Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Razman Arif Nasution, Rahmat, menilai vonis hakim terhadap kliennya tak adil.
Apalagi, pembacaan vonis itu dilakukan tanpa kehadiran Razman dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
“Saya pikir ini lah potret buram penegakan hukum kita. Saya hari ini, turut berdukacita atas matinya hati nurani hakim, atas bobroknya peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saya ingin menyatakan innalillahi wa innailahi rojiun,” ucap Rahmat saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa.
Rahmat mengaku, tak menyangka hakim tetap nekat membacakan vonis, meski Razman tak hadir sidang karena sakit.
Bagi Rahmat, seharusnya pembacaan vonis itu bisa ditunda karena kondisi Razman sangat serius dan membutuhkan penanganan intensif di luar negeri.
Rahmat juga membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut tak ada satu pun dokter yang merekomendasikan Razman berobat ke luar negeri.
“Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter di Rumah Sakit Umum Koja, yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat luar negeri, itu adalah kebohongan,” kata Rahmat.
Rahmat mengaku, mendengar sendiri bahwa dokter menyampaikan kondisi Razman cukup parah dan merekomendasikannya berobat ke luar negeri.
Namun, keputusan hakim tetap bulat dan memvonis Razman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
“Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Razman Arif Nasution
-
/data/photo/2025/09/30/68dbb1ced0284.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Potret Buram Hukum Kita Megapolitan 30 September 2025
-

Jaksa Sebut Terima Surat Berobat Saat Razman Sudah Berangkat ke Luar Negeri
Jakarta –
Razman Arif Nasution pergi ke luar negeri saat masih menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, sehingga tidak hadir di sidang putusan. Jaksa mengaku menerima surat berobat Razman, namun surat itu didapat saat Razman sudah di luar negeri.
Awalnya, jaksa mengatakan pihaknya mengetahui Razman dirawan di Rumah Sakit Koja. Namun, pada 25 September 2025 Razman telah keluar dari RS Koja .
“Kami telah berkoordinasi dengan rumah sakit Koja, di mana terdakwa ini dirawat. Saat kita berkoordinasi memang saat itu terdakwa sedang dirawat. Dan dua hari kemudian, di tanggal 25 (September), dia telah keluar dari rumah sakit,” kata jaksa dalam sidang sidang di PN Jakut, Selasa (30/9/2025).
Terkait kepergian Razman, jaksa juga bertanya kepada dokter apakah merekomendasikan Razman untuk berobat ke luar. Namun, kata jaksa, dokter tidak merekomendasikan itu.
“Kemudian kita tanyakan kepada dokter, bahwa tidak ada satu pun rekomendasi dari dokter untuk meninggalkan Jakarta ataupun ke luar negeri,” ucapnya.
“Kemudian di tanggal 26 September, kita menerima surat bahwa dia akan dirawat di luar Jakarta. Dan saat itu kita cek surat tersebut kita terima disaat dia telah berangkat. Hari ini tidak hadir,” ucap jaksa.
“Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a bahwa majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyampaikan telah menerima surat dari rumah sakit Penang bahwa tidak ada keharusan Razman untuk dirawat. Dia juga menyebut Razman tidak hadir dalam persidangan dan bepergian ke luar negeri tidak dalam seizin hakim.
“Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut, kemudian membaca surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan Terdakwa harus dirawat di rumah sakit, tetapi nanti akan dipertimbangkan di dalam putusan,” kata hakim.
(dek/zap)
-
/data/photo/2025/09/23/68d2213e06bca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan Megapolitan 23 September 2025
Sidang Vonis Razman Nasution Ditunda Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang vonis Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris ditunda majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (22/9/2025).
Hal itu dikarenakan Razman berhalangan hadir karena sakit vertigo dan GERD sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Persidangan hari ini hanya dihadiri oleh istri Razman yakni Nur Elly Rambe dan empat kuasa hukumnya.
Sebelum sidang dimulai, Elly juga terlihat memberikan beberapa berkas hasil pemeriksaan Razman di rumah sakit.
Seperti surat rekomendasi dari dokter hingga hasil rontgen yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh sebab itu, majelis hakim menunda sidang putusan Razman hingga minggu depan, Selasa (30/9/2025).
“Kami menunda hanya satu minggu ke depan untuk tuntutan,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Syofia juga memerintahkan agar JPU berkoordinasi dengan dokter yang memeriksa Razman untuk memastikan kondisinya.
