Tag: Ribka Tjiptaning

  • 3 Pernyataan Kontroversial Ribka Tjiptaning, Terbaru Kritik soal Soeharto

    3 Pernyataan Kontroversial Ribka Tjiptaning, Terbaru Kritik soal Soeharto

    Bisnis.com, JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri.

    Laporan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan pernyataannya soal Presiden ke-2 RI Soeharto.

    Koordinator ARAH, Iqbal mengatakan pihaknya mengadukan Ribka ke Bareskrim lantaran menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Iqbal juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah video untuk mendukung aduannya.

    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Kemudian, Iqbal menjelaskan bahwa pernyataan Ribka terkait Soeharto itu telah menyesatkan publik karena diucapkan tanpa dibarengi dengan fakta.

    Ribka Tjiptaning dikenal sebagai politisi vokal yang tidak ragu menyuarakan pendapatnya meski menimbulkan kontroversi.

    Berikut ini daftar pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Ribka Tjiptaning:

    1. Tolak Vaksin

    Ribka Tjiptaning pernah mendapat sorotan publik lantaran mengeluarkan pernyataan dirinya menolak vaksin Covid-19.

    Penolakannya terhadap vaksin itu membuatnya dirotasi dan ditegur oleh PDI Perjuangan. Teguran itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Saya sampai ditegur partai saya, enggak tahu yang melaporkan saya siapa. Tetapi, ini konsekuensi logis, ini keamanan untuk rakyat saya wakil rakyat. Ketika rakyat memilih saya tidak ragu-ragu saya juga bicara tidak ragu-ragu untuk kebenaran,” kata Ribka.

    Saat itu dia berpendapat bahwa vaksin buatan Sinovac tidak lagi banyak digunakan di China. Informasi itu dia peroleh dari sejumlah temannya yang berdomisili di negeri tirai bambu itu.

    “Ini [Sinovac] istilahnya sudah jadi barang rongsokan lah di sana itu orang China itu sudah jarang pakai Sinovac sebetulnya. Makanya, kenapa [vaksin] Merah Putih sudah tidak kita seriuskan lagi sehingga ya sudah ambil saja Sinovac. Kita jujur saja,” kata dia.

    Pernyataannya soal vaksin ini dilontarkan karena terdapat sejumlah vaksin yang ditemukan bermasalah dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.

    “Yang tadinya vaksin untuk polio malah [jadi] lumpuh layu, yang kaki gajah jadi mati 12 [orang] di Sindanglaya sana di Jawa Barat,” kata dia.

    2. BPJS Kesehatan defisit

    Ribka Tjiptaning juga pernah mengatakan bahwa BPJS Kesehatan memang dirancang untuk mengalami defisit, tidak seperti industri asuransi pada umumnya yang desainnya untuk memeroleh keuntungan.

    Dia menyebut defisit yang dialami BPJS Kesehatan masih tergolong kecil dibandingkan dengan yang diperkirakan saat pembahasan RUU tentang BPJS.

    “BPJS Kesehatan itu memang hibah. Niat negara adakan BPJS Kesehatan, sebagai jaminan sosial, bukan asuransi. Itu tanggung jawab negara,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi DPR, Selasa 21 Januari 2020.

    Dia mengaku heran bila pemerintah selalu menyampaikan masalah BPJS Kesehatan dalam mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu mengalami defisit.

    “Seharusnya, pemerintah menanggung semua perawatan di kelas III, baik di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta,” katanya.

    Menurut Ribka, sebagai sebuah penyelenggara jaminan sosial memang sudah wajar bila BPJS Kesehatan mengalami defisit.

    “Kalau bicara dari sudut pandang asuransi, memang tidak akan untung. Itu tanggung jawab negara. Kalau ada orang yang mau membayar mandiri, ya biarkan saja mereka membayar.”

    3. Komentari gelar pahlawan Soeharto

    Terbaru, Ribka melontarkan menolak penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.

    Ribka secara pribadi mengkritik keputusan pemerintah dalam menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional pada 10 November 2025.

    Adapun Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (10/11/2025).

    Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

  • Silakan Adu Data & Fakta

    Silakan Adu Data & Fakta

    GELORA.CO  – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, menyatakan siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) terkait ucapannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. 

