Tag: Retno Listyarti

  • Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

    Isu Politik-Hukum: Prabowo Diminta Tarik Polisi pada Jabatan Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Imbauan itu merupakan salah satu isu politik-hukum Beritasatu.com, Jumat (14/11/2025).

    Isu lainnya soal kejanggalan kesimpulan polisi terkait ledakan SMAN 72 Jakarta. Kejanggalan itu terkait pernyataan polisi yang menyebutkan F, anak berhadapan dengan hukum, merakit bom sendiri.

    Selain itu, soal Polri yang akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK terkait larangan polisi aktif yang menduduki jabatan sipil. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks pejabatnya Zarof Ricar. Hukuman Zarof Zicar tetap 18 tahun penjara.

    Isu Politik-Hukum

    1. DPR Minta Prabowo Tarik Semua Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
    Kalangan Komisi III DPR meminta Presiden Prabowo Subianto segera menarik seluruh personel anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    MK sudah mengabulkan seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan memutuskan melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.

    “Kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujar anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    2. 7 Kejanggalan Kesimpulan Penyelidikan Ledakan SMAN 72 Diungkap
    Komisioner KPAI periode 2017–2022 Retno Listyarti mengungkap adanya tujuh kejanggalan dalam kesimpulan polisi setelah melakukan penyelidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta. Untuk itu, polisi diminta memperdalam penyelidikan terhadap F, anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku peledakan.

    Ketujuh kejanggalan tersebut ialah pertama, motif tunggal berupa kesepian dinilai tidak cukup menjelaskan tindakan ekstrem tersebut. “Banyak remaja mengalami kondisi serupa tetapi tidak sampai membuat atau meledakkan bom,” kata Retno, Jumat (14/11/2025).

    Kedua, F merupakan siswa jurusan IPS, tetapi diduga mampu merakit tujuh bom rakitan. Retno menilai kemampuan teknis tersebut tidak lazim dan kecil kemungkinan dilakukan tanpa bantuan, meski mengacu pada tutorial daring.

    3. Kasasi Ditolak, Zarof Ricar Dihukum 18 Tahun Penjara
    Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya menolak kasasi dari jaksa penuntut umum dan eks pejabat MA Zarof Ricar. Dengan demikian, Zarof Zicar tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

    “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” bunyi keterangan pada laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).

    Kasasi ini ditangani ketua majelis Yohanes Priyana dan dua anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut diketok Rabu (12/11/2025).

    4. Raja Yordania Abdullah II Sebut Prabowo sebagai Saudara
    Raja Kerajaan Yordania Hasyimiyah, Abdullah II Ibn Al Hussein, menegaskan kedekatan personalnya dengan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/11/2025). Ia menyebut hubungan kedua negara berakar pada persahabatan yang telah terjalin selama puluhan tahun.

    Raja Abdullah II mengisahkan kembali momen ketika ia memperkenalkan Prabowo kepada ayahnya, mendiang Raja Hussein, sebagai seorang saudara.

    “Saya selalu bercerita kepada ayah saya tentang persahabatan yang sangat istimewa ini. Dan ketika Anda datang ke Yordania, ayah saya bertanya kepada saya, ‘siapa orang ini?’ Saya berkata, ‘dia adalah saudara saya.’ Dan ayah saya berkata kalau dia adalah saudaramu, maka dia adalah saudaraku juga,” ungkap Raja Abdullah II.

    5. Polri Pelajari Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil
    Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mengatur bahwa polisi aktif wajib mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil. Menyikapi hal itu, Polri memastikan akan mempelajari lebih jauh detail putusan MK polisi aktif jabatan sipil tersebut.

    “Kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan mempelajari dan apa yang harus dikerjakan,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Sandi menegaskan, Polri menghormati sepenuhnya putusan yang telah diketuk MK. Ia menyebut pihaknya akan menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah tindak lanjut.

  • FSGI Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

    FSGI Sebut Korban Keracunan MBG Bisa Tuntut Ganti Rugi ke Negara

    JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi kepada negara.

    Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menegaskan, kasus yang menimpa ribuan peserta didik akibat mengonsumsi makanan MBG merupakan bentuk kesalahan layanan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.