Ia juga menyarankan agar Razman segera dirujuk ke Rumah Sakit Bayangkara Polri Kramat Jati.
Ketua Majelis Hakim itu juga mempertegas tak bisa menunda sidang putusan lebih dari satu minggu.
Sebab, dari surat yang mereka terima, para hakim tak bisa memastikan sejauh mana Razman mengidap penyakit vertigo dan GERD tersebut.
“Kami tidak bisa membaca secara medis sejauh mana yang dialami terdakwa, silakan penuntut umum melakukan koordinasi,” tegas dia.
Sebagai informasi, Razman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris. Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja hijau.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Razman Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Hari Ini
Jakarta –
Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Razman Arif Nasution terhadap Hotman Paris Hutapea memasuki babak akhir. Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap Razman dalam kasus tersebut hari ini.
Dilihat detikcom dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (2/9/2025), perkara Razman teregister dengan nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr. Sidang akan digelar di ruang sidang Mr. Wirjono Prodjodikoro.
“Agenda pembacaan putusan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakut.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dituntut hukuman penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).
“Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.
Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan, dan merusak harkat martabat pengadilan serta pernah dihukum. Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan yakni Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
(mib/wnv)
-
Razman Ingatkan Roy Suryo Cs soal Kasus Ijazah Jokowi: Tempur di Pengadilan
GELORA.CO – Sahabat Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution meminta Roy Suryo cs fokus membuktikan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengingatkan agar tudingan itu tidak dibawa ke mana-mana.
“Bukankah poin besar dari Roy Suryo dan kawan-kawan ini adalah ijazah Pak Jokowi yang diduga palsu? Kalau memang itu, enggak usah buat cetak buku, enggak usah buat ke mana-mana,” kata Razman dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (19/8/2025).
Razman meminta kubu Roy Suryo untuk fokus pada proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, setiap tahapan dalam proses hukum selalu memiliki upaya.
Dia lantas mendesak kubu Roy Suryo cs untuk bertempur di pengadilan daripada membuat perakara semakin melebar. Dia mencontohkan sikap gentle-nya bertempur di pengadilan atas masalah hukum dengan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
“Fokus aja ijazah, ijazah, sampai proses pemeriksaan ikuti, kalau ada proses tersangka tidak puas, lakukan praperadilan, tidak puas juga ada penahanan, lakukan praperadilan,” tutur dia.
“Tempur di pengadilan seperti Razman dengan Hotman, itu baru gentle. Ini kalian buat beranak-pinak, kalian jangan buat kasus ini beranak-pinak,” sambungnya.
Razman juga menyarankan Roy Suryo cs segera memenuhi panggilan polisi. Dia menyebut proses hukum yang ditaati justru yang akan mendatangkan kepastian hukum.
“Bagi saya adalah kalau memang mereka mau mengejar kepastian hukum, datang ke polisi. Hadapi pemeriksaan sampai di pengadilan. Kalau hakim tidak adil? Lawan seperti Razman melawan hakim,” tandasnya
-

Duduk Perkara Perseteruan Bobby Nasution-GRIB Jaya, Berujung Ancaman Bongkar Skandal ‘Blok Medan’
GELORA.CO – Organisasi Kemasyarakatan Grib Jaya mengancam akan menggeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengadukan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sumut Bobby Nasution
Langkah Grib Jaya ini sebagai balasan setelah salah satu markas mereka di Sumatera Utara dihancurkan Pemprov.
Mereka marah atas pembongkaran itu.
Mereka pun memastikan akan melakukan ‘perlawanan’ dengan mendesak KPK untuk membongkar dugaan korupsi yang mengarah ke sosok menantu presiden
Bobby Nasution kemudian menanggai rencana Grib Jaya akan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dugaan kasus korupsi jalan dan blok medan diusut tuntas.
Aksi penggerudukan itu karena sebelumnya, tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi terkait merobohkan markas ormas DPD GRIB Jaya Sumut yang diduga menjadi tempat hiburan malam ilegal (Diskotek Marcopolo) dan sarang peredaran narkoba, di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Kamis (14/8/2025).
Bobby Nasution mengatakan, respons dari Grib Jaya merupakan hal yang wajar.
Dan tidak masalah jika ada aksi tersebut.
“Ya gak apa-apa, mau gimana lagi (mau di demo ataupun pihak Grib ke KPK),” ucapnya usai Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Astaka, Deliserdang.
