Tag: Refly Harun

  • Ada Bom Waktu untuk Jatuhkan Presiden Prabowo

    Ada Bom Waktu untuk Jatuhkan Presiden Prabowo

    GELORA.CO – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengeluarkan pernyataan mengejutkan dalam acara Reuni 5 Tahun Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Yogyakarta, 18 Agustus 2025 lalu. Ia mengklaim adanya gerakan sistematis dari lingkaran pemerintahan yang bertujuan untuk mendelegitimasi dan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ada gerakan sistematis dan sabotase struktural dari kabinet yang disusun Pak Prabowo sendiri untuk menjatuhkan presiden. Sebagai rakyat yang taat kepada pemimpinnya tentulah wajib bagi kita untuk melindungi Presiden sebagai pemimpin negara,” tegasnya.

    Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun, Gatot menyebut sejumlah kebijakan kontroversial dari para menteri sebagai bentuk insubordinasi terhadap kepala negara.

    Gatot Nurmantyo dalam penjelasannya mengurai tindakan maupun ucapan para menteri ataupun pejabat yang secara didesain untuk menjatuhkan Citra Presiden RI.

    “Maka sudah sepantasnya rakyat bergerak dan jangan berdiam diri untuk mendukung presiden negaranya dari serangan pembuat skenario biadab,” ujarnya.

    Ia menyoroti kebijakan kontroversi yang akhirnya dibatalkan Presiden Prabowo dari menteri maupun pejabat tinggi negara yang merongrong citra Presiden.

    Bulan Januari 2025 Sri Mulyani menaikkan PPN 20%.

    Januari 2025 heboh ditemukan adanya pagar laut di Tangerang, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono insubordinasi terhadap Presiden yang memerintahkan untuk membongkar dengan alasan untuk barang bukti.

    Februari 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuat isue tentang pembatasan gas melon yang akhirnya menimbulkan koran jiwa karena antrian.

    Februari 2025 heboh bensin oplosan sehingga masyarakat berbondong-bondong beli dari om bensin asing.

    Maret 2025 Menpan RB menunda pengangkatan CPNS dan PPK.

    PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant yang tidak aktif selama 3 bulan yang mengakibatkan masyarakat tidak percaya menyimpan uang di bank, ditambah lagi rekening yang menyangkut rekening TKW/TKI. Pada saat itu 122 juta rekening diblokir.

    Di bulan April sengaja tidak ada gerakan takut diidentikkan dengan April mop.

    Bulan Juni 2025 Mendagri bikin heboh 4 pulau di propinsi Aceh akan diberikan ke propinsi Sumut.

    Bulan Juli 2025, Komdigi mengeluarkan pernyataan bahwa WA call hanya berlaku bagi yang menggunakan WA Premium.

    Akhir Juli 2025, Nusron mengatakan tanah menganggur 2 tahun disita negara.

    Dan lain-lain tindakan maupun ucapan yang diperbuat pejabat negara yang akan berbuntut buruknya citra Presiden Prabowo.

    Gatot menggarisbawahi sebagai sabotase struktural. “Saya menduga ini sabotase struktural yang dilakukan oleh struktur pemerintahan sendiri. Kalau tidak terima, panggil saya,” tegas Gatot.

    Menurutnya, jika tidak diantisipasi, gerakan ini bisa menjadi “bom waktu” yang mengarah pada pemakzulan.

  • Loyalis Kode Prabowo, Anggap Anies Layak Jadi Wapres Gantikan Gibran, Mungkinkah?

    Loyalis Kode Prabowo, Anggap Anies Layak Jadi Wapres Gantikan Gibran, Mungkinkah?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena desakan Forum Purnawirawan TNI kembali menguat. Para pensiunan TNI/Polri menyoroti proses pencalonan putra sulung Joko Widodo itu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bertentangan dengan prinsip demokrasi dan keadilan elektoral.

    Wacana liar pun mulai bermunculan jika Gibran benar-benar dilengserkan. Salah satunya terkait siapa sosok penggantinya di kursi wakil presiden.

    Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut nama Anies Baswedan, mantan rival Prabowo di Pilpres 2024. Anies kata Refly tidak hanya berpeluang masuk kabinet pemerintahan Prabowo, tapi dinilai layak mengganti Gibran Rakabuming di kursi wakil presiden.

    “Kalau berdasarkan skenario Mahfud, nama-nama yang disebut itu adalah Puan, Ganjar, AHY, dan Anies. Tapi yang mengejutkan tentu Anies,” kata Refly Harun dalam podcast-nya, dikutip pada Senin (18/8/2025).

    Refly mengatakan, Anies Baswedan dinilai sebagai figur teknokrat yang bisa diandalkan dan berpotensi menggantikan Gibran sebagai wakil presiden, dengan syarat tidak maju di Pilpres 2029.

    Mengingat Anies merupakan rival Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dan tidak masuk dalam lingkaran pemerintahan, wacana ini mengundang banyak spekulasi.

    “Kalau kompromi besar bisa terjadi, bisa saja Anies masuk. Peluangnya kecil, tapi bukan tidak mungkin,” kata Refly menirukan pernyataan Mahfud MD.

    Menurutnya, bukan tidak mungkin Prabowo merangkul Anies masuk pemerintahan sebagai Wapres di tengah jalan untuk memperkuat stabilitas politik dan meredam rivalitas pascapemilu.

  • Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    Jarang Ngantor, Seringnya Rapat via Zoom

    GELORA.CO –  Kelakuan Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah, organisasi relawan Presiden ke-7 RI Jokowi, diungkap pegawai ID Food.

    Seperti diketahui, Silfester menjabat posisi komisaris independen di BUMN bidang pangan.

    Namun, kedudukannya itu menjadi polemik.

    Pasalnya, ia diangkat menjadi komsiaris dalam kondisi suda divonis 1,5 tahun atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla (JK).

    Namun, eksekusi terhadap Silfester Matutina dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkraht sejak 2019, hingga kini belum terlaksana. 

    Profil Silfester Matutina sebagai komisaris independen terpampang di situs ID Food hingga kini.

    Dikutip dari situs resmi ID Food, pada Jumat (15/8/2025), Silfester Matutina ditetapkan sebagai Komisaris Independen PT RNI (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.

    Kantor ID Food  berlokasi di Waskita Rajawali Tower, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur.

    Sutarman (nama disamarkan), seorang pegawai PT ID Food mengaku tidak pernah melihat Silfester berkantor di Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan ruang kerjanya berbeda lantai dengan Silfester.

    “Beda lantai. Kantor (PT ID Food) di lantai 1. Pimpinan kantornya di sini juga. Tapi saya belum pernah ketemu,” kata Sutarman.

    Ia kemudian mengatakan, beberapa pekan lalu, terdapat surat edaran di lingkungan pegawai PT ID Food yang menyatakan Silfester sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan tersebut.

    Sutarman mengatakan, dia tidak bisa menunjukkan salinan surat edaran tersebut dalam format softcopy. 

    Sebab, surat tersebut berbentuk fisik surat memo.

    “Kayaknya sih (Silfester) udah enggak (menjabat Komisaris Independen). Berapa minggu lalu ada surat edaran sudah enggak (berwenang) menandatangani apapun lagi,” ujar Sutarman.

    “Kalau secara legal sih kita enggak tahu. Tapi kalau surat edaran resmi dari perusahaan sudah ada. Itu surat memo biasa,” sambungnya.

    Ia menambahkan, kewenangan penerbitan surat keputusan (SK) untuk Komisaris PT ID Food merupakan wewenang Kementerian BUMN.

    Tribunnews.com sudah mencoba untuk mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak PT ID Food maupun Kementerian BUMN. 

    Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari kedua institusi tersebut.

    Diketahui, Tribunnews.com melakukan penelusuran di kantor ID Food, BUMN yang bergerak dalam bidang Pertanian dan Agroindustri, Peternakan dan Perikanan, serta Perdagangan dan Logistik.

