Razman-Firdaus Cari Dukungan ke Sana-sini Usai Peristiwa Injak Meja Pengadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Advokat
Razman Arif Nasution
melakukan safari ke sejumlah lembaga negara untuk mencari dukungan terkait kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa pada Senin (10/2/2025).
Razman merupakan terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap
Hotman Paris
yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan dalam persidangan tersebut.
Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan, Razman pun emosi.
“Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman.
“Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.
Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
“Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.
“Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.
Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
Dalam suasana panas itu, Razman menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
Tak hanya itu, salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif.
Dengan mengenakan toga advokat, Razman, Firdaus, bersama rombongan lantas mengadukan majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini ke kantor
Komisi Yudisial
(KY) pada Senin pagi.
Dia mengadukan ketua majelis hakim Sofia Tambunan dan dua anggotanya.
Razman mengaku diterima langsung oleh Bapak Deddy Isniyanto selaku utusan khusus KY.
“Menerima pengaduan kami terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Hakim Ibu Sofia Tambunan bersama dua anggota majelis hakim lainnya,” kata Razman.
Razman berkata, KY sudah mengetahui kejadian sidang tanggal 6 Februari 2025.
“Mereka sudah membuka data-data, mereka sudah melakukan searching terhadap YouTube, TV, Google, online, dan lain-lain. Prinsipnya mereka sudah tahu apa yang terjadi dan surat kami pada hari Kamis itu juga sudah masuk,” ucap Razman.
Dalam kesempatan ini, Razman hanya melengkapi laporannya dengan semua dokumen termasuk video-video.
Ia mengingatkan bahwa hakim memiliki kode etik profesi.
Tidak cukup sampai di situ, Razman dan rombongan yang masih mengenakan toga advokat menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pukul 13.32 WIB.
Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta MA mengganti majelis hakim perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman.
“Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman di Gedung MA, Senin siang.
Razman menuding, majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaranya tidak netral dalam persidangan.
Oleh sebab itu, dia meminta MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk mengganti majelis hakim tersebut.
Dalam kesempatan ini, Razman juga kecewa dengan langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi.
Dengan nada tinggi, Razman menyentil kasus eks pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.
MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau
contempt of court
ke pihak kepolisian.
Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Rp 1 triliun,” kata Razman sambil terlihat emosi.
Setelah ke KY dan MA, Razman juga mendatangi Gedung DPR RI pada Senin sore.
Masih mengenakan toga, Razman datang untuk melayangkan surat aduan dan permohonan audiensi soal perilaku hakim kepada Komisi III DPR.
“Saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik, yang kedua ke Mahkamah Agung, di Mahkamah Agung diterima oleh anggota,” kata Razman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin sore.
Razman menjelaskan, dia hendak mengadu ke Komisi III karena keberatan dengan sikap majelis hakim yang memimpin sidang perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut dia, majelis bersikap otoriter dan tidak adil dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris yang menjeratnya.
“Kami langsung datang, tidak ada janjian. Sama seperti ke KY dan Mahkamah Agung, tidak ada janjian. Kami datang karena perilaku hakim yang sangat otoriter. Dari sidang pertama sampai sidang keempat, saya menahan diri dengan teman-teman,” ungkap Razman dengan nada bergebu-gebu.
Dalam kesempatan itu, Razman juga memprotes keputusan hakim yang tiba-tiba menggelar sidang secara tertutup saat memeriksa saksi Hotman Paris.
Padahal, kasus yang menjeratnya adalah dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga sudah seharusnya disidangkan secara terbuka.
“Bayangkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum. Tiga sidang sebelumnya terbuka, bahkan disiarkan langsung. Tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup. Ada apa? Ini yang kita protes,” tegas Razman.
Dalam kesempatan itu, dia juga membantah anggapan bahwa dirinya melakukan
contempt of court
atau penghinaan terhadap pengadilan.
Razman kemudian menuding bahwa mayoritas lembaga hukum di Indonesia saat ini banyak yang bermasalah dan telah tercoreng dengan berbagai kasus.
