Tag: Refly Harun

  • Eggy Sudjana-Damai Hari Lubis Sowan Jokowi, Refly Harun: Ini Makin Menguatkan Ijazahnya Memang Palsu

    Eggy Sudjana-Damai Hari Lubis Sowan Jokowi, Refly Harun: Ini Makin Menguatkan Ijazahnya Memang Palsu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penasihat Hukum Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (BALA RRT), Refly Harun, bicara mengenai Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mendatangi Presiden ke-7 RI, Jokowi, di Solo, meski keduanya berstatus tersangka.

    Refly menyebut, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan dua tersangka paling senior dalam perkara tersebut.

    Kehadiran mereka ke Solo pun menjadi perhatian publik, terlebih karena keduanya disebut-sebut datang bersama relawan Jokowi.

    “Beliau berdua adalah kebetulan yang paling senior dari semua tersangka, yaitu Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Dan ini menjadi pemberitaan hangat, apalagi kedatangan mereka diantar oleh relawan Jokowi,” ujar Refly dikutip pada Minggu (11/1/2026).

    Dikatakan Refly, peristiwa tersebut menimbulkan banyak pertanyaan, meski secara prinsip merupakan hak pribadi masing-masing pihak.

    Namun, Refly menganggap ada konteks yang justru memperkuat kecurigaan terhadap polemik ijazah yang tengah dipersoalkan.

    “Banyak hal yang bisa kita bahas ini ya, terlepas bahwa itu adalah hak mereka, tetapi memang ada beberapa hal yang justru kalau saya kaitkan secara langsung, ini makin menguatkan bahwa memang ijazahnya itu palsu,” sebutnya.

    Refly mempertanyakan mengapa dalam situasi hukum seperti ini justru muncul narasi dan simbol-simbol yang dinilainya mengarah pada upaya politik pecah belah di antara para tersangka.

    “Kenapa harus melakukan politik dalam tanda kutip pecah belah terhadap tersangka? Kenapa harus ada simbol-simbol misalnya penyerahan, meminta maaf dan lain sebagainya, padahal kalau yakin dengan keaslian ijazah, ya selesai begitu saja, tidak usah didramatisir seperti ini,” tegasnya.

  • Refly Harun: Bayangkan Jika Rakyat Tahu Ijazah Jokowi Palsu

    Refly Harun: Bayangkan Jika Rakyat Tahu Ijazah Jokowi Palsu

    Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk provokasi, melainkan analisis atas potensi reaksi publik.

    “Saya tidak memprovokasi, tapi ini menganalisis. Mungkin gak terjadi penjarahan seperti yang dialami oleh para anggota DPR hanya karena joget-joget aja,” imbuhnya.

    Refly bahkan menyinggung kemungkinan aksi massa yang lebih besar apabila kebenaran tersebut terungkap.

    “Bayangkan. Joget-joget aja itu di jarah rumahnya. Bagaimana kalau rakyat tahu bahwa ijasanya benar-benar palsu?,” Refly menuturkan.

    Lanjut Refly, kondisi tersebut bisa berujung pada aksi main hakim sendiri yang berpotensi menghancurkan fondasi kekuasaan politik yang telah dibangun.

    “Bisa bayangkan gak? Tiba-tiba kemudian orang datang ramai-ramai ke Solo, melakukan yang namanya street justice, maka hancurlah dinasti politiknya,” tandasnya.

    Pakar Hukum Tata Negara itu menilai, skenario inilah yang menjadi kekhawatiran utama Jokowi dan lingkaran kekuasaannya jika isu tersebut terbukti.

    “Nah itu yang sebenarnya dikhawatirkan oleh dinasti ini, oleh Jokowi, kalau seandainya ini terbukti,” jelasnya.

    Refly menambahkan, karena dampaknya tidak ringan, isu tersebut disebut dipertahankan dengan segala cara.

    “Jadi gak ringan, karena itu dia at all cost mempertahankan ini,” tegasnya.

