Ketika Keputusan Bisnis Dipidanakan, Siapa Berani Memimpin BUMN?
Seorang konsultan bisnis / manajemen, pengajar program studi magister manajemen dan pengamat ekonomi & UMKM yang aktif menulis tentang kebijakan ekonomi dan pengembangan UMKM.
KRIMINALISASI
keputusan manajerial di BUMN menimbulkan ketakutan baru bagi profesional dan diaspora Indonesia yang ingin mengabdi. Bila keberanian dihukum, siapa yang masih bersedia memimpin transformasi perusahaan negara?
Vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beberapa waktu lalu menimbulkan gelombang diskusi yang jauh melampaui ruang sidang. Kendati kemudian Presiden menggunakan hak prerogatifnya dengan memberikan rehabilitasi, publik memperdebatkan apakah pengadaan kapal milik PT Jembatan Nusantara merupakan
keputusan bisnis
strategis atau tindakan yang patut dipidana.
Persoalan ini mengemuka bukan hanya karena sosok Ira yang dikenal progresif dalam mendorong transformasi layanan penyeberangan, tetapi karena kasus ini memunculkan ketakutan baru: apakah setiap keputusan bisnis di
BUMN
kini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi?
Pertanyaan itu bergema di kalangan profesional, akademisi, dan diaspora Indonesia yang selama ini didorong untuk kembali ke tanah air guna memperbaiki tata kelola perusahaan negara. Di media sosial maupun kanal opini publik, muncul keresahan bahwa kriminalisasi keputusan manajerial dapat mengubah iklim pengelolaan BUMN menjadi ruang berisiko tinggi, di mana keberanian dihukum dan inovasi dianggap ancaman.
Tokoh diaspora seperti Dino Patti Djalal pun menyuarakan keprihatinan serupa, bukan untuk membela individu, melainkan mempertanyakan arah kebijakan yang menentukan masa depan kompetensi nasional.
BUMN memikul mandat ganda: menjalankan tugas pelayanan publik sekaligus berkompetisi dalam ruang bisnis yang semakin keras. Transformasi BUMN dalam satu dekade terakhir dilakukan melalui berbagai strategi yang menuntut keberanian pengambilan keputusan: modernisasi layanan, digitalisasi, efisiensi aset, dan ekspansi model bisnis agar tidak kalah dengan perusahaan swasta dan internasional.
Tapi keberanian itu membutuhkan ruang aman. Dalam logika bisnis, keputusan tidak selalu menghasilkan keuntungan langsung, dan kerugian operasional tidak otomatis berarti kejahatan. Tidak ada perusahaan besar yang tumbuh tanpa keputusan berisiko, dan risiko itulah yang membedakan pemimpin visioner dengan administrator pasif.
Namun dinamika penegakan hukum di Indonesia sering kali memandang hasil akhir sebagai satu-satunya parameter penilaian. Bila keputusan menimbulkan kerugian, maka tuduhan korupsi kerap muncul sebelum proses bisnis dipahami secara menyeluruh. Hal ini menimbulkan ketegangan antara logika bisnis dan logika hukum; ruang abu-abu yang semakin luas dan mengancam tata kelola modern.
Dalam tata kelola korporasi internasional, terdapat prinsip penting bernama
business judgment rule
. Prinsip ini memberi perlindungan hukum bagi direksi sepanjang keputusan diambil melalui proses yang benar, dengan itikad baik, dan berdasarkan informasi memadai, bahkan bila hasil akhir tidak sesuai harapan.
Di banyak negara, prinsip ini menjaga profesional agar tidak takut mengambil keputusan strategis. Tanpa perlindungan tersebut, setiap keputusan akan didominasi rasa takut, bukan rasionalitas bisnis.
Namun di Indonesia,
business judgment rule
seringkali hanya menjadi jargon akademik. Ketika aparat penegak hukum masuk terlalu jauh ke ruang manajerial, batas antara kesalahan bisnis dan kejahatan menjadi kabur. Perdebatan pada kasus ASDP menunjukkan bagaimana perbedaan paradigma antara bisnis dan hukum dapat menjerumuskan negara pada risiko besar: stagnasi keputusan strategis karena semua orang takut bertindak.
Kasus Ira Puspadewi bukan yang pertama. Sebelumnya, Richard Joost Lino dari Pelindo II dan Karen Agustiawan dari Pertamina pernah mengalami proses hukum yang menimbulkan diskusi serupa: apakah keputusan investasi dan pengadaan merupakan tindak pidana atau risiko bisnis?
Banyak pihak berpendapat bahwa kegagalan bisnis tidak identik dengan niat jahat. Tanpa bukti
enrichment
atau keuntungan pribadi, kriminalisasi keputusan bisnis bisa menjadi preseden berbahaya. Jika kecenderungan ini terus berlanjut, maka setiap keputusan manajerial akan dihitung dari kemungkinan hukum terburuk, bukan dari nilai strategis terbaik. Akibatnya, lebih aman untuk tidak melakukan apa-apa.
