Tag: Razman Arif Nasution

  • Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Februari 2025

    Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya Megapolitan 28 Februari 2025

    Kecewa Sidangnya Ditunda Lagi, Razman: Habis Waktu, Tenaga, dan Biaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat
    Razman Arif Nasution
    kecewa karena persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya harus ditunda lagi karena
    Hotman Paris
    Hutapea masih sakit. Sidang itu, seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (27/2/2025).
    Dengan semakin sering sidangnya ditunda, maka akan menyita waktu, tenaga, pikiran, dan juga biaya.
    “Nah, sehingga mohon maaf, kita habis waktu, tenaga, pikiran, dan juga biaya. Saya kan tidak orang kaya,” ujar Razman saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Kamis.
    Razman mengaku, bukan pengacara internasional yang memiliki banyak uang seperti Hotman Paris.
    Oleh karena itu, Razman berharap, Hotman Paris segera sehat dan bisa hadir menjadi saksi dalam persidangannya.
    “Jadi, jujur saja Pak Hotman, kalau bisa, cepatlah bapak datang, tapi sehat dulu,” kata Razman.
    Diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
     
    Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dibuat Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini merupakan buntut laporan Hotman terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim, dan Razman Nasution.
    Laporan tersebut dibuat setelah Hotman Paris dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kaus Razman Nasution Ditunda Lagi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Februari 2025

    Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kaus Razman Nasution Ditunda Lagi Megapolitan 27 Februari 2025

    Hotman Paris Masih Sakit, Sidang Kasus Razman Nasution Ditunda Lagi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa pengacara
    Razman Nasution
    di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali ditunda, Kamis (27/2/2025).
    Pasalnya, advokat
    Hotman Paris
    Hutapea selaku pelapor atau korban dalam kasus ini masih sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan dalam sidang.
    “Hari ini tidak dapat kami lanjutkan karena saksi yang akan kami periksa ternyata masih sakit,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalan ruang sidang.
    Sidang pun ditunda selama sepekan dan akan digelar pada Kamis (6/2/2025).
    Rencana penundaan tersebut sempat di disanggah oleh Razman. Ia meminta agar sidang ditunda selama dua pekan sampai Hotman benar-benar sehat.
    Pasalnya, Razman mengaku mendengar informasi mengenai sakit yang dialami Hotman. Menurut dia, Hotman butuh lebih banyak waktu untuk proses pemulihan.
    Namun, permintaan Razman tersebut tak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Persidangan tetap ditunda selama sepekan.
    “Majelis mengabulkan sehingga kita tunda persidangan ini, satu Minggu ke depan. Nanti akan dimulai kembali dan akan kami buka pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025,” tutup Syofia.
    Adapun dalam sidang kasus yang sama di PN Jakut, Kamis (20/2/2025), Majelis Hakim memutuskan melakukan penundaan selama sepekan.
    Pasalnya, Hotman Paris tiba-tiba jatuh sakit saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
    “Tadi diberitahukan sidang ditunda sampai dengan hari Kamis depan tanggal 27 Februari 2025, dikarenakan saudara
    Hotman Paris Hutapea
    sakit dan dibopong dibawa ke rumah sakit,” ucap Razman saat diwawancarai di PN Jakut.
    Razman mengatakan, karena kurang sehat, Hotman kurang fokus saat memberikan keterangan di ruang sidang.
    Bahkan, Hotman disebut tidak bisa menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Razman.
    Sebagaimana diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Razman sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris pada April 2023.
    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
    Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya
    Razman Arif Nasution
    .
    Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rampung Diperiksa Bareskrim, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dicecar 24 Pertanyaan

    Rampung Diperiksa Bareskrim, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dicecar 24 Pertanyaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah rampung memeriksa advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo terkait kericuhan dalam sidang Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kedua pengacara ini diperiksa atas insiden yang menyebabkan mereka naik ke atas meja persidangan.

    “Pertanyaan tadi ada sekitar 24,” ujar Razman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (26/2/2025).

    Razman mengungkapkan penyidik telah menunjukkan rekaman CCTV insiden tersebut. Namun, ia meyakini dirinya maupun Firdaus tidak melakukan penghinaan terhadap persidangan.

    Dalam kasus ini, Razman dan timnya dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di ruang sidang.

    “Kalau dilihat dari unsurnya, sulit untuk dikatakan kami melanggar tiga pasal itu,” kata Razman.

    Meski demikian, Razman Arif Nasution menegaskan ia tidak ingin menyudutkan pihak mana pun. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik, termasuk untuk diuji lebih lanjut oleh ahli bahasa dan ahli pidana.

    “Nanti akan diuji, apakah ada unsur penghinaan atau tidak,” ujarnya.

