Bisnis.com, JAKARTA— Roadmap Kecerdasan Buatan (Artificial intelligence/AI) Nasional 2025–2045 yang semula ditargetkan meluncur pada pertengahan Juli 2025, mundur dari jadwal dan kini diharapkan dapat terbit bulan ini. Peta jalan tak kunjung muncul pada 4 bulan terakhir 2025.
Ketua Umum Kolaborasi Riset dan Inovasi Kecerdasan Artifisial Indonesia (Korika), Hammam Riza, mengatakan penyusunan peta jalan AI membutuhkan waktu lebih lama karena harus menampung berbagai masukan publik.
Dia menegaskan, proses tersebut bukan hambatan, melainkan bagian penting untuk memperkuat substansi kebijakan.
“Jadi kan banyak concern terkait dengan peta jalan ini. Masukan-masukan yang diberikan selama konsultasi publik itu masih harus dicerna, harus diadopsi lagi ya,” kata Hammam ditemui usai acara peluncuran KChat di Jakarta pada Selasa (16/9/2025).
Hammam menuturkan, masukan yang diterima berasal dari berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil, kalangan akademisi, hingga unsur multiheliks lainnya. Semua pandangan tersebut, menurutnya, penting untuk didengar dan ditindaklanjuti dalam penyusunan peta jalan AI.
Dia memastikan inisiatif perumusan peta jalan ini sudah berjalan melalui mekanisme izin prakarsa, sehingga tinggal menunggu tahapan berikutnya hingga menjadi peraturan presiden.
“Tetapi prakarsa inisiatif, prakarsanya, izin prakarsanya itu sudah ada. Untuk mendorong peta jalan itu menjadi rancangan peraturan presiden. Jadi bukan berarti prosesnya terhambat ya, karena ini satu diskusi ting-teng. Mikirin lagi lebih detail apa hal-hal yang ini,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Korika, Oskar Riandi, menyoroti urgensi regulasi AI di tengah perkembangan teknologi yang lebih cepat dibandingkan payung hukumnya. Dia menyebut, pemerintah sejauh ini telah menyediakan ruang uji coba atau regulatory sandbox di sejumlah sektor.
“Ketika kecepatan teknologi melebihi kecepatan daripada regulasinya, pemerintah sudah mewadahi dengan membuat regulatory sandbox, terutama aplikasi-aplikasi AI yang berhubungan dengan nyawa, dengan kesehatan, itu Kemenkes sudah ada,” kata Oskar.
Menurutnya, mekanisme serupa juga berlaku untuk bidang lain yang menyangkut keamanan data hingga informasi rahasia. Meski demikian, Oskar menekankan bahwa peta jalan AI tetap penting agar semua pelaku memiliki arah pengembangan yang jelas.
“Kami berharap bahwa peraturan pemerintah ini segera terbit, supaya kita semua yang bergerak ke bidang AI ini punya guideline, punya arah acuan yang harus kita tuju untuk mengembangkan aplikasi,” ujarnya.
Oskar juga menggarisbawahi pentingnya dukungan pemerintah dalam memperkuat ekosistem AI nasional agar mampu bersaing, setidaknya di tingkat regional.
“Kita mungkin tidak global. Kita mengharap bahwa 2030 ini kita juaranya di regional. Itu yang mudah-mudahan dari kami komunitas dan mungkin juga startup-startup atau perusahaan-perusahaan di bidang AI itu bisa juga dirangkul oleh pemerintah atau diwadahi dengan beberapa macam regulasi,” pungkasnya.





