Tag: Refly Harun

  • Beri Alasan Baru untuk Usulan Pergantian Wapres, Refly Harun: Yang Paling Jelas Fufufafa

    Beri Alasan Baru untuk Usulan Pergantian Wapres, Refly Harun: Yang Paling Jelas Fufufafa

    GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan sejumlah catatan terkait Pernyataan Sikap Purnawirawan Prajurit TNI. Khususnya untuk poin kedelapan yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden RI.

    Refly Harun mengaku kurang setuju dengan alasan dari usulan pergantian Wapres yaitu karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

    Menurut Refly, alasan tersebut sudah lewat. Sehingga harus dibuat alasan yang baru. 

    Refly pun memberikan clue soal alasan baru untuk usulan pergantian Wapres dari para Purnawirawan Prajurit TNI.

    “Yaitu perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat. Perbuatan tercela itu yang paling jelas Fufufafa. Isu lainnya adalah soal yang terkait drug, misalnya,” ujar Refly Harun melalui kanal YouTube pribadinya, dikutip Jumat 25 April 2025.

    Selain itu, Refly juga menyoroti soal ijazah wapres yang harus diverifikasi. Sama seperti ayahnya, Joko Widodo, yang saat ini tengah dipertanyakan keabsahan ijazah sarjananya.

    “Apakah Gibran memiliki ijazah setingkat SMA atau tidak,” kata Refly.

    Dijelaskan Refly, usulan tersebut tak lain berujung impeachment atau pemberhentian. 

    “Itu tidak bergantung kepada Prabowo saja. Itu bergantung kepada terutama secara de facto ketua-ketua umum partai politik. Secara de jure ya proses dari DPR ke MK baru ke MPR,” jelasnya. 

    “Itu proses hukumnya. Tapi yang paling penting adalah proses politiknya ya di antara ketua-ketua umum partai politik saja,” demikian Refly Harun.

  • Try Sutrisno dan 300 Purnawirawan TNI Dukung Pencopotan Gibran, Ini 8 Tuntutan dan Deretan Faktanya

    Try Sutrisno dan 300 Purnawirawan TNI Dukung Pencopotan Gibran, Ini 8 Tuntutan dan Deretan Faktanya

    PIKIRAN RAKYAT – Langkah politik mengejutkan datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang secara terbuka menyerukan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

    Gerakan ini diperkuat dengan dukungan lebih dari 300 purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI dan eks Panglima ABRI. Pernyataan sikap mereka memicu perdebatan nasional soal batas antara hak berpendapat dan potensi intervensi terhadap demokrasi konstitusional.

    Siapa di Balik Gerakan Ini?

    Forum Purnawirawan Prajurit TNI memang tidak menunjuk satu sosok sebagai ketua umum secara resmi, namun beberapa tokoh senior militer menjadi ujung tombaknya. Nama-nama seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal (Purn) Hanafie Asnan tampil dominan dalam berbagai forum publik.

    Tanda tangan Try Sutrisno tercantum dalam kolom “mengetahui” pada dokumen pernyataan tersebut, yang menambah bobot moral dan simbolis dari seruan pencopotan Gibran. Menurut informasi yang beredar, Try juga menyampaikan wasiat dan catatan pribadi kepada Presiden Prabowo, sebagai penegasan sikapnya atas situasi politik yang sedang berlangsung.

    Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

    Pernyataan Forum yang dibacakan dalam acara Silaturahmi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 17 April 2025, memuat delapan poin tuntutan:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum politik dan pemerintahan. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (ASTA CITA), dengan pengecualian pada kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang yang dinilai merugikan rakyat dan merusak lingkungan. Pengusiran tenaga kerja asing Cina, dan pengembalian mereka ke negara asal. Penertiban pengelolaan tambang, agar sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945. Re-shuffle menteri yang diduga melakukan korupsi dan pejabat yang masih berafiliasi dengan Presiden RI ke-7 (Joko Widodo). Mengembalikan Polri ke fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri. Mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran, karena proses pemilihannya dianggap melanggar hukum. Tuntutan Pencopotan Gibran: Proses Inkonstitusional?

