Tag: Raisa Andriana

  • Hamish Daud Blak-blakan Bilang Raisa Boleh Gugat Cerai Kalau Ia Melanggar Janjinya

    Hamish Daud Blak-blakan Bilang Raisa Boleh Gugat Cerai Kalau Ia Melanggar Janjinya

    GELORA.CO – Rumah tangga Raisa Andriana dan Hamish Daud dikabarkan alami keretakan setelah 8 tahun menikah.

    Selama ini, publik menilai rumah tangga yang dibinda Raisa dan Hamish Daud terlihat harmonis. Ternyata keduanya kini menghadapi ujian besar.

    Raisa telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Informasi ini telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Humas PA Jaksel, Abid M.H mengungkapkan bahwa guguatan tersebut sudah terdaftar secara resmi.

    “Yang tadi namanya saudara sebut memang sudah ada (gugatannya),” ungkap Abid, dilansir pada tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/10/2025).

    Pasangan ini akan menjalani sidang perdananya pada tanggal 3 November 2025 mendatang.

    Ditengah kabar perceraian mereka, kembali beredar momen saat Raisa Andriana dan Hamish Daud melangsungkan pernikahan.

    Raisa dan Hamish Daud resmi menjadi sepasang suami istri setelah menjalani prosesi akad nikah pada Minggu (3/9/2017) lalu di hotel Ayana Midplaza Jakarta. 

    Sebagai seorang suami, Hamish sempat mengucapkan janji suci untuk istrinya. 

    “Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Ahad tanggal 3 September 2017 saya Hamish Daud Wyllie berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan menggauli istri saya bernama Raisa Andriana bin Allan N. Rachman dengan baik menurut ajaran Islam,” ungkap Hamish Daud mengucapkan janjinya saat menikahi Raisa.

    Selain itu, Hamish juga mengungkapkan kewajibannya yang harus ditunaikan sebagai seorang suami.

    Serta, janji ini bisa membuat Raisa menggugat cerai apabila Hamish melanggarnya.

    “Buat istri saya tersebut saya menyatakan sebagai berikut apabila meninggalkan istri saya selama 2 tahun berturut-turut tidak memberi nafkah wajib padanya, tiga bulan lamanya menyakiti badan atau jasmani istri saya, atau membiarkan istri saya selama 6 bulan atau lebih dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya bisa mengajukan gugatan kepada pengadilan Agama,” ujar Hamish.

    Pria yang lahir di Gosford, Australia ini secara blak-blakan mengatakan hubungannya dengan Raisa bisa saja berakhir bila dirinya melanggar sejumlah janjinya sebagai suami.

    “Apabila gugatannya diterima oleh pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar Rp10.000 sebagai ihwal kepada Pengadilan Agama. Kepada saya atau padanya memberikan kuasa untuk menerima uang tersebut dan menggunakannya kepada Amal Zakat Nasional untuk keperluan ibadah sosial. Jakarta, 3 September 2017, suami, Hamish Daud Wyllie,” pungkasnya.

    Kini gugatan Raisa terhadap Hamish Daud telah sampai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Lantas, adakah janji yang dilanggar oleh Hamish?

    Hinga kini, kedua pihak belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan dari perpisahan mereka.

  • Bukan Hamish Sosok Ini Disebut Dijodohkan dengan Raisa, Isu Restu sang Ibunda Kembali Muncul

    Bukan Hamish Sosok Ini Disebut Dijodohkan dengan Raisa, Isu Restu sang Ibunda Kembali Muncul

    GELORA.CO – Rumah tangga penyanyi kenamaan Raisa Andriana dan aktor sekaligus arsitek Hamish Daud kini tengah berada di ujung tanduk.

    Setelah delapan tahun menikah, kabar gugatan cerai yang dilayangkan Raisa terhadap suaminya menjadi perbincangan hangat publik.

    Namun, di tengah ramainya pemberitaan soal perceraian tersebut, muncul pula isu lama yang menyeret restu keluarga, terutama sang ibunda Raisa, ke permukaan.

