Tag: Ratna Dewi Pettalolo

  • DKPP berhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen

    DKPP berhentikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen kepada Hofni Yulius Mandripon dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

    Hofni Yulius Mandripon berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara dengan nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025 yang diadukan oleh empat pengadu, yaitu Kadir Salwey, Nataniel Wanaribaba, Simei Simeon Mudumi, dan Ribka Karubaba.

    “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VI, Hofni Yulius Mandripon, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

    Hofni terbukti memiliki kedekatan hubungan dengan seorang perempuan yang menjadi Staf Panitia Distrik Ampimio yang kemudian diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.

    Ia dinilai telah memanfaatkan kedudukan dan kewenangan jabatannya untuk mendekati hingga tinggal bersama keluarga staf tersebut.

    Dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 190-PKE-DKPP/IX/2025, DKPP menyebut Hofni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki tuntutan pekerjaan untuk menjaga harkat dan martabat jabatan, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta memastikan setiap penggunaan kewenangan dilakukan hanya untuk kepentingan tugas pengawasan pemilu.

    “Pemanfaatan posisi jabatan untuk membangun relasi pribadi yang tidak patut, apalagi sampai tinggal bersama, menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan otoritas dan konflik kepentingan yang tidak dapat dibenarkan dalam kerangka tugas pengawasan,” kata Ratna Dewi.

    DKPP menilai tindakan Hofni secara nyata telah melanggar prinsip integritas, profesionalitas, dan keteladanan moral yang merupakan landasan utama bagi seorang penyelenggara pemilu.

    Terlebih ketika relasi tersebut terjadi dalam konteks ketimpangan posisi atau kekuasaan, maka hal itu menimbulkan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, merusak kredibilitas pribadi, serta mencederai kehormatan institusi Bawaslu.

    “Berdasarkan fakta persidangan, tindakan Teradu VI tersebut merupakan tindakan pemanfaatan kedudukan yang menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan otoritas, merusak kepercayaan publik, dan mencederai marwah lembaga pengawas pemilu,” tuturnya.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara, yakni perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025, 192-PKE-DKPP/IX/2025, dan 194-PKE-DKPP/IX/2025.

    Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang bertindak sebagai Anggota Majelis.

    Berikut daftar perkara yang diputus DKPP pada 24 November 2025

    1. Nomor perkara 190-PKE-DKPP/IX/2025:

    Lima anggota Kabupaten Kepulauan Yapen diberi saksi peringatan, yakni Zakeus Rumpedai, Evrida Worembai, Hugo Alvian Imbiri, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya.

    Hofni Yulius Mandripon diberhentikan sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.

    Sedangkan dua anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

    2. Nomor Perkara 192-PKE-DKPP/IX/2025
    Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Utara yakniYanser Wardin Harefa, San Ristiani Laoli, dan Edikania Zega diberi sanksi peringatan.

    3. Nomor Perkara 194-PKE-DKPP/IX/2025
    DKPP tidak menjatuhkan putusan melainkan Ketetapan terhadap Anggota Bawaslu Kota Palopo Ardiansyah Indra Panca Putra, karena pengadu perkara tersebut mencabut aduannya sebelum sidang dilaksanakan.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Politik kemarin, Wapres ke Afsel hingga anggota DPR apresiasi BNN

    Politik kemarin, Wapres ke Afsel hingga anggota DPR apresiasi BNN

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa politik telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Jumat (21/11). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

    1. Jalankan tugas Presiden, Gibran bertolak ke Afrika Selatan hadiri G20

    ‎Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Johannesburg, Afrika Selatan, untuk melaksanakan penugasan Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

    ‎Berdasarkan pantauan, Wapres Gibran yang mengenakan kemeja batik panjang bernuansa cokelat, lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuju Johannesburg, Afrika Selatan, pada Jumat, pukul 09.30 WIB.

    Baca selengkapnya di sini.

    2. Temui Seskab Teddy, Dubes Belanda lapor agenda Ratu Maxima kunjungi RI

    Ratu Belanda, Máxima Zorreguieta, diagendakan mengunjungi Indonesia untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto, dalam kapasitasnya sebagai pejabat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Dalam postingan media sosial resmi Setkab, di Jakarta, Jumat, diinformasikan bahwa agenda itu disampaikan Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen dalam pertemuannya dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta.

    Baca selengkapnya di sini.

    3. Komisi II DPR: Presiden perlu terbitkan Perpu IKN sikapi putusan MK

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan jangka waktu penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU di Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Dia mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat yang berarti harus ada perubahan terhadap Undang-Undang IKN. Namun, kata dia, Perpu diperlukan untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu yang terdapat perubahan sesuai putusan MK.

    Baca selengkapnya di sini.

