Tag: Refly Harun

  • KPU Bikin Aturan Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Refly Harun: Apakah KPU Ditekan?

    KPU Bikin Aturan Rahasiakan Data Capres dan Cawapres, Refly Harun: Apakah KPU Ditekan?

    GELORA.CO –  Sebuah keputusan yang disampikan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum di mana KPU rahasiakan data Capres dan Cawapres 2029.

    Hal ini tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum menetapkan dalam Kepurusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

    Dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum’.

    Dalam keputusan tersebut terdapat 16 data yang dikecualian yang tidak akan dibuka kepublik oleh KPK.

    Adapun pengecualian tersebut di antaranya poin ke 8 adalah daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

    Selain itu pada poin ke 12 juga dituliskan pengecualian terhadap bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

    Refly Harun selaku pengamat politik dan Ahli Hukum Tata Negara menyampaikan bahwa aturan yang ditetapkan pada  tanggal 21 Agustus 2025 ini bertentangan dengan undang-undang.

    Menurut Refly bahwa bahwa undang-undang mengecualikan peraturan keterbukaan informasi publik terkait dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. 

    “Jadi jelas persyaratan Presiden dan Wakil Presiden itu berkaitan dengan jabatan publik, jadi jelas aturan yang dikeluarkan oleh KPU merupakan benteng agar masyarakat tidak bisa lagi mempertanyakan data Presiden dan Wakil Presiden,” paparnya.

    “Padahal itu adalah data atau informasi publik yang wajib diketahui oleh publik sesuai dengan pasal undang-undang keterbukaan informasi publik pasal 17 dan 18,” jelasnya,

    Refly menambahkan bahwa hal ini seperti yang terjadi pada ijazah Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka yang dipertanyakan oleh beberapa pihak.

    Menurut Refly apakah aturan yang dikeluarkan oleh KPU ini terlait dengan gugatan terhadap ijazah Gibran dan Jokowi.

    “Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa KPU melakukan ini.  Apakah KPU ditekan dan lain sebagainya,” tanya Refly.

    Selain itu netizen juga mengomentari akan aturan yang dibuat oleh KPU yang merahasiakan data Capres dan Cawapres tersebut.

    “Baru kali ada pejabat publik yg di istimewakan …luar biasa. Jadi nya masy malah ingin lebih banyak mengetahui,” komentar akun @nurhidayat1442.

    “Mereka (KPU) cuma takut dokumen palsunya si Jkw & si Samsul Terbongkar ke publik,” tambah akun @paijoo-f5l.

    “Dari Jaman pak Harto sampai SBY, gak ada masalah itu dokumen seperti itu dibuka ke publik, cuma di jaman sekarang saja,” tambahnya.

    “KPU ketakutan sama Jokowi apa boleh KPU buat peraturan ini,” akun @abdulchakim868 ikut mengomentari.

    Akun @daldirin.martareja2432 menuliskan bahwa di samping itu secara keseluruhan berkait dengan UU 14/2008.

    Ada dua pertimbangan tambahan:

    KPU itu bekerja di bawah UU, ketetapannya tidak bisa bertentangan atau tidak mengindahkan UU. KPU adalah organisasi tunggal, tidak memiliki jenjang dan skala organisasi yang organisasi, fungsi dan hubungan tatakerjanya ditetapkan oleh UU secara tersendiri. Oleh karena itu, kiranya ketetapan KPU hanya mengikat KPU atau hanya mengikat perihal pelaksanaan pemilu. 

    KPU tidak etis dan tidak bisa mengatur operasional fungsi-fungsi lain, hal yang semestinya KPU tunduk pada aturan ketetapan tentang informasi publik. 

    Jika benar demikian, peraturan KPU itu semestinya tidak berlaku dan tidak perlu diindahkan.

    Jika KPU memaksakan diri, jika tidak cukup dengan ditertawakan, boleh jadi memerlukan penggrebekan massa atas tuduhan ilegal atau melawan hukum atau makar (setidaknya melawan ketetapan negara) dan melindungi kepentingan seseorang atau satu pihak, bukan kepentingan umum atau negara.

    Analog dengan sistem dan operasional prosedur politik yang memerlukan long march, maka class action perlu diwujudkan dengan unsur pemaksaan kepada KPU.