    Isu Lama Kembali Mencuat, Ibunda Raisa Disebut Tak Merestui Pernikahan

    Isu mengenai hubungan Raisa dan Hamish Daud mendadak ramai dibicarakan di media sosial, khususnya di platform X (Twitter), sejak Kamis (23/10/2025).

    Sebuah akun bernama @tiffa_ny5249 mengunggah thread yang menyebutkan bahwa orang tua Raisa, terutama sang ibu, sejak awal dikabarkan tidak setuju dengan keputusan putrinya menikah dengan Hamish.

    Unggahan tersebut segera menarik perhatian warganet dan dikutip oleh sejumlah akun lain, hingga menimbulkan diskusi panjang di lini masa.

    “Dulu sebelum mereka menikah tuh temanku cerita, tetangganya dia saudaraan sama Raisa. Jadi emang dari dulu desu udah mokondo. Kemana-mana yang jemput Raisa, mostly Raisa yang bayar,” tulis akun itu, menggunakan bahasa gaul yang membuat penasaran publik.

    Dalam unggahan lanjutan, akun tersebut menegaskan bahwa keluarga Raisa sempat menolak Hamish.

    “Keluarganya Raisa pada gak setuju sebenarnya sama deseu. Tapi Raisanya bucin to ya mau gimana lagi,” tambahnya.

    Tak lama, pernyataan itu disambar banyak warganet lain yang mengaku pernah mendengar kabar serupa.

    Sebagian mengaku mendengar kabar serupa dari lingkaran pertemanan orang tua mereka.

    “Ini omongan-omongan yang beredar di grup nongkrong nyokap di mbaknya. Nyokapnya teman ada di salah satu tongkrongan nyokapnya si mbak ini dan emang gitu yang terjadi,” tulis seorang warganet di kolom komentar.

    Ia juga menambahkan bahwa cerita tersebut sudah lama beredar.

    “Bahkan dengar ini dari 2019. Statemen langsung dari teman gue waktu itu, masnya gak ada duitnya,” lanjutnya.

    Menurut warganet itu, keluarga Raisa sempat menilai Hamish tidak sepadan.

    “Kata nyokapnya si itu malah kayak numpang terkenal, numpang hidup. Mending mantannya lah jauh,” sambungnya.

    Isu tersebut makin melebar ketika muncul tambahan cerita dari akun lain yang menyebut bahwa sebelum menikah dengan Hamish, Raisa sebenarnya sempat ditaksir oleh seorang petinggi di salah satu bank ternama.

    Namun, meski keluarganya disebut-sebut sudah meminta Raisa untuk mempertimbangkan ulang pilihannya, sang penyanyi tetap memilih Hamish.

    “R ditaksir sama salah satu petinggi (salah satu bank) dan dia tetap milih H. Mamanya sampai mohon-mohon buat mempertimbangkan lagi, tapi dasarnya bucin yaudah lah ya,” tulis akun lain yang ikut menambah panjang diskusi tersebut.

    Raisa dan Hamish Daud menikah pada 3 September 2017 dalam sebuah pesta pernikahan mewah yang disaksikan banyak publik figur.

    Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang putri bernama Zalina Raine Wyllie yang lahir pada tahun 2019.

    Selama bertahun-tahun, pasangan ini dikenal publik sebagai simbol keluarga harmonis dan jauh dari gosip miring.

    Meski berbagai tudingan terus berseliweran di media sosial, kebenaran dari cerita-cerita tersebut belum dapat dipastikan.

    Namun, di tengah ramainya spekulasi publik, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) akhirnya memberikan keterangan resmi terkait status hukum rumah tangga Raisa dan Hamish Daud.

    Disebut Ada Sosok Lain Sebelum Hamish Daud

    Kabar yang beredar semakin melebar setelah muncul tambahan cerita dari akun berbeda.

    Menurut unggahan itu, sebelum menikah dengan Hamish, Raisa sempat ditaksir oleh seorang petinggi bank ternama.