    Berdasarkan pantauan langsung, pada Jumat, keramaian tampak terasa di dalam kompleks Waskita Rajawali Tower.

    Hal itu dikarenakan gedung perkantoran ini ditempati beberapa perusahaan BUMN.

    Adapun PT ID Food menempati lebih dari tiga lantai di Waskita Rajawali Tower. Pengamanan di gedung ini cukup ketat.

    Ada beberapa sekuriti yang aktif menemui pengunjung dan menanyakan maksud serta tujuannya datang ke Waskita Rajawali Tower.

    Selain itu, untuk menggunakan lift akses menuju ke setiap lantai perkantoran diperlukan kartu akses khusus.

    Ruang pelayanan publik ID Food tersedia di lantai dasar Waskita Rajawali Tower.

    Aktivitas di ruangan ini cukup sepi karena kantor utama berada di sejumlah lantai lain.

    Sekuriti bernama Zulkarnain (bukan nama sebenarnya) yang berjaga di lobi gedung membenarkan Silfester Matutina sempat datang ke gedung tersebut beberapa kali.

    Ia mengetahui Silfester Matutina termasuk jajaran Komisaris di PT ID Food dan namanya tengah viral dalam pemberitaan hingga di media sosial beberapa waktu belakangan imbas kasusnya.

    Bahkan, dia menyebut, sempat ada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah masyarakat sipil di depan Waskita Rajawali Tower dalam rangka menuntut Silfester Matutina dieksekusi sebagaimana vonis kasasi terkait kasus pidana umum yang menjeratnya.

    Namun, katanya, Silfester cenderung jarang berkantor di gedung tersebut. 

    Sekuriti itu mengaku tak mengetahui secara jelas alasannya.

    “Pak Silfester kan memang Komisaris Independen, ada kantornya tapi memang jarang ke sini,” kata Zulkarnain, saat ditemui Tribunnews.com, pada Jumat siang.

    Zulkarnain juga mengungkapkan, kalaupun ada rapat pimpinan PT ID Food, Silfester kerap menghadiri pertemuan itu secara virtual.

    “Kalau rapat via Zoom kebanyakan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Zulkarnain menuturkan, tak banyak kesempatan dia bertemu dengan Silfester.

    “Ya kantornya ada di sini, tapi jarang ke sini. Kalau datang sih menyapa biasa. Saya sekuriti, dia kan Komisaris, jadi ya enggak begitu komunikasi,” imbuhnya.

    Pengaruh Geng Solo

    Sedangkan, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo mengendus adanya intervensi politik dibalik belum dieksekusinya Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Terkait hal ini, Anggota tim Advokasi yang juga kuasa hukum dari Roy Suryo, Ahmad Khozinudin bahkan tak segan menyebut bahwa mandeknya eksekusi terhadap Silfester ada pengaruh dari kekuasaan tertentu.

    “Yang jelas kita meyakini bahwa masalah utama lambannya eksekusi kasus Silfester Matutina ini adalah masalah politik,” kata Khozinudin di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/8/2025).

    “Dan saya berulang kali menyatakan bahwa ini mengkonfirmasi masih ada pengaruh Geng Solo, pengaruh Jokowi terhadap kekuasaan,” sambungnya.

    Sehingga menurut Khozinudin, hal ini menjadi salah satu penyebab kenapa Kejaksaan tidak langsung melaksanakan eksekusi terhadap Silfester sebagaimana tugasnya sebagai Jaksa penuntut sekaligus eksekutor.

    Lebih jauh dia juga menganggap lambannya proses eksekusi terhadap Silfestee ini bukan ditenggarai adanya persoalan hukum semata.

    Pasalnya menurut dia, salinan putusan terhadap Silfester sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA) kepada Kejari Jakarta Selatan di tahun 2019.

    “Jadi dalangnya itu bukan yuridis (hukum), kalau yuridis sudah selesai. Bukan karena gak dapat salinan putusan, bukan karena belum inkrah. Tinggal satu yakni masalah politik,” katanya.

    Ahmad Khozinudin pun mengirimkan surat ke tiga pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tidak kunjung mengeksekusi Silfester Matutina yang hingga sekarang belum juga dieksekusi.

