Tag: Razman Nasution

  • Geger! Kronologi Hubungan Intim Vadel dan Lolly: Terjadi 10 Kali

    Geger! Kronologi Hubungan Intim Vadel dan Lolly: Terjadi 10 Kali

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengakuan mengejutkan datang dari putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly. Pasalnya, Lolly mengaku telah berhubungan intim dengan kekasihnya, Vadel Badjideh sebanyak 10 kali.

    “Pengakuan Lolly saat diperiksa di Polres Jakarta Selatan, dia mengaku sudah 10 kali berhubungan intim dengan Vadel,” kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dikutip dari channel YouTube, Selasa (18/2/2025).

    “Kemudian dia hamil pada 9 mei, lalu dia menggugurkan dengan cara makan pil dengan ditambah minuman Sprite,” ujarnya lagi.

    Razman Nasution menilai, dengan adanya pengakuan dari Lolly yang sudah melakukan aborsi maka masuk dalam tindak pidana yang harus di proses secara hukum.

    “Kalau dia (Lolly) hamil Mei 2024 dengan mengaku dia menggugurkan sendiri dengan cara memakan obat, kemudian dia mengaku video call dengan Vadel maka harus bisa dibuktikan pertama video call itu harus ada, harus ada digital forensik yang membuktikan bahwa Lolly dan Vadel video call ketika dia melakukan aborsi,” tegasnya.

    Razman Nasution mengatakan, tidak perlu dikatakan bahwa Lolly lolos, karena itu tidak ada. Kalau Lolly melakukan perbuatan tersebut, menurutnya anak perempuan Nikita Mirzani itu harus sadar dan tahu apa yang dilakukannya, meskipun Vadel tahu atau tidak.

    “Vadel bisa saja melarang, tetapi kalau dia tetap melakukannya, itu tetap tanggung jawab mereka. Mereka harus membuktikan siapa janin itu, tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan sepihak, apalagi jika keterangan diubah dan dianggap benar begitu saja. Itu tidak boleh,” tegas Razman Nasution.

    Ia juga menyebut bahwa Lolly mengaku kepada polisi telah berhubungan intim dengan Vadel Badjideh sebanyak 10 kali.

  • Babak Baru Kasus Vadel Badjideh, Lolly Mengaku Hamil

    Babak Baru Kasus Vadel Badjideh, Lolly Mengaku Hamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus TikTokers Vadel Alfajar Badjideh atas pelaporan Nikita Mirzani dengan dugaan tindak asusila anak dibawah umur masuk babak baru. Pasalnya, putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly mengaku hamil saat diperiksa Polres Jakarta Selatan.

    “Menurut keterangan penyidik yang dipertanyakan kepada saudara Vadel dan didengarkan dua kuasa hukum kami, yaitu Rahmat dan Dolly bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 Lolly itu mengaku hamil,” jelas kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dikutip dari channel YouTube, Selasa (18/2/2025).

    Razman Nasution kemudian menganalisa ucapan Lolly di depan penyidik Polres Jakarta Selatan yang mengaku hamil atas perbuatan Vadel Badjideh.

    “Lolly itu disebut hamil pada Mei 2024, dia datang ke Indonesia Maret. Namun ada keterangan-keterangan juga yang menyebutkan Januari, Februari. Sementara pada Januari dan Februari, Lolly masih berada di Inggris,” tuturnya.

    “Kalau pada Mei disebut dia hamil, lalu ada berita yang menyebar di medsos, perutnya membesar lalu kemudian mengecil. Rasanya, tidak logika. Kenapa? Saya tahu dari Ibu Dian yang merupakan seorang bidan, yang enam tahun melakukan praktik di Rumah Sakit Prihadi Medan,” tambahnya.

    Razman Nasution mengatakan, apabila usia kehamilan yang dialami Lolly pada saat itu berusia 1 atau 2 bulan maka kondisi perutnya belum dalam keadaan membesar.

    “Tidak mungkin umur 1 atau 2 bulan bisa membesar, karena di usia segitu masih bersifat darah. Dia baru kelihatan usia 4-5 bulan, jadi tidak logic itu. Jangan dikira Vadel ditahan segalanya kemenangan untuk NM, bisa jadi serangan balik,” tutup Razman Nasution.