    Tentu publik menunggu gercep presiden sebagai kepala negara yang tindakannya dilindungi hukum  dan semestinya dapat digunakan untuk mengatasi tidak hanya situasi darurat, tetapi juga untuk memperbaiki birokrasi yang tolol, ceroboh dan tidak profesional. 

    Meski Nepal terinsipirasi gerakan rakyat di indonesia, tetapi gerakan rakyat Indonesia juga tidak boleh lengah, dan lemah, tetapi juga harus semakin kuat atas dasar hikmat kebijaksanaan.

  • Disebut Salah Beli Dokumen Palsu

    Disebut Salah Beli Dokumen Palsu

    GELORA.CO – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo, melontarkan pernyataan kontroversial. 

    Setelah sebelumnya meyakini bahwa ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu, kini ia mengungkapkan dugaan kejanggalan dari ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak sulung Jokowi. 

    Dalam acara Bedah Buku Jokowi’s White Paper yang disiarkan YouTube Refly Harun pada Rabu (3/9/2025), Roy menyebut ijazah yang diklaim milik Gibran dipenuhi kejanggalan.

    Diduga diperoleh dari dokumen yang sudah dipalsukan. 

    “Anaknya Jokowi yang sekarang (Wapres) itu enggak kalah dari bapaknya. Palsunya enggak kalah ijazahnya, IQ-nya juga enggak kalah rendahnya,” ujar Roy Suryo. 

    Roy menyinggung klaim Gibran sebagai lulusan Bradford University dari Singapura. 

    Padahal, kata Roy, kampus tersebut sebenarnya adalah Management Development Institute of Singapore yang bekerja sama dengan University of Bradford. 

    Ijazah asli dari program tersebut semestinya berbentuk horizontal dengan dua logo. Namun, ijazah yang ditunjukkan Gibran berbentuk vertikal, sehingga dinilai palsu.

    “Padahal Singapura itu MDIS Management Development Institute of Singapore, Ijazahnya harusnya horizontal karena ada 2 logo. Yang dia pamerkan ijazahnya vertikal. Itu berarti salah beli di fake-document.com,” kata Roy. 

    Selain itu, Roy juga menyinggung riwayat pendidikan Gibran sebelum berkuliah di luar negeri. 

    Menurutnya, Gibran sempat bersekolah di SMA Santo Yosef, Surakarta.

    Namun, Gibran dinyatakan tidak lulus. 

    Gibran lalu pindah ke SMK Kristen Surakarta. Lagi-lagi, ia juga disebut tak menuntaskan studinya. 

    Kendati demikian, Gibran malah mendapatkan surat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang disebut setara dengan lulusan SMK. 

    “Diktinya gembus juga, karena kok bisa ijazah S1 kok SMK,” tambah Roy.

    Maka dari itu, Roy berencana kembali meluncurkan buku ketiganya yang disebut akan membahas khusus tentang ijazah Gibran. Buku tersebut akan diberi nama “Jokowi’s Son”.

    “Nanti akan ada di Jokowi’s Son, Blackpepper (pelesetan buku Jokowi White Paper) tanpa Mushroom,” pungkasnya diikuti gelak tawa hadirin.

  • Rocky Gerung Blak-blakan Jarang Kritik Presiden Prabowo, Tapi Lebih Sering ke Jokowi

    Rocky Gerung Blak-blakan Jarang Kritik Presiden Prabowo, Tapi Lebih Sering ke Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung kembali bicara terkait mantan Presiden Keenam RI, Jokowi Widodo.

    Lewat salah satu unggahan di Channel YouTube Refly Harun hadir Rocky Gerung sebagai salah satu yang tampil sebagai pembicara.

    Dalam unggahan tersebut, Rocky berbicaa banyak terkait Joko Widodo.

    Hal ini juga yang menjadi alasan ia jarang memberikan kritikannya ke Presiden yang menjabat saat ini yaitu Prabowo Subianto.

    Ia membagikan alasan mengapa sosok Jokowi yang terus-terusan menjadi sasaran kritikannya.

    “Kenapa terus Jokowi yang jadi sasarannya, karena saya adalah anggota KAMI bukan anggota KAMU,” kata Rocky Gerung.

    “Kami artinya Kapasias Mikir, kami dihidupkan dari satu ide turunkan Jokowi,” jelasnya.

    Lanjut, ia menyebut sosok Jokowi memang bukan penguasa dalam artian menjabat sebagai Presiden lagi.

    Hanya saja kejahatan yang sebelumnya dilakukan masih hidup dan itu menjadi persoalan saat ini.

