Tag: Razman Nasution

  • Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo meminta maaf atas insiden naik ke atas meja saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada beberapa waktu lalu.

    Permintaan maaf itu disampaikan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (26/2/2025).

    “Saya juga ingin meminta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” kata dia, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia meminta maaf kepada ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

    “Saya meminta maaf dengan tulus kepada ketua pengadilan, kepada ibu ketua hakim, karena bagaimana pun, saya tidak menganggap laporan ini sebagai bentuk penghukuman atau penghinaan,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam.

    Nico, kuasa hukum Firdaus Oiwobo, mengaku kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan terkait kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. 

    “Pemeriksaan tadi berfokus pada kejadian persidangan di PN Jakarta Utara, ada sekitar 25 poin yang ditanyakan,” ujar Nico,

     “Beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Pasal 335 dan 217,” kata dia.

    Nico berharap semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian advokat naik ke atas meja.

    “Terutama insiden yang melibatkan naik meja,” tuturnya.

    Firdaus dan Razman Datangi Bareskrim

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.

    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB. Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB. Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini. Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Firdaus Oiwobo mengaku tidak akan menjenguk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang sedang menderita sakit.

    Hal itu disampaikan kepada wartawan saat Firdaus Oiwobo mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Firdaus mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kericuhan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Tidak mau saya jenguk, ngapain saya jenguk, memang saudara saya,” ujarnya, kepada GRID.ID di Bareskrim Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia berharap supaya Hotman Paris segera sembuh.

    “Sudah Hotman Paris suruh sembuh dulu deh. Kasihan lagi sakit begitu,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo dan Razman Datangi Bareskrim Polri

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.
    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

    Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB.

    Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

    Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
    Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

    Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul Firdaus Oiwobo Blak-blakan Ogah Besuk Hotman Paris di RS: Takut Nular!

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Firdaus Oiwobo Dikawal ‘Pasukan Pembasmi’ Berpakaian Semi Militer saat Datang ke Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.

    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

    Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB. 

    Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau. 

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

    Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat 

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan notor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

     

  • Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Nasution memenuhi undangan pemeriksan penyidik Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap pengadilan.

    Razman datang didampingi sejumlah tim hukumnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) pukul 11.15 WIB.

    “Kami kooperatif datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan tanggal 4 Maret,” ucapnya kepada wartawan.

    Bersama tim hukumnya, Razman menyatakan dalam pemeriksaan nanti akan dijabarkan oleh ketua tim hukum.

    Dia berharap penyidik juga dapat bertindak secara profesional atas laporan yang dihadapinya.

    “Karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang adalah pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan proses pemeriksaan saksi korban atau saksi pelapor saudara Hotman Paris Hutapea,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Razman menyatakan tidak bermaksud menyerang institusi Mahkamah Agung dan jajaran di bawah antara lain Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

    Terlebih terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonssia maupun Kejaksaan Agung.

    “Tidak, tidak bermaksud menyerang institusi karena semua orang tahu bahwa saya adalah orang yang sangat mendukung penegakan hukum, jadi tdak ada maksud menyudutkan menyerang apalagi menghina lembaga begitu juga dengan dunia advokat, tidak saya hanya mengkritisi,” ucapnya.

    Razman dan tim hukum menyatakan hanya memprotes tindakan oknum di tataran kelembagaan.

    Dengan nada memelas, Razman mengharapkan terbukanya pintu maaf atas kegaduhan yang telah ia buat.

    Dia menyadari sebagai orang biasa tidak dapat melawan lembaga.

    “Kalu secara kelembagaan seyogyanya,  apabila kita sudah minta maaf harusnya dimaafkan masa iya Razman dengan  Firdaus ini berhadapan dengan lembaga siapalah kami,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

  • Firdaus Oiwobo Dijaga Ketat Tiga Pengawal Berseragam Semi Militer saat Datangi Bareskrim Polri – Halaman all

    Firdaus Oiwobo Dijaga Ketat Tiga Pengawal Berseragam Semi Militer saat Datangi Bareskrim Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Firdaus dijaga ketat tiga pengawal berseragam semi militer tiba di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatatan, Rabu (26/2/2025).

    Tiga pengawal Firdaus berdiri sigap disamping kanan kiri dan belakang.