  • 9
                    
                        Razman Mengaku Kecewa dengan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan
                        Megapolitan

    9 Razman Mengaku Kecewa dengan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan Megapolitan

    Razman Mengaku Kecewa dengan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat
    Razman Nasution
    mengaku kecewa dengan kliennya,
    Vadel Badjideh
    dan LM karena keduanya tak jujur dari awal sudah melakukan dugaan persetubuhan dan tindak aborsi.
    “Kalau dibilang kecewa, kecewalah, kenapa kok tidak bicara dari awal. Tapi, kami juga tidak bisa paksa apakah benar atau tidak, nanti kan ada persidangan,” ungkap Razman saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
    Di sisi lain, Razman mengaku sedih karena LM sempat bercerita begitu menderita selama tinggal dengan ibu kandungnya, yakni artis Nikita Mirzani.
    Bahkan, kata Razman, LM sempat tak lagi mau memanggil Nikita dengan sebutan ‘Ami’.
    Hal itu lah yang membuat Razman iba, sampai akhirnya mau membela LM dan Vadel secara mati-matian.
    Bahkan, Razman mengaku akan mundur jadi kuasa hukum Vadel dan LM jika keduanya berterus terang dari awal sudah melakukan persetubuhan, bahkan aborsi.
    “Bukankah istri saya sudah nanya sama kamu (LM), kalau dia waktu itu ngomong ke saya, di dalam mobil, saya pasti mundur karena sudah tidak benar,” tutur Razman.
    Namun, karena tak ada pengakuan persetubuhan, maka Razman dan tim terus membelanya.
    Razman juga mempertanyakan perubahan sikap LM yang drastis, sampai akhirnya membuat pengakuan mengejutkan dan berujung Vadel ditetapkan menjadi tersangka.
    “Saya melihat kalau dia (LM) kemarin masih mau berada di rumah aman, mungkin dia lebih independen,” pungkas Razman.
    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, LM (17).
    Dikatakan selama menjalin kasih, Vadel sudah berhubungan layaknya suami istri bersama LM di dua lokasi.Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, LM diduga hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.
    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan penghinaan hingga membuat gaduh dalam persidangan yang menjadikan Razman Arif Nasution dan kawan-kawan sebagai terlapor. Sebanyak 25 pertanyaan dilayangkan terhadapnya.

    “BAP saya sudah selesai hari ini, ada 25 pertanyaan,” ujar Hotman kepada wartawan, Senin, 17 Februari.

    Tapi tak disampaikan secara rinci apa saja yang digali kepolisian terhadapnya. Hanya disebutkan bila dalam proses pengambilan keterangan ada empat orang yang disorot, termasuk Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

    Dua orang lainnya yakni Ade Suryani dan Elida Neti yang merupakan istri dan salah satu kuasa hukum dari Razman Arif Nasution.

    “Ada empat nama yang disorot di BAP saya yaitu Razman Nasution, Firdaus, tiga yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak itu siapa? Elida Neti,” sebutnya.

    Selain itu, Hotman menyebut bila pada kasus ini ada beberapa hal yang menjadi atensi oleh kepolisian. Satu di antaranya terkait kalimat penghinaan terhadap majelis hakim.

    Diketahui, Razman sempat menyampaikan kata koruptor yang seolah ditujukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik.

    “Yang paling menyedihkan di sini dan yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah Semua kata-kata penghinaan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap Majelis Hakim dan Pengadilan Itu disiarkan secara live, disiarkan secara live dari mulai awal sidang sampai akhir,” ucap Hotman.

    “Termasuk kata-kata koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti, terus masih ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman, sama juga Neti dan juga waktu penyidik melihat jelas naiknya si Firdaus ke meja tidak ada yang maksa, benar-benar suka rela dan juga tidak ada sama sekali alasan dia gara-gara si Razman katanya mau dicekek atau mau apa itu tidak ada karena videonya ada semua,” sambungnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu sebagai tindak lanjut perintah atau arahan dari Mahkamah Agung (MA).

    Ada tiga pasal yang dilaporkan. Pertama, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan.

  • Razman dan Firdaus Akhirnya Minta Maaf ke MA Buntut Kegaduhan di PN Jakut

    Razman dan Firdaus Akhirnya Minta Maaf ke MA Buntut Kegaduhan di PN Jakut

    loading…

    Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo akhirnya datang dan meminta maaf ke Mahkamah Agung (MA) buntut kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Foto/Riyan Rizki Roshali

    JAKARTA – Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Mahkamah Agung (MA) buntut kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Keduanya akhirnya meminta maaf.

