Tag: Razman Arif Nasution

  • Kekecewaan Razman Arif Nasution pada Vadel Badjideh dan Lolly

    Kekecewaan Razman Arif Nasution pada Vadel Badjideh dan Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – Razman Arif Nasution mengungkap perasaan kecewa terhadap Vadel Badjideh dan putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

    “Apakah saya kecewa kepada Lolly? Saya jawab iya karena perasaan kecewa datang dari hati saya. Apakah saya juga kecewa dengan Vadel? Jujur, saya sangat kecewa,” ucap Razman Arif Nasution dikutip dari channel YouTube, Selasa (18/2/2025).

    Razman Arif Nasution mengaku kecewa terhadap Lolly karena selama tujuh bulan putri Nikita Mirzani itu tidak mau bertemu dengan ibunya selama berada di rumah aman.

    “Yang bikin saya sedih itu, Lolly itu selama ini menderita dan tidak mau memanggil Nikita itu mami, tidak mau manggil Ami. Saya sedih, kok digituin. Saya kan tidak ikut dalam sistem mereka berkeluarga. Saya tidak menjadi bagian dari Vadel, saya hanya kuasa hukum,” jelasnya.

    Bahkan demi menjaga Lolly, Razman Arif Nasution rela disakiti oleh Nikita Mirzani hingga terjadinya saling lapor antara Nikita Mirzani dengan Razman Arif Nasution dan keluarga di Polres Jakarta Selatan.

    “Selama 2 tahun di Inggris kamu menderita. Gara-gara kamu ananda Lolly aku dipukul, lapor polisi. Gara-gara menangani kasus kamu, saya dilaporkan juga sama tim hukum ibu kamu,” tuturnya.

    “Jangan secepat melupakan kebaikan orang, nanti kamu akan menyesal juga menyesal ketika mengalami hal yang sama,” tambahnya.

    Sementara itu, Razman Arif Nasution juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Vadel Badjideh.

    “Secara terus terang kami sedikit kecewa, kenapa Vadel tidak terbuka atau berbicara jujur dari awal. Namun, kami tidak bisa paksa apakah benar atau tidak karena semua akan terbuka di persidangan,” lanjutnya.

    Razman Arif Nasution mengultimatum Vadel Badjideh apabila pada persidangan, dirinya dan tim mengetahui kebohongan yang dilakukan kekasih Lolly terungkap. Ia memastikan akan meninggalkan Vadel Badjideh.

    “Apabila suatu saat nanti maupun di persidangan terbukti ada pembohongan dari Vadel, maka saya dan tim memastikan akan meninggalkannya karena ada pembohongan yang selama ini ditutupi,” tegasnya.

    “Namun, untuk sementara kami sedang menelusuri sampai kami mendapat keyakinan pembohongan Vadel yang nyata,” tutup Razman Arif Nasution yang mengaku kecewa dengan Vadel Badjideh dan putri Nikita Mrizani, Lolly.

  • Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    loading…

    Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, dan Narasumber Kredibel Lainnya, Live di iNews

    JAKARTA – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali memanas! Adu argumen hingga insiden kericuhan mewarnai persidangan yang berlangsung tegang. Namun, yang lebih mengejutkan, sidang ini berbuntut panjang dan mengancam karir Razman sebagai seorang pengacara.

    Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara “Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat” malam ini bersama Aiman Witjaksono, Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo, Pitra Romadoni, dan para narasumber kredibel lainnya.

    Perselisihan antara Hotman dan Razman bermula pada Mei 2022 ketika Hotman melaporkan Razman atas tuduhan pencemaran nama baik. Persidangan berlangsung ricuh saat Razman mendekati Hotman dan menyentuh pundaknya. Situasi semakin panas ketika Firdaus Oiwobo, anggota tim kuasa hukum Razman, naik ke meja sidang sebagai bentuk protes

    Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa. Jika terbukti bersalah, Razman tidak hanya menghadapi ancaman hukum pidana, tetapi juga bisa kehilangan statusnya sebagai advokat. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi pukulan telak bagi karier Razman, mengingat integritas dan etika seorang pengacara sangat dipertaruhkan. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Seberapa besar dampaknya terhadap dunia advokat di Indonesia? Apakah ini benar-benar akhir dari karir Razman dan Hotman akan tamat?