    Namun, meski keluarga disebut sudah meminta Raisa untuk mempertimbangkan ulang pilihannya, pelantun “Serba Salah” itu tetap mantap memilih Hamish Daud sebagai pendamping hidup.

    “R ditaksir sama salah satu petinggi bank dan dia tetap milih H. Mamanya sampai mohon-mohon buat mempertimbangkan lagi, tapi dasarnya bucin yaudah lah ya,” tulis akun yang memicu gelombang komentar baru.

    Unggahan itu pun menjadi viral dan memicu debat di kalangan netizen: antara yang percaya dan menganggap semua itu hanya gosip lama yang kembali diangkat karena kasus perceraian.

    Pernikahan yang Dulu Dianggap Sempurna

    Raisa Andriana dan Hamish Daud resmi menikah pada 3 September 2017 dalam pesta pernikahan mewah yang digelar di Jakarta.

    Acara sakral itu dihadiri oleh banyak publik figur ternama dan menjadi sorotan nasional karena dianggap sebagai pernikahan impian.

    Dua tahun berselang, kebahagiaan mereka semakin lengkap dengan kelahiran Zalina Raine Wyllie pada 2019.

    Selama bertahun-tahun, pasangan ini dikenal sebagai simbol keluarga muda yang harmonis, sukses, dan jauh dari gosip miring.

    Keduanya bahkan sering tampil dalam kampanye sosial dan proyek bisnis bersama, seperti kafe Titik Temu, yang mereka bangun di Bali dan Jakarta.

    Karena citra harmonis itulah, kabar gugatan cerai Raisa pada Oktober 2025 benar-benar mengejutkan publik.

    Gugatan Cerai Diajukan Melalui E-Court

    Berdasarkan informasi yang diterima media, gugatan cerai Raisa terhadap Hamish Daud diajukan secara online melalui sistem e-court pada 22 Oktober 2025.

    Proses hukum dilakukan oleh kuasa hukum Raisa dan telah terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

    Pihak PA Jaksel membenarkan adanya gugatan tersebut, namun menolak memberikan rincian lebih lanjut terkait alasan perceraian.

    Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2025 mendatang.

    “Benar, sudah terdaftar. Sidang perdana akan digelar awal November. Untuk detail perkara tidak bisa kami sampaikan karena menyangkut privasi,” ujar salah satu pejabat PA Jaksel ketika dikonfirmasi awak media.

    Misteri Pemicu Keretakan Rumah Tangga

    Sejak kabar gugatan itu mencuat, publik ramai berspekulasi tentang penyebab keretakan rumah tangga pasangan ini.

    Beberapa akun gosip di media sosial menyebut bahwa masalah sudah muncul sejak lama, namun berhasil disembunyikan dari publik.

    Ada yang menyebut bahwa Hamish Daud menghadapi tekanan finansial usai bisnisnya tersendat.

    Ada pula yang menyinggung ketidaksepahaman dalam urusan keluarga kecil mereka.

    Namun sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari kedua pihak.

    Sumber dari lingkaran dekat pasangan ini bahkan menyebutkan bahwa Raisa dan Hamish sudah lama tinggal terpisah secara diam-diam.

    Namun, informasi ini belum dapat dikonfirmasi secara independen.

    Profil dan Kiprah Hamish Daud Arsitek, Pebisnis, hingga Aktivis Lingkungan

    Sebelum dikenal sebagai aktor dan pembawa acara, Hamish Daud Wyllie lebih dulu meniti karier di dunia arsitektur.

    Ia menempuh pendidikan di Southern Cross University, East Lismore, New South Wales, Australia, dan berhasil meraih gelar Bachelor of Arts (BA) di bidang arsitektur.

    Setelah lulus, Hamish bekerja selama 12 tahun di SAKA Architects, sebelum mendirikan perusahaannya sendiri, Saka Design Group.

    Dari sanalah karier profesionalnya mulai menanjak.

    Selain di bidang arsitektur, Hamish juga dikenal aktif berbisnis.