    “Sekarang Jokowi bukan lagi penguasan logikanya begitu. Tapi tidak, Jokowi sudah turun tapi kejahatannya masih hidup itu soalnya,” sebutnya.

    Bahkan, Rocky Gerung menyebut sosok Jokowi banyak mendapatkan sorotan dari masyarakat karena kejahatan yang sebelumnya dilakukan.

    “Jadi, apa peran kami hari ini bukanlah turunkan tapi penjarakan,” tegasnya.

    “Yang bilang itu siapa, Pak Gatot, Rocky Gerung, Antony bukan. Emak-emak yang bilang itu, BEM yang bilang itu buruh yang bilang itu,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Ada Bom Waktu untuk Jatuhkan Presiden Prabowo

    Ada Bom Waktu untuk Jatuhkan Presiden Prabowo

    GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengeluarkan pernyataan mengejutkan dalam acara Reuni 5 Tahun Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Yogyakarta, 18 Agustus 2025 lalu. Ia mengklaim adanya gerakan sistematis dari lingkaran pemerintahan yang bertujuan untuk mendelegitimasi dan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ada gerakan sistematis dan sabotase struktural dari kabinet yang disusun Pak Prabowo sendiri untuk menjatuhkan presiden. Sebagai rakyat yang taat kepada pemimpinnya tentulah wajib bagi kita untuk melindungi Presiden sebagai pemimpin negara,” tegasnya.

    Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun, Gatot menyebut sejumlah kebijakan kontroversial dari para menteri sebagai bentuk insubordinasi terhadap kepala negara.

    Gatot Nurmantyo dalam penjelasannya mengurai tindakan maupun ucapan para menteri ataupun pejabat yang secara didesain untuk menjatuhkan Citra Presiden RI.

    “Maka sudah sepantasnya rakyat bergerak dan jangan berdiam diri untuk mendukung presiden negaranya dari serangan pembuat skenario biadab,” ujarnya.

    Ia menyoroti kebijakan kontroversi yang akhirnya dibatalkan Presiden Prabowo dari menteri maupun pejabat tinggi negara yang merongrong citra Presiden.

    Bulan Januari 2025 Sri Mulyani menaikkan PPN 20%.

    Januari 2025 heboh ditemukan adanya pagar laut di Tangerang, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono insubordinasi terhadap Presiden yang memerintahkan untuk membongkar dengan alasan untuk barang bukti.

    Februari 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuat isue tentang pembatasan gas melon yang akhirnya menimbulkan koran jiwa karena antrian.

    Februari 2025 heboh bensin oplosan sehingga masyarakat berbondong-bondong beli dari om bensin asing.

    Maret 2025 Menpan RB menunda pengangkatan CPNS dan PPK.

    PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant yang tidak aktif selama 3 bulan yang mengakibatkan masyarakat tidak percaya menyimpan uang di bank, ditambah lagi rekening yang menyangkut rekening TKW/TKI. Pada saat itu 122 juta rekening diblokir.

    Di bulan April sengaja tidak ada gerakan takut diidentikkan dengan April mop.

    Bulan Juni 2025 Mendagri bikin heboh 4 pulau di propinsi Aceh akan diberikan ke propinsi Sumut.

    Bulan Juli 2025, Komdigi mengeluarkan pernyataan bahwa WA call hanya berlaku bagi yang menggunakan WA Premium.

    Akhir Juli 2025, Nusron mengatakan tanah menganggur 2 tahun disita negara.

    Dan lain-lain tindakan maupun ucapan yang diperbuat pejabat negara yang akan berbuntut buruknya citra Presiden Prabowo.

    Gatot menggarisbawahi sebagai sabotase struktural. “Saya menduga ini sabotase struktural yang dilakukan oleh struktur pemerintahan sendiri. Kalau tidak terima, panggil saya,” tegas Gatot.

    Menurutnya, jika tidak diantisipasi, gerakan ini bisa menjadi “bom waktu” yang mengarah pada pemakzulan.

  • Loyalis Kode Prabowo, Anggap Anies Layak Jadi Wapres Gantikan Gibran, Mungkinkah?

    Loyalis Kode Prabowo, Anggap Anies Layak Jadi Wapres Gantikan Gibran, Mungkinkah?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena desakan Forum Purnawirawan TNI kembali menguat. Para pensiunan TNI/Polri menyoroti proses pencalonan putra sulung Joko Widodo itu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan elektoral.