    Saksikan selengkapnya di Rakyat Bersuara “Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat” malam ini bersama para narasumber, Razman Arif Nasution-Advokat, Firdaus Oiwobo-Advokat, Zevrijn Boy Kanu-Ketum DPN Peradi Bersatu, Pitra Romadoni-Praktisi Hukum, Maruarar Siahaan-Mantan Hakim Peradilan Umum, Fredrich Yunadi-Praktisi Hukum, Pukul 19.00 WIB, Live hanya di iNews.

    (zik)

  • Firdaus Oiwobo Ngaku ‘Akamsi’ Jakarta, Hotman yang Disuruh Pulkam: Ari-ari Gue Ditanam Depan Istana!

    Firdaus Oiwobo Ngaku ‘Akamsi’ Jakarta, Hotman yang Disuruh Pulkam: Ari-ari Gue Ditanam Depan Istana!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Firdaus Oiwobo, sosok pengacara yang tengah membetot perhatian publik karena berselisih dengan Hotman Paris, mengaku orang Jakarta sejak lahir. 

    Ia menyerang balik pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya meminta Firdaus untuk segera angkat kaki dari Jakarta dan pulang kampung setelah surat berita acara sumpah advokatnya dibekukan. 

    Firdaus Oiwobo tak terima. Kuasa hukum Razman Nasution tersebut justru meminta agar Hotman lah yang pulang kampung. 

    “Oh enggak, kampung gue di Jakarta. Ari-ari gue ditanam di Jakarta. Hotman yang pulang kampung karena dia di Siantar atau di Simalungun ya,” ujar Firdaus seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Senin (17/2/2025). 

    Ia mengaku anak dari kalangan elite. Kakek dan ayahnya disebut pernah bekerja di Istana Presiden. 

    “Lo pulang lo Hotman, enggak pantes lo di Jakarta. Gue orang Jakarta nih, gue mah orang elit ya, kakek gue kerja di Istana, bokap gue kerja di Istana dan ari-ari gue ditanam di depan Istana Presiden. Inget loh, kalau lu suruh pulang kampung nih, kampung gue Jakarta,” jelasnya. 

    Firdaus mengatakan bahwa karir Hotman Paris tengah di ujung tanduk. 

    Karirnya di bidang advokat akan ‘disikat’ habis oleh Firdaus. 

    “Bukan karir gue, karir Hotman yang habis. Hotman yang nangis-nangis, ngerengek-ngerengek kepada pemerintah melalui medsosnya tidak menandakan dia pengacara internasional. Harusnya, pengacara internasional tidak merengek-rengek begitu.”

    “Hari ini Hotman Paris meraung-raung di tengah jalan. Menangis meminta perlindungan terhadap penguasa untuk melawan gue,” tambahnya. 

    Dibekukan

    Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi mengambil sikap tegas setelah keributan di sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea. 

    Akibat keributan itu, sumpah advokat Razman dan kuasa hukumnya, Firdaus Oiwobo, dibekukan pada 11 Februari 2025. 

    Keduanya dinilai merusak marwah hukum dan kode etik profesi seorang advokat. 

    Pembekuan Sumpah Razman Pengadilan Tinggi Ambon membekukan sumpah advokat yang dulu dilaksanakan pada 2015.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi salah satu pertimbangan.

    Pengadilan Tinggi Ambon juga menyoroti pemecatan Razman dari Kongres Advokat Indonesia pada 2022.

    Imbas dari pemecatan itu, Razman disebut kehilangan hak menjalankan profesinya. 

