Tag: Ray Rangkuti

  • PDIP Endus KPK Tak Berani Bongkar Kasus Korupsi Keluarga Jokowi

    PDIP Endus KPK Tak Berani Bongkar Kasus Korupsi Keluarga Jokowi

    GELORA.CO -DPP PDIP meyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang tidak akan berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Meskipun, sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil sudah melaporkan sejumlah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyelundupan nikel mentah, hingga skandal izin tambang blok Medan ke KPK. 

    Sebab itu, DPP PDIP menyebut KPK periode sekarang adalah edisi Jokowi. 

    Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis sore, 9 Januari 2025. 

    “KPK edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal izin tambang blok Medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” tegas Ronny. 

    Sebaliknya, Ronny menyesalkan bahwa KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto terkesan menarget Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto karena kritis terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi. 

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” kata Ronny.

    Namun begitu, Ronny menyatakan, pihaknya menyerukan agar semua kader, simpatisan, dan keluarga besar PDIP tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak meng-awut-awut partai.

    “PDI Perjuangan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum dengan tetap mengikuti hukum acara pidana yang ada,” pungkasnya.

    Beberapa hari lalu, perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Jokowi dan keluarga.

    Desakan itu disampaikan langsung para aktivis Nurani 98 saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

    Mereka yang hadir, yakni Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Hari Purwanto, Embay S, AH Wakil Kamal, Guntoro, Antonius Danar, Tejo Asmoro, dan Bowo Santoso.

    Ubedilah yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mengatakan, dalam penegakan hukum memberantas korupsi, KPK tidak boleh tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

    “Siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

    Ubedilah menjelaskan, kedatangannya ke KPK ini bertujuan untuk mendesak agar KPK menindaklanjuti laporannya yang sudah dilayangkan sejak 3 tahun lalu, yakni pada 10 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi.

    “Bahwa Presiden RI yang ke-7 yang kami laporkan ke KPK pada tiga tahun lalu bernama Joko Widodo telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia,” terang Ubedilah. 

  • Bola Panas “Blok Medan” Kembali Menggelinding

    Bola Panas “Blok Medan” Kembali Menggelinding

    GELORA.CO -Kode “Blok Medan” kembali mencuat ke publik di tengah desakan pengusutan harta kekayaan Joko Widodo pasca lengser dari kursi Presiden Indonesia.

    “Blok Medan” pertama kali muncul dalam persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Kode ini dipakai sebagai penyebutan menantu Jokowi, Bobby Nasution terkait tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut segera mengusut tuntas “Blok Medan” serta memeriksa harta kekayaan Jokowi beserta keluarganya di tengah laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden ke-7 RI itu sebagai finalis tokoh terkorup dunia 2024.

    Hal itu termuat dalam tuntutan para aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98. Anggota Nurani ’98, Ray Rangkuti mengurai, “Blok Medan” sudah pernah dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) medio 23 oktober 2024 ke KPK.

    “Jadi, KPK minta laporan seperti apa lagi? Padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ray di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

    Berdasarkan catatan peristiwa, istilah “Blok Medan” juga sempat ditelanjangi di panggung debat Pilkada Sumut oleh Cagub Edy Rahmayadi di depan Bobby Nasution, Rabu, 6 November 2024. 

    Dalam debat tersebut, Edy meminta Bobby menjelaskan maksud dari istilah “Blok Medan” yang disebut-sebut sebagai kode untuk menyebut suami Kahiyang Ayu itu. Namun dalam debat itu, Bobby tidak menjabarkan secara gamblang.

    Bobby justru mempersilakan Edy melaporkan kepada aparat hukum jika merasa ada pelanggaran hukum.

    “Kalau boleh mengutip perkataan Pak Edy, kalau merasa kami ada yang melanggar, ya laporkan pak. Kami tunggu laporannya,” demikian kata Bobby saat debat. 

  • Lingkar Madani: Jokowi Perlu Buktikan Tak Korup Sesuai Rilis OCCRP

    Lingkar Madani: Jokowi Perlu Buktikan Tak Korup Sesuai Rilis OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti melihat bahwa rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) tentang Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu dari 5 pemimpin negara yang korup merupakan tantangan bagi tiga pihak.

