Tag: Razman Nasution

  • Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis

    Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis

    Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Aksi pengacara
    Razman Arif Nasution
    yang mengamuk di ruang sidang
    Pengadilan Negeri Jakarta Utara
    (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu berbuntut panjang.
    Pengacara kondang ini kini mesti menghadapi kemungkinan terjerat pidana setelah dilaporkan oleh PN Jakut ke
    Bareskrim Polri
    .
    Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim ini diterima polisi pada Selasa (11/2/2025).
    “Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
    Maryono mengatakan, kedatangan pihak PN Jakut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung yang mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
    Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, juga hadir langsung untuk melaporkan kejadian yang dinilai menodai marwah persidangan ini.
    Maryono mengatakan, mereka melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
    “Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” kata dia.
    Maryono enggan menyebutkan peristiwa spesifik mana yang dilaporkannya, apakah itu momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara ‘ngamuk’ hingga naik ke atas meja.
    Maryono mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
    Namun, dia tidak menyebutkan nama selain Razman yang diduga terlibat.
    “Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” kata dia.
    Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu:
    Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
    Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
    dan Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
    Razman merupakan terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
    Pada Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan dalam persidangan tersebut.
    Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan, Razman pun emosi.
    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman.
    “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.
    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
    “Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.
    “Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.
    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
    Dalam suasana panas itu, Razman menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
    Tak hanya itu, salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
    Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Firdaus Oiwobo Koar-koar Kalahkan Hotman Paris, Santai Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia

    Firdaus Oiwobo Koar-koar Kalahkan Hotman Paris, Santai Dipecat dari Kongres Advokat Indonesia

    TRIBUNJATIM.COM – Firdaus Oiwobo koar-koar kalahkan Hotman Paris.

    Untuk diketahui, Firdaus Oiwobo kini banjir hujatan gegara aksinya naik meja sidang. 

    Hal itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), Firdaus Oiwobo menjadi tim kuasa hukum Razman Nasution. 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Hotman Paris yang menyaksikan insiden itu pun meminta Firdaus Oiwobo dilarang berpraktik sebagai pengacara di Indonesia.

    Mengetahui kecaman Hotman Paris, Firdaus Oiwobo beri jawaban menohok.

    Firdaus Oiwobo menyatakan demikian setelah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten yang menurut dia, telah menjelaskan kepada msyarakat mengenai masalahnya.

    “Menurut hukum tata negara, mana bisa pengacara yang bersumpah kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, yang dilegalkan negara mau dicabut sembarangan,” kata dia pada video yang dipostingnya di akun Instagramnya @m.firdausoiwobo_sh, Selasa (11/2/2025).

    Ditegaskannya bahwa banyak pengacara yang sudah dipenjara karena kasus hukum, masih tetap menjadi pengacara.

    Ia pun menyindir Hotman Paris, pengacara dengan reputasi internasional tersebut. 

    “Banyak pengacara yang sudah dipenjara saja karena kasus mencuri uang negara dan lain-lain masih bisa jadi pengacara, bagaimana itu pelajaran hukumnya si pengacara internasional, sudahlah, sudah kalah lagi aja kamu sama saya, sudah kalah lagi Hotman Paris, jangan teriak-teriak, tuh dengar tuh, Mahkamah Agung lo yang ngomong,” terangnya.

    Walaupun keanggotaannya sudah dicabut dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Oiwobo mengklaim hal itu tak menghalanginya beracara.

    “Walaupun firdaus sudah dicabut, sudah dipecat oleh KAI, dia sudah masuk lagi Feradi WPI itulah caranya,” lanjut dia.

    Postingan Oiwobo langsung dibanjiri komentar netizen. Sebagian besar menghujatnya.

    Mereka tak percaya ucapan yang disampaikan Oiwobo.

    “Bang kita tuh follow lu bukan karena suka, tapi karena mau menghujat.”

    “Mantap ketua, dihina tidak tumbang dipuji tidak pernah.”