    Mereka memakai seragam lengan panjang dengan tulisan semi militer, di bagian belakang seragam tertulis ‘pembasmi’.

    Adapun kedatangan Firdaus untuk memberikan klarifikasi atas kasus dugaan pelecehan terhadap persidangan (contempt of court).

    “Agenda hari ini saya diperiksa atas laporan Humas Pengadilan (PN Jakut) yang dipanggil Bang Razman dengan kawan-kawan di situ ada nama saya,” katanya.

    Dia mengaku membawa sejumlah surat dan dokumen yang dibutuhkan untuk klarifikasi kepada penyidik.

    Firdaus menyatakan bahwa insiden di pengadilan merupakan konsekuensinya sebagai seorang advokat.

    Menurutnya apa yang dilakukan di muka persidangan murni tindakan spontan.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” tambahnya.

    Firdaus yang mengenakan batik warna hijau mengaku tidak menyalahkan pihak manapun.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Pantauan Tribunnews.com, Firdaus datang lebih awal dari kliennya Razman Nasution yang berperkara kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

     

  • Hotman Paris Digigit Berang-Berang, Ini Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan – Halaman all

    Hotman Paris Digigit Berang-Berang, Ini Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris digigit berang-berang saat sedang bermain dengan binatang peliharaannya tersebut dan membuatnya harus dilarikan ke Singapura untuk menjalani pengobatan.

    Belajar dari kasus Hotman Paris, meski jarang terjadi gigitan berang-berang ke manusia.

    Namun hal itu bisa menjadi fatal seperti yang terjadi Belarusia. Seorang nelayan menghembuskan nafas usai digigit berang-berang pada 2013.

    Selain anjing dan kucing, berang-berang dimungkinkan juga bisa menularkan rabies menurut berbagai sumber.

    Karena itu penting untuk melakukan vaksinasi rutin untuk hewan peliharaan.

    Dikutip dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut penanganan luka gigitan/cakaran oleh hewan  penular Rabies.

    Segera cuci luka gigitan/cakaran anjing, kucing, kera, dan hewan penular rabies lainnya dengan menggunakan deterjen/sabun dan air mengalir selama 15 menit kemudian berikan antiseptic.

    Segera kunjungi Puskesmas atau RS terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai SOP.

    Segera hubungi Dinas Peternakan untuk melaporkan hewan penggigit.

    Ciri-ciri rabies pada manusia berupa demam, mual, sakit tenggorokan, sakit kepala hebat, gelisah, takut air (hydrophobia), takut cahaya (photophobia), air liur berlebihan (hipersalivasi).

    Sebelumnya, Hotman Paris ambruk di persidangan. Kondisi kesehatan Hotman Paris drop diduga karena gigitan berang-berang

    Hotman Paris menceritakan ihwal sakitnya dalam postingan Instagram pribadinya.

    Pada 8 Februari 2025 pukul 04.00 pagi, Hotman sempat berenang di kolam renang pribadi bersama berang-berang peliharaannya.

    Namun naasnya, berang-berang tersebut kemudian menggigit Hotman. Pasca kejadian itu, ia langsung mendapatkan suntikan tetanus.

    “Binatang peliharaan saya menggigit saya, kemudian saya berangkat injeksi tetanus,” lanjutnya.

    Setelah kejadian itu, Hotman kembali sibuk bekerja dan menjalani berbagai syuting hingga membuat ia kelelahan dimana puncaknya ia jatuh pingsan di persidangan Razman Nasution pada Kamis lalu.

    Hotman mengaku sebelum menjadi sidang itu, dirinya harus begadang untuk melakoni rapat maraton.

    Ia sempat dirawat intensif di RS di Jakarta selama dua hari setelah pingsan.

    Kesehatannya menurun karena HB darah drop sehingga harus dilakukan transfusi darah.
    Meski sudah membaik, putra sulungnya,  Frank Alexander Hutapea tetap memboyong sang ayah untuk pemeriksaan lengkap di Singapura.

    Tak tanggung-tanggung, sang putra bahkan sampai menyiapkan pesawat pribadi untuk mengantarkan Hotman.