    Menurutnya, bagi yang bersangkutan yaitu Jokowi tantangan untuknya bukanlah meminta orang lain untuk membuktikan sangkaan dari rilis OCCRP tersebut. Namun, bagaimana mantan Wali Kota Solo itu sendiri yang memiliki inisiatif untuk membuktikan bahwa beliau tidak seperti yang disebutkan di dalam rilis tersebut.

    “Hukum siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan kurang tepat berlaku dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. Jadi, pejabat negaralah yang harus membuktikan bahwa dugaan publik terkait dengan kekayaan pribadi dan keluarganya didapatkan dengan cara tidak sah adalah tidak benar,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025).

    Kendati demikian, dia melanjutkan bahwa sebenarnya Indonesia tidak memiliki kultur mendakwa mantan pejabat, lebih khusus mantan presiden, ke pengadilan karena dugaan tindak pidana yang ia lakukan semasa menjabat.

    Oleh sebab itu, dia menilai apabila Jokowi yang berinisiatif membuktikan bahwa harta kekayaan diri dan keluarganya didapatkan secara sah, bukan saja akan membersihkan nama, tetapi juga sangat menguntungkan bagi Indonesia untuk memberi teladan di mana mantan pejabat dengan terbuka menjelaskan asal usul harta dirinya dan keluarganya.

    Di sisi lain, Ray melihat laporan ini sebagai bentuk uji nyali bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi yang dibentuk untuk menegakan hukum bagi para koruptor, maka informasi dari OCCPR itu sangat patut diperhatikan oleh KPK.

    Ray menekankan bukan sekedar diperhatikan, tetapi juga dianalisa sejauh apa data-data yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga KPK tak perlu berdalih misalnya bahwa laporan itu tidak dapat dipegang, kurang lengkap dan sebagainya.

    Menurutnya, sekecil apapun informasi yang disampaikan oleh lembaga publik, sudah semestinya jadi dasar bagi KPK untuk memeriksa objeknya.

    “Hal ini sekaligus sebagai uji nyali KPK. Apakah benar-benar objektif, independen dan tentu saja tidak pandang bulu. Jangan sampai sinisme publik bahwa KPK hanya bekerja untuk mengorek-orek dugaan korupsi, suap dan lainnya dari lawan politik yang berkuasa,” tuturnya.

    Terakhir, Ray juga menilai bahwa laporan ini menjadi sentilan bagi Presiden Prabowo Subianto yang santer di setiao pidatonya akan mengejar koruptor sampai ke antariksa.

    Dia meyakini, rilis OCCRP ini merupakan batu uji sejauh apa Pak Prabowo mengimplementasikan janji mengejar para koruptor sampai ke antartika tersebut.

    “Seperti disebutkan di atas agar tidak mengelak dari tuntutan melakukan analisa atas rilis OCCRP itu dengan dalih yang seperti menyepelekan laporan itu. Jangan sampai semangat mengejar ke antartika ternyata hanya cukup antarkita,” pungkas Ray.

  • Jokowi Masuk Daftar OCCRP Pemimpin Terkorup di Dunia: Jadi Uji Nyali KPK, Berani Bikin Sejarah? – Halaman all

    Jokowi Masuk Daftar OCCRP Pemimpin Terkorup di Dunia: Jadi Uji Nyali KPK, Berani Bikin Sejarah? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia, tepatnya menduduki posisi ketiga.

    Daftar tersebut diterbitkan Lembaga non pemerintah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang bermarkas di Amsterdam, Belanda.

    Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai daftar OCCRP dapat menjadi ajang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejarah dalam melakukan pemeriksaan mantan pemimpin negara.

    “Sekarang tolong KPK uji nyali untuk menjadikan laporan itu sebagai dasar untuk melakukan penelitian,” Ray dikutip Rabu (2/1/2025).

    Namun, secara historis Indonesia, Ray menyebut, lembaga hukum tak punya sejarah mengadili mantan kepala negara. 

    “Masalahnya adalah sejak kapan Indonesia punya tradisi mengadili mantan pemimpin mereka. Tantangan Pak Jokowi agar dibuktikan, secara historis itu tidak punya dasar,” kata Ray.