    Razman menjelaskan, permintaan maaf itu dilakukan atas perintah Dewan Etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu usai mendapatkan teguran keras dari organisasinya.

    “Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu, dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin. Di mana saya Razman Arief Nasution dengan Bapak Lecumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras, teguran keras, baik lisan dan tertulis,” kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Razman menyampaikan, permohonan maaf itu ditujukan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di PN Jakut.

    “Yang kedua, saya dengan Pak Lecu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya,” ujar dia.

    Dia menambahkan, permohonan maaf itu disampaikan melalui surat resmi kepada MA. Ia pun berharap Ketua MA Sunarto menyambut baik permohonan maafnya.

    “Kami tadi dengan Pak Lecu sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya,” tambah Razman.

  • Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution – Page 3

    Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris hadir di Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (17/2/2025). Dia datang memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Pemeriksaan ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya (dkk) ke Bareskrim Polri. Laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman dan kawan-kawannya teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri tertanggal Selasa, 11 Februari 2025.

    Hotman mengatakan, ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan.

    “Saya hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan, yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” kata dia kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Dalam kasus ini, Hotman mengatakan, Razman disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP, 217 KUHP, dan 335 KUHP.

    Adapun, ini terkait dengan sikap Razman di dalam ruangan pengadilan. Juga, sikap pengacara Firdaus Oiwobo yang naik ke meja di persidangan, serta emak-emak yang dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.

    “Itu kira-kira intinya. Kronologi kan ada sudah lihat begitu. Kalau sidang pertama sampai ketiga kan sidang terbuka tapi giliran saya sebagai saksi kan harus yang menjadi acara pembuktian. Menurut undang-undang apabila materi tentang asusila harus tertutup begitu hakim mengetok tertutup dia marah-marah,” ujar dia.

    “Karena dia sudah bawa begitu banyak TikTok sebagainya, dia mungkin mau pansos fashion show dan sebagainya di persidangan, padahal kan gue jauh lebih ganteng,” sambung dia.

    Hotman juga menanggapi permintaan maaf Razman. Dia menilai, hal itu tak dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

    “Bagaimana bisa permintaan maaf marwah pengadilan sudah begitu dihina begitu biarkan proses hukum berjalan, saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dkk akan jadi tersangka,” ujar dia.

  • Hotman Paris Ungkap Kronologi Kericuhan di Sidang Razman Nasution

    Hotman Paris Ungkap Kronologi Kericuhan di Sidang Razman Nasution

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Hotman Paris mengungkapkan kronologi kericuhan yang terjadi di persidangan akibat tuduhan yang dilayangkan Razman Arif Nasution terhadap dirinya di media sosial Instagram.

    “Kronologinya sudah Anda lihat, intinya Razman menuduh saya sampai 11 kali melalui postingan di Instagram, menyebut saya sebagai penjahat seks dan memiliki kelainan seks,” ujar Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025).

    Hotman Paris menjelaskan persidangan pertama hingga ketiga berlangsung secara terbuka. Namun, karena kasus ini berkaitan dengan tuduhan asusila, maka sesuai undang-undang, persidangan harus digelar tertutup. Keputusan hakim untuk mengubah status persidangan menjadi tertutup memicu kemarahan Razman.

    “Begitu hakim memutuskan sidang tertutup, Razman langsung marah-marah,” ungkap Hotman.

    Selain itu, Hotman Paris juga menyebut Razman Nasution berteriak kepada hakim, menuduhnya sebagai koruptor, serta mengetuk-ngetukkan meja persidangan. Dalam kondisi emosi, Razman bahkan menghampiri Hotman yang saat itu duduk di kursi saksi.

    Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan Razman yang menuding Hotman telah melakukan tindakan asusila terhadap mantan asisten pribadinya.

    Akibat kericuhan yang terjadi di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan tim pengacaranya ke Mabes Polri.

    Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Razman Nasution dan timnya diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat keributan di ruang sidang, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

  • Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Ricuh Persidangan Razman Nasution

    Hotman Paris Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Kasus Ricuh Persidangan Razman Nasution

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait dengan peristiwa keributan di persidangan PN Jakarta Utara.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hotman tiba bersama dengan timnya pada 10.30 WIB. Dia terlihat mengenakan jas lengkap dengan dasi berwarna hijau saat tiba di Bareskrim.