    Di sisi lain, Refly juga menyinggung faktor kejenuhan publik dalam mengawal isu-isu besar. Menurutnya, hal itu kerap dimanfaatkan untuk meredam tekanan.

    “Dan kemudian memanfaatkan kalian punya mental. Mudah jenuh untuk mengawal sebuah isu,” ucapnya.

    Refly bilang, seiring waktu, isu tersebut berpotensi meredup karena dianggap tidak penting oleh sebagian masyarakat.

  • Refly Harun soal Polisi di Jabatan Sipil: Kapolri Bisa Lebih Powerfull dari Presiden

    Refly Harun soal Polisi di Jabatan Sipil: Kapolri Bisa Lebih Powerfull dari Presiden

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan pandangannya terkait polisi yang bisa menempati jabatan sipil. Dia menilai ada potensi Kapolri bisa lebih kuat dari presiden.

    Hal itu diungkapkan dalam program Indonesia Lawyers Club. Mulanya, Refly menjelaskan soal fungsi pokok kepolisian.

    “Kita mau menempatkan polisi di mana? Mau menempatkan sebagai two side in one coin, pertahanan dan keamanan sebagaimana bunyi konstitusi, atau menempatkan dia sebenarnya petugas sipil saja. Sipil yang dipersenjatai,” kata Refly dikutip Sabtu (27/12/2025).

    Dia menjelaskan, dua hal tersebut berbeda. Ada yang hanya untuk keamanan sipil, ada pula untuk negara.

    “Jadi beda dia fungsinya human security, bukan state security. Kalau state security dan defense tadi, state defense itu adalah tugas TNI,” jelasnya.

    “Kalau it kita mau tempatkan secara radikal perubahannya memang harus mengubah konstitusi. Kalau kita menghormati konstitusi,” tambahnya.

    Saat ini, dia menilai mesti diputuskan polisi diletakkan dalam hal apa. Tapi jika polisi diisolir hanya sebagai alat negara saja, yang tidak boleh berhubungan dengan ranah sipil, termasuk 17 lembaga yang ditunjuk Kapolri, pihak polisi tidak mau.

    “Maunya dua-duanya,” imbuhnya.

    Kepolisian saat ini, menurutnya secara struktural mau institusi yang besar dari Sabang sampai Merauke. Lengkap dengan segala keistimewaannya.

    “Dengan struktur komandonya, dengan persenjataan canggihnya, dengan kemampuan hukum yang bisa nangkap orang, bisa menersangkakan ora, kan begitu, bisa mengkrimalkan orang juga,” ucapnya.

  • Sosok Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Bagi Roy Suryo Cs

    Sosok Alumni UGM yang Sebut Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Bisa Jadi Jebakan Bagi Roy Suryo Cs

    GELORA.CO – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai opsi pengajuan praperadilan justru berpotensi merugikan kliennya.

    Ia menyebut langkah hukum tersebut bisa menjadi “jebakan Batman” bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Pernyataan itu disampaikan Refly merespons sikap Polda Metro Jaya yang sebelumnya mempersilakan para tersangka mengajukan gugatan praperadilan apabila tidak menerima hasil penyidikan yang telah dilakukan.

    Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah menggelar perkara sebanyak dua kali.

    Selain itu, proses penyidikan juga telah melalui dua kali asistensi dari Bareskrim Polri serta satu gelar perkara khusus yang dilakukan atas permintaan pihak tersangka.

    Meski demikian, praperadilan tetap dimungkinkan untuk diajukan karena para tersangka masih menyatakan keberatan atas hasil gelar perkara khusus tersebut.

    Secara hukum, praperadilan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain untuk menilai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, hingga permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.

    Refly Harun Ragukan Netralitas Praperadilan

    Refly Harun menyatakan dirinya tidak sepakat jika kliennya menempuh jalur praperadilan.

    Ia menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini tidak sepenuhnya berjalan normal.