    Laporan Reporter: Rina Ayu Pancarini

  • Gigitan Berang-berang seperti Dialami Hotman Paris Bisa Berakibat Kematian, Ketahui Penanganannya – Halaman all

    Gigitan Berang-berang seperti Dialami Hotman Paris Bisa Berakibat Kematian, Ketahui Penanganannya – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris melakukan pemeriksaan lanjutan  ke rumah sakit di Singapura usai ambruk di persidangan baru-baru ini.

    Menurunnya kondisi kesehatan pria asal Batak ini diduga berawal dari dirinya yang digigit berang-berang, hewan peliharaannya di rumah.

    Ia menceritakan ihwal sakitnya dalam postingan Instagram pribadinya.

    Pada tanggal 8 Februari lalu, sekira pukul 04.00 pagi, Hotman sempat berenang dengan berang-berang.

    Namun naasnya, berang-berang itu menggigit Hotman.

    Pascakejadian, ia langsung mendapatkan suntikan tetanus.

    BERANG-BERANG – Binatang berang-berang bukan untuk dipelihara di rumah. Meski jinak, berang-beramg memiliki naluri liar sebagai makhluk di alam bebas. (Newscientist/ Kompas.com)

    “Binatang peliharaan saya menggigit saya, kemudian saya berangkat injeksi tetanus,” lanjutnya.

    Setelah kejadian itu, Hotman kembali sibuk bekerja dan menjalani berbagai syuting hingga membuat ia kelelahan.

    Puncaknya, Hotman jatuh pingsan di persidangan Razman Nasution pada Kamis lalu.

    Hotman mengaku sebelum menjadi sidang itu, dirinya harus begadang untuk melakoni rapat maraton.

    Ia sempat dirawat intensif di RS di Jakarta selama dua hari setelah pingsan.

    Kesehatannya menurun karena HB darah drop sehingga harus dilakukan transfusi darah.

    Meski sudah membaik, putra sulungnya, Frank Alexander Hutapea tetap memboyong sang ayah untuk pemeriksaan lengkap di Singapura.

    Tak tanggung-tanggung, sang putra bahkan sampai menyiapkan pesawat pribadi untuk mengantarkan Hotman.

    Belajar dari kasus Hotman, meski jarang terjadi gigitan berang-berang pada manusia.

    Namun, hal itu bisa menjadi fatal seperti yang terjadi Belarusia. Seorang nelayan menghembuskan napas usai digigit berang-berang pada 2013.

    Selain anjing dan kucing, berang-berang dimungkinkan juga bisa menularkan rabies menurut berbagai sumber.

    Karena itu penting untuk melakukan vaksinasi rutin untuk hewan peliharaan.

    Dikutip dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berikut penanganan luka gigitan/cakaran oleh hewan penular Rabies.

    Segera cuci luka gigitan/cakaran anjing, kucing, kera, dan hewan penular rabies lainnya dengan menggunakan deterjen/sabun dan air mengalir selama 15 menit kemudian berikan antiseptic.

    Segera kunjungi Puskesmas atau RS terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai SOP.

    Segera hubungi Dinas Peternakan untuk melaporkan hewan penggigit.

    Adapun ciri-ciri Rabies pada manusia berupa demam, mual, sakit tenggorokan, sakit kepala hebat, gelisah, takut air (hydrophobia), takut cahaya (photophobia), air liur berlebihan (hipersalivasi).

     

  • Kecewa, Vadel Badjideh Merasa Dikhianati Anak Nikita Mirzani

    Kecewa, Vadel Badjideh Merasa Dikhianati Anak Nikita Mirzani

    Jakarta, Beritasatu.com – Vadel Badjideh merasa kecewa dengan sikap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly yang memberikan keterangan yang berbeda saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan dalam kasus asusila yang menyeret namanya.

    Keterangan tersebut diduga membuat Vadel menjadi tersangka dan akhirnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kekecewaan TikTokers ini diungkapkan melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. 

    Sebagai pengacara, Razman juga merasakan hal yang sama dengan kliennya terkait sikap Laura yang mengecewakan Vadel Badjideh lantaran keterangan yang diberikannya tiba-tiba berubah dan memberatkan kliennya.

    “Vadel bilang, ‘memang yang saya rasakan sekarang itu seperti dikhianati, bagaimana sih om?’. Dan sampai sekarang dia belum bisa percaya, merasa apa yang terjadi begitu jauh dari apa yang dia pikirkan sebelumnya,” kata Razman Nasution kepada wartawan belum lama ini.

    Sementara itu, Razman mengimbau agar Vadel Badjideh tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun Vadel kecewa dengan Lolly yang membuat dirinya dipenjara.

    Selain itu, pihaknya juga telah merencanakan untuk melaporkan Laura terkait dugaan tindak pidana aborsi.

    “Untuk rencana melaporkan Lolly, Vadel Badjideh prinsipnya setuju, tetapi dia meminta agar hal itu dikomunikasikan terlebih dahulu dengan keluarganya, terutama dengan orang tuanya, Pak Umar, serta kakaknya Martin dan Bintang,” pungkas Razman Arif Nasution.

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Respons Firdaus Oiwobo setelah Mendengar Hotman Paris Mendadak Sakit saat Sidang – Halaman all

    Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku sudah mendengar kabar mengenai advokat Hotman Paris yang sedang menderita sakit.

    Tayang: Sabtu, 22 Februari 2025 13:30 WIB

    Kompas.com/Irfan Kamil

    FIRDAUS OIWOBO – Potret Firdaus Oiwobo saat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024). Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku sudah mendengar kabar mengenai advokat Hotman Paris yang sedang menderita sakit. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo mengaku sudah mendengar kabar mengenai advokat Hotman Paris yang sedang menderita sakit.

    Hotman Paris menderita sakit saat sedang menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025).

    Kepada Grid.ID, Firdaus Oiwobo mendoakan supaya Hotman Paris bisa segera sembuh.

    Dia mengingatkan akan rekan sesama advokat itu menjaga kesehatan dengan cara banyak minum susu.

    “Bang Hotman sayang jangan bandel lagi ya. Minum susu yang banyak,” kata dia, kepada Grid.ID saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Nama Firdaus Oiwobo menjadi perbincangan usai aksinya naik meja saat ricuh sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

    Buntut hal tersebut, sumpah advokat Firdaus Oiwobo pun dibekukan Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

    Di kesempatan itu, Firdaus Oiwobo mengucapkan permintaan maaf.

    “Gua juga minta maaf sama Bang Hotman Paris, atas hal yang terjadi selama gua memegang kuasa Bang Razman,” ujarnya.

    Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris melawan Razman Nasution akan digelar pada Kamis 27 Februari 2025.

    Pada persidangan pekan ini, Firdaus Oiwobo absen mendampingi Razman Nasution sebagai kuasa hukum karena sedang dalam acara pencalonan Persatuan Artis Film Indonesia atau PARFI.

     

    Tulisan ini sebagian sudah tayang di Grid.id berjudul Hotman Paris Mendadak Sakit Saat Sidang dengan Razman Nasution, Firdaus Oiwobo Beri Pesan Menohok

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    Razman Arif Nasution Mangkir dari Panggilan Penyidik Bareskrim Polri Buntut Ricuh di Persidangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terlapor pengacara Razman Arif Nasution tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ricuh persidangan.

    “Kemarin sudah dipanggil tapi tidak hadir dan menyampaikan nanti akan memenuhi undangan klarifikasi tanggal 4 (Maret),” ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

    Djuhandhani menuturkan bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa atas laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

    Saksi yang telah hadir memenuhi panggilan penyidik ialah pengacara Hotman Paris.

    Sejauh ini kasus penghinaan terhadap pengadilan atau dikenal contempt of court masih dalam tahap penyelidikan.

    “Kasus yang dilaporkan oleh Pengadilan Jakut masih proses lidik di mana kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk Hotman, namun untuk Razman sudah kita undang, tetapi ada berbagai hal jadi belum bisa hadir ke penyidik,” tukasnya.

    Diketahui, kericuhan di ruang persidangan yang dilakukan advokat Razman Nasution dkk berujung laporan polisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan terhadap Razman tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

    Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning menuturkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus keributan di ruang persidangan beberapa waktu lalu.

    “Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” katanya.

    Kronologi Kericuhan

    Kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 antara Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.