    “Keracunan yang dialami peserta didik akibat makanan MBG adalah kesalahan layanan badan dalam negara yang dapat dituntut ganti kerugian kepada negara berupa perbaikan kesehatan dan kompensasi tertentu,” kata Retno dalam keterangannya, Kamis, 2 Oktober.

    Retno menekankan, korban keracunan dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal tersebut berbunyi, “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

    Ganti rugi yang bisa diajukan korban mencakup dua aspek, yakni kerugian materiil berupa biaya nyata yang diderita, serta kerugian immateriil atau hilangnya harapan.

    “Ganti kerugian dapat diajukan kepada negara dengan melihat dampak. Melihat dampak dapat disimpulkan ada kesalahan yang berdampak menimbulkan kerugian,” ujar Retno.

    Menurut Retno, kesalahan dapur MBG dalam penyediaan makanan seharusnya tunduk pada ilmu kesehatan gizi. Namun belum ada aturan yang merumuskan sanksi bagi juru masak maupun ahli gizi yang lalai.

    Retno mencatat sejumlah persoalan mendasar dalam program MBG. Pertama, penggunaan anggaran MBG yang berasal dari APBN tidak tunduk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga mekanisme pengawasan menjadi lemah.

    Kedua, kerja sama antara Badan Gizi Nasional (BGN), mitra dapur MBG, dan sekolah hanya didasarkan pada MoU, bukan kontrak yang diawasi lembaga berwenang. Padahal, MoU tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata dan seharusnya mengikat secara hukum.

    Ketiga, pengalokasian anggaran MBG dilakukan atas dasar diskresi pemerintah, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Hal ini membuat perubahan anggaran tidak masuk klasifikasi pelanggaran hukum, tetapi berpotensi menimbulkan masalah tata kelola.

    Keempat, FSGI menyoroti rencana pengalihan anggaran pendidikan 2026 untuk MBG yang dinilai dapat mengancam tunjangan profesi guru. “Jika hak tunjangan profesi guru dihapus atau ditunda demi MBG, maka jelas melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005,” tegas Retno.

    Dari kejadian ini, Retno menilai pemerintah wajib mengobati dan memulihkan kesehatan korban keracunan MBG serta memberikan kompensasi tambahan. Selain itu, program MBG perlu diperbaiki tanpa menghentikan dapur, agar layanan gizi tetap berjalan dengan pengawasan ketat.

    Kemudian, dana pendidikan untuk MBG tidak boleh menghilangkan hak guru penerima tunjangan profesi. MBG juga harus membawa manfaat bagi anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, sekaligus tetap melindungi kesejahteraan guru.

    “Program MBG seharusnya menjadi berkah, bukan menimbulkan kerugian dan keresahan di masyarakat. Negara harus hadir dan bertanggung jawab,” pungkas Retno.

  • Dua Sosok Ini Muncul Bela Aura Cinta yang Didera Hujatan Setelah Debat dengan Dedi Mulyadi

    Dua Sosok Ini Muncul Bela Aura Cinta yang Didera Hujatan Setelah Debat dengan Dedi Mulyadi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Perdebatan sengit remaja putri, Aura Cinta dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyita perhatian publik. 

    Dampak adu debat itu, Aura Cinta dihujani kritik hingga hujatan dari warga net. 

    Namun, ada dua sosok yang muncul membela perempuan yang ingin masuk jurusan Filsafat di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI tersebut. 

    Sosok pertama yang membela Aura Cinta ialah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. 

    Ono melanjutkan remaja putri tersebut semestinya diapresiasi karena sudah berani mengemukakan pendapatnya di muka publik. 

    Ia merupakan salah satu bibit pemimpin bangsa kelak. 

    Namun, Ono melihat para konten kreator di media sosial justru mengeksploitasi Aura Cinta hanya demi meraup cuan.

    “Aura Cinta sedang dibully habis-habisan di media sosial, konten-konten kreator melakukan eksploitasi terhadap kemiskinan dan juga kekerasan verbal terhadap Aura Cinta.”

