Tag: Ranto Simanjuntak

  • Kuasa Hukum Bukalapak Bantah Klaim Utang dalam Gugatan PKPU oleh Harmas

    Kuasa Hukum Bukalapak Bantah Klaim Utang dalam Gugatan PKPU oleh Harmas

    JAKARTA – Kuasa hukum PT BUKALAPAK.COM Tbk (BUKA), Ranto Simanjuntak, menyayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) pada 10 Januari 2025. Menurutnya, gugatan tersebut tidak tepat secara hukum karena sengketa ini merupakan masalah perdata murni yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri, bukan di Pengadilan Niaga.

    Ranto menjelaskan bahwa sengketa ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk pengajuan PKPU. “Kami tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kewajiban utang jatuh waktu kepada Harmas. Sebaliknya, Harmas justru belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan oleh BUKA,” ujar Ranto.

    Awal Mula Permohonan PKPU

    Permohonan PKPU ini bermula dari keputusan Bukalapak untuk tidak melanjutkan rencana penyewaan ruang kantor di Gedung One Belpark milik Harmas. Keputusan tersebut diambil karena Harmas dinilai melakukan wanprestasi dengan gagal menyerahkan ruang kantor sesuai target waktu yang disepakati. Selain itu, ruang yang diserahkan juga tidak layak pakai.

    Harmas mengakui bahwa mereka tidak dapat melanjutkan operasinya akibat permasalahan hukum yang dihadapinya. Operasional Gedung One Belpark telah terhenti sejak Juni 2018, yang menunjukkan ketidakmampuan Harmas untuk menyediakan ruang kantor yang layak. “Dengan berhentinya operasional Gedung One Belpark, sangat jelas bahwa pihak Harmas tidak dapat memenuhi komitmennya untuk menyerahkan ruang kantor kepada BUKA,” tegas Ranto.

    Kuasa hukum Bukalapak memastikan bahwa sengketa ini tidak berdampak pada kondisi keuangan perusahaan. “Klien kami berada dalam posisi finansial yang sehat, likuid, dan kuat. Dengan pertumbuhan keuangan yang positif, Bukalapak mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pemangku kepentingan,” jelas Ranto.

    Ranto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses hukum ini dan mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan hukum serta reputasi Bukalapak. “Kami berkomitmen penuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tutupnya.

  • Permohonan PKPU Bukalapak Dianggap Tak Tepat

    Permohonan PKPU Bukalapak Dianggap Tak Tepat

    Bisnis.com, JAKARTA- Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dianggap tak tepat, karena pemohon yakni Harmas bukanlah kreditur.

    Kuasa Hukum Bukalapak Ranto Simanjuntak  menilai langkah permohonan PKPU tersebut tidak tepat dan tidak relevan. Menurutnya, pengajuan PKPU terhadap BUKA tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

    “Dalam aturan PKPU, harus ada utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta melibatkan dua kreditor atau lebih. Namun, pihak pemohon PKPU, Harmas, bukanlah kreditor BUKA. Faktanya, BUKA tidak memiliki utang terhadap Harmas,” ungkapnya dikutip dari siaran pers, Rabu (22/1/2025).

    Ranto juga menyoroti bahwa dasar hukum yang digunakan Harmas dalam gugatan ini adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang saat ini masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan ranah Pengadilan Perdata, bukan ranah atau kewenangan dari Pengadilan Niaga.

    Terlebih lagi di dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini, BUKA masih memperjuangkan keadilan dalam Gugatan Rekonvensi. Dengan demikian, perkara ini tidak memenuhi unsur Pembuktian Sederhana dikarenakan masih terdapat sengketa keperdataan murni sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

    “Seharusnya, bukti seperti itu tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan PKPU,” tambahnya.

    Di lain sisi, dia mengungkapkan bahwa gedung One Belpark yang dijanjikan Harmas belum selesai dibangun hingga kini. “Klien kami sudah membayar Rp6 miliar sebagai uang muka sewa, tapi gedungnya belum jadi. Bagaimana bisa klien kami dianggap memiliki utang, sementara Harmas sendiri gagal memenuhi kewajibannya?” kata Ranto.

    Menanggapi gugatan ini, BUKA telah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak. “Kami percaya pada sistem hukum di Indonesia dan akan terus berjuang demi keadilan,” tutup Ranto.