    “Perasaan Mahkamah Agung enggak ngomong gitu ya, tapi tetap semangat ya bang aku terhibur.”

    FIRDAUS NAIK MEJA SIDANG – Klarifikasi kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo soal aksinya naik meja sidang, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). (KOLASE YouTube cumicumi – Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

    Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, menurut Hotman Paris, aksi Firdaus Oiwobo nai meja sidang, seperti mencederai proses pengadilan. 

    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari Kompas TV. 

    Hotman meminta polisi segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan di hadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan.

    Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.

     “Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan,” ujar Hotman Paris.

    Hotman mengaku ia sudah kirimkan surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung lantaran tindakan Firdaus tak bisa termaafkan agar Firdaus Oiwobo dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum.

    Menurut Hotman Paris, tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.

    RAZMAN VS HOTMAN DI RUANG SIDANG – Ricuh persidangan kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Hotman Paris kuak jurus agar selamat dari amukan Razman Nasution. (KOLASE Instagram/hotmanparisofficial – Istimewa/Tribunnews.com)

    Hotman berharap Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.

    “Tadi saya sudah kirim surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung agar dia yang menginjak-injak meja sidang itu, dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum,” katanya.  

    Ia juga mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.

    “Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak,” ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.

    Ini, kata Hotman adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia sehingga mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia.

    “Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana,” imbuhnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

    Berita tentang Firdaus Oiwobo lainnya

  • Nasib Razman dkk Imbas Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang, Dipolisikan PN Jakut, Terjerat 3 Pasal

    Nasib Razman dkk Imbas Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang, Dipolisikan PN Jakut, Terjerat 3 Pasal

    TRIBUNJATIM.COM – Pengacara Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya dipolisikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). 

    Hal ini buntut kegaduhan yang terjadi saat persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Keributan terjadi karena Razman Nasution teriak-teriak minta persidangan digelar terbuka. 

    Suasana semakin ricuh ketika Firdaus Oiwobo, tim kuasa hukum Razman Nasution naik meja di ruang persidangan. 

    Kini, pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawan (dkk) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (11/2/2025). 

    Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. 

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan, laporan itu melanjutkan insiden keributan antara Razman dengan Hotman Paris Hutapea yang terjadi di ruang sidang pada Kamis, 6 Februari 2025. 

    Pada sidang tersebut, Razman duduk sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris.

    “Ya betul, jelas kegaduhan yang terjadi di dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors dan berjalannya sidang,” ucap Maryono di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

    “Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Nasution dan kawan-kawan. Ya kita belum bisa menghitung ya jumlahnya (yang kami laporkan). Setidak-tidaknya lebih dari dua (yang kami laporkan),” lanjut Maryono. 

    Maryono mengatakan, Razman CS dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.

    Maryono mengatakan, laporan itu adalah tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung yang meminta pihak pengadilan untuk melaporkan Razman dan kawan-kawan (dkk). 

    “Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga sudah (megadukan kericuhan ini ke) pengadilan tinggi, jadi seperti itu ini atas nama lembaga (kami melaporkan Razman CS),” kata Maryono. 

    Terakhir, Maryono mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Utara menunggu penyidik untuk menyelidiki laporan tersebut.

    “Ya itu sudah kami laporkan itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik. Nanti gimana penyidik akan menindaklanjutinya gimana,” tutur Maryono.

    HOTMAN VS RAZMAN – Perseteruan pengacara Hotman Paris dan Razman Nasution memanas saat bertemu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Razman Nasution murka curiga hakim tidak netral dalam menangani kasus ini. (KOLASE Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah – Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi saksi ketegangan Razman Arif Nasution pada Kamis (6/2/2025). 

    Suasana ricuh terjadi ketika Razman, yang tengah menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, meluapkan emosinya kepada Hotman Paris. 

    Ketegangan memuncak saat salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tiba-tiba naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.

    Insiden ini sontak menarik perhatian publik dan viral di media sosial.

    Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka. 

    Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan, yang membuatnya semakin emosional. 

