Tag: Razman Arif Nasution

  • Vadel Badjideh dan Tim Datangi Propam Polda, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Kenapa Jadi Kebingungan Begitu?

    Vadel Badjideh dan Tim Datangi Propam Polda, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Kenapa Jadi Kebingungan Begitu?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengkritik upaya Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution yang datang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

    “Saya beri tahu, kayaknya mereka itu kebingungan.  Propam itu hanya mengurusi perilaku daripada oknum kepolisian yang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan kapolri karena itu tugasnya Propam,” kata Fahmi Bachmid dikutip dari channel YouTube, Kamis (7/11/2024).

    Menurutnya, kedatangan Vadel Badjideh beserta tim ke Propam Polda Metro Jaya tidak ada kaitannya dengan kasus pelaporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan.

    “Kalau urusan penyidik, misalnya tiba-tiba merasa proses penyidikan ini tidak tepat, laporannya bukan di Propam. Tempatnya bukan di situ. Untuk membedakan itu saja tidak bisa, bagaimana bisa mencarikan keadilan?” ujarnya lagi.

    Ia menyebut, penyidik memiliki hak penuh dalam menentukan sebuah kasus apakah bisa dinaikkan atau tidak serta tidak memiliki kepentingan untuk diintervensi oleh siapa saja.

    “Penyidik punya hak. Dia mempelajari berkas perkara. Penyidik tahu apa yang harus dilakukan karena penyidik tidak bisa diintervensi. Dia tidak mungkin diperiksa hanya karena melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik yang diberikan amanat oleh undang-undang,” tegasnya.

    Fahmi meminta Vadel Badjideh dan kuasa hukumnya untuk mengikuti saja prosesnya seperti apa.

    “Kita bisa mengatakan, kalau bingung jangan mengajak semua orang kebingungan,” terangnya.

    Ia juga menyatakan, Nikita Mirzani akan membawa saksi yang akan menguatkan laporan kejahatan Vadel kepada putrinya yang akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/11/2024).

    “Nikita akan menghadirkan saksi yang akan menguatkan laporannya dan rencananya besok akan menjalani pemeriksaan. Lalu, saya juga minta jangan libatkan orang lain yang tidak tahu masuk ke dalam kasus ini agar kasusnya bisa cepat selesai dan bisa dimintai tanggung jawab,” tandasnya.

  • Laporan Nikita Mirzani Dianggap Janggal, Vadel Badjideh Minta Dipertemukan dengan Lolly

    Laporan Nikita Mirzani Dianggap Janggal, Vadel Badjideh Minta Dipertemukan dengan Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – Vadel Badjideh meminta dipertemukan dan dikonfrontir dengan Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly terkait laporan Nikita Mirzani atas dugaan pencabulan dan aborsi. Hal ini karena Vadel melihat adanya kejanggalan sehingga kasusnya kini bisa naik ke penyidikan.

    “Kita melaporkan ke Propam Mabes Polri karena kami melihat adanya keraguan penanganan kasus Vadel yang dilaporkan Nikita Mirzani yang sekarang bisa naik sidik,” ungkap kuasa hukum Vadel Razman Arif Nasution, dikutip dari channel YouTube, Kamis (7/10/2024).

    Diterangkan Razman, pihaknya tidak keberatan dengan naiknya kasus Vadel dari penyelidikan ke penyidikan apabila memang berjalan sesuai data dan fakta yang ada.

    “Kita bukan keberatan kasusnya jadi naik sidik, itu hak mereka. Cuma kami berhak juga menyampaikan koreksi ke mereka. Maka itu kami ingin Vadel bisa dipertemukan dan dikonfrontir dengan Lolly untuk melihat apakah pernyataan selama ini dari mereka benar,” tegasnya.

    Diterangkan Razman, sebagai korban, Lolly berhak untuk menyampaikan perkembangan kasusnya sendiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun, termasuk dari Nikita Mirzani meskipun dirinya orang tua Lolly.

    “Sampai LM ada bersama kita, kita nunggu, dan biarkan Lolly yang berbicara, dan ini merupakan permintaan kedua kami setelah sebelumnya Oktober lalu kita juga minta tetapi ditolak penyidik,” tandasnya. 

