Tag: Reza Indragiri Amriel

  • Perundungan Tak Boleh Dianggap Dinamika Biasa dalam Perkembangan Anak

    Perundungan Tak Boleh Dianggap Dinamika Biasa dalam Perkembangan Anak

    JAKARTA – Suasana salat Jumat di SMAN 72 yang seharusnya berlangsung hikmat menjadi momen mencekam dan berpotensi meninggalkan trauma mendalam bagi para korban. 

    Setidaknya terjadi dua ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025). Menurut salah satu saksi, ledakan pertama terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, dan ledakan kedua terjadi tak beselang lama.

    Yang mengejutkan, terduga pelaku adalah salah satu dari siswa di sekolah tersebut. Ia juga menjadi satu dari beberapa korban yang terluka paling serius akibat ledakan itu. Menurut data Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, sebanyak 96 orang yang didominasi siswa menjadi korban luka-luka akibat insiden tersebut.

    Terlambat Tangani Perundungan

    Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta ini menyita perhatian banyak kalangan, karena terduga pelakunya adalah seorang siswa berinisial FN. Muncul dugaan pelaku ingin membalas dendam karena ia sendiri adalah korban bullying atau perundungan.

    Sejauh ini, Densus 88 bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami motif di balik peristiwa tersebut. Mereka masih melakukan analisa barang bukti dari tempat kejadian perkara, hasil penggeledahan, serta keterangan sejumlah saksi.

    Dua personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga di tempat terjadinya ledakan di SMAN 72 Jakarta, Jakarta, Jumat (7/11/2025). (ANTARA/Ika Maryani/foc/pri)

    Aktivitas media sosial terduga pelaku juga dilakukan demi menelusuri kemungkinan pelaku pernah bergabung dalam grup atau komunitas daring yang memiliki afiliasi dengan kelompok teror tertentu.

    Sejumlah teori merebak, masyarakat menebak-nebak apa pemicu si pelaku melakukan aksi tersebut. Namun tak sedikit yang menduga ia diselimuti perasaan marah luar biasa yang terpendam, kebingungan, kegelisahan.

    Dugaan bahwa pelaku adalah korban bullying yang memendam kemarahan luas biasa juga menjadi sorotan psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel. Satuan pendidikan, idealnya adalah tempat yang paling aman tapi justru berubah menjadi arena perundungan yang tak kunjung usai.

    Peristiwa di SMAN 72 Jakarta tidak hanya menjadi alarm bagi pendidikan Tanah Air, tapi menjadi bukti tambahan tentang bagaimana kita terlambat menangani perundungan atau bullying, kata Reza.

    “Keterlambatan itu membuat korban, setelah menderita sekian lama, akhirnya bertarung sendirian dan dalan waktu sekejap bergeser statusnya menjadi pelaku kekerasan, pelaku brutalitas, dan julukan-julukan berat sejenis lainnya,” ucap Reza melalui pesan singkat kepada VOI.

    Ledakan terjadi di SMA 72 Jakarta, Jumat (7/11), dan menyebabkan puluhan siswa mengalami luka serta dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku merupakan siswa di sekolah tersebut. (ANTARA)

    Keterlambatan ini adalah hal yang memilukan, korban bullying seringkali mengalami viktimisasi berulang. Viktimisasi pertama ketika ia dirundung teman-temannya, kedua terjadi saat korban mencari pertolongan. Alih-alih mendapat bantuan, korban justru sering diabaikan dan masalahnya dianggap sepele, sehingga terpaksa bertahan dan berdoa, sehingga terjadikan viktimisasi ketiga.

    “Puncak kesengsaraan korban adalah kekerasan terhadap diri sendiri atau terhadap pihak lain,” ucapnya.

    “Belum sempat kita memberikan pertolongan kepada dia selaku korban, justru hukuman berat yang tampaknya sebentar lagi akan kita timpakan kepada dia sebagai pelaku. Getir, menyedihkan,” kata Reza menambahkan.

    Perundungan Bukan Hanya Perhatian Sekolah

    Persoalan bullying ini sudah menjadi perhatian luas sejak lama. Masalah perundungan bisa dibilang seperti lingkaran setan, karena, 90 persen pelaku bullying ternyata juga berstatus sebagai korban. Untuk itu, data tersebut membuat persoalan ini tidak bisa dipandang hitam putih belaka.

    Reza menuturkan, idealnya, perilaku perundungan tidak lagi ditinjau sebatas sebagai dinamika jamak dalam proses perkembangan anak. “Perilaku perundungan sudah semestinya disikapi sebagai agresi berkepanjangan dari anak-anak yang mengekspresikan dirinya dengan cara berbahaya, sehingga harus dicegat secepat dan seserius mungkin,” tegasnya.

    “Menjadikan bullying sebagai perkara pidana pun masuk akal,” ujar Reza mengimbuhkan.

    Sejumlah siswa berkumpul di halaman sekolah untuk mengambil barang-barang yang tertinggal di SMA Negeri 72 Jakarta, Sabtu (8/11/2025). (ANTARA /Hafidz Mubarak A/nym)

    Sementara, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Andik Matulessy mengatakan, setiap perundungan pasti berdampak negatif. Korban bisa bersikap pasif atau diam tapi mematikan, seperti mengakibatkan depresi hingga bunuh diri. Namun ada pula yang menyikapinya dengan aktif membalas melakukan kekerasan seperti yang dilakukan terduga pelaku pengeboman SMAN 72 Jakarta.