    Sumpah advokat Firdaus yang dilakukan pada tahun 2016 dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

    Firdaus dinilai melanggar salah satu poin dalam sumpah, yakni menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

     Seperti diketahui, Firdaus naik ke atas meja saat sidang ricuh.

    “Firdaus Oiwobo telah ternyata melanggar sumpah/janji advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Razman Arif Nasution,” pertimbangan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

    Dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung RI No. 6 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang hadir di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Lolly Akui Aborsi, Vadel Badjideh Bersiap Tempuh Jalur Hukum

    Lolly Akui Aborsi, Vadel Badjideh Bersiap Tempuh Jalur Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution akan mengambil langkah hukum untuk menjerat putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly. Pasalnya, Lolly mengaku sempat melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi pil obat.

    “Kami menduga ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lolly. Berdasarkan keterangan penyidik yang ditanyakan kepada saudara Vadel dan didengar oleh dua kuasa hukum kami, Rahmat dan Dolly, Lolly mengaku hamil pada tanggal 9 Mei,” ujar Razman Arif Nasution, seperti dikutip dari channel YouTube, Selasa (18/2/2025).

    “Mei 2024, dia datang ke Indonesia Maret tetapi ada keterangan-keterangan juga yang menyebutkan Januari, Februari. Sementara pada Januari dan Februari, Lolly masih berada di Inggris,” tambahnya.

    Razman Nasution kemudian menganalisa ucapan Lolly di depan penyidik Polres Jakarta Selatan yang mengaku hamil atas perbuatan Vadel Badjideh.

    “Kalau pada Mei dia hamil, lalu ada berita yang menyebar di medsos, perutnya membesar lalu kemudian mengecil. Rasanya, tidak logika. Kenapa? Saya tahu dari Ibu Dian yang merupakan seorang bidan, yang enam tahun melakukan praktik di Rumah Sakit Prihadi Medan,” jelasnya.

    “Tidak mungkin umur satu atau dua bulan bisa membesar, karena di usia segitu masih bersifat darah. Dia baru kelihatan usia 4-5 bulan, jadi tidak logic itu. Jangan dikira Vadel ditahan segalanya kemenangan untuk NM, bisa jadi serangan balik,” bebernya lagi.

    Razman Nasution mengatakan jika Lolly hamil pada Mei 2024 dan mengaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat, serta mengaku melakukan video call dengan Vadel, maka itu harus bisa dibuktikan.

    Menurutnya yang dibuktikan adalah video call  dan bukti digital forensik yang menunjukkan bahwa Lolly dan Vadel benar-benar melakukan video call saat Lolly melakukan aborsi.

    “Kedua, Lolly mengaku meminum pil untuk menggugurkan kandungan, ditambah dengan minuman Sprite. Jika itu benar dilakukan, maka Lolly telah melakukan tindak pidana aborsi dan dia harus diproses hukum,” tegas Razman Nasution

  • Geger! Kronologi Hubungan Intim Vadel dan Lolly: Terjadi 10 Kali

    Geger! Kronologi Hubungan Intim Vadel dan Lolly: Terjadi 10 Kali

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengakuan mengejutkan datang dari putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly. Pasalnya, Lolly mengaku telah berhubungan intim dengan kekasihnya, Vadel Badjideh sebanyak 10 kali.

    “Pengakuan Lolly saat diperiksa di Polres Jakarta Selatan, dia mengaku sudah 10 kali berhubungan intim dengan Vadel,” kata kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dikutip dari channel YouTube, Selasa (18/2/2025).

    “Kemudian dia hamil pada 9 mei, lalu dia menggugurkan dengan cara makan pil dengan ditambah minuman Sprite,” ujarnya lagi.

    Razman Nasution menilai, dengan adanya pengakuan dari Lolly yang sudah melakukan aborsi maka masuk dalam tindak pidana yang harus di proses secara hukum.