    Ia memiliki restoran Up in Smoke di Jakarta Selatan, serta kafe Titik Temu yang dikelola bersama Raisa.

    Bisnis lain yang juga ia kembangkan adalah Rise N Shine, merek pakaian anak, dan keterlibatannya di label musik Juni Records.

    Di luar dunia bisnis dan hiburan, Hamish juga dikenal sebagai aktivis lingkungan.

    Ia sempat menjabat sebagai Chief Marketing Officer (CMO) di startup pengelolaan sampah Octopus, yang fokus pada daur ulang dan pemberdayaan pemulung.

    Namun, setelah perusahaan tersebut terseret kasus keterlambatan gaji karyawan, Hamish memutuskan untuk mundur.

    Isu tentang rumah tangga Raisa dan Hamish Daud memancing beragam reaksi publik.

    Sebagian netizen menyayangkan kabar perpisahan mereka yang dianggap sebagai pasangan ideal.

    “Raisa dan Hamish itu couple goals banget, kalau mereka aja gak bisa bertahan, siapa yang bisa?” tulis seorang pengguna X.

    Namun, tak sedikit pula yang mengingatkan publik untuk tidak mencampuri urusan pribadi artis.

    “Gak usah percaya gosip yang gak jelas sumbernya. Kalau pun pisah, itu urusan mereka berdua, bukan konsumsi publik,” tulis netizen lainnya.

    Belum Ada Pernyataan dari Raisa dan Hamish

    Hingga berita ini ditulis, baik Raisa maupun Hamish Daud belum memberikan tanggapan resmi terkait isu-isu yang beredar.

    Pihak manajemen Raisa juga belum mengeluarkan pernyataan publik.

    Sementara itu, akun media sosial keduanya tampak masih aktif namun tanpa unggahan terbaru sejak kabar perceraian mencuat.

    Publik kini menantikan sidang perdana pada 3 November mendatang, yang diharapkan dapat membuka fakta sebenarnya di balik keretakan rumah tangga pasangan yang selama ini dikenal adem ayem tersebut.

    Kisah cinta Raisa dan Hamish Daud yang dahulu menjadi simbol romantisme kini berubah menjadi salah satu kasus perceraian paling disorot di 2025.

    Di tengah derasnya spekulasi dan gosip yang beredar, satu hal yang pasti kebenaran hanya akan terungkap di ruang sidang.

    Sementara itu, publik diimbau untuk tidak menelan mentah-mentah kabar di media sosial dan menunggu klarifikasi resmi dari kedua belah pihak.

  • Isu Orang Ketiga Dibalik Gugatan Cerai Raisa, Pacar Hamish Daud Diduga Hamil dan Minta Nikah

    Isu Orang Ketiga Dibalik Gugatan Cerai Raisa, Pacar Hamish Daud Diduga Hamil dan Minta Nikah

    GELORA.CO –  Kabar perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud yang mengejutkan publik kini diwarnai oleh isu yang lebih panas.

    Di tengah keheningan kedua belah pihak, rumor liar yang diduga menjadi akar permasalahan Raisa Andriana menggugat cerai Hamish Daud beredar di media sosial.

    Isu ini mencuat setelah akun @mbardee mengaku mendapat informasi dari orang dalam terkait perceraian pasangan artis tersebut.

    Ia mengatakan ada orang ketiga dalam rumah tangga Raisa dan Hamish Daud yang menyebabkan keretakan.

    Sebab, akun tersebut menuding Hamish Daud telah menghamili kekasihnya dan kini meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi.

    Karena itu, akun tersebut menyebut Raisa memilih untuk menggugat cerai Hamish Daud.

    “Dapat info dari orang dalam, pacarnya Hamish hamil dan nuntut minta dinikahin. Makanya Raisa cerai,” tulis akun @mbardee dalam sebuah tangkapan layar yang diunggah oleh akun TikTok @helena_michaella, Jumat (24/10/2025).

    Isu miring itu pun langsung memicu berbagai macam komentar netizen yang merasa empati terhadap Raisa Andriana.