    “Dendam berkepanjangan pada anak itu bisa diluapkan dalam tindakan kekerasan yang destruktif dengan alat hingga menimbulkan korban,” kata Andik, mengutip Kompas.

    Lembaga pendidikan, kata dia, harus selalu menekankan bahwa kekerasan sekecil apa pun tidak bisa ditolerir. Untuk itu, sistem pendidikan karakter mulai dari pembinaan, pengawasan, pelaporan, hingga penindakan harus dipertegas demi menciptakan satuan pendidikan yang aman.

    Masalah kekerasan pada anak juga seharusnya tidak hanya menjadi perhatian sekolah, tapi juga orang tua, yang harus lebih peka dalam mendeteksi anak jika mengalami perundungan. Komunikasi dengan anak harus diperkuat supaya anak mampu menceritakan hal apa pun, termasuk tindakan kekerasan yang ia alami.

    ”Jadi, masalah kekerasan harus menjadi perhatian bagi semua pihak untuk tidak membiarkan kekerasan sekecil apa pun terjadi pada anak,” pungkasnya.

  • Pakar Bicara Dugaan Motif di Balik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Pakar Bicara Dugaan Motif di Balik Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta

    Jakarta

    Polri masih berupaya keras untuk mengungkap motif di balik ledakan SMAN 72 Jakarta. Kabar yang belakangan mencuat dan ramai disorot adalah terduga pelaku nekat melancarkan aksinya imbas sering menjadi korban perundungan atau bullying.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal tersebut.

    “Itu (dugaan bullying) yang salah satu kita kumpulkan juga terkait dengan bagian dari kita untuk mengungkap motif. Artinya, informasi-informasi yang terkait, yang bisa mendukung proses kita untuk mendapatkan gambaran motif tentunya kita kumpulkan,” bebernya, dikutip dari detikNews.

    Selain itu, Polri juga mendalami informasi terkait kemungkinan apakah terduga pelaku ikut paham tertentu, apakah terpapar suatu konten, atau kah mungkin juga hal-hal yang membuat dia tertarik.

    Respons Pakar

    Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel khusus menyoroti dugaan motif bullying, yang menurutnya bisa berdampak besar bila terabaikan. Utamanya di lingkup sekolah.

    “Peledakan di SMAN 72 kita asumsikan berhubungan dengan bullying, itu narasi yang sudah beredar luas,” beber Reza, saat dihubungi detikcom Sabtu (9/11/2025).

    “Korban bullying sering mengalami viktimisasi berulang. Pertama saat dia dirundung. Kedua, saat dia mencari pertolongan tapi justru diabaikan atau dianggap lebay. Bahkan jika melapor ke polisi, tidak jarang justru dipaksa memaafkan pelaku atas nama restorative justice. Di situlah terjadi viktimisasi ketiga,” lanjut Reza.

    Ia menambahkan, akibat penelantaran berulang, korban akhirnya bisa terdesak ke titik ekstrem, melakukan kekerasan terhadap diri sendiri atau terhadap orang lain.

    “Belum sempat kita menolong dia sebagai korban, justru hukuman berat yang sebentar lagi kita timpakan kepadanya sebagai pelaku. Getir, menyedihkan,” ujarnya.

    Reza mengungkapkan, berbagai penelitian menunjukkan 90 persen anak yang menjadi pelaku perundungan sebenarnya juga pernah menjadi korban bullying. “Data ini membuat persoalan tidak bisa dipandang hitam putih. Perilaku perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, tapi ekspresi berbahaya dari anak-anak yang gagal mendapatkan ruang aman untuk menyalurkan tekanan atau penderitaan mereka,” katanya.

    Karena itu, menurut Reza, kasus ini wajar diproses secara pidana, tetapi dengan catatan, anak pelaku tetap diperlakukan sebagai anak, sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    UU SPPA menegaskan meskipun anak melakukan tindak pidana, ia tetap manusia yang memiliki masa depan dan harus didampingi negara serta masyarakat dalam mencapai tujuan tersebut.

    “Pertanggungjawaban pidana tetap ada, tapi proses hukumnya harus meninjau secara multidimensi dan multifaktor,” kata Reza.

    Untuk itu, ia mendorong agar pengadilan tidak hanya fokus pada sanksi, tetapi juga memahami latar belakang ekologis dan sosial anak.

    Dalam sidang kasus anak korban perundungan yang kemudian menjadi pelaku kekerasan, Reza selalu mendorong hakim menerapkan dua pendekatan.

    Pertama, Bioecological Model (BM) yakni meninjau lima lapisan lingkungan yang memengaruhi tumbuh kembang anak (keluarga, sekolah, teman sebaya, masyarakat, dan kebijakan publik). Kedua, Interactive Model (IM), menyoroti hubungan timbal balik antara anak dan lingkungannya.

    “Sayangnya, model seperti ini butuh kerja keras lintas sektor dan waktu yang panjang. Itu sering berbenturan dengan asas peradilan kita yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Akibatnya, vonis terhadap anak korban bullying yang jadi pelaku kerap tetap mengikuti pola sanksi pelaku dewasa,” pungkas Reza.

    Halaman 2 dari 2

    Simak Video “Video: Alasan Seseorang Jadi Pelaku Bullying dari Kacamata Psikolog”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/kna)

  • Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi

    Saya Masuk Penjara karena Rekayasa Jokowi

    GELORA.CO – Peneliti media dan politik Buni Yani buka-bukaan soal kasus hukum yang menjeratnya pada era Pesiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

    “Saya masuk penjara (karena) rekayasa Jokowi,” kata Buni Yani melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip Sabtu 6 Juni 2025.

    Dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tersebut, Buni Yani menegaskan bahwa pernyataannya ini sangat terukur dan tidak dilandasi perasaan dendam.

    “Karena tidak mungkin saya bisa masuk penjara bila pengadilan objektif,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengatakan, saksi ahli Yusril Ihza Mahendra di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengatakan bahwa Buni Yani tidak bisa menjadi tersangka karena tidak unsur pidana dalam unggahannya di Facebook. 

    “Itu sudah sangat clear,” kata Buni Yani.

    Namun yang terjadi justru sebaliknya. Vonis 18 bulan yang diterima Buni Yani dikuatkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

    “Apa yang tidak bisa dilakukan Jokowi?” tanya Buni Yani.

    Buni Yani yang mengaku tidak mempunyai kekuatan politik dan finansial akhirnya dijebloskan ke LP Khusus Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

    Buni Yani menekankan, Jokowi sangat berkuasa sehingga bisa berbuat semaunya.

    “Kita lihat di MK (Mahkamah Konstitusi) saja bisa dia utak-atik untuk bisa meloloskan anaknya,” kata Buni Yani. 

    Vonis 18 bulan penjara yang diterimanya, kata Buni Yani, murni untuk melindungi Ahok yang tersandung kasus penistaan agama.

    “Ini murni untuk melindungi ahok waktu itu,” pungkas Buni Yani. 

  • Eksploitasi Pemain Sirkus OCI, Reza Indragiri: Jika Jalur Hukum Buntu, Sanksi Sosial Bisa Jadi Jalan – Halaman all

    Eksploitasi Pemain Sirkus OCI, Reza Indragiri: Jika Jalur Hukum Buntu, Sanksi Sosial Bisa Jadi Jalan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan tahun telah berlalu sejak pertunjukan sirkus keliling Oriental Circus Indonesia menghibur publik dari kota ke kota.

    Namun kini, bayang-bayang masa lalu mulai muncul ke permukaan.

    Kisah mantan pemain sirkus cilik yang mengaku dieksploitasi secara fisik dan mental kembali membuka luka lama—sekaligus mempertanyakan: di mana keadilan bagi anak-anak yang pernah dijadikan tontonan?

    Sayangnya, jalan pidana untuk menuntut pertanggungjawaban para pelaku dinilai nyaris mustahil.

    Terkait hal itu, Reza Indragiri Amriel, konsultan dari Lentera Anak Foundation mengutip ‘tragedi terjun bebas’ dan ‘kisah bebas merdeka’ dua orang mantan pemain sirkus cilik, kepada The Stolen Generation.

    “Yaitu, kebijakan pemerintah kulit putih Australia memindahkan secara paksa anak-anak Aborigin dan Torres Strait Island dari keluarga mereka sekian puluh tahun silam,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/4/2025).

    Menurutnya, mengakui kebijakan itu sebagai produk keliru negara, Pemerintah Australia pada tahun 2008 meminta maaf secara terbuka.

    Menjadi pertanyaan, apa yang bisa dilakukan agar pencetus bisnis sirkus (OCI), Taman Safari Indonesia, Hadi Manansang serta ketiga anaknya, Jansen Manansang, Frans Manansang, dan Tony Sumampau, menyampaikan permohonan maaf dan memberikan ganti rugi atau restitusi sebagaimana disebut oleh para korban? 

    “Jalan pidana tampaknya sulit untuk dilalui. Apalagi lex specialist berupa UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Perlindungan Anak, UU Hak Asasi Manusia, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual baru ada setelah berhentinya Oriental Circus Indonesia,” kata Reza.

    Namun menjadi pengecualian jika otoritas penegakan hukum menemukan eksploitasi serupa masih berlangsung di bidang-bidang bisnis mereka.

    “Jangan-jangan tersisa satu jalan, yakni sanksi sosial berupa boikot, yang bisa masyarakat lakukan sebagai bentuk hukuman bagi pemilik Oriental Circus Indonesia sekaligus Taman Safari Indonesia,” katanya.

    “Atau, boleh jadi restitusi perlu digeser menjadi kompensasi (ganti rugi dari pemerintah),” tambah Reza.

    Dasar berpikirnya, kata Reza karena negara telah abai pasca laporan pertama korban pada tahun 1997.

    “Maka pemerintah dianggap telah sengaja menghindar dari kewajibannya melindungi warga negara. Atas kesengajaan itulah negara dihukum,” ujarnya.

    Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) memberikan klarifikasi mengenai dugaan eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi yang dialami oleh eks pemain sirkus dari Oriental Circus Indonesia (OCI).

    Pernyataan ini muncul setelah adanya audiensi di Kementerian Hukum dan HAM yang menyebut nama TSI Group dalam konteks permasalahan tersebut.

    Penegasan TSI Group

    Dalam keterangannya, Finky Santika Nh, Head of Media and Digital TSI Group, menegaskan bahwa TSI tidak memiliki keterkaitan bisnis atau hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan.

    “Perlu kami sampaikan bahwa Taman Safari Indonesia Group adalah badan usaha berbadan hukum yang berdiri secara independen dan tidak terafiliasi dengan pihak yang dimaksud,” ujarnya pada Kamis, 17 April 2025.

    Finky menambahkan bahwa masalah ini bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan TSI Group secara kelembagaan.