    “Mengenai praperadilan begini, kita ini kan seolah-olah everything is oke, ya kan? Negara hukum Indonesia, the rule of law dan lain sebagainya. Enggak begitu dong, Bro. Kita tahu bahwa banyak hal-hal yang kemudian penegakan hukum itu enggak normal,” ucapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (21/12/2025).

    Ia menambahkan, akses terhadap keadilan dinilai tidak selalu setara bagi setiap pihak.

    “Makanya saya katakan, If you part of the government then praperadilan itu gampang, bisa lolos. Tapi ketika Anda pada posisi yang berbeda, Anda harus hati-hati, bisa jadi jebakan Batman,” tegasnya.

    Kritik atas Penetapan Tersangka dan Respons Polisi

    Refly juga menyoroti hasil gelar perkara khusus yang menurutnya tidak memuat unsur rasional untuk menetapkan Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai tersangka.

    “Kan cuma dikatakan ada 700 bukti dan lainnya, tolong tunjukkan tempus delicti-nya mana, locus-nya mana, peristiwanya apa. Dia main blanket aja, disatukan saja begitu. Enggak bisa begitu tindak pidana, enggak boleh pakai kalau dia kena, dia juga kena kan,” paparnya.

    Ia bahkan menilai praperadilan berpotensi melegitimasi proses penyidikan yang dinilainya bermasalah.

    “Kalau kita melakukan praperadilan, ini bakal jebakan Batman. Artinya it could be menjadi alat legitimacy bagi sebuah proses penyidikan yang unprofesional seperti ini,” tambah Refly.

    Sementara itu, pihak kepolisian menyebut telah menyita 17 jenis barang bukti dan 709 dokumen, termasuk ijazah asli Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), sesuai permintaan para tersangka.

    Selain itu, penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli lintas bidang, mulai dari Dewan Pers, KPI, Kementerian Hukum dan HAM, akademisi forensik digital, ahli bahasa Indonesia, hingga sosiologi hukum.

    Polisi menegaskan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional.

    Sosok Refly Harun

    Melansir dari Wikipedia, Refly Harun lahir 26 Januari 1970.

    Ia adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.

    Refly mengenyam pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Ia juga aktif di kampus sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, seperti tertulis di situs UGM.

    Setelah lulus pada tahun 1995, ia memulai kariernya menjadi wartawan. Ia menjadi wartawan di Media Group.

    Di tengah perjalanannya sebagai pemburu berita, rasa intelektualnya makin membara.

    Dia akhirnya memutuskan berhenti dari dunia jurnaslitik dan masuk ke dunia akademisi.

    Ia melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan program S3-nya di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

    Karier intelektualnya diuji di lapangan.

    Dia mulai menjadi narasumber, pembicara, dan pengamat persoalan hukum tata negara, sengketa Pilkada, dan Pilpres.

    Dia juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).

    Selain itu, dia menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK, Mahfud MD.

    Sejak itu namanya makin bersinar. Ia sering menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di layar kaca.

    Pasca pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, ia masuk staf ahli presiden.

    Tak lama menjadi staf ahli, ia ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga.

    Refly sebagai akademisi aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.

    Refly pernah menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Pelindo I.

    Namun, jabatan itu dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 2020. 

    Selain mencopot Refly, Erick juga mencopot tiga komisaris lainnya. Mereka adalah Heryadi, Bambang Setyo Wahyudi  dan Lukita Dinarsyah Tuwo. Dengan demikian, ada empat komisaris Pelindo I yang diberhentikan dari jabatannya pada hari Senin (20/4/2020).

    Kemudian sebagai gantinya, Erick menambah lima komisaris baru. Artinya ada tambahan satu jabatan komisaris dari sebelumnya.

    Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, alasan pencopotan Refly Harun dan tiga direksi lainnya dalam rangka refreshing saja. 