    “Bahkan ketika Pak Harto disebut terlibat KKN pun secara hukum dia tidak pernah diperiksa. Makanya orang selalu berkelit bahwa Pak Harto itu bukanlah aktor yang terlibat korupsi karena tidak pernah dibuktikan secara hukum,” sambungnya. 

    Menurutnya, Jokowi mengerti betul hal itu, sehingga akan sulit membuktikan laporan OCCRP itu. 

    “Karena secara historis kita tidak punya tradisi untuk menghukum para pemimpin kita. Bahkan ketika Pak Harto dalam tap MPR KKN sekalipun dia tidak pernah diproses secara hukum,” terangnya. 

    Kemudian dikatakan Ray yang harus dilakukan Jokowi mempersilahkan aparat penegak hukum untuk segera meneliti harta kekayaan pribadinya dan juga keluarganya.

    “Itulah semangat dari Undang-undang Anti Korupsi. Jadi yang didorong itu bukan kita yang membuktikan kekayaannya, tapi beliau sendiri yang membuktikan bahwa harta kekayaan yang dia dapatkan itu legal,” tandasnya. 

    Framing Jahat

    Jokowi mempertanyakan bukti dari penilaian OCCRP yang memasukan namanya ke dalam daftar tokoh terkorup di dunia.

    “Hehehe, ya terkorup, korup apa, yang dikorupsi apa, ya dibuktikan, apa?” kata Jokowi di rumahnya, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi mengatakan, saat ini banyak framing jahat dan tudingan terhadap dirinya tanpa dilandasi bukti. 

    “Ya sekarang banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti, yaitu yang terjadi sekarang kan,” tutur Jokowi.

    Saat ditanya apakah tuduhan ini bermuatan politis, ia justru meminta awak media menanyakan ke pihak yang melontarkan isu ini.

    Menurutnya, siapa pun bisa menggunakan kendaraan apa saja untuk menuduh dirinya.

    “Ya ditanyakan aja. Orang bisa memakai kendaraan apa pun lah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas membuat framing jahat membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” ungkapnya.

    Apa Itu OCCRP?

    OCCRP adalah satu di antara organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, yang berkantor pusat di Amsterdam, Belanda dan memiliki staf di enam benua.

    Mereka adalah organisasi nirlaba yang berorientasi pada misi dan bermitra dengan outlet media lain untuk menerbitkan berita yang mengarah pada tindakan nyata.

    Mengutip laman mereka, https://www.occrp.org/en/about-us, OCCRP memiliki divisi yang membantu outlet investigasi di seluruh dunia agar berhasil dan melayani masyarakat.

    OCCRP didirikan oleh wartawan investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007.

    OCCRP awalnya digiatkan di Eropa Timur dengan beberapa mitra dan telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif, menegakkan standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.

    Dikutip dari situs resminya, OOCRP menobatkan sederet finalis yang masuk sebagai ‘Person Of the Year 2024 in Organized Crime and Corruption’.

    Selain Jokowi, ada lima pemimpin dunia yang masuk dalam nominasi tersebut.

    Menurut organisasi tersebut, ‘pemenang’ dari nominasi tersebut adalah mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad, yang digulingkan oleh kelompok militan Hayat Tahrir al-Sham (HTS) pada awal Desember 2024 lalu.

    Menurut salah satu juri nominasi ini, pendiri Daraj.com, Alia Ibrahim, Assad dianggap sebagai pemimpin terbrutal.

    Assad dianggap telah melakukan kerusakan dari segala sisi terhadap Suriah.

    Alia menilai butuh waktu puluhan tahun untuk memperbaiki kondisi Suriah imbas kepemimpinan brutal Assad selama 24 tahun.

    “Selain menjadi diktator seperti ayahnya, Assad menambahkan dimensi kejahatan korupsi yang tak terbayangkan, menghancurkan kehidupan banyak orang bahkan di luar perbatasan negaranya sendiri.”

    “Kerusakan politik, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Assad, baik di Suriah maupun di kawasan ini, akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mengatasinya,” jelasnya.

    Di sisi lain, OOCRP turut memberikan ‘penghargaan khusus’ kepada Presiden Guinea Khatulistiwa, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, berupa ‘Penghargaan Non-Prestasi Seumur Hidup’.

