Legends, yakni Filipina. Pertandingan dengan format best of five (Bo5) berjalan ketat sejak game pertama, di mana Indonesia mampu berjuang hingga titik darah terakhir.

    Sayangnya, kekuatan para pemain asal Filipina masih terlalu kuat dan akhirnya keluar sebagai pemenang dengan skor akhir 3-1. Kekalahan ini ternyata menjadi “pecut” untuk Indonesia, di mana pada laga perebutan medali perunggu melawan Myanmar, Indonesia tampil solid.

    Alhasil, timnas Indonesia yang bermain disiplin dan agresif sejak awal game mampu menumbangkan Myanmar dengan skor 3-1, dan memastikan satu tempat di podium SEA Games 2025.

    Kepala Pelatih Timnas Esports Indonesia, Richard Permana, mengapresiasi tinggi atas performa anak asuhnya. Ia menilai para atlet mampu menjaga karakter dan mental juara sepanjang turnamen.

    “Para atlet menunjukkan karakter dan mental juara sepanjang turnamen SEA Games 2025 Thailand. Mereka mampu bangkit dan menututp kompetisi dengan kemenangan penting,” kata Richard dalam keterangannya.

    Di SEA Games 2025 Thailand, Indonesia tidak hanya mengandalkan MLBB Men’s. Timnas turun di empat nomor pertandingan, yakni MLBB Men’s, MLBB Women’s, Free Fire dua tim, serta FC Online.

    Perjuangan skuad Garuda masih berlanjut, di mana para Srikandi Indonesia akan berhadapan dengan Laos di babak knockout stage di MLBB Women’s. Jika menang di babak ini, Indonesia akan langsung bertarung dengan Filipina di semifinal pada hari sama.

  • Semangat Natal di Papua, Ketua Adat Kampung Waena Ajak Warga Rawat Damai dan Kebersamaan

    Semangat Natal di Papua, Ketua Adat Kampung Waena Ajak Warga Rawat Damai dan Kebersamaan

    JAKARTA – Ketua Adat (Ondofolo) Kampung Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Richard Ohee, menuturkan bahwa perayaan Natal menjadi waktu penting bagi masyarakat untuk memperkuat persatuan dan semangat kebersamaan.

    “Peringatan Natal selalu mengingatkan kita bahwa kasih adalah dasar dari setiap langkah dan keputusan yang kita ambil dalam hidup,” ujarnya saat menghadiri ibadah Natal yang diselenggarakan bersamaan dengan acara Silaturahmi Kampung Damai di Jayapura, Kamis.

    Ohee mengajak seluruh warga memaknai kelahiran Kristus dengan menghadirkan damai, menebarkan kasih, serta menjadi penerang bagi sesama, tanpa memandang latar belakang agama. Ia menilai momentum Natal seharusnya menjadi ruang untuk mempererat kesatuan dan mendorong masyarakat menjadi generasi yang peduli serta mampu membawa perubahan positif bagi Tanah Papua.

    Menurutnya, perayaan Natal tahun ini memberi pesan mendalam tentang pentingnya saling mendukung dan hidup dalam cinta kasih. Pada kesempatan yang sama, pihak kampung juga menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat kepada warga yang membutuhkan, terutama para janda serta keluarga prasejahtera.

    “Kebahagiaan yang dibagikan hari ini tidak hanya mempererat hubungan di antara warga, tetapi juga memberikan harapan bahwa persatuan dan kedamaian dapat terus tumbuh di Papua,” imbuhnya.

    Selain bantuan untuk para janda, paket bahan pokok juga diberikan kepada mahasiswa asal Mamberamo Raya dan Waropen yang tengah menempuh pendidikan.

    Salah satu warga Waena, Anace Wanane, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan pemerintah. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan menjelang Natal.

    “Kami bersyukur atas perhatian pemerintah yang terus memperhatikan kondisi kami, terutama saat menyambut Hari Raya Natal,” ujarnya.

  • Kasus Prada Lucky, Komandan Kompi Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat

    Kasus Prada Lucky, Komandan Kompi Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat

    Ahmad Faisal sendiri didakwa dengan berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yakni mencambuk Prada Lucky dan juga membiarkan bawahannya juga mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky kemudian jatuh sakit, sekarat dan akhirnya tewas karena luka di sekujur tubuhnya.

    Sikap ini dilakukannya setelah mendapati chat di WhatsApp dan Instagram soal indikasi penyimpangan seksual atau LGBT. Kejadian ini sekitar pukul 20.00 WITA, 27 Juli 2025 lalu. Temuannya ini yang memicu terdakwa lainnya menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard tanpa ada bukti kuat.