    4. DKPP tangani 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024

    Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan lembaganya telah memeriksa dan menyidangkan 31 perkara terkait politik uang pada tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

    “Politik uang menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi kita bersama, 31 perkara yang masuk ke kami cukup lumayan tinggi untuk demokrasi kita,” kata Ratna kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini.

    5. Anggota DPR apresiasi BNN berani bongkar kampung narkoba di Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengapresiasi langkah tegas Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam membongkar kampung-kampung rawan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Menurut dia, keberanian BNN menembus wilayah yang selama ini sulit dijangkau, seperti Kampung Bahari dan Kampung Ambon, merupakan terobosan penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Dia menilai, penindakan yang dilakukan BNN belakangan ini menunjukkan perubahan signifikan dalam pola penegakan hukum.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi Nasional 22 Oktober 2025

    Penggunaan Jet Pribadi Komisioner KPU Berujung Sanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) RI.
    Para komisioner tersebut adalah Mochammad Afifuddin merangkap sebagai Ketua KPU RI, kemudian Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
    Sanksi yang mereka terima adalah peringatan keras yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).
    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
    Mereka berlima bersama Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno disanksi peringatan keras karena masalah pengadaan jet pribadi sebagai alat transportasi dinas.
    Dalam sidang itu juga diungkap sejumlah fakta pengadaan pesawat jet, mulai dari anggaran puluhan miliar dan penggunaan yang mencapai puluhan kali.
    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi terungkap anggaran yang digunakan mencapai puluhan miliar rupiah.
    Anggaran tersebut didapat dari pagu sewa dukungan kendaraan distribusi logistik pada pemilu 2024.
    “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024 dengan kode RUP469 dan seterusnya dengan sumber dana APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024,” kata Raka.
    Dia menjelaskan, kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing.
    Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.
    Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.
    Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.
    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam persidangan juga terungkap penggunaan jet pribadi mewah dengan tipe Embraer Legacy 650 itu tidak hanya digunakan sekali.
    Dia menyebut, penggunaan jet pribadi dilakukan sebanyak 59 kali, dan semuanya melenceng dari alasan penggunaan distribusi logistik.
    “Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan
    private jet
    , tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ucap Ratna.
    Ratna menjelaskan bahwa lima anggota KPU itu beralasan menggunakan jet pribadi untuk monitoring logistik ke beberapa daerah.
    Begitu juga untuk menghadiri bimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara, kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan, dan penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc.
    “Bahkan di antara 59 kali perjalanan, sebagian besar bukan merupakan daerah 3T, tertinggal, terdepan, dan terluar.
    Terlebih, daerah yang dikunjungi menggunakan private jet terdapat penerbangan komersial dengan jadwal penerbangan yang memadai,” tutur Ratna.
    Fakta sidang yang dibacakan DKPP ini sekaligus membantah pernyataan Ketua KPU Afifuddin terkait alasan jet pribadi digunakan untuk perjalanan dinas.
    Pada Mei 2025, Afifuddin mengungkap alasan dia bersama empat komisioner KPU lainnya menggunakan jet pribadi saat perjalanan dinas.
    Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 hanya selama 75 hari, jauh lebih pendek dari masa Pemilu 2019 yakni 263 hari.
    Kondisi itu, menurut Afifuddin, membuat KPU harus mempercepat distribusi logistik kampanye ke seluruh daerah selama masa kampanye berlangsung.
    Oleh karena itu, dia mengatakan, penggunaan pesawat jet pribadi, menjadi pilihan yang tepat agar pengiriman logistik pemilu berjalan cepat dan efisien.
    “Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Sabtu (24/5/2025).
    Afifudin juga menjawab kritik yang mengatakan pesawat jet pribadi justru tidak digunakan ke wilayah kategori Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).
    Menurut dia, selama 75 hari masa pengiriman, KPU kerap terkendala ketika harus mengirim ke wilayah di luar kategori 3T seperti kunjungan ke tiga provinsi dalam satu hari.
    “Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” ujar Afifuddin.
    “Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” katanya lagi.
    Lantaran ragam kondisi tersebut, dia dan jajaran KPU sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terciduk Berada di Rumah Anggota PPK Saat Dini Hari, Ketua KPU Kabupaten Kaur Bengkulu Dicopot – Halaman all

    Terciduk Berada di Rumah Anggota PPK Saat Dini Hari, Ketua KPU Kabupaten Kaur Bengkulu Dicopot – Halaman all

    Dalam putusan perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras sekaligus Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Muklis

    Tayang: Rabu, 30 April 2025 00:40 WIB

    Bawaslu RI

    KETUA KPU KAUR DICOPOT – Ratna Dewi Pettalolo menyatakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Muklis Ariyanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu setelah dinilai melanggar etik penyelenggara pemilu 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Muklis Ariyanto dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu setelah dinilai melanggar etik penyelenggara pemilu. 