    Salah satu poin paling mencolok adalah permintaan agar MPR mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Forum mengklaim bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah melanggar hukum acara dan konstitusi. Karena itu, proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dianggap tidak sah.

    Pernyataan ini dibacakan langsung oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube-nya. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini tidak sekadar kritik, tetapi bentuk peringatan keras terhadap jalannya demokrasi yang dinilai sudah menyimpang.

    PSI dan Golkar Menolak Keras

    Langkah Forum ini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan partai politik. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menilai desakan mengganti wapres lewat tekanan politik merupakan tindakan yang mencederai demokrasi.

    “Menekan MPR untuk mengganti Wapres adalah bentuk kemunduran demokrasi,” ucap Andy.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk melengserkan Gibran.

    “Wapres Gibran adalah produk konstitusional. Pencalonannya sudah melalui jalur hukum yang valid, jadi keberadaannya sebagai wakil presiden sah dan tidak bisa diganggu gugat secara hukum,” tutur Sarmuji.

    Dia juga mengingatkan bahwa para sesepuh TNI seharusnya memahami koridor hukum, sehingga pernyataan mereka tidak menimbulkan konflik konstitusional.

    Isu Mafia dan Ketegangan dengan Kabinet

    Menariknya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut mengungkap bahwa dirinya pernah ditegur oleh Wapres Gibran karena menutup perusahaan yang diduga dikuasai mafia beras. Ia menegaskan, penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut melanggar regulasi.

    “Yang penting kami sudah tutup, karena dia melanggar regulasi yang ada di Republik ini,” ujar Amran.

    Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam ketegangan politik, menunjukkan bahwa isu mafia dan kepentingan bisnis besar menjadi latar belakang yang juga dipersoalkan Forum Purnawirawan.

    Said Didu Dukung Pemakzulan

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, turut menyuarakan dukungan terhadap upaya pemakzulan Wapres Gibran. Ia bahkan secara terbuka mengunggah pernyataan dukungan melalui akun X @msaid_didu.

    “Dukung pemakzulan Gibran,” katanya pada 22 April 2025.

    Said Didu menilai restu Try Sutrisno terhadap gerakan ini merupakan momentum moral yang tak bisa diabaikan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Syahganda Nainggolan: Jokowi Nggak Punya Pikiran

    Syahganda Nainggolan: Jokowi Nggak Punya Pikiran

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menanggapi asumsi publik yang menyebut pertemuan sejumlah aktivis dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai upaya untuk menjauhkan Presiden Prabowo Subianto dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 

    Menurut Syahganda, asumsi tersebut keliru. Lewat kanal YouTube Refly Harun, Syahganda menerangkan  maksud sebenarnya dari pertemuan yang  berlangsung.

    “Seni politik di situ. Yang kita lihat opportunity-nya ada nggak untuk kita bisa berdialog dengan Presiden Prabowo,” kata Syahganda dikutip Senin 21 April 2025.

    Ia menegaskan, niat utama dari para aktivis seperti Rocky Gerung, Jumhur Hidayat, Eggi Sudjana, dan dirinya sendiri adalah untuk membuka ruang diskusi dengan Presiden Prabowo. Aktivis meyakini Prabowo sosok yang terbuka terhadap pertukaran gagasan.

    “Kalau di zaman Jokowi nggak ada tukar pikiran karena Jokowi nggak punya pikiran,” sentil Syahganda.

    Lebih lanjut, Syahganda menyebut bahwa kehadiran Sufmi Dasco sebagai penghubung antara para aktivis dengan Prabowo adalah langkah strategis. Dasco dinilai sebagai figur yang efektif untuk menjembatani komunikasi politik yang sehat dan terbuka.

    Syahganda menegaskan, pertemuan dengan Dasco dan rencana membuka jalur komunikasi ke Prabowo adalah murni untuk membangun dialog yang substansial, bukan agenda politik terselubung. 

    “Kalau Pak Dasco ada urusan dengan Jokowi, ya itu urusan lain. Tapi menurut saya itu juga sudah masa lalu,” tandas Syahganda.