    “Hari ini kami mengirimkan surat kepada pejabat di Kejaksaan Agung, pertama kita kirimkan kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, ada tiga atensi yang kita minta melalui surat kami,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025), dikutip dari YouTube Refly Harun.

    Ahmad mengatakan, dalam surat tersebut, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung agar memerintahkan Kejari Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.

    Putusan Mahkamah Agung terkait Silfester itu telah inkrah sejak 2019, tetapi eksekusi penahanan terhadap Silfester belum juga dilakukan hingga Agustus 2025 ini, artinya sudah enam tahun berlalu. 

    “Pertama, kepada Jaksa Agung agar segera memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkrah, jadi tidak ada alasan putusan itu hari ini sedang diadakan PK karena PK tidak bisa menghalangi atau menunda eksekusi,” jelas Ahmad.

    Lebih lanjut, Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk melakukan pembinaan terkait kinerja Kejari Jakarta Selatan.

    “Kedua, atensi kami kepada Jaksa Agung adalah segera memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan untuk segera melakukan pembinaan yang berkaitan dengan kinerja Kejari Jakarta Selatan.”

    “Bagaimana mungkin ada satu putusan yang sudah inkrah tidak segera dieksekusi, ini kan jelek dari sisi manajerial dan perencanaan,” ungkapnya.

    Selain soal kinerja Kejari Jakarta Selatan, pihak Roy Suryo juga meminta agar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan melakukan audit keuangan Kejari Jakarta Selatan.

    “Ketiga, kami juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan ke Jaksa Agung bidang Pengawasan, ya inspektoratnya lah kira-kira begitu, untuk melakukan 2 hal, terutama ini menjadi bagian dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dalam membantu Jaksa Agung, yakni melakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ahmad.

    Alasan Ahmad meminta hal itu karena pihaknya meyakini bahwa kinerja Kejari Jakarta Selatan bermasalah, karena tidak segera mengeksekusi Silfester, padahal putusan vonis itu sudah dikirim oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Karena patut diduga, bahkan diyakini ini ada masalah dari sisi kerja. Putusan itu (vonis Silfester) administrasinya sudah dikirim oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan tidak memiliki salinan putusan untuk bisa dieksekusi,” ujarnya.

    Ahmad juga mengatakan, pihaknya khawatir jika anggaran negara yang dialokasikan ke Kejari Jakarta Selatan disalahgunakan karena kinerjanya bermasalah itu.

    Hal tersebut, menurut Ahmad, sudah bisa dianggap merugikan negara yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Kita minta diaudit, tentu saja audit keuangan, kami khawatir ada anggaran negara yang sudah dialokasinya tapi kinerjanya tidak ada, ini sama saja merugikan keuangan negara. Merugikan keuangan negara itu salah satu indikator adanya Tipikor, tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    “Merugikan keuangan negaranya apa? Ya negara sudah mengalokasikan anggaran untuk menggaji kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tapi kinerjanya kok nggak ada, jadi sia-sia kita membayar jaksa, itu juga korupsi, merugikan keuangan negara,” tambahnya.

    Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017. Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi.

    Namun, Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut, pernyataannya merupakan bentuk kepedulian pada situasi bangsa.

    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester pada Senin (29/5/2017) silam.

    Laporan itu kemudian diproses hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

    Klaim sudah damai

    Silfester Matutina mengaku hubungannya dengan Jusuf Kalla baik-baik saja. Relawan Jokowi itu mengaku urusannya dengan Jusuf Kalla sudah selesai dengan cara perdamaian.

    “Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

    Karena itu, Silfester mengklaim bahwa tak ada lagi masalah antara dia dengan Jusuf Kalla.

    Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

    Kejari Jakarta Selatan pun disebut telah menunjuk Jaksa eksekutor guna mengeksekusi Silfester Matutina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan bahwa perintah untuk mengeksekusi Silfester Matutina sudah pernah dikeluarkan.