    “Kami berharap agar nama dan reputasi TSI Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami, terutama tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.

    Komitmen TSI Group

    Lebih lanjut, Finky mengungkapkan bahwa TSI Group selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, dan etika bisnis yang bertanggung jawab.

    “Selama lebih dari 40 tahun, TSI Group senantiasa mengutamakan konservasi, edukasi, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia dan mancanegara,” tambahnya.

    Finky juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital. “Jangan mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” pungkasnya.

    Dengan demikian, TSI Group berharap agar isu ini tidak mengganggu reputasi mereka yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

  • Grup WhatsApp AKBP Fajar Bisa Jadi Kotak Pandora, Pakar Curiga Ada Sindikat Kejahatan Seksual Global

    Grup WhatsApp AKBP Fajar Bisa Jadi Kotak Pandora, Pakar Curiga Ada Sindikat Kejahatan Seksual Global

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang mencabuli anak di bawah umur diduga terlibat sindikat kejahatan seksual global.

    Dugaan tersebut tidak mengada-ada, sebab, lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011 itu tak hanya melakukan aksi bejat ke anak-anak, tapi juga merekamnya dan mengunggahnya ke situs luar negeri.

    Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, meminta polisi memeriksa ponsel AKBP Fajar.

    Bisa jadi, grup WhatsAppnya merupakan kotak pandora yang menguak rantai kejahatan lebih besar.

    Sindikat Kejahatan Seksual Global

    Reza mencurigai, video pencabulan yang diunggah AKBP Fajar tidak cuma-cuma, melainkan untuk dijual di kalangan terbatas.

    “Saya bayangkan situs itu eksklusif, artinya tidak bisa diakses oleh sembarang orang, mungkin butuh keanggotaan tertentu, agar seseorang kemudian bisa entah itu sebatas menyebarluaskan.”

    “Atau bahkan mungkin mengkomersialisasi produk-produk pornografi anak atau kekerasan seksual terhadap anak,” kata Reza, dikutip dari YouTube tvOneNews, via Tribunnews, Sabtu (15/3/2025).

    Tidak menutup kemungkinan, sebagai pemasok, AKBP Fajar juga bagian dari sindikat kejahatan seksual global.

    “Oknum polisi yang satu ini, jangan-jangan merupakan bagian dari sindikat atau jejaring pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya internasional,” ucap Reza.

    “Karena dia merupakan bagian dari sebuah komunitas yang eksklusif itu,” imbuhnya.

    Dugaan tersebut dapat ditelusuri dengan memeriksa secara menyelusuh ponsel AKBP Fajar.

    Riwayat pencarian hingga grup WhatsApp di ponsel tersebut bisa memberi banyak petunjuk baru.

    “Karena itu, begitu didapati bahwa dia merupakan bagian dari jaringan semacam itu, silakan cek grup WhatsApp-nya kah, atau kelompok pertemanan media sosialnya kah, riwayat kunjungan website yang pernah dia lakukankah.” 

    “Untuk menjaring sebanyak mungkin orang-orang di belahan bumi manapun yang mungkin juga menjadi bagian dari organisasi atau sindikat pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang sifatnya global itu,” tandasnya.

    Kasus AKBP Fajar

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur. 

    Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (Wabprof Propam Polri). 

    “Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
     
    Ia menuturkan, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo. 

    AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

    AKBP Fajar pun sudah berstatus tersangka, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

    Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun Fajar telah dibawa ke Mabes Polri dari NTT.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pelaku Mutilasi Uswatun Ngakunya Suami Siri, Ayah Korban Ingin Bertemu Langsung: Apa Permasalahannya

    Pelaku Mutilasi Uswatun Ngakunya Suami Siri, Ayah Korban Ingin Bertemu Langsung: Apa Permasalahannya

    TRIBUNJATIM.COM – Akhirnya terungkap pelaku mutilasi Uswatun yang jasadnya ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur.

    Pelaku kini juga sudah ditangkap oleh polisi.

    Satu fakta terjawab bahwa menurut polisi, pelaku mengaku sebagai suami siri korban.

    “Pengakuan sementara katanya suami siri,” kata Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman dalam keterangannya, Minggu (26/1/2025).

    Meski demikian, hal tersebut masih sebatas pengakuan dari pelaku.

    Di sisi lain, polisi juga belum mengungkapkan identitas, kronologi kejadian hingga motif pelaku dalam kasus tersebut.

    Adapun pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial UK di Ngawi, berhasil ditangkap polisi Sabtu (25/1/2025).

    Usai ditangkap, pelaku kini masih dalam proses penyidikan.

    Di sisi lain, ayah kandung korban, Nur mengungkapkan, suami siri sang anak tidak menghadiri pemakaman UK.

    Adapun jenazah korban telah dimakamkan pada Jumat (24/1/2025).

    “Suaminya juga tidak terlihat datang,” kata Nur, Jumat, dikutip dari Tribunnews.

    Menurut penjelasannya, UK sudah menikah siri dengan warga Tulungagung selama tiga tahun. 

    RTH, pelaku kasus mutilasi di Ngawi ditangkap polisi. Sadis, jasad Uswatun Khasanah dibuang di tiga Kabupaten berbeda di Jawa Timur. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

    Meski demikian, ia mengaku, setahun belakangan tidak pernah bertemu dengan suami siri sang anak.

    Bahkan, saat Hari Raya Idulfitri tahun lalu, juga tidak berkunjung ke rumahnya.