  • Syahganda Nainggolan Bongkar Fakta di Balik Pertemuan Dasco dan Aktivis

    Syahganda Nainggolan Bongkar Fakta di Balik Pertemuan Dasco dan Aktivis

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan memberikan klarifikasi terkait pertemuannya bareng sejumlah tokoh aktivis dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu lalu.

    Tokoh aktivis yang hadir antara lain Rocky Gerung dan Jumhur Hidayat. 

    Menurut Syahganda, pertemuan tersebut tidak semata inisiatif Dasco, melainkan merupakan kehendak kedua belah pihak.

    “Jadi pertemuan-pertemuan Dasco yang di mana ada saya khususnya, ketika saya meng-arrange pertemuan Dasco dengan Rocky Gerung, itu adalah pertemuan yang keduanya memang saling ingin,” ujar Syahganda di kanal YouTube Refly Harun, dikutip Senin 21 April 2025.

    Syahganda menepis anggapan sejumlah pihak yang mencurigai pertemuan tersebut sebagai upaya Dasco melunakkan suara-suara oposisi, bahkan dianggap sebagai manuver untuk membungkam kritik.

    “Jadi ini yang perlu diklarifikasi, apakah orang merayu atau saling ingin,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Syahganda menjelaskan bahwa sejak Januari, Rocky Gerung sudah memiliki niat untuk bertemu dengan Dasco. 

    Salah satu alasannya adalah untuk mengklarifikasi kesalahpahaman yang sampai ke telinga Prabowo Subianto mengenai pernyataannya yang menyebut Presiden ke-8 sebagai “bajingan tolol”.

    “Yang dimaksud oleh Rocky Gerung adalah Presiden ke-7 yaitu Jokowi yang bajingan tolol. Tapi kan digunting orang jadi video fake, sampai ke Pak Prabowo,” sambungnya.

    Pertemuan yang berlangsung di Senayan Park juga sempat dibarengi dengan rencana pertemuan lanjutan dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, agenda tersebut tertunda karena masuknya agenda lain yakni Sarasehan Ekonomi 2025.

    Syahganda juga menyebut aktivis Eggi Sudjana, yang disebutnya sudah lama ingin bertemu Dasco demi menjembatani komunikasi dengan Prabowo. 

    “Eggi WA saya, bilang ayo dong ketemu Dasco. Eggi itu die hard-nya Pak Prabowo, jadi dia ingin menjembatani komunikasi juga,” kata Syahganda.

    Ia menegaskan bahwa narasi seolah-olah Dasco dominan dalam upaya menjalin komunikasi dengan para aktivis adalah keliru. 

    “Yang ingin saya klarifikasi di sini keinginan bertemu berasal dari kedua belah pihak. Jadi nggak ada keinginan tuh misalkan Dasco seolah-olah dominan ingin ketemu,” pungkas Syahganda.

  • Arahan Jokowi ke Sespimmen Polri Merusak Tatanan Hukum

    Arahan Jokowi ke Sespimmen Polri Merusak Tatanan Hukum

    GELORA.CO – Sikap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi menerima kunjungan peserta didik Sespimmen Polri di rumah pribadinya menimbulkan perdebatan soal etika seorang mantan kepala negara.

    Langkah Jokowi yang masih memberi arahan kepada peserta didik Sespimmen bisa menjadi preseden buruk.

    Sespimmen Polri merupakan program pendidikan bagi perwira menengah dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

    Tujuannya adalah untuk mencetak calon pemimpin kepolisian dengan kemampuan manajerial tingkat menengah, integritas moral, wawasan kebangsaan, serta kepemimpinan strategis.

    “Belum apa-apa mereka sudah tidak bisa membedakan bagaimana bernegara yang betul,” tegas Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dikutip dari kanal YouTube-nya, Minggu, 20 April 2025.

    Menurutnya, para peserta Sespimmen adalah calon-calon jenderal yang berpotensi menjadi pemimpin bangsa. Oleh karena itu, pendidikan yang mereka terima harus mencerminkan nilai-nilai ketatanegaraan kuat dan etis.