    Dia mengatakan, bahwa perintah eksekusi terhadap Silfester dikeluarkan dirinya yang pada saat itu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan periode 2019-2021.

    Anang menyebut bahwa perintah eksekusi itu telah dikeluarkan tak lama sejak adanya vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap Silfester di tahun 2019 lalu.

    Namun kata dia, pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester urung dilakukan karena terbentur dengan berbagai faktor, salah satunya pandemi Covid-19.

    “Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu covid, jangankan memasukkan orang (ke dalam penjara) yang di dalam saja harus dikeluarkan,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025) petang.

    Anang pun menegaskan, bahwa dirinya pada saat itu telah memerintahkan Jaksa eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap Silfester.

    Bahkan ia juga meminta agar publik untuk mengecek surat perintah yang pernah diterbitkannya terkait proses eksekusi Silfester.

    “Sudah (keluarkan perintah) silakan cek,” kata dia.

    Selain itu Anang juga membantah bahwa belum terlaksananya eksekusi terhadap Silfester karena adanya tekanan politik.

    “Gak ada (tekanan politik). (Saya pindah) setelah covid,” ujarnya. 

  • Tugas Prabowo Paling Berat, Menyatukan Kata dan Perbuatan

    Tugas Prabowo Paling Berat, Menyatukan Kata dan Perbuatan

    GELORA.CO -Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak lama lagi memasuki usia satu tahun. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia mengingatkan tumpukan persoalan bangsa dan negara warisan pemerintahan Joko Widodo.

    “Tugas Prabowo yang paling berat adalah menyatukan kembali kata dan perbuatan yang sudah dibenturkan bahkan dipisahkan oleh Joko Widodo selama 10 tahun berkuasa. Kebiasaan Joko Widodo berbohong membuat rakyat tidak percaya pemerintah, dan sekarang tidak percaya kata-kata Prabowo,” kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Adhie M Massardi kepada rmol.id, Senin 11 Agustus 2025.

    Kemudian, sebut Adhie, terjadi ketidakpercayaan terhadap hukum bahkan bagi dunia internasional. Di era Jokowi hukum bukan untuk keadilan tetapi menjadi alat membunuh lawan. Individu yang seharusnya tidak masuk bui justru masuk bui, dan begitu sebaliknya.

    “Kerusakan hukum terjadi mulai dari Mahkamah Agung hingga Pengadilan Negeri. Terkait korupsi, semua indeks korupsi memburuk. Bahkan saking rusaknya orang paling korup di muka bumi menurut OCCRP masih bisa keluyuran di republik ini,” kata Adhie.

    “Prabowo kemarin dengan abolisi dan amnesti mencoba mengembalikan hukum ke ranah yang benar. Tetapi ini jauh dari cukup karena hanya menyelamatkan korban-korban kriminalisasi Jokowi,” tambah Adhie yang juga jurubicara presiden era pemerintahan Abdurahman Wahid.

    Adhie menyampaikan, kerusakan yang diwariskan Jokowi sudah terbuka. Selain soal moral kepemimpinan dan hukum, kerusakan terjadi di bidang ekonomi yang juga menjadi beban pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Semua orang tahu bahwa di republik ini kemiskinan tertinggi, terbanyak. Kalau secara persentase memang Zimbabwe tapi Zimbabwe jumlah penduduknya 18 juta. Sedangkan kita yang miskin 62 persen yang berarti jumlahnya sekitar 193 juta dari 280 juta penduduk,” tukas Adhie Massardi menyinggung laporan terbaru Bank Dunia yang menempatkan Indonesia di posisi kedua dalam daftar negara dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di dunia di bawah Zimbabwe.

    Adhie mengutarakan KAMI akan menyampaikan hasil kajian utuh tentang Indonesia yang diwariskan Jokowi sekaligus rekomendasi kepada pemerintahan Prabowo. Kegiatan ini dalam rangka memperingati hari kelahiran KAMI ke-5 yang direncanakan akan dilaksanakan di Yogyakarta.