    Wacana liar pun mulai bermunculan jika Gibran benar-benar dilengserkan. Salah satunya terkait siapa sosok penggantinya di kursi wakil presiden.

    Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut nama Anies Baswedan, mantan rival Prabowo di Pilpres 2024. Anies kata Refly tidak hanya berpeluang masuk kabinet pemerintahan Prabowo, tapi dinilai layak mengganti Gibran Rakabuming di kursi wakil presiden.

    “Kalau berdasarkan skenario Mahfud, nama-nama yang disebut itu adalah Puan, Ganjar, AHY, dan Anies. Tapi yang mengejutkan tentu Anies,” kata Refly Harun dalam podcast-nya, dikutip pada Senin (18/8/2025).

    Refly mengatakan, Anies Baswedan dinilai sebagai figur teknokrat yang bisa diandalkan dan berpotensi menggantikan Gibran sebagai wakil presiden, dengan syarat tidak maju di Pilpres 2029.

    Mengingat Anies merupakan rival Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dan tidak masuk dalam lingkaran pemerintahan, wacana ini mengundang banyak spekulasi.

    “Kalau kompromi besar bisa terjadi, bisa saja Anies masuk. Peluangnya kecil, tapi bukan tidak mungkin,” kata Refly menirukan pernyataan Mahfud MD.

    Menurutnya, bukan tidak mungkin Prabowo merangkul Anies masuk pemerintahan sebagai Wapres di tengah jalan untuk memperkuat stabilitas politik dan meredam rivalitas pascapemilu.

  • Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    GELORA.CO –  Kelakuan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah, organisasi relawan Presiden ke-7 RI Jokowi, diungkap pegawai ID Food.

    Seperti diketahui, Silfester menjabat posisi komisaris independen di BUMN bidang pangan.

    Namun, kedudukannya itu menjadi polemik.

    Pasalnya, ia diangkat menjadi komsiaris dalam kondisi suda divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

    Namun, eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana. 

    Profil Silfester Matutina sebagai komisaris independen terpampang di situs ID Food hingga kini.

    Dikutip dari situs resmi ID Food, pada Jumat (15/8/2025), Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

    Kantor ID Food  berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

    Sutarman (nama disamarkan), seorang pegawai PT ID Food mengaku tidak pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan ruang kerjanya berbeda lantai dengan Silfester.

    “Beda lantai. Kantor (PT ID Food) di lantai 1. Pimpinan kantornya di sini juga. Tapi saya belum pernah ketemu,” kata Sutarman.

    Ia kemudian mengatakan, beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

    Sutarman mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran tersebut dalam format softcopy. 

    Sebab, surat tersebut berbentuk fisik surat memo.

    “Kayaknya sih (Silfester) udah enggak (menjabat Komisaris Independen). Berapa minggu lalu ada surat edaran sudah enggak (berwenang) menandatangani apapun lagi,” ujar Sutarman.

    “Kalau secara legal sih kita enggak tahu. Tapi kalau surat edaran resmi dari perusahaan sudah ada. Itu surat memo biasa,” sambungnya.

    Ia menambahkan, kewenangan penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris PT ID Food merupakan wewenang Kementerian BUMN.

    Tribunnews.com sudah mencoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak PT ID Food maupun Kementerian BUMN. 

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari kedua institusi tersebut.

    Diketahui, Tribunnews.com melakukan penelusuran di kantor ID Food, BUMN yang bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.

    Berdasarkan pantauan langsung, pada Jumat, keramaian tampak terasa di dalam kompleks Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan gedung perkantoran ini ditempati beberapa perusahaan BUMN.

    Adapun PT ID Food menempati lebih dari tiga lantai di Waskita Rajawali Tower. Pengamanan di gedung ini cukup ketat.

    Ada beberapa sekuriti yang aktif menemui pengunjung dan menanyakan maksud serta tujuannya datang ke Waskita Rajawali Tower.

    Selain itu, untuk menggunakan lift akses menuju ke setiap lantai perkantoran diperlukan kartu akses khusus.

    Ruang pelayanan publik ID Food tersedia di lantai dasar Waskita Rajawali Tower.

    Aktivitas di ruangan ini cukup sepi karena kantor utama berada di sejumlah lantai lain.