    “Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman. 

    “Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.

    Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim. 

    Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk. 

    Dalam suasana panas itu, Razman terlihat menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.

    Berita Viral lainnya

  • Ribut di Ruang Sidang hingga Naik Meja, PN Jakut Laporkan Razman Dkk ke Polisi – Page 3

    Ribut di Ruang Sidang hingga Naik Meja, PN Jakut Laporkan Razman Dkk ke Polisi – Page 3

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, membeberkan kronologi atau detik-detik sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea yang digelar Kamis (6/2/2025), lalu berakhir ricuh. Terdakwa dalam kasus ini, yakni Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh.

    Maryono menyesalkan sidang ricuh. Menurutnya, ricuh tak perlu terjadi karena pengumuman dan arahan Ketua Majelis Hakim pada hari itu sangat jelas. Para peserta sidang seharusnya mematuhi arahan Ketua Majelis Hakim.

    Maryono membeberkan, sidang kasus pencemaran nama baik dimulai pukul 10.30 sampai pukul 11.00. Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada terdakwa, tim kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum.

    “Intinya bahwa salah satu hakim anggota berhalangan hadir, sehingga diganti hakim yang lain dan itu pakai penetapan untuk sementara saja. Selama hakim anggota yang satu itu melaksanakan dinasnya sampai selesai,” kata Maryono.

    Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/2/2025), Maryono menguak sidang kemarin beragenda mendengar para saksi. Salah satunya, saksi pelapor yakni Hotman Paris Hutapea.

    “Saksi dihadirkan Pak Jaksa tiga orang salah satunya adalah saksi pelapor, Hotman Paris. Setelah dicek satu-satu identitasnya kemudian sudah dilakukan penyumpahan atau janji, pelapor diperiksa yang pertama kali,” ujar Maryono.

    Setelah saksi diperiksa identitasnya dan disumpah, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa persidangan dinyatakan tertutup untuk umum khusus untuk kesaksian Hotman Paris. Ini bukan tanpa alasan.

    “Karena sudah dipelajari oleh Majelis Hakim dalam musyawarahnya itu bahwa isi berita acara mengandung hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan,” ia menyambung.

    Maryono menjelaskan, dari situlah, terdakwa dan penasihat hukum melakukan hal-hal yang tak perlu terjadi di ruang sidang. Andai kubu Razman Nasution keberatan, sebenarnya disediakan ruang khusus untuk menyampaikannya.

    Perintah hakim seharusnya dipatuhi. “Yang terjadi seperti itu sehingga sempat diskors kurang lebih 1 jam kemudian dibuka kembali. Ternyata tetap saja ribut, tetap saja ada hal yang tidak diinginkan,” Maryono mengahiri.

    Tidak hanya berdebat dengan Hakim Ketua, Razman bahkan menggebrak meja sidang, mendekati kursi saksi tempat Hotman Paris duduk, dan menciptakan suasana yang semakin tidak kondusif. Kericuhan semakin membesar hingga polisi terpaksa mengamankan ruang sidang.

    Baca Kronologi Sidang Razman Nasution dan Hotman Paris Ricuh, Sidang Akhirnya Ditunda

  • Sosok Iqlima Kim, Asisten Hotman Paris Penyebab Perseteruan Razman VS Hotman

    Sosok Iqlima Kim, Asisten Hotman Paris Penyebab Perseteruan Razman VS Hotman

    Sosok Iqlima Kim, Asisten Hotman Paris Penyebab Perseteruan Razman VS Hotman 

    TRIBUNJATENG.COM- Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution masih berlanjut.

    Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

     

    Kronologi Awal

    Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.

    Saat itu Iqlima Kim datang ke Razman mengaku dilecehkan Hotman Paris. Kala itu, Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum Iqlima Kim. Di tengah jalan, mereka pecah kongsi. Kasus ini menggegerkan jagat maya pada 2022.