    KAMI merupakan gerakan yang dideklarasikan di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2020. Gerakan ini antara lain digagas mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar politik Rocky Gerung, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan aktivis pro-demokrasi Adhie Massardi

  • Anies Baswedan Diisukan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Kali Ditawari Tapi Ditolak?

    Anies Baswedan Diisukan Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, Tiga Kali Ditawari Tapi Ditolak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diisukan bergabung dalam Kabinet Merah Putih.

    Pengamat Refly Harun membuat polling. “Jika Ditawari apakah Anda Setuju Anies Bergabung dalam Pemerintahan,” bunyi polling itu.

    43 persen mengaku setuju sedangkan 57 persen tidak setuju. Hal ini kata Refly menunjukkan adanya kegalauan dalam pendukung Anies.

    Refly Harun mengaku mendapat informasi bahwa Anies sudah tiga kali ditawari untuk bergabung ke kabinet tapi ditolak.

    Bahkan orang dari partai lain juga bertanya mengapa Anies tidak mau bergabung ke pemerintahan Prabowo – Gibran.

    “Tapi orang lingkar dekat Anies, bilang memang Anies tidak berkenan, tidak bersedia. Saya senang juga mendengarnya. Senang tidak senang,” ujarnya.

    Menurutnya, jika semua masuk ke pemerintahan maka tidak ada lagi orang yang mau oposisi. Dan Prabowo kata dia termasuk ABS (asal bapak senang).

    Sebelumnya, Anies sempat ditanya soal apakah dia akan bergabung dalam kabinet saat mencalonkan Presiden pada pilpres 2024 lali.

    Namun Anies hanya memberi jawaban yang diplomatis.

    “Saya rasa lebih bijak bila saya merespon jika sudah ada ajakan. Dan tidak patut saya mengatakan ya atau tidak apa ajakannya aja tidak ada. Jadi saya rasa kita hormati, tidak berspekulasi. Karena sekarang yang berada dalam koalisi itu saja sudah amat banyak. Kadi kita tunggu, tunggu bukan berarti mengharapkan tetapi kita hormati proses ketika nanti ada pembicaraan. Baru lah saat itu kita akan menyampaikan respon. Jadi itu saya rasa etikanya begitu,” ungkapnya.

  • Eks Pendukung Jokowi Bongkar Ini

    Eks Pendukung Jokowi Bongkar Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fakta-fakta menarik soal mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi diungkap oleh salah satu mantan pendukungnya, Saiful Huda.

    Hal ini diungkapkan langsung dalam podcast di channel YouTube Refly Harun.

    Dimana, mantan pendukung Jokowi memberi peringatan soal politik dan Pemerintahan di masa yang akan datang.

    Ia menyebut saat ini kita berada dalam jebakan adu domba dan dalang dibaliknya adalah Jokowi.

    “Kita sebagai anak-anak bangsa harus sadar bahwa kita selama ini di adu domba sama Jokowi,” kata mantan pendukung Jokowi itu.

    “Bersama dengan elit-elit pendukungnya yang punya kepentingan politik yang sama,” ujarnya.

    Adu domba yang dimaksudnya disini adalah untuk percaya dengan politik dari Jokowi.

    Salah satu untuk menyukseskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Presiden di tahun 2029 mendatang.

    “Kita di adu domba untuk percaya politiknya untuk Gibran juga nanti di tahun 2029. Itu harus ada teman ada musuh,” sebutnya.

    Saiful Huda juga mengungkap dirinya sebenarnya tidak punya alasan sama sekali untuk mendukung Jokowi.

    Namun, karena lawan politiknya saat itu dianggap kurang. Maka dukungan itu tetap diberikan.

    “Padahal saya itu dulu mau nulis alasan dukung Jokowi susah banget, prestasinya susah banget. Tapi keburukannya banyak banget,” jelasnya.

    “Tapi karena lihat lawan politiknya, maka kita dukung Jokowi,” terangnya.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo, Seperti Apa Sosoknya? – Page 3

    Selain itu, Gus Nur juga ditetapkan tersangka pada kasus dugaan ujaran kebencian terhadap generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah melalui aplikasi video. Kasus ini bermula saat Gus Nur membuat video vlog yang diunggah melalui youtube yang sebagian isinya dianggap telah mencemarkan nama baik Generasi Muda NU.