    “Hari ini saya mendapat surat panggilan dari Mabes Polri Dittipidum, kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya di Bareskrim, Senin (17/2/2025).

    Dia menambahkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap pengadilan dan menimbulkan kegaduhan di ruang sidang, PN Jakarta Utara pada (6/2/2025). 

    Dalam peristiwa itu, kata Hotman, Razman dianggap mengganggu sidang lantaran berteriak di dalam ruanhan pengadilan. Bahkan, dalam sidang itu terdapat advokat bernama Firdaus naik ke meja persidangan.

    “Ini adalah yaitu terkait dengan ucapan teriak-teriakan dari Razman di dalam ruangan pengadilan,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai mengusut peristiwa keributan di ruang sidang yang menyeret pengacara Razman Nasution pada Senin (17/2/2025).

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pengusutan itu dilakukan setelahnya pihaknya menerima laporan dari PN Jakarta Utara.

    “Kami mulai melakukan penyelidikan, selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” ujar Djuhandhani.

  • Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    Hotman Paris Yakin Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Segera Jadi Tersangka

    loading…

    Firdaus Oiwobo bersama Razman Arif Nasution di kawasan Episentrum Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto/Ari Sandita

    JAKARTA Hotman Paris Hutapea yakin bahwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo bakal ditetapkan sebagai tersangka usai membuat gaduh di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025. Hotman Paris menyebut penetapan tersangka Razman Nasution Cs dalam waktu dekat.

    “Saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka,” kata Hotman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

    Terlebih, kata Hotman, Razman memiliki tiga masalah berbeda dalam satu waktu. Yakni kasus pencemaran nama baik, Razman telah menjadi tersangka karena menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual kepada asistennya, Iqlima Kim.

    Kemudian, terkait sumpah advokat Razman dan tim kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo yang dibekukan serentak pada 11 Februari 2025. “Yang ketiga ada laporan polisi dari ketua Pengadilan Negeri (Jakarta Utara) yang juga pidana, dan ini sangat cepat atensinya,” katanya.

    “Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi,” sambungnya.

    Bahkan, Hotman menilai bahwa permintaan maaf Razman Nasution dan kawan-kawan tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Saya enggak yakin, saya merasa kurang yakin dia bisa diterima, bagaimana perasaan pimpinan MA yang anak buahnya hakim di bawahnya diteriakin di persidangan ‘koruptor koruptor’, dan itu di persidangan diketok-ketok mejanya,” katanya.

    “Jadinya dia sudah sadar bahwa sudah berakhir karier dia karena ada dua hal yang paling penting,” sambungnya.

    (rca)

  • Hari Ini Hotman Paris Hutapea Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Razman Nasution

    Hari Ini Hotman Paris Hutapea Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Razman Nasution

    loading…

    Hari ini pengacara Hotman Paris Hutapea dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri terkait kegaduhan yang dibuat Razman Arif Nasution Cs di PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025. Foto/Instagram Hotman Paris Hutapea

    JAKARTA – Hari ini pengacara Hotman Paris Hutapea dijadwalkan diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kegaduhan yang dibuat Razman Arif Nasution Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis, 6 Februari 2025. Hotman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    Dia merupakan pihak yang bersitegang dengan Razman Nasution saat persidangan kasus pencemaran nama baik. Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, Hotman Paris akan menyambangi Mabes Polri pada pukul 10.00 WIB sebagai saksi terkait laporan PN Jakut kepada Razman.

    “Hotman Paris Hutapea akan hadir di Mabes Polri pada hari Senin 17 Februari 2025 pukul 10.00 WIB sebagai saksi atas pengaduan pengadilan terhadap Razman Nasution Dkk,” bunyi press release Hotman Paris, dikutip Senin (17/2/2025).

    Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino secara resmi melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kericuhan dan perseteruan yang terjadi saat sidang dengan pengacara Hotman Paris. Laporan tersebut dilayangkan Ibrahim Palino, dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

    “Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Humas PN Jakut Maryono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    “Betul, (dilaporkan atas) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” sambungnya.

    Maryono memerinci, pihaknya turut melaporkan rekan-rekan Razman yang terlibat dalam kericuhan di persidangan pada 6 Februari 2025. Adapun Razman dan kawan-kawan dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

    (rca)