     

    “Saat itu Iqlima Kim benar-benar marah pada Hotman, mencari kuasa hukum, bahkan ada rilis di media bahwa dia dicabuli. Dia datang ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ada yang ber-statement dia dilecehkan,” tutur Razman.

    Razman menegaskan semua yang disampaikan mengenai dugaan pelecehan yang dialami oleh Iqlima Kim adalah berdasarkan keterangan dari mantan Aspri Hotman Paris itu.

    ‘Semua yang kita sampaikan, itu semua dari klien kita bagaimana dia dilecehkan, bagaimana dia merasa dipermalukan,” pungkasnya.

    Namun di tengah perjalanan kasus pelecehan Iqlima Kim, mantan asisten Hotman Paris itu mencabut pernyataannya.

    Tiba-tiba Iqlima Kim mengaku tidak ada pelecehan dari Hotman Paris.

     

     

    Sosok Iqlima Kim.

    Iqlima Kim kondang setelah diumumkan oleh Hotman Paris menjadi asisten pribadinya

    Dia sebelumnya adalah seorang model dan pemain sinetron

    Namun, beberapa waktu kemudian, Iqlima Kim memutuskan mundur sebagai asisten pribadi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

    Mundurnya Iqlima Kim sebagai asisten Hotman Paris Hutapea itu dilakukan setelah mengaku mengalami tindak pelecehan.

    Namun, belakangan, saat dirinya dikabarkan jadi tersangka atas laporan Hotman, Iqlima menyebut bahwa dirinya tak pernah dilecehkan Hotman.

    PELECEHAN. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membantah telah melakukan tindak pelecehan terhadap Iqlima Kim, Jumat (29/4/2022). Iqlima Kim adalah pemain sinetron dan konten kreator yang pernah menjadi salah satu asisten pribadi Hotman Paris Hutapea. (Instagram Hotman Paris Hutapea)

    Di sisi lain, Hotman Paris menyanggah pengakuanIqlima Kim terkait dugaan pelecehan oleh dirinya.

    Hotman Paris mengatakan diajak nikah bukanlah pelecehan seksual.

    Di sisi lain Hotman menyebut bahwa dirinya tidak pernah mengajak nikah.

    “Diajak nikah bukanlah pelecehan seksual dan saya tidak pernah mengajak menikah, bagaimana mungkin saya mengajak nikah cewek seperti itu, aduh Hotman yang sangat nge top begini masak mengajak nikah ? artis juga kagak,” kata Hotman melalui keterangan tertulis, Jumat (29/4/2022).

    Bahkan, kata Hotman, Kim tak bisa menjelaskan bentuk pelecehan seksual yang dimaksudkan.

    “Bahkan dia tidak bisa uraikan pelecehan seksual yang mana. Katanya mau dicium di mobil Lexus itu juga tidak benar, kalau mau dicium kan bisa menolak, kecuali dipaksa,” tegas Hotman.

    (*)

     

  • Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    GELORA.CO  – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

  • Pakai Baju Toga, Razman Nasution Sambangi Komisi III DPR: Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter – Halaman all

    Pakai Baju Toga, Razman Nasution Sambangi Komisi III DPR: Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. (Grid.ID/Ulfa Lutfia)

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    MA: Contempt of Court

    Gedung Mahkamah Agung (MA) (mahkamahagung.go.id)

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Iqlima Kim (tengah), dan Razman Arif Nasution (kanan) – (Tangkap layar kanal YouTube Cumicumi)

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

     

  • Razman Nasution Ngamuk-ngamuk di Gedung MA, Singgung Kasus Zarof Ricar

    Razman Nasution Ngamuk-ngamuk di Gedung MA, Singgung Kasus Zarof Ricar

    loading…

    Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Keduanya mengenakan toga advokat.

    Terdapat beberapa orang lainnya yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi) dalam rombongan Razman.

    Kedatangannya untuk meminta MA mengganti Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkaranya. “Kami meminta MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengganti hakim yang bersangkutan,” ujar Razman.

    Dia kecewa langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi. Dengan nada tinggi, Razman kemudian menyinggung mantan pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.