    “Nah, ini lah yang sangat berbahaya mereka hanya menguntungkan dirinya supaya postingannya viral, mendapatkan keuntungan dari adsense apa segala macam di Youtube, Instagram, TikTok, Facebook dan sebagainya,” ujar Ono. 

    Menurutnya, Aura Cinta semestinya diapresiasi karena berani mengemukakan pendapatnya. 

    “Anak muda berumur 16-17 tahun sudah bisa menyampaikan permasalahan rakyat di media sosialnya, di mana yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemimpinnya sehingga sangat normatif menurut saya dan perlu diapresiasi, karena jarang sekali anak seumur itu bisa menyampaikan dengan sangat terbuka dan sangat cerdas,” ujar Ono.

    Perundungan yang dilakukan terhadap Aura akan membuat mentalnya rusak dan membuat anak-anak muda lainnya tak berani untuk bersuara. 

    Ia pun mengingatkan terkait Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak. 

    Di Pasal 6, kata Surono, tertera hak-hak anak yang meliputi mendapatkan hak dan perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi dan seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan lainnya. 

    “Dan apa yang terjadi saat ini, sudah ada eksploitasi tentang kemiskinan dan ada kekerasan maka di Perda ini siapapun yang mengetahui ada perlakuan seperti itu, kalau mereka tidak memberitahukan, mereka akan diancam penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi saya yakin ada pidana-pidana lainnya yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya. 

    Ono Surono, bakal pasang badan untuk Aura Cinta yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik. 

    Remaja putri tersebut menjadi ‘bulan-bulanan’ netizen setelah berdebat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

    Video perdebatan itu pun tersebar dan viral di media sosial. 

    Ono meminta kepada konten kreator yang menyebarkan video Aura Cinta untuk segera taubat. 

    “Kepada siapapun konten kreator, siapapun dia pejabat atau bukan, taubat lah, taubat. Dosa anda, hatur nuhun,” ujarnya. 

    Eks KPAI Bela Aura Cinta

    Selain Ono Surono, eks komisioner KPAI, Retno Listyarti, menyoroti perdebatan antara Dedi Mulyadi dan Aura Cinta. 

    Menurutnya, Aura Cinta masih berusia anak karena belum 18 tahun. 

    Retno juga menyinggung masalah hak anak untuk berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi RI dan undang-undang perlindungan anak. 

    Retno tidak melihat ada dialog yang setara antara Dedi Mulyadi dan  Aura Cinta yang terekam dalam video youtube Kang Dedi Mulyadi Channel. 

    “Saya apresiasi ada dialog yang dibuka oleh gubernur. Pak gubernur punya relasi kuasa yang tidak seimbang dengan si anak,” katanya dikutip dari tayangan Nusantara TV  pada Senin (28/4/2025). 

    Retno sebagai pemerhati anak justru salut dengan keberanian Aura yang memiliki keberanian luar biasa untuk berbicara dengan gubernur. 

    “Dia bicaranya runut, hanya dipotong-potong oleh gubernur. Sedang bicara apa belum utuh, sudah dipotong.

    “Kita tidak menangkap makna keseluruhan dari yang mau disampaikan si anak,’ ujar Retno.  

    Retno juga menyayangkan cara Dedi Mulyadi memvideo dan memviralkan perdebatan itu. 

    Apalagi dia beberapa kali menyebut si anak dengan mengatakan tidak punya rumah tapi mengutamakan ini (wisuda). 

    Hal itu, menurut Retno, sudah merupakan penghakiman terhadap anak. 

    “Menurut saya, dialog yang baik, tidak seperti itu. Mau dialog, dipanggil berdua, bicara bebas,” katanya. 

    Menurut Retno, ketika sebuah kebijakan dikritisi, hal itu dilindungi oleh konstitusi. 

    “Ini anak, cara berpikirnya beda dengan orang dewasa. Medengarkan anak, menjadi hal penting, apalagi terkait kebijakan

    “Kebijakan publik harus menyentuh, menanyakan pendapat terhadap yang terkena langsung termasuk anak, guru dan orangtua,” tegasnya. 

    Diakui Retno, Dedi Mulyadi memiliki karakter tersendiri dalam berkomunikasi. 