    Ucapan itu disampaikan Ribka di tengah menguatnya usulan untuk menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Ribka, yang akrab disapa Mbak Ning, menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi, semua orang bebas berpendapat. 

    Perbedaan pandangan, menurut dia, tidak semestinya merusak prinsip-prinsip demokrasi yang telah disepakati bersama.

    Ribka juga mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara resmi telah mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai daerah.

     

    “Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua,” kata Ribka dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

    Ia menuturkan, perbedaan pandangan merupakan hal wajar. Bahkan, menurut dia, pandangan Jokowi mengenai pelanggaran HAM bisa berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    “Pendapat Anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM berat saja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional,” ucap Mbak Ning.

    Oleh karena itu, Ribka Tjiptaning mengajak publik untuk berdiskusi secara sehat dan berbasis fakta.

    “Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas,” tegasnya. 

    Diketahui, pelaporan itu dilayangkan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025).

    ARAH adalah sebuah kelompok masyarakat yang mengidentifikasi dirinya sebagai “aliansi rakyat” yang menolak penyebaran informasi palsu atau menyesatkan (hoaks) di ruang publik. 

    “Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

    Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas pernyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.

    Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. 

    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

    “Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya. 

    Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.

  • Politisi PDIP, Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Awal Mulanya

    Politisi PDIP, Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Awal Mulanya

    Jakarta: Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politikus PDIP, Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri, Rabu, 12 November 2025. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan almarhum Soeharto menjadi pahlawan nasional.

    Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa laporan itu dibuat karena pernyataan Ribka dinilai menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Pernyataan itu lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong, karena sampai hari ini tidak ditemukan putusan terkait yang menyatakan almarhum Soeharto membunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

    Iqbal menyebut, pelaporan tersebut didasari video pernyataan Ribka yang beredar di berbagai platform media, termasuk TikTok dan pemberitaan sejumlah media nasional pada 28 Oktober 2025.

    Ia menegaskan, langkah ARAH tidak mewakili keluarga Cendana, melainkan atas nama masyarakat yang peduli terhadap kebenaran informasi publik. “Tidak (bukan keluarga Soeharto). Kami dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks,” tegas Iqbal.
     

    ARAH melaporkan Ribka dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
     
    Ucapan Ribka tentang Soeharto

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning menyampaikan penolakannya atas pengusulan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional. 

    “Kalau pribadi (Soeharto dapat gelar pahlawan), oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan. Hanya membunuh jutaan rakyat Indonesia,” katanya. 

    Ia juga menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM di era Soeharto.”Udahlah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udahlah enggak pantas jadi pahlawan nasional,” ujar Ribka. 

    Jakarta: Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politikus PDIP, Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri, Rabu, 12 November 2025. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan almarhum Soeharto menjadi pahlawan nasional.
     
    Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa laporan itu dibuat karena pernyataan Ribka dinilai menyesatkan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
     
    “Pernyataan itu lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong, karena sampai hari ini tidak ditemukan putusan terkait yang menyatakan almarhum Soeharto membunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

    Iqbal menyebut, pelaporan tersebut didasari video pernyataan Ribka yang beredar di berbagai platform media, termasuk TikTok dan pemberitaan sejumlah media nasional pada 28 Oktober 2025.
     
    Ia menegaskan, langkah ARAH tidak mewakili keluarga Cendana, melainkan atas nama masyarakat yang peduli terhadap kebenaran informasi publik. “Tidak (bukan keluarga Soeharto). Kami dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks,” tegas Iqbal.
     

     
    ARAH melaporkan Ribka dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat.
     

    Ucapan Ribka tentang Soeharto

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning menyampaikan penolakannya atas pengusulan nama Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai pahlawan nasional. 
     
    “Kalau pribadi (Soeharto dapat gelar pahlawan), oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan. Hanya membunuh jutaan rakyat Indonesia,” katanya. 
     
    Ia juga menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM di era Soeharto.”Udahlah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udahlah enggak pantas jadi pahlawan nasional,” ujar Ribka. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto

    Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto

    Adukan Ribka Tjiptaning ke Polisi, Aliansi Anti Hoaks Klaim Tak Bela Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengeklaim aduan mereka terhadap politikus PDI-P, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri bukanlah bentuk pembelaan terhadap keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto.
    Langkah itu, kata mereka, semata-mata sebagai respons atas pernyataan Ribka yang menyebut
    Soeharto
    sebagai pembunuh jutaan rakyat.
    “Kami datang ke sini mengatasnamakan masyarakat dan tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto atau dari pihak yang berkaitan dengan Soeharto. Tetapi kami ke sini atas dasar kami sebagai masyarakat yang memang merasa bahwa pernyataan dari
    Ribka Tjiptaning
    itu sangat menyesatkan,” kata Koordinator
    ARAH
    , Iqbal, yang ditemui di
    Bareskrim Polri
    , Jakarta, Rabu (12/11/2025) malam.
    Iqbal mengatakan, pihaknya datang ke Bareskrim atas nama masyarakat umum, bukan mewakili pihak keluarga Soeharto.
    Karena itu, laporan mereka diterima polisi sebagai pengaduan masyarakat.
    Lebih lanjut, aduan itu dilayangkan karena pihaknya menilai pernyataan Ribka Tjiptaning tidak berdasarkan fakta dan dapat menyesatkan publik.
    ARAH, lanjutnya, juga telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) video yang memuat ucapan Ribka sebagai bukti pendukung laporan.
    “Kami sudah melakukan beberapa prosedural, yaitu screenshot dari pernyataan Ribka detik sekian pernyataannya yang menyatakan bahwa Soeharto itu membunuh jutaan rakyat kami jadikan bukti dan kami screenshot detik-detiknya,” ungkapnya.
    Ketika ditanya soal kemungkinan meminta Ribka untuk meminta maaf, Iqbal menilai hal itu menjadi urusan pribadi Ribka.
    Namun, menurutnya, setiap tuduhan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas.
    “Kalau untuk permintaan maaf, ya silakan dia mengucapkan minta maaf, tetapi tentu setiap pernyataan yang didasari dengan menuduh yang belum tentu jelas faktanya, dia harus dijalankan sesuai prosedur, apalagi sudah menuduh Soeharto,” tutur Iqbal.
    Diberitakan sebelumnya, Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri.
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.
    Iqbal mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menanggapi hal itu, Ribka Tjiptaning mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
    Politikus senior PDI-P itu menyatakan tak gentar dengan langkah hukum yang ditempuh ARAH.
    “Aku hadapi saja,” kata Ribka singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
    Ribka belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait konteks pernyataannya tentang Soeharto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tuding Soeharto Pelaku Pembunuhan Massal, Anak Buah Megawati Dilapor ke Bareskrim Polri

    Tuding Soeharto Pelaku Pembunuhan Massal, Anak Buah Megawati Dilapor ke Bareskrim Polri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) resmi melaporkan mantan anggota DPR RI dari PDIP, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri.

    Laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian seputar pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

    Koordinator ARAH, Muhammad Iqbal, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pernyataan Ribka dinilai menyesatkan publik.

    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP, yaitu Ribka Tjiptaning,” ujar Iqbal dikutip pada Kamis (13/11/2025).

    Diungkapkan Iqbal, Ribka menyatakan bahwa Soeharto merupakan seorang yang bertanggungjawab atas tragedi yang terjadi selama masa pemerintahannya.

    Ia menambahkan, dalam pernyataannya, Ribka menuding Soeharto sebagai pelaku pembunuhan massal.

    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” sebutnya.

    Iqbal kemudian mempertanyakan dasar dari tudingan tersebut.

    Ia menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada putusan hukum atau pengadilan yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus seperti yang disebutkan Ribka.

    “Nah, informasi seperti ini lebih menjurus pada ujaran kebencian dan berita bohong,” jelasnya.

    Kata Iqbal, video berisi pernyataan Ribka itu pertama kali ditemukan ARAH pada 28 Oktober 2025, yang beredar di sejumlah media daring serta di platform TikTok.

    Ia khawatir, jika dibiarkan tanpa klarifikasi, pernyataan semacam itu bisa menyesatkan masyarakat dan memicu perpecahan.

    “Ya, tentu saja ini bisa menyesatkan, kalau pernyataan ini tidak berdasarkan fakta hukum tentunya,” tegasnya.

  • Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Imbas Pernyataan Terkait Soeharto

    Politisi PDIP Ribka Tjiptaning Diadukan ke Bareskrim Imbas Pernyataan Terkait Soeharto

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) mengadukan politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Polri atas pernyataannya soal Presiden ke-2 RI Soeharto.

    Koordinator ARAH, Iqbal mengatakan pihaknya mengadukan Ribka ke Bareskrim lantaran menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Iqbal juha menyatakan telah menyerahkan sejumlah video untuk mendukung aduannya.

    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Kemudian, Iqbal menjelaskan bahwa pernyataan Ribka terkait Soeharto itu telah menyesatkan publik karena diucapkan tanpa dibarengi dengan fakta. 

    “Pernyataan dari Ribka Tjiptaning itu sangat menyesatkan karena pada pernyataan-pernyataan ini tidak berdasarkan fakta ya,” imbuhnya. 

    Hanya saja, kata Iqbal, ARAH tidak bisa melaporkan Ribka ke kepolisian karena tidak memiliki legal standing dari keluarga maupun pihak yang berkaitan dengan Soeharto.

    Oleh sebab itu, Iqbal menyebutkan bahwa laporannya itu diterima sebagai aduan masyarakat alias Dumas.

    “Pengaduan kami diterima yang jatuhnya pada pengaduan masyarakat ya, hal ini memang dikarenakan memang kami datang ke sini atas mengatasnamakan masyarakat ya dan tidak memiliki legal standing dari keluarga Soeharto,” pungkasnya.

    Di samping itu, Ribka merespons aduannya itu dengan santai. Menurutnya, dia siap menghadapi jika memang proses hukum berjalan.

    “Hadapi saja,” tutur Ribka saat dikonfirmasi.

    Sekadar informasi, pernyataan Ribka itu muncul usai Soeharto ditetapkan menjadi pahlawan nasional. Ribka secara pribadi mengkritik keputusan pemerintah dalam menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Adapun, Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (10/11/2025). Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

  • Laporan Aliansi ke Bareskrim Soal Ribka Tjiptaning, Diterima Sebagai Pengaduan Masyarakat

    Laporan Aliansi ke Bareskrim Soal Ribka Tjiptaning, Diterima Sebagai Pengaduan Masyarakat

    JAKARTA – Laporan yang dibuat Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) soal ucapan politikus PDIP Ribka Tjiptaning yang menyebut Soeharto “Pembunuh Jutaan Rakyat” diterima Bareskrim Polri sebagai pengaduan masyarakat (dumas).

    “Dari pihak kepolisian, laporan kami diterima dengan baik. Memang ada beberapa tahapan prosedural seperti konseling dan sebagainya. Jadi statusnya adalah pengaduan masyarakat,” kata Perwakilan ARAH, Muhamad Iqbal kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 November 2025.

    Iqbal menegaskan, pelaporan ini tidak dilakukan atas nama keluarga Soeharto, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pernyataan yang dinilai menyesatkan.

    “Kami datang ke sini mengatasnamakan masyarakat, bukan keluarga Soeharto. Kami hanya merasa bahwa pernyataan Bu Ribka sangat menyesatkan karena tidak berdasarkan fakta,” jelasnya.

    Menurut Iqbal, dalam pelaporan tersebut pihaknya juga menyerahkan sejumlah tangkapan layar (screenshot) yang memuat pernyataan Ribka Tjiptaning sebagai bukti awal.

    “Kami sudah melampirkan beberapa dokumen bukti berupa screenshot dari pernyataan Bu Ribka. Kami catat detik-detik pernyataannya, di mana ia menyebut bahwa Soeharto membunuh jutaan rakyat. Itu kami jadikan bukti,” ungkap Iqbal.

    Saat ditanya apakah pihaknya akan meminta legal standing dari keluarga Soeharto, Iqbal menegaskan bahwa fokus mereka hanya pada proses hukum yang sedang ditempuh.

    “Yang pasti, setelah menyampaikan laporan ke Bareskrim, kami akan tetap mem-follow up pengaduan ini. Terkait dengan pihak keluarga Soeharto, kami tidak masuk ke situ. Kami fokus pada pengaduan masyarakat,” ucapnya.

    Lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya permohonan maaf dari Ribka Tjiptaning, Iqbal menyebut hal itu sah-sah saja, namun proses hukum tetap perlu berjalan.

    “Kalau Bu Ribka mau minta maaf silahkan saja. Tapi setiap pernyataan yang bersifat menuduh tanpa dasar fakta tetap harus diproses sesuai prosedur hukum. Apalagi kami sudah mengadukannya ke kepolisian,” pungkasnya.

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    10 Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
    “Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
    “Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
    Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
    Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
    “Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
    Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
    Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
    Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
    “Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
    “Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
    Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    1 Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan soal Soeharto Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan soal Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI,
    Soeharto
    sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu
    Ribka Tjiptaning
    , yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator
    ARAH
    , Iqbal, saat ditemui di
    Bareskrim
    , Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.
    Iqbal mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” katanya.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025. Namun dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
    “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Kompas.com
    telah menghubungi Ribka Tjiptaning untuk mendapatkan klarifikasinya atas materi pelaporan ini.
    Namun hingga berita ini diunggah Ribka hanya menyampaikan terima kasih atas informasi soal adanya pelaporan ini.
    “Thanks infonya,” tulis Ribka via pesan singkat.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.
    Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI Perjuangan cetak relawan kesehatan yang mampu bantu masyarakat

    PDI Perjuangan cetak relawan kesehatan yang mampu bantu masyarakat

    Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning mengatakan pelatihan kader kesehatan PDI Perjuangan dilakukan untuk mencetak relawan kesehatan yang mampu membantu masyarakat mendapatkan hak kesehatan yang birokratis.

    Pernyataan ini disampaikan Ribka dalam Seminar Pelatihan Relawan Kesehatan PDIP yang digelar di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu.

    Menurut Ribka, kader relawan kesehatan PDI Perjuangan harus memiliki modal cukup agar mampu mendampingi masyarakat dalam mendapatkan hak kesehatan di tengah birokrasi pemerintahan yang terbilang rumit.

    Ia memberikan contoh konkret yang sering dihadapi relawan, seperti ketika hak pasien BPJS Kesehatan dipersulit. “Misalnya, BPJS kok masih infus dia dibatalkan? Sebenarnya nggak boleh,” kata Ribka.

    “Mereka (relawan) jago dengan undang-undang. Ketika dia berhadapan mentok –kita ini kan pendamping pasien– ketika hak-hak rakyat itu, hak pasien tidak dapat di rumah sakit,” jelas Ribka.

    Ribka menegaskan bahwa hak untuk sehat adalah hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

    Undang-undang itu juga yang menurut Ribka menjadi awal dari lahirnya fasilitas layanan BPJS.

    “Hak sehat itu sama, dan itu undang-undangnya ada. Di Undang-Undang Dasar ’45, Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34, itu Undang-Undang Dasar ’45. Undang-Undang Kesehatan kan turunan dari UUD ’45, Undang-Undang BPJS juga itu,” paparnya.

    Disinilah, menurut Ribka, peran relawan penting untuk mengedukasi masyarakat sekaligus membantu memperjuangkan hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

    “Peran relawan sebagai pendamping pasien menjadi sangat penting ketika mereka menghadapi jalan buntu akibat persoalan birokrasi kesehatan”

    Ribka juga menekankan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, kepada seluruh relawan agar membantu seluruh masyarakat, walaupun yang ditolong bukan dari kalangan PDI Perjuangan.

    “Kalau perintah Ibu Ketua Umum, ketika kita menolong orang, jangan lihat dia bukan tim kita, dia bukan orang partai kita. Oh, nolong orang tuh ya semua aja kita tolong. Nothing to lose dulu ya, kita toh nolong orang,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Perawat Sejawat Indonesia, Iwan Effendi, S.Kep., dalam paparan materinya menjelaskan soal mekanisme hukum yang bisa dilakukan oleh relawan kesehatan PDI Perjuangan saat mendampingi pasien di Rumah Sakit.

    “Rekam medis, proses dirawat, dipegang jangan dibuang. Ini penting untuk pasien. Dan Pasal 273 dan 274 dalam Undang-Undang Kesehatan (UU No. 17 Tahun 2023) mengatur hak dan kewajiban tenaga medis dan kesehatan. Ini para relawan harus paham juga soal ini,” jelas Iwan.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.