    “Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Ricar Rp1 triliun,” katanya.

    MA mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). MA menegaskan tindakan itu telah melecehkan marwah pengadilan.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan di ruang persidangan PN Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” ujar Juru Bicara MA Yanto, Senin (10/2/2025).

    Dia meminta PN Jakarta Utara mengusut kasus tersebut ke ranah hukum dan etik. Dia juga mendesak PN Jakarta Utara melaporkan Razman ke polisi juga ke organisasi advokat tempatnya bernaung.

    (jon)

  • Alasan Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang Bela Razman Nasution, Hotman Paris: Tragedi di Pengadilan

    Alasan Firdaus Oiwobo Naik Meja Sidang Bela Razman Nasution, Hotman Paris: Tragedi di Pengadilan

    TRIBUNJATIM.COM – Tim kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo buka suara mengenai aksinya naik meja di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

    Persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

    Diketahui, Razman Nasution menjadi terdakwa dalam kasus yang dilaporkan Hotman Paris tersebut. 

    Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara panas gegara Razman Nasution minta sidang terbuka, namun ditolak oleh hakim.

    Suasana menjadi semakin ricuh saat Razman Nasution mendadak menghampiri Hotman Paris

    Di tengah situasi tersebut, Firdaus Oiwobo memperkeruh suasana dengan naik ke atas meja di ruang sidang.

    Aksi tak pantas Firdaus Oiwobo ini pun banjir hujatan. Tim kuasa hukum Razman Nasution ini dianggap menghina pengadilan. 

    Mengetahui sikapnya jadi sorotan, Firdaus Oiwobo klarisikasi alasannya naik meja ruang sidang. 

    “Jadi hari ini adalah hari bersejarah di mana secara tidak sengaja dan spontan saya sudah ada di atas meja. Demi Allah, demi Rasulullah wallahi entah karena saya gelap mata, entah karena saya terlalu berlebihan ingin membela klien saya,” kata Firdaus di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025).

    Firdaus sendiri mengaku bingung karena baru menyadari dirinya naik ke atas meja.

    Dia pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membagikan CCTV yang merekam kejadian itu.

    “Saya tidak memperhatikan lagi bagaimana cara saya naik ke atas meja makanya saya meminta kepada PN Jakarta Utara untuk membuka CCTV karena itu masih menjadi pertanyaan saya. Kenapa saya bisa jadi di atas meja,” jelas Firdaus.

    Dia berani bersumpah bahwa aksinya tersebut dilakukan secara spontan.

    Firdaus bahkan mempertanyakan dirinya yang bisa melakukan hal seperti itu.

    Sebab, pada saat itu, jarak antara kursi kuasa hukum dan meja begitu sempit sehingga kurang memungkinkan untuk dirinya naik ke atas meja.

    “Demi Allah demi Rasulullah kafir saya. Saya akan menjadi orang kafir kalau saya bohong. Karena itu posisi sempit. Di belakang meja, di belakang kursi. Di sananya pengacaranya semua. Ini yang jadi pertanyaan saya,” tandasnya.

    Hotman Paris laporkan Firdaus Oiwobo ke MK

    PENGACARA NAIK MEJA – Hotman Paris surati Mahkamah Agung (MA) soal aksi tim pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo naik meja sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Dinilai menghina pengadilan. (KOLASE Youtube Intens Investigasi – YouTube/TRANS7 OFFICIAL)

    Menurut Hotman Paris, aksi Firdaus Oiwobo mencederai proses pengadilan. 

    “Tragedi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seorang pengacara pakai jubah, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja tim kuasa hukum di hadapan publik,” ujar Hotman, Kamis, dikutip dari Kompas TV. 

    Hotman meminta polisi segera memproses secara pidana oknum pengacara itu karena telah menghina pengadilan di hadapan semua kamera, di hadapan begitu banyak pengunjung pengadilan.

    Tak cuma mencolek Otto Hasibuan, Hotman Paris juga menyenggol Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara.