    Sementara Hendi Suprapto, ayah tiri korban mengatakan, keluarga ingin bertemu dengan pelaku dan bertanya langsung soal masalah yang terjadi antara pelaku dan anaknya sehingga sampai membunuh, bahkan memutilasi.

    “Ingin saya ke sana, bertemu. Cuma ingin tanya apa permasalahannya,” kata Hendi di Blitar, Minggu (26/1/2025), dikutip dari Antara.

    Dia mengatakan keluarga masih berduka karena kejadian yang menimpa anak tirinya itu. Keluarga pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

    Ia mengatakan Uswatun adalah sosok yang baik dan memiliki dua anak yang masih bersekolah.

    Korban juga merupakan tulang punggung keluarga.

    “Kalau kepribadiannya, dia kan tulang punggung keluarga. Dia anak baik. Ke rumah sering, sebulan bisa dua sampai tiga kali, pokoknya pulang ada waktu senggang kalau sama anaknya main ke sini (rumah ibunya di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar),” kata Hendi.

    Ia menambahkan, keluarga juga sering berkomunikasi dengan Uswatun.

    Menurut Hendi, komunikasi terakhirnya dengan korban terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025.

    Pada Selasa (21/1/2025), Uswatun sudah tidak berkomunikasi dengan keluarga.

    Keluarga, kata dia, mencoba menghubungi lewat WhatsApp, namun sudah tidak bisa.

    Padahal, biasanya yang bersangkutan ketika dihubungi saat senggang, pasti membalas atau langsung menelepon kembali.

    “Sampai malam tidak ada kabar. Sampai dua hari tidak ada (kabar),” kata dia.

    Adapun jasad UK, korban mutilasi ditemukan dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

    Dugaan sementara penyebab kematian korban, karena afeksia atau kekurangan napas akibat terhambat jalan pernafasan.

    Hal tersebut kemungkinan dikarenakan cekikan.

    Sementara Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menduga kasus pembunuhan disertai mutilasi perempuan berinisial UK di Ngawi bukan terjadi karena direncanakan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Reza Indragiri Amriel di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (27/1/2025).

    “Seandainya koper itu disediakan sebelum terjadinya pembunuhan, maka patut kita menduga ini merupakan 340, pembunuhan berencana. Tetapi saya membayangkan hotel sesungguhnya bukanlah tempat yang ideal bagi seseorang untuk melakukan pembunuhan, kemudian mutilasi sedemikan rupa, kenapa, karena Hotel adalah wilayah terbuka, ruang yang tidak sepenuhnya dalam penguasaan si pelaku,” ucap Reza, dikutip dari kompas.tv.

    “Si pelaku ingin perbuatannya tidak diketahui orang lain maka semaksimal mungkin dia harus memiliki wilayah yang tertutup, yang tidak diakses oleh sembarangan orang. Bahkan kalau perlu, dia satu-satunya pihak yang memiliki kekuasaan atas wilayah atau tempat tersebut. Jadi perkiraan saya, karena dia salah pilih lokasi, maka tampaknya ini bukan merupakan 340,” lanjutnya.

    Uswatun Khasanah semasa hidup dan potongan kepala korban mutilasi dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung, Minggu (26/1/2025). (istimewa dan Tribunjatim.com/David Yohanes)

    Menurut Reza, kasus pembunuhan disertai mutilasi di Ngawi diawali dari cekcok antara korban dan pelaku yang memicu terjadinya kekerasan atau penganiayaan.

    “Dia sebatas melakukan kekerasan, namun berakibat fatal terhadap korban, karena korban kehilangan nyawa. Kalau situasinya sedemikian rupa ini bukan pembunuhan berencana, ini bukan pula pembunuhan, tapi boleh jadi ini adalah penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ucap dia.

    “Pada titik itu tidak ada perencanaan, tapi bahwa pelaku kemudian berupaya menghilangkan tubuh korban dengan memberi koper misalnya, di situ ada perencanaan, tapi perencanaan bukan terkait dengan pembunuhan tapi perencanaan terkait menghilangkan barang bukti,” lanjutnya.

    Atas dasar itu, Reza pun memperkirakan kasus mutilasi di Ngawi bukan pembunuhan berencana.

    “Tapi akibat ada ledakan emosional yang sesaat, yang membuat seseorang gelap mata sehingga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujar Reza.

    Sebelumnya pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial UK di Ngawi.

    Kasus tersebut bermula dari ditemukannya Jasad UK di dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, (23/1/2025).

    Kemudian jasad UK berhasil diketahui melalui metode pengenalan sidik jari dan juga bantuan alat Mobile Automatic Multi Biometric Identification System (MAMBIS).

    Selain itu, diperkuat dengan keterangan keluarga korban yang membenarkan ciri-ciri fisik, pakaian dan aksesoris yang dikenakan korban saat ditemukan.

    Terkait kasus tersebut, polisi telah menangkap pelaku yaitu suami siri korban dan kini dalam proses penyidikan.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Sebut Polisi Tolak Dampingi Bos Rental sebagai Hal Absurd, Reza Indragiri Singgung Cara Berpikir – Halaman all

    Sebut Polisi Tolak Dampingi Bos Rental sebagai Hal Absurd, Reza Indragiri Singgung Cara Berpikir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Pakar Forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti sikap kepolisian yang menolak memberikan pendampingan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (49), yang tewas ditembak di Rest Area 45 KM Tol Tangerang-Merak.

    Diketahui, pihak Polsek Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, menolak mendampingi korban dengan alasan standar operasional prosedur (SOP).