Inilah bahaya terbesar yang jarang dibicarakan: bukan hanya reputasi individu yang dipertaruhkan, tetapi masa depan tata kelola perusahaan negara. Mengelola BUMN membutuhkan profesional terbaik: teknokrat, pemimpin berintegritas, dan pelaku industri yang berpengalaman global.
Pemerintah selama ini mengajak diaspora untuk pulang dan membantu memperkuat daya saing BUMN, membawa disiplin global, dan mengeksekusi transformasi melalui keberanian perubahan. Namun siapa yang mau mengambil jabatan strategis bila setiap keputusan bisnis berpotensi membuat mereka duduk di kursi terdakwa? Apakah talenta diaspora yang meninggalkan posisi aman di luar negeri akan bersedia kembali ke lingkungan di mana niat baik bisa berujung hukuman?
Ketika ruang pengambilan keputusan menjadi ruang kriminalisasi, BUMN kehilangan daya tariknya bagi profesional terbaik. Jika ini dibiarkan, transformasi BUMN hanya akan menjadi slogan. BUMN akan kembali dikelola oleh mereka yang sekadar menghindari risiko dan menjaga stabilitas birokrasi, bukan oleh pemimpin visioner yang siap menembus keterbatasan.
Kita sedang berada di persimpangan sejarah. Indonesia membutuhkan BUMN yang kuat untuk menghadapi persaingan global; bukan BUMN yang lumpuh karena ketakutan. Tidak ada ekonomi maju di dunia yang berkembang melalui kriminalisasi keputusan bisnis. Negara yang maju membangun sistem yang memisahkan kesalahan profesional dari kejahatan yang disengaja.
Jika kriminalisasi kebijakan manajerial terus terjadi, implikasinya tidak hanya pada individu, tetapi pada masa depan ekonomi: hilangnya keberanian inovasi, matinya efektivitas tata kelola, dan menghilangnya generasi pemimpin berani.
Solusi untuk kekhawatiran ini bukanlah melemahkan hukum, melainkan mengembalikan akal sehat dalam proses penegakannya. Dunia bisnis pada dasarnya bergerak di atas ketidakpastian; setiap keputusan punya kemungkinan gagal maupun berhasil.
Karena itu, penting bagi negara untuk membangun batas yang jernih antara kesalahan profesional yang lahir dari risiko bisnis, maladministrasi atau kelalaian birokratis, dan korupsi yang memang dilakukan dengan niat jahat. Jika batas itu kabur, maka setiap kegagalan akan dicurigai sebagai kejahatan.
Dalam banyak yurisdiksi korporasi modern, terdapat prinsip penting yang disebut
business judgment rule
, sebuah kerangka yang melindungi direksi ketika mereka mengambil keputusan dengan informasi yang memadai, pertimbangan rasional, dan tanpa konflik kepentingan.
Prinsip ini bukan tameng untuk kesewenang-wenangan, tetapi ruang aman bagi profesional agar berani mengambil risiko demi pertumbuhan dan perubahan. Tanpa itu, manajemen hanya akan memilih strategi paling aman: tidak melakukan apa-apa.
Selain itu, sistem audit dan pengawasan juga perlu bergeser dari pola melihat hasil akhir semata menjadi evaluasi proses secara menyeluruh. Audit yang berfokus pada proses akan menilai cara keputusan diambil: apakah melalui kajian yang matang, apakah transparan, apakah melalui mekanisme tata kelola yang benar.
Dengan perspektif seperti ini, kerugian bisnis tidak serta-merta diperlakukan sebagai bukti kejahatan, melainkan dievaluasi untuk pembelajaran dan perbaikan. Pada akhirnya, penegakan hukum dalam sektor publik harus menjadi pelindung integritas dan keberanian, bukan perangkap yang menjerat mereka yang mencoba memperbaiki keadaan.
Tanpa perlindungan bagi niat baik, sulit berharap ada pemimpin yang berani menjemput perubahan.
Pengadilan mungkin telah memutuskan kasus Ira Puspadewi (walau kemudian dikoreksi Presiden melalu Rehabilitasi), tetapi perdebatan yang lebih besar baru dimulai. Ini bukan tentang membela individu, tetapi membela akal sehat dan masa depan negeri.
Sebab bila setiap keputusan bisnis dihukum, siapa yang masih mau mengambil keputusan? Dan bila profesional terbaik enggan kembali, siapa yang akan memimpin transformasi BUMN kita? Kita harus memilih: negeri yang menghukum keberanian atau negeri yang membangun masa depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Richard
-
/data/photo/2025/07/10/686f4a3b21960.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketika Keputusan Bisnis Dipidanakan, Siapa Berani Memimpin BUMN? Nasional 4 Desember 2025
-

Hati-hati yang Sering Konsumsi Ultra Processed Food, Berisiko Kena 12 Penyakit Ini
Jakarta –
Sebuah makalah terbaru yang diterbitkan di jurnal The Lancet, sebagai bagian dari seri berisi tiga publikasi, mengungkapkan konsumsi Ultra Processed Food (UPF) terus meningkat di seluruh dunia.
UPF merupakan salah satu kategori dalam klasifikasi NOVA, yang diperkenalkan pada 2009 oleh Prof Carlos Monteiro dari Universitas Sao Paulo, Brasil. Kategori ini mencakup produk makanan industri yang mengandung banyak bahan tambahan.
Makalah tersebut, yang merujuk pada studi terbaru, tinjauan ilmiah, dan meta-analisis, memberikan bukti tambahan mengenai hubungan antara konsumsi UPF dan meningkatnya risiko sejumlah masalah kesehatan utama.
Makalah kedua dalam seri The Lancet ini menekankan perlunya kebijakan global untuk mengatur UPF, sementara makalah ketiga menyerukan mobilisasi respons kesehatan masyarakat terhadap meningkatnya konsumsi UPF dalam pola makan dunia.
Dalam kajian ini, para peneliti menggunakan definisi UPF berdasarkan sistem klasifikasi NOVA. UPF termasuk dalam Grup 4 NOVA, yaitu “formulasi berbagai bahan yang sebagian besar hanya digunakan secara industri, dan biasanya dibuat melalui serangkaian teknik serta proses industri.”
Adapun contoh umum ultra processed food meliputi:
sup kalenganproduk roti komersialmakanan beku siap sajimakanan prepackaged atau siap saji kemasandaging olahansoda dan minuman energicamilan seperti keripik, cookies, dan crackerssereal sarapan manis
“Konsumsi ultra-processed foods yang semakin meningkat telah mengubah pola makan global, menggantikan makanan segar dan minim proses,” ujar Carlos A. Monteiro, MD, profesor nutrisi dan kesehatan masyarakat dari University of São Paulo, Brasil, sekaligus penulis utama studi tersebut, dalam siaran persnya, dikutip dari Medical News Today.
“Perubahan ini didorong oleh korporasi global besar yang meraih keuntungan besar dari produk ultra-processed, didukung pemasaran masif dan lobi politik untuk menghambat kebijakan kesehatan masyarakat yang mendukung pola makan sehat,” tambah Monteiro.
Dalam makalahnya, para peneliti juga meninjau 104 studi jangka panjang dan menemukan bahwa 92 di antaranya menunjukkan adanya hubungan antara konsumsi UPF dan peningkatan risiko terhadap total 12 kondisi serta luaran kesehatan berikut:
obesitas abdominalkematian dari segala penyebab (all-cause mortality)penyakit kardiovaskularpenyakit ginjal kronispenyakit serebrovaskularpenyakit jantung koronerpenyakit Crohndepresitekanan darah tinggi (hipertensi)kolesterol tinggi (dislipidemia)overweight atau obesitasdiabetes tipe 2
Bagaimana cara mengurangi konsumsi ultra-processed food (UPF)?
Banyak orang ingin mengurangi konsumsi ultra-processed foods (UPF), tetapi sering kali merasa tertekan karena harus menghindari terlalu banyak hal sekaligus. Menurut ahli gizi, Monique Richard, MS, RDN, LDN, langkah awal justru bukan tentang melarang diri sendiri, melainkan memahami kondisi pribadi.
Richard menekankan pentingnya menilai akses, kemampuan, dan kesadaran sebelum melakukan perubahan. Ia mengingatkan setiap orang memiliki latar belakang berbeda, dengan keterbatasan dan tantangan masing-masing.
“Sebagai seorang ahli gizi, tugas saya adalah bertemu klien di titik mereka berada sekarang, bukan pada versi ideal diri mereka atau apa yang masyarakat pikir seharusnya mereka lakukan. Kami membantu menerjemahkan bukti ilmiah menjadi kebiasaan sederhana yang bisa dilakukan sehari-hari, dan dapat mengubah arah kesehatan serta meningkatkan kualitas hidup,” ucapnya.
Salah satu prinsip utamanya adalah ‘tambah dulu, baru kurangi’. Alih-alih langsung menyingkirkan UPF, coba tambahkan makanan yang lebih padat nutrisi. Satu porsi buah utuh, segenggam kacang, kacang-kacangan, atau sedikit sayur setiap kali makan perlahan akan menggantikan makanan ultra-proses secara alami.
Richard menyarankan mengganti pilihan makanan dengan opsi yang lebih sehat, tapi tetap praktis. Jika sebuah produk dipenuhi gula, pati, minyak, emulsifier, atau stabilizer, besar kemungkinan itu UPF. Carilah alternatif yang sedikit lebih baik, seperti air dengan tambahan irisan buah atau herbal sebagai pengganti minuman manis, atau bubuk lemon/lime sebagai flavor infuser tanpa gula.
Untuk sumber protein, pilih yang minim pengolahannya, seperti ayam rotisserie, kacang-kacangan, yogurt, atau tahu. Hidangan yang dipanggang atau dibakar juga lebih baik daripada yang dibalur tepung atau digoreng.
