Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aksi pengacara
Razman Arif Nasution
yang mengamuk di ruang sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
(PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu berbuntut panjang.
Pengacara kondang ini kini mesti menghadapi kemungkinan terjerat pidana setelah dilaporkan oleh PN Jakut ke
Bareskrim Polri
.
Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim ini diterima polisi pada Selasa (11/2/2025).
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Maryono mengatakan, kedatangan pihak PN Jakut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung yang mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, juga hadir langsung untuk melaporkan kejadian yang dinilai menodai marwah persidangan ini.
Maryono mengatakan, mereka melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” kata dia.
Maryono enggan menyebutkan peristiwa spesifik mana yang dilaporkannya, apakah itu momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara ‘ngamuk’ hingga naik ke atas meja.
Maryono mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
Namun, dia tidak menyebutkan nama selain Razman yang diduga terlibat.
“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” kata dia.
Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu:
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
dan Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Razman merupakan terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan dalam persidangan tersebut.
Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan, Razman pun emosi.
“Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman.
“Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.
Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
“Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.
“Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.
Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
Dalam suasana panas itu, Razman menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
Tak hanya itu, salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Razman Nasution
-
Ribut di Ruang Sidang hingga Naik Meja, PN Jakut Laporkan Razman Dkk ke Polisi – Page 3
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, membeberkan kronologi atau detik-detik sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea yang digelar Kamis (6/2/2025), lalu berakhir ricuh. Terdakwa dalam kasus ini, yakni Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh.
Maryono menyesalkan sidang ricuh. Menurutnya, ricuh tak perlu terjadi karena pengumuman dan arahan Ketua Majelis Hakim pada hari itu sangat jelas. Para peserta sidang seharusnya mematuhi arahan Ketua Majelis Hakim.
Maryono membeberkan, sidang kasus pencemaran nama baik dimulai pukul 10.30 sampai pukul 11.00. Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada terdakwa, tim kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum.
“Intinya bahwa salah satu hakim anggota berhalangan hadir, sehingga diganti hakim yang lain dan itu pakai penetapan untuk sementara saja. Selama hakim anggota yang satu itu melaksanakan dinasnya sampai selesai,” kata Maryono.
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/2/2025), Maryono menguak sidang kemarin beragenda mendengar para saksi. Salah satunya, saksi pelapor yakni Hotman Paris Hutapea.
“Saksi dihadirkan Pak Jaksa tiga orang salah satunya adalah saksi pelapor, Hotman Paris. Setelah dicek satu-satu identitasnya kemudian sudah dilakukan penyumpahan atau janji, pelapor diperiksa yang pertama kali,” ujar Maryono.
Setelah saksi diperiksa identitasnya dan disumpah, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa persidangan dinyatakan tertutup untuk umum khusus untuk kesaksian Hotman Paris. Ini bukan tanpa alasan.
“Karena sudah dipelajari oleh Majelis Hakim dalam musyawarahnya itu bahwa isi berita acara mengandung hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan,” ia menyambung.
Maryono menjelaskan, dari situlah, terdakwa dan penasihat hukum melakukan hal-hal yang tak perlu terjadi di ruang sidang. Andai kubu Razman Nasution keberatan, sebenarnya disediakan ruang khusus untuk menyampaikannya.
Perintah hakim seharusnya dipatuhi. “Yang terjadi seperti itu sehingga sempat diskors kurang lebih 1 jam kemudian dibuka kembali. Ternyata tetap saja ribut, tetap saja ada hal yang tidak diinginkan,” Maryono mengahiri.
Tidak hanya berdebat dengan Hakim Ketua, Razman bahkan menggebrak meja sidang, mendekati kursi saksi tempat Hotman Paris duduk, dan menciptakan suasana yang semakin tidak kondusif. Kericuhan semakin membesar hingga polisi terpaksa mengamankan ruang sidang.
Baca Kronologi Sidang Razman Nasution dan Hotman Paris Ricuh, Sidang Akhirnya Ditunda
-

Razman Nasution Ngamuk-ngamuk di Gedung MA, Singgung Kasus Zarof Ricar
loading…
Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Keduanya mengenakan toga advokat.
Terdapat beberapa orang lainnya yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi) dalam rombongan Razman.
Kedatangannya untuk meminta MA mengganti Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkaranya. “Kami meminta MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengganti hakim yang bersangkutan,” ujar Razman.
Dia kecewa langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi. Dengan nada tinggi, Razman kemudian menyinggung mantan pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.
“Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Ricar Rp1 triliun,” katanya.
MA mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). MA menegaskan tindakan itu telah melecehkan marwah pengadilan.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan di ruang persidangan PN Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” ujar Juru Bicara MA Yanto, Senin (10/2/2025).
Dia meminta PN Jakarta Utara mengusut kasus tersebut ke ranah hukum dan etik. Dia juga mendesak PN Jakarta Utara melaporkan Razman ke polisi juga ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
(jon)
-

Alasan Razman Ingin Sidang Terbuka, Ngaku Punya Bukti Chat Hotman Paris dan Iqlima
Alasan Razman Ingin Sidang Terbuka, Ngaku Punya Bukti Chat Hotman Paris dan Iqlima
TRIBUNJATENG.COM- Sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) berakhir ricuh.
Razman tak terima saat Majelis Hakim menetapkan persidangan secara tertutup. Razman ingin sidang digelar terbuka.
Razman mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.
Selain itu, menurutnya, Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.
Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.
“Terbuka,” teriak Razman.
Ia mengaku punya bukti Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap asistennya, Iqlima Kim.
Pihak Razman Nasution mengklaim telah mengantongi bukti penting untuk menyerang balik Hotman Paris.
“Hotman dan Iqlima Kim masing-masing membuat pengakuan berbeda-beda, Iqlima Kim mengaku dilecehkan, Hotman mengaku tidak dilecehkan dan suka sama suka,” kata Razman Arif Nasution usai sidang ditunda oleh majelis hakim PN Jakut.
“Ini akan kita buktikan karena chattingan itu ada di situ menyangkut p*yud*r* juga menyangkut v*gin* juga,” sambungnya.
Ida Netty, salah satu tim kuasa hukum Razman Nasution mengatakan semua bukti sudah disiapkan. Termasuk sebuah flashdisk.
“Di dalam ini sudah siapkan. Saya akan tayangkan jika itu diperlukan, tanpa perlu di-blur. Tidak begitu cara hakim. Oke yang rasanya membuat malu orang lain, kita blur, bukan ditutup untuk umum,”
Ia menjelaskan flashdisk tersebut berisi chat mesra Hotman Paris dengan Iqlima Kim.
Salah satunya membicarakan soal bagian tubuh Iqlima Kim.
“Itu di BAP, dia (Hotman Paris) bilang mimiknya (payudara) keras, berarti dioperasi, kecewa. Jadi, siapa yang mesum?” ungkap Ida.
Pengacara Razman Nasution itu juga mengaku mengantongi bukti kalau Hotman Paris pernah check in dengan asistennya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.
(*).
/data/photo/2025/02/10/67a9aa0d4c0d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