    Adapun ‘penghargaan’ ini diberikan imbas brutalnya Obiang dalam memimpin negara tersebut berupa penindasan, penangkapan yang melanggar hukum, hingga penghilangan paksa terhadap orang yang berbeda pendapat.

    Selain itu, Obiang juga dianggap telah mencuri sebagai besar kekayaan negara yang dipimpinnya secara bersama-sama dengan orang-orang di lingkarannya.

    Model kepemimpinan Obiang ini membuat masyarakat Guinea Khatulistiwa menderita dalam kemiskinan ketika dirinya dan kroninya justru hidup dengan kemewahan.

    Jurnalis investigasi asal Ghana yang juga menjadi juri nominasi ini, Anas Aremeyaw Anas, menuturkan Obiang telah menciptakan dinasti otoriter sejak kepemimpinannya pada tahun 1979.

    “Melalui ketakutan, penindasan, dan korupsi, Teodoro Obiang telah menciptakan sebuah dinasti kekayaan dan kekebalan hukum,” kata Anas. 

    “Kecenderungan diktatornya dengan cepat ditiru oleh para pemimpin di seluruh benua Afrika, dengan para pemimpin kudeta saat ini yang memandangnya sebagai ayah baptis, dan memiliki ambisi yang sama untuk menjadi ayah baptis korupsi seperti dia,” sambung Anas.

    OOCRP menilai model kepemimpinan seperti Assad dan Obiang menjadi contoh rezim diktator yang sudah lama berkuasa di mana korupsi memainkan peran penting.

    Selengkapnya, berikut nama tokoh yang masuk dalam daftar nominasi pemimpin terkorup tahun 2024 versi OOCRP:

    Mantan Presiden Suriah, Bashar Al Assad
    Presiden Kenya, William Ruto
    Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi)
    Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu
    Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina
    Pengusaha India, Gautam Adani

  • Puluhan Tokoh Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

    Puluhan Tokoh Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

    loading…

    Puluhan tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda menyerukan agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen lantaran membebani masyarakat. Foto/Ari Sandita Murti

    JAKARTA – Puluhan tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda menyerukan agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen lantaran membebani masyarakat.

    Para tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda itu diantaranya Arif Zulkifli, Ayu Utami, Goenawan Mohamad, Ikrar Nusa Bhakti, Lukman Hakim Saifuddin, Saiful Mujani, Sukidi, Ubedillah Badrun, hingga Ray Rangkuti.

    “Pada akhir tahun 2024 ini, kami masyarakat sipil Indonesia menyampaikan tiga tuntutan pada Negara Republik Indonesia dan seruan kepada seluruh rakyat Indonesia. Ketiga pokok masalah ini menyangkut hajat hidup jasmani dan rohani bangsa Indonesia,” ujar Ray Rangkuti saat membacakan pernyataan sikap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Pertama, perihal keadilan ekonomi, yang mana rencana menaikkan PPN menjadi 12 persen itu harus dibatalkan. Sebabnya, menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke 12 persen menambah beban masyarakat, masyarakat harus membayar lebih mahal, membuat hidup menjadi lebih susah lagi.

    “Kedua, penegakkan hukum terkait pemberantasan korupsi, kami mendesak reformasi hukum, perbaiki tatanan dan perilaku hukum yang rusak,” papar Ray Rangkuti.

    Selain itu, hukum dinilai telah digunakan untuk melegitimasi dan memperkukuh kepentingan kekuasaan. UU Cipta Kerja mengakibatkan nasib buruh di tempat kerja tidak pasti, kebijakan turunannya merusak lingkungan hidup, menggusur masyarakat adat dan warga miskin.

    Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakibat hilangnya kepercayaan publik, apalagi digunakan untuk mengkriminalkan lawan politik, dan yang berbeda pendapat.

    “Ketiga, penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Kami menuntut agar negara tidak merampas hak demokrasi rakyat, tetapi merawat pemilihan langsung, mereformasi hubungan kekuasaan negara dan lembaga-lembaga politik, dan menjamin ruang kebebasan sipil,” jelasnya.

    Dia menegaskan, negara diperlukan untuk menjamin kebebasan dan menjaga ruang mencapai keadilan. Negara bukan justru menjadi ancaman bagi kebebasan dan rasa keadilan. Itu sebabnya pada 26 tahun lalu, Indonesia direformasi dengan banyak pengorbanan, termasuk nyawa.