    Gus Nur mengaku kasus yang dihadapinya ini bermula atas tanggapannya terkait status yang dibuat oleh akun Generasi Muda NU yang menyebut dirinya salah satu sebagai ustadz radikal dari 20 ustad lainnya.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, akhirnya memvonis bersalah kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana 1,5 tahun penjara pada kasus ujaran kebencian terhadap Generasi Muda NU yang diunggah melalui aplikasi video. Atas putusan tersebut, Gus Nur langsung menyatakan banding.

    Gus Nur juga pernah terseret kasus pencemaran nama baik atas viralnya video yang dibuat pada 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof DR Soepomo, Tebet Barat, Jakarta Selatan. Saat itu, wawancara dilakukan bersama ahli hukum tata negara, Refly Harun yang dalam kasus ini dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian.

    Dalam video tersebut, Gus Nur dinilai telah menyinggung Nahdatul Ulama (NU) dia pun diringkus polisi ketika berada di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10) pukul 00.00 WIB.

    Gus Nur ditangkap atas laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

  • Rocky hingga Anies Hadir Sidang Vonis Tom Lembong, Simpatisan Teriak Bebaskan

    Rocky hingga Anies Hadir Sidang Vonis Tom Lembong, Simpatisan Teriak Bebaskan

    GELORA.CO -Pengadilan Tipikor Jakarta ramai dihadiri sahabat dan simpatisan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menjelang sidang pembacaan putusan kasus korupsi importasi gula.

    Pantauan RMOL di lokasi Jumat siang 18 Juli 2025, mereka memadati area depan ruang Hatta Ali di mana sidang akan digelar hingga sempat membuat Tom yang datang didampingi istri Fransisca kesulitan masuk ruangan.

    “Bebaskan Tom Lembong, bebaskan Tom Lembong,” teriak mereka.

    Bahkan para simpatisan Tom terus berusaha masuk ke dalam ruangan meski sudah penuh. Alhasil, para simpatisan menunggu di pintu luar sidang sambil meneriakkan dukungan.

    Tak hanya istri, sidang vonis Tom juga dihadiri sejumlah tokoh di antaranya Anies Baswedan, Rocky Gerung, Saut Situmorang, dan Refly Harun.

    Sementara sejumlah personil kepolisian terus mengimbau agar bisa kondusif selama jalannya persidangan.

    Tom dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta.

    Dalam dakwaan, Tom disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena telag menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015?”2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.

    Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 / 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 9
                    
                        Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula
                        Nasional

    9 Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula Nasional

    Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Istri Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    ,
    Francisca Widjaja
    , terus memanjatkan doa Rosario sepanjang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat suaminya.
    Cisca duduk di bangku sidang paling depan, menatap nanar suaminya yang duduk di kursi terdakwa di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Sehelai kain melingkar di lehernya, sementara kedua tangannya menggenggam tasbih kecil yang oleh umat Katolik disebut sebagai rosario.
    Sembari memindahkan butir-butir rosario dan memanjatkan doa dengan khusyuk, mata Cisca sesekali terpejam.
    Cisca memang kerap menghadiri langsung persidangan suaminya.
    Sebagaimana hari ini, dengan senyum tabah, Cisca menggenggam tangan suaminya saat memasuki ruang sidang.
    Ketika Tom membacakan nota pembelaan atau pleidoi beberapa pekan lalu, Cisca juga memanjatkan doa-doa untuk suaminya.
    Untaian rosario Cisca saat itu diabadikan oleh tim mantan Calon Presiden Anies Baswedan yang juga menghadiri persidangan.
    Pada persidangan hari ini, sejumlah tokoh juga turut hadir.
    Selain Anies, terdapat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, tokoh intelektual Rocky Gerung, dan pengamat politik Refly Harun.
    “Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.” Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Tom Lembong menyatakan siap menghadapi apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” kata Tom saat ditemui awak media di lokasi, Senin (14/7/2025).
    Tom mengatakan, saat ini dunia sedang dilanda ketidakpastian dan sulit diprediksi. Apa pun menurutnya bisa terjadi.
    Menurut Tom, apa pun putusan majelis hakim pihaknya merasa sudah meraih kemenangan.
    Ia mengapresiasi kerja-kerja tim kuasa hukum yang telah melakukan pembelaan dengan luar biasa.
    “Tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masa Sih Sekelas Profesor Informasinya Zonk Semua