  • 3 Ucapan Nikita Mirzani yang Bikin Razman Nasution Buat Laporan ke Polisi

    3 Ucapan Nikita Mirzani yang Bikin Razman Nasution Buat Laporan ke Polisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmad Riadi menjelaskan alasan kliennya melaporkan selebritas Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik. Rahmad Riadi menyebut ada tiga ucapan dari Nikita Mirzani yang dianggap menyakiti hati Razman.

    “Pak Razman datang ke Polres untuk menyerahkan bukti-bukti terkait ucapan saudari NM di Instagram miliknya, yang disampaikan dalam bentuk jeruk lemon. Dalam unggahan itu terdapat beberapa ucapan yang menyakiti perasaan Pak Razman,” ujar Rahmad Riadi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    Rahmad Riadi menjelaskan, Nikita Mirzani mengunggah beberapa video yang kini dijadikan bukti dalam laporan ke polisi. Ada enam video yang disampaikan kepada penyidik. Keenam video itu diunggah pada 27 September, 3 Oktober, 5 Oktober, dan 7 Oktober 2024.

    “Pada salah satu video, saudari NM menyebutkan Pak Razman tidak membayar pajak. Itu adalah informasi yang keliru. Pak Razman sudah menjelaskan bahwa masalah pajak yang terkait dengan gedung Rasuna Office Park adalah hal yang berbeda,” katanya.

    Selain itu, Nikita Mirzani juga menuduh Razman Arif Nasution bukan lagi seorang pengacara. Rahmad menegaskan, tuduhan ini tidak benar, mengingat hingga saat ini Razman masih aktif mendampingi klien, seperti Vadel Badjideh.

    “Pak Razman masih mendampingi Vadel Badjideh di polda, serta hadir dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi, tuduhan yang disampaikan saudari NM ini tidak sesuai dengan kenyataan,” jelas Rahmad.

    Terakhir, ucapan Nikita Mirzani dianggap melecehkan Razman secara pribadi. “Saudari NM menyebut Pak Razman sebagai orang miskin dan bau mulut. Bahkan, dia mengunggah meme yang menghina Pak Razman dengan menggambarkan tubuhnya kecil, dan ada meme lain yang menyamakan Pak Razman dengan kura-kura ninja. Semua ini jelas mencemarkan nama baik Pak Razman,” tandasnya.

  • Laporan Razman Arif Nasution terhadap Nikita MirzaniMasih Diselidiki Polres Jakarta Selatan

    Laporan Razman Arif Nasution terhadap Nikita MirzaniMasih Diselidiki Polres Jakarta Selatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memastikan, kasus yang dilaporkan oleh Razman Arif Nasution (RAN) terhadap selebritas Nikita Mirzani (NM) masih berada dalam tahap penyelidikan.

    “Kasus yang dilaporkan oleh saudara RAN terhadap saudari NM ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    AKP Nurma Dewi menjelaskan hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Razman Arif Nasution terkait pelaporannya kepada Polres Jakarta Selatan.

    “Untuk saat ini, saudara Razman Arif Nasution masih diperiksa oleh penyidik terkait klarifikasi atas pelaporannya,” ujarnya.

    Selain itu, AKP Nurma Dewi memberikan informasi terkait kasus yang melibatkan Vadel Alfajar Badjideh (VAB), yang masih dalam tahap penjadwalan pemeriksaan.

    “Kasus Vadel Badjideh masih dijadwalkan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

    AKP Nurma Dewi menambahkan, dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi, termasuk Nikita Mirzani sendiri. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap 16 saksi yang telah selesai dilakukan.

    Sebelumnya, ayahnya Vadel Badjideh, Umar Badjideh didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik pada Senin, 7 Oktober 2024.

    “Saya datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan seorang wanita (Nikita Mirzani) yang telah menghina saya dan keluarga di Instagram miliknya,” kata Umar Badjideh saat memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan.

    Selain keluarga Vadel, Razman Arif Nasution juga melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan ini merupakan respons lantaran dirinya dihina oleh Nikita Mirzani di media sosial miliknya.