    “Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak rencana-rencana pemerintah yang akan menambah beban hidup kita, baik jasmani maupun rohani. Secara jasmani adalah perekonomian dan kesejahteraan, sedangkan secara rohani adalah keadilan, kesetaraan, dan demokrasi,” tandasnya.

    (shf)

  • Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Berpotensi Lemahkan Sikap Kritis Banteng Moncong Putih

    Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Berpotensi Lemahkan Sikap Kritis Banteng Moncong Putih

    loading…

    Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK berpotensi melemahkan sikap kritis parpol berlambang kepala banteng moncong putih tersebut. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berpotensi melemahkan sikap kritis parpol berlambang kepala banteng moncong putih tersebut. Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku .

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai penetapan tersangka Hasto berpeluang menurunkan sikap kritis PDIP yang saat ini memilih jalan sebagai oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran . Ray mengatakan, kasus tersebut membuat PDIP sibuk dengan urusan internal.

    “Kasus ini membuat PDIP sibuk dengan urusan internal. Bahkan berpotensi menurunkan sikap kritis baik pengurus PDIP maupun PDIP sendiri sebagai partai. Isu soal PPN 12% misalnya terlihat tidak lagi jadi isu yang akan diangkat oleh PDIP untuk ditolak,” kata Rangkuti melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (28/12/2024).

    Dengan disibukkannya PDIP dengan urusan internal, Rangkuti menyatakan pemerintahan Prabowo akan berjalan tanpa pengawasan kritis. “Prabowo bisa saja menjalankan kebijakan yang dianggap penting oleh pemerintahan Prabowo tapi kurang populis di tengah masyarakat, alias pemerintahan Prabowo berpotensi tanpa pengawasan yang memadai,” ujarnya.

    Rangkuti melanjutkan, PDIP juga berpotensi kemasukan isu yang memecah-belah. Terlebih, dalam waktu dekat partai berlambang banteng dengan moncong putih itu akan menggelar kongres.

    “Khususnya dalam perebutan jabatan sekjen akan berpotensi jadi sumber pembelahan PDIP,” pungkasnya.

    (rca)

  • Hasto Kantongi Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, KPK Bakal Bergerak atau Abaikan?

    Hasto Kantongi Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, KPK Bakal Bergerak atau Abaikan?

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Foto/Dok SINDOnews/Achmad Al Fiqri

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti merespons pernyataan Juru Bicara PDIP Guntur Romli yang mengungkap Hasto Kristiyanto telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Ray menilai patut ditunggu seperti apa reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila video tersebut benar diungkap oleh sekretaris jenderal partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu.

    “Jika akhirnya video itu diungkap oleh Hasto, kita akan lihat seperti apa reaksi KPK. Apakah mereka akan bergerak segera atau mengabaikannya?” kata Ray saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).

    Ray mengatakan, Hasto sebagai orang yang dekat dengan kekuasaan, setidaknya selama 9 tahun sebelumnya tidak menutup kemungkinan banyak data yang dihimpun. “Dalam dunia di mana penegakan hukum berkelindan dengan politik, maka bisa saja setiap aktor politik memiliki simpanan kisah aktor politik lainnya,” katanya.

    Sebab, kata dia, bukan saja karena untuk saling menjaga, tapi sekaligus untuk saling menyandera. “Suasana inilah yang terasa dalam satu tahun terakhir dalam penegakan hukum kita. Banyak isu berkembang yang menggambarkan adanya aktor politik disandera secara politik dengan kasus hukum,” tambahnya.

    Ray menyoroti kasus Hasto syarat dengan nuansa politis meski memiliki sejumlah basis materil. KPK menjadikan hal ini sebagai kasus pertama saat logika hukumnya terlihat belum utuh.

    “Aktor utama belum jua mereka temukan lalu dijerat aktor penyerta. Padahal, jika Hasto dianggap sebagai tokoh yang melindungi HM (Harun Masiku, red), mengapa sejak 1,5 tahun terakhir ini KPK tak jua mampu mengejar HM?” imbuhnya.

    “Padahal Hasto bukan lagi bagian dari kekuasaan. Bahkan berhadap-hadapan dengan kekuasaan. Pelaku utama belum tertangkap, tetiba mereka menggasak penyertanya. Tidak terlihat dalam alur logika yang runtut,” sambungnya.

    (rca)

  • Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Ray Rangkuti: Penegakan Hukum Abu-Abu

    Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Ray Rangkuti: Penegakan Hukum Abu-Abu

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyayangkan penetatapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurutnya, hanya satu minggu setelah pelantikan komisioner KPK dan adanya pemecatan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga dari PDIP, langkah Sekjen PDIP ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap mantan anggota KPU.

    “Secara kebetulan? Tentu tidak bisa dijawab dengan pasti. Dalam negeri di mana hukum dan politik saling berkelindan, memastikan mana yang objektif mana yang subjektif selalu abu-abu. Oleh karena itu tidak dapat dijawab dalam hukum sebab akibat. Hanya bisa diraba atau dirasa, tentu, dengan beberapa penjelasan,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (24/12/2024).

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa terdapat sejumlah penjelasan yang memberatkan bahwa KPK kini telah menjadi komisi pemberantasan bagi warga yang kritis.

    Pertama, pimpinan KPK sekarang adalah anggota kepolisian. Dua komisioner lainnya adalah jaksa dan hakim.  Dalam artian, KPK sekarang diisi orang-orang pemerintah.

    Menurutnya, setidaknya dari kepolisian dan kejaksaan. Khususnya komisioner dari kepolisian dan kejaksaan adalah komisioner yang dibesarkan dengan kultur kerja di bawah presiden. Yakni kultur tunduk pada pimpinan.

    Dia melanjutkan bahwa pascarevisi UU KPK, lembaga rasuah kini seakan di bawah presiden.

    “Jadi rasanya klop KPK institusi di bawah presiden yang sebagian komisionernya datang dari kultur yang manut dengan presiden. Bukan datang dari kultur yang independen,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Ray melanjutkan bahwa sudah lama terdengar isu bahwa beberapa orang anggota atau pengurus PDIP bakal menjadi target hukum. Khususnya mereka yang terdengar bersuara kritis terhadap pemerintahan sebelumnya dan juga yang sekarang.

    Oleh sebab itu, Ray menekankan penetapan Hasto ini jadi sinyal dari isu dimaksud dan bukan sesuatu yang mengejutkan, tetapi justru menguatkan isu yang sudah berkembang sebelumnya.

    “Tinggal menunggu apakah model penegakan hukum seperti ini akan berlanjut kepada anggota/pengurus PDIP yang lainnya. Kita tunggu,” pungkas Ray.

  • Ray Rangkuti Sarankan Jokowi Masuk PSI Jika Mau Langsung Jadi Ketua Umum – Halaman all

    Ray Rangkuti Sarankan Jokowi Masuk PSI Jika Mau Langsung Jadi Ketua Umum – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai kendala Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka masuk partai politik lagi setelah dipecat dari PDIP yakni soal jabatan.

    Ray menilai keduanya akan menolak masuk parpol jika tidak memiliki posisi yang strategis di partai barunya.

    “Semua parpol terbuka kepada mereka. Tapi masalahnya mereka mendapatkan posisi yang strategis apa tidak. Kalau dilihat dari polanya Pak Jokowi sama Gibran mereka itu targetnya harus tinggi. Sementara partai berhitung juga belum apa-apa udah dikasih jabatan bagus,” kata Ray dihubungi Selasa (17/12/2024).

    Atas hal itu ia menegaskan persoalannya bukan partai mana yang akan jadi rumah bagi Jokowi dan Gibran.

    “Tapi persoalannya pada Pak Jokowi sendiri mau ditempatkan semestinya di dalam partai apa tidak. Kalau belum apa-apa sudah minta jatah wakil atau ketua misalnya itu kan repot lagi partainya,” terangnya.

    Ray juga meyakini keduanya jika ada kesempatan ingin segera masuk partai politik kembali. Tapi soal jabatan di parpol tersebut memang jadi kendala.

    “Mereka bisa turunkan targetnya tidak? Jadi ini, jadi itu. Kalau targetnya mereka diturunkan mungkin banyak partai yang lebih terbuka kepada mereka. Artinya menerima mereka dengan cepat. Tapi kalau targetnya sudah langsung jadi ketua umum repot juga partai,” jelasnya.

    Jika ingin langsung memiliki jabatan strategis di parpol setelah didepak dari PDIP. Ray Rangkuti sarankan keduanya bisa masuk PSI.

    “Cocok lah kalau itu (PSI) kan memang sudah dikuasai anaknya. Sudah benar ke PSI saja dari pada repot-repot,” tandasnya.

    Diketahui Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Gibran Rakabuming Raka resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) sejak Senin 16 Desember 2024.

    Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun melalui video yang di terima Tribunnews, pada Senin (16/12/2024).

    Dalam video itu, Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

    “Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut,” sambung dia.

    Dalam hal ini Komar juga mengumumkan jika menantu Jokowi, yanki Bobby Nasution juga telah dipecat.

    Dia mengatakan bahwa jika pemecatan tersebut merupakan sanksi organisasi.

    Komarudin juga menegaskan jika ketiga orang tersebut dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.

    “Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” katanya.

    “Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani,” jelasnya.

    Berikut isi surat keputusan pemecatan secara lengkap:

    Satu, surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang, dan seterusnya. Mengingat, dan seterusnya. Memperhatikan, memutuskan. Satu, menetapkan.

    Satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dua, melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Tiga, terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo.

    Empat, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.

    Lima, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2024. Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

    Dua, surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Gibran Rakabuming Rak dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas, melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Tiga, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan keputusan ini pada Kongres yang akan datang.

    Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana sendiri.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024.

    Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani. 

    Surat keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
     
    Tiga, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

    Dua, melarang saudara tersebut pada diktum satu di atas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Tiga, DPP-PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang.

    Empat, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani.

  • Pengamat politik Ray Rangkuti berharap Prabowo-Gibran menjadikan pemerintahan yang bebas korupsi

    Pengamat politik Ray Rangkuti berharap Prabowo-Gibran menjadikan pemerintahan yang bebas korupsi

    Ray berpesan dan menaruh harapan besar kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran agar menjadikan pemerintahan yang bersih dan membawa Indonesia yang bebas korupsi. (foto: ist)

    Pengamat politik Ray Rangkuti berharap Prabowo-Gibran menjadikan pemerintahan yang bebas korupsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Sabtu, 14 Desember 2024 – 08:21 WIB

    Elshinta.com – Jakarta – Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu telah selesai. Sejumlah calon kepala daerah dinyatakan menang berdasarkan hasil perhitungan rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), namun tidak sedikit hasil perhitungan berujung gugatan di Mahkamah Konstitusi.

    Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai, buruknya kualitas pemilu 2024 ditandai oleh banyaknya kandidat di daerah yang melawan kotak kosong, ajang debat kandidat yang berujung kericuhan, adanya politik uang yang merajalela, dan ketidaknetralan ASN yang meningkat.

    Diakui Ray, sejak awal sebelum pelaksanaan Pemilukada ia telah mengingatkan Pemerintahan baru Prabowo Subianto agar tidak perlu terlibat langsung dalam Pilkada 2024. Menurutnya, jika paslon yang didukung gagal, maka akan berpotensi menjadi oposisi bagi pemerintahan Prabowo sendiri.

    “Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa sebaiknya pak Prabowo tidak terlibat langsung dalam urusan Pilkada karena ketika beliau mendukung paslon tertentu dan tidak menang, berarti yang tidak menang ini berpotensi menjadi oposisi bagi dirinya,” ujar Ray Rangkuti, Jumat (13/12/2024) di Jakarta.

    Ia menambahkan, dengan banyaknya Paslon yang didukung oleh Prabowo tersebut tidak menang, maka banyak daerah yang akan merasa tidak didukung Prabowo sehingga tidak memiliki kewajiban politik untuk harus sejalan dengan keinginan Prabowo.

    Ray berpesan dan menaruh harapan besar kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran agar menjadikan pemerintahan yang bersih dan membawa Indonesia yang bebas korupsi. “Saya minta kepada pemerintahan baru, kalaupun tidak ada pembangunan yang signifikan, ya janganlah korupsi,” pungkasnya. (Dd)

    Sumber : Elshinta.Com