    Menurutnya hal itu tidak masalah, tetapi ketika berdialog dengan anak, hal itu harus dibedakan. 

    Retno menyayangkan setelah video viral, justru banyak netizen yang menyerang si anak dengan kata-kata yang menyakitkan, seperti: udah miskin, belagu, sok kaya. 

    “Padahal ini bukan itu lho. Ini soal dia berpendapat. Dia gak kuasa kok ketika kebijakan itu dilakukan sekolah, dinas pendidikan atau gubernur. Tapi dia ingin berpendapat dan pendapatnya didengar,” tukasnya. 

    Menanggapi soal itu, Dedi Mulyadi menganggap Aura Cinta bukan lagi kategori anak-anak.

    “Aura bukan anak remaja, tetapi menurut saya sudah masuk kategori dewasa karena usianya sudah hampir 20 tahun,” kata Dedi Mulyadi di akun TikTok.

    Aura juga sudah setahun lulus SMA.

    “Dan dia lulus SMA setahun yang lalu,” katanya.

    Bahkan kata Dedi Mulyadi, Aura juga sudah bisa mencari uang sendiri.

    “Dia juga sudah menjadi bintang iklan, sudah bisa mencari uang oleh dirinya sendiir jadi bukanlah kategori remaja apalagi anak-anak,” kata Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

    Seperti diketahui, perdebatan Dedi Mulyadi dan Aura Cinta terjadi saat sang gubernur menerima kunjungan dari 31 korban gusur dari Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

    Mereka menerima bantuan uang kontrakan sebesar Rp 10 juta yang disalurkan lewat CSR Bank BJB.

    Satu dari 31 warga itu terdapat Aura Cinta, gadis berambut panjang yang memprotes larangan acara perpisahan sekolah.

    Dedi Mulyadi membalas kritikan Aura dengan sejumlah kalimat yang dinilai menyudutkan, seperti menyebut miskin tapi jangan sok kaya. 

    Ucapan itu disampaikan Dedi karena Aura dan ibunya mengaku miskin, tapi ngotot mau dilakukan perpisahan sekolah dengan biaya Rp 1 juta lebih.

    Perdebatan yang diunggah di youtube Kang Dedi Mulyadi Channel ini pun ramai disorot.  

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Eks Komisioner KPAI Retno Listyarti Bela Aura Cinta yang Debat Dedi Mulyadi, Ucap Relasi Kuasa.”

  • FSGI Dorong Siswa Sekolah Ikut Pesantren Kilat selama Ramadan 2025

    FSGI Dorong Siswa Sekolah Ikut Pesantren Kilat selama Ramadan 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, menilai pesantren kilat menjadi salah satu program yang penting untuk anak-anak sekolah selama Ramadan 2025. Program ini biasanya berfokus pada pendidikan agama, seperti mengenalkan makna puasa dan sejarah nabi-nabi.

    Di tingkat SMA, pesantren kilat biasanya dilengkapi dengan kajian-kajian mendalam tentang ayat-ayat tertentu yang dapat dipahami dengan perspektif berbeda.

    “Untuk siswa SMA, tahapan untuk mendiskusikan isu-isu semacam ini sudah sangat tepat, karena mereka berada pada usia yang cukup matang untuk memahami dan berdialog mengenai berbagai perspektif,” kata Retno kepada Beritasatu.com.

    “Hal ini dapat membantu mereka dalam memperdalam pemahaman agama dan kepercayaan mereka, serta membentuk pandangan hidup yang lebih kritis,” tambahnya.

    Sementara itu, untuk anak-anak tingkat SD atau yang berusia di bawah 13 tahun, program pesantren kilat lebih berfokus pada pembangunan karakter. Misalnya, mereka bisa mempelajari nilai-nilai kebersihan dan makna pentingnya menjaga kebersihan sebagai bagian dari iman.

    “Materi yang diajarkan harus disesuaikan dengan usia peserta didik, sehingga dapat dipahami dengan baik dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Retno.

    Retno menilai dengan mengisi libur awal Ramadan 2025 ini dengan pesantren kilat, tidak hanya bertujuan untuk memberikan edukasi religius, tetapi juga dapat membentuk akhlak dan budi pekerti anak-anak. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk beraktivitas bersama teman-teman sebayanya, yang dapat mempererat tali persaudaraan.