    Pencopotan ini dipicu keberadaan Muklis di rumah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, pada dini hari, yang menimbulkan kegaduhan warga.

    Dalam putusan perkara nomor 258-PKE-DKPP/X/2024, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras sekaligus Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Muklis. 

    Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut tindakan itu menimbulkan syak wasangka dan mencederai prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu.

     “Bahwa benar pada malam tanggal 1 Juli 2024 hingga dini hari 2 Juli 2024, teradu I (Muklis) dan teradu II (Hensi) berada di rumah yang sama,” ujar Ratna saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Ratna juga mengatakan, tindakan Hesni yang tidak menghiraukan Ketua RT saat berada di rumahnya telah menimbulkan syak wasangka warga sekitar dan menimbulkan keyakinan telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya di rumah Hesni.

    Hensi turut dijatuhi sanksi Peringatan Keras.

    DKPP menilai keduanya melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

     

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • DKPP berhentikan sementara anggota Bawaslu Banjar

    DKPP berhentikan sementara anggota Bawaslu Banjar

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

    Selain pemberhentian sementara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Syahrial Fitri yang berstatus Teradu I dalam perkara 217-PKE-DKPP/IX/2024.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Teradu I, Muhammad Syahrial Fitri, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa.

    Muhammad Syahrial Fitri terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu lantaran masih berstatus sebagai dosen di sebuah kampus yang ada di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal ini dinilai DKPP bertentangan dengan pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

    Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris Haery yang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka dalam Pilkada 2024. Abdul Haris Haery dijatuhi sanksi “tidak layak menjadi penyelenggara pemilu” oleh DKPP.

    “Menyatakan Teradu VI, Abdul Haris Haery, dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 61 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (4), Peringatan (31), dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu (1) .

    Selain itu, terdapat 11 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo Buntut Kasus Ijazah Palsu Cawalkot

    DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo Buntut Kasus Ijazah Palsu Cawalkot

    Jakarta

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) memecat 3 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga komisioner itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pemberian status memenuhi syarat calon Wali Kota Trisal Tahir.

    Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada Jumat (24/1/2025). Pembacaan keputusan dilakukan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang disiarkan langsung di YouTube DKPP RI.

    “Teradu 1, teradu 2, teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna Dewi Pettalolo seperti dilansir detikSulsel.

    Putusan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno internal DKPP dengan menimbang semua bukti yang ada. 3 komisioner KPU Palopo yang diberhentikan yakni Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin serta dua Anggota KPU Palopo Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.

    “Teradu 1 dan teradu 2 seharusnya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir. Berdasarkan hal tersebut teradu 1 dan teradu 2 selaku majelis musyawarah tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti tidak memiliki sense off crisis sehingga membiarkan lahirnya kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan perundang-undangan,” katanya.

    “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XII/2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        24 Januari 2025

    Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan Makassar 24 Januari 2025

    Terbukti Langgar Kode Etik, 3 Komisioner KPU Palopo Diberhentikan
    Tim Redaksi
    PALOPO, KOMPAS.com –
    Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Kota
    Palopo
    , Sulawesi Selatan, yang digelar hari ini (Jumat, 24/1/2025) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tiga komisioner KPU Kota Palopo karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
    Kasus ini buntut dari dugaan komisioner KPU ubah status persyaratan dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo padahal ijazah palsu.
    Ketiga Komisioner KPU Kota Palopo yang diberhentikan itu yakni:
    Perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 ini diadukan oleh Junaid.

    Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang memimpin sidang, Jumat (24/1/2025) mengatakan, DKPP menilai, ketiga komisioner KPU Kota Palopo tersebut telah melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum
    “Teradu 1, Teradu 2 dan Teradu 3 dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Ratna.
    Junaid sebelumnya mengadukan tiga komisioner KPU itu karena diduga telah mengubah status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
    Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
    “Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid.
    Junaid lalu mengurai kronologi perkara yang diadukannya.
    Dia memulai saat KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota,
    Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin
    , Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan ijazah paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah.
    Namun, setelah KPU Kota Palopo menyatakan TMS, Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.
    Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
    “Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut,” ujar Junaid.
    Junaid melanjutkan, pada saat itu Trisal Tahir tidak tinggal diam, ia lalu bermohon ke Bawaslu Palopo untuk dilakukan mediasi, dan disinilah kata Junaid lahir sejumlah poin kesepakatan.
    “Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tutur Junaid.
    Sebelumnya diberitakan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad) yang unggul di Pilkada Palopo, menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pihak nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) menggugat KPU Kota Palopo terkait sengketa Pilkada Tahun 2024.
    Sementara itu, pengadu atas nama DJunaid dan Dahyar juga mengadukan KPU Kota Palopo di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024 yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
    Pada Selasa (14/1/2025) lalu, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjalani sidang DKPP pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perintahkan Tambah Suara Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Abeng, DKPP Sanksi Ketua KPU Bone

    Perintahkan Tambah Suara Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Abeng, DKPP Sanksi Ketua KPU Bone

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi  Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, dalam sidang pembacaan putusan atas delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).  