    “Mereka enggak bisa datang ke rumah orang, apalagi orang tersebut sekarang sangat potensial bermasalah secara hukum, kan kacau jadinya,” tegasnya.

    Tak hanya itu, dia juga menyinggung bagaimana para menteri dan pejabat negara masih menunjukkan loyalitas kepada Jokowi meskipun masa jabatannya telah usai.

    “Dari sisi ketatanegaraan atau etika kenegaraan, kita bisa persoalkan itu. Menteri ke Jokowi itu tidak sopan karena mereka bukan pembantu Jokowi lagi, tetapi pembantu Prabowo. Ini menunjukkan tidak adanya mono loyalitas kepada Prabowo,” jelasnya.

    Berkaitan dengan lawatan menteri ke rumah Jokowi, Prabowo diminta tidak melakukan pembiaran. Fenomena ini menurut Refly bisa merusak sistem ketatanegaraan, termasuk soal lawatan para Sespimmen Polri baru-baru ini.

    “Kalau ini terus dibiarkan, maka tatanan etika dan hukum kita bisa hancur,” pungkasnya.

  • Jangan cuma Berani ke Pengamat, tapi ke Kolega Juga

    Jangan cuma Berani ke Pengamat, tapi ke Kolega Juga

    GELORA.CO – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman jangan hanya berani kepada pengamat, melainkan juga harus bernyali kepada koleganya yang disebut-sebut terseret kasus tindak pidana korupsi.

    Demikian disampaikan pengamat politik Refly Harun dalam video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun berjudul “Sempat Viral Prabowo Sebut RH-RG! Kini Mentan Omong Pengamat Musuh Negara Negara! Lengkap Klarifikasi!!” yang diunggah pada Sabtu, 19 April 2025.

    Dalam video itu, Refly Harun menyoroti adanya pemberitaan yang menyebutkan akan ada pengamat terkenal dari sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) ternama yang akan masuk penjara karena melakukan korupsi, dan bahkan pengamat itu disebut sering melontarkan kritikan.

    “Saya orang yang selalu mendorong siapa pun yang tahu kejahatan seperti itu, terbuka saja, laporkan kepada polisi. Tapi jangan kejahatan yang dianggap kejahatan, seperti berbeda pendapat, dulu melanggar prokes itu sih ecek-ecek namanya, tapi kalau korupsi, kongkalikong laporkan, jadi saya pun juga mendukung, asal memang benar,” kata Refly seperti dikutip RMOL, Minggu 20 April 2025.

    Bukan hanya melaporkan pengamat ke aparat penegak hukum, kata Refly, Mentan Amran juga harus berani melaporkan koleganya sesama menteri yang diduga banyak melakukan korupsi, seperti kasus BTS, kasus hutan, minyak goreng, tambang, dan lainnya.

    “Itu bukan hanya Rp5 miliar sebagaimana disinyalir oleh Mentan ini, tapi triliunan sudah. Berani nggak mengungkapkan atau mengucapkannya? Ya mungkin tidak berani, karena tidak langsung terkait dengan Kementerian Pertanian,” kata Refly.

    Refly juga turut membacakan berita yang berisi pengakuan Mentan Amran terkait adanya upaya lobi-lobi dari pejabat yang meminta agar memaafkan kasus pengamat terlibat proyek fiktif yang merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar di Kementerian Pertanian.

    “Bro Amran Sulaiman, anda paham nggak, kalau anda menyebutkan ada pejabat yang melobi agar dibebaskan, maka pejabat itu kena, pejabat itu anda laporkan juga karena dia sudah melakukan yang namanya obstruction of justice ya,” tegas Refly.

    Meski begitu, Refly juga mengingatkan kepada para pengamat untuk berfokus menjadi pengamat  yang lurus dan tidak bermain proyek sana-sini.

    “Menjadi pengamat itu di Indonesia ini jauh lebih berat dibandingkan menjadi pejabat,” kata Refly.

    “Kenapa? Karena tuntutan untuk lurus, untuk menjaga integritas, lebih tinggi daripada penjabat. Lebih tinggi daripada penegak hukum, lebih tinggi daripada hakim, lebih tinggi daripada jaksa,” sambungnya.