    “Perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti empat orang. Jadi mudah-mudahan dengan refreshing ini mudah-mudahan membuat Pelindo I juga akan semakin bergairah kinerjanya,” kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Senin (20/4).

  • Sangat Mungkin Awal 2026 Terjadi Crossfire antara Elit dan ‘Piring Kosong Emak-emak’

    Sangat Mungkin Awal 2026 Terjadi Crossfire antara Elit dan ‘Piring Kosong Emak-emak’

    GELORA.CO – Pengamat politik, Rocky Gerung menyampaikan prediksi berdasarkan riset Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait situasi sosial-politik yang diperkirakan terjadi pada awal 2026.

    KAMI adalah gerakan moral masyarakat sipil yang dideklarasikan pada Agustus 2020, dipelopori tokoh-tokoh nasional seperti Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Rocky Gerung, dan Refly Harun.

    Adapun tujuan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yakni mengawasi jalannya pemerintahan dan mengkritik kebijakan yang dianggap menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

    Kemudian, menyerukan perbaikan tata kelola negara, kesejahteraan rakyat, dan keadilan sosial.

    Hasil riset KAMI menunjukkan, Indonesia berpotensi terjadi situasi crossfire atau benturan silang antara kalangan elit dengan masyarakat akar rumput.

    “Saya mulai menghitung, KAMI barusan bikin riset bahwa sangat mungkin semester awal 2026 akan terjadi crossfire antara frustasi elit dan piring kosong emak-emak,” kata Rocky, dikutip Tribunnews dari YouTube Rocky Gerung Official, Senin (22/12/2025).

    Menurutnya, ketegangan ini muncul secara organik tanpa rekayasa.

    “Gejala itu hadir tanpa kita rancang,” sambungnya.

    Pria lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menerangkan, Indonesia saat ini tengah berada dalam kondisi ketidakpastian.

    Dijelaskannya, hari ini, hampir tidak ada lagi warga, terutama anak muda yang memimpikan Indonesia akan terhibur dengan jargon bonus demografi hingga janji-janji Presiden Prabowo Subianto saat Pemilu.

    “Jadi kalau KAMI memberi sinyal kritik kepada Presiden Prabowo dasarnya adalah argumen akademis dan kecintaan kepada negeri,” tandasnya.

    Pria kelahiran 1959 itu menjelaskan, hari-hari ini, generasi muda merasa gelisah. 

    Satu di antara kegelisahan itu yakni anak muda tidak lagi melihat masa depan politik sebagai ruang kompetisi yang adil.

    Tahun 2029, dalam persepsi mereka menurut Rocky, seolah sudah ditentukan sejak awal, terutama karena kuatnya pengaruh kekuasaan politik dinasti Solo atau keluarga mantan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

    “Kita mulai membaca kegelisahan anak muda, yang tidak melihat prospek untuk bersaing di 2029. Karena menganggap dari awal arah 2029 sudah ditentukan oleh dinasti Solo yang kemudian tidak mau dikoreksi oleh Presiden Prabowo,” ungkap dia.

    “Jadi kalau kritik dari KAMI diucapkan dengan cara seksama dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, dimaksudkan untuk memanggil kembali akal sehat dalam republik ini, hanya itu yang kita inginkan,” sambungnya.

    Atas alasan itu, sejumlah tokoh yang mempunyai gagasan serupa berkumpul di KAMI.

    Mereka menyampaikan kritik pada setiap kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat.

    “Teman-teman yang punya potensi untuk menghasilkan kembali pikiran berkumpul di KAMI, hanya demi mencegah jangan sampai penyelamatan KAMI selama lima tahun ini tidak berguna,” terang Rocky.

    Rocky lantas menyoroti sebuah paradoks serius terkait tingkat kepercayaan publik kepada Presiden Prabowo yang sangat tinggi.

    Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia, 77,7 persen masyarakat puas terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto selama setahun pemerintahan.