Richard juga menyarankan untuk sering memasak di rumah dan tidak perlu rumit. Bahkan satu kali makan buatan rumah dalam sehari dapat memberi manfaat. Penelitian pun menunjukkan kebiasaan memasak dan makan bersama keluarga punya dampak positif jangka panjang, melampaui sekadar asupan nutrisi.
“Penelitian menunjukkan banyak manfaat jangka panjang dari kebiasaan memasak dan makan bersama keluarga yang melampaui sekadar asupan nutrisi saat itu. Gunakan bahan-bahan sederhana seperti sayuran, kacang-kacangan, telur, biji-bijian utuh, rempah, dan bumbu. Bangun makanan Anda dari bahan makanan utuh, bukan daftar bahan yang tidak menyerupai makanan asli,” lanjutnya.
Halaman 2 dari 3
(suc/up)
-

Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital
Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia di Ambang Monopoli Ekonomi Digital Muhammad Rifky Wicaksono Dua setengah dekade lalu, Malcolm Gladwell mempopulerkan teori ‘tipping point’, yaitu momen ketika perubahan kecil memicu dampak besar dan sering kali tidak dapat diubah dalam suatu sistem (Gladwell, 2000).
Dinamika terbaru menunjukkan bahwa ekonomi digital Indonesia kini berada pada titik genting tersebut. Mundurnya Patrick Walujo sebagai CEO GoTo dan masuknya Hans Patuwo memperkuat indikasi bahwa merger GoTo–Grab sangat mungkin terealisasi dalam beberapa bulan ke depan.
Dalam hukum persaingan usaha, Pasal 28 Undang-Undang No. 51999 secara tegas melarang penggabungan perusahaan yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli. Larangan ini bertujuan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pelaku usaha, karena struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi terbukti merugikan masyarakat dan ekonomi negara.
Data Euromonitor menunjukkan bahwa perusahaan gabungan GoTo–Grab akan menguasai 91% pangsa pasar transportasi online Indonesia (Reuters, 07/05/2025). Dengan valuasi GoTo sekitar Rp 68,8 triliun dan Grab Rp 372,5 triliun, entitas hasil merger akan bernilai lebih dari Rp 441 triliun dan akan mengendalikan ekosistem digital yang digunakan jutaan orang setiap hari.
Dengan pemusatan kekuatan sebesar ini, sulit membantah bahwa merger tersebut secara de facto akan menciptakan monopoli. Jika praktik monopoli dilarang, mengapa Pemerintah melalui Danantara justru terlibat mendorong terjadinya merger ini? Bukankah Pemerintah seharusnya mencegah pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan rakyat?
Narasi yang mendominasi pemberitaan menawarkan dua alasan utama: merger diklaim akan meningkatkan efisiensi dan mendorong inovasi. Namun, apakah kedua klaim ini valid jika diujiteori ekonomi dan bukti empiris? Membongkar Narasi Efisiensi dan Inovasi Narasi efisiensi menyebut bahwa merger GoTo–Grab akan mengurangi duplikasi sumber daya (allocative efficiency) dan menurunkan biaya produksi (productive efficiency), sehingga konsumen menikmati harga lebih murah dan pengemudi
lebih sejahtera.Teori ‘Single-Monopoly-Profit’ dari Richard Posner memang menyatakan bahwa merger yang menciptakan integrasi vertikal dapat meningkatkan efisiensi dan menurunkan harga (Posner, 1976). Namun syarat utamanya adalah merger tersebut merupakan merger vertikal, bukan merger horizontal antar pesaing.
Permasalahannya merger GoTo–Grab adalah merger horizontal, sehingga teori tersebut tidak berlaku dalam kasus ini. Untuk menilai dampak merger antar kompetitor, otoritas persaingan Eropa dan Amerika menggunakan teori ‘Unilateral Effects’. Pertanyaannya sederhana: apakah merger ini memberi perusahaan gabungan kemampuan (ability) dan insentif (incentive) untuk menaikkan harga?
Dengan pangsa pasar lebih dari 90%, perusahaan gabungan akan memiliki kemampuan besar untuk menaikkan tarif sebagai ‘monopoly rents’, karena tidak ada lagi ‘competitive pressure’. Insentifnya pun jelas: kedua perusahaan telah merugi secara kumulatif dan nilai sahamnya masih di bawah harga IPO. Setelah bertahun-tahun ‘burning cash’, merger dapat menjadi jalan pintas untuk menutup kerugian melalui penaikan tarif dan komisi.
Dampaknya bagi konsumen, pengemudi, dan UMKM sangat nyata. Tanpa intervensi KPPU, merger ini berpotensi menaikkan harga perjalanan, menaikkan biaya platform yang dibebankan pada pengemudi dan merchant, serta menurunkan kesejahteraan masyarakat.
Pengalaman Singapura dalam merger Grab–Uber menjadi pelajaran penting. Competition and Consumer Commission of Singapore (CCS) menemukan bahwa “the merged entity is likely to be able to increase prices and has in fact done so” (CCS, 2018). Tanpa intervensi CCS, tarif diperkirakan naik 20–30% (Khoo, 2021). Bahkan setelah behavioural remedies diberlakukan, tarif tetap meningkat 10–15%.