    Ia kemudian memanggil Lucky ke lapangan dan mencambuknya dua kali. Kemudian Ahmad menghukum Lucky selama 5 menit dengan sit up, push up dan berguling. Lalu ia kembali mencambuk Prada Lucky lagi sebanyak empat kali. Alasannya, sebagai pembinaan karena Lucky adalah anggota langsungnya.

    Pada pukul 21.00 WITA, terdakwa Ahmad Faisal menghubungi Dansi Intel, Sertu Thomas Awi, soal penyimpangan seksual ini. Kemudian anggota provost yang juga saksi kasus ini memeriksa Prada Lucky.

    Ahmad Faisal sendiri menyusul Lucky di ruang pemeriksaan intel usai memberi arahan kepada anggota lainnya. Pemeriksaan 03.30 WITA. Terdakwa sendiri tidak mengikuti interogasi ini sampai selesai.

    Ahmad Faisal sendiri sudah ditahan sejak 17 Agustus 2025. Masa tahanannya diperpanjang pertama kali selama 30 hari dan diperpanjang kedua kali hingga hari ini. Ia menjabat Lettu sejak 2019 silam.

  • 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Dituntut Penjara Disertai Pemecatan dari TNI AD

    KUPANG – Sebanyak 17 orang terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Namo, dituntut hukuman 9 dan 6 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD. 

    Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer pada sidang lanjutan kasus Prada Lucky dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 10 Desember. 

    Oditur Militer, Letkol Chk Yusdiharto, lebih dulu membacakan berkas penuntutan, kemudian dilanjutkan pembacaannya oleh oditur lainnya masing-masing Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

    Sebanyak 17 orang terdakwa itu yakni

    1. Sertu Thomas Desamberis Awi

    2. Sertu Andre Mahoklory

    3. Pratu Poncianus Allan Dadi

    4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis

    5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase

    6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora

    7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie

    8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana

    9. Pratu Rofinus Sale

    10. Pratu Emanuel Joko Huki

    11. Pratu Ariyanto Asa

    12. Pratu Jamal Bantal

    13. Pratu Yohanes Viani Ili

    14. Serda Mario Paskalis Gomang

    15. Pratu Firdaus

    16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)

    17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Dari 17 orang terdakwa itu, dua orang diantaranya yakni Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), keduanya merupakan komandan peleton, dituntut 9 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Sedangkan 15 terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara pada pidana pokok dikurangi masa tahanan sementara, dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.

    Oditur militer merujuk pada Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer yang mengatur tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, dan dari fakta-fakta persidangan baik keterangan terdakwa, saksi, ahli dan bukti petunjuk yang menunjukkan adanya tindak pidana dan memenuhi unsur.

    Oditur juga menyertakan pidana tambahan restitusi militer yang merujuk pada kewajiban pelaku tindak pidana militer untuk memberikan ganti rugi langsung kepada korban, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar Rp32 juta lebih sehingga totalnya mencapai Rp544 juta lebih.

    Terhadap tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, menanyakan kembali kepada para terdakwa guna memperjelas, dan para terdakwa diminta menyebut kembali tuntutan yang disampaikan Oditur Militer.

    “Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?,” tanya Mayor Subiyanto kepada para terdakwa yang kemudian dijawab para terdakwa secara bergiliran sesuai tuntutan tersebut dikutip dari Antara. 

    Setelah urung rembuk antara Majelis Hakim, Oditur Militer dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, disepakati sidang lanjutan perkara tersebut diagendakan Rabu (17/12) dengan agenda penyampaian pembelaan oleh PH terdakwa, termasuk menanggapi pidana tambahan restitusi.

    Dalam persidangan tersebut, Mayor Subiyanto didampingi dua orang anggota majelis hakim yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

    Sedangkan PH terdakwa yakni Mayor Chk Gatot Subur, dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun.

    Perkara dugaan penganiayaan berat yang berujung tewasnya Prada Lucky Namo itu melibatkan 22 orang terdakwa yang dikemas dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni BAP seorang terdakwa (Danki A), BAP 17 orang terdakwa, dan BAP empat orang terdakwa.

    Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Danki A Yonif TP 834/WM Lettu Inf Ahmad Faisal, perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 orang terdakwa, dan perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan empat terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale.

    Sidang lanjutan untuk perkara seorang dan empat orang terdakwa akan digelar pada Kamis (11/12) di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

    Prada Lucky dianiaya seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Kabupaten Nagekeo Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia sempat dirawat di puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga menghembuskan nafas terakhir pada 6 Agustus 2025.

    Sedangkan pola pembinaan keras yang berujung korban tewas itu disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan seksual (LGBT) yang melibatkan Prada Lucky dan Prada Richard, namun belum didukung bukti otentik.