    Selain itu, Refly meminta agar perbuatan seseorang tidak dikait-kaitkan dengan kritikan yang disampaikan. Mengingat, kritik harus dibalas dengan kritik atau adu data.

    “Jadi kalau misalnya ada orang yang mengkritik, jangan kita kait-kaitkan wah dia ada proyek dan lain sebagainya dan lain sebagainya. Kalau misalnya ada korupsi di Rp5 miliar, ya sebutkan, tapi jangan kaitkan dengan kritiknya selama ini,” kata Refly.

    “Kalau begitu nanti kita makin distrust society ya kan. Tapi saya tetap dukung orang-orang yang berani mengungkapkan kebenaran, terutama ada kasus korupsi. Bahkan bila perlu, tidak hanya berani kepada seorang pengamat, ke koleganya juga, nah itu baru keren,” pungkas Refly.

  • Ratusan Purnawirawan TNI Layangkan 8 Tuntutan: Desak Reshuffle Kabinet hingga Ganti Wapres

    Ratusan Purnawirawan TNI Layangkan 8 Tuntutan: Desak Reshuffle Kabinet hingga Ganti Wapres

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang memuat delapan tuntutan kepada pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah dokumen resmi yang ditandatangani oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

    Informasi mengenai pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, dalam sebuah siaran berjudul “Live! Ngeri! Ratusan Jenderal Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!”.

    Dalam siaran itu, Refly memperlihatkan foto-foto kegiatan pembacaan pernyataan serta dokumen berisi delapan tuntutan. Sejumlah tokoh militer senior terlihat hadir dan memberikan tanda tangan pada dokumen tersebut.

    Beberapa nama yang terlibat antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Adapun Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tercatat sebagai pihak yang mengetahui.

    Dokumen ini juga mengklaim telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Dalam latar dokumen tersebut, tertera gambar bendera merah putih dengan tulisan “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”

    Delapan tuntutan yang diajukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah sebagai berikut:

    Mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 ke versi asli sebagai dasar hukum dan tata pemerintahan.

    Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih atau Asta Cita, kecuali untuk proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

    Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2, Rempang, dan proyek serupa karena dianggap merugikan rakyat dan lingkungan.

    Menolak masuknya tenaga kerja asing asal Tiongkok dan meminta pemerintah memulangkan mereka ke negara asal.

    Menertibkan tata kelola pertambangan agar sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.

    Melakukan perombakan kabinet dengan memecat menteri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta menindak tegas pejabat dan aparat yang masih memiliki loyalitas terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

    Mengembalikan fungsi Kepolisian RI sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri.

    Mengusulkan kepada MPR agar mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dinilai cacat secara hukum.

    Menanggapi delapan poin tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan bahwa ia menyetujui sebagian besar isi tuntutan. Namun, ia menyoroti satu poin yang dinilainya memerlukan diskusi mendalam, yakni soal usulan kembali ke UUD 1945 versi asli.

  • Tuntutan Tajam Purnawirawan TNI: MPR Harus Copot Wapres Gibran

    Tuntutan Tajam Purnawirawan TNI: MPR Harus Copot Wapres Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi menyampaikan delapan tuntutan politik yang mengguncang jagat perpolitikan nasional.

    Pernyataan sikap tersebut ditegaskan lewat sebuah dokumen resmi yang ditandatangani ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal, serta ditayangkan melalui kanal YouTube Refly Harun dengan judul provokatif: Live! Ngeri! Ratusan Jenderal Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!

    Dilansir dari suaracom jaringan inibalikpapan, dalam video tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menampilkan momen penandatanganan serta isi lengkap pernyataan sikap.

    Para tokoh militer yang turut membubuhkan tanda tangan di antaranya, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Pernyataan ini juga disahkan oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui”. Total, dokumen tersebut ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

    Yang menarik perhatian, dokumen tersebut berbingkai gambar bendera Merah Putih dengan tulisan tegas: “Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelamatkan NKRI.”

    Salah satu poin paling kontroversial adalah tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.