    Sekuriti bernama Zulkarnain (bukan nama sebenarnya) yang berjaga di lobi gedung membenarkan Silfester Matutina sempat datang ke gedung tersebut beberapa kali.

    Ia mengetahui Silfester Matutina termasuk jajaran Komisaris di PT ID Food dan namanya tengah viral dalam pemberitaan hingga di media sosial beberapa waktu belakangan imbas kasusnya.

    Bahkan, dia menyebut, sempat ada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil di depan Waskita Rajawali Tower dalam rangka menuntut Silfester Matutina dieksekusi sebagaimana vonis kasasi terkait kasus pidana umum yang menjeratnya.

    Namun, katanya, Silfester cenderung jarang berkantor di gedung tersebut. 

    Sekuriti itu mengaku tak mengetahui secara jelas alasannya.

    “Pak Silfester kan memang Komisaris Independen, ada kantornya tapi memang jarang ke sini,” kata Zulkarnain, saat ditemui Tribunnews.com, pada Jumat siang.

    Zulkarnain juga mengungkapkan, kalaupun ada rapat pimpinan PT ID Food, Silfester kerap menghadiri pertemuan itu secara virtual.

    “Kalau rapat via Zoom kebanyakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Zulkarnain menuturkan, tak banyak kesempatan dia bertemu dengan Silfester.

    “Ya kantornya ada di sini, tapi jarang ke sini. Kalau datang sih menyapa biasa. Saya sekuriti, dia kan Komisaris, jadi ya enggak begitu komunikasi,” imbuhnya.

    Pengaruh Geng Solo

    Sedangkan, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo mengendus adanya intervensi politik dibalik belum dieksekusinya Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Terkait hal ini, Anggota tim Advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin bahkan tak segan menyebut bahwa mandeknya eksekusi terhadap Silfester ada pengaruh dari kekuasaan tertentu.

    “Yang jelas kita meyakini bahwa masalah utama lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik,” kata Khozinudin di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/8/2025).

    “Dan saya berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan,” sambungnya.

    Sehingga menurut Khozinudin, hal ini menjadi salah satu penyebab kenapa Kejaksaan tidak langsung melaksanakan eksekusi terhadap Silfester sebagaimana tugasnya sebagai Jaksa penuntut sekaligus eksekutor.

    Lebih jauh dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.

    Pasalnya menurut dia, salinan putusan terhadap Silfester sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Jakarta Selatan di tahun 2019.

    “Jadi dalangnya itu bukan yuridis (hukum), kalau yuridis sudah selesai. Bukan karena gak dapat salinan putusan, bukan karena belum inkrah. Tinggal satu yakni masalah politik,” katanya.

    Ahmad Khozinudin pun mengirimkan surat ke tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina yang hingga sekarang belum juga dieksekusi.

    “Hari ini kami mengirimkan surat kepada pejabat di Kejaksaan Agung, pertama kita kirimkan kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, ada tiga atensi yang kita minta melalui surat kami,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025), dikutip dari YouTube Refly Harun.

    Ahmad mengatakan, dalam surat tersebut, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung agar memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung terkait Silfester itu telah inkrah sejak 2019, tetapi eksekusi penahanan terhadap Silfester belum juga dilakukan hingga Agustus 2025 ini, artinya sudah enam tahun berlalu. 

    “Pertama, kepada Jaksa Agung agar segera memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah, jadi tidak ada alasan putusan itu hari ini sedang diadakan PK karena PK tidak bisa menghalangi atau menunda eksekusi,” jelas Ahmad.

    Lebih lanjut, Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk melakukan pembinaan terkait kinerja Kejari Jakarta Selatan.

    “Kedua, atensi kami kepada Jaksa Agung adalah segera memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk segera melakukan pembinaan yang berkaitan dengan kinerja Kejari Jakarta Selatan.”

    “Bagaimana mungkin ada satu putusan yang sudah inkrah tidak segera dieksekusi, ini kan jelek dari sisi manajerial dan perencanaan,” ungkapnya.

    Selain soal kinerja Kejari Jakarta Selatan, pihak Roy Suryo juga meminta agar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan melakukan audit keuangan Kejari Jakarta Selatan.

    “Ketiga, kami juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan ke Jaksa Agung bidang Pengawasan, ya inspektoratnya lah kira-kira begitu, untuk melakukan 2 hal, terutama ini menjadi bagian dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dalam membantu Jaksa Agung, yakni melakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ahmad.

    Alasan Ahmad meminta hal itu karena pihaknya meyakini bahwa kinerja Kejari Jakarta Selatan bermasalah, karena tidak segera mengeksekusi Silfester, padahal putusan vonis itu sudah dikirim oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Karena patut diduga, bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kerja. Putusan itu (vonis Silfester) administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” ujarnya.

    Ahmad juga mengatakan, pihaknya khawatir jika anggaran negara yang dialokasikan ke Kejari Jakarta Selatan disalahgunakan karena kinerjanya bermasalah itu.

    Hal tersebut, menurut Ahmad, sudah bisa dianggap merugikan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Kita minta diaudit, tentu saja audit keuangan, kami khawatir ada anggaran negara yang sudah dialokasinya tapi kinerjanya tidak ada, ini sama saja merugikan keuangan negara. Merugikan keuangan negara itu salah satu indikator adanya Tipikor, tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    “Merugikan keuangan negaranya apa? Ya negara sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi kinerjanya kok nggak ada, jadi sia-sia kita membayar jaksa, itu juga korupsi, merugikan keuangan negara,” tambahnya.

    Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester pada Senin (29/5/2017) silam.

    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

    Klaim sudah damai

    Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja. Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

    Karena itu, Silfester mengklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

    Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

    Kejari Jakarta Selatan pun disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa perintah untuk mengeksekusi Silfester Matutina sudah pernah dikeluarkan.

    Dia mengatakan, bahwa perintah eksekusi terhadap Silfester dikeluarkan dirinya yang pada saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan periode 2019-2021.

    Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

    Namun kata dia, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena terbentur dengan berbagai faktor, salah satunya pandemi Covid-19.

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.

    Anang pun menegaskan, bahwa dirinya pada saat itu telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    Bahkan ia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.

    “Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” kata dia.

    Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

    “Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” ujarnya. 

  • Tugas Prabowo Paling Berat, Menyatukan Kata dan Perbuatan

    Tugas Prabowo Paling Berat, Menyatukan Kata dan Perbuatan

    GELORA.CO -Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak lama lagi memasuki usia satu tahun. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia mengingatkan tumpukan persoalan bangsa dan negara warisan pemerintahan Joko Widodo.

    “Tugas Prabowo yang paling berat adalah menyatukan kembali kata dan perbuatan yang sudah dibenturkan bahkan dipisahkan oleh Joko Widodo selama 10 tahun berkuasa. Kebiasaan Joko Widodo berbohong membuat rakyat tidak percaya pemerintah, dan sekarang tidak percaya kata-kata Prabowo,” kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Adhie M Massardi kepada rmol.id, Senin 11 Agustus 2025.

    Kemudian, sebut Adhie, terjadi ketidakpercayaan terhadap hukum bahkan bagi dunia internasional. Di era Jokowi hukum bukan untuk keadilan tetapi menjadi alat membunuh lawan. Individu yang seharusnya tidak masuk bui justru masuk bui, dan begitu sebaliknya.

    “Kerusakan hukum terjadi mulai dari Mahkamah Agung hingga Pengadilan Negeri. Terkait korupsi, semua indeks korupsi memburuk. Bahkan saking rusaknya orang paling korup di muka bumi menurut OCCRP masih bisa keluyuran di republik ini,” kata Adhie.

    “Prabowo kemarin dengan abolisi dan amnesti mencoba mengembalikan hukum ke ranah yang benar. Tetapi ini jauh dari cukup karena hanya menyelamatkan korban-korban kriminalisasi Jokowi,” tambah Adhie yang juga jurubicara presiden era pemerintahan Abdurahman Wahid.

    Adhie menyampaikan, kerusakan yang diwariskan Jokowi sudah terbuka. Selain soal moral kepemimpinan dan hukum, kerusakan terjadi di bidang ekonomi yang juga menjadi beban pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Semua orang tahu bahwa di republik ini kemiskinan tertinggi, terbanyak. Kalau secara persentase memang Zimbabwe tapi Zimbabwe jumlah penduduknya 18 juta. Sedangkan kita yang miskin 62 persen yang berarti jumlahnya sekitar 193 juta dari 280 juta penduduk,” tukas Adhie Massardi menyinggung laporan terbaru Bank Dunia yang menempatkan Indonesia di posisi kedua dalam daftar negara dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di dunia di bawah Zimbabwe.