    Banyak netizen yang berharap isu itu tidak benar, tetapi mereka juga tak heran Raisa menggugat cerai bila memang isu tersebut terbukti benar.

    Menurut mereka, isu tersebut sangat menyakitkan bila memang terbukti terjadi.

    “Wah fatal banget sih kalau benar. Ya pantes minta cerai kalau gitu. Pokoknya mendoakan yang terbaik buat kak Raisa, apapun inti masalah yang dia hadapi,” tulis akun @igaindi**.

    Rasa tidak percaya bercampur dengan amarah juga diungkapkan oleh pengguna lain. “Rasa gak percaya, tapi benar ini keterlaluan sih. Udah selingkuh, hamil pula,” timpal akun @guruik**.

    “Gila semoga gak benar ya, walaupun kayaknya gak mungkin masalah cuman beda karakter Yaya sampai gugat cerai sih,” ujar akun @capricorn***.

  • Raisa Gugat Cerai Hamish Daud Guncang Dunia Maya

    Raisa Gugat Cerai Hamish Daud Guncang Dunia Maya

    Jakarta

    Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi ternama Raisa Andriana resmi menggugat cerai suaminya, aktor Hamish Daud, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025. Informasi ini sontak mengguncang dunia maya dan menjadi topik panas di berbagai platform media sosial.

    Humas PA Jakarta Selatan, Abid M.H., membenarkan kabar gugatan tersebut. “Nama yang disebutkan memang ada, masuk daftar tanggal 22 Oktober 2025,” ujarnya seperti dikutip dari detikHot. Sidang perdana perceraian Raisa dan Hamish dijadwalkan digelar pada 3 November 2025 dengan agenda mediasi.

    Rumor mengenai perceraian pasangan yang telah menikah sejak 2017 ini pertama kali mencuat dalam beberapa hari belakang. Warganet menemukan sejumlah “tanda” seperti lenyapnya foto anniversary ke-8 dari akun Instagram Hamish Daud dan hilangnya cincin kawin di beberapa foto terbaru mereka.

    Tak lama setelah rumor merebak, nama Raisa dan Hamish Daud pun langsung trending di platform X (Twitter), bahkan hingga Jumat pagi (24/10/2025). Banyak netizen mengaku kaget dan sedih karena pasangan ini selama ini dikenal sebagai salah satu “couple goals” paling harmonis di dunia selebriti Indonesia.

    Berikut rangkuman reaksi warganet atas perceraian Raisa dan Hamish:

    “Raisa dr nikah smpe cerai jd hari patah hati 1 indonesia,” kata @ylhkrtsh.

    Raisa beneran gugat cere Hamish ya bukan cuma isu lagi…… Sumpahhhh aaaaa yaya sedih bangetttt soalnya beneran ngikutin Yaya dari dulu bangett,” ungkap @matcabewy.

    “Dulu jadi hari patah hati nasional, sekarang raisa nya yg patah hati,” ujar @zelyies.

    “sempat kepikiran dari lamaa.. dari beberapa lagu2 nya raisa, seperti spill spill apa yg dirasakan dari hatinya, semangat ya kamu tehh,” ucap @17Hulahoop.

    “Sungguh belakangan ini lagu yg kuputer cuma 1 : Terserah-nya Raisa. Terus sekilas aja mikir kok sedih amat liriknya, jgn-jgn ini curhat berkedok lagu. Ah nggak tau ah, tapi semoga diberi yg terbaik ya kakak-kakak,” tutur GaemFi.

    (afr/afr)

  • 1
                    
                        Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
                        Nasional

    1 Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas Nasional

    Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    memberikan komentar terhadap gugatan yang dilakukan Nazril Ilham alias Ariel dan 28 penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Saldi mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.
    “Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi, dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
    Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.
    Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.
    “Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” ucap dia.
    Saldi juga mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.
    Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.
    Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.
    “Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini,” ujar Saldi.
    Saldi kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
    Adapun
    gugatan UU Hak Cipta
    ini dilayangkan Ariel dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum.
    Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah penyanyi, jumlahnya 29 orang, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta. 29 penyanyi tersebut tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang muncul di tengah polemik ‘performing rights’ atau royalti pertunjukan dengan para pencipta alias komposer.