Bukti empiris ini secara langsung membantah narasi bahwa merger seperti ini otomatis membawa efisiensi dan menurunkan harga bagi konsumen.
Narasi kedua adalah peningkatan inovasi. Dalam hal ini, riset pemenang Nobel Kenneth Arrow justru menunjukkan bahwa perusahaan monopoli memiliki insentif lebih rendah untuk berinovasi (Arrow, 1962). Philippe Aghion, peraih Nobel tahun ini, juga menegaskan bahwa struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi cenderung menurunkan dorongan berinovasi (Aghion et al, 2005).
CCS dalam kasus Grab–Uber juga menolak klaim inovasi, karena inovasi dapat dicapai tanpa menghilangkan pesaing utama melalui merger. ‘Regulatory Capture’ dan Risiko Konflik Kepentingan George Stigler dalam ‘The Theory of Economic Regulation’ menjelaskan bahwa fenomena ‘Regulatory Capture’ terjadi ketika lembaga yang seharusnya meregulasi pasar demi kepentingan publik justru “tersandera” oleh industri yang mereka awasi, karena adanya kedekatan politik atau kepentingan ekonomi
(Stigler,1971).Konsep ini relevan dalam konteks merger GoTo–Grab. Jika Pemerintah melalui Danantara menjadi pemegang saham dan berpotensi menikmati monopoly profits dari perusahaan gabungan, bagaimana Pemerintah bisa bersikap netral sebagai regulator? Keterlibatan Danantara membuat batas antara fungsi negara sebagai pengawas dan sebagai pelaku ekonomi menjadi kabur.
Di satu sisi, negara wajib menjaga persaingan sehat. Di sisi lain, sebagai pemegang saham, negara memiliki insentif untuk memaksimalkan keuntungan,termasuk dari posisi monopolistik.
Situasi ini membuka potensi konflik kepentingan. Publik pun berhak bertanya: adakah pejabat yang secara langsung atau tidak langsung dapat menikmati keuntungan dari merger ini? Dalam kondisi demikian, peran KPPU sebagai wasit persaingan usaha menjadi sangat penting. Pasal 47 Undang-Undang No. 5/1999 memberi KPPU kewenangan tegas untuk memerintahkan divestasi atau membatalkan merger jika terbukti menimbulkan praktik monopoli. Namun sejauh ini, “senjata pamungkas” tersebut belum pernah digunakan.
Pertanyaannya kini: jika merger GoTo–Grab terbukti menimbulkan praktek monopoli, apakah KPPU berani menggunakan kewenangan tersebut? Ataukah KPPU kembali hanya menjatuhkan denda yang tidak mengubah struktur pasar? Pada titik balik ini, pertanyaan penyair Romawi Juvenal kembali menggema: “Quis custodiet ipsos custodes?”, “Siapa yang mengawasi para pengawas?” Jawabannya adalah kita semua. Publik, akademisi, media, dan masyarakat sipil harus mengawasi setiap langkah Pemerintah dan KPPU dalam proses merger ini.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar valuasi perusahaan teknologi, tetapi kesejahteraan rakyat dan masa depan ekonomi digital Indonesia selama beberapa dekade ke depan.
-

Taliban Eksekusi Mati Napi Pembunuh di Depan Publik
Jakarta –
Seorang narapidana dieksekusi mati di depan publik oleh otoritas Taliban di Afghanistan timur pada hari Selasa (2/12).
Dilansir kantor berita AFP, Selasa (2/12/2025), Mahkamah Agung Afghanistan menyatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa pria yang diidentifikasi sebagai Mangal tersebut dieksekusi mati di depan kerumunan orang di sebuah stadion olahraga di Khost, Afghanistan timur.
Eksekusi mati tersebut menambah jumlah pria yang dihukum mati di depan umum menjadi 12 orang, sejak Taliban kembali berkuasa pada tahun 2021, menurut penghitungan AFP.
Mahkamah Agung Afghanistan menyatakan bahwa pria tersebut telah dijatuhi vonis mati sebagai “hukuman pembalasan” karena membunuh seorang pria setelah kasusnya “diperiksa dengan sangat cermat dan berulang kali”.
“Keluarga korban ditawari amnesti dan perdamaian, tetapi mereka menolak,” kata Mahkamah Agung.
Pihak berwenang telah mengimbau masyarakat untuk menghadiri eksekusi tersebut dalam pemberitahuan resmi yang dibagikan secara luas pada hari Senin.
Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Manusia di Afghanistan, Richard Bennett, mengatakan pada hari Selasa (2/12) — sebelum eksekusi mati di depan publik — bahwa tindakan tersebut “tidak manusiawi, kejam, dan hukuman yang tidak lazim, bertentangan dengan hukum internasional”.
“Itu harus dihentikan,” katanya dalam sebuah unggahan di media sosial X.