    “Kalau dia (Lolly) hamil Mei 2024 dengan mengaku dia menggugurkan sendiri dengan cara memakan obat, kemudian dia mengaku video call dengan Vadel maka harus bisa dibuktikan pertama video call itu harus ada, harus ada digital forensik yang membuktikan bahwa Lolly dan Vadel video call ketika dia melakukan aborsi,” tegasnya.

    Razman Nasution mengatakan, tidak perlu dikatakan bahwa Lolly lolos, karena itu tidak ada. Kalau Lolly melakukan perbuatan tersebut, menurutnya anak perempuan Nikita Mirzani itu harus sadar dan tahu apa yang dilakukannya, meskipun Vadel tahu atau tidak.

    “Vadel bisa saja melarang, tetapi kalau dia tetap melakukannya, itu tetap tanggung jawab mereka. Mereka harus membuktikan siapa janin itu, tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan sepihak, apalagi jika keterangan diubah dan dianggap benar begitu saja. Itu tidak boleh,” tegas Razman Nasution.

    Ia juga menyebut bahwa Lolly mengaku kepada polisi telah berhubungan intim dengan Vadel Badjideh sebanyak 10 kali.

  • Babak Baru Kasus Vadel Badjideh, Lolly Mengaku Hamil

    Babak Baru Kasus Vadel Badjideh, Lolly Mengaku Hamil

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus TikTokers Vadel Alfajar Badjideh atas pelaporan Nikita Mirzani dengan dugaan tindak asusila anak dibawah umur masuk babak baru. Pasalnya, putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly mengaku hamil saat diperiksa Polres Jakarta Selatan.

    “Menurut keterangan penyidik yang dipertanyakan kepada saudara Vadel dan didengarkan dua kuasa hukum kami, yaitu Rahmat dan Dolly bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 Lolly itu mengaku hamil,” jelas kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dikutip dari channel YouTube, Selasa (18/2/2025).

    Razman Nasution kemudian menganalisa ucapan Lolly di depan penyidik Polres Jakarta Selatan yang mengaku hamil atas perbuatan Vadel Badjideh.

    “Lolly itu disebut hamil pada Mei 2024, dia datang ke Indonesia Maret. Namun ada keterangan-keterangan juga yang menyebutkan Januari, Februari. Sementara pada Januari dan Februari, Lolly masih berada di Inggris,” tuturnya.

    “Kalau pada Mei disebut dia hamil, lalu ada berita yang menyebar di medsos, perutnya membesar lalu kemudian mengecil. Rasanya, tidak logika. Kenapa? Saya tahu dari Ibu Dian yang merupakan seorang bidan, yang enam tahun melakukan praktik di Rumah Sakit Prihadi Medan,” tambahnya.

    Razman Nasution mengatakan, apabila usia kehamilan yang dialami Lolly pada saat itu berusia 1 atau 2 bulan maka kondisi perutnya belum dalam keadaan membesar.

    “Tidak mungkin umur 1 atau 2 bulan bisa membesar, karena di usia segitu masih bersifat darah. Dia baru kelihatan usia 4-5 bulan, jadi tidak logic itu. Jangan dikira Vadel ditahan segalanya kemenangan untuk NM, bisa jadi serangan balik,” tutup Razman Nasution.

  • Hotman Paris Desak Kapolri Tahan Razman Arif Terkait Kericuhan Sidang

    Hotman Paris Desak Kapolri Tahan Razman Arif Terkait Kericuhan Sidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Hotman Paris Hutapea mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penahanan terhadap Razman Arif Nasution terkait kericuhan yang terjadi di persidangan. 

    Hotman Paris menilai kejadian tersebut sebagai yang pertama dalam sejarah peradilan, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia karena terjadi di hadapan hakim dan meja sidang Razman menyebutkan kata “koruptor”.