Duduk perkara
Seperti diketahui, Ribuan anak buah Hercules Rosario Marshal berencana akan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka meminta agar kasus korupsi di Sumut diusut tuntas.
Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP GRIB Jaya, Zulfikar, mengatakan, diskotek Marcopo sudah lama tutup.
Kata dia, yang ada hanya markas atau kantor DPD Grib Sumut.
“Diskotek Marcopolo sudah tutup. Ini hanya Kantor DPD Grib Sumut,”kilah Zulfikar.
Meski dijelaskan telah ditutup, tapi tim gabungan menyampaikan jika bangunan tersebut tidak memiliki izin bangunan.
Hal ini membuat Zulfikar terlihat emosi dan meminta jangan tebang pilih soal bangunan yang tak memiliki izin di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
“Saya minta bangunan yang tak memiliki izin, hari ini dibongkar juga. Jangan tebang pilih, jangan ini yang dihancurkan. Kenapa kami yang diperlakukan seperti ini. Bupati ingin menegakkan peraturan di Deliserdang. Kami dukung pak, tapi adil,”pungkas Zulfikar.
Diduga ada keterkaitannya dengan perobohan markas DPP Grib Jaya Sumut ini, ribuan anak buah Hercules direncanakan akan menggeruduk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ribuan Kader Grib Jaya Siap Demo di KPK, Desak Usut Tuntas Aktor Intelektual Korupsi Sumut hingga Blok Medan,”tulis akun gribjaya_id, Sabtu (16/8/2025).
Rencananya aksi demonstrasi ini akan digelar berjilid-jilid sampai KPK bisa mengusut tuntas kasus korupsi Topan Ginting hingga Blok Medan yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara.
Terkait unggahan akun instagram Grib Jaya ini, Tribun-medan.com telah meminta tanggapan kepada Juru Bicara Grib Jaya, Razman Arif Nasution.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon.
Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp juga belum dibaca.
Alasan perobohan bangunan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang, merobohkan diskotek berkedok markas organisasi masyarakat (Ormas) DPD GRIB Sumut.
Bangunan dengan kelir hijau bertuliskan “Markas Besar GRIB Jaya Sumut” tersebut, kini rata dengan tanah.
Hanya tersisa puing-puing bangunan berserakan di lahan milik PTPN II tersebut.
Bahkan, paving blok yang tersusun rapi di sekeliling markas GRIB turut dibongkar dan kini sudah berganti jadi tanah.
Keberadaan markas DPD GRIB Sumut di lahan serobotan itu memang belum lama.
Tepatnya dimulai saat Samsul Tarigan jadi Ketua DPD GRIB Sumut.
Ia dilantik pada Juli 2024 lalu, oleh Hercules Marshal Rosario, mantan preman Tanah Abang Jakarta yang kini menjabat Ketua DPP GRIB Jaya.
Sejak itulah, Samsul menjadikan bangunan di lahan serobotan itu, sebagai markas GRIB Jaya Sumut.
Adapun bangunan di tengah perkebunan sawit itu memang sudah berdiri cukup lama.
Awalnya bangunan itu adalah Diskotek Sky Garden, kemudian berganti nama jadi Key Garden setelah digerebek petugas kepolisian.
Lalu, setelah disorot publik dan kembali digerebek kepolisian, diskotek tersebut berganti nama lagi jadi Marcopolo.
Setelah Samsul menjabat sebagai Ketua GRIB Sumut, bangunan itu juga dijadikan Markas Besar GRIB Sumut.
Gubernur Sumut Bobby Nasution membeberkan alasan kenapa markas ormas GRIB yang diketuai Samsul Tarigan dirobohkan.
Bobby mengungkap gedung tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).
Ditambah, banyaknya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami di sini menindaklanjuti keresahan masyarakat, terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu tempat yang memang tidak ada legalitasnbya, baik izin bangunan, PBG tidak ada sama sekali,” kata Bobby Nasution, Kamis (14/8/2025).
Bobby menerangkan, diskotek Marcopolo yang diduga milik Samsul Tarigan juga tidak memiliki izin hiburan malam, yang dikeluarkan Pemprov Sumut.
Ditambah, Bobby menerima laporan dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu tentang lokasi dijadikan tempat jual beli narkoba.
“Ditambah, informasi dari pak Kapolda ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang kita hancurkan ini,” ucap Bobby.