     “Dan kepada Bapak Kapolda dan Kapolres Jakarta Utara agar segera proses, karena telah menghina pengadilan,” ujar Hotman Paris.

    Hotman mengaku ia sudah kirimkan surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung lantaran tindakan Firdaus tak bisa termaafkan agar Firdaus Oiwobo dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum.

    Menurut Hotman Paris, tindakan Firdaus Oiwobo adalah sikap yang brutal.

    Hotman berharap Otto Hasibuan dapat mengusulkan kepada Mahkamah Agung agar Firdaus Oiwobo tak lagi diizinkan menjadi pengacara.

    “Tadi saya sudah kirim surat pengaduan ke Ketua Mahkamah Agung agar dia yang menginjak-injak meja sidang itu, dilarang untuk praktik sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum,” katanya.  

    Ia juga mencolek rekannya sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, Otto Hasibuan.

    “Halo rekan saya Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko bidang hukum, coba anda lihat viral dimana-mana, ada seorang advokat di dalam persidangan pakai jubah advokat, naik ke meja persidangan, dan menginjak-injak,” ucap Hotman Paris dikutip TribunJakarta.com dari Instagram.

    Ini, kata Hotman adalah kebrutalan pertama dalam sejarah hukum Indonesia sehingga mengharapkan agar Otto Hasibuan segera mengusulkan kepada Ketua Mahkaman Agung agar pengacara ini tidak diizinkan praktek sebagai pengacara di seluruh wilayah hukum Indonesia.

    “Rekan Otto bisa melihat sudah viral ini dimana-mana,” imbuhnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

    Berita tentang Hotman Paris lainnya

  • Alasan Razman Ingin Sidang Terbuka, Ngaku Punya Bukti Chat Hotman Paris dan Iqlima 

    Alasan Razman Ingin Sidang Terbuka, Ngaku Punya Bukti Chat Hotman Paris dan Iqlima 

    Alasan Razman Ingin Sidang Terbuka, Ngaku Punya Bukti Chat Hotman Paris dan Iqlima 

    TRIBUNJATENG.COM- Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) berakhir ricuh.

    Razman tak terima saat Majelis Hakim menetapkan persidangan secara tertutup. Razman ingin sidang digelar terbuka.

    Razman mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.

    Selain itu, menurutnya, Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.

    Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.

    “Terbuka,” teriak Razman.

    Ia mengaku punya bukti Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap asistennya, Iqlima Kim.

    Pihak Razman Nasution mengklaim telah mengantongi bukti penting untuk menyerang balik Hotman Paris.

    “Hotman dan Iqlima Kim masing-masing membuat pengakuan berbeda-beda, Iqlima Kim mengaku dilecehkan, Hotman mengaku tidak dilecehkan dan suka sama suka,” kata Razman Arif Nasution usai sidang ditunda oleh majelis hakim PN Jakut.

     

    “Ini akan kita buktikan karena chattingan itu ada di situ menyangkut p*yud*r* juga menyangkut v*gin* juga,” sambungnya.

    Ida Netty, salah satu tim kuasa hukum Razman Nasution mengatakan semua bukti sudah disiapkan. Termasuk sebuah flashdisk.

    “Di dalam ini sudah siapkan. Saya akan tayangkan jika itu diperlukan, tanpa perlu di-blur. Tidak begitu cara hakim. Oke yang rasanya membuat malu orang lain, kita blur, bukan ditutup untuk umum,” 

    Ia menjelaskan flashdisk tersebut berisi chat mesra Hotman Paris dengan Iqlima Kim.

    Salah satunya membicarakan soal bagian tubuh Iqlima Kim.

    “Itu di BAP, dia (Hotman Paris) bilang mimiknya (payudara) keras, berarti dioperasi, kecewa. Jadi, siapa yang mesum?” ungkap Ida.

    Pengacara Razman Nasution itu juga mengaku mengantongi bukti kalau Hotman Paris pernah check in dengan asistennya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.

    (*).