Tonton juga video “Taliban Klaim Tewaskan 58 Tentara Pakistan dalam Baku Tembak”
(ita/ita)
-
Timnas Mobile Legends Indonesia Resmi Dilepas PB ESI untuk IESF WEC 2025 Malaysia
Liputan6.com, Jakarta – PB ESI (Pengurus Besar Esports Indonesia) resmi melepas keberangkatan Timnas Esports Indonesia untuk bertanding di turnamen IESF World Esports Championship 2025 Kuala Lumpur.
Pelepasan ini menjadi puncak dari pemusatan latihan nasional berbasis sports science berlangsung sejak Mei 2025, di mana para atlet melalui seleksi ketat dan pembentukan fisik, mental, tekno, dan kerja sama tim.
“Keikutsertaan Timnas esports Indonesia di IESF 2025 adalah manifestasi semangat bela negara,” kata Kepala Badan Tim Nasional Esports Indonesia, Brigjen Pol Wishnu Buddhaya, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Dia menambahkan, “Para atlet ini garda terdepan untuk menunjukkan Indonesia bangsa pemenang dengan talenta unggul dan berdaya saing tinggi.”
Prestasi Indonesia di beragam turnamen esports, termasuk IESF memang menjadi sorotan global. Pada tahun 2022, timnas esports Tanah Air sukses menjadi juara umum dan kembali mengulang prestasi tersebut pada 2024 lewat emas MLBB Women, perunggu MLBB Men, dan posisi kelima PUBG Mobile.
Wishnu menegaskan, tantangan untuk mempertahankan gelar jauh lebih berat. “Negara lain sudah mempelajari strategi kita. Namun dengan persiapan matang dan mentalitas juara, kami yakin timnas siap mencetak sejarah,” katanya.
Kepala Pelatih Timnas, Richard Permana, meminta dukungan masyarakat. “Dukungan kalian akan menjadi bahan bakar semangat para atlet untuk membawa pulang emas untuk Indonesia,” ucapnya.
Timnas Esports Indonesia nomor MLBB dijadwalkan akan mulai bertanding pada 3-7 Desember mendatang, menghadapi perwakilan terbaik dari 19 negara yang mengikuti nomor pertandingan MLBB Men’s dan Women’s.
-

AS-Inggris Sepakat Bebaskan Tarif Farmasi, Skema Rabat Obat Dipangkas
Bisnis.com, JAKARTA – Amerika Serikat dan Inggris sepakat membebaskan tarif impor produk farmasi asal Inggris sebagai imbalan pemangkasan skema rabat atau potongan harga obat yang dibayarkan produsen kepada layanan kesehatan nasional Inggris atau National Health Service (NHS).
Dalam pernyataannya yang dikutip dari Bloomberg pada Selasa (2/12/2025) Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebut Washington sepakat memberikan pengecualian bea masuk berdasarkan Pasal 232 untuk produk farmasi, bahan baku farmasi, dan teknologi medis asal Inggris.
Selain itu, AS juga berkomitmen tidak menargetkan kebijakan penetapan harga obat di Inggris dalam sejumlah investigasi perdagangan selama masa jabatan Presiden Trump.
Sebelumnya, AS dan Inggris telah menyepakati kerangka dagang awal tahun ini yang menetapkan besaran tarif umum terhadap barang-barang asal Inggris. Namun, perlakuan terhadap produk strategis — termasuk farmasi — belum diputuskan secara rinci.
Negosiasi tersebut dilandasi dorongan Trump untuk menyamakan harga obat global sekaligus menghentikan praktik yang ia sebut sebagai “free riding” sejumlah negara atas riset dan inovasi AS.
Dalam kesepakatan terbaru, pemerintah Inggris sepakat meningkatkan belanja obat hingga 25% dengan menaikkan batas ambang penilaian efektif-biaya (cost effectiveness threshold) yang digunakan NHS dalam menentukan kelayakan obat untuk dibiayai. Kebijakan itu selama ini diprotes produsen farmasi karena dinilai membatasi potensi penjualan.
Inggris juga setuju memangkas maksimal rabat yang harus dibayarkan produsen obat kepada NHS menjadi 15% dari nilai penjualan, turun dari sekitar 23% saat ini, berdasarkan pernyataan kedua pemerintah. Rincian kesepakatan ini sebelumnya dilaporkan Bloomberg.
Skema Rabat
Inggris menerapkan program pembatasan belanja obat bernama Voluntary Scheme for Branded Medicines Pricing, Access and Growth (VPAG). Melalui skema tersebut, jika belanja obat NHS melampaui batas tertentu, perusahaan farmasi wajib mengembalikan dana kepada pemerintah dalam bentuk rabat.
Kebijakan ini menjadi salah satu sorotan industri, lantaran produsen menilai besaran rabat di Inggris jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara Eropa lainnya.
Ketegangan antara pemerintah dan perusahaan farmasi pun dinilai sempat membebani hubungan kabinet Partai Buruh dengan pelaku industri, di tengah kebutuhan investasi untuk mendorong produktivitas. Sejumlah perusahaan, termasuk AstraZeneca Plc, disebut telah menunda atau menarik beberapa proyek investasi dalam beberapa bulan terakhir.