Perobohan markas GRIB Sumut dan diskotek Marcopolo ini berlangsung pada Kamis (14/8/2025), atau 2 hari setelah Samsul Tarigan dipenjara terkait kasus penguasaan lahan milik PTPN II.
-

Nikita Mirzani Ngamuk Data Keuangannya Dibuka, Razman Nasution Beri Komentar Menohok
GELORA.CO – Pengacara Razman Arif Nasution mengomentari sidang kasus dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani. Di mana Nikita sempat mengamuk karena bank membuka data rekening miliknya di pengadilan.
“Kalau person to person, non institusi resmi yang bukan penegak hukum itu tidak boleh, tapi kalau pengadilan yang perintahkan dan atau ada permintaan dari penegak hukum, boleh,” ujar Razman kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, soal pernyataan Nikita yang menyebutkan uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys itu hal kecil baginya dan sesumbar bisa memberikan uang lebih dirinya heran. Nikita justru menerima uang tersebut. Dia menilai uang itu berjumlah besar.
“Kalau dia bilang Rp4 miliar kecil bagi gua, ya kalau kecil jangan terima gitu kan. Tapi bagi manusia yang pikirannya sehat Rp4 miliar itu gede, buktinya gede (bisa beli mobil, bisa cicil rumah,” katanya.
Dia juga mengomentari tentang sidang terbatas Nikita Mirzani terjadi tak lepas dari kegaduhan yang dilakukan pendukung Nikita sendiri. Namun, dengan kegaduhan itu menjadikan kekuatan opini publik terhadap Nikita menjadi berkurang.
“Sebenarnya, karena mereka bergaduh di situ kemarin, menjadi kekuatan opini publiknya berkurang karena sudah enggak bisa masuk lagi,” ujar Razman
-

Eggi Sudjana Tak Ikut-ikutan Roy Suryo cs
GELORA.CO – Pengacara Razman Arif Nasution menyebut, Eggi Sudjana tak ikut terlibat bersama Roy Suryo cs dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan Eggi dan Roy berbeda.
“Saya selaku perwakilan Bapak Eggi Sudjana menyatakan Bapak Egi Suljana tidak pernah terlibat sama sekali,” ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).
Dia menjelaskan, Eggi Sudjana seolah di-framing berada dalam kubu yang sama dengan Roy Suryo cs yang mempersoalkan ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan UGM. Faktanya, Eggi Sudjana hanya mempersoalkan ijazah SMA Jokowi saja.
“Sekarang di-framing seolah-olah Bang Eggi ikut bersama dengan Roy Suryo cs kaitannya dengan ijazah S1 (Universitas) Gadjah Mada, jawabnya tidak ikut dan tidak mau ikut-ikutan, ini clear,” katanya.
Menurut dia, apa yang dilakukan Eggi itu pun dalam posisi sebagai pengacara Bambang Tri dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) yang sudah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ijazah SMA Jokowi yang dipersoalkan itu juga, katanya telah berproses hukum, telah disidangkan, hingga akhirnya berujung vonis oleh Pengadilan Negeri Solo kepada Bambang Tri dan Gus Nur sampai akhirnya mendapatkan amnesti.
“Faktanya, Bang Eggi kalau istilah hukum tempus dan delik, yang dipersoalkan Bang Eggi adalah ijazah SMA Bapak Jokowi. Ini pun posisi Bang Eggi sebagai kuasa hukum dari Bapak Bambang Tri dan Gus Nur,” katanya
-

Razman Pamerkan Piagam Penghargaan Hercules, GRIB JAYA Perlihatkan Sisi Religius Sang Ketum
TRIBUNJAKARTA.COM – Juru Bicara GRIB JAYA Razman Arif Nasution memamerkan piagam penghargaan yang diterima Ketua Umum Hercules Rozario Marshal.
Piagam penghargaan dari Kementerian Pertahanan itu diunggah melalui akun instagram @razmannasution71, Selasa (6/5/2025).
Tak hanya itu, pada hari yang sama akun instagram @gribjaya_id mengunggah sisi religiusitas Hercules.
Tampak Hercules sedang menjalankan ibadah salat di ruangan kantornya.
“Salat lima waktu dan puasa bukan sekadar kewajiban bagi H. Hercules Rozario Marshall, Ketua Umum GRIB Jaya,” tulis caption instagram @gribjaya_id dikutip TribunJakarta.com pada Rabu (7/5/2025).
GRIB JAYA menyampaikan Hercules tak pernah lupa menunaikan salat tepat waktu dan rutin menjalankan puasa sunnah.
Hal itu dilakukan di tengah kesibukan memimpin organisasi besar dan aktivitas sosial yang padat.
“Bagi H. Hercules, ibadah adalah sumber kekuatan. Salat jadi tempatnya berserah, sementara puasa jadi latihan untuk menahan diri dan menjaga hati tetap bersih
Itulah makanan hariannya bukan hanya untuk raga, tapi untuk jiwa.
Ketegasannya di depan umum berpadu dengan ketundukan yang dalam kepada Allah.
Di balik sosok kuat, ada pribadi yang lembut dan selalu ingat siapa yang memberi kekuatan sejati,” tulis caption itu.
KLIK SELENGKAPNYA: Letjen TNI (Purn) Sutiyoso Meminta Ketua Umum GRIB JAYA Hercules Mohon Maaf ke Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Pengacara Deolipa Yumara Beri Pendapat.
Razman Pamer Piagam Penghargaan
Sementara itu, Juru Bicara GRIB JAYA, Razman Nasution mengunggah bukti piagam penghargaan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Piagam penghargaan itu tertulis nama Hercules Rozario Marshal
Alamat: Jakarta Barat
Asal: Kupang
Atas jasa dan kesetiaannya membela Negera Kesatuan Republik Indonesia sebagai eks pejuang Timor Timur.
Piagam itu ditandatangi oleh Prabowo Subianto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada Januari 2021.
“Inilah bukti konkrit bhw Bpk H. Hercules Rozari De Marshal benar benar punya sejarah dengan TNI pada masanya,” tulis Razman Nasution dikutip TribunJakarta.com dari akun instagram @razmannasution71, Selasa (7/5/2025).
Razman juga mengunggah sejumlah foto kebersamaan Hercules dengan Prabowo Subianto.
Selain itu, Razman mengunggah foto Hercules mengenakan seragam hitam GRIB JAYA.
Razman pun meminta semua pihak untuk bergandengan tangan membangun Indonesia, bukan malah saling menghina.
“Dengan alasan Preman, mata satu, tangan satu, si Botak dan si gendut,” kata Razman.
Menurut Razman, pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan oleh orang yang pernah memiliki jabatan tinggi.
“Kalimat kalimat tsb sangatlah tdk pantas dilontarkan oleh org org yg katanya pernah punya jabatan tinggi, tapi kata2nya sgt menjijikkan dan merendahkan dirinya sendiri. Bismillah…!!!” tulis Razman.
Sedangkan dikutip dari TribunTangerang.com, Rosario de Marshall, lebih dikenal sebagai Hercules dikenal sebagai preman yang menguasai Tanah Abang.
Padahal dahulu, ia mendapatkan penghargaan bintang Seroja karena kontribusinya bersama TNI di Timor Timur
Meski menguasai kawasan Tanah Abang tepatnya di kawasan Bongkaran yang dikenal sebagai tempat prostitusi, namun dirinya memiliki pantangan dalam hidupnya.
Hercules mengaku pantang untuk meminta bahkan memeras para pedagang maupun masyarakat miskin. Hal ini bahkan sudah menjadi janji dalam hidupnya.
“Disitulah saya kerjaan saya, dari Tanah Abang, alun-alun Senen, pela-pela Tanjung Priok semua dikuasai oleh saya semua. Tapi saya sudah berjanji dalam diri saya tidak boleh ambil dari pedagang, itu janji saya,” kata Hercules dikutip dalam tayangan Grib TV pada Selasa (6/5/2025).
Meski terjun ke dunia hitam, Hercules mengaku telah memutuskan untuk Mulaf untuk mendalami agama Islam. Lalu meninggalkan beberapa wilayahnya yang sempat ia kuasai.
“Dari sana saya mulai sedikit belajar salat, belajar sedekah, lalu membiayai orang-orang yang dianggap tidak mampu. Hingga akhirnya tinggalkan Tanah Abang itu. Dan hingga saat ini saya ada janji dengan diri saya dan istri saya untuk setiap Jumat ada santunan dengan anak yatim, saya sudah 17 tahun menjalankan ini,” ucapnya. (TribunJakarta.com/TribunTangerang)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