    Razman Arif Nasution menegaskan dirinya telah menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Firdaus Oiwobo juga menegaskan dirinya tidak ingin menyalahkan pihak mana pun dalam insiden tersebut.

    “Saya minta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” ucapnya.

    Diketahui, kericuhan ini terjadi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim Polri pada 2022. Hotman melaporkan Razman atas tuduhan pencemaran nama baik setelah Razman menuduhnya melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.

    Akibat kericuhan dalam sidang tersebut, PN Jakarta Utara resmi melaporkan Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

  • Razman Siap Hadiri Sidang Besok: Persoalannya Hotman Sudah Pulang Belum?

    Razman Siap Hadiri Sidang Besok: Persoalannya Hotman Sudah Pulang Belum?

    Razman Siap Hadiri Sidang Besok: Persoalannya Hotman Sudah Pulang Belum?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara
    Razman Arif Nasution
    siap untuk hadir dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap
    Hotman Paris Hutapea
    di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    “Untuk besok, kami akan hadir untuk pemeriksaan Hotman,” ujar Razman saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Namun, Razman mengaku tidak tahu apakah sidang akan ditunda atau tidak, mengingat Hotman yang akan kembali diperiksa dalam persidangan tengah dirawat di Singapura.
    “Persoalannya, Hotman sudah pulang, enggak dari Singapura. Karena kan ada di situ, dia buat caption bahwa lever, hatinya itu bernanah. Sampai dia kutip beberapa penjelasan kedokteran,” lanjut Razman.
    Razman menilai, Hotman perlu istirahat, tetapi jika memang sudah merasa sehat, bisa jadi pemeriksaan dalam sidang tetap berlangsung sesuai jadwal.
    “Ditunda atau tidak, besok di pengadilan. Tapi yang pasti, kami besok jam 09.00 WIB sudah ada di sana. Jam 10.00 WIB kami lakukan persidangan,” kata Razman lagi.
    Sebagai informasi, Hotman mengalami penurunan kesehatan saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution di PN Jakarta Utara pada 20 Februari 2025.
    Wajahnya pucat dan tidak fokus menjawab pertanyaan di depan meja hijau.
    Akhirnya, majelis hakim menunda sidang.
    Hotman lalu dibopong beberapa orang untuk turun melalui lift.
    Hotman membagikan video kondisi dirinya melalui Instagram pada hari Senin.
    Pengacara kondang itu tampak terbaring di ranjang rumah sakit dan tangannya diinfus.
    “Halo Hotman Paris. Ini tanggal 23 Februari jam 04.00 WIB dari rumah sakit. Saya masuk rumah sakit tanggal 21 karena unsur HB darah saya, HB dari standar 14 turun menjadi 9,7 sehingga harus dilakukan tambahan darah transfusi,” ujar Hotman dalam video yang diunggahnya di Instagram, dikutip Kompas.com, Senin (24/2/2025).
    Hotman mengaku ia ditangani lima dokter spesialis.
    Namun, ia memastikan kondisinya lebih baik setelah menjalani transfusi darah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendekatlah ke Tuhan, Biar Ada Bekal untuk Mati

    Mendekatlah ke Tuhan, Biar Ada Bekal untuk Mati

    GELORA.CO – Razman Nasution menanggapi foto yang diunggah Hotman Paris saat sedang berobat di Singapura. Alih-alih mendoakan agar Hotman lekas sembuh, Razman mengaku malah teringat dengan mendiang Alvin Lim. 

    Menurut Razman, mendiang Alvin Lim juga sempat mengunggah momen terakhir saat sedang berobat ke luar negeri, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya. 

    “Saya prihatin. Dulu ketika Alvin Lim dibawa ke Cina, begini juga postingannya,” ujar Razman kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

    Razman Nasution Minta Hotman Paris Dekatkan Diri kepada Tuhan

    Lebih lanjut, Razman menyarankan rivalnya tersebut untuk tidak memikirkan duniawi. 

    Tak hanya itu, Razman juga meminta Hotman membekali dirinya agar siap menghadapi kematian. 

    “Kalau kita sudah merasa diri tua, maka konsumsi makanan, harus dijaga. Yang kedua, jangan perbanyak musuh,” ungkap Razman.

    “Yang ketiga, hilangkan dendam. Yang berikutnya, mendekatlah ke Tuhan, supaya ada bekal untuk mati,” lanjut dia.

    Kendati demikian Razman tetap berharap kondisi Hotman bisa lebih baik agar mereka dapat kembali bertemu di persidangan. Sebab, sebagai terdakwa, Razman ingin kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya segera selesai. 

    “Saya berharap kita (bisa) berdebat di pengadilan supaya terungkap fakta yang sesungguhnya,” kata Razman.

    Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.

    Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

    Hotman Paris didatangkan sebagai saksi pada Kamis (6/2) tapi sidang ditunda lantaran Razman yang mengamuk di persidangan. Sidang yang seharusnya dilanjutkan pada Kamis (20/2) juga kembali ditunda karena Hotman yang mendadak jatuh sakit.

    Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, pada 27 Februari 2025.

  • Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    Di Bareskrim Polri, Firdaus Oiwobo Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo meminta maaf atas insiden naik ke atas meja saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada beberapa waktu lalu.

    Permintaan maaf itu disampaikan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (26/2/2025).

    “Saya juga ingin meminta maaf berkali-kali atas kekeliruan saya sebagai kuasa hukum Pak Razman,” kata dia, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia meminta maaf kepada ketua PN Jakarta Utara dan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

    “Saya meminta maaf dengan tulus kepada ketua pengadilan, kepada ibu ketua hakim, karena bagaimana pun, saya tidak menganggap laporan ini sebagai bentuk penghukuman atau penghinaan,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam.

    Nico, kuasa hukum Firdaus Oiwobo, mengaku kliennya mendapat sekitar 25 pertanyaan terkait kericuhan yang terjadi di PN Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. 

    “Pemeriksaan tadi berfokus pada kejadian persidangan di PN Jakarta Utara, ada sekitar 25 poin yang ditanyakan,” ujar Nico,

     “Beliau diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Pasal 335 dan 217,” kata dia.

    Nico berharap semoga ke depannya tidak ada lagi kejadian advokat naik ke atas meja.

    “Terutama insiden yang melibatkan naik meja,” tuturnya.

    Firdaus dan Razman Datangi Bareskrim

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.

    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB. Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB. Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini. Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

  • Razman Siap Hadiri Sidang Besok: Persoalannya Hotman Sudah Pulang Belum?

    Razman Yakin Tak Langgar Hukum soal Ribut di Ruang Sidang

    Razman Yakin Tak Langgar Hukum soal Ribut di Ruang Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Razman Arif Nasution
    yakin bahwa ia dan pengacara Firdaus Oiwobo tidak melanggar hukum terkait keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang membuatnya dilaporkan ke polisi.
    Hal ini disampaikan Razman seusai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan PN Jakut soal keributan yang melibatkan Razman dan Firdaus.
    “Pertanyaan itu tadi sekitar 24 pertanyaan. Dan, kami juga setelah melihat video, apakah itu dari CCTV, apakah itu video resmi dari pengadilan, kok kayaknya, ya unsurnya sulit untuk dikatakan bahwa kami melanggar di tiga pasal itu,” ujar Razman saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
    Razman mengakui, dalam video tersebut, ia terekam kamera menaikturunkan tangannya ke atas meja.
    Namun, ia merasa bahwa hal itu bukanlah sebuah masalah.
    “Kami lihat betul, saya pun kaget tadi, saya kaget tadi, begitu runutnya video itu. Dan memang saya cuma gini ke meja itu gitu (gerakan tangan naik turun, pelan),” kata Razman.
    Razman menegaskan, dia dan Firdaus tidak bermaksud untuk menyerang institusi manapun, baik itu institusi kehakiman, kejaksaan, maupun polisi.
    Namun, ia hanya ingin melakukan koreksi terhadap oknum-oknum yang tidak mau ia sebutkan namanya.
    “Kalau bicara oknum itu adalah sebuah koreksi di mana harus memang dilakukan. Apalagi berdasarkan keterangan dari penerima pengaduan di Komisi Yudisial bahwa ada oknum. Dari yang, ya, menangani banyak perkara saat ini juga pernah dilaporkan. Tapi enggak usah sebut nama, tapi saya kira ini koreksi,” kata Razman.
    Dalam kasus ini, Razman dan tim hukumnya telah menyiapkan sejumlah ahli, yaitu ahli bahasa dan ahli pidana.
    Sebelumnya, Razman dan tim kuasa hukumnya dilaporkan oleh
    PN Jakarta Utara
    pada 11 Februari 2025 atas perintah Mahkamah Agung.
    Hukum yang menjerat Razman dkk adalah Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 tentang kegaduhan di ruang sidang.
    Keributan itu terjadi ketika Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik yang menempatkan Razman sebagai terdakwa.
    Saat itu, Razman protes keras karena sidang digelar secara tertutup, padahal sidang-sidang sebelumnya diadakan terbuka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Firdaus Oiwobo mengaku tidak akan menjenguk pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang sedang menderita sakit.

    Hal itu disampaikan kepada wartawan saat Firdaus Oiwobo mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Firdaus mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kericuhan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    “Tidak mau saya jenguk, ngapain saya jenguk, memang saudara saya,” ujarnya, kepada GRID.ID di Bareskrim Polri, pada Rabu (26/2/2025).