  • Laporkan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Datangi Polres Jaksel untuk Diperiksa

    Laporkan Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Datangi Polres Jaksel untuk Diperiksa

    Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Vadel Alfajar Badjideh, Razman Arif Nasution memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan. Razman hadir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan terhadap selebritas Nikita Mirzani.

    “Kehadiran saya di Polres Jakarta Selatan ini untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan saya terhadap saudari Nikita Mirzani,” ujar Razman Arif Nasution setibanya di Polres Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    Razman menjelaskan, pelaporannya terhadap Nikita Mirzani tidak hanya terkait dengan pencemaran nama baik, tetapi juga terkait dengan tuduhan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

    “Saudari Nikita Mirzani diduga telah melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian terhadap saya,” kata Razman.

    Ia menambahkan, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Nikita Mirzani telah merugikan pihaknya secara pribadi. Sebagai bagian dari laporannya, Razman memastikan ia telah membawa bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap Nikita Mirzani.

    Razman menyatakan, menyerahkan data dan bukti-bukti otentik kepada penyidik untuk memproses laporan tersebut.

    “Saya membawa data dan bukti otentik yang dapat membuktikan ucapan saudari Nikita Mirzani terhadap saya. Fakta-fakta yang saya miliki akan saya serahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

    Ia merasa laporannya akan diproses secara profesional oleh Polres Jakarta Selatan.

    “Insyaallah laporan ini akan diproses. Laporan ini perlu dikawal agar tidak ada pihak yang bisa berbicara sembarangan tanpa konsekuensi hukum,” tandasnya.

  • Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea. Pada Senin (4/11/2024), kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

    Namun, Razman Arif Nasution tetap meyakini dirinya tidak akan ditahan atau memakai baju oranye. Ia beralasan bahwa ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan kepadanya tidak lebih dari lima tahun penjara, sehingga tidak ada dasar untuk penahanan.

    “Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, jadi saya tidak akan ditahan,” kata Razman dikutip dari tayangan kanal YouTube, Selasa (5/11/2024).

    Menurut Razman, dirinya bisa saja ditahan apabila tidak bersikap kooperatif. Namun, dirinya mengeklaim selama ini selalu patuh dengan aturan hukum sehingga pengacara Vadel Badjideh itu tetap percaya diri tidak akan ditahan.

    “Penahanan bisa saja terjadi jika saya tidak kooperatif, tidak hadir saat pelimpahan, atau apabila tidak memenuhi panggilan selama pemeriksaan. Namun, saya yakin semuanya akan baik-baik saja,” tambahnya.

    Diketahui, kini Razman Arif Nasution sedang membela Vadel Badjideh dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang diduga dilakukan kepada kekasihnya, Laura Meizani atau Lolly. 

    Meskipun ia berstatus tersangka dalam kasus lain, Razman percaya bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses kasus yang sedang ditanganinya, yakni membela Vadel atas tuduhan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani, ibu kandung Lolly.

    “Saya sudah jadi tersangka selama 18 bulan, dan itu tidak mengganggu pekerjaan saya. Tidak ada masalah. Ini kasus sepele. Nanti saya akan jelaskan, dan akan terlihat kemana arahnya,” jelasnya.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait laporan yang diajukan oleh Hotman Paris Hutapea. Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

    Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacara Iqlima, Razman Arif Nasution, yang dilakukan pada 10 Mei 2022. Laporan tersebut terkait perseteruan antara mereka yang mencuat setelah Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima.

  • Terpopuler: Momen Terakhir Dina Mariana dengan Ezra Mandira hingga Ibu Ronald Tannur Ditahan

    Terpopuler: Momen Terakhir Dina Mariana dengan Ezra Mandira hingga Ibu Ronald Tannur Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar duka meninggalnya artis cilik legendaris era 1970-an, Dina Mariana, menjadi berita terpopuler yang menarik perhatian pembaca Beritasatu.com, Senin (4/11/2024). Sang anak, Ezra Mandira menceritakan momen terakhir dirinya bersama sang ibunda yang tutup usia setelah berjuang melawan kanker rahim.

    Berita lainnya yang masuk kategori terpopuler, yakni ibu Ronald Tannur yang ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus suap hakim PN Surabaya, sosok Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanto maju Pilbup Gunungkidul 2024, Denny Sumargo yang mendatangi rumah Farhat Abbas, dan Razman Arif Nasution yang ditetapkan tersangka pencemaran nama baik.