    Terkait hal itu, Reza menyebutnya sebagai hal absurd. Sebab, menurut dia, penolakan sedemikian rupa justru menghambat kinerja kepolisian.

    “SOP yang diterapkan secara absurd seperti itu, justru tidak membantu kinerja kepolisian, malah menghambat,” kata Reza dalam wawancara bersama YouTube Diskursus Net, dikutip Tribunnews.com, Sabtu (4/1/2025).

    Reza menambahkan, sikap Polsek Cinangka tersebut justru menimbulkan kesan negatif terhadap aparat kepolisian.

    Ia menyebut aparat kepolisian bisa saja dianggap tak cakap dalam menakar risiko bahaya yang dialami masyarakat.

    “(Karena menolak mendampingi) bisa muncul kesan, penilaian bahwa polisi tidak begitu jitu dalam menakar risiko kebahayaan yang dialami masyarakat.”

    “Polisi tidak cukup cakap, tidak cukup sensitif untuk menangkap adanya sinyal-sinyal bahaya, untuk merespons (laporan) secepat mungkin,” jelas Reza.

    Ia lantas menyinggung cara berpikir yang harus dimiliki oleh aparat kepolisian.

    Reza menjelaskan, ada dua sistem berpikir yang dialami oleh manusia, termasuk polisi.

    Sistem berpikir satu, adalah bagaimana seseorang bisa merespons situasi bahaya secara cepat dan tepat, tanpa perlu mempertimbangkan banyak hal.

    Reza menyebut, sistem berpikir satu adalah cara berpikir yang sudah seharusnya dimiliki oleh seorang polisi.

    “Sistem (berpikir) satu, justru tidak perlu pertimbangan banyak-banyak,” ungkap Reza.

    “Dalam situasi kritis dan genting, dalam situasi yang berakibat meninggal dunia, dalam situasi yang berpotensi cedera parah, banyak pertimbangan justru bisa berbahaya.”

    “Dalam situasi genting seperti itu, maka polisi sudah seharusnya mengedepankan sistem berpikir satu. Itu teori,” urainya.

    Meski demikian, Reza tak memungkiri ada situasi di mana polisi menggunakan sistem berpikir dua yang harus berhati-hati dan diperlukan kecermatan.

    “Tapi sebaliknya, memang ada situasi yang memungkinkan polisi berpikir menggunakan sistem dua.”

    “Penuh pertimbangan, kehati-hatian, kecermatan, dan seterusnya,” jelas Reza.

    Tetapi, lanjut Reza, publik tetap mengharapkan polisi bisa merespons secara cepat dan tepat jika ada laporan bahaya dari masyarakat.

    Sebab, menurut dia, kecakapan berpikir polisi akan diasah lewat proses penyidikan selama kasus berjalan.

    Hal itu lantas dianggap Reza bisa membantu masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal jika polisi mampu memberikan respons cepat.

    “Harapan kita, ketika polisi merespons situasi berbahaya dengan sistem (berpikir) satu, walaupun minim pertimbangan, tetapi lewat proses penyidikan akan muncul kecakapan berpikir itu, berpikir cepat, namun menghasilkan manfaat yang maksimal.”

    “Bagaimana proses penyidikan bagi polisi, bisa membekali personel untuk secepat mungkin melakukan penakaran terhadap situasi yang berbahaya dan mengambil keputusan, tentang langkah apa yang diambil guna mengatasai situasi berbahaya tersebut,” jelas Reza.

    Klarifikasi Pihak Polsek Cinangka

    Sosok Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan beri klarifikasi soal tuduhan tolak laporan dari korban penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan bos rental pada Kamis (2/1/2025). (Instagram polsek_cinangka_polres_cilegon)

    Soal menolak memberikan pendampingan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang tewas ditembak, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantahnya.

    Asep mengatakan langkah itu diambil sebab pihaknya tak ingin gegabah demi keselamatan anggota polisi dan korban.

    “Narasi menolak pendampingan itu tidak benar. Kami tidak mau gegabah untuk mendampingi,” kata Asep, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Lebih lanjut, ia menyebut korban tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan yang dikejar saat diminta petugas.

    “Dia minta didampingi, tapi kami punya kewajiban menanyakan dokumen kendaraan dan hal ihwalnya,” imbuh dia.

    Buntut penolakan tersebut, Asep dan anak buahnya dipanggil Propam Polres Cilegon, Polda Banten, untuk diperiksa.

    Hal ini disampaikan Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.

    “Iya (Kapolsek dan anggota Polsek Cinangka) lagi dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan,” ujar Kemas, Jumat (3/1/2025).

    Diketahui, korban dan rekannya sempat mendatangi Polsek Cinangka dalam hal meminta pendampingan untuk mengejar diduga pelaku penggelapan mobil rental.

    Tapi, saat melapor, korban ditanya soal legalitas kendaraan yang akan ditarik.

    Karena korban dan rekannya tidak bisa menunjukkan dokumen terkait, anggota Polsek Cinangka lantas menelepon AKP Asep Iwan Kurniawan untuk meminta petunjuk lebih lanjut.

    Oleh Asep, anggota Polsek Cinangka diminta memberi pemahaman kepada korban dan rekannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman, serta agar tidak melanggar hukum dalam proses penarikan kendaraan.

    Anggota Polsek Cinangka lantas menyarankan korban membuat laporan resmi karena tak membawa dokumen atau bukti surat apapun.