    Dia berharap supaya Hotman Paris segera sembuh.

    “Sudah Hotman Paris suruh sembuh dulu deh. Kasihan lagi sakit begitu,” ujarnya.

    Firdaus Oiwobo dan Razman Datangi Bareskrim Polri

    Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.
    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

    Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi-militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB.

    Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau.

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

    Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat.

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.
    Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

    Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID berjudul Firdaus Oiwobo Blak-blakan Ogah Besuk Hotman Paris di RS: Takut Nular!

  • Hotman Paris Sakit, Firdaus Oiwobo: Ngapain Saya Jenguk, Memang Saudara Saya? – Halaman all

    Firdaus Oiwobo Dikawal ‘Pasukan Pembasmi’ Berpakaian Semi Militer saat Datang ke Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua advokat, Firdaus Oiwobo dan Razman Arif Nasution, mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/2/2025).

    Berdasarkan pemantauan, Firdaus Oiwobo tiba lebih dulu daripada Razman Arif Nasution.

    Firdaus Oiwobo tiba pada Rabu pukul 10.32 WIB.

    Berdasarkan pemantauan, Oiwobo tampak dijaga ketat oleh tiga pengawal mengenakan seragam semi militer bertuliskan di belakangnya ‘pembasmi’, yang berdiri di samping kiri dan kanannya.

    Beberapa waktu berselang, ia dan Razman muncul bersama dengan tim kuasa hukumnya sekira pukul 11.13 WIB. 

    Razman dan Firdaus kompak mengenakan kemeja berwarna hijau. 

    Saat berjumpa awak media sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, Razman mengatakan dirinya dan Firdaus bakal bersikap kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan perdana terkait kasus ini.

    “Hari ini saya bersama dengan adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara, Bapak Dr. Ibrahim Palino S.H, M.H,” ujar Razman di Bareskrim Polri, Rabu.

    “Dan karena itu kami kooperatif. Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan untuk ditunda ke tanggal 4 Maret karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara,” lanjutnya.

    Nantinya, ia akan dibantu tim kuasa hukumnya untuk menjelaskan kepada penyidik terkait perkara ini. Razman pun berharap penyidik profesional.

    Sementara itu, Firdaus mengaku membawa sejumlah dokumen dan surat dalam undangan klarifikasi hari ini.

    Ia mengatakan, kejadian di pengadilan murni tindakan spontan dan merupakan konsekuensinya sebagai advokat 

    “Saya tidak siapkan bantahan kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” kata dia.

    “Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat, ya kalau dilaporkan seperti ini ya kami ikut aja. Alur diperiksa ya diperiksa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan tim kuasa hukum ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

    Laporan itu diterima dengan notor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    Upaya pelaporan itu karena Razman diduga telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

     

  • Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    Razman Nasution Bawa Tim Hukum ke Bareskrim Polri, Berharap Pintu Maaf Kasus Penghinaan Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Razman Nasution memenuhi undangan pemeriksan penyidik Bareskrim Polri atas laporan dugaan penghinaan terhadap pengadilan.

    Razman datang didampingi sejumlah tim hukumnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025) pukul 11.15 WIB.

    “Kami kooperatif datang walaupun undangan klarifikasi ini menurut kami karena sudah ada kesepakatan tanggal 4 Maret,” ucapnya kepada wartawan.

    Bersama tim hukumnya, Razman menyatakan dalam pemeriksaan nanti akan dijabarkan oleh ketua tim hukum.

    Dia berharap penyidik juga dapat bertindak secara profesional atas laporan yang dihadapinya.

    “Karena sebagaimana saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgent sekarang adalah pemeriksaan perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan proses pemeriksaan saksi korban atau saksi pelapor saudara Hotman Paris Hutapea,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Razman menyatakan tidak bermaksud menyerang institusi Mahkamah Agung dan jajaran di bawah antara lain Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

    Terlebih terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonssia maupun Kejaksaan Agung.

    “Tidak, tidak bermaksud menyerang institusi karena semua orang tahu bahwa saya adalah orang yang sangat mendukung penegakan hukum, jadi tdak ada maksud menyudutkan menyerang apalagi menghina lembaga begitu juga dengan dunia advokat, tidak saya hanya mengkritisi,” ucapnya.

    Razman dan tim hukum menyatakan hanya memprotes tindakan oknum di tataran kelembagaan.

    Dengan nada memelas, Razman mengharapkan terbukanya pintu maaf atas kegaduhan yang telah ia buat.

    Dia menyadari sebagai orang biasa tidak dapat melawan lembaga.

    “Kalu secara kelembagaan seyogyanya,  apabila kita sudah minta maaf harusnya dimaafkan masa iya Razman dengan  Firdaus ini berhadapan dengan lembaga siapalah kami,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

    Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

    PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.

    “Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

    Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.