    Masa Sih Sekelas Profesor Informasinya Zonk Semua

    GELORA.CO – Pakar hukum tata negara, Refly Harun merasa curiga dengan sikap mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Sofian Effendi yang mencabut semua pernyataannya tentang ijazah Joko Widodo (Jokowi).

    Pernyataan Sofian soal ijazah Jokowi itu viral di media sosial karena dia menyebutkan bahwa nilai Jokowi di semester awal kuliah tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke jenjang S1 hingga mengatakan skripsi eks Presiden RI itu tidak pernah diujikan.

    Bahkan, dia juga menyebutkan bahwa ijazah yang diperlihatkan oleh Jokowi ke publik itu diduga milik mendiang Hari Mulyono, suami pertama adik dari Jokowi, yakni Idayati.

    Namun, setelah itu, Sofian tiba-tiba memberikan klarifikasi bahwa dia menarik semua pernyataannya soal ijazah Jokowi tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.

    Oleh karena itu, Refly menaruh curiga dengan sikap Sofian yang tiba-tiba berubah arah tersebut.

    Refly pun menduga ada dua kemungkinan yang menyebabkan Sofian bersikap demikian, pertama karena ada yang meyakinkannya bahwa apa yang dia katakan itu tidak benar.

    Kedua, kata Refly, bisa saja Sofian mendapatkan ancaman dari pihak lain, sehingga dirinya mencabut semua pernyataannya tersebut.

    “Ada dua kemungkinan, dia diyakinkan oleh pihak lain bahwa apa yang dia katakan itu tidak benar, yang benar adalah versi Ova Emilia.”

    “Kedua, dia diancam untuk tidak menyampaikan atau untuk mencabut pernyataannya itu, kita tidak tahu,” ungkapnya, Jumat (18/7/2025), dikutip dari YouTube Refly Harun.

    Namun, Refly tetap merasa heran dengan sikap Sofian tersebut karena sekelas profesor tidak mungkin menyampaikan informasi zonk.

    “Tapi masa sih sekelas profesor menyampaikan informasi zonk semua, dari A sampai Z dan ditarik semua. Itu kan tidak lazim.”

    “Saya misalnya kalau menyampaikan suatu pernyataan apalagi dalam sebuah podcast, ya tentu yang saya sampaikan harus sebagian besar adalah informasi yang kredibel yang bisa dipertanggungjawabkan, baik itu informasi sekunder maupun informasi primer apalagi,” jelasnya.

    Menurut Refly hal ini menjadi pertanyaan besar, mengapa Sofian tiba-tiba mengubah pernyataannya itu.

    Dia pun menduga, di balik itu semua pasti ada sesuatu yang terjadi dengan ijazah eks Presiden ke-7 RI tersebut.

    Apalagi, sekelas profesor seperti Sofian sampai harus menarik semua pernyataan yang sebelumnya sudah disampaikan.

    “This is a question, a big question. Malah kalau kita lihat cara pandang terbalik, ya, ini menegaskan bahwa pasti ada apa-apa dengan soal ijazah. There must be something happen to the diploma certificate of Jokowi,” katanya.

    “Sekelas Profesor Sofian Efendi harus menarik semua pernyataannya, ingat semua pernyataannya. dia tidak sedang meralat, tapi menarik semua pernyataannya.”

    “Justru menurut saya ini makin menegaskan there must be something happen. Ya, pasti ada yang terjadi, pasti ada yang ditutupi, pasti ada yang dikhawatirkan. Itu yang bisa kita lihat,” sambung Refly.