    Namun, korban dan rekannya disebut memutuskan pergi.

    Kronologi Kejadian

    Polres Pandeglang menangkap Ajat Sudrajat, penyewa mobil rental terkait kasus penembakan di Tol Tangerang Merak Km 45, Jumat (3/1/2025). (Kompas.com/Acep Nazmudin)

    Insiden penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman bermula saat seorang pria bernama Ajat Sudrajat menyewa mobil Honda Brio dari korban pada Selasa (31/12/2024), selama tiga hari hingga Kamis (2/1/2025).

    Korban kemudian melacak mobil karena GPS menunjukkan aktivitas mencurigakan.

    Saat dilacak pada Rabu (1/1/2025), dua dari tiga GPS telah dirusak di daerah Pandeglang.

    Ilyas bersama rekannya, termasuk sang anak, Rizky Agam Syahputra, lantas berangkat ke Pandeglang untuk mengecek mobil.

    Mereka bertemu dengan pelaku pertama kali di pertigaan Saketi.

    Tetapi, pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI AU, menodongkan senjata ke arah korban.

    Tiba-tiba, ada mobil Sigra Hitam muncul dan menabrak mobil yang ditumpangi Ilyas bersama rekannya, namun langsung kabur.

    Korban lantas mengejar ke arah Labuan hingga Carita dan berakhir di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Ilyas dan tim langsung berusaha mengadangdi lokasi, tapi situasi berakhir kacau setelah pelaku melepaskan tembakan sebanyak empat kali.

    Akibatnya, Ilyas tertembak di bagian tangan dan dada. Sementara rekannya, Ramli, terkena peluru di bawah ketiak kanan.

    “Korban Ilyas tertembak di bagian dada dan tangan kiri, serta Ramli di bawah ketiak kanan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf, Kamis, dikutip dari TribunBanten.com.

    Akibat insiden tersebut, Ilyas meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan forensik oleh dokter Polda Banten. 

    “Sementara korban Ramli yang terluka parah dirujuk ke RSCM Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Detik-detik Penembakan di Rest Area KM 45, Saksi Sempat Lihat Mobil Terlibat Kejar-kejaran

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunBanten.com/Engkos Kosasih, Kompas.com/Rasyid Ridho)

  • Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat menjadi perhatian masyarakat di sepanjang bulan Juli hingga Desember 2024 ini.

    Sejumlah pihak terbelah, ada yang beraggapan Vina memang dibunuh namun ada juga yang menduga kecelakaan lalu lintas biasa.

    Kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, “Vina: Sebelum 7 Hari”, dirilis dan menjadi perbincangan publik.

    Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

    Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

    Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

    Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

    8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

    Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

    Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

    Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

    Sampai saat ini peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam itu masih menyisakan tanda tanya di dalam benak keluarga korban Vina Cirebon.

    Bahkan bukan saja keluarga Vina, keluarga 7 tersangka yang diduga sebagai pelaku juga meminta keadilan.

    Pasalnya mereka menduga, mereka yang ditahan dan diduga pelaku bukanlah pelaku sebenarnya melainkan ‘dikorbankan’ agar kasus selesai.

    Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon masih menaruh harapan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Kepada Kapolri, Aminah berharap agar ia bisa membantu membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Aminah juga memohon agar Kapolri bisa membantu untuk mengecek kembali berkas-berkas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

    Apalagi ada pengakuan pelaku yang telah vonis bebas yakni Saka Tatal (23) yang mengaku disiksa polisi untuk mengakui perbuatannya.

    Cerita pilu terpidana dan mantan terpidana kembali terungkap menjelang putusan PK Kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

    “Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.

    “Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi,” ucapnya.

    Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

     “Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa,” ujar dia, dengan nada getir.

    Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

    “Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin.”

    “Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum.”

    “Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi,” katanya.

    Kekerasan fisik saat BAP

    Para terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki mengaku mendapat kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pengakuan tersebut diungkapkan pengacara dari lima 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan dalam konferensi pers yang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menjelaskan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

    “Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar,” ucapnya.

    Pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso mengaku kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana. (Tribunnews)

    Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

    “Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini,” jelas dia.

    Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.

    “Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial,” katanya.

    Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

    Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

    Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

    Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

    Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

    Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

    “Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan,” ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

    Aep Jadi Saksi Kunci 

    Salah seorang saksi yang melihat kasus pembunuhan itu adalah Aep.

    Aep diketahui memberikan beberapa kesaksian, termasuk dirinya yang melihat secara langsung bahwa Vina dan Eky diburu oleh geng motor.

    Aep menjadi sosok di balik penangkapan delapan terpidana oleh Ayah Eky, Iptu Rudiana.

    Berdasarkan kesaksian Aep, Iptu Rudiana langsung turun tangan menangkap para terpidana yang saat ini berada di penjara.

    Bahkan setelah Pegi ditangkap, Aep juga mengaku bahwa Pegi adalah sosok yang ia lihat saat Vina dan Eky dikejar oleh anggota geng motor

    Eks Kabareskrim Susno Yakini 100 Persen Kasus Kecelakaan

    Eks Kabareskrim Komjen Pur Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal lalu lintas.

    “Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana,” kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).

     Untuk itu Susno Duadji yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini mewanti-wanti hakim yang mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal untuk berlaku adil.

    Menurut Susno, bukti bahwa kasus Vina adalah kecelakaan sudah sangat jelas.

    Sementara bila itu pembunuhan, tidak ada seorangpun yang dapat membuktikannya dan hanya berupa tudingan.