    “Ini adalah kejadian yang sangat luar biasa. Bahkan Razman sempat naik ke meja sidang dengan sikap seolah-olah dirinya seorang jagoan. Oleh karena itu, saya mendorong Kapolri untuk menerapkan Pasal 335 KUHP, karena itu adalah salah satu pasal yang memungkinkan dilakukan penahanan terkait perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Hotman Paris kepada wartawan di Bareskrim pada Senin (17/2/2025).

    Menurut Hotman, meskipun ancaman hukuman untuk pasal tersebut di bawah lima tahun, tetap ada pengecualian yang memungkinkan dilakukan penahanan. Ia menegaskan apabila tidak ada penahanan, maka wibawa hakim, hukum, dan pengadilan bisa runtuh.

    “Setelah kejadian di persidangan pada 6 Februari 2025bahkan sejak 7 Februari 2025 hingga kini orang-orang yang terlibat, terutama Firdaus Oiwobo masih terus membuat video-video yang menghina aparat hukum,” tambah Hotman.

    Akibat keributan yang dipicu oleh Razman Arif dan tim pengacaranya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melayangkan laporan ke Mabes Polri. 

    Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Arif dan tim pengacaranya dengan dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh Razman, yang menyebut Hotman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi Hotman.

  • Hotman Paris Ungkap 3 Hakim Diperiksa Soal Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution

    Hotman Paris Ungkap 3 Hakim Diperiksa Soal Kericuhan Sidang Razman Arif Nasution

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait kericuhan yang melibatkan Razman Arif Nasution dalam persidangan. 

    Hal ini disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (17/2/2025). Ia mengapresiasi penyidik karena memproses peristiwa tersebut dengan cepat.

    “Menurut penyidik, tiga hakim sudah diperiksa dan BAP-nya sudah selesai. Prosesnya berjalan sangat cepat,” kata Hotman Paris kepada wartawan.

    Namun, Hotman Paris tidak menyebutkan identitas ketiga hakim yang dimaksud dan menyatakan penyidik selanjutnya akan memeriksa sejumlah ahli terkait kasus ini.

    Perselisihan antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution bermula dari tuduhan yang dilontarkan oleh Razman, yang menyebut Hotman telah berbuat asusila terhadap mantan asisten pribadi Hotman yang berdarah Batak.

    Sebagai akibat dari kericuhan yang terjadi antara Razman Arif dan tim pengacaranya di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melayangkan laporan ke Mabes Polri. Dalam laporan bernomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan bahwa Razman Arif dan tim pengacaranya diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap badan hukum, Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di ruang sidang, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Selain itu, Hotman Paris juga mengajukan surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait perilaku pengacara Razman Arif Nasution, yaitu Firdaus Oiwobo, yang naik ke meja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat terjadi kericuhan dalam sidang lanjutan kasus perseteruannya dengan Razman.

    Hotman Paris juga menyayangkan sikap kasar yang ditunjukkan oleh Razman Arif Nasution dan tim kuasa hukumnya, yang menyebabkan terjadinya kericuhan dalam sidang tersebut.

  • Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar – Halaman all

    Disebut Kariernya Berakhir, Razman Balik Tantang Hotman: Saya Tak Akan Gentar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi pernyataan rivalnya, Hotman Paris, yang menyebut kariernya berakhir karena sumpah advokatnya dibekukan. 

    Razman bersikukuh kariernya tidak akan tenggelam. 

    Ia justru menyatakan siap menghadapi Hotman di ranah hukum terhadap kasus yang menyeretnya. 

    “Kalau Hotman bilang saya sudah tenggelam, saya pastikan saya tidak akan tenggelam. Justru saya akan buktikan bahwa saya tidak bersalah dalam kasus dengan Hotman. Jangan dia pikir bisa menggeser masalah ini,” kata Razman, di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Razman menyebut, ia tidak akan pernah gentar menghadapi Hotman.

    Razman menegaskan, kasus kericuhan di ruang sidang dan dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya sebagai terdakwa adalah dua hal yang berbeda.

    “Jadi, dalam kasus ini, ada hal yang berbeda. Jangan dia (Hotman) pikir masalah ini bergeser dan kami jadi bermasalah secara hukum, itu cerita lain,” 

    “Untuk Hotman, kapan pun, saya tunggu. Saya tidak akan pernah gentar menghadapi engkau,” ujar Razman.

    Dalam kesempatan yang sama, Rekan Razman, Firdaus Oiwobo, juga menanggapi lebih keras pernyataan Hotman itu. 

    Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Hotman adalah omongan sesat tidak berdasar. 

    “Hotman suruh macul di kampung, kenapa? karena omongan dia (Hotman Paris) sesat,” tegas Firdaus. 

    Firdaus menegaskan, meski izin bersidang dirinya dan Razman dibekukan, mereka tetap bisa menerima klien.

    “Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa. Para legal pun bisa menerima surat kuasa. Dari mana belajarnya? Hotman nih omongannya ngaco,” kata dia.

    Hotman Paris sebelumnya menyebut bahwa pembekuan ini bisa dikatakan akhir dari karier Razman dan Firdaus sebagai advokat. 

    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman, Kamis (13/2/2025) dikutip dari Kompas.com. 

    Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik.

    Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.

    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.

    Hotman mengatakan, tanpa ada berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.

    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.

    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.

    Diketahui, upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. 

    Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

    Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

    Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    “Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

    MA menegaskan bahwa penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tingi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. 

    “Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA,” tuturnya. 

    (Tribunnews.com/Milani/ Glery) (Kompas.com) 

  • Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    Rampung Diperiksa, Hotman Paris Dicecar 25 Pertanyaan, Ada 4 Nama yang Disorot

    JAKARTA – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan penghinaan hingga membuat gaduh dalam persidangan yang menjadikan Razman Arif Nasution dan kawan-kawan sebagai terlapor. Sebanyak 25 pertanyaan dilayangkan terhadapnya.

    “BAP saya sudah selesai hari ini, ada 25 pertanyaan,” ujar Hotman kepada wartawan, Senin, 17 Februari.

    Tapi tak disampaikan secara rinci apa saja yang digali kepolisian terhadapnya. Hanya disebutkan bila dalam proses pengambilan keterangan ada empat orang yang disorot, termasuk Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

    Dua orang lainnya yakni Ade Suryani dan Elida Neti yang merupakan istri dan salah satu kuasa hukum dari Razman Arif Nasution.

    “Ada empat nama yang disorot di BAP saya yaitu Razman Nasution, Firdaus, tiga yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak itu siapa? Elida Neti,” sebutnya.

    Selain itu, Hotman menyebut bila pada kasus ini ada beberapa hal yang menjadi atensi oleh kepolisian. Satu di antaranya terkait kalimat penghinaan terhadap majelis hakim.

    Diketahui, Razman sempat menyampaikan kata koruptor yang seolah ditujukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dugaan pencemaran nama baik.

    “Yang paling menyedihkan di sini dan yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah Semua kata-kata penghinaan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap Majelis Hakim dan Pengadilan Itu disiarkan secara live, disiarkan secara live dari mulai awal sidang sampai akhir,” ucap Hotman.

    “Termasuk kata-kata koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti, terus masih ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman, sama juga Neti dan juga waktu penyidik melihat jelas naiknya si Firdaus ke meja tidak ada yang maksa, benar-benar suka rela dan juga tidak ada sama sekali alasan dia gara-gara si Razman katanya mau dicekek atau mau apa itu tidak ada karena videonya ada semua,” sambungnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu sebagai tindak lanjut perintah atau arahan dari Mahkamah Agung (MA).

    Ada tiga pasal yang dilaporkan. Pertama, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan.