Tag: Razman Arif Nasution

  • Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…

    Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…

    Berita Acara Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Nasibmu Kini…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Berita acara sumpah advokat milik
    Razman Arif Nasution
    dan
    Firdaus Oiwobo
    telah dibekukan imbas membuat kegaduhan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Pembekuan berita acara sumpah Razman tertuang dalam surat penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon, yang ditetapkan pada 11 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Aroziduhu Waruwu.
    “Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi isi penetapan.
    Sementara, berita acara sumpah Firdaus ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga melalui surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo.
    Mahkamah Agung
    (MA) menegaskan, pembekuan ini membuat Razman dan Firdaus tidak bisa menjalankan profesinya sebagai advokat. Artinya, mereka sudah tidak bisa mewakili klien di dalam persidangan.
    “Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
    Yanto mengatakan, pembekuan berita acara sumpah advokat dua pengacara ini dilakukan untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
    “Jadi, menyikapi hal tersebut, ya, untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Yanto.
    Razman masih terlihat mendampingi seleb TikTok Vadel Badjideh untuk menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Padahal, berita acara sumpah advokatnya sudah dibekukan sejak hari Selasa lalu.
    Dia mengaku belum menerima surat pembekuan dari PT Ambon. Dia juga mempertanyakan ramainya informasi itu dibicarakan padahal surat belum di tangannya.
    “Surat belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima, tapi sudah menyebar ke mana-mana,” ujar Razman di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).
    Lebih lanjut, Razman menilai dirinya masih bisa mendampingi Vadel yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila.
    Razman berdalih isi penetapan tidak mengatur atau melarang dirinya untuk tetap mendampingi klien.
    “Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara,” lanjut Razman.
    Razman menegaskan bahwa sumpah advokatnya hanya dibekukan, bukan dicabut.
    “Membekukan itu bukan mencabut; yang membekukan ini bisa aktif kembali,” kata Razman.
    Razman mengatakan, ia akan diperiksa oleh organisasi advokat yang menaunginya, yakni Peradi WPI, untuk diperiksa kode etik advokatnya.
    “Sedangkan terhadap saya, kalau saya sudah bersuara keras, setengah keras, sangat keras pun tidak didengar, saya kembalikan saja ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” tutur Razman.
    Pengacara Hotman Paris yang menjadi hadir sebagai saksi dalam sidang di mana Razman membuat keributan ini ikut buka suara terhadap pembekuan berita acara sumpah advokat Razman.
    “Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Hotman menjelaskan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik, yaitu kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
    Tanpa berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
    Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
    “Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Lanjutan Hotman Paris Hutapea vs Razman Arif Nasution Dipantau KY Pasca Gaduh

    Sidang Lanjutan Hotman Paris Hutapea vs Razman Arif Nasution Dipantau KY Pasca Gaduh

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea oleh advokat Razman Arif Nasution.

    Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito mengkonfirmasinya dalam konferensi pers daring yang diikuti di Jakarta pada Rabu, 12 Februari 2025.

    “KY juga telah menjadwalkan pemantauan dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua advokat di Jakarta Utara,” kata Joko Sasmito seperti dikutip dari Antara.

    Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim

    KY mempererat koordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Jakut soal pengamanan sidang agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

    Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan sudab menurunkan tim ke PN Jakarta Utara 1 hari usai kegaduhan pada Jumat, 7 Februari 2025.

    Ia mengatakan, KY segera menurunkan tim guna mengumpulkan informasi dan keterangan, mengingat peristiwa ini berkaitan dengan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH).

    “Kecepatan untuk KY turun itu penting sekali karena hakim perlu diberi pesan bahwa mereka tidak sendirian, mereka memang berhak untuk dilindungi, independensi mereka harus diawasi, tetapi pada saat yang bersamaan juga harus dijaga begitu,” lanjutnya.

    Menurutnya, KY bertugas mengadvokasi hakim selain mengawasi, seperti Pasal 20 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.

    Kronologi Kegaduhan

    Hotman Paris Hutapea dan Razman Nasution sempat gaduh dalam persidangan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

    Menurut KY, kegaduhan dipicu saat majelis hakim meminta persidangan pemeriksaan saksi korban dilaksanakan secara tertutup, karena ada materi berupa foto-foto yang mengandung kesusilaan, tapi Razman menolak.

    Hotman Paris mengunggah video kegaduhan pada akun Instagramnya @hotmanparisofficial. Razman Arif yang duduk sebagai terdakwa tampak mendatanginya di kursi saksi.

    Razman sempat memegang pundak Hotman, tapi segera dilerai masing-masing tim. Salah satu advokat yang mengenakan jubah juga terlihat menaiki meja.

    Ia didakwa mencemarkan nama baik Hotman dan diduga menyebarkan narasi telah melecehkan mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Respons Razman Arif Nasution Soal Status Pengacara Dibekukan Mahkamah Agung

    Respons Razman Arif Nasution Soal Status Pengacara Dibekukan Mahkamah Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Razman Arif Nasution memberikan respons terkait sumpah advokat atau statusnya sebagai pengacara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung.

    “Terkait persoalan itu (sumpah advokat dibekukan Mahkamah Agung) saya kembalikan ke organisasi induk saya di DPN Peradi Bersatu. Besok, melalui teman-teman semua ini, saya dipanggil DPN Peradi Bersatu untuk datang dan diperiksa terkait etik dan lain-lain,” ujar Razman Arif Nasution di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

    Razman Arif Nasution juga akan menjelaskan secara rinci kepada DPN Peradi Bersatu terkait persoalan yang dihadapinya.

    “Saya berkepentingan untuk ini, karena saya mendampingi Vadel,” tuturnya.

    Razman Arif Nasution juga merasa heran, surat keputusan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan sumpah advokatnya belum diterimanya hingga sekarang.

    “Surat itu (keputusan pengadilan di Ambon) belum sampai ke tangan saya. Aneh, kok sekarang lembaga sudah menerbitkan surat, sementara penerimanya belum menerima tetapi sudah menyebar ke mana-mana. Jangankan saya, saudara Firdaus pun juga belum menerima, saya juga belum menerima,” tutup Razman Arif Nasution yang merespons soal pembekuan status pengacara dari Mahkamah Agung.

    Sebelumnya, status pengacara dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh Mahkamah Agung imbas kisruh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

    Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyebut, dengan adanya pembekuan secara resmi dari Mahkamah Agung membuat sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibatalkan.

    “Penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif (Razman Arif Nasution, SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015,” ujar jubir Mahkamah Agung Yanto dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).

  • Imbas Kisruh di PN Jakut, Status Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan Mahkamah Agung

    Imbas Kisruh di PN Jakut, Status Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan Mahkamah Agung

    Jakarta, Beritasatu.com – Status pengacara dari Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo telah dibekukan oleh Mahkamah Agung terkait imbas kisruh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

    Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyebut, dengan adanya pembekuan secara resmi dari Mahkamah Agung membuat sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibatalkan.

    “Penetapan Ketua Pengadilan 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025 Tinggi Ambon tentang pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif (Razman Arif Nasution, SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada 2 November 2015,” ujar jubir Mahkamah Agung Yanto dikutip dari channel YouTube, Kamis (13/2/2025).

    Selain Razman Arif Nasution, status pengacara Firdaus Oiwobo juga telah dibekukan.

    “Berikutnya ada penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang pembekuan berita acara sumpah advokat M Firdaus Oiwobo pada 15 September 2016,” tuturnya lagi.

    Dengan adanya peresmian pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo tidak bisa lagi menjalankan praktik sebagai pengacara di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia.

    “Penetapan ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung,” tuturnya.

    “Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan berpedoman teknis yudisial untuk tidak goyang terhadap ancaman atau intimidasi dari siapa saja,” tutup Jubir Mahkamah Agung Yanto terkait pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

  • Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Februari 2025

    Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi Megapolitan 13 Februari 2025

    Hotman Paris: Kalau Razman Masih Jadi Pengacara, Kliennya Rugi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Razman Arif Nasution
    disebut tak lagi bisa menjadi pengacara usai berita acara sumpah advokat dibekukan.
    Begitu pula dengan anggota timnya, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
    Pengacara
    Hotman Paris
    Hutapea mengatakan, surat kuasa yang mereka buat atas nama klien menjadi tidak sah dan bisa dibatalkan.
    “Kalau surat kuasa batal, maka pembelaan batal. Yang rugi kliennya,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
    Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
    “Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).
    Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
    Razman dan Firdaus dinyatakan terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
    Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
    Razman dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di PN Jakarta Utara. 
    Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
    Bernasib sama, Firdaus Oiwobo yang menjadi perbincangan dunia maya lantaran naik dan berdiri di atas meja di ruang sidang juga ditarik berita acara sumpah advokatnya.
    Sidang itu ricuh karena majelis hakim memutuskan sidang tertutup untuk publik, sedangkan Razman menolak.
    Menurut Lechumanan, kuasa hukum Razman Nasution, tragedi Firdaus naik meja itu setelah majelis hakim menskors sidang.
    Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman ricuh saat hendak mendengarkan Hotman Paris.
    Hakim Ketua Sofia Tambunan memutuskan sidang berjalan tertutup padahal dalam empat kali sidang sebelumnya berjalan terbuka.
    Razman kemudian mendatangi Hotman yang duduk di kursi pengadilan. Sikap Razman ini langsung dicegah oleh dua orang pria.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vadel Badjideh Tiba di Polres Jaksel, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencabulan dan Pemaksaan Aborsi Lolly

    Vadel Badjideh Tiba di Polres Jaksel, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencabulan dan Pemaksaan Aborsi Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – TikTokers Vadel Badjideh akhirnya hadir di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang diajukan Nikita Mirzani. Kasus ini melibatkan dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi terhadap Laura Meizani Nasseru Asry, yang lebih dikenal dengan nama Lolly.

    Vadel Badjideh tiba sekitar pukul 14.30 WIB di Polres Metro Jakarta Selatan, didampingi oleh kakaknya dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution. Vadel mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan tersebut dan menjelaskan bahwa statusnya masih sebagai saksi terperiksa.

    “Saya siap menjalani pemeriksaan hari ini karena saya statusnya masih saksi terperiksa,” kata Vadel Badjideh.

    Vadel Badjideh mengungkapkan bahwa ia sudah siap memberikan penjelasan terkait hubungan yang melibatkan dirinya dengan Lolly. Ia berencana untuk menjawab semua pertanyaan penyidik seputar kejadian yang sedang diperiksa.

    “Ya nanti pastinya akan saya ceritakan lagi dari awal kepada penyidik, karena memang yang tahu hubungan ini ya cuma saya sama Lolly,” tambah Vadel Badideh.

    Vadel Badjideh juga menegaskan bahwa ia akan berusaha kooperatif dengan pihak penyidik agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan tuntas.

    “Saya pastikan, kalau ada yang menyebarkan informasi soal Lolly aborsi, saya akan cari siapa yang menyebarkan dan melaporkannya. Saya yakin yang melaporkan masalah ini tidak berasal dari saya atau Lolly,” tandasnya.

    Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan, dan Vadel Badjideh berharap dapat memberikan keterangan yang jelas untuk membantu pihak berwajib dalam mengungkap kebenaran.

  • Tak Hanya Razman, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan, Ini Pertimbangan Pengadilan – Halaman all

    Tak Hanya Razman, Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo Dibekukan, Ini Pertimbangan Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, dua pengacara kontroversial dibekukan. 

    Pengadilan Tinggi (PT) Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

    Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah itu mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution.

    Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

    Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

    Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    Berita Acara Sumpah Razman Nasution Dicabut

    Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

    “Menetapkan, membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Apa alasan PT Ambon membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution?

    Dalam Surat Penetapan itu disebutkan alasan mengapa berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Nasution dibekukan.

    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan,” jelas Aroziduhu.

    Apa dampak dari pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution?

    Dalam pertimbangan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 disebutkan 

    “Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.”

    Berita Sumpah M Firdaus Oiwobo Dicabut

    Sementara itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

    Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

    “Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 011-05969/ADV-KAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2/2025).

    PT Banten menilai kuasa hukum Razman Arif Nasution ini telah melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

    “Bahwa Advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat :011-05969/ADV-KAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025.”

    Dengan demikian, baik Razman Arif dan kuasa hukumnya, kini tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh Pengadilan di Indonesia.

    Kronologi

    Profesi advokat kembali menjadi sorotan setelah perseteruan sengit antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

    Dalam sidang kasus pencemaran nama baik, Razman duduk sebagai terdakwa, sementara Hotman hadir sebagai saksi korban. 

    Sidang berlangsung panas setelah Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang terbuka, namun permintaannya tidak dikabulkan.

    Razman terus bersikeras hingga menyatakan sidang tidak akan berlanjut jika tidak dibuka untuk umum. 

    Situasi semakin memanas ketika salah satu kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo, naik ke meja persidangan, memicu kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.

    Tidak berhenti di situ, Razman yang emosi menghampiri Hotman Paris hingga nyaris terjadi adu jotos. Untuk menghindari bentrokan, petugas segera mengamankan Hotman. 

    Berbeda dengan Razman yang terlihat emosi, Hotman justru tampak tenang dan sesekali tersenyum selama persidangan.

    Kasus ini bermula dari tuduhan Razman terhadap Hotman Paris yang dituduh melakukan asusila terhadap kliennya, Iqlima Kim.

    Tidak tinggal diam, Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik, yang kini berujung pada persidangan ricuh di PN Jakarta Utara.

  • 4
                    
                        Bikin Gaduh Sidang, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
                        Nasional

    4 Bikin Gaduh Sidang, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Nasional

    Bikin Gaduh Sidang, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara
    Sumpah Advokat
    atas nama
    Razman Arif Nasution
    pada Selasa (11/2/2025).
    Razman dinyatakan terlibat dalam
    kericuhan sidang
    dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.
    “Membekukan berita acara pengambilan
    sumpah advokat
    nomor urut 118 atas nama
    Razman Arif
    , S.H. yang telah diambil sumpahnya di
    Pengadilan Tinggi Ambon
    pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi penetapan yang diterima
    Kompas.com
    , Kamis (13/2/2025).
    Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan bahwa Razman telah dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
    “Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” demikian bunyi poin pertimbangan tersebut.
    Selain itu, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.
    Namun, Razman Arif dinilai telah menjadi pemantik kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
    Tindakan Razman dianggap telah mencederai sumpah dan janji advokat yang telah dikeluarkan oleh PT Ambon.
    “Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan,” bunyi pertimbangan tersebut.
    Dengan dicabutnya Berita Acara Sumpah Advokat, kini Razman Arif Nasution tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara dan tidak lagi bisa beracara di Pengadilan.
    Sebagai informasi, persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
    Kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tiba-tiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.
    Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.
    Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
    Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.
    Menurut dia, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.
    Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.
    Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.
    Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.
    Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.
    Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.
    Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga Firdaus, selaku tim hukum, naik ke atas meja.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ogah Minta Maaf, Razman Akan Laporkan Balik Hakim soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang – Page 3

    Ogah Minta Maaf, Razman Akan Laporkan Balik Hakim soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri, buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris pada Kamis, 6 Februari 2025, lalu.

    Pelaporan terhadap Razman dan Firdaus ini terdaftar dengan nomor polisi LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

    Terkait laporan itu, Razman mengaku, akan menunjukkan atau membuktikan kepada aparat kepolisian soal perilakunya itu sudah benar. Apalagi, dirinya akan melaporkan balik kepada hakim yang memimpin sidang perkaranya terkait penyalahgunaan kewenangan.

    “Kami akan laporkan hakim tersebut dalam penyalahgunaan kewenangan, karena dia memaksa secara sepihak dan memaksakan untuk merampas kemerdekaan sebagai lawyer yang dilindungi undang-undang agar dilakukan persidangan yang berimbang,” kata Razman, Rabu (12/2).

    “Nanti kami akan agendakan (kapan laporkan), tim kami akan rapat dulu,” sambungnya.

    Kemudian, saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan permohonan maaf. Dirinya menegaskan, tidak penting untuk melakukan hal tersebut.

    “Tidak penting minta maaf, karena mereka juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia,” tegasnya.

    “Kami berdiri tegak untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur,” pungkasnya.

     

  • Razman Cs Batal Kunjungi Badan Pengawas MA Siang Ini, Akui Kelelahan hingga Urus KTA Firdaus Oiwobo – Halaman all

    Razman Cs Batal Kunjungi Badan Pengawas MA Siang Ini, Akui Kelelahan hingga Urus KTA Firdaus Oiwobo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Razman Arif Nasution bersama sejumlah tim advokatnya berencana mendatangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Rabu (12/2/2025) siang ini.

    Dari undangan yang diterima Tribun, Razman berencana menggelar audensi dengan Badan Pengawas MA terkait kasus yang tengah berjalan antara dirinya dengan advokat Hotman Paris Hutapea.

    Bahkan, Razman mengajak kepada semua tim hukum yang ikut untuk menggunakan baju Toga. 

    Saat dikonfirmasi, Razman menginformasikan bahwa rencana audiensinya ke Badan Pengawasan MA RI batal pada hari ini.

    “Hasil koordinasi pagi ini, kami memutuskan untuk menunda besok ke pukul 11.00 WIB,” kata Razman ketika dikonformasi, Rabu siang.

    Razman juga menjelaskan alasan pihaknya bersama tim advokat bakal mendatangi Badan Pengawasan MA RI. 

    “Tadi malam saya live di beberapa TV, kami kemudian press call mendampingi Saudara Firdaus Oiwobo yang sudah mendapat kartu dan surat keputusan baru bergabung dengan Peradi yang dipimpin oleh Bapak Donny, yaitu Peradi WPI. Kemudian baru bubar dari acara tersebut sekitar pukul 02.00 dini hari dan karena fisik teman-teman semua masih sangat capek,” terangnya.

    Razman mengatakan, pihaknya akan mendatangi Badan Pengawasan MA pada Kamis (13/2/2025).

    “Nah karena itu maka besok pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 pukul 11.00 WIB, kami Insyaallah sudah ada di Gedung Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Badan Paradilan Umum yang tempat dan lokasinya akan kami informasikan,” kata dia.

    Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada awak media yang sebelumnya telah mendapat informasi soal kegiatannya hari ini, namun batal.

    Pihaknya juga memastikan terus menyiapkan barang bukti untuk disampaikan kepada Badan Pengawas MA, terkait perkara yang tengah dialaminya.

    “Karena itu perlu kesempatan saya mohon maaf karena hari ini kami istirahat dan seluruh tim saya istirahat kecuali beberapa tim yang menangani administrasi untuk barang bukti pendalaman dan surat-surat yang penting untuk kami sajikan,” tandasnya.

    Razman Dilaporkan PN Jakut

    Advokat Razman Arif Nasution menyatakan dirinya akan menghadapi laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

    Razman juga tidak akan menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang ricuh dengan menghampiri pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan pengadilan atau dikenal contempt of court.

    “Tidak penting minta maaf karena mereka juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia (hakim),” katanya saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

    Dia mengingatkan bahwa ada sejumlah kasus yang sudah menampar wajah hakim seluruh Indonesia. 

    Razman menyinggung kasus Zarof Ricar pengawal Mahkamah Agung dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait suap.

    Menurutnya, tak boleh ada lagi anggapan hakim itu paling suci dan tidak boleh dikritik.

    “Kami berdiri tegak untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur,” tambah Razman.

    Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sebelumnya melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

    Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

    Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

    “Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

    Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

    “Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya.