Buntut Mengamuk di Ruang Sidang, Razman Nasution Terancam Pasal Berlapis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Aksi pengacara
Razman Arif Nasution
yang mengamuk di ruang sidang
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
(PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025) lalu berbuntut panjang.
Pengacara kondang ini kini mesti menghadapi kemungkinan terjerat pidana setelah dilaporkan oleh PN Jakut ke
Bareskrim Polri
.
Laporan dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim ini diterima polisi pada Selasa (11/2/2025).
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Maryono mengatakan, kedatangan pihak PN Jakut sesuai dengan perintah dari Mahkamah Agung yang mengarahkan mereka untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, juga hadir langsung untuk melaporkan kejadian yang dinilai menodai marwah persidangan ini.
Maryono mengatakan, mereka melaporkan sejumlah rangkaian peristiwa yang dinilai telah menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan,” kata dia.
Maryono enggan menyebutkan peristiwa spesifik mana yang dilaporkannya, apakah itu momen ketika Razman selaku terdakwa menghampiri Hotman yang hadir sebagai saksi, atau fenomena pengacara ‘ngamuk’ hingga naik ke atas meja.
Maryono mengatakan, pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya atas kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.
Namun, dia tidak menyebutkan nama selain Razman yang diduga terlibat.
“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua,” kata dia.
Pihak PN Jakut melaporkan bahwa Razman melanggar tiga pasal, yaitu:
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia;
dan Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Razman merupakan terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, terjadi kericuhan dalam persidangan tersebut.
Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan, Razman pun emosi.
“Kalau hakim tidak terbuka tidak ada sidang,” ujar Razman.
“Saya tidak mau tahu. Jangan dikira selama ini saya takut, jangan,” ucapnya lagi dengan nada tinggi.
Razman berulang kali menegaskan bahwa sidang tidak akan berlanjut sebelum sidang diputuskan digelar terbuka atau mengganti majelis hakim.
“Saya tidak takut, hakim harus diganti,” kata Razman.
“Saya tidak takut dipenjara, minta ganti majelisnya. Ganti majelisnya,” teriak Razman lagi.
Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
Dalam suasana panas itu, Razman menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
Tak hanya itu, salah satu pengacaranya, Firdaus Oiwobo, bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Razman Arif Nasution
-

Razman Ungkap Perilaku Hakim, Panggil Terdakwa Kasar hingga Putuskan Sepihak Sidang Tertutup
loading…
Pengacara Razman Arif Nasution menjadi narasumber pada diskusi Rakyat Bersuara bertajuk Sidang Ricuh, Naik Meja, Hina Pengadilan? yang digelar iNews, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: iNews
JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution mengungkapkan dirinya mendapatkan perilaku berbeda saat menjalani sidang sebagai terdakwa melawan Hotman Paris. Diketahui, sidang tersebut menjadi sorotan publik usai terjadi kericuhan di ruang sidang.
Dia mendapatkan perilaku diskriminatif dari ketua majelis hakim. Salah satunya memanggil terdakwa dengan tidak sepatutnya.
Hal itu sebagaimana dia sampaikan dalam diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Sidang Ricuh, Naik Meja, Hina Pengadilan?’, Selasa (11/2/2025).
“JPU hadirkan kapan saja, kalau tidak tepat waktu perintahkan, beritahu, kami buat penetapan ditahan,” kata Razman meniru ucapan ketua majelis hakim.
“Dipanggil lah saya dengan kasar,” sambungnya.
Menurut dia, penasihat hukumnya sempat keberatan dengan tindakan ketua majelis hakim. Lagi-lagi, respons majelis hakim menunjukkan sifat otoriter.
“Diam saudara, saya yang mengatur,” ujar Razman menirukan apa yang disampaikan ketua majelis hakim.
Kemudian, Razman juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang menyatakan sidang tersebut digelar secara tertutup. Padahal, sebelumnya sidang terbuka untuk umum.
“Sidang pertama, kedua, ketiga, disepakati live dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Menurut dia, sidang yang dimaksud tidak memenuhi unsur digelar secara tertutup. Sebab, sidang tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Langsung dia ngomong, hakim sudah bermusyawarah, sidang tertutup untuk umum, tok!” kata Razman menirukan ketua majelis hakim membuka sidang.
(jon)
-
Ribut di Ruang Sidang hingga Naik Meja, PN Jakut Laporkan Razman Dkk ke Polisi – Page 3
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, membeberkan kronologi atau detik-detik sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea yang digelar Kamis (6/2/2025), lalu berakhir ricuh. Terdakwa dalam kasus ini, yakni Razman Arif Nasution, pengacara Vadel Badjideh.
Maryono menyesalkan sidang ricuh. Menurutnya, ricuh tak perlu terjadi karena pengumuman dan arahan Ketua Majelis Hakim pada hari itu sangat jelas. Para peserta sidang seharusnya mematuhi arahan Ketua Majelis Hakim.
Maryono membeberkan, sidang kasus pencemaran nama baik dimulai pukul 10.30 sampai pukul 11.00. Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada terdakwa, tim kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum.
“Intinya bahwa salah satu hakim anggota berhalangan hadir, sehingga diganti hakim yang lain dan itu pakai penetapan untuk sementara saja. Selama hakim anggota yang satu itu melaksanakan dinasnya sampai selesai,” kata Maryono.
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/2/2025), Maryono menguak sidang kemarin beragenda mendengar para saksi. Salah satunya, saksi pelapor yakni Hotman Paris Hutapea.
“Saksi dihadirkan Pak Jaksa tiga orang salah satunya adalah saksi pelapor, Hotman Paris. Setelah dicek satu-satu identitasnya kemudian sudah dilakukan penyumpahan atau janji, pelapor diperiksa yang pertama kali,” ujar Maryono.
Setelah saksi diperiksa identitasnya dan disumpah, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa persidangan dinyatakan tertutup untuk umum khusus untuk kesaksian Hotman Paris. Ini bukan tanpa alasan.
“Karena sudah dipelajari oleh Majelis Hakim dalam musyawarahnya itu bahwa isi berita acara mengandung hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan,” ia menyambung.
Maryono menjelaskan, dari situlah, terdakwa dan penasihat hukum melakukan hal-hal yang tak perlu terjadi di ruang sidang. Andai kubu Razman Nasution keberatan, sebenarnya disediakan ruang khusus untuk menyampaikannya.
Perintah hakim seharusnya dipatuhi. “Yang terjadi seperti itu sehingga sempat diskors kurang lebih 1 jam kemudian dibuka kembali. Ternyata tetap saja ribut, tetap saja ada hal yang tidak diinginkan,” Maryono mengahiri.
Tidak hanya berdebat dengan Hakim Ketua, Razman bahkan menggebrak meja sidang, mendekati kursi saksi tempat Hotman Paris duduk, dan menciptakan suasana yang semakin tidak kondusif. Kericuhan semakin membesar hingga polisi terpaksa mengamankan ruang sidang.
Baca Kronologi Sidang Razman Nasution dan Hotman Paris Ricuh, Sidang Akhirnya Ditunda
-

Nikita Mirzani Ungkap Sosok Pria yang Bersama Lolly: Dia Cowok Anak Saya
Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Nikita Mirzani mengungkap identitas pria yang terlihat bersama putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly pada foto yang beredar di media sosial (medsos).
“Oh, cowok itu (pria dalam foto bersama Lolly)? Dia adalah pacar anak saya sekarang,” tegas Nikita Mirzani dikutip dari channel YouTube, Selasa (11/2/2025).
Nikita Mirzani menambahkan, pria yang kini dekat dengan Lolly memiliki sifat yang jauh lebih baik dibandingkan Vadel Badjideh.
“Yang pasti, dia lebih baik dari Kang Semir (Vadel Badjideh),” ujarnya.
Nikita Mirzani merasa bersyukur melihat perubahan positif pada putrinya.
“Saya rasa ini juga berkat lingkungan, karena siapa kita berteman itu sangat mempengaruhi. Sama seperti saya yang dulu sering berteman dengan orang yang selalu mengajarkan untuk bertengkar, padahal saya tidak ingin seperti itu,” katanya.
Selain itu, Nikita menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution yang merasa kecewa karena tidak dapat meraih hati putrinya dengan sepenuh hati.
“Karena Laura sudah kembali menjadi anak manusia yang sesungguhnya, saya meminta maaf kepada pihak-pihak yang kecewa karena tidak bisa mendoktrin Laura terlalu lama,” ungkapnya.
Nikita Mirzani menegaskan, perjuangannya untuk hak-hak Laura tidak akan pernah berhenti.
“Inilah kenyataan yang harus diterima, karena sampai detik ini saya tetap memperjuangkan hak-hak Laura,” tambahnya.
Tak hanya itu, kekasih Matthew Gilbert tersebut menyindir pihak Vadel Badjideh, mengingatkan agar mereka untuk mencari “korban” lain apabila hasil yang diharapkan tidak tercapai.
“Buat geng di sana, perjalanan kasus ini sebentar lagi akan selesai. Kalau tidak sesuai dengan harapan kalian, cobalah mencari korban lain yang bisa kalian atur seperti Laura sebelumnya,” tandas Nikita Mirzani yang mengungkap sosok pria yang bersama dengan Lolly pada foto yang beredar di medsos.
-

Setelah Mengamuk di Sidang, Razman Arif Nasution Datangi Mahkamah Agung
Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, beserta timnya mengunjungi gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2025). Mereka datang mengenakan pakaian advokat untuk protes lantaran merasa diperlakukan tidak adil.
Selain itu, terdapat juga sejumlah orang yang mengenakan seragam berwarna ungu dengan tulisan Perkumpulan Barisan Advokat Semi Militer Indonesia (Pembasmi) yang ikut serta dalam rombongan Razman.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta agar Mahkamah Agung mengganti ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution.
“Kami meminta agar Mahkamah Agung memberikan perintah kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” ujar Razman di Gedung MA, Jakarta pada Senin (10/2/2025).
Razman menuding, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkaranya tidak bersikap netral selama persidangan.
Oleh karena itu, pengacara Vadel Badjideh itu meminta Mahkamah Agung untuk memerintahkan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar mengganti majelis hakim tersebut.
Pada kesempatan itu, Razman juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap tindakan Mahkamah Agung yang melaporkan kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke pihak kepolisian.
Dengan nada tinggi, Razman Arif Nasution menyentil kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung.
“Apakah kalian tidak merasa malu wahai penegak hukum? Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi penegakan hukum,” ujar Razman Arif Nasution yang marah karena merasa majelis hakim PN Jakarta Utara tidak adil.
/data/photo/2025/02/10/67a9aa0d4c0d6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)