Chief Executive Officer Association of the British Pharmaceutical Industry (ABPI) Richard Torbett menyatakan kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan akses pasien terhadap obat inovatif.
“Kesepakatan ini merupakan langkah penting untuk menjamin pasien memperoleh obat-obatan inovatif yang dibutuhkan guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan NHS,” ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan kesepakatan tersebut akan memperkuat posisi Inggris dalam menarik serta mempertahankan investasi global di sektor ilmu hayati dan riset farmasi maju.
Raksasa farmasi AS Bristol-Myers Squibb Co. menyatakan siap menginvestasikan lebih dari US$500 juta di Inggris selama lima tahun ke depan seiring implementasi kesepakatan tersebut, mencakup penelitian, pengembangan, hingga manufaktur, ujar CEO Chris Boerner.
Tuai Kritik
Namun, kesepakatan ini menuai kritik dari kelompok advokasi pasien. Direktur eksekutif organisasi Just Treatment, Diarmaid McDonald, menyebut perjanjian tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap pasien NHS.
“Perusahaan farmasi besar mendapatkan apa yang mereka inginkan, Donald Trump mendapatkan apa yang ia inginkan. Pemerintah tunduk, dan ribuan pasien akan menanggung akibatnya ketika dana penting dialihkan dari layanan kesehatan lain demi mengisi kantong para eksekutif farmasi,” ujarnya.
Perselisihan pemerintah Inggris dengan perusahaan obat terkait skema harga menjadi bagian dari pembahasan kesepakatan dagang dengan AS yang akan memberikan fasilitas tarif nol terhadap produk farmasi Inggris setidaknya selama tiga tahun ke depan.
Trump sebelumnya juga menawarkan kebijakan serupa kepada sejumlah mitra dagang utama lainnya, termasuk Uni Eropa, dengan menetapkan batas tarif maksimal 15% untuk produk obat dari kawasan tersebut.
Sejumlah produsen obat, termasuk AstraZeneca, bahkan telah menandatangani perjanjian terpisah dengan Gedung Putih untuk menurunkan harga obat di pasar AS sebagai imbalan atas keringanan tarif impor.
Dalam kebijakan perdagangannya, Trump memanfaatkan kewenangan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan AS, yang memungkinkan pengenaan tarif terhadap barang yang dinilai vital bagi keamanan nasional.
Instrumen tersebut telah digunakan untuk menargetkan berbagai sektor, termasuk farmasi, guna mendorong relokasi produksi ke AS dan menekan harga obat impor.
Selain itu, pemerintah AS juga menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan untuk melakukan investigasi atas harga obat global, sebagai bagian dari upaya menekan negara-negara mitra agar menyesuaikan kebijakan harga dalam negeri mereka.
-

Timnas Esports Indonesia Genjot Persiapan untuk IESF Mobile Legends 2025
Jakarta –
Timnas esports Indonesia tengah memantapkan strateginya jelang kompetisi internasional, IESF World Championship 2025. Acaranya akan berlangsung di Sri Putra Hall, Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2-7 Desember 2025.
“Kesiapan Tim Nasional Esports Indonesia nomor Mobile Legends: Bang bang Men’s dan Women’s menunjukkan kematangan yang kami harapkan,” ujar Kepala Badan Tim Nasional Esports Indonesia, Wishnu Buddhaya, dari informasi yang diterima detikINET, Senin (1/12/2025).
Wishnu mengungkapkan para atlet tidak hanya berlatih secara intensif, tapi juga memperlihatkan perkembangan signifikan dalam aspek disiplin, komunikasi, dan kerja sama tim luar biasa. Dirinya memastikan atlet timnas Mobile Legends memiliki fisik yang sehat.
“Kami memastikan bahwa seluruh dukungan yang terdiri dari manajemen fisik dan mental, kesehatan, nutrisi, hingga analisis performa dapat berjalan optimal. Dengan demikian, kedua tim dapat tampil maksimal pada IESF World Esports Championship 2025,” ujarnya.
Sementara dari sisi teknis, Tim Kepelatihan dari timnas esports Indonesia fokus terhadap bagaimana cara menghadapi lawan dalam berbagai kondisi. Hal ini mengingat, kompleksitas turnamen memaksa pemain harus bisa fleksibel ketika proses drafting, ketepatan rotasi ketika bertanding, dan membaca momentum.
“Kami memperkuat aspek mikro dan makro, memperdalam variasi drafting, hingga menekankan komunikasi yang sederhana namun efektif.” kata Kepala Pelatih Tim Nasional Esports Indonesia, Richard Permana.
Richard menegaskan kalau saat ini seluruh atlet menunjukkan peningkatan yang positif dan stabil. Ia sangat yakin para atlet esports Mobile Legends Indonesia mampu membawa pulang prestasi terbaik di IESF World Championship 2025.