    Survei itu dilakukan pada 20-27 Oktober terhadap 1.220 responden. Margin of error 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

    “Yang saya baca, presiden Prabowo disukai, gembira orang terhadap presiden, sehingga dia dapat kepercayaan, tingkat kepercayaan mungkin 80 persen,” jelas Rocky.

    Namun, lanjut Rocky, hal itu berbanding terbalik dengan rendahnya kepercayaan terhadap demokrasi dan lembaga-lembaga publik.

    Menurutnya, ini merupakan situasi berbahaya. Demokrasi justru sehat ketika kepercayaan pada sistem lebih kuat daripada kultus terhadap individu.

    Jika seorang presiden dipercaya secara berlebihan, sementara institusi demokrasi dilemahkan, maka yang muncul adalah kultus individu.

    “Tapi kalau kita lihat kehidupan demokrasi justru buruk, bahaya betul kalau seorang pemimpin dieluh-eluhkan di dalam nilai kuantitatif yang sebegitu besar.”

    “Sementara demokrasi, lembaga-lembaga publik itu gak dipercaya, artinya ada kultus individu, itu intinya. Kalau orang percaya pada demokrasi, presiden dipercaya 20 persen pun aman, tapi ini terbalik,” jelas dia.

    Rocky menilai, kondisi ini sebagai bentuk kepura-puraan opini publik.

    Ia menegaskan, KAMI berkomitmen untuk hadir dan menyelamatkan Indonesia dalam situasi tersebut.

    “Jadi dalam refleksi ini, saya mewakili perjalanan panjang KAMI yang berupaya untuk menyelamatkan Indonesia dan masih di situ rencana kita,” bebernya.

    “Kita ingin mengambil konsekuensi untuk membawa negeri ini pada mimpi yang mulia, karena kita punya harapan-harapan yang memungkinkan kita mengatakan satu waktu bahwa Indonesia sudah ditemukan kembali,” sambungnya.

    Rocky menegaskan, pergerakan KAMI tidak menyimpan dendam terhadap individu tertentu, melainkan mengkritisi kebijakan publik yang dianggap tidak berpihak pada rakyat

    “KAMI berupaya menerangkan itu pada publik dan tidak ada dendam kami pada personal, kami dendam pada kebijakan yang dungu,” terangnya.

    Ia juga menyoroti perbedaan pandangan antara pesimisme dan optimisme di tengah masyarakat.

    Menurut dia, sikap pesimis yang ditunjukkan KAMI justru didasari pemikiran rasional, berbeda dengan optimisme sebagian pihak yang dinilainya tak berdasar. 

    “KAMI berupaya mengevaluasi setiap hari, tapi sekali lagi yang kita ucapkan ini adalah untuk menggembirakan publik, bahwa kendati ada pesimisme.”

    “Tapi kami pesimis karena kami rasional. begitu banyak orang yang optimis tapi optimisnya irasional.”

    “Kita ingin bangunkan lagi harapan dan memberi kepercayaan pada publik bahwa Indonesia bisa dihasilkan ulang dengan satu radical break,” ucap Rocky.

    Sebagai solusi atas potensi krisis itu, Rocky menaruh harapan pada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil keputusan tegas.

    Ia pun mengingatkan, agar Presiden Prabowo tidak tersandera oleh transaksi politik saat Pemilu.

    “Presiden tidak boleh tersandera oleh hasil transaksi dia ketika pemilu, karena pemilu sudah selesai.”

    “Dia adalah Presiden yang harus bisa mengambil keputusan artinya keputusan dia harus otentik, bukan lagi hasil ‘dagang sapi’ dengan partai-partai sebelumnya,” beber dia.

    Rocky percaya jika Presiden Prabowo berani mengambil tindakan tegas dan meninggalkan pola-pola lama, Indonesia bisa menjadi lebih baik dari saat ini.

    “Dengan cara itu kita bisa ucapkan satu waktu pada generasi yang menunggu 2029 bahwa kita bergerak ke arah Indonesia yang masuk akal.”

    “Kita meninggalkan Indonesia yang dungu, dan demi kemasukakalan itu, kita minta Presiden Prabowo menjadi leader (pemimpin), bukan sekadar dealer (pedagang),” pungkasnya.

  • Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah Megapolitan 22 Desember 2025

    Rismon Sianipar Sakit Hati Buku Jokowi’s White Paper Disebut Bukan Karya Ilmiah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengaku sakit hati karena buku Jokowi’s White Paper yang disusunnya bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma disebut bukan karya ilmiah.
    Menurut dia, pendapat 20 ahli yang sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tak serta merta bisa memutuskan bahwa bukunya tak memiliki nilai ilmiah.
    ”Penjelasan Divhumas (Polda Metro Jaya) yang membuat kami sakit hati. Hanya dengan menanyai 20 ahli, langsung disimpulkan buku kami ‘Jokowi’s White Paper’ itu tidak ilmiah. Sekarang kepolisian sudah keluar dari arena permainan yang diatur undang-undang,” tutur Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2025).
    Menurut dia, bukan kapasitas kepolisian untuk menilai sebuah karya termasuk kategori karya ilmiah atau tidak.
    Rismon memaparkan pengalaman panjang sebagai ahli yang meneliti citra digital yang tertuang dalam beberapa jurnal ilmiah dalam 20 tahun terakhir.
    Seperti pada Jurnal Teknik Teknologi Industri Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan Teknik Informatika dan Teknik Elektro Universitas Kristen Petra Surabaya sejak 2002 lalu.
    Menurut dia, bantahan atas karya ilmiah harus dapat dibuktikan secara tertulis.
    “Kalau ingin membantah, kata dosen saya, ‘
    Maka yang wajib Anda lakukan adalah buktikan dan tuliskan. Inilah peradaban bangsa kita, bukan dengan narasi’,
    ” tutur dia, mengutip perkataan dosennya.
    Kuasa hukumnya, Refly Harun, juga menyoroti hal ini. Ia meragukan polisi telah benar-benar membaca buku yang ditulis Rismon.
    “Mungkin saja membeli tapi membaca tidak. Bagaimana Anda bisa mengatakan sebuah buku ilmiah atau tidak kalau Anda tidak membacanya,” kata dia di kesempatan yang sama.
    Adapun pernyataan yang membuat Rismon sakit hati disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
    “Semua orang berhak untuk melakukan analisa, menggunakan suatu aplikasi, suatu edukasi keilmuan, silakan. Tetapi tadi yang disampaikan oleh direktur, ini adalah harus berdasarkan keilmuan, akademis, dan saintifik, bersertifikasi,” jelas Budi kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
    Ia mempertanyakan sertifikasi resmi Rismon yang spesifiknya meneliti ijazah.
    “Boleh saja (dia ahli), tapi apakah dia punya sertifikasi khusus terkait penelitian ijazah itu? Kan harus didalami,” ujar Budi.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    Para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    GELORA.CO – Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo merespons terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Gatot, Kapolri telah membangkang terhadap konstitusi terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian-lembaga.

    Gatot berpandangan, Perpol Nomor 10 tahun 2025 upaya membangun ‘superbodi’ dan dapat meruntuhkan fondasi negara hukum.

    Perpol tersebut, kata dia, bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 Ayat 3 yang menyatakan anggota Polri hanya boleh masuk jabatan sipil jika berhenti atau pensiun dari dinas.

    Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

    “Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945,” tegasnya dalam forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, mengutip Minggu, 21 Desember 2025.

    “Ketika Kapolri berani mengijaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal,” imbuhnya.

    Dia juga menyebut, perpol itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 19 Ayat 3.

    Gatot menyebut, Polri sedang memetakan pengaruh ke semua sektor strategis negara saat menempatkan polisi aktif duduk kementerian-lembaga. Dia mencontohkan BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, hingga BNN.

    “Keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi,” sebutnya.