    Adhie mengutarakan KAMI akan menyampaikan hasil kajian utuh tentang Indonesia yang diwariskan Jokowi sekaligus rekomendasi kepada pemerintahan Prabowo. Kegiatan ini dalam rangka memperingati hari kelahiran KAMI ke-5 yang direncanakan akan dilaksanakan di Yogyakarta.

    KAMI merupakan gerakan yang dideklarasikan di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2020. Gerakan ini antara lain digagas mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar politik Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan aktivis pro-demokrasi Adhie Massardi

  • Anies Baswedan Diisukan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Kali Ditawari Tapi Ditolak?

    Anies Baswedan Diisukan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Kali Ditawari Tapi Ditolak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan bergabung dalam Kabinet Merah Putih.

    Pengamat Refly Harun membuat polling. “Jika Ditawari apakah Anda Setuju Anies Bergabung dalam Pemerintahan,” bunyi polling itu.

    43 persen mengaku setuju sedangkan 57 persen tidak setuju. Hal ini kata Refly menunjukkan adanya kegalauan dalam pendukung Anies.

    Refly Harun mengaku mendapat informasi bahwa Anies sudah tiga kali ditawari untuk bergabung ke kabinet tapi ditolak.

    Bahkan orang dari partai lain juga bertanya mengapa Anies tidak mau bergabung ke pemerintahan Prabowo – Gibran.

    “Tapi orang lingkar dekat Anies, bilang memang Anies tidak berkenan, tidak bersedia. Saya senang juga mendengarnya. Senang tidak senang,” ujarnya.

    Menurutnya, jika semua masuk ke pemerintahan maka tidak ada lagi orang yang mau oposisi. Dan Prabowo kata dia termasuk ABS (asal bapak senang).

    Sebelumnya, Anies sempat ditanya soal apakah dia akan bergabung dalam kabinet saat mencalonkan Presiden pada pilpres 2024 lali.

    Namun Anies hanya memberi jawaban yang diplomatis.

    “Saya rasa lebih bijak bila saya merespon jika sudah ada ajakan. Dan tidak patut saya mengatakan ya atau tidak apa ajakannya aja tidak ada. Jadi saya rasa kita hormati, tidak berspekulasi. Karena sekarang yang berada dalam koalisi itu saja sudah amat banyak. Kadi kita tunggu, tunggu bukan berarti mengharapkan tetapi kita hormati proses ketika nanti ada pembicaraan. Baru lah saat itu kita akan menyampaikan respon. Jadi itu saya rasa etikanya begitu,” ungkapnya.

  • Eks Pendukung Jokowi Bongkar Ini

    Eks Pendukung Jokowi Bongkar Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fakta-fakta menarik soal mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi diungkap oleh salah satu mantan pendukungnya, Saiful Huda.

    Hal ini diungkapkan langsung dalam podcast di channel YouTube Refly Harun.

    Dimana, mantan pendukung Jokowi memberi peringatan soal politik dan Pemerintahan di masa yang akan datang.

    Ia menyebut saat ini kita berada dalam jebakan adu domba dan dalang dibaliknya adalah Jokowi.

    “Kita sebagai anak-anak bangsa harus sadar bahwa kita selama ini di adu domba sama Jokowi,” kata mantan pendukung Jokowi itu.

    “Bersama dengan elit-elit pendukungnya yang punya kepentingan politik yang sama,” ujarnya.

    Adu domba yang dimaksudnya disini adalah untuk percaya dengan politik dari Jokowi.

    Salah satu untuk menyukseskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden di tahun 2029 mendatang.

    “Kita di adu domba untuk percaya politiknya untuk Gibran juga nanti di tahun 2029. Itu harus ada teman ada musuh,” sebutnya.

    Saiful Huda juga mengungkap dirinya sebenarnya tidak punya alasan sama sekali untuk mendukung Jokowi.

    Namun, karena lawan politiknya saat itu dianggap kurang. Maka dukungan itu tetap diberikan.

    “Padahal saya itu dulu mau nulis alasan dukung Jokowi susah banget, prestasinya susah banget. Tapi keburukannya banyak banget,” jelasnya.

    “Tapi karena lihat lawan politiknya, maka kita dukung Jokowi,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Selain itu, Gus Nur juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video. Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda NU.

    Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, akhirnya memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda NU yang diunggah melalui aplikasi video. Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.

    Gus Nur juga pernah terseret kasus pencemaran nama baik atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

    Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

    Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.