    Berikut top 5 news atau lima berita terpopuler Beritasatu.com.

    1. Dina Mariana Tutup Usia, Ezra Mandira Ceritakan Momen Terakhir dengan Ibunda
    Eks personel grup musik HIVI!, Ezra Mandira Sugandi, mengenang momen-momen terakhir yang dihabiskan bersama ibundanya, artis cilik legendaris era 1970-an, Dina Mariana, sebelum mengembuskan napas terakhir.

    Ezra mengungkapkan, ia banyak menghabiskan waktu bersama sang ibu selama masa-masa akhir hidupnya.

    “Sebelum beliau berpulang, kami menghabiskan banyak waktu bersama di rumah, lebih banyak bersama keluarga juga,” ujar Ezra kepada Beritasatu.com di rumah duka, Depok, Jawa Barat, Senin (4/11/2024).

    2. Jadi Tersangka Penyuap 3 Hakim PN Surabaya, Ibunda Ronald Tannur Langsung Ditahan
    Setelah lima jam diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi bebasnya terpidana Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ibunda Ronald Tannur, langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.

    MW menjadi tersangka pemberi suap melalui kuasa hukumnya, Lisa Rachmad, kepada para hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan juga mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang lebih dahulu juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    Ibunda Ronald Tannur ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan.

    3. Sosok Sunaryanta dan Mahmud Ardi Widanto yang Maju pada Pilkada Kabupaten Gunungkidul 2024
    Mantan Bupati Kabupaten Gunungkidul Sunaryanta, kembali mencalonkan diri pada pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) dalam Pilkada 2024, berpasangan dengan Mahmud Ardi Widanto, yang merupakan anak dari Bendahara Umum DPP PAN Totok Daryanto.

    Pasangan calon ini diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Selain PAN, Sunaryanta dan Mahmud Ardi juga mendapatkan dukungan dari beberapa partai lain, termasuk PPP, PSI, Partai Ummat, Garuda, dan Partai Gelora.

    Pada pemilihan anggota DPRD Gunungkidul sebelumnya, PAN meraih 45.579 suara, PPP 6.371 suara, PSI 9.934 suara, Partai Ummat 6.541 suara, Partai Garuda 535 suara, dan Partai Gelora 2.071 suara.

    4. Denny Sumargo Datangi Rumah Farhat Abbas yang Menantang Ingin Memukul
    Denny Sumargo tampaknya ingin menunjukkan sikap gentleman kepada Farhat Abbas. Tanpa takut dengan tantangan dari pengacara tersebut, pria asal Makassar ini mendatangi rumah Farhat pada Minggu (3/11/2024) malam.

    Kunjungan ini terungkap melalui sebuah unggahan di YouTube. Dalam video itu, Denny terlihat percaya diri mengenakan jaket kulit hitam, topi putih, dan kacamata saat mengunjungi kediaman Farhat.

    Denny mengungkapkan, dirinya telah membuat janji untuk bertemu dengan Farhat. Mantan suami Nia Daniaty tersebut bahkan mengetahui alamat rumah Farhat melalui pesan.

    5. Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi
    Nikita Mirzani telah mengetahui pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari pada Senin (4/11/2024).

    Razman tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita berharap agar Razman segera ditahan oleh pihak kepolisian.

    “Razman diperiksa kesehatan dan sidik jarinya jangan-jangan mau ditahan. Kasihan ya nanti enggak bisa preskan-preskon lagi. Gimana tuh Razman?” kata Nikita Mirzani dalam akun Instagram miliknya dikutip Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).

  • Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi

    Razman Arif Nasution Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Kasihan Enggak Bisa Preskon Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Nikita Mirzani telah mengetahui pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sidik jari pada Senin (4/11/2024).

    Razman tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita berharap agar Razman segera ditahan oleh pihak kepolisian.

    “Razman diperiksa kesehatan dan sidik jarinya jangan-jangan mau ditahan. Kasihan ya nanti enggak bisa preskan-preskon lagi. Gimana tuh Razman?” kata Nikita Mirzani dalam akun Instagram miliknya dikutip Beritasatu.com, Senin (4/11/2024).