Dalam ajang bergengsi ini, Tim Esports Indonesia nomor Mobile Legends Men’s tergabung di Grup C bersama Kazakhstan, Rumania, dan Peru. Sementara di nomor Mobile Legends Women’s, para atlet Indonesia berada di Grup B Uzbekistan dan Turki.
Mereka akan memperebutkan total hadiah sebesar USD 100 ribu. Nantinya mereka akan bermain dalam format best of 3 (Bo3) di Group Stage dan Playoff, lalu Bo5 di Grand Final.
(hps/agt)
-

Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja
Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali berlanjut. Dalam sidang kali ini, PT Jawa Pos yang menjadi tergugat 1 kembali mendatangkan ahli.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, ahli yang memberikan keterangan adalah ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand.
Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam persidangan kali ini. Di awal persidangan ahli menjelaskan tentang akta notaris sebagai akta autentik yang bisa menjadi alat pembuktian yang sempurna.
Lalu ahli juga menjelaskan perjanjian nominee dan juga syarat sah sebuah akte nominee. Menurut ahli, perjanjian nominee ada ketika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain.
Apakah sah perjanjian ini tergantung syarat sahnya perjanjian. Sesuai pasal 1320 KUHPerdata maka dikembalikan pada pasal 1320 KUHPerdata tersebut.
Menurut ahli, adanya kesesuaian kehendak untuk melahirkan kesepakatan sepanjang kesepakatan tersebut tidak ada cacat kehendak misalnya adanya pengancaman atau paksaan.
“Sepanjang tidak ada ada cacat kehendak. Sah perjanjian ini? Maka dikembalikan pada syarat sah perjanjian,” ujarnya.
Adapun syarat sah suatu perjanjian menurut ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, kehendak bebas para pihak,objek yang jelas dan spesifi, Causa yang diperbolehkan.
“Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak,” ujarnya.
Dalam hal ini, jika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain, dan tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau pengancaman, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah.
Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto bersama Billy Handiiwiyanto mengatakan ada beberapa poin yang bisa dicatat dalam persidangan yang berlangsung hingga petang itu. Di antaranya terkait akta nominee yang disambungkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.
“Perjanjian Nominee ruhnya adalah pasal 1320 Bw, di mana komponennya adalah Sepakat & Cakap (Subjektif) serta Suatu sebab tertentu & Kausa yang halal (Objektif). Pemahaman Kausa yang halal oleh Ahli diperjelas “Selama Tidak dilarang oleh hukum / nyata-nyata melanggar hukum tertentu,” ujarnya.
Richard menambahkan, nominee diperbolehkan selama tidak mengandung Fraud (secara nyata sengaja ingin mengelabuhi hukum / ada niat buruk dalam perlakuan nya).
“Jelas di sini saham atas tunjuk dilarang oleh UU penanaman modal & UU PT, sehingga terkandung niatan buruk dalam perjanjian nominee tersebut. Dan dalam perkara yang saat ini kita ajukan ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian nominee,” ungkap Richard.
Sementara kuasa hukum Nany Widjaja yang lain yakni Billy Handiwiyanto menambahkan , terkait adanya pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu diakui oleh Billy.
“Memang bu Nany tidak menyetorkan saham, tapi Bu Nany membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers,” tegas Richard.
Terpisah kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan ahli pernah sebagai pembimbing tesis dengan judul Tanggung Jawab Notaris Terkait Akta Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) dalam kepemilikan saham Perseroan.
“Dalam tesis tersebut secara tegas bahwa Perjanjian Nominee dilarang oleh hukum antara lain karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal sehingga perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum,” ujar Johanes Dipa.
Johanes Dipa menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 disebutkan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
Dengan demikian, seorang pemegang saham dari suatu perseroan terbatas tidak dapat menyatakan atau mengadakan perjanjian bahwa saham yang dimilikinya adalah atas nama orang lain Begitupun sebaliknya, orang yang tidak tercantum atau tercatat sebagai pemegang saham pada perseroan terbatas tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham, maka dia adalah pemilik sebenarya dari saham pada perseroan terbatas.
Johanes Dipa menambahkan, ketentuan Pasal 33 ayat (1) din (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketennan Pasal 48 Ayar (1) LA No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UD Ne (1) UO NG 402007 disebutkan bahwa *perseroan* hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas *nama* pemilikanya.
” Sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
Seseorang tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham maka dia adalah pemilik sebenarnya dari saham pada perseroan terbatas.Johanes Dipa menekankan bahwa di dalam persidangan ahli dengan tegas menerangkan bahwa apabila norma tersebut bersifat memaksa (dwingend recht) maka tidak dapat disimpangi sehingga perjanjian yang dibuat menyimpangi norma yg bersifat memaksa berakibat batal. Terkait bukti kepemilikan saham dalam UU PT normanya bersifat Dwingend Recht sehingga penyimpangan terhadap hal tersebut berakibat batal.
Sementara itu, Nany Widjaja sebagai pihak penggugat yang tampak hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan hanya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, Ia membeli dengan uangnya sendiri. ”Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya usai sidang. [uci/ian]
/data/photo/2025/05/26/68342e89928f4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