    Gerakan ini salah satunya dimotori oleh Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekaisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI

    Tubagus Armand Maulana

    Nazril Irham

    Vina DSP Harrijanto Joedo

    Dwi Jayati (Titi DJ)

    Judika Nalom Abadi Sihotang

    Bunga Citra Lestari

    Sri Rosa Roslaina

    Raisa Andriana

    Nadin Amizah

    Bernadya Ribka Jayakusuma

    Anindyo Baskoro

    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

    Afgansyah Reza

    Ruth Waworuntu Sahanaya

    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

    Andi Fadly Arifuddin 

    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

    Andini Aisyah Hariadi

    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

    Mario Ginanjar

    Teddy Adhytia Hamzah

    David Bayu Danang Joyo

    Tantrisyalindri Ichlasari

    Hatna Danarda

    Ghea Indrawari

    Rendy Pandugo

    Gamaliel Krisatya

    Mentari Gantina Putri

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti Nasional

    Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nazril Ilham alias
    Ariel Noah
    bersama 28 musisi lainnya meminta
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Permintaan ini tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
    Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel dkk terkait
    UU Hak Cipta
    tersebut.
    Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 29 penyanyi Tanah Air di antaranya vokalis band Gigi, Armand Maulana buka-bukaan alasan di balik pengajuan uji materi Undang-Undang (UU) No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Isu soal pemungutan royalti performing rights hingga potensi wanprestasi antara pencipta lagu dan penyanyi menjadi beberapa pokok perkara yang diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya di MK. 

    Adapun 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi menamakan diri mereka sebagai Gerakan Satu Visi, atau Vibrasi Suara Indonesia. Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, gerakan tersebut bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi gerakan tersebut untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 merupakan beberapa di antara anggota Gerakan Satu Visi. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Polemik UU Hak Cipta

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gerakan Satu Visi itu tidak lepas dari gerakan yang sebelumnya dibentuk oleh musisi kondang Tanah Air, yakni pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Gerakan itu dinamakan Aksi Bersatu. 

    Berbeda dengan Gerakan Satu Visi, aksi yang diinisiasi Ahmad Dhani menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada acara komersil. 

    Adapun UU Hak Cipta telah mengatur secara eksplisit bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. 

    Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta. 

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK. Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. 

    Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pada 2021 lalu, di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut. 

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Sementara itu, hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik. 

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik. 

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. 

    Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Berikut 29 penyanyi nasional yang terdatar sebagai penggugat UU Hak Cipta di MK:

    1. Tubagus Armand Maulana.

    2. Nazril Irham (Ariel Noah).

    3. Vina DSP Harrijanto Joedo.

    4. Dwi Jayati (Titi DJ).

    5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol).

    6. Bunga Citra Lestari alias BCL.

    7. Sri Rosa Roslaina (Rossa).

    8. Raisa Andriana.

    9. Nadin Amizah.

    10. Bernadya.

    11. Ribka Jayakusuma Anindyo Baskoro (Nino Kayam).

    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano).

    13. Afgansyah Reza.

    14. Ruth Waworuntu Sahanaya.

    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara).

    16. Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff).

    17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA.

    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien).

    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita).

    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus).

    21. Mario Ginanjar (Mario Kahitna).

    22. Teddy Adhytia Hamzah.

    23. David Bayu Danang Joyo (David Naif).

    24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak).

    25. Hatna Danarda.

    26. Ghea Indrawari. 

    27. Rendy Pandugo.

    28. Gamaliel Krisatya.

    29. Mentari Gantina Putri.

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK Nasional

    Ariel Noah, Armand Maulana, hingga BCL Gugat UU Hak Cipta ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 29 penyanyi top Indonesia mengajukan gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Dilansir dari situs
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Selasa (11/3/2025), gugatan ini diajukan dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Para penyanyi yang masuk daftar penggungat, antara lain Nazil Irham alias
    Ariel Noah
    ,
    Bunga Citra Lestari
    , Ruth Sahanaya,
    Armand Maulana
    , hingga Raisa Andriana.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi, sehingga belum mendapatkan nomor perkara, dan dokumen permohonan belum diunggah ke laman situs MK.
    Namun, diketahui bahwa Ariel dan kawan-kawan sebelumnya sempat melakukan audiensi dengan Kementerian Hukum untuk membicarakan sistem royalti musik, termasuk tentang
    UU Hak Cipta
    .
    Hal ini menyusul adanya kasus mengenai royalti musik antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias yang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
    “Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” kata Armand Maulana saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
    Armand menambahkan, diskusi tersebut juga bertujuan untuk memberikan masukan.
    “Pak Menteri tadi bilang, bukan hanya penyanyi yang hadir, tetapi juga pencipta lagu dan promotor. Kami di sini hanya ingin memberikan masukan dari sudut pandang kami,” tutur Armand.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Afgansyah Reza (Afgan)
    2. Ruth Waworuntu Sahanaya
    3. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Sara)
    4. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    5. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    6. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    7. Dewi Yuliarti Ningsih
    8. Hedi Suleiman
    9. Mario Ginanjar
    10. Teddy Adhytia Hamzah
    11. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    12. Nazril Irham (Ariel Noah)
    13. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    14. Dwi Jayati (Titi DJ)
    15. Judika Nalom Abadi Sihotang
    16. Bunga Citra Lestari (BCL)
    17. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    18. Raisa Andriana
    19. Nadin Amizah
    20. Bernadya Ribka Jayakusuma
    21. Anindyo Baskoro
    22. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Alasan Armand Maulana-Ariel Noah Cs Layangkan Gugatan Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 29 penyanyi papan atas Indonesia, yang dipimpin oleh vokalis band Gigi Armand Maulana, melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, permohonan uji materi Armand Maulana hingga Ariel Noah Cs itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 yang tertanggal Jumat (7/3/2025).

    MK mencatat gugatan tersebut dalam Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    Bukan cuma Armand Maulana, setidaknya ada 29 musisi kondang lainnya yang ikut melayangkan gugatan hak cipta, yaitu Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Vidi Aldiano, hingga penyanyi pop gaek Ikang Fawzi. 

    Selain itu, penyanyi muda Indonesia yang sedang naik daun, antara lain Bernadya, Nadin Amizah hingga Ghea Indrawari juga turut ikut sebagai pemohon uji materi terkait UU Hak Cipta tersebut.

    Daftar 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU Hak Cipta di MK 

    Tubagus Armand Maulana
    Nazril Irham (Ariel Noah)
    Vina DSP Harrijanto Joedo
    Dwi Jayati (Titi DJ)
    Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol) 
    Bunga Citra Lestari (BCL)
    Sri Rosa Roslaina (Rossa)
    Raisa Andriana
    Nadin Amizah
    Bernadya Ribka Jayakusuma
    Anindyo Baskoro (Nino Kayam)
    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    Afgansyah Reza
    Ruth Waworuntu Sahanaya
    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff)
    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
    Andini Aisyah Hariadi (Andien) 
    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    Mario Ginanjar (Mario Kahitna)
    Teddy Adhytia Hamzah
    David Bayu Danang Joyo (David Naif) 
    Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    Hatna Danarda
    Ghea Indrawari
    Rendy Pandugo
    Gamaliel Krisatya
    Mentari Gantina Putri

    Adapun, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.

    Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komesial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.

    Kisruh Hak Cipta dan Kasus Agnez Mo 

    Sebelumnya, kasus pelanggaran UU Hak Cipta ini telah menjerat Agnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. 

    Vonis tersebut diketok oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

    Adapun, bersamaan dengan momen itu, musisi yang sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani ikut menyinggung persoalan tersebut. Pada intinya, pentolan Dewa 19 itu sempat melayangkan komentar pedasnya terkait sikap Agnez Mo.