  • Libur Awal Ramadan 2025, FSGI: Harus Diisi Kegiatan Kreatif Antara Orang Tua dan Anak

    Libur Awal Ramadan 2025, FSGI: Harus Diisi Kegiatan Kreatif Antara Orang Tua dan Anak

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengungkapkan pandangannya terkait libur awal Ramadan 2025 bagi anak-anak sekolah mulai dari PAUD hingga SMA. Libur berlangsung mulai 27 Februari 2025 hingga 5 Maret 2025.

    Retno menyarankan agar orang tua memanfaatkan waktu libur ini dengan kegiatan yang bermanfaat dan kreatif untuk anak-anak.

    “Saat mengisi liburan, tidak selalu harus berkaitan dengan buku atau pelajaran. Anak-anak bisa belajar hal-hal baru yang berbeda, baik di luar ruang kelas maupun dari referensi lainnya,” kata Retno Listyarti kepada Beritasatu.com.

    Menurutnya, libur awal Ramadan 2025 ini bisa diisi dengan kegiatan yang bervariasi. Orang tua dan sekolah dapat memfasilitasi anak-anak untuk mengikuti kegiatan seperti membaca Al-Qur’an secara rutin, salat berjemaah, atau mengikuti pesantren kilat menjelang Idulfitri. Namun, orang tua juga dapat merencanakan kegiatan yang menarik dan berkesan di luar aktivitas keagamaan.

    “Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah mengunjungi tempat ibadah yang bersejarah, seperti masjid tertua atau terbesar di daerah sekitar. Selain itu, anak-anak juga bisa diajak mengunjungi tempat-tempat lain yang positif, seperti museum atau tempat wisata edukasi,” jelas Retno.

    Selain itu, Retno juga menekankan pentingnya komunikasi dengan anak-anak dalam merencanakan kegiatan liburan. Orang tua bisa berdiskusi dengan anak tentang kegiatan yang mereka inginkan tanpa harus mengeluarkan banyak biaya.

    “Liburan tidak harus selalu mahal. Kegiatan positif yang dapat dilakukan di sekitar kota atau tempat tinggal anak juga bisa sangat bermanfaat pada awal Ramadan 2025 ini,” ujarnya.

  • Twister Angel Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru? FSGI: Save Novi Citra Indriyati

    Twister Angel Vokalis Band Sukatani Dipecat sebagai Guru? FSGI: Save Novi Citra Indriyati

    loading…

    Beredar kabar vokalis band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT). Foto/Instagram Sukatani

    JAKARTA – Beredar kabar vokalis band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani , Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) imbas lagu berjudul Bayar Bayar Bayar. Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI ) Retno Listyarti pun angkat bicara.

    Retno menjelaskan, ketentuan atau mekanisme pemecatan seorang guru diatur dalam peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru, dan Permendikbudristek Tentang Perlindungan Guru. “Kalau guru swasta juga digunakan UU Tenaga Kerja,” kata Retno kepada SindoNews, Sabtu (22/2/2025).

    Dia menegaskan bahwa guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya. Jadi, kata dia, jika benar Novi Citra Indriyati dipecat dari pekerjaan sebagai guru karena lagu berisi kritikan kepada kepolisian jelas sewenang-wenang dan diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada.

    “Kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu Bayar Bayar Bayar, maka FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru. Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya dalam seminar sama sekali tidak mengganggu kinerja. #savenovicitraindriyati #fsgibersamanovicitraindriyani,” pungkasnya.

    Nama Novi Citra Indriyati berdasarkan data di laman GTK Kemdikbud tercatat sebagai guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) daerah Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng) sejak 25 Juli 2023. Akan tetapi, status Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Novi tidak aktif sejak Kamis, 13 Februari 2025.

    Sementara itu, pertanyaan SindoNews tentang kabar Novi Citra Indriyati dipecat sebagai guru belum dijawab akun Instagram Sukatani hingga berita ini ditulis sekitar pukul 11.46 WIB.

    (rca)