“Kita dibilang melakukan
contempt of court
, mana ada kita sentuh hakim? Enggak ada. Jangan menganggap dirinya paling mulia, paling bersih. Emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang benar-benar bersih?” kata Razman.
“Kurang apa kasus Zarof? Kurang apa kasus Ronald Tannur? Kurang apa kasus-kasus lainnya? Jadi, kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga. Kita harus fair,” ujar dia.
Razman pun berharap Komisi III DPR memberikan perhatian terhadap aduannya, sebagaimana yang dilakukan terhadap kasus-kasus lain yang melibatkan aparat hukum.
“Komisi III itu kemarin dalam kasus anak dibunuh di Sumatera Barat, mereka undang pihak terkait. Kasus jaksa di Tapanuli Selatan juga diundang, Kapolres Semarang juga kalau saya tidak salah. Kami ingin diperlakukan sama,” ucap Razman.
Razman mengaku telah mencoba menghubungi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelum datang ke Gedung DPR RI, tetapi belum mendapat respons.
Meski begitu, dia dan timnya tetap datang untuk menyampaikan aspirasi agar mendapatkan keadilan dalam persidangannya.
“Saya sudah hubungi Habiburokhman, tidak dibalas, tapi pesannya masuk. Kami tetap datang karena kami ingin didengar. Tidak boleh ada negara
superbody
sekarang ini. Presiden Prabowo Subianto juga sudah mengatakan bahwa banyak lembaga peradilan yang disuap dan sebagainya,” tutur Razman.
Dia menambahkan bahwa langkahnya ini bertujuan untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi pihak mana pun.
“Saya datang untuk memastikan bagaimana hukum ditegakkan, bagaimana keadilan dilakukan dengan sebaik-baiknya, tanpa intervensi,” kata Razman.
Sementara itu, Mahkamah Agung mengecam aksi Razman yang membuat ricuh sidang pada Kamis lalu.
MA menilai, tindakan Razman tersebut telah melecehkan marwah lembaga peradilan.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin.
“Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau
contempt of court
,” ujar dia menegaskan.
Yanto menyatakan, MA tidak menoleransi siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
Dengan demikian, MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau
contempt of court
ini ke pihak kepolisian.
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian
contempt of court
tersebut kepada Aparat Penegak Hukum,” kata Yanto.
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.
“Dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” kata Yanto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Razman Arif Nasution
-

Mahkamah Agung Kecam Kisruh Sidang Antara Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution
Jakarta, Beritasatu.com – Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA) Yanto mengecam keras kekisruhan yang terjadi pada persidangan antara Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Mahkamah Agung meminta ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kedua pengacara tersebut atas pelanggaran kode etik persidangan.
“Mahkamah Agung tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam kisruh yang terjadi di persidangan tersebut. Kami meminta agar pertanggungjawaban mereka ditegakkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun etik,” ungkap Jubir MA, Yanto kepada awak media, Senin (10/2/2025).
“Untuk itu, kami meminta ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera melaporkan kedua pengacara ini ke aparat penegak hukum dan organisasi advokat yang menaungi mereka,” tambahnya.
Terkait permintaan Razman Arif Nasution yang meminta agar persidangan digelar secara terbuka yang akhirnya menyebabkan kericuhan dalam persidangan, Mahkamah Agung dengan tegas mengatakan keputusan untuk menggelar sidang tertutup maupun terbuka adalah kewenangan majelis hakim yang diatur dalam undang-undang.
“Terkait sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meski dakwaan tidak berkaitan dengan kesusilaan. Namun, menurut majelis hakim, materi kasus ini bersinggungan dengan kesusilaan. Oleh karenanya, sidang dinyatakan tertutup untuk umum,” jelasnya lagi.
“Keputusan ini merupakan otoritas Hakim yang dijamin oleh Undang-Undang (Hukum Acara Pidana), sesuai Pasal 152 ayat (2) juncto Pasal 218 KUHAP, dan sejalan dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. Keputusan ini diambil untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan dalam perkara tertentu,” tambahnya.
Mahkamah Agung meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk tidak mengganti majelis hakim yang memimpin persidangan kasus Hotman Paris dan Razman Arif Nasution jika tidak ada alasan yang sah atau keadaan yang memenuhi persyaratan menurut undang-undang.
“Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan memberikan kewenangan kepada ketua majelis hakim untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan,” tuturnya.
“Jika pihak-pihak dalam persidangan menimbulkan kegaduhan, maka ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar pihak yang menyebabkan kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, MA mengingatkan semua pihak yang berperkara, termasuk kuasa hukumnya untuk menjaga marwah dan wibawa persidangan serta peradilan Indonesia, agar proses peradilan tetap bermartabat dan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk menegakkan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya.
-

Otto Hasibuan Bantah Jadi Pengacara Hotman Paris Soal Kisruh dengan Razman Arif Nasution di PN Jakut
Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara senior sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan membantah telah menjadi kuasa hukum Hotman Paris terkait kisruh Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
“Kalau soal itu (jadi pengacara Hotman Paris) itu tidak benar. Jadi, kabar itu saya bantah,” ucap Otto Hasibuan dikutip dari channel YouTube, Senin (10/2/2025).
Otto Hasibuan menyebutkan alasannya mengapa dirinya tidak bisa menjadi kuasa hukum Hotman Paris untuk melawan Razman Arif Nasution.
“Saya menjadi kuasa hukum Hotman Paris itu tentu sudah tidak mungkin. Kenapa? Karena sekarang saya sudah menjadi wakil menteri koordinator jadi tidak mungkin,” bebernya.
Otto Hasibuan berkilah, bahwa Hotman Paris tidak perlu mendapatkan bantuan dari pengacara lainnya.
“Saya kira Pak Hotman sudah mampu membela dirinya sendiri, dia kan cukup piawai kalau soal itu. Dia kan suhunya, bukan begitu?” tutup Otto Hasibuan sambil tertawa membantah kabar telah menjadi pengacara Hotman Paris terkait kisruh dengan Razman Arif Nasution di PN Jakut.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea terlibat kekisruhan dengan rekan sesama pengacara, Razman Arif Nasution di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025).
Kejadian itu terjadi akibat Razman tidak terima apabila persidangan kasus pencemaran nama baik digelar secara tertutup. Hakim menilai, persidangan harus digelar tertutup karena berkaitan dengan persoalan asusila atau kesusilaan.
Mendengar pendapat dari hakim, membuat Razman Arif Nasution yang berstatus terdakwa itu tidak terima dengan keputusan dari hakim. Razman tetap ngotot untuk digelar secara terbuka.
Tidak puas dengan keputusan hakim itu, memincu kemarahan Razman hingga menghampiri Hotman Paris yang saat itu duduk di kursi persidangan sebagai saksi. Setelah itu, muncul kabar Otto Hasibuan menjadi pengacara Hotman Paris terkait kisruh tersebut.
-

Razman Nasution Ngamuk-ngamuk di Gedung MA, Singgung Kasus Zarof Ricar
loading…
Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: SINDOnews/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Keduanya mengenakan toga advokat.
Terdapat beberapa orang lainnya yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi) dalam rombongan Razman.
Kedatangannya untuk meminta MA mengganti Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkaranya. “Kami meminta MA memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengganti hakim yang bersangkutan,” ujar Razman.
Dia kecewa langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi. Dengan nada tinggi, Razman kemudian menyinggung mantan pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.
“Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Ricar Rp1 triliun,” katanya.
MA mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). MA menegaskan tindakan itu telah melecehkan marwah pengadilan.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan di ruang persidangan PN Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” ujar Juru Bicara MA Yanto, Senin (10/2/2025).
Dia meminta PN Jakarta Utara mengusut kasus tersebut ke ranah hukum dan etik. Dia juga mendesak PN Jakarta Utara melaporkan Razman ke polisi juga ke organisasi advokat tempatnya bernaung.
(jon)
-

Razman vs Hotman Ricuh di Ruang Sidang, MA Minta PN Jakarta Utara Lapor Polisi
loading…
MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara melaporkan pelecehan marwah pengadilan dalam kericuhan sidang antara Razman Arif Nasution dengan Hotman Paris Hutapea. Foto/Instagram Hotman Paris Hutapea
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court.
Permintaan itu merupakan bentuk sikap dari MA setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea pada Kamis 6 Februari lalu.
Baca Juga
“MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Jubir MA Yanto saat konferensi pers, Senin (10/2/2025).
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi.
“Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.
Sebelumnya, Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara dua pengacara kondang, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.
Baca Juga
Insiden ini berlangsung dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman terhadap Razman.
-
/data/photo/2025/02/10/67a9a6adb86c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Pakai Toga Advokat, Razman Arif Sambangi Gedung MA Sambil Ngamuk-ngamuk Nasional
Pakai Toga Advokat, Razman Arif Sambangi Gedung MA Sambil Ngamuk-ngamuk
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Advokat
Razman Arif Nasution
dan M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung
Mahkamah Agung
(MA) pada Senin (10/2/2025).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com
, mereka tiba pukul 13.32 WIB.
Razman, Firdaus, dan satu pengacara bernama Elida Netti tampak mengenakan toga advokat saat tiba di Gedung MA.
Ada juga beberapa orang yang mengenakan seragam bercorak ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi) yang ikut dalam rombongan Razman.
Kedatangan mereka dilakukan untuk meminta MA mengganti Ketua Majelis Hakim perkara dugaan
pencemaran nama baik
yang menjerat Razman.
“Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Razman menuding bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaranya tidak netral dalam persidangan.
Oleh sebab itu, dia meminta MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk mengganti majelis hakim tersebut.
Dalam kesempatan ini, Razman juga menyatakan kekecewaannya terhadap langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi.
Dengan nada tinggi, Razman menyentil kasus eks Pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.
“Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Rp 1 triliun,” kata Razman sambil terlihat emosi.
MA memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau
contempt of court
ke pihak kepolisian.
Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Fahmi Bachmid Minta Vadel Badjideh Dijemput Paksa Jika Tak Hadir Pemeriksaan
Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, meminta Vadel Badjideh untuk hadir dalam pemeriksaan jika dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus laporan pencabulan dan pemaksaan aborsi terhadap Lolly yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Permintaan tersebut disampaikan Fahmi sebagai tanggapan atas rencana Vadel untuk menunda jadwal pemeriksaannya yang sebelumnya dijadwalkan pada besok.
“Vadel seharusnya hadir jika dipanggil penyidik, baik oleh pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Apabila kuasa hukumnya berhalangan, yang dipanggil tetap Vadel, bukan kuasa hukumnya,” kata Fahmi Bachmid melalui Zoom pada Minggu (9/2/2025).
Fahmi menambahkan, apabila Vadel Badjideh berhalangan hadir, alasannya harus masuk akal. Jika alasannya karena sakit, maka harus ada bukti dari dokter yang bertanggung jawab. Namun jika tidak ada, maka alasan tersebut dapat dianggap bohong.
Fahmi Bachmid menjelaskan, apabila Vadel Badjideh tidak hadir dalam pemeriksaan, penyidik dapat melakukan penjemputan paksa.
“Jika alasan penundaan tidak wajar, hal ini bisa dianggap sebagai menghalangi proses penyidikan. Oleh karena itu, saya meminta penyidik untuk melakukan penjemputan paksa jika alasan penundaan tidak cukup alasan,” terangnya.
Lebih lanjut, Vadel Badjideh sudah dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Namun, sebagai kuasa hukum, ia enggan membocorkan bukti-bukti yang mendasari hal tersebut.
“Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik. Meski saya tahu bukti yang ada sudah cukup untuk menjadikan Vadel tersangka, biarlah penyidik yang memutuskan statusnya. Proses penyidikan tetap berjalan,” tandas Fahmi.
Sebelumnya, kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa kliennya terpaksa menunda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (10/2/2025). Razman menyatakan dirinya tidak dapat menemani Vadel dalam pemeriksaan karena harus fokus menghadapi kasus hukumnya melawan Hotman Paris, sayangnya alasan ini tidak bisa diterima oleh pihak Fahmi Bachmid.