    Tuntutan yang paling politis, sekaligus menggugah perhatian publik, adalah desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

  • Polri Diusulkan di Bawah Kemendagri, Ini Saran Refly Harun

    Polri Diusulkan di Bawah Kemendagri, Ini Saran Refly Harun

    GELORA.CO – Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan delapan tuntutan sebagai sebagai respons dalam menyelesaikan permasalahan bangsa. Salah satu tuntutan tersebut ialah mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Tuntutan yang ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno itu dibacakan pakar hukum tata negara Refly Harun dalam kanal dalam kanal YouTube pribadinya.

    Terkait poin yang berisi Polri kembali di bawah Kemendagri, Refly memberikan catatan kritisnya. Menurut dia, tuntutan tersebut membias dan kurang relevan dengan kondisi zaman.  

    “Nah, ini agak biased ya para purnawirawan ini. So far saya setuju bahwa kekuasaan Polri yang terlalu excessive itu harus dikembalikan pada khitahnya sebagai kamtibmas. Tapi jangan lupa menurut undang-undang tidak hanya undang-undang dasar ya. Karena undang-undang itu pengejawantahan lebih lanjut. Fungsi Polri itu tidak hanya kamtibmas tapi pelindung dan pengayom masyarakat kemudian fungsi penegakan hukum,” ujar Refly dikutip RMOL pada Jumat, 18 April 2025.

    Lanjut dia, jika ingin menata ini maka fungsi kamtibmas bisa berada di bawah Kemendagri, tapi untuk penegakan hukum tidak memungkinkan. Ia pun menyebut fungsi itu bisa digabung di bawah Minister of Justice (Kementerian Kehakiman).

    “Kemudian fungsi pelindung dan pengayom masyarakat langsung ke pemerintahan daerah. Kita bukan berarti tidak suka dengan polisi, bukan. Kita ingin menata agar dia muncul sebagai kekuatan sipil. Bukan kekuatan sipil tetapi berwatak militer,” pungkasnya.

  • Forum Purnawirawan TNI Tuntut Kembali ke UUD 1945 Asli Hingga Copot Gibran

    Forum Purnawirawan TNI Tuntut Kembali ke UUD 1945 Asli Hingga Copot Gibran

    GELORA.CO –  Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan sejumlah tuntutan sebagai seruan dalam menjawab berbagai persoalan bangsa.

    Tuntutan itu tertera dalam sebuah lembaran bertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Kemudian dalam kolom mengetahui terdapat tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Lembaran yang tertulis pada Februari 2025 itu dibacakan pakar hukum tata negara Refly Harun.

    “(Tuntutan ke) Satu, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. Asli, ini ada persoalan, tapi kita hargai dulu,” ujar Refly dikutip dalam kanal YouTube pribadinya, Jumat, 18 April 2025.

    Tuntutan selanjutnya mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN (Ibu Kota Nusantara). Kemudian ada juga terkait penghentian Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dianggap bermasalah.

    “Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya. Ingat ya, China bukan Tionghoa ya,” seloroh Refly. 

    Tuntutan berikutnya yang dibacakan Refly, pemerintah wajib melakukan penertiban, pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. 

    Selanjutnya tuntutan mengarah kepada para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi untuk segera di-reshuffle. 

    “Dan perlu mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan presiden RI ke-7 (Joko Widodo),” ungkapnya.

    “Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. Kedelapan, mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” beber Refly membacakan tuntutan tersebut.

    Tuntutan ini telah ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal dan 91 kolonel.

    Dalam akun YouTube-nya tersebut, Refly juga mencoba konfirmasi kepada Jenderal Fachrul Razi dan Soenarko mengenai kebenaran edaran tersebut. Namun, keduanya belum bisa dihubungi lewat sambungan telepon.

    “Kalau mau jujur, semua tuntutan ini saya sepakati, hanya yang paling problematik tentang kembali ke UUD 1945 asli, ini perlu perdebatan ilmiah akademik, apakah itu memang jalan bagi masa depan Indonesia atau tidak? Tapi yang lainnya so far tidak ada masalah,” pungkasnya.