    Yusran Tajuddin menjadi Teradu dalam tiga perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024.

    Ia terbukti memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada seorang calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Andi Tenri Abeng.  

    Meski tidak ditemukan fakta adanya pergeseran suara, DKPP menilai tindakan Yusran melanggar prinsip kejujuran, profesionalitas, dan akuntabilitas.  

    “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan.  

    Sidang ini juga memutuskan perkara lainnya yang melibatkan 23 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu.

    Hasilnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada lima orang, Peringatan Keras kepada delapan orang, dan Peringatan Keras Terakhir kepada satu orang.

    Sementara itu, sembilan Teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP dan mendapatkan rehabilitasi nama baik.  

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota KPU RI

    Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua dan lima anggota KPU RI karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada daftar caleg tetap (DCT) DPRD. 

    Sanksi terhadap ketua dan anggota KPU RI diputuskan dalam sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Mereka yang terkena sanksi peringatan keras adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan August Mellaz. Mereka berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor 214-PKE-DKPP/IX/2024.

    Para Teradu terbukti tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 terhadap pemenuhan keterwakilan 30% perempuan pada DCT DPRD, sehingga menimbulkan pemungutan suara ulang di dapil 6 Provinsi Gorontalo.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu III Mochammad Afifudin selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu IV Yulianto Sudrajat, teradu V Betty Epsilon Idroos, teradu VI Parsadaan Harahap, dan teradu VII August Melaz terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito saat membacakan amar putusannya.

    Selain itu, para teradu juga terbukti tidak mengubah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan mengabaikan putusan MA Nomor 24P/Hum/2023 sebagai bentuk perbaikan administratif sebagaimana putusan Bawaslu RI.

    “Teradu II sampai dengan teradu III telah menunjukkan sikap yang tidak berpihak pada kepentingan perempuan dalam pemenuhan kebutuhan perempuan di bidang politik sebagai mana ketentuan dalam dan Undang-Undang,” kata Ratna Dewi Pettalolo, salah satu majelis sidang DKPP.

    Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan empat perkara yang melibatkan 19 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Sanksi yang dijatuhkan adalah peringatan keras terhadap enam penyelenggara pemilu. Sedangkan 13 teradu mendapat rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

    Sidang ini sanksi terhadap KPU RI itu dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua majelis yang didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. 

  • Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Ternyata Pengurus Gerindra, Dapat Sanksi DKPP

    Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Ternyata Pengurus Gerindra, Dapat Sanksi DKPP

    Mojokerto (beritajatim.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Divisi Teknis penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mojokerto ini dijatuhi sanksi DKPP selama 30 hari ke depan.

    Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (9/12/2024). Rendy dijatuhi sanksi DKPP selama 30 hari ke depan atau hingga terbit Surat Keterangan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Yakni, surat bahwa yang bersangkutan bukan anggota maupun pengurus partai tersebut.

    DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada anggota KPU Kabupaten Mojokerto atas nama Rendy Oky Saputra yang menjadi teradu dalam perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024.

    Nama Rendy terbukti masuk dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang susunan personalia Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara selama 30 hari kerja sampai dengan terbit surat keterangan dari Partai Gerindra bahwa teradu bukan merupakan pengurus (Sekretaris) PAC Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan SK DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang susunan personalia (PAC) Partai Gerindra Kecamatan Ngoro yang tidak mencantumkan nama teradu,” ungkap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulis.

    Sementara, Rendy Oki Saputra, saat dikonfirmasi mengungkapkan terkait keputusan dari DKKP harus dihormati, dan untuk kursi kekosongan sementara diisi oleh Wakil Divisi Teknis yaitu Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Mojokerto, Muslim Bukhori.

    “Putusannya seperti itu, nggih dijalani saja. Kita hormati keputusan DKPP dan sekarang tinggal menunggu surat dari KPU RI terkait hal tersebut. Surat KPU RI itu terkait saya berhenti sementara sejak dan sampai kapannya,” jelasnya.

    Selain Rendy Oky Saputra, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (9/12/2024) juga disidangkan tujuh perkara lainnya. Diantaranya dua putusan memberhentikan dua penyelenggara Pemilu yakni anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya Yosias Ruamba dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara Linda Wanombo. [tin/but]