Liputan6.com, Jakarta – Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah memastikan, pihaknya bersama Polda Metro Jaya akan merilis perkembangan kasus hukum yang melibatkan oknum militer Kopral Dua (Kopda) FH dalam kasus penculikan kepala cabang bank BUMN berinisial MIP. Itulah top 3 news hari ini.
Menurut Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, hal yang masih didalami saat ini adalah sosok yang memerintahkan Kopda FH dalam peristiwa terkait.
Dia memastikan, saat ini Kopda FH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Informasi sementara yang baru diketahui, motif keterlibatan yang bersangkutan adalah ekonomi.
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menargetkan seluruh pekerjaan galian di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan selesai paling lambat akhir Oktober 2025. Instruksi ini disampaikan untuk mempercepat penanganan macet horor yang selama ini kerap terjadi di jalur tersebut.
Pramono juga menyebut, penyelesaian galian di kawasan TB Simatupang sangat krusial, mengingat wilayah itu merupakan salah satu jalur vital yang menghubungkan berbagai kawasan bisnis di Jakarta Selatan.
Dirinya juga menegaskan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, mulai dari Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya hingga Dinas Sumber Daya Air (Dinas SDA).
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyiapkan kenaikan insentif bagi pengurus RT/RW mulai Oktober tahun ini. Hal ini seperti disampaikan Wakil Gubernur atau Wagub Jakarta Rano Karno.
Menurut Wagub Jakarta Rano Karno, dana untuk insentif tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025.
Dia menjelaskan, insentif untuk pengurus RT akan naik sekitar 25 persen dari Rp 2 juta hingga kisaran Rp 2,5 juta per bulan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 14 September 2025:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuat kebijakan baru per tanggal 25 Maret 2025 dengan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi masyarakat yang memiliki rumah dibawah nilai jual objek pajak Rp2 Miliar.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/44632/original/tni-ilustrasi--130604c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/09/14/68c6ae5c385f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5312994/original/010395400_1754980936-IMG_7656.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/07/17/6878d83f43f36.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