    Nikita berharap Razman segera ditahan terkait kasus perseteruannya dengan pengacara Hotman Paris. Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu berharap, ketika Ramzan ditahan dapat mengurangi berat badannya.

    “Semoga si Razman ditahan biar agak kurusan dikit, biar kelihatan leg-leg lehernya, mudah-mudahan ditahan biar stop preskan-preskon enggak jelas lo,” jelasnya.    

    Nikita Mirzani juga mengaku siap memantau berita pemanggilan Razman Arif Nasution ke Bareskrim, bisa cepat mengetahui  pengacara Vadel itu ditahan atau tidak.

    *Selain itu, Nikita Mirzani yakin Razman akan segera ditahan lantaran sudah memasuki tahap pemeriksaan kesehatan dan sidik jari.

    “Gue pantengin dari jam 7.30 WIB pagi, karena setahu gue kalau sudah pemeriksaan kesehatan sama sidik jari terus sudah tahap dua biasanya 95% ditahan. Makanya jangan kirim-kirim surat ke kapolri, ke kapolres mau minta apa lo? Minta pertolongan, apa minta sumbangan?” tandasnya.

    Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memanggil pengacara Razman Arif Nasution untuk menjalani tes kesehatan dan pengambilan sidik jari. 

    Pemanggilan tersebut terkait penetapan status tersangka kepada Razman atas kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2024.

    Razman disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

    Kasus ini bermula ketika Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, meminta Razman untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman. 

    Namun, di tengah proses bantuan hukum, Iqlima membantah adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan juga menolak telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

    Akibat pernyataan tersebut, Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim dengan tuduhan pencemaran nama baik.

  • Razman Arif Nasution Klaim Punya Bukti Kasus Iqlima Kim dan Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum

    Razman Arif Nasution Klaim Punya Bukti Kasus Iqlima Kim dan Seret Hotman Paris ke Jalur Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Kasus ini melibatkan nama Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman. 

    Razman menegaskan, akan membuktikan kasus pelecehan yang dialami oleh Iqlima Kim. Dirinya juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang dapat menyeret nama Hotman Paris ke ranah hukum.

    Razman mengatakan, ia akan datang bersama Iqlima Kim untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

    “Saya bersama Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin membuktikan kasus ini di pengadilan agar semuanya jelas,” ungkap Razman di Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (4/11/2024).

    Razman menegaskan, akan membeberkan semua bukti yang dimilikinya. Ia berharap kasus ini bisa selesai dan berakhir secara profesional.

    “Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ini harus saya buktikan di pengadilan,  saya yang dorong juga supaya _clear_ kasus ini,” tambahnya.

    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Razman sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023. 

    Penetapan tersebut didasarkan pada laporan yang diajukan Hotman, dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri yang terdaftar pada 10 Mei 2022.

    Razman dikenakan Pasal 45 Ayat 3 _juncto_ Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

    Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Hotman mengenai mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution.

    Razman mengatakan, pentingnya menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum. Ia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.

    “Saya harus membuktikannya di sana, karena ada saksi. Saya yakin Polri akan bertindak sangat profesional,” jelasnya.

    Merasa terjebak oleh Iqlima, Razman juga melaporkan Iqlima atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada 5 Juni 2023.

    “Saya juga sudah melaporkan Iqlima Kim di Polda Metro Jaya dan kasus ini sedang diproses. Kita tinggal  menunggu saja hasil selanjutnya,” ujar Razman. 

  • Resmi Berstatus Tersangka, Razman Arif Nasution Tetap Semangat Membela Vadel Badjideh

    Jadi Tersangka, Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan di Bareskrim

    Jakarta, Beritasatu.com– Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Hal tersebut dilakukan lantaran berkas perkara yang menjerat Razman sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

    “Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin dilansir Antara.

    Ia mengungkapkan, untuk tahapan selanjutnya, akan langsung menuju Kejari Jakarta Utara dan mengikuti prosedur hukum yang ada. “Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ucapnya.

    Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Himawan Bayu Aji belum merespons pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.

    Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

    Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

    Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman.

    Namun, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman. Iqlima juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

    Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.