    “Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

    (Dari kiri ke kanan) Mega, Vina, dan Widi. Terungkap detik-detik Vina Cirebon jelang ajalnya. Widi dan Mega sempat bisikkan kalimat syahadat sebelum Vina meninggal. (Kolase Tribunnews.com)

    Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

    “TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat,” tegasnya.

    Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

    “Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?,” jelas Susno.

    Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

    “Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok,” tandasnya.

    Saksi kunci kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Adi Hariyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

    Adi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Williard Malau.

    Williard mengatakan, Adi adalah orang pertama yang melihat kejadian tersebut.

    Dia menuturkan, kliennya menyaksikan Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

    “Iya (orang pertama yang melihat kejadian). Dia yang melihat pertama kejadian itu.”

    “Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa-apa, dia hanya melihat motor itu celaka,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024), dilansir Kompas.com.

    Setelah itu, baru sejumlah orang datang. Kala itu, Adi sempat meminta satu di antara orang yang datang ke lokasi untuk menghubungi polisi.

     “Dia meminta kepada satu orangyang hadir di situ untuk menelepon polisi dan gak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut,” jelasnya.

    Menurutnya, Adi merupakan saksi baru dalam kasus Vina.

    Awalnya, Adi menganggap kejadian itu hanya kecelakaan biasa. Selain itu, kliennya ini hanya pendatang yang kebetulan menyaksikan kejadian nahas di Cirebon 2016.

    “Waktu itu dia melihatnya hanya kecelakaan biasa kan, jadi sudah setelah itu sudah berlalu, dia (kira) hanya kecelakaan biasa.”

    “Tapi setelah di tahun 2024 ini dia melihat, lha kok jadi begini. Sehingga dia mau bersaksi,” tandasnya.

    Dalam pemeriksaan itu, Adi dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

    “Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian,” tukasnya.

    Dede Diperintahkan Beri Kesaksian Palsu 

    Dede, saksi kunci kasus Vina mengakui diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.

    Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.

    Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.

     Dede menyebut, dihantui rasa bersalah selama 8 tahun terakhir.

    Ia mengaku terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu lantaran tidak mengerti soal hukum.

    “Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, ‘De, anterin saya ke Polres yuk’. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil,” ujar Dede, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (21/7/2024).

    Dede mengatakan, kala itu Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.

    Ia yang tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa itu sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.

     “Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” ujar Dede.

    Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani BAP.

    Saat itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.

    “Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran.”

    “Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan),” papar Dede.

    “Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak,” tambahnya.

    Semua kesaksian Dede di BAP sudah sesuai dengan arahan Iptu Rudiana.

    Ia mengaku di BAP selama satu setengah jam.

    Semenjak memberi kesaksian palsu itu, Dede terus dihantui rasa bersalah.

    Terlebih, ada sejumlah orang tak bersalah yang masuk penjara akibat kesaksian palsunya itu.

    Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang dia perbuat di masa lalu.

    “Setiap hari saya berpikir, susah tidur, jam 3, jam 2 malam baru tidur, saya mikir terus,” kata Dede.

    Tak tahan dengan penderitaan tersebut, Dede akhirnya memberanikan diri untuk berbicara di hadapan publik.

    Ia mengaku sudah siap menerima semua konsekuensi atas keputusannya tersebut. Termasuk, jika ia harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

    “(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti,” ungkap Dede.

    Pengajuan PK 7 Terpidana Ditolak 

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

     Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    “Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP,” kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

    Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

     “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” terang Yanto.

    Sebagai informasi, permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan tanggapannya terkait putusan MA terkait permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon

    Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

     

     

  • Video Nasib Pegi Setiawan Disorot setelah PK Kasus Vina Ditolak, Bisa Dijadikan Tersangka Lagi? – Halaman all

    Video Nasib Pegi Setiawan Disorot setelah PK Kasus Vina Ditolak, Bisa Dijadikan Tersangka Lagi? – Halaman all

    Pegi Setiawan terancam ditangkap dan dijadikan tersangka lagi akibat penolakan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.

    Tayang: Rabu, 18 Desember 2024 10:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Pegi Setiawan terancam ditangkap dan dijadikan tersangka lagi akibat penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Vina.

    Jika PK ditolak, otomatis kasus ini akan kembali dinilai sebagai pembunuhan, bukan kecelakaan murni.

    Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.

    Pasalnya, sidang yang dijalani Pegi beberapa waktu lalu bukan untuk membuktikan apakah ia melakukan pembunuhan atau tidak.

    “Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK,” kata dia dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dapat berimbas pada status Pegi Setiawan.

    Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

    Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

    Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky melalui sidang praperadilan.

    Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.

    Hal itu diungkap oleh Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

    Mulanya Reza Indragiri mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.

    Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.

    “Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK,” jelas dia dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.

    “Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan,” kata Fransiskus Marbun lagi.

    “Ya sudah, selamat berjuang,” kata Reza Indragiri.

    Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.

    Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

    “Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali,” kata Reza Indragiri

    Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.

    “Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu,” jelasnya.

    Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.

    “Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka,” katanya.

    “Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan,” tambah dia.

    Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.

    “Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C,” tandasnya.

     

    Sahabat Eky Kecewa dengan Putusan MA 

    Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.

    “Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget,” kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.

    “Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap,” kata dia.

     

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

    MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

    “Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

    Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. 

    “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucapnya.

    Delapan permohonan PK itu terbagi dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. 

    Selain itu, ada perkara eks narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi. 

    Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono. 

    Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. 

    Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

    Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti,” kata Jutek.

    Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

    Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

    “Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.