    “Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir,” lanjutnya.

    Gatot juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap Polri imbas terlibatnya oknum dalam narkoba dan judi online, serta penegakan hukum tebang pilih.

    “Kelompok kritis justru mudah diproses, sementara perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan,” pungkasnya.***

  • Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal

    GELORA.CO – Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo merespons terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Menurut Gatot, Kapolri telah membangkang terhadap konstitusi terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian-lembaga.

    Gatot berpandangan, Perpol Nomor 10 tahun 2025 upaya membangun ‘superbodi’ dan dapat meruntuhkan fondasi negara hukum.

    Perpol tersebut, kata dia, bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 Ayat 3 yang menyatakan anggota Polri hanya boleh masuk jabatan sipil jika berhenti atau pensiun dari dinas.

    Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.

    “Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945,” tegasnya dalam forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, mengutip Minggu, 21 Desember 2025.

    “Ketika Kapolri berani mengijaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal,” imbuhnya.

    Dia juga menyebut, perpol itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 19 Ayat 3.

    Gatot menyebut, Polri sedang memetakan pengaruh ke semua sektor strategis negara saat menempatkan polisi aktif duduk kementerian-lembaga. Dia mencontohkan BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, hingga BNN.

    “Keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi,” sebutnya.

    “Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir,” lanjutnya.

    Gatot juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap Polri imbas terlibatnya oknum dalam narkoba dan judi online, serta penegakan hukum tebang pilih.

    “Kelompok kritis justru mudah diproses, sementara perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan,” pungkasnya.***

  • Gibran Gagal Wujudkan Janji 19 Juta Lapangan Kerja

    Gibran Gagal Wujudkan Janji 19 Juta Lapangan Kerja

    GELORA.CO -Janji kampanye Gibran Rakabuming Raka saat kampanye Pilpres 2024 untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja hingga kini belum terwujud.

    “Realitas hari ini berkata lain,” sindir Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025. 

    Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat bahwa penyumbang pengangguran tak hanya dari SD, SMP, SMA, bahkan hingga ke lulusan S2 dan S3.

    Gatot mengatakan, dari data LPEM FEB UI, kategori penganggur dan putus asa dari jenjang pendidikan tinggi adalah sebanyak 45.000 lulusan S1 dan lebih dari 6.000 adalah mereka yang menamatkan kuliah program pascasarjana atau S2 dan S3.

    “Pendidikan tinggi tidak menjamin pekerjaan layak. Negara gagal menyediakan lapangan kerja,” kata Gatot. 

    Gatot melanjutkan, kondisi diperparah dengan masuknya tenaga kerja asing dalam jumlah besar, seperti di Kawasan Industri Strategis Morowali, Sulawesi Tengah.

    “Ini jadi perhatian serius, apakah negara memprioritaskan tenaga kerja Indonesia di negeri sendiri,” pungkas Gatot.

    Sumber: RMOL 

  • Gatot Nurmantyo: Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi

    Gatot Nurmantyo: Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi

    GELORA.CO -Institusi Polri hari ini sedang mengalami krisis kepercayaan nasional. 

    Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengatakan, publik menyaksikan dengan jelas keterlibatan oknum Polri dalam kasus narkoba dan judi online, praktik penegakan hukum tebang pilih, perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan.

    “Sementara kelompok kritis dan oposisi, seperti KAMI mudah diproses,” kata Gatot dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025.

    Yang lebih memprihatinkan, menurut Gatot, alih-alih melakukan reformasi total, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penempatan Anggota Polri Aktif untuk Duduk di Jabatan di Luar Polri. 

    Menurut Perpol tersebut ada 17 jabatan di instansi lain yang bisa dimasukkan para pejabat Polri.

    “Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi,” kata Gatot.

    Gatot menekankan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga bertentangan dengan dua undang-undang. 

    Pertama, Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

    Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Di samping itu juga bertentangan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang tegas  melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